ICMI rekomendasikan penolakan Majalah Playboy Indonesia.
JAKARTA–Barisan penolak Majalah Playboy dan pendukung Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP), semakin panjang kendati menghadapi kubu berseberangan yang makin provokatif dan melecehkan wanita. Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), juga mendesak diundangkannya RUU APP dan menolak kehadiran Majalah Playboy.
Itulah bagian dari butir rekomendasi Rapat Majelis Pimpinan Paripurna ICMI, yang digelar di Jakarta, 21-23 April 2006. ‘’ICMI menolak tegas Majalah Playboy dan majalah-majalah yang sejenis dengan itu, karena dapat merusak moral bangsa,'’ kata Hatta Rajasa, anggota Presidium Majelis Pengurus Pusat ICMI periode 2005-2010, dalam jumpa pers seusai penututupan rapat majelis, kemarin siang.
Hata menegaskan, penolakan Playboy tidak berarti memberangus kebebasan pers. Melainkan, lantaran media sejenis Playboy merupakan ajang penetrasi budaya asing yang dapat meruntuhkan nilai-nilai budaya Nasional dan menyebabkan dekadensi moral. Dalam kaitan RUU APP, lanjut Menteri Perhubungan (Menhub) itu, ICMI secara tegas mendesak segera mengundangkannya. Dengan catatan, tetap memperhatikan keragaman budaya yang berlaku di Indonesia.
Keluarkan dari pers
Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya, Marah Sakti Siregar, meminta Dewan Pers agar tegas terhadap Majalah Playboy dan media lain yang mengekspolitasi kecabulan. Sepantasnya, mereka dikeluarkan dari komunitas pers nasional. Dengan demikian, media jenis itu dapat ditindak aparat hukum tanpa melukai kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Permintaan ini disampaikannya Siregar kepada pers usai bertemu Ketua Dewan Pers, Prof DrIchlasul Amal, di Jakarta, Jumat lalu.
‘’Dewan Pers perlu segera memastikan sikap tidak akan melindungi media pers yang dalam praktik jurnalistiknya menampilkan hasil liputan yang beraroma cabul (melanggar kode etik jurnalistik) … Dewan Pers (pun) diharapkan tidak pasif, terutama dalam menghadapi berbagai kontroversi yang terjadi dalam tubuh pers nasional dan yang menjadi sorotan masyarakat,'’ kata Siregar.
Sikap tegas Dewan Pers dengan mengeluarkan mereka dari komunitas pers nasional, dapat dilakukan setelah media-media yang beraroma cabul dan melanggar kode etik itu dipanggil dan diingatkan sebanyak tiga kali. ‘’Jika nanti masih terjadi pelanggaran ketiga, sebaiknya dikeluarkan dari rumpun pers Indonesia. Mereka yang tidak mau taat pada etika jurnalistik, tidak lagi dianggap sebagai media pers, melainkan media non-pers, seperti penerbitan cerita bergambar, komik yang tidak perlu tunduk pada etika jurnalistik dan mendapat perlindungan dari undang-undang tentang pers,'’ papara Siregar. Majalah itu, lanjutnya, telah dikenal luas masyarakat sebagai “ikon” majalah gaya hidup bebas dan nudisme (ketelanjangan) dari Amerika Serikat. Yaitu, tempat nilai-nilai yang menyertainya tidak sesuai dengan budaya, norma kesusilaan, dan agama-agama yang dianut bangsa Indonesia.
‘’Pers Indonesia bertanggungjawab terhadap masa depan generasi Indonesia. Jadi, jangan cuma cari duit,'’ kata Siregar. Di mata Dewan Pers, Majalah Playboy dapat dikategorikan sebagai produk pers yang melanggar Undang-undang Pers No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. “Distribusi Majalah Playboy Indonesia edisi pertama yang terbit April 2006, tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa. Maka majalah tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, dalam konteks perlindungan anak dan remaja,” demikian pernyataan Ichlasul Amal, ketua Dewan Pers.
( zam/rto/ant )
http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=244865&kat_id=6