Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 23rd Apr, 2006, Berita

DPR Konsisten Bahas RUU APP

Republika.co.id, Sabtu, 22 April 2006

Pro dan kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) masih marak. Namun itu tak menyurutkan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk terus membahas RUU penting itu.

Ketua Pansus RUU APP, Balkan Kaplale menegaskan, mayoritas fraksi di DPR tetap konsisten untuk menggodok RUU APP menjadi undang-undang. Terlebih, kata dia, dari 1.000 lembaga/organisasi yang menyampaikan masukannya, 90 persen mendukung disahkannya RUU APP.

‘’Dari 11 fraksi yang ada di DPR, delapan fraksi tetap konsisten. Jadi masyarakat harus tetap memberi dukungan dan kepercayaan kepada Pansus,'’ ujar Balkan kepada Republika, Jumat (21/4) .

Ia mengungkapkan, setelah masa reses usai, pada 3 Mei 2006 nanti, RUU APP akan dibahas kembali melalui Tim Perumus (Timus). Pihaknya tetap optimistis, RUU APP bisa disahkan pada Juni 2006 nanti.

Saat ini, lanjut Balkan, judul RUU APP masih terus diperdebatkan. Dua fraksi menginginkan agar RUU APP diberi nama RUU Pornografi dan enam fraksi tetap mengusulkan kata Pornoaksi tak dihilangkan. Hanya saja, kata anti diusulkan untuk dihilangkan.

Balkan mengungkapkan, Fraksi PDIP masih tetap meminta agar pembahasan RUU APP ditunda. Sikap PDIP itu, lanjut dia, disampaikan secara tertulis kepada pimpinan pansus. ‘’Alasan mereka, karena daftar isian masukannya masih berada di Ibu Mega,'’ imbuhnya.

Pihaknya berharap agar Fraksi PDIP bisa menghormati mayoritas fraksi yang konsisten untuk membahas RUU APP. Pihaknya juga menyerukan agar kalangan yang selama ini kontra RUU APP untuk menghormati suara mayoritas. Balkan secara tegas mengungkapkan, kalangan yang menolak RUU APP terbagi dua. Kalangan yang pertama, kata dia, adalah mantan presiden, kecuali BJ Habibie.

‘’Yang kedua adalah mereka yang bergerak dan berkecimpung di dunia industri pornografi,'’ cetusnya.

Sementara itu, ratusan umat Islam yang tergabung dalam Tim Pengawal RUU APP Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam kembali menggelar aksi damai. Massa mendatangi Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat. Ratusan umat Islam itu mengajak seluruh pemilik lapak koran dan majalah di wilayah itu agar tak menjual media pornografi.

Aksi damai itu dimulai dari Masjid Istiqlal. Sekitar pukul 14.00 WIB, massa bergerak dengan cara konvoi. Di sepanjang jalan, massa tampak membagikan selebaran yang berisi maklumat perang terhadap pornografi dan pornoaksi. Mereka pun membagikan selebaran itu kepada para pedagang majalah dan koran serta masyarakat yang berada di sekitar Pasar Senen.

‘’Kita tak melakukan sweeping, hanya melakukan sosialiasi saja,'’ ujar seorang aktivis. Aksi damai tersebut langsung dipimpin Koordinator Aksi Tim Pengawal RUU APP MUI, KH Muhammad Al Khaththath. Dalam pernyataan sikapnya, Al Khaththath meminta agar para agen dan pengecer untuk segera berhenti memasarkan media porno.

Aksi unjuk rasa yang menentang peredaran pornografi dan pornoaksi juga digelar sekitar 150 aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Jakarta. Di depan Istana Negara, aktivis KAMMI itu menuntut agar pemerintah segera bertindak tegas untuk membreidel media-media pornografi tanpa pandang bulu.

‘’KAMMI juga mendesak pemerintah untuk memperkarakan secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tampilan pornografi agar mereka jera,'’ tegas Ketua KAMMI Daerah Jakarta, Arif Sri Sarjono.

