Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 24th Apr, 2006, Artikel

Pornoisme dan Masyarakat Anestesi

Anis K. Al-Asyari; Staf Ahli Poros Tiga Institute Cultural Study (P3I) Makassar

Sebuah analisis Giddens tentang seksual, dengan serta merta mencaplok kebudayaan-bahwa seks merupakan sebuah penanda peradaban.
Dalam negara demokrasi, problem seksual bukanlah sesuatu yang urgen untuk dinegasikan dengan hukum bernegara. Maka sangat wajar jika pada masyarakat plural, dimana agama, sistem sosial sangat dibatasi oleh ruang biografis-seksualitas menjadi perbincangan yang kabur.

Di Indonesia telah lama dirumuskan tentang undang-undang yang mengatur tentang pornografi, namun sampai hari ini belum ada kesepahaman yang utuh untuk menafsirkan ruang lingkup pornografi.

Seperti pada pasal 1 ayat 1 (UU pornografi) misalnya hanya disebutkan bahwa subtansi pornografi adalah media atau alat komunikasi yang menyampaikan gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks atau erotika. Esensi dari peraturan hukum ini tentu sangat formalis dan semakin mengaburkan makna erotika.

Pornoisme

Apa itu porno? Apa batasan sesuatu disebut porno? Perdebatan kita tentang porno selalu berkisar pada penampilan-penampilan atau tayangan yang mengundang syahwat.

Kebanyakan medianya adalah perempuan. Gambar-gambar perempuan seksi pada sebuah majalah misalnya juga kita persepsikan sebagai sebuah tindakan porno.

Saya kira pernyataan demikian hanya akan muncul ketika kita membenturkan dengan tatanan nilai, entah persoalan akhlak atau moralitas. Porno mungkin saja sebuah ulasan untuk menolak sebuah kenyataan asusila yang secara hakiki dalam sistem religiusitas bertentangan secara hukum.

Sejujurnya kenyataan erotika tidak seharusnya muncul pada masyarakat yang memanifestasikan agama sebagai pandangan hidupnya. Bahkan secara ekstrim agama mendefinisikan porno secara ketat-dimana tidak hanya pada performance tetapi juga pada ucapan bahkan tekstual.

Islam justru mengatur begitu ketat tentang segala bentuk stimulan yang dapat mendekatkan orang dengan perzinahan.

Jika kita serius beranjak dari gagasan agama wahyu maka begitu tersirat pentingnya sebuah tatanan sosial yang beradab-dalam arti menjadi orang yang dapat mengekspresikan dirinya secara sadar dan terhormat.

Aurat merupakan sebuah persoalan penting yang mesti menjadi pemecahan awal sebelum melakukan interaksi secara luas. Sayangnya, masyarakat kita sepertinya telah menimbang aurat sebagai bagian dari mode yang dapat dijadikan sebagai media pemikat. Pada akhirnya semua orang dengan bebas berpakaian semaunya.

Semakin jelas bagaimana wilayah-wilayah paling rawan dalam organ perempuan dikonstruk sebagai bentuk ekspresi diri. Masyarakat modernis dengan sangat bangganya menegosiasikan dirinya untuk kepentingan di luar tubuhnya.

Seorang gadis cantik yang kuliah di sebuah kota metropolis dengan sangat berani melakukan perubahan cepat pada penampilannya. Mungkin berawal dari hasil pengamatan pribadinya dari media-media yang dengan mudah diakses, lalu mendefinisikan bahwa kecantikan sangat universal.

Wajah boleh jadi bahenol tetapi jika berpakaian sangat kampungan, mungkin akan kelihatan tidak menarik. Perempuan yang mengikuti perkembangan mode akhirnya akan merasa risih jika tidak mengkonstruk dirinya dengan pakaian yang sedikit mempertontonkan ke-perempuanannya.

Hingga berimbas pada penafsiran remaja kita tentang hubungan cinta-seks menjadi sesuatu yang utama, sebagai pembuktian cinta. Akhir-akhir ini realitas di sekeliling kita melihat fenomena perempuan biasa-biasa saja.

Untuk sebagian orang bahkan melihat itu sebagai hal yang wajar terjadi, seiring perkembangan zaman. Bibir ini tidak lagi menggerutu seperti orang-orang tua dulu jika sedang meihat tayangan-tayangan cabul.

