Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 24th Apr, 2006, Berita

Tolak Playboy bukan untuk berangus pers

JAKARTA- Rapat Majelis Pimpinan Paripurna Ikatan Cen dekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengeluarkan rekomendasi yang secara tegas-tegas menolak kehadiran Majalah “Playboy”.

Dalam rapat MPP ICMI yang digelar di Jakarta pada 21-23 April 2006 itu ICMI menolak tegas Majalah ‘Playboy‘ karena majalah-majalah yang sejenis dengan itu dapat merusak moral bangsa,” kata Presidium Majelis Pengurus Pusat ICMI periode 2005-2010 Hatta Radjasa, dalam keterangannya pada wartawan seusai penututupan rapat majelis, Minggu siang.

Hatta menegaskan penolakan terhadap kehadiran Majalah Playboy tersebut jangan diartikan ICMI akan memberangus kebebasan pers. Menurut Hatta penolakan tersebut, karena ICMI melihat kehadiran majalah sejenis Playboy merupakan ajang penetrasi budaya asing yang dapat meruntuhkan nilai-nilai budaya kita dan menyebabkan terjadinya dekadensi moral,” tambah pria yang juga Menteri Perhubungan tersebut.

Dalam kaitan undang-undangnya, lanjut Hatta, ICMI secara tegas mengatakan agar segera diundangkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU A
PP) dengan tetap memperhatikan keragaman budaya yang berlaku di Indonesia.

Rapat Majelis Pengurus Pusat ICMI sendiri dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat [21/4] malam.

Dalam kesempatan itu Presiden Yudhoyono meminta agar ICMI mengkaji strategi dan konsep-konsep pembangunan, karena ternyata sekalipun pembangunan telah berjalan, namun tetap terjadi kesenjangan pembangunan yang cukup besar serta belum meratanya kemajuan.

Sementara itu, Majalah “Playboy” juga dikategorikan Dewan Pers sebagai produk pers yang dapat melanggar Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

”Distribusi Majalah `Playboy Indonesia` edisi pertama yang terbit April 2006, tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa, maka majalah tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, dalam konteks perlindungan anak dan remaja,” demikian pernyataan Ichlasul Amal, Ketua Dewan Pers, di Jakarta, Jumat [21/4].

Dewan Pers juga mendesak penerbit dan pengelola Majalah “Playboy Indonesia” mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju.

Pemerintah diminta segera melahirkan peraturan pemerintah menyangkut distribusi produk media bagi kalangan dewasa dengan mengacu kepada Undang-undang Perlindungan Anak. (ant/asa)

http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=SYIAR&id=38423

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn