Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 25th Apr, 2006, Berita

Puluhan Mahasiswa Tolak Pornoaksi dan Pornografi

Bandar Lampung-RoL– Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), melakukan unjuk rasa menolak pornoaksi dan pornografi.

Aksi demo menentang pornoaksi dan pornografi itu berlangsung di halaman kantor walikota Bandar Lampung, Kamis, berlangsung tertib dan aman.

Puluhan petugas dari Pol PP dan kepolisian setempat, nampak terus berjaga-jaga mengawasi para pendemo.

Dalam aksinya, para mahasiswa meneriakan yel-yel pernyataan “pornografi dan pornoaksi dapat merusak moral bangsa”.

Mereka juga membagi-bagikan selebaran berisi pernyataan sikap penolakan terhadap setiap kegiatan pornografi dan pornoaksi kepada sejumlah pegawai, wartawan, dan petugas keamanan di sekitar tempat mereka melakukan aksi.

Perwakilan pendemo juga meminta bertemu walikota dan wakil walikota Bandar Lampung untuk menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap setiap kegiatan pornoaksi dan pornografi serta mendukung Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Namun, Walikota Bandar Lampung Eddy Sutrisno dan Wakilnya Kherlani, tidak berada di tempat untuk memenuhi keinginan para aktivis KAMMI tersebut.

Tapi kemudian, Ketua DPRD setempat Azwar Yakub dan Sekretaris Kota (Sekot) Bandar Lampung, Sudarno Eddy yang menandatangani surat pernyataan sikap dukungan RUU APP dan menolak pornoaksi dan pornografi.

Koordinator lapangan pendemo, Adi, menyatakan pudarnya nilai-nilai luhur moral yang menjadi salah satu sendi budaya serta etika, sopan santun, serta rasa malu terasa mulai luntur dalam masyarakat kita.

“Tanda-tanda mulai lunturnya nilai-nilai luhur moral itu, terlihat dari maraknya propaganda sebagian kelompok yang menolak pengesahan RUU APP,” kata dia pula.

Padahal tambah dia, substansi RUU APP untuk memberikan payung hukum bagi perbaikan moral bangsa, khususnya pada hal yang menyangkut sensualitas.

Sementara sejumlah pendemo dalam aksinya juga meminta Ketua DPRD Bandar Lampung, untuk membakar majalah yang berbau pornografi sebagai bentuk penolakan maraknya majalah yang mengeksploitasi tubuh kaum perempuan.

Sehari sebelumnya, Rabu (19/4), Aliansi Penyelamat Bangsa (APB), terdiri dari 23 LSM, ormas, organisasi mahasiswa dan kelompok agama di Lampung justru mendatangi DPRD dan Pemprov Lampung untuk menyampaikan penolakan terhadap RUU APP yang dinilai diskriminatif serta dapat mengancam integrasi bangsa kita yang majemuk.

Aliansi itu mendesak DPRD Lampung menyurati Panitia Khusus (Pansu) RUU APP di DPR-RI untuk menghentikan pembahasan RUU APP, tapi lebih mendorong agar KUHP dan sejumlah undang-undang yang dapat meminimalkan pornografi dan pornografi dapat ditegakkan secara tegas. antara/pur

http://republika.co.id/online_detail.asp?id=244486&kat_id=23

Tue 25th Apr, 2006, Berita

Tak Logis Tolak Pornografi Sekaligus RUU APP

JAKARTA–Aksi unjuk rasa ribuan perempuan menolak Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang digelar Aliansi Bhineka Tunggal Ika, dinilai sangat tidak logis. Di satu sisi, mereka menyatakan menolak pornografi, namun sekaligus menentang RUU APP.

‘’Saya melihat langsung aksi unjuk rasa itu. Menurut saya, aksi itu mengandung ketidakwajaran dan sangat tak logis,'’ ujar Koordinator Aksi Tim Pengawal RUU APP Majleis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam, KH Muhammad Al Khaththath kepada Republika, di Jakarta, Senin (24/4). Selain itu, kebanyakan dari massa yang ikut aksi itu hanya ikut-ikutan dan tak mengetahui RUU APP secara pasti.

Al Khaththath mengaku mencoba mewawancarai langsung sejumlah orang yang terlibat dalam aksi tersebut. ‘’Ada seorang ibu berjilbab mengaku tak tahu kalau aksi unjuk rasa itu untuk menolak RUU APP,'’ ungkapnya. Kehadiran sang ibu tersebut, ternyata dirayu untuk melihat artis, bukan untuk menolak RUU APP.

