Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 24th Apr, 2006, Berita

ICMI Tolak Playboy, Desak Pengesahan RUU APP

Jakarta-RoL — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) secara tegas menolak kehadiran Majalah “Playboy”, demikian salah satu butir rekomendasi Rapat Majelis Pimpinan Paripurna ICMI yang digelar di Jakarta pada 21-23 April 2006.

“ICMI menolak tegas Majalah `Playboy` karena majalah-majalah yang sejenis dengan itu dapat merusak moral bangsa,” kata Hatta Rajasa, Presidium Majelis Pengurus Pusat ICMI periode 2005-2010, dalam jumpa pers seusai penututupan rapat majelis, Minggu siang.

“Penolakan tersebut tidak berarti memberangus kebebasan pers, melainkan lantaran media sejenis `Playboy` merupakan ajang penetrasi budaya asing yang dapat meruntuhkan nilai-nilai budaya kita dan menyebabkan terjadinya dekadensi moral,” tambah pria yang juga Menteri Perhubungan tersebut.

Dalam kaitan undang-undangnya, lanjut Hatta, ICMI secara tegas mengatakan agar segera diundangkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dengan tetap memperhatikan keragaman budaya yang berlaku di Indonesia. Rapat Majelis Pengurus Pusat ICMI sendiri dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (21/4) malam.

Dalam kesempatan itu Presiden Yudhoyono meminta agar ICMI mengkaji strategi dan konsep-konsep pembangunan, karena ternyata sekalipun pembangunan telah berjalan, namun tetap terjadi kesenjangan pembangunan yang cukup besar serta belum meratanya kemajuan. Sementara itu, Majalah “Playboy” juga dikategorikan Dewan Pers sebagai produk pers yang dapat melanggar Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Distribusi Majalah `Playboy Indonesia` edisi pertama yang terbit April 2006, tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa, maka majalah tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, dalam konteks perlindungan anak dan remaja,” demikian pernyataan Ichlasul Amal, Ketua Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (21/4).

Dewan Pers juga mendesak penerbit dan pengelola Majalah “Playboy Indonesia” mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju. Pemerintah diminta segera melahirkan peraturan pemerintah menyangkut distribusi produk media bagi kalangan dewasa dengan mengacu kepada Undang-undang Perlindungan Anak. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=244782&kat_id=23

Mon 24th Apr, 2006, Berita

MUI dan Ormas Islam Desak Pengesahan RUU APP

Rakyat Merdeka. Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, serta seluruh elemen masyarakat Cilegon mendesak DPR RI segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) menjadi UU APP.

Desakan ini tertuang dalam pernyataan sikap bersama yang dibacakan saat tablig akbar mendukung RUU APP, dan HUT Kota Cilegon ke-7, di lapangan Helypad PT KS, Sabtu (22/4) lalu.

Hadir dalam tabliq akbar tersebut Walikota Cilegon Aat Syafa’at, Wakil Walikota Rusli Ridwan, Ketua MUI Cilegon A Buhaeti Nasir, perwakilan MUI pusat, pengurus Dewan Dakwah Indonesia (DDI) pusat, serta ribuan anggota majelis ta’lim se-Kota Cilegon. Secara simbolis, bukti dukungan ini mereka tuangkan dalam penandatanganan bersama di spanduk putih yang disediakan panitia.

Dalam pernyataan sikapnya, MUI menilai pornoaksi, pornogafi, serta terbitnya majalah Playboy merupakan sumber utama kerusakan moral bangsa. Upaya pemerintah dalam menyusun RUU APP dianggap langkah strategis yang layak didukung seluruh elemen masyarakat.

Mereka juga mendesak DPRD Kota Cilegon dapat meneruskan pernyataan sikap mereka ke DPR RI. Sementara itu, Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at secara tegas mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya pengesahan RUU APP. “Di Cilegon diharamkan segala bentuk kemaksiatan, ini sesuai misi Kota Cilegon yang agamis,” tegasnya.

Bahkan kata dia, penerapan UU APP ini sejalan dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 5/2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psykotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

“Jika pemerintah pusat bersama-sama dengan DPR tengah membahas RUU APP, maka sesungguhnya Cilegon telah mengimplentasikannya melalui Perda Nomor 5/2001. Kita tidak perlu intruksikan lagi ke petugas kita untuk melakukan sweeping, karena di Kota Cilegon sudah jelas aturannya untuk bagaimana menyikapinya secara sigap,” katanya. aby)/jpnn

http://www.rakyatmerdeka.co.id/nusantara/index.php?q=news&id=904

Mon 24th Apr, 2006, Berita

Mengintip Laku Model Bugil Ekslusif

Maryadi - detikcom

Jakarta - Tren menikmati keindahan tubuh perempuan mulai beralih. Banyak model perempuan yang menawarkan tubuh telanjangnya untuk disimpan sebagai koleksi foto pribadi para pria. Tak jarang, sering terjadi affair haram antara sang model dengan para pengkoleksinya.