Penolak RUU APP juga terus melakukan konsolidasi. Menurut rencana mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Sabtu (22/4) ini. Untuk mengantisipasi pergesekan massa pendukung maupun penolak RUU APP, Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani mengharapkan agar massa dapat mengendalikan diri selama aksi berlangsung. Toleransi diberikan sebatas aksi dilakukan secara normal, tertib, sopan, dan damai.

‘’Kita mengharapkan tidak terjadi apa-apa. Kan menyampaikan pendapat itu boleh-boleh saja dilakukan. Tapi ya jangan anarkis,'’ ujar Kapolda di Jakarta, kemarin.
(hri/ann/zak )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=244736&kat_id=6

Sun 23rd Apr, 2006, Berita

Penerapan Perda Larangan Pelacuran tak Sembarangan

TANGERANG — Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, menegaskan, peraturan daerah (Perda) Nomor 8/2005 tentang Larangan Pelacuran tidak akan diberlakukan secara sembarangan tanpa pertimbangan yang jelas. “Sekali lagi, perda itu untuk membasmi pelacuran, dari namanya sudah ketahuan, jadi yang bukan pelacur tidak perlu takut,” katanya kepada Republika, Jumat (21/4).

Karena itu, kata wali kota, dalam menegakkan perda ini aparatnya akan selalu bertindak hati-hati dan tidak berlaku asal-asalan tanpa didasari alasan yang benar. “Kita kan tidak mau dibilang tangan besi, main asal comot, semua aktivitas warga berjalan normal, kecuali mereka yang pelacur itu akan kita tertibkan,” ujar Wahidin.

Dia melanjutkan, bagi para wanita karyawan pabrik yang memang bekerja sampai larut malam, tak perlu dihinggapi kekhawatiran mereka akan terkena penertiban aparat ketentraman dan ketertiban pemkot. “Lagipula tidak ada itu karyawan pabrik yang ketakutan, semuanya normal seperti biasa.”

Wahidin kembali mengingatkan kepada masyarakat di luar Kota Tangerang agar jangan mengusik ketenangan dan kondusifitas warganya dengan memberikan pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan penduduk Tangerang. “Anda coba lihat saja sendiri, tidak ada masyarakat Tangerang yang menolak perda itu, karena ini memang aspirasi mereka,” tegasnya.

Mengenai adanya usulan sekelompok orang yang mendesak agar Mahkamah Agung segera membatalkan perda tersebut, Wahidin menuturkan, silahkan saja hal itu dilakukan. “Apa pun lah namanya, mau judicial review atau permohonan pembatalan, saya tidak takut. Jalan terus,” selorohnya.

Wahidin menduga, banyaknya pihak yang mempermasalahkan perda larangan pelacuran itu merupakan bentuk sentimen pribadi terhadap dirinya. Pasalnya, kata Wahidin, di daerah lain sudah banyak peraturan sejenis yang juga memiliki substansi yang sama dengan Perda Nomor 8/2005 tersebut. ‘’Ini kan aneh, kenapa Tangerang terus yang dipukulin. Di daerah-daerah lain juga kan sudah ada perda seperti yang kita punya,” ungkapnya.

Terkait desakan membatalkan perda, Ketua Dewan Syuro FPI Wilayah Tangerang, Cholis Basuno, mengatakan, seharusnya semua pihak melihat substansi dari dibuatnya perda ini. “Pembatalan itu alasannya apa? Substansi perda itu kan jelas untuk membasmi pelacuran. Masa sih malah minta dibatalkan?” kata Cholis menggugat.

Bila alasan permohonan pembatalan karena ada sejumlah pasal dalam perda yang tidak tegas penjelasannya, lanjut Cholis, hal itu kan sudah diantisipasi dengan dibuatnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) perda oleh Bagian Hukum Pemkot Tangerang.

Kalaupun sekelompok orang menilai perda ini banyak kekurangannya, kata Cholis, seharusnya hal yang patut dilakukan adalah memberi masukan guna penyempurnaan penegakkan perda di lapangan. “Jadi bukan malah sebaliknya, minta dibatalkan. Ini kan namanya mendukung pelacuran.”
(c42 )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=244751&kat_id=286

No Porn