Kontradiksi lain, disatu sisi istri Gus Dur, Siti Nuriah Wahid, dalam aksi menolak aksi RUU APP itu menyerukan pelarangan tayangan acara berbau forno di televisi, tapi seorang mahasiswi Institut Kesenian Jakarta, mengaku tak setuju dengan pernyataan sikap itu.

‘’Saya juga mencoba berbicara dengan penari dari Papua. Ternyata orang itu mengaku bahwa di Papua, yang pake koteka hanya orang yang tinggal di pedalaman dan miskin,'’ imbuh Al Khaththath. Salah satu argumentasi penentang adalah membenturkan RUU APP sebagai ancaman terhadap ‘budaya’ koteka.

Tim Pengawal RUU APP MUI menilai aksi penolakan tersebut sah-sah saja sebagai bentuk aspirasi. Namun menyesalkan pernyataan beberapa artis yang menuding penyusun RUU APP sebagai orang bodoh.

Pernyataan itu bisa memperkeruh suasana. Kalu menolak, ya menolak saja, tutur Al Khaththath. Pihaknya mengungkapkan, kehadiran RUU APP adalah untuk melindungi ahlak dan moral bangsa, tudingan RUU APP bisa merusak bangsa sangat tak rasional.

Ia berharap kepada para seniman, artis, dan beberapa tokoh Islam yang bergabung dalam aksi penolakan untuk merenungkan kembali sikap dan tindakannya. ‘’Kita juga minta agar pro kontra yang terjadi jangan sampai mengonfrontasikan agama,'’ tegasnya.

MUI dan ormas Islam yakin, DPR akan konsisten untuk membahas RUU APP. Sekjen Forum Umat Islam ini juga berharap agar subtansi RUU APP bisa distandardisasikan sesuai dengan keyakinan umat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia. Ia pun menegaskan, Injil sebagai kitab suci umat Nasrani sangat tegas dan ekstrim menolak pornografi. ‘’Coba lihat Mathius 5 ayat 28,29 dan 30,'’ ucapnya.

Secara terpisah kemarin di Jakarta, Pengurus Pusat Relawan Perempuan dan beberapa ormas mendukung proses pembahasan RUU APP. Ketua Umum Relawan Perempuan, Tuti Maryani, menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan RUU APP dengan memberi beberapa masukan.

Relawan Perempuan pun berharap agar RUU APP bisa disahkan pada Juni 2006. ‘’Kami minta hendaknya ditegaskan secara eksplisit bahwa disahkan dan diberlakukannya RUU APP itu untuk melindungi kehormatan, harkat, dan martabat kaum perempuan, serta bisa melindungi moralitas dan akhlak anak-anak sebagai penerus bangsa,'’ tuturnya Tuti.
(hri )

http://republika.co.id/search_act.asp?keywords=ruu+app

JELAS SANGAT TIDAK LOGIS !

KENAPA ?

Slogan dan tindak lakunya jelas bertentangan. Acara itu dimeriahkan dengan memamerkan payudara !
Lihat berita foto di detik.com
Lihat berita lengkap di detik.com:

Hanya detik.com yang meliput berita ini. Kami salut dengan detikcom yang memposisikan dirinya tanpa memihak. Tapi bagaimana dengam media cetak dan elektronik lainnya ? Mereka diam, seakan-akan tidak melihatnya, karena mereka memang berkepentingan dengan ditolaknya RUU APP

Tue 25th Apr, 2006, Berita

Weleh! Guru Suruh Murid Nonton Film Porno

Rita Uli Hutapea - detikcom

Johor - Banyak cara yang dilakukan guru untuk menghukum muridnya. Tapi cara yang dipilih guru satu ini benar-benar keterlaluan. Bayangkan saja, dia menyuruh anak didiknya nonton film porno. Weleh-weleh!

Kejadian menghebohkan ini terjadi di Johor, Malaysia. Insiden ini mengundang kemarahan Menteri Pendidikan Malaysia Datuk Seri Hishammuddin Hussein.

Dia memerintahkan investigasi atas komplain yang disampaikan sejumlah orangtua murid di Sekolah Menengah Jalan Junid di Johor. Para orangtua itu melapor bahwa anak-anak mereka telah dipaksa menonton sebuah video esek-esek di ruang visual sekolah pada 21 April lalu.