Bagi pria pengkoleksi ada kepuasan tersendiri, tubuh indah sang model hanya bisa “dimiliki” olehnya secara ekslusif. Bagi si model, tentu saja ada nilai rupiah cukup besar yang bakal masuk ke koceknya.

Bisnis pornografi gaya baru ini, tengah menjadi tren kalangan pria berduit. Dengan mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah mereka bisa mendapatkan foto bugil model itu dengan berbagai gaya yang diinginkan.

Sang model pun, sebenarnya tak hanya berasal dari kalangan model. Asal punya keberanian, tubuh mulus dan tentu saja kecantikan mereka bisa menjadi modelnya. Soal pose atau gaya di depan kamera, biasanya bukan hal yang mutlak.

Namun bisnis seperti ini bukan sembarangan. Para model itu, tak akan begitu percaya saja dengan calon pengkoleksinya. Mereka berani diambil gambar telanjangnya dengan beberapa syarat dan kondisi.

Tentu saja syarat yang diberikan para model untuk menjaga agar foto mereka tidak disebarkan di situs internet ataupun dimiliki oleh orang lain. “Biasanya kita bikin perjanjian dulu. Kalau foto itu sampai dimiliki oleh orang lain atau tersebar kita bisa menuntutnya,” ujar Tari, sebut saja demikian, seorang private model. Perjanjian itupun ditandatangani di atas materai.

Perjanjian itu meliputi tuntutan ganti rugi, berapa frame yang diambil dan juga nilai rupiah yang dikeluarkan. Untuk sekali pemotretan Tari bisa mendapatkan uang antara Rp 3-4 juta. “Yah, buat model amatiran kayak gue, segitu cukup deh,” katanya sambil tersenyum.

Tari mendalami profesi sebagai private model kurang dari setahun ini. Dia ikut-ikutan setelah beberapa rekannya sesama sexy dancer mendapatkan uang yang cukup lumayan dari pekerjaan ini.

“Tapi gue pure model. Bukan pecun ya,” sergah Tari, setengah bercanda, dalam sebuah kesempatan ketika berbincang akrab dengan detikcom.

Gadis cantik kelahiran tahun 1983 ini sengaja mengungkapkan hal itu, karena tak jarang usai sesi pemotretan banyak juga pria yang membayarnya, ingin mengajaknya ke tempat tidur. Meski, beberapa kali ditawarkan dengan uang yang cukup lumayan, dia pun tetap menolaknya.

Tapi banyak juga teman-teman Tari yang kadang menyambut baik tawaran itu dan menyelesaikan bisnis nafsu haram di tempat itu ataupun di hotel.

Soal tempat pemotretan biasanya sesuai keinginan dari pelanggannya. Tempat bisa dilakukan di indoor ataupun outdoor. Jika aoutdoor, tempat itu harus dipastikan sepi.

Begitu juga dengan fotographernya, bisa dilakukan oleh orang lain yang memang punya keahlian di bidang fotographi ataupun dilakukan langsung oleh pelanggannya.

Di akhir pembicaraan yang berlangsung cukupt singkat di sebuah tempat dugem di kawasan Jaksel itu, Tari berjanji akan mengajak detikcom untuk sesekali melihat sesi pemotretannya.

“Gue kerja dulu ya, nanti deh kapan-kapan gue ajak,” ujarnya sambil menyerahkan segelas Martini, dia pun langsung menuju meja bar dan mengumbar tubuh seksinya dengan tarian erotisnya. Malam itu pun bertambah semarak.(mar)

Sumber : Detik.com

Mon 24th Apr, 2006, Artikel

Meratapi Bangkitnya Negeri Birahi

Bertahun-tahun Negri ini diserang wabah pornografi dan pornoaksi. Bagaikan bom waktu, pornografi kini seakan telah menunjukkan aktifitasnya di depan mata. Dan pemerintah seakan baru tersadar bahwa pornografi dan pornoaksi sangat berbahaya. Wakil rakyat tak tinggal diam menyaksikan hal ini. RUU anti pornografi segera diolah untuk dapat menangkal segala tindakan pornoaksi dan pornografi di negri ini.Sementara masyarakat semakin resah dengan pornoaksi yang semakin merajalela, sampai saat ini DPR malah kebingungan dengan arti porno itu sendiri.

BEM ITS - Tak dapat dipungkiri bahwa hal-hal yang berbau porno kini sudah tak asing dan bukanlah hal yang tabu lagi. Hal yang dulu dianggap pamali ini, kini mulai tergusur dengan mudahnya kita mendapatkan sarana-sarana yang beraroma seksualitas. Mulai dari munculnya kasus ITENAS, sampai munculnya berbagai VCD porno produksi Negri sendiri mewujudkan betapa bobroknya moral bangsa ini. Bahkan pelaku dalam adegan itu adalah mahasiswa dan pelajar, yang notabene adalah kaum terpelajar.