Yang lebih parah, persoalan erotisme berlaku pada semua orang tanpa batasan umur. Maka efek secara pribadi khususnya pada anak-anak dan remaja bukan lagi menjadi persoalan bersama.

Hampir-hampir separuh lebih dari anak-anak di Indonesia mendapat ruang bebas untuk turut mengakses informasi dan tayangan porno. Bisa dibayangkan bagaimana sakitnya kenyataan sosial kita terakhir ini.

Seharusnya semua orang sudah mesti sadar bahwa seks adalah harkat tertinggi manusia, sebab hanya binatang yang membebaskan dirinya dengan ketelanjangan. Manusia tentu punya sensitivitas, kepekaan dan moralitas serta rasionalitas untuk menimbang mana yang baik dan mana yang buruk.

Pada sisi berikutnya pergulatan budaya khususnya pada wilayah seksualitas memberi ruang bagi masyarakat untuk pandai memilih. Dan sepertinya pilihan itu akan terus berubah bahkan tergantung dari keinginan pribadi.

Tapi, cukup berlebihan jika dikatakan bahwa perubahan yang terus berlangsung sekitar kebudayaan hanyalah imbas dari kepentingan beberapa ideologi-ideologi yang bermain di belakangnya.

Istilah porno dan vulgarisme tidak bisa dipenggal-penggal penafsirannya atau dibatasi oleh ideologi tertentu. Saya kira di luar agama, secara lahiriah manusia adalah makhluk termulia yang dengan sendirinya tanpa diatur oleh sistem apapun manusia selalu menjadi simbol atas kesucian penciptanya.

Problem tentang porno-an tidak bisa dibiarkan menjadi sebuah paham baru yang akan menggulingkan kesadaran manusia. Ke depan kasus porno tetap akan menjadi bagian yang menakutkan-apa jadinya jika semua orang telah menimbang semua yang sebenarnya porno sebagai sebuah cermin kebudayaan baru.

Masyarakat Anestesi

Tidak mustahil jika praduga Giddens yang semakin meragukan perkembangan studi seksual akan semakin rumit di masa datang. Pasalnya seks memungkinkan akan lahir pada ruang yang akan melampaui kenyataan manusia.

Tulisan ini secara sederhana adalah sebuah interupsi atas realitas dan tanggapan atas masyarakat tentang istilah porno yang kemudian saya sebut sebagai “porno-isme”.

Jangan-jangan masyarakat kita memang sedang anestesi, “mati rasa” dalam menimbang kenyataan seksual dan segala bentuk pornoisasi. Buktinya dari separuh masyarakat beragama di Indonesia hampir telah lebih dari separuh yang tidak lagi merasakan betapa ketelanjangan telah berhasil mengiringi kehidupan, seperti air yang mengalir pada bebatuan.

Pada akhirnya kita diberi tanggung jawab besar untuk secara jujur menafsirkan realitas dalam kaca mata yang lahiriah. Maka sebenarnya jika kesadaran lahiriah ada, tidak penting untuk membuat Perpu atau undang-undang tentang pornografi.

Ada kecenderungan pada masyarakat anestesi, kita pun dipaksa untuk memilih antara peraturan formalis lewat perundang-undangan. Paradoks kemudian adalah menafsirkan persepsi semua publik tentang batas-batas toleransi tentang vulgarisme.

Apalagi pada masyarakat plural. Jika tidak kasus porno tetap akan menjadi problem terbesar yang akan selalu di sebelah matakan.

http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=2899

Mon 24th Apr, 2006, Berita

Relawan Perempuan akan Kawal Pemberlakuan RUU APP

Jakarta-RoL — Ditengah pro dan kontra mengenai Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), organisasi massa Relawan Perempuan menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika undang-undang yang mengatur pornografi itu diberlakukan.

Dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Senin, organisasi yang mempunyai perhatian penuh terhadap masalah perempuan itu menyatakan akan mengawal dan mendukung penuh pemberlakukan UU APP, meski ada beberapa masukan yang akan disampaikan untuk RUU APP.