Media Malaysia memberitakan bahwa guru yang tidak disebutkan identitasnya itu memerintahkan murid laki-laki dan perempuan masuk ke ruang visual sekolah untuk menonton film biru. Alasannya, itu sebagai hukuman karena mereka tidak mengerjakan PR.

“Saya akan perintahkan direktur pendidikan Johor untuk menyelidikinya. Kami akan mengambil tindakan tegas jika komplain ini benar adanya,” kata Hishammuddin.

Ditegaskannya, tiada ampun bagi para guru yang menerapkan bentuk hukuman tidak bermoral seperti ini. “Kami mengutuk tindakan tersebut,” tandas Hishammuddin seperti diberitakan harian Malaysia, New Straits Times, Selasa (25/4/2006).

Dikatakan Hishammuddin, kementeriannya telah membentuk beberapa komite untuk menyelidiki ketidakdisiplinan di kalangan guru dan murid.

“Jika ada bukti kongkret kesalahan, kami tidak akan ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman yang sepantasnya, termasuk pemecatan,” ujar Hishammuddin.(ita)

Sumber : Detik.com

Tue 25th Apr, 2006, Artikel

Pornografi, Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Laporan: Darso Arief B

Pemerintah akhirnya mau menunjukkan niat baik untuk memberantas pornografi dan pornoaksi Sayangnya, regulasi soal pronografi dan pornoaksi masih tarik ulur, padahal pengaruh negatif pornografi dan pornoaksi sudah tak terbilang ceritanya, seperti pemerkosaan dan pembunuhan. Jangan tunggu korban-korban berikutnya bergugura.

PERTENGAHAN April lalu, selain berita seputar korupsi di KPU, adalah berita lain yang begitu besar menghiasai halaman muka surat kabar nasional, yakni tentang pemerkosaan dan pembunuhan atas satu gadis cilik di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Setiap orang tua, terlebih yang memiliki anak perempuan yang masih kecil, tentu hatinya teriris mendengar cerita tentang nasib yang menimpa Annisa Aprianti, gadis cilik berusia enam tahun ini.

Jumat (15/4) sekelompok orang menemukan mayat Annisa sudah hangus terbakar di kebun kosong tak jauh dari rumahnya. Setelah ditangani petugas, muncul kenyataan lain, bahwa sebelum dibakar gadis kecil malang itu diperkosa. Dua hari kemudian, pemerkosa dan pembunuh Annisa tertangkap. Yang mengejutkan, pelakunya adalah dua remaja belia berusia 14 tahun, Zainal Abidin dan Hamdan, yang ternyata masih tetangga korban. Lebih mengejutkan lagi, dua penjahat cilik ini mengakui perbuatannya dilatarbelakangi oleh kebiasaan mereka menonton film porno. Kedua bocah penjahat ini mengaku, film-film porno yang mereka tonton dibeli dari lapak-lapak penjualan VCD yang juga tak jauh dari rumah mereka. Dari mulut keduanya juga terungkap, bahwa VCD-VCD porno itu dapat mereka beli karena harganya sangat murah, hanya Rp. 5.000. Memang, harus diakui bahwa penjualan VCD porno sekarang sudah mirip dengan berdagang rokok di pinggir jalan.

Dua hari setelah kasus di atas terungkap, tekanan terhadap pemerintah untuk segera memberantas pornografi datang dari berbagai pihak. Prof. Dr. Ronny Nitibaskara, kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), mengusulkan agar pemerintah sudah harus memulai kebijakan tentang pembatasan tempat penjualan media-media pornografi untuk konsumen tertentu. Paling tidak, harganya harus mahal meskipun langkah ini menyalahi peraturan. Juga, diusulkan agar pemerintah perlu menempuh penghentian peredaran media pornografi dengan menghukum pengganda dan penjual VCD porno murah.

Tekanan terhadap pemerintah untuk memberantas pornografi dan pornoaksi ini, sesungguhnya sudah lama terjadi. Sudah seribu satu LSM dibentuk untuk kepentingan ini dan sudah seribu satu gerakan yang digalakkan untuk melawan pornografi dan pornoaksi ini.

Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara juga. “Pornografi dan pornoaksi yang sekarang terjadi di masyarakat tidak bisa ditoleransi lagi. Itu merusak bangsa ini,” kata presiden pada 11 April lalu, setelah menerima Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasomo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Adyaksa Dault.