Di kota Surabaya, salah satu TIM Survey dari SeBAYA dan FKM Unair mendapat data dari 126 responden yang berusia 19-23 tahun mendapat hasil bahwa 13,5 persen dari responden mengaku pernah melakukan hubungan seksual pra nikah. Ditambah lagi adegan-adegan syur dan hot tersebut sangat mudah kita temukan di kota Surabaya ini. Mulai di Taman Gubernur Suryo, Pantai Kenjeran, dan tempat-tempat umum lainnya. Masih belum selesai, sekali lagi ketika tidak ada pasangan untuk melakukan hubungan seks beberapa diantara mereka mencari pelampiasan dengan PSK. Dari survey menyebutkan bahwa 45,7 persen dari responden yang ditemui di lokaslisasi mengaku melakukan pertama kali ketika berusia 16-20 tahun.

Data konkrit dari dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG, 20-25 persen remaja pernah melakukan hubungan seks. Sedangkan 1,3 juta remaja kita setiap tahunnya melakukan aborsi. Dari data ini, banyak diantara mereka yang telah melakukan hubungan seks pra nikah sejak kelas 1 atau 2 SMA. Rata - rata mereka melakukan hal tersebut adalah dengan kekasihnya. Angka kasus ini cenderung naik dari tahun ke tahun.

Kalaupun mau terus ditelusuri dan diteruskan, masih banyak hasil survey yang membuktikan betapa mengenaskannya perilaku pornografi dan pornoaksi saat ini. Hal ini didukung dengan mudahnya mendapatkan gambar atau VCD porno di pasaran bebas. Semoga saja tak bosan melihat hasil survey, ternyata 70 persen mahasiswa SMA pernah melihat VCD porno sedangkan anak SMP 30 persen. Saya belum belum mendapat data tentang mahasiswa, entah apakah lebih besar ataukah lebih kecil.

Pandangan Adalah Mata Anak Panah Iblis

Remaja sebagai sasaran utama media porno dapat dengan mudah mengakses media yang berbau porno. Cukup beberapa kali klik di depan komputer atau berjalan ke penjual VCD di pinggir jalan, mereka bisa langsung menikmati adegan tersebut. Waktu yang beberapa saat tersebut ternyata sangat buruk akibatnya, dan akibat yang ditimbulkan juga bertahan lama. Pengaruh dari melihat media porno tersebut bagaikan racun yang segera menjalar di tubuh. Racun itu sangat sulit dibersihkan dan sangat berbahaya karena langsung menyerang otak sehingga merubah pola pikir dan tingkah laku orang yang terkena.

Sejak 14 abad silam, Islam telah mewanti-wanti tentang bahaya pandangan mata jika tak terkontrol. Untuk laki-laki dalam Quran Surat An Nur ayat 30 disebutkan “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya”. Dan untuk wanita dalam Quran Surat An Nur 31 disebutkan “Katakanlah kepada wanita mukmin hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya.” Mengapa laki-laki lebih dahulu diingatkan oleh Allah? Mungkin inilah salah satu alasan tidak ada wanita mata keranjang, yang ada adalah lelaki mata keranjang. Mungkin saja lelaki memiliki naluri yang lebih kuat sehingga Allah mendahulukan mengingatkan dengan menyuruh menundukkan pandangan. Namun naluri lelaki tak akan serta merta muncul tanpa adanya faktor eksternal yaitu dari pihak wanita. Dan mungkin itulah sebabnya Allah melanjutkan memperingatkan kaum hawa untuk menjaga auratnya yang dapat mengundang nafsu lelaki dengan mewajibkan pakaian jilbab yang menutup auratnya (seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan).

Pemerintah Lambat

Sebenarnya pemerintah telah memiliki UU yang mengatur tentang pornografi yaitu KUHP Pasal 282. Namun dalam pasal tersebut tidak jelas tentang apa yang dimaksud pornografi sendiri dan batas-batasannya. Sehingga sebagai salah satu wujud lemahnya penegakan hukum di negri ini, dan akibat kebebasan pers yang tak tentu arah, serta pengaruh budaya barat, maka muncullah berita tentang akan diterbitkannya majalah Playboy edisi Indonesia Maret mendatang.

Sementara keadaan masyarakat yang semakin resah dengan akan munculnya majalah Playboy, DPR masih bingung dengan apa arti pornografi. Bahkan beberapa hari yang lalu, setelah mengundang A’a Gym dan beberapa ulama, DPR mengundang beberapa orang dari panti pijat plus yang notabene adalah salah satu pelaku pornografi untuk dimintai pendapat. Ironis memang, sudah jelas-jelas aktifitas mereka berbau porno malah dimintai saran dan pendapat. Semoga saja ada hal yang benar untuk dapat dimasukkan dalam RUU anti pornografi dari mereka.