Beberapa masukan dimaksud, menurut Ketua Umum Relawan Perempuan DR. Tuti Maryani, MM, antara lain perlunya ditegaskan secara eksplisit bahwa disahkan dan diberlakukannya UU APP adalah dalam rangka melindungi kehormatan, harkat, dan martabat kaum perempuan serta melindungi moralitas maupun ahklak anak-anak sebagai penerus bangsa.

Kemudian perlu dipertegas tentang perlindungan dan pengecualian terhadap kultur atau keragaman budaya yang ada di Indonesia seperti di Bali, budaya kemben (pakaian khas yang sedikit terbuka) di Jawa, serta Koteka di Irian Jaya.

“Terkait dengan budaya seperti di Bali dan budaya kemben di Jawa, itu tidak ada masalah dan harus dibedakan antara kondisi sebuah budaya dengan orang yang memang sengaja melakukan tindakan asusila atau pornoaksi,” katanya. Dan kalau memang Bali ingin mengatur secara otonomi mengenai hal ini harus kita hormati pula dan harus ada payung hukumnya, katanya.

Pada kesempatan itu Tuti juga mengharapkan adanya sanksi tegas terhadap media cetak maupun elektronik yang secara nyata menayangkan atau mencetak hal-hal yang bersifat porno yang dapat berdampak luas terhadap perilaku generasi muda Indonesia. Terkait hal itu, Tuti mengharapkan ada sinergi antara UU APP, UU Pers, dan perundangan lainnya.

Relawan Perempuan sebagai badan otonomi dari Relawan Bangsa merupakan wadah segenap perempuan Indonesia yang memiliki elemen puluhan ormas perempuan diantaranya Muslimat Bulan Bintang dan Perempuan Demokrat. antara/pur

http://republika.co.id/online_detail.asp?id=244997&kat_id=23

Mon 24th Apr, 2006, Berita

RUU-APP Antisipasi Kerusakan Moral Bangsa

Banda Aceh-RoL– Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) disusun sebagai upaya mengantisipasi kerusakan moral bangsa yang dinilai banyak kalangan semakin parah dalam beberapa tahun terakhir ini.

“Saya melihat, kerusakan moral bangsa yang sudah sampai pada titik kritis ini hanya dapat diatasi dengan lahirnya suatu perangkat hukum yakni UU-APP,” kata dosen Fakultas Adab IAIN Ar-Raniry Darussalam, Dr Misri A Muchsin, di Banda Aceh, Senin.

Berbicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh, ia menambahkan pornografi yang disajikan lewat media massa di Indonesia telah meresahkan masyarakat dan kalangan pengajar.

Oleh karena itu , upaya pemerintah untuk memberantas aksi pornografi dan pornoaksi dengan melahirkan RUU-APP itu merupakan sesuatu yang tepat dan pantas mendapat dukungan semua pihak.”UU-APP adalah salah satu sisi penting bagi meningkatkan kembali moralitas bangsa, karena undang-undang tersebut bukan hanya dibutuhkan umat Islam, tetapi semua bangsa Indonesia dari berbagai suku, agama dan ras,” tambahnya.

Misri menegaskan pornografi dan pornoaksi akan merusak nilai-nilai dan budaya bangsa Indonesia dan adat ketimuran. Dia mengatakan, UU-APP bisa memperkecil peluang negatif di kalangan generasi muda. Lebih lanjut, ia menilai pornografi dan pronoaksi itu akan menggasak nilai-nilai moral bangsa Indonesia dan adat ketimuran yang justru melindungi orang untuk tidak berbuat hal-hal yang menjurus pada kerusakan akhlak.

“Saya mencermati bahwa RUU-APP yang saat ini sedang digodok di DPR terkait erat dengan kepentingan pebisnis media, misalnya majalah Playboy dan Popular. Kehadiran RUU-APP akan membahayakan atau menganggu bisnis mereka,” ujar dia.Untuk itu, Misri A Muchsin menilai UU-APP tersebut sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia ke depan, sehingga negara besar ini bisa selamat dari kehancuran dan kepunahan.