Kita, memang boleh bernafas lega. setelah akhir April lalu instansi yang dipimpin dua menteri di atas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemberantasan dan Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi. Tampilnya dua kementerian ini dalam upaya pomberantasan pornografi dan pornoaksi secara bersama-sama memang fenomena menarik, Itu karena selama ini kementerian pemuda dap olahraga dilihat orang tidak memiliki kepentingan dalam urusan porno-pornoan. Mungkin, menteri Adyaksa merasa prihatin setelah mengetahui ada sekelompok murid SD kelas tiga melakukan masturbasi bersama-sama stelah menonton VCD porno.

Dalam MoU yang ditandatangani dua menteri itur juga diikutkan Polri dan Departemen Komunikasi dan Intormasi. Polri memang harus dilibatkan karena polisilah yang berwenang melakukan operasi terhadap VCD-VCD ilegal. Sedangkan kementerian Komunikasi dan Informasi dilibatkan dalam urusan ini karena pornografi dan pornoaksi bisa ditemukan di media massa baik televisi maupun media cetak.

Berkaitan dengan “perang” pemerintah torhadap pornografi dan pornoaksi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat berencana membuat suatu lembaga independen dengan nama Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi. Akhir Maret lalu, MUI sudah mengadakan pertemuan dengan 120 ulama dari Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi dan Cianjur, Pertemuan ini bertujuan untuk memperjuangkan RUU Anti Pornografi. MUI bahkan sudah melakukan audiensi dengan Menko Kesra supaya presiden secepatnya mengeluarkan Amanat Presiden seputar masalah ini.

Tetang RUU Pornografi dan Pornoaksi, kita sepertinya hampir putus asa menunggu RUU itu kapan menjadi UU. Betapa tidak, RUU itu sudah digojlok sesaat setelah reformasi bergulir. Namun, hingga tujuh tahun kemudian, nasib RUU itu tidak diketainui juntrungannya. Padahal, hampir setiap saat RUU itu dibicangkan sekaligus didebatkan.

Terlepas dari sebab musabab tertundanya RUU itu, yang pasti bangsa dan negara ini membutuhkan regulasi yang jelas mengenai pornografi dan pornoaksi. Karena, jika kita jujur, adegan ciuman di dalam film Buruan Cium Gue - yang pernah menyita perhatian kita - tidak seberapa sekiranya diukur dari arus pornografi dan pornoaksi yang terjadi di luar gedung bioskop. Betapa ruas-ruas jalan di kota-kota besar maupun kecil kini terus dihiasi dengan gambar-gambar perempuan dalam pose telanjang, baik di majalah maupun tabloid. Gambar-gambar itu bukan hanya menjadi konsumsi kalangan laki-laki dewasa, melainkan juga telah menjadi tontonan ABG, bahkan anak bawah usia, Buku-buku yang mendeskripsikan secara terang adegan-adegan ranjang demikian menjamur di kalangan pelajar. Film-film biru dengan mudah dapat dijumpai dan diperoleh di pinggir-pinggir jalan dan trotoar. Perempuan penjaja cinta terus berhamburan ke jalanan, sebuah pemandangan yang kian mengkhawatirkan.

Menghadapi fenomena ini, ada juga yang melontarkan gagasan untuk melokalisasi gelombang pornografi dan pornoaksi tersebut, Artinya, pornografi, pornoaksi, dan aktivitas erotisme yang lain ditampung dalam ruang khusus yang tersembunyi. Sebab, menurut pengusul ide ini, kebutuhan seseorang terhadap erotisme, itu perkara yang harus diakui. Tapi menggerakkan erotisme secara liar di ruang-ruang publik, tanpa ada ketentuan yang mengaturnya juga akan menimbulkan petaka.

http://www.amanah.or.id/detail.php?id=837

Tue 25th Apr, 2006, Berita

UU APP terhambat kepentingan

JAKARTA - Pembahasan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (UU APP) tidak akan terhambat seperti sekarang, kalau saja tidak ada pihak tertentu yang berselimut kemunafikan dan memanfaatkan dan menjual diri serta jabatannya demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Demikian dikemukakan Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta, KH Hasbullah Ali kepada Harian Terbit di Jakarta, kemarin.

Hasbullah Ali mengatakan UUAPP ini menjadi terhambat, karena orang yang duduk di DPR dan jabatan terhormat lainnya memanfaatkan jabatannya mengumpul uang sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi atau golongan, sehingga rela menjual diri, mengorbankan jabatan, iman dan moralitas serta aqidahnyanya.