Rakyat kini lelah, dan bosan menunggu hasil DPR. Bila pornografi bertabrakan dengan kebebasan pers, bila pornografi bertabrakan dengan nilai seni, maka norma masyarakatlah yang harus diperhatikan. Berbagai protes pornoaksi dan dorongan untuk segera men-sahkan RUU anti pornografi terjadi dimana-mana. Mereka semua terus berjuang, agar generasi-generasi penerus bangsa ini tidak merosot moralnya. Semoga saja RUU anti pornografi dan pornoaksi segera disahkan.

Sumber : Lembaga Bina Remaja (LEMBAR) Muslimah Surabaya

Penulis : Marji Wegoyono
Staff Departemen Luar Negri BEM ITS 2005-2006

http://www.its.ac.id/berita.php?nomer=2546

Mon 24th Apr, 2006, Artikel

Wanita Jadi Objek Kapitalisme

(Tanggapan Seputar Kontroversi RUU APP)

WASPADA Online
Guy Debord dalam bukunya Society of the Spectacle (1981) mengatakan, di dalam ‘masyarakat tontonan’ (society of spectacle), wanita mempunyai fungsi dominan sebagai pembentuk citra (image) dan tanda (sign) berbagai komoditi. Perhatikanlah sales girl, cover girl, model girl, semua seperti mensyaratkan wanita dan ada yang bisa ditonton (baca dijual) dari tubuhnya.

Pada kondisi yang demikianlah sesungguhnya wanita telah dijadikan sebagai objek fetish, yaitu objek yang dipuja (sekaligus dilecehkan) karena dianggap mempunyai kekuatan pesona (rangsangan, hasrat, citra) tertentu. Pada masyarakat tontonan seperti dikatakan Guy Debord, setiap sisi kehidupan menjadi komoditi, dan setiap komoditi tersebut menjadi tontonan.

Yasraf Amir Piliang berpendapat bahwa bagi sebagian wanita menjadikan tubuh sebagai tontonan merupakan jembatan atau jalan pintas untuk memasuki pintu gerbang dunia budaya populer (Wanita dan Media, 1998). Di sana mereka mencari popularitas, mengejar gaya hidup, memenuhi kepuasan material, tanpa mereka sadari sebetulnya telah dikonstruksi secara sosial untuk berada di dunia marjinal, dunia objek, dunia citra, dunia komoditi.

Pengakuan para model setengah bugil dan bugil-seperti investigasi majalah Tempo edisi 21 Maret 2006-menjadi bukti bahwa motivasi seperti yang dikatakan Yasraf Amir Piliang sungguh benar. Ada yang mengaku dibayar murah untuk itu karena tujuannya sesungguhnya supaya tenar dan syukur-syukur ada yang berminat menjadikannya isteri simpanan.

Wanita dan Ekonomi Politik Kapitalisme

Seperti ditulis Yasraf Amir Piliang, sejarah tubuh wanita di dalam ekonomi politik kapitalisme adalah sejarah pemenjaraannya sebagai tanda atau fragmen-fragmen tanda. Kapitalisme membebaskan tubuh wanita dari tanda-tanda dan identitas tradisionalnya (tabu, etiket, adat, moral, spritual) dan memenjarakannya di dalam ‘hutan rimba tanda-tanda’ yang diciptakannya sendiri sebagai bagian dari ekonomi politik kapitalisme.

Dalam masyarakat seperti itu, fungsi tubuh bergeser dari fungsi organis, biologis, reproduktif ke arah fungsi ekonomi politik, khususnya fungsi ‘tanda’. Ekonomi kapitalisme mutakhir telah berubah ke arah penggunaan ‘tubuh’ dan ‘hasrat’ sebagai titik sentral komoditi, yang disebut Yasraf dengan ‘ekonomi libido’. Tubuh menjadi bagian dari semiotika komoditi kapitalisme, yang diperjual-belikan tanda, makna, dan hasratnya.

Penumpangan ekonomi kapitalisme pada wanita sebagai objek fetish makin menemukan kejayaannya dengan adanya media (cetak, elektronik visual dan non visual, CD, internet dan lain-lain). Dengan demikian jelas berbeda dan secara logika keliru membandingkan ‘porno’ dalam pengertian kapitalisme dan ‘telanjang atau setengah telanjang’ dalam pengertian budaya.

Membandingkan kebiasaan seorang artis yang suka buka-bukaan dengan seorang wanita dari suku pedalaman dalam hal bertelanjang jelas sangat berbeda. ‘Ketelanjangan’ yang pertama sudah dimasuki paradigma ‘jualan’ sedangkan yang kedua tidak, mungkin karena kemiskinan atau ‘ketidaktahuan’ tentang peradaban, kesehatan atau spritual.

Hal itu bisa dibuktikan dengan ‘tidak lakunya’ kelompok wanita dari suku pedalaman itu dijual di media. Kalau pun ‘laku’ pasti bukan karena ‘ketelanjangannya’. Jadi dalam konteks ini, amatlah tidak tepat pertanyaan-menanggapi RUU APP-bagaimana dengan suku tertentu yang hanya pakai koteka dibandingkan dengan ketelanjangan model artis.

