Medan, WASPADA Online
Dewan Pers memasukkan majalah Playboy Indonesia sebagai produk pers yang dapat melanggar UU Pers No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Yakni atas isi dari penerbitan itu. Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Ichlasul Amal, mengatakan itu dalam siaran persnya yang diterima Waspada Jumat (21/4). Menurut Ichlasul Amal, Dewan Pers hari itu melakukan rapat pleno dan menyampaikan penilaiannya sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk menyangkut penerbitan edisi pertama majalah Playboy.
Menurut Ichlasul Amal, selain menilai melanggar UU Pers, distribusi majalah Playboy Indonesia yang terbit April 2006 itu tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depannya. Yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa. “Itu berarti majalah itu melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam konteks perlindungan anak dan remaja,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata Ichlasul Amal maka Dewan Pers mendesak penerbit dan pengelola majalah mematuhi KEJ dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju. Dewan Pers juga meminta pemerintah segera melahirkan peraturan menyangkut distribusi produk media bagi kalangan dewasa dengan mengacu kepada UU tentang Perlindungan Anak.
Ada beberapa hal yang mendasari pemikiran Dewan Pers hingga mengeluarkan sikap seperti itu. Menurut Ichlasul Amal, diantaranya pasal 1 UU Pers No.40/1999. Pada ayat 1 UU itu disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Juga disebutkan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Kemudian, kata Ichlasul Amal, pada pasal 3 ayat 1 dan 2 UU itu disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Di samping itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Sedang pasal 9 menyebutkan setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Perusahaan pers itu sendiri harus berbentuk badan hukum Indonesia. Ditambah pasal 12 UU Pers menyebutkan perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Hal lain yang mendasari dewan pers mengeluarkan pernyataannya, menurut Ichlasul Amal adalah setelah melihat fungsi Dewan Pers menurut pasal 15 UU Pers, khususnya ayat 2. Katanya pada huruf c ayat 2 disebutkan fungsi Dewan Pers adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, dan huruf d, menyebut, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Dengan mengacu kepada fungsi Dewan Pers yang relevan dengan penerbitan majalah Playboy Indonesia, menurut Ichlasul Amal, maka pihaknya akan melakukan penilaian atas penerbitan majalah itu berdasarkan KEJ. Disebutkannya bahwa, berdasarkan KEJ yang disepakati 29 organisasi wartawan dan perusahaan pers pada tanggal 14 Maret 2006, maka pasal yang relevan dengan Playboy Indonesia adalah, pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Sedangkan penafsiran cabul, menurut Dewan Pers berarti penggambaran tingkah laku secara erotik dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Selain itu, kata Ichlasul, dalam pembukaan KEJ itu tercantum kalimat …Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggungjawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama. (m17)
(am)
http://waspada.co.id/berita/nasional/artikel.php?article_id=76469