“Namun kami yakin, karena di negeri ini masih banyak yang takut kepada Allah dan selalu istiqamah, diharapkan mereka bisa menjunjung tinggi membawa aspirasi rakyat untuk mensahkan segera UUAPP, ” katanya.

Hasbullah Ali mengkhawatirkan, jika UUAPP tidak segera disahkan, berbagai kehancuran yang semakin memprihatinkan dan anak bangsa ini akan lebih tercebur ke jurang yang lebih dalam, sebagaimana yang mereka inginkan selama ini.

Menurut Hasbullah Ali, aksi pornografi dan pornoaksi yang berlindung di balik kebebasan mengekspresikan diri tanpa melihat koridor-koridor tananan nilai-nilai agama dan sejenis kemaksiatan lainnya yang akhir-akhir ini mulai ramai akan semakin merebak. Ini sangat mengganggu kehidupan masyarakat di negara yang agamis, Indonesia yang kita cintai ini, tegas KH Hasbullah Ali yang juga Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren dan Perguruan Islam Al Wathoniah 16 di Jakarta. (hze)

http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=SYIAR&id=38360

Tue 25th Apr, 2006, Berita

MUI Temui Kapolda Beri Dukungan Usut Playboy

Nurfajri Budi Nugroho - detikcom

Jakarta - Pengusutan kasus majalah Playboy Indonesia masih berjalan. MUI Jakarta mendukung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengusut tuntas kasus tersebut.

“Pertemuan ini sebagai bentuk dukungan kami atas upaya anti-kemaksiatan seperti majalah Playboy dan perjudian,” kata
Ketua MUI DKI Jakarta Hamdan Rasyid.

Hal ini disampaikan dia usai bertemu Kapolda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/4/2006).

Menurut dia, MUI menilai langkah Kapolda mengeliminir penyebaran pornografi sudah baik.

Dalam kesempatan itu, lanjut Hamdan, Kapolda juga menyatakan bahwa majalah Playboy tidak akan terbit lagi di Jakarta.

“Kami harap Playboy tidak terbit di seluruh Indonesia. Kemaksiatan penting diperhatikan, karena bangsa banyak diterpa masalah dan bencana. Jadi sudah sepatutnya kita ingat pada Tuhan,” urai Hamdan.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Ketum MUI Jakarta Munzir Tamam dan 8 ulama MUI. Munzir mengingatkan agar cara-cara penolakan majalah playboy Indonesia dilakukan dengan santun dan halus, bukan dengan cara anarkis. (aan)

Sumber : Detik.com

Tue 25th Apr, 2006, Artikel

[Kristiani] Pornografi (Pornography)

Dalam Sabda Hidup edisi ini, kami ingin mengetengahkan tentang masalah-masalah moral yang dihadapi oleh orang Kristen dan salah satu dari masalah moral tersebut adalah pornografi. Apakah pornografi itu? Kata “pornografi” berasal dari bahasa Yunani- Porneia yang berarti “percabulan”, “Tingkah laku seksual yang haram” dan Graphei yang artinya “Tulisan.” Jadi pornografi ditujukan kepada tingkah laku seksual yang haram yang digambarkan di dalam media seperti: majalah-majalah, buku-buku, musik, film, video, perlengkapan-perlengkapan seksual dan lain-lain. Paulus menyalahkan aktifitas orang-orang kafir yang menolak Allah, dengan menggambarkan aktifitas mereka sebagai “penuh dengan rupa-rupa kelaliman, kejahatan, keserakahan dan kebusukan” (Roma 1:29). Paulus juga pada prinsipnya menyalahkan pornografi dalam Efesus 5:3 dan 4:29. Karena itu secara Alkitabiah pornografi dapat didefinisikan sebagai sajian media yang secara langsung maupun tidak langsung menyampaikan bahasa atau tindakan yang dimaksudkan untuk menghasilkan respon dari pembaca seksual yang jatuh pada kategori yang telah disebutkan di atas. Walaupun pornografi secara langsung ditujukan hanya kepada penyimpangan seksual, namun secara prinsip ditujukan juga kepada pelanggaran seksual yang secara umum disampaikan oleh media.