“Saya berpendapat bahwa UU APP itu sebagai rambu-rambu moral yang dibutuhkan bangsa ini untuk membangun jati dirinya,” katanya.Jika rambu-rambu moral tidak ditegakkan, apalagi oleh petinggi bangsa dan negara atau para calon pemimpin, maka dikhawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap negara ini, demikian kata Misri.antara/mim

http://republika.co.id/online_detail.asp?id=244949&kat_id=23

Mon 24th Apr, 2006, Berita

Tolak Playboy bukan untuk berangus pers

JAKARTA- Rapat Majelis Pimpinan Paripurna Ikatan Cen dekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengeluarkan rekomendasi yang secara tegas-tegas menolak kehadiran Majalah “Playboy”.

Dalam rapat MPP ICMI yang digelar di Jakarta pada 21-23 April 2006 itu ICMI menolak tegas Majalah ‘Playboy‘ karena majalah-majalah yang sejenis dengan itu dapat merusak moral bangsa,” kata Presidium Majelis Pengurus Pusat ICMI periode 2005-2010 Hatta Radjasa, dalam keterangannya pada wartawan seusai penututupan rapat majelis, Minggu siang.

Hatta menegaskan penolakan terhadap kehadiran Majalah Playboy tersebut jangan diartikan ICMI akan memberangus kebebasan pers. Menurut Hatta penolakan tersebut, karena ICMI melihat kehadiran majalah sejenis Playboy merupakan ajang penetrasi budaya asing yang dapat meruntuhkan nilai-nilai budaya kita dan menyebabkan terjadinya dekadensi moral,” tambah pria yang juga Menteri Perhubungan tersebut.

Dalam kaitan undang-undangnya, lanjut Hatta, ICMI secara tegas mengatakan agar segera diundangkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU A
PP) dengan tetap memperhatikan keragaman budaya yang berlaku di Indonesia.

Rapat Majelis Pengurus Pusat ICMI sendiri dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat [21/4] malam.

Dalam kesempatan itu Presiden Yudhoyono meminta agar ICMI mengkaji strategi dan konsep-konsep pembangunan, karena ternyata sekalipun pembangunan telah berjalan, namun tetap terjadi kesenjangan pembangunan yang cukup besar serta belum meratanya kemajuan.

Sementara itu, Majalah “Playboy” juga dikategorikan Dewan Pers sebagai produk pers yang dapat melanggar Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

”Distribusi Majalah `Playboy Indonesia` edisi pertama yang terbit April 2006, tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa, maka majalah tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, dalam konteks perlindungan anak dan remaja,” demikian pernyataan Ichlasul Amal, Ketua Dewan Pers, di Jakarta, Jumat [21/4].

Dewan Pers juga mendesak penerbit dan pengelola Majalah “Playboy Indonesia” mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju.

Pemerintah diminta segera melahirkan peraturan pemerintah menyangkut distribusi produk media bagi kalangan dewasa dengan mengacu kepada Undang-undang Perlindungan Anak. (ant/asa)

http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=SYIAR&id=38423

Mon 24th Apr, 2006, Artikel

PLAYBOY Congratulation atas Kebodohan?

Hari ini kita harus mengucapkan congratulation kepada Indonesia. Kita telah melangkah lebih maju dari negara tetangga. Walaupun dalam beberapa hal kita selalu ketinggalan, misalnya pendidikan, kesehatan, kejahteraan, dan ekonomi, dalam hal kebebasan pers kita lebih maju.

Kalau Malaysia dan Singapura melarang beredarnya majalah Playboy dan sejenisnya yang digolongkan majalah pornografi, maka kita dengan mayoritas penduduk beragama Islam nomor satu di dunia, hari ini menyambut kehadiran majalah Playboy. Kehadiran Playboy meramaikan pasar berbagai VCD dan tabloid pornografi yang dijual bebas di seluruh pelosok kota dan kabupaten negeri ini.

Bayangkan, di negara-negara Barat yang liberal saja, materi pornografi –seperti juga alkohol-hanya dijual kepada orang dewasa. Di negeri kita, anak sekolah juga bebas beli, dengan harga termurah di dunia: Cuma 10 ribu perak untuk satu paket VCD porno. Kalau otaknya sudah dipenuhi pornografi, kapan mau berprestasi anak-anak kita?
Sekali lagi congratulation atas toleransi dan/atau kebodohan kita?

Inke Maris
Jl Alam Asri IV, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Mon 24th Apr, 2006, Berita

Dewan Pers Anggap Masalah Majalah Playboy Sudah Selesai

Arfi Bambani Amri - detikcom

Jakarta - Dewan Pers menganggap polemik soal keberadaan Majalah Playboy Indonesia sudah selesai. Dewan Pers sudah menetapkan majalah itu melanggar kode etik jurnalistik.

“Kita anggap sudah selesai. Surat itu menunjukkan sikap dari Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal sebelum pembukaan peringatan 7 Tahun Kantor Berita 68H, di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (24/4/2006).

Dewan Pers juga tidak akan melakukan tindak lanjut apapun terhadap Playboy, terkecuali adanya pengaduan baru dari masyarakat atau majalah syur itu sendiri.

“Tidak ada yang dilakukan Dewan Pers. Kita hanya menjawab pengaduan masyarakat saja. Nanti mungkin saja jika Playboy mengadu ke Dewan Pers baru ada sikap baru,” ujar dia.

Selain itu Dewan Pers menyebutkan tindakan Polda melarang Playboy beredar di Jakarta tidak menjadi masalah.

Dalam siaran pers yang dikirimkan pada Sabtu 22 April, Dewan Pers telah menyatakan Playboy melanggar kode etik jurnalistik dalam konteks perlindungan anak dan remaja.

“Kalau Playboy ini masuk kategori pers, maka ada kecenderungan melanggar kode etik, terutama berkaitan dengan kode etik distribusi. Dulu janjinya berlangganan, sekarang malah dijual ritel,” terang mantan Rektor UGM tersebut.

Untuk itu Dewan Pers mendesak penerbit dan pengelola Playboy mematuhi kode etik jurnalistik, dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju. (san)

Sumber : Detik.com

Mon 24th Apr, 2006, Berita

Makin Panjang Pendukung RUU APP

ICMI rekomendasikan penolakan Majalah Playboy Indonesia.

JAKARTA–Barisan penolak Majalah Playboy dan pendukung Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP), semakin panjang kendati menghadapi kubu berseberangan yang makin provokatif dan melecehkan wanita. Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), juga mendesak diundangkannya RUU APP dan menolak kehadiran Majalah Playboy.

Itulah bagian dari butir rekomendasi Rapat Majelis Pimpinan Paripurna ICMI, yang digelar di Jakarta, 21-23 April 2006. ‘’ICMI menolak tegas Majalah Playboy dan majalah-majalah yang sejenis dengan itu, karena dapat merusak moral bangsa,'’ kata Hatta Rajasa, anggota Presidium Majelis Pengurus Pusat ICMI periode 2005-2010, dalam jumpa pers seusai penututupan rapat majelis, kemarin siang.

Hata menegaskan, penolakan Playboy tidak berarti memberangus kebebasan pers. Melainkan, lantaran media sejenis Playboy merupakan ajang penetrasi budaya asing yang dapat meruntuhkan nilai-nilai budaya Nasional dan menyebabkan dekadensi moral. Dalam kaitan RUU APP, lanjut Menteri Perhubungan (Menhub) itu, ICMI secara tegas mendesak segera mengundangkannya. Dengan catatan, tetap memperhatikan keragaman budaya yang berlaku di Indonesia.

Keluarkan dari pers
Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya, Marah Sakti Siregar, meminta Dewan Pers agar tegas terhadap Majalah Playboy dan media lain yang mengekspolitasi kecabulan. Sepantasnya, mereka dikeluarkan dari komunitas pers nasional. Dengan demikian, media jenis itu dapat ditindak aparat hukum tanpa melukai kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Permintaan ini disampaikannya Siregar kepada pers usai bertemu Ketua Dewan Pers, Prof DrIchlasul Amal, di Jakarta, Jumat lalu.

‘’Dewan Pers perlu segera memastikan sikap tidak akan melindungi media pers yang dalam praktik jurnalistiknya menampilkan hasil liputan yang beraroma cabul (melanggar kode etik jurnalistik) … Dewan Pers (pun) diharapkan tidak pasif, terutama dalam menghadapi berbagai kontroversi yang terjadi dalam tubuh pers nasional dan yang menjadi sorotan masyarakat,'’ kata Siregar.

