Anis K. Al-Asyari; Staf Ahli Poros Tiga Institute Cultural Study (P3I) Makassar
Sebuah analisis Giddens tentang seksual, dengan serta merta mencaplok kebudayaan-bahwa seks merupakan sebuah penanda peradaban.
Dalam negara demokrasi, problem seksual bukanlah sesuatu yang urgen untuk dinegasikan dengan hukum bernegara. Maka sangat wajar jika pada masyarakat plural, dimana agama, sistem sosial sangat dibatasi oleh ruang biografis-seksualitas menjadi perbincangan yang kabur.
Di Indonesia telah lama dirumuskan tentang undang-undang yang mengatur tentang pornografi, namun sampai hari ini belum ada kesepahaman yang utuh untuk menafsirkan ruang lingkup pornografi.
Seperti pada pasal 1 ayat 1 (UU pornografi) misalnya hanya disebutkan bahwa subtansi pornografi adalah media atau alat komunikasi yang menyampaikan gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks atau erotika. Esensi dari peraturan hukum ini tentu sangat formalis dan semakin mengaburkan makna erotika.
Pornoisme
Apa itu porno? Apa batasan sesuatu disebut porno? Perdebatan kita tentang porno selalu berkisar pada penampilan-penampilan atau tayangan yang mengundang syahwat.
Kebanyakan medianya adalah perempuan. Gambar-gambar perempuan seksi pada sebuah majalah misalnya juga kita persepsikan sebagai sebuah tindakan porno.
Saya kira pernyataan demikian hanya akan muncul ketika kita membenturkan dengan tatanan nilai, entah persoalan akhlak atau moralitas. Porno mungkin saja sebuah ulasan untuk menolak sebuah kenyataan asusila yang secara hakiki dalam sistem religiusitas bertentangan secara hukum.
Sejujurnya kenyataan erotika tidak seharusnya muncul pada masyarakat yang memanifestasikan agama sebagai pandangan hidupnya. Bahkan secara ekstrim agama mendefinisikan porno secara ketat-dimana tidak hanya pada performance tetapi juga pada ucapan bahkan tekstual.
Islam justru mengatur begitu ketat tentang segala bentuk stimulan yang dapat mendekatkan orang dengan perzinahan.
Jika kita serius beranjak dari gagasan agama wahyu maka begitu tersirat pentingnya sebuah tatanan sosial yang beradab-dalam arti menjadi orang yang dapat mengekspresikan dirinya secara sadar dan terhormat.
Aurat merupakan sebuah persoalan penting yang mesti menjadi pemecahan awal sebelum melakukan interaksi secara luas. Sayangnya, masyarakat kita sepertinya telah menimbang aurat sebagai bagian dari mode yang dapat dijadikan sebagai media pemikat. Pada akhirnya semua orang dengan bebas berpakaian semaunya.
Semakin jelas bagaimana wilayah-wilayah paling rawan dalam organ perempuan dikonstruk sebagai bentuk ekspresi diri. Masyarakat modernis dengan sangat bangganya menegosiasikan dirinya untuk kepentingan di luar tubuhnya.
Seorang gadis cantik yang kuliah di sebuah kota metropolis dengan sangat berani melakukan perubahan cepat pada penampilannya. Mungkin berawal dari hasil pengamatan pribadinya dari media-media yang dengan mudah diakses, lalu mendefinisikan bahwa kecantikan sangat universal.
Wajah boleh jadi bahenol tetapi jika berpakaian sangat kampungan, mungkin akan kelihatan tidak menarik. Perempuan yang mengikuti perkembangan mode akhirnya akan merasa risih jika tidak mengkonstruk dirinya dengan pakaian yang sedikit mempertontonkan ke-perempuanannya.
Hingga berimbas pada penafsiran remaja kita tentang hubungan cinta-seks menjadi sesuatu yang utama, sebagai pembuktian cinta. Akhir-akhir ini realitas di sekeliling kita melihat fenomena perempuan biasa-biasa saja.
Untuk sebagian orang bahkan melihat itu sebagai hal yang wajar terjadi, seiring perkembangan zaman. Bibir ini tidak lagi menggerutu seperti orang-orang tua dulu jika sedang meihat tayangan-tayangan cabul.
Yang lebih parah, persoalan erotisme berlaku pada semua orang tanpa batasan umur. Maka efek secara pribadi khususnya pada anak-anak dan remaja bukan lagi menjadi persoalan bersama.
Hampir-hampir separuh lebih dari anak-anak di Indonesia mendapat ruang bebas untuk turut mengakses informasi dan tayangan porno. Bisa dibayangkan bagaimana sakitnya kenyataan sosial kita terakhir ini.
Seharusnya semua orang sudah mesti sadar bahwa seks adalah harkat tertinggi manusia, sebab hanya binatang yang membebaskan dirinya dengan ketelanjangan. Manusia tentu punya sensitivitas, kepekaan dan moralitas serta rasionalitas untuk menimbang mana yang baik dan mana yang buruk.
Pada sisi berikutnya pergulatan budaya khususnya pada wilayah seksualitas memberi ruang bagi masyarakat untuk pandai memilih. Dan sepertinya pilihan itu akan terus berubah bahkan tergantung dari keinginan pribadi.
Tapi, cukup berlebihan jika dikatakan bahwa perubahan yang terus berlangsung sekitar kebudayaan hanyalah imbas dari kepentingan beberapa ideologi-ideologi yang bermain di belakangnya.
Istilah porno dan vulgarisme tidak bisa dipenggal-penggal penafsirannya atau dibatasi oleh ideologi tertentu. Saya kira di luar agama, secara lahiriah manusia adalah makhluk termulia yang dengan sendirinya tanpa diatur oleh sistem apapun manusia selalu menjadi simbol atas kesucian penciptanya.
Problem tentang porno-an tidak bisa dibiarkan menjadi sebuah paham baru yang akan menggulingkan kesadaran manusia. Ke depan kasus porno tetap akan menjadi bagian yang menakutkan-apa jadinya jika semua orang telah menimbang semua yang sebenarnya porno sebagai sebuah cermin kebudayaan baru.
Masyarakat Anestesi
Tidak mustahil jika praduga Giddens yang semakin meragukan perkembangan studi seksual akan semakin rumit di masa datang. Pasalnya seks memungkinkan akan lahir pada ruang yang akan melampaui kenyataan manusia.
Tulisan ini secara sederhana adalah sebuah interupsi atas realitas dan tanggapan atas masyarakat tentang istilah porno yang kemudian saya sebut sebagai “porno-isme”.
Jangan-jangan masyarakat kita memang sedang anestesi, “mati rasa” dalam menimbang kenyataan seksual dan segala bentuk pornoisasi. Buktinya dari separuh masyarakat beragama di Indonesia hampir telah lebih dari separuh yang tidak lagi merasakan betapa ketelanjangan telah berhasil mengiringi kehidupan, seperti air yang mengalir pada bebatuan.
Pada akhirnya kita diberi tanggung jawab besar untuk secara jujur menafsirkan realitas dalam kaca mata yang lahiriah. Maka sebenarnya jika kesadaran lahiriah ada, tidak penting untuk membuat Perpu atau undang-undang tentang pornografi.
Ada kecenderungan pada masyarakat anestesi, kita pun dipaksa untuk memilih antara peraturan formalis lewat perundang-undangan. Paradoks kemudian adalah menafsirkan persepsi semua publik tentang batas-batas toleransi tentang vulgarisme.
Apalagi pada masyarakat plural. Jika tidak kasus porno tetap akan menjadi problem terbesar yang akan selalu di sebelah matakan.
http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=2899