Di Balik Penentangan Itu

Hingga sekarang Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) belum disahkan. Namun hingga sekarang kelompok yang menolak jumlahnya juga banyak. Anehnya, banyak di antaranya wanita, yang sesungguhnya diharapkan menjadi pihak yang paling dilindungi oleh RUU APP itu.

Akhirnya timbul pertanyaan, mengapa? Berdasarkan analisis di bagian awal tulisan ini bisa dipastikan bahwa mereka yang menentang itu adalah orang-orang yang berkepentingan terhadap ekonomi libido yang muncul dari kapitalisme. Mereka adalah pihak yang diuntungkan ’suasana ketelanjangan itu’. Selebihnya kemungkinan karena tidak memahami substansi persoalan, apakah itu menyangkut RUU APP maupun tentang ‘ketelanjangan itu’. Semoga tulisan ini, khususnya bagian awal bisa mencerahkan kelompok ini.

Salah satu fakta tentang kepentingan kapitalisme terhadap ‘ketelanjangan’ bisa dibuktikan dengan pengakuan para pengelola ‘media cetak porno’. Mereka sudah bisa eksis secara mapan hanya dengan modal puluhan juta rupiah saja dan meraih keuntungan yang besar. Bukankah prinsip ekonomi kapitalisme pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk hasil yang paling besar.

Di dalam wacana media, wanita diposisikan bukan sebagai subjek, tetapi sebagai objek, meski pelakunya sering beranggapan bahwa dirinya adalah subjek. Yang terjadi sebenarnya adalah memasukkan fragmen-fragmen tubuh ke dalam sistem tanda untuk dijual. Bibir, mata, pipi, rambut, paha, betis, pinggul, perut, buah dada, semuanya menjadi bagian-bagian yang akan dijadikan tanda dan dijual.

Karena itu, dalam konteks kapitalisme, penampilan seorang model atau artis yang mau buka separoh bajunya sehingga (maaf) misalnya tampak tali BH-nya, itu jauh lebih dicari media dari mereka yang tampil dengan pakaian lengkap (tidak dibuka-buka). Mereka yang mau tampil goyang seperti ngebor jauh lebih dianggap menghasilkan dari yang ketika menyanyi hanya dengan gerakan biasa.

Karena itu ketika ada seorang model atau artis yang diprotes karena pakaiannya yang buka-bukaan atau gerakannya yang erotis mengatakan, ‘ini masalah seni’ sesungguhnya seni yang dimaksudkannya adalah seni dalam konteks kapitalisme. Dan kapitalisme selalu membuat senandung hegemoni/monopoli dengan alasan selera pasar. Semua akan diatur pasar.

Pertanyaannya adalah apakah definisi pornografi dan porno aksi hanya menjadi milik kapitalisme. Sering atas nama kebebasan. Karena itu mengapa tidak dilakukan kompromi, mengapa tertutup pada kebenaran lain. Mengapa ada keinginan memaksakan selera atas nama ekonomi libido kepada orang lain dengan bahasa kebebasan. Kebebasan sejati, bukankah dengan menghargai pendapat orang lain juga?

Penutup

Kebebasan dunia yang menjadi salah satu soko guru kapitalisme itu hendaklah diuji pada tingkat kebebasan dan prinsipnya. Di dalam dunia kebebasan itu aturan dibuat berdasarkan suara terbanyak dan kepentingan orang banyak. Jika ternyata lebih banyak yang mendukung RUU APP lantas mengapa masih ditentang.

Manusia menjadi sangat berbeda dengan yang lain karena mereka bisa membuat aturan, menjalankannya dan menghormatinya. Ketika ada yang menginginkan hal semacam itu tidak perlu diatur, lantas apa yang terjadi. Ini sesungguhnya bukan persoalan moral, agama, kebebasan dan seterusnya.

Ini masalah fakta-fakta kehidupan. Ketika seorang model bertelanjang dan dilihat dan diimajinasi di tempat lain, maka si model mungkin tidak menjadi objek dari imajinasi itu. Orang lain yang tidak berdayalah yang menjadi objeknya. Mungkin anak-anak atau orang-orang yang tidak berdaya. Lantas bagaimana kalau kejadian itu menimpa orang-orang yang sangat kita cintai. Masihkan kita mendendangkan lagu kebebasan berekspressi?

* Penulis, Guru SMP Swasta di Medan

http://www.waspada.co.id/opini/artikel/artikel.php?article_id=75878

Mon 24th Apr, 2006, Artikel

Logika Sekuler dalam Arus Budaya Syahwat

Ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pronoaksi mulai dibahas di DPR-RI, sejumlah kalangan, baik seniman, artis, maupun para pebisnis media porno, angkat bicara sebagai isyarat ketidaksetujuannya.