Sikap tegas Dewan Pers dengan mengeluarkan mereka dari komunitas pers nasional, dapat dilakukan setelah media-media yang beraroma cabul dan melanggar kode etik itu dipanggil dan diingatkan sebanyak tiga kali. ‘’Jika nanti masih terjadi pelanggaran ketiga, sebaiknya dikeluarkan dari rumpun pers Indonesia. Mereka yang tidak mau taat pada etika jurnalistik, tidak lagi dianggap sebagai media pers, melainkan media non-pers, seperti penerbitan cerita bergambar, komik yang tidak perlu tunduk pada etika jurnalistik dan mendapat perlindungan dari undang-undang tentang pers,'’ papara Siregar. Majalah itu, lanjutnya, telah dikenal luas masyarakat sebagai “ikon” majalah gaya hidup bebas dan nudisme (ketelanjangan) dari Amerika Serikat. Yaitu, tempat nilai-nilai yang menyertainya tidak sesuai dengan budaya, norma kesusilaan, dan agama-agama yang dianut bangsa Indonesia.

‘’Pers Indonesia bertanggungjawab terhadap masa depan generasi Indonesia. Jadi, jangan cuma cari duit,'’ kata Siregar. Di mata Dewan Pers, Majalah Playboy dapat dikategorikan sebagai produk pers yang melanggar Undang-undang Pers No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. “Distribusi Majalah Playboy Indonesia edisi pertama yang terbit April 2006, tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa. Maka majalah tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, dalam konteks perlindungan anak dan remaja,” demikian pernyataan Ichlasul Amal, ketua Dewan Pers.
( zam/rto/ant )

http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=244865&kat_id=6

Mon 24th Apr, 2006, Berita

Dewan Pers: Majalah Playboy Indonesia Langgar UU Pers Dan KEJ

Medan, WASPADA Online
Dewan Pers memasukkan majalah Playboy Indonesia sebagai produk pers yang dapat melanggar UU Pers No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Yakni atas isi dari penerbitan itu. Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Ichlasul Amal, mengatakan itu dalam siaran persnya yang diterima Waspada Jumat (21/4). Menurut Ichlasul Amal, Dewan Pers hari itu melakukan rapat pleno dan menyampaikan penilaiannya sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk menyangkut penerbitan edisi pertama majalah Playboy.

Menurut Ichlasul Amal, selain menilai melanggar UU Pers, distribusi majalah Playboy Indonesia yang terbit April 2006 itu tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depannya. Yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa. “Itu berarti majalah itu melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam konteks perlindungan anak dan remaja,” katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Ichlasul Amal maka Dewan Pers mendesak penerbit dan pengelola majalah mematuhi KEJ dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju. Dewan Pers juga meminta pemerintah segera melahirkan peraturan menyangkut distribusi produk media bagi kalangan dewasa dengan mengacu kepada UU tentang Perlindungan Anak.

Ada beberapa hal yang mendasari pemikiran Dewan Pers hingga mengeluarkan sikap seperti itu. Menurut Ichlasul Amal, diantaranya pasal 1 UU Pers No.40/1999. Pada ayat 1 UU itu disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Juga disebutkan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Kemudian, kata Ichlasul Amal, pada pasal 3 ayat 1 dan 2 UU itu disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Di samping itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Sedang pasal 9 menyebutkan setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Perusahaan pers itu sendiri harus berbentuk badan hukum Indonesia. Ditambah pasal 12 UU Pers menyebutkan perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Hal lain yang mendasari dewan pers mengeluarkan pernyataannya, menurut Ichlasul Amal adalah setelah melihat fungsi Dewan Pers menurut pasal 15 UU Pers, khususnya ayat 2. Katanya pada huruf c ayat 2 disebutkan fungsi Dewan Pers adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, dan huruf d, menyebut, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Dengan mengacu kepada fungsi Dewan Pers yang relevan dengan penerbitan majalah Playboy Indonesia, menurut Ichlasul Amal, maka pihaknya akan melakukan penilaian atas penerbitan majalah itu berdasarkan KEJ. Disebutkannya bahwa, berdasarkan KEJ yang disepakati 29 organisasi wartawan dan perusahaan pers pada tanggal 14 Maret 2006, maka pasal yang relevan dengan Playboy Indonesia adalah, pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