Mereka berlogika bahwa pornografi-pornoaksi tidak memiliki batasan yang jelas, bahwa karya seni dan estetika tidak bisa diukur dari segi moral karena memiliki nilai sendiri. Bagi kaum agamawan, mungkin foto, adegan gambar, patung, dan karya seni lainnya dinilai melanggar norma agama dan moral, tetapi dunia seniman hal itu merupakan estetika, suatu keindahan. Sedangkan apa yang disebut sebagai dampak negatif dan seronok sangat bergantung pada orangnya. Jika pikiran porno dan seronok itu ada dalam benaknya, maka karya seni itu akan jadi seronok, tetapi jika dipandang secara estetika maka yang muncul adalah aura keindahan.

Jika ditelisik pada argumen yang dikemukakan oleh para pendukung pornografi dan pornoaksi dengan logika estetika dan ketidakjelasan batasan lebih dipengaruhi oleh logika pemikiran sekuler di tengah berkecamuknya keinginan manusia untuk melampiaskan hawa nafsunya. Para pemikir sekuler senantiasa menisbikan nilai-nilai agama dengan logika bebas nilai, relativitas, dan tak bersentuhannya agama dengan kehidupan. Dibolak balik apapun, agama tetap terpisahkan dari kehidupan (fashluddin an al-hayat).

Dalam negara yang dibangun di atas sistem sekuler, agama tidak mendapat peran untuk mengatur masyarakat melalui undang-undang, kecuali sebagian kecil (UU Zakat, UU Pernikahan, UU Miras). Hal ini terjadi karena tolok-ukur yang dipegang adalah ‘kesepakatan’ masyarakat tentang apa yang dianggap bermanfaat atau berbahaya. Padahal tolok-ukur seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan karena di manapun masyarakat selalu berubah dan bisa jadi pada suatu saat tidak sadar, bahwa kesepakatan-kesepakatan di antara mereka akan berdampak serius bagi keberlangsungan masyarakat yang selalu disetir oleh para opinion leader (pengendali opini) atau para pembuat pendapat yang tentu sangat memiliki kepentingan tertentu.

Tidak jarang, di suatu negeri, penguasa sengaja mengobral berbagai bentuk maksiat (judi, minuman keras, pornografi/pornoaksi) untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kezaliman mereka. Maka tidak berlebihan, laporan Kantor Berita Associated Press (AP) tahun 2003 lalu yang menempatkan Indonesia pada urutan kedua setelah Rusia yang menjadi surga bagi pornografi. Bukankah ketika terbit sebuah buku yang berjudul Jakarta Under Cover orang kemudian tercengang bahwa ternyata Jakarta sudah tidak jauh berbeda dengan Paris, Amsterdam, atau Moskow, dalam soal pornografi (menyangkut media porno) maupun pornoaksi (menyangkut aksi-aksi porno)?

Contoh paling dekat, di Kota Makassar yang selama ini dikenal sebagai kota Serambi Madinah dengan jumlah penduduk kurang lebih 1,3 juta yang mayoritas muslim, ternyata yang namanya media yang mengumbar aurat perempuan setiap hari bisa kita saksikan secara langsung di sepanjang jalan-jalan protokol. Lalu, apakah hal ini tidak bisa dikatakan porno? Jawabannya pasti akan berbeda jikalau setiap orang diberikan kesempatan untuk membuat definisi secara bebas menurut pikirannya masing-masing. Mungkin ada yang mengatakan, katakanlah si A, bukan porno karena tidak membuat orang terangsang, si B mengatakan porno karena bertentangan budaya bangsa yang dikenal masyarakatnya sangat religius, dan andaikan tetap dipaksakan untuk menjawabnya, jawabannya itu tetap akan saling berbeda antara satu orang dengan orang lain. Antar-generasi pun dapat berbeda sikapnya.

Akhirnya, yang terjadi adalah kebenaran menjadi relatif bergantung pada masa dan tempat. Boleh jadi minuman keras disebut baik pada suatu masa namun buruk pada saat yang lain. Menjadi WTS dipandang buruk dalam suatu keadaan namun disebut baik pada saat terdesak ekonomi, misalnya. Begitulah seterusnya, perbedaan dan pertentangan terjadi antar-sesama manusia. Padahal topik yang menjadi bahasan itu-itu juga. Bahkan, seseorang seringkali memiliki pemikiran dan pendapat yang berbeda untuk persoalan yang sama pada saat yang berbeda. Itulah realitas manusia. Tegasnya, manusia itu serba lemah lagi serba kurang dan terbatas. Inilah yang disinyalir Allah swt dalam Alquran; “Dan tidaklah kalian Aku beri ilmu melainkan sedikit,” Qs al-Isra (17): 85.

Karena itu, untuk mengakhiri perdebatan masalah batasan pornografi dan pornoaksi yang sudah demikian panjang dan melelahkan ini dibutuhkan sebuah definisi yang dapat disepakati secara bersama tanpa ada embel-embel kepentingan di dalamnya. Di sinilah saya kira perlunya kita menjadikan Islam sebagai tolok-ukur untuk menilai, apakah ini porno atau bukan. Menjadikan Islam sebagai agama yang diturunkan Allah swt sebagai zat yang paling mengerti akan apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan serta apa yang cocok bagi setiap manusia.

Sebagai ilustrasi yang cukup sederhana, bila sebuah motor mengalami kerusakan dan yang punya kemudian membawanya ke bengkel mobil, apakah serta-merta motor rusak tersebut akan membaik dan normal kembali seperti sedia kala? Tentu tidak, karena buku petunjuk yang telah dibuat oleh perusahaan yang membuat kendaraan tersebut untuk memperbaiki kendaraan bermotor yang rodanya dua berbeda dengan mobil yang rodanya adalah empat.

Begitulah kenyataannya kalau manusia mencari petunjuk lain yang dibuat oleh manusia untuk memperbaiki dan mengubah masyarakat. Boleh jadi di satu tempat cocok diterapkan, tetapi di tempat lain tidak. Berbeda dengan Islam, ketika diterapkan akan memberikan ketenangan dan keselamatan hidup di manapun dan kapanpun.

Coba kita lihat, bagaimana Islam memberikan definisi yang jelas dan tidak mengambang tentang pornografi dan pornoaksi, yaitu pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film), baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film atau acara di TV, situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya, yang mengumbar sekaligus menjual aurat. Di sini jelas sekali betapa aurat menjadi titik pusat perhatian. Sedangkan pornoaksi adalah sebuah perbuatan memamerkan aurat yang digelar dan ditonton secara langsung mulai aksi yang biasa-biasa saja seperti aksi para artis di panggung-panggung hiburan umum hingga yang luar biasa dan atraktif seperti telanjang atau setengah telanjang di tempat-tempat hiburan khusus seperti diskotek dan semacamnya.

Tentu saja, dalam konteks pornografi dan pornoaksi yang mengumbar aurat ini, yang dimaksud adalah aurat menurut syariat Islam. Seorang wanita yang memperlihatkan sekadar rambut atau bagian bawah kakinya, misalnya, jelas termasuk orang yang mengumbar aurat. Dalam pandangan Islam, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Secara fikih, menyaksikan secara langsung aurat seseorang yang bukan haknya (pornoaksi) adalah haram, kecuali untuk tujuan yang dibolehkan oleh syariat, misalnya memberikan pertolongan medis. Ini akan berlaku juga pada para pembuat pornografi (kamerawan, pengarah gaya, sutradara, dan sebagainya). Termasuk di dalamnya untuk penyebaran dan perluasan dan propaganda pornografi/pornoaksi yang akan memiliki dampak serius di masyarakat.

Seseorang yang dihadapkan pada suatu media porno, misalnya, memang dipandang belum melakukan aktivitas haram (karena media sebagai benda adalah mubah), tetapi bila orang itu ikut dalam usaha membuat dan/atau menyebarluaskan media porno, maka menurut syariat, dia dianggap telah melakukan aktivitas yang haram.

Walau begitu, tidak berarti Islam mengekang kebebasan seseorang untuk berekspresi. Bahkan dalam koridor syariat, Islam mengakui bahwa setiap manusia, apakah ia seorang kiai, artis, maupun seniman memiliki naluri seksual, akan tetapi Islam mengarahkan supaya disalurkan pada tempat yang dihalalkan.

Begitu pula, Islam tidak sekadar menetapkan agar tidak ada seorangpun dalam wilayah Islam yang mengumbar aurat, tetapi Islam juga menciptakan suasana lingkungan yang kondusif sehingga setiap orang terjaga untuk tidak mencari nafkah melalui bisnis pornografi dan pornoaksi seperti yang banyak terjadi saat ini. Karena, mekanisme ekonomi berjalan dengan benar dengan cara mengatasi sisi penawaran melalui perbaikan serta masalah permintaan dengan menghilangkan para provokatornya. Tapi jika tetap ada yang nekat melakukannya, maka negara tidak segan-segan menerapkan sanksi represif.

Bukan hanya itu, Islam juga melalui kekuatan negara senantiasa mendidik dan mendorong rakyatnya untuk berpola sikap dan berperilaku Islami. Dari sinilah kemudian media massa, baik cetak maupun elektronik akan diarahkan agar tidak lagi memprovokasi umat dengan stimulasi-stimulasi yang merangsang kebutuhan pornografi/pornoaksi. Termasuk di dalamnya keberadaan berbagai sarana hiburan yang selama ini menjadi ajang pertemuan pelaku kemaksiatan akan dibersihkan, tanpa harus merusak fisiknya.

Walhasil, memberantas pornografi-pornoaksi yang sudah demikian menggurita di tengah arus budaya syahwat saat ini tak bisa sepotong-sepotong, namun harus menyeluruh. Ini tidak bisa tidak harus dimulai dari dasar fundamentalnya, yakni dengan menghentikan laju sistem hukum sekuler dan kemudian menggantinya dengan sistem Islam. Wallahu a’lam bi ash- shawab.