Sedangkan penafsiran cabul, menurut Dewan Pers berarti penggambaran tingkah laku secara erotik dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Selain itu, kata Ichlasul, dalam pembukaan KEJ itu tercantum kalimat …Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggungjawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama. (m17)
(am)

http://waspada.co.id/berita/nasional/artikel.php?article_id=76469

Mon 24th Apr, 2006, Berita

Debat Terbuka: Playboy vs MMI

Liputan6.com, Jakarta: Dicari dan dicaci. Itulah nasib Majalah Playboy versi Indonesia. Betapa tidak, majalah yang baru terbit dua pekan ini menjadi media yang paling banyak dibicarakan orang. Jangankan setelah terbit. Pada tahap rencana pun, majalah yang investasi awalnya sekitar Rp 3-4 miliar itu telah ramai dipergunjingkan. Namun dalam waktu singkat, sekitar 100 ribu eksemplar majalah Playboy laris. Padahal harga di pengecer bisa sampai Rp 120 ribu dari harga resmi Rp 39 ribu!

Pihak PT Velvet Silver Media sebenarnya sudah memprediksi akan menjadi cibiran sejumlah orang ketika membeli lisensi dari Playboy Amerika Serikat. Maklumlah, brand image Playboy sebagai ikon pornografi dunia tentu tak akan diterima oleh sebagian kalangan di Indonesia. Justru karena ingin mengubah citra seperti itulah Playboy Indonesia lahir. “Kita anak muda dengan visi bisnis yang nyeleneh,” kata Direktur Velvet Silver Media Ponti Carolus dalam debat terbuka Menimbang Moral Bangsa yang digelar SCTV di Jakarta, Sabtu (22/4).

Selain Ponti, hadir sebagai narasumber dalam dialog ini adalah Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia Fauzan Al Anshari. Hadir pula tamu dalam acara ini tokoh agama Ustad Jeffry Al-Buchory, Pendeta Nathan Setiabudi, pakar komunikasi dari Komisi Penyiaran Indonesia Ade Armando, serta anggota Dewan Pers Emir Effendi Siregar.

Ponti mengaku memilih Playboy karena namanya yang sudah mendunia. Karena itu, pihaknya tak perlu menghamburkan uang banyak untuk biaya promosi. Dia cukup mengantisipasi dampak buruk dari penerbitan majalah ini dengan sedikit penyesuaian agar tak terlalu menabrak budaya Indonesia. “Kita cukup aware dengan konsekuensinya,” tambah Ponti.

Sebagai gambaran, Ponti mengambil contoh McDonalds yang sukses diterima masyarakat Indonesia. Di negara aslinya, McDonalds menyajikan bacon yang terbuat dari daging babi sebagai hidangan utama. Tapi ketika masuk ke Indonesia yang mayoritas muslim, McDonalds tak menyuguhkan bacon. Tapi perusahaan ini bisa sukses dengan menjual menu daging ayam dan nasi yang hanya terdapat di Indonesia.

Karena itu, sebagian konsumen yang pola pemikirannya sudah terbentuk dengan citra Playboy di AS tentu akan kecewa. Tak ada gambar perempuan telanjang dalam majalah ini seperti layaknya versi bule. Bahkan isi Playboy Indonesia ini lebih “sopan” dibandingkan majalah khusus dewasa made in Indonesia.

Selain disesuaikan dengan kultur, norma, dan aturan yang berlaku, Ponti mengaku berencana menjadikan Playboy sebagai media pembelajaran bagi masyarakat. Rencananya, majalah ini akan menampilkan pula tulisan dari tokoh agama, politik, atau pihak kepolisian.

Rencana tersebut langsung disergah Ade Armando. Anggota KPI ini menilai Ponti tak perlu berkelit seperti itu. Pasalnya, majalah asal Chicago, AS, ini pada dasarnya adalah majalah hiburan plus bermuatan porno. “Saya rasa enggak perlu Anda bantah itu,” kata Ade.

Ketika sebagian kalangan masih bingung dengan batasan porno, tak demikian bagi MMI. Dengan tegas Fauzan menyatakan, 15 gambar yang terdapat dalam Playboy Indonesia bisa dikategorikan cabul. Karena itu pihaknya akan mensomasi Playboy Indonesia. Apalagi majalah khusus dewasa ini diperjualbelikan secara bebas. Berbarengan dengan ini, MMI juga akan mensomasi instansi yang memberi izin penerbitan Playboy versi Indonesia. “Majalah Playboy wajib ditutup demi kemaslahatan umat,” tegas Fauzan.