Sumber : Abd Haris Amrin, Lajnah I’lamiyah DPD Hizbut Tahrir Indonesia Sulsel

http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=16709

Mon 24th Apr, 2006, Artikel

Tiap Menit 1,3 Wanita Diperkosa di AS!

Berikut statistik perkosaan di AS (sumber: United States Department of Justice-Violence Against Women Office).

Beberapa di antaranya:

1. Setiap menit 1,3 wanita diperkosa di AS atau 683.280 wanita per tahun (ini belum pria yang diperkosa/disodomi).

2. Setiap 1 dari 3 wanita di AS pasti mengalami kekerasan seksual seumur hidupnya.

3. Setiap 1 dari 4 mahasiswi perguruan tinggi pasti pernah diperkosa/mengalami percobaan perkosaan.

Inginkah kita seperti AS di mana tiap menit ada 1,3 wanita diperkosa yang bisa jadi itu adalah anda, istri, atau anak anda dengan membebaskan pornografi?

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [Ali Israa’:32]

“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat[1318] dan apa yang disembunyikan oleh hati.” [Al Mu’min:19]

[1318]. Yang dimaksud dengan pandangan mata yang khianat adalah pandangan yang dilarang, seperti memandang kepada wanita yang bukan muhrimnya.

Facts

In the United States, 1.3 women are raped every minute. That results in 78 rapes each hour, 1,872 rapes each day, 56,160 rapes each month, and 683,280 rapes each year.

The United States has the world’s highest rape rate of the countries which publish such statistics - 4 times higher than Germany, 13 times higher than England, and 20 times higher than Japan.

1 out of every 3 American women will be sexually assaulted in her lifetime.
1 in 7 women will be raped by her husband.
61% of all rape cases are victims less than 18 years old. 22% are between the ages of 18 and 24.
In a survey of college women, 38% reported sexual victimization which met the legal definition of a rape or attempted rape, yet only 1 out of every 25 reported their assault to the police.
1 in 4 college women have either been raped or suffered attempted rape.
In a study of college students, 35% of men indicated some likelihood that they would commit a violent rape of a woman who had fended off an advance if they were assured of getting away with it.
1 in 12 male students surveyed had committed acts that met the legal definition of rape. Furthermore, 84% of the men who had committed such acts said what they had done was definitely not rape.
75% of male students and 55% of female students involved in acquaintance rape had been drinking or using drugs.
Rape has a devastating impact on the mental health of victims. 31% of all victims develop Rape-Related Post-Traumatic Stress Disorder (RR-PTSD) at some time during their lifetime.
Based upon U.S. census reports on the number of women in the United States,
1.3 million women currently have RR-PTSD, 3.8 million women have previously had RR-PTSD, and roughly 211,000 will develop RR-PTSD each year.
When compared with non-victims, rape victims have been found to be 8.7 times more likely to attempt suicide.
Only 16% of rapes are ever reported to the police. In a survey of victims who did not report rape or attempted rape to the police, the following was found as to why no report was made: 43% though nothing could be done; 27% felt it was a private matter; 12% were afraid of police response; and 12% felt it was not important enough.

The information above is provided by the United States Department of Justice-Violence Against Women Office.

———————————

- In a U.S. Department of Justice study, in 3 out of 4 sexual assaults, the victim knew their attacker (1).

- Teens 16 to 19 are three and one-half times more likely than the general population to be victims of rape, attempted rape, or sexual assault (2).

- 99 out of 100 rapists are male (3).

- Only 2% of rapists are convicted and imprisoned (4).

- In the State of California, there is one forcible rape every 54 minutes????, and there is one forcible rape every 6 minutes in the U.S. (6).

- Around the world at least 1 woman in every 3 has been beaten, coerced into sex, or otherwise abused in her lifetime (7).

- UC Davis Clery Act Statistics for 2001 indicate that there were 48 Forcible Sex Offenses reported in Davis in that year alone (8).

1. Greenfeld, Lawrence A., 1997. Sexual Offenses and Offenders: An Analysis of Data on Rape and Sexual Assault. Washington D.C.: Bureau of Justice Statistics, Office of Justice Programs, U.S. Department of Justice.

2. National Crime Victimization Survey. Bureau of Justice Statistics, U.S. Department of Justice, 1996.

3. Greenfeld, 1997: 2, 10

4. U.S. Senate Judiciary Committee: Conviction and Imprisonment Statistics, 1993.

5. California Department of Justice. 2000. Crime and Delinquency in California 2000. Sacramento, CA: California Department of Justice, Division of Criminal Justice Information Systems.

6. Federal Bureau of Investigations. 2000. Uniform Crime Reports for the United States 2000. Washington, D.C.; Federal Bureau of Investigations, U.S. Department of Justice.

7. Population Information Program. Population Reports: Ending Violence Against Women. 2000. Population Information Program, Center for Communications Programs. Johns Hopkins School of Public Health and Center for Healthcare Gender Equity.

http://asucd.ucdavis.edu/organizations/other/mar/facts.htm

http://www.nizami.org/content/view/71/2/

No Porn