Kehadiran Playboy di tengah kontroversi Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi memang ibarat menyiram bensin ke dalam api. Masyarakat uang antipornografi langsung menumpahkan amarahnya ke majalah yang awalnya berkantor di ASEAN Aceh Fertilizer (AAF), Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan itu [baca: FPI Menyerbu Kantor Majalah Playboy Indonesia].

Dalam forum ini, memang tak ada yang setuju dengan jalan kekerasan seperti yang dilakukan anggota Front Pembela Islam. Jeffry Al-Buchory menilai, reaksi ini timbul dari kekesalan terhadap sikap manajemen Playboy yang terkesan menantang. Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta Velvet minimal menahan rencana penerbitan majalah Playboy. “Kenapa senang membentur-benturkan kepala ke tembok,” analogi ustad yang akrab disapa Uje ini.

Pendapat senada juga dilontarkan Nathan Setiabudi. Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia ini meminta manajemen Playboy tak hanya mementingkan kepentingan bisnis. Unsur memelihara moral bangsa juga tak bisa dikesampingkan. “Saudara jangan enteng mengatakan, nama dipisahkan dari isi. Playboy itu [identik dengan] perempuan tanpa busana,” tambah Nathan.

Muatan bisnis memang kental terasa di balik penerbitan Playboy versi Indonesia. Sebelum Playboy hadir di Indonesia, sudah ada sejumlah media yang mengeksploitasi fisik perempuan. Berdasarkan data Dewan Pers, ada sekitar 20 terbitan yang dikeluhkan masyarakat sebagai media pornografi. Ini secara tak langsung, menandakan permintaan pasar majalah khusus dewasa masih tinggi. Akan tetapi, karena alasan moral, terbitnya harus sembunyi-sembunyi.

Berkutat pada definisi pornografi tentu tak akan menyelesaikan masalah. Salah satu alternatif yang mencuat dalam forum ini adalah keputusan Dewan Pers yang akan mengeluarkan peraturan soal distribusi majalah dewasa. Dengan sistem yang diatur sedemikian rupa, diharapkan majalah yang dinilai merangsang sahwat tak lagi dipajang sembarangan sehingga terutama bisa dengan mudah dilihat anak-anak.

Berbarengan dengan itu, Ponti juga meminta rambu-rambu yang jelas bagi media khusus dewasa. Parameter ini kemudian diperkuat dengan UU Antipornografi dan Pornoaksi. “Kita meng-encourage undang-undang APP,” tutur Ponti yang mengaku sudah menahan rencana penerbitan Playboy edisi kedua.(YAN)

http://www.liputan6.com/view/8,121592,1,0,1145845844.html

Mon 24th Apr, 2006, Berita

Rakor PBB Desak Disahkan RUU APP

Jakarta-RoL — Rakor Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) mendesak pemerintah dan DPR segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) guna mengayomi dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda dan anak-anak dari kerusakan moral.

Demikian salah satu butir rekomendasi dari Rakor Majelis Syura Partai Bulan Bintang, yang dibacakan oleh Wakil Sekretaris Majelis Syura Partai Bulan Bintang, Bambang Setyo, di Jakarta, Minggu. “Rakor juga mendesak aparat hukum dan ketertiban masyarakat agar lebih proaktif menindak produsen dan pengedar pornografi serta menindak pelaku pornografi dan pornoaksi,” kata Bambang.

Ia mengatakan dengan tindakan tegas maka dapat dicegah tindakan kekerasan secara sendiri-sendiri dari kelompok masyarakat seperti yang terjadi dalam kaitan dengan kasus penerbitan Majalah Playboy. Rakor tersebut, kata Bambang , juga menyoroti jumlah pengangguran dan orang miskin di tanah air serta merosotnya daya beli masyarakat sebagai damapak kenaikan harga bahan bakar minyak. “Partai Bulan Bintang mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada rakyat yang dilandasi dengan nilai-nilai Islam,” ujarnya.

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=244817&kat_id=23

No Porn