Marilah kita pelajari kerusakan yang ditimbulkan oleh pornografi dan bahan-bahan cabul. Pornografi merendahkan orang sebab dia memperlakukan orang sebagai obyek. Dalam tulisan seperti ini yang dimaksudkan untuk dibaca oleh umum, tidaklah pada tempatnya untuk menggambarkan cara-cara bahan pornografi melukiskan khususnya wanita dan anak-anak dengan cara yang merendahkan dan menghina martabat mereka. Pornografi tidak membangun integritas seseorang yang diciptakan menurut gambar Allah. Bahan-bahan cabul memperlakukan orang sebagai obyek. Bahaya lain dari bahan-bahan pornografi adalah dihubungkan dengan kejahatan dalam banyak bentuk. Pornografi mempunyai korelasi dengan perkosaan, kekerasan terhadap isteri, pembunuhan dan tindakan kejahatan lainnya. Walaupun pemerkosaan mungkin memiliki dimensi seksual, namun itu adalah sebuah tindakan kekerasan seksual terhadap wanita. Pembatasan terhadap pornografi akan membantu membatasi kriminalitas seperti itu.

Pornografi dan percabulan juga merusak masyarakat karena bahan-bahan porno seringkali menjadi saluran kepada perbuatan kriminalitas lainnya seperti pelacuran, germo, penjualan obat-obatan terlarang, dan lain-lain. Toko-toko yang menjual peralatan seks, tempat-tempat pelacuran adalah tempat berkumpulnya orang-orang yang terlibat dalam sisi tergelap dari kegiatan manusia (Efesus 4:19; Wahyu 21:8). Orang-orang yang ingin ke surga janganlah bersama-sama dengan orang-orang yang bertindak seolah-olah mereka tidak ingin ke surga (1 Korintus 15:33). Akhirnya, pornografi merusak keluarga. Seperti dosa-dosa lainnya pornografi itu bersifat ketagihan dan progresif (Imamat 13). Beberapa saluran telepon yang menawarkan percakapan porno di Amerika dilaporkan meraih keuntungan $ 20.000 per hari. Walaupun saluran telepon ini tidak melayani anak-anak di bawah umur, namun seringkali tidak diperhatikan dan banyak anak-anak yang menelepon saluran ini. Saluran telepon seperti ini banyak diiklankan di surat khabar dengan gambar-gambar wanita yang seronok.

Kelihatannya pemerintah kita tidaklah serius dalam menangani masalah pornografi ini. Apakah kita memilih atau tidak untuk menjadi aktivis yang memperjuangkan agar masalah pornografi ini ditangani di negara kita, paling tidak setiap orang yang percaya kepada Yesus dapat mengambil sikap sebagai individu yang terdiri dari keluarga-keluarga atau sebagai bagian dari jemaat untuk menentang, produksi, distribusi atau konsumsi bahan-bahan pornografi di masyarakat kita. Pornografi adalah kejahatan dan dosa, negara kita akan lebih baik tanpa pornografi (redaksi).

http://www.tftwindo.org/livingwords/SH132005/132005-1.htm

Tue 25th Apr, 2006, Artikel

[Kristiani] Pornografi

oleh: Romo William P. Saunders *

Pasangan saya kecanduan pornografi, tetapi ia menyangkalnya sebagai dosa. Saya ingin memahami masalah ini dengan lebih baik. Mohon tanggapan.

~ seorang pembaca Arlington Catholic Herald

Katekismus Gereja Katolik memberikan tiga alasan mengapa pornografi adalah salah dan dosa. PERTAMA, pornografi melanggar keutamaan kemurnian. Setiap umat Kristiani dipanggil untuk hidup murni, sebab itu ia wajib menghormati kekudusan seksualitas kemanusiaannya sendiri, yang meliputi integrasi jasmani dan rohani dari keberadaannya. Ia juga wajib menghormati kekudusan perkawinan. Dalam menanggapi pertanyaan kaum Farisi mengenai perceraian, Tuhan kita mengajarkan, “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu” (Mat 19:4-6). Sebab itu, cinta kasih suami isteri yang mencerminkan ikatan sakramental antara mereka, dan pengucapan janji perkawinan juga sakral. Ungkapan cinta kasih suami isteri haruslah mencerminkan cinta kasih yang setia, permanen, eksklusif, saling memberi diri dan saling menghidupi antara suami dan isteri.

Namun demikian, hormat terhadap perkawinan dan cinta kasih suami isteri tidak hanya terbatas pada ungkapan secara jasmani. Rasa hormat itu juga meliputi dimensi rohani. Yesus mengajarkan, “Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.” (Mat 5:27-28). Sebab itu patutlah, “kemurnian menjamin sekaligus keutuhan pribadi dan kesempurnaan penyerahan diri” (Katekismus Gereja Katolik, No 2337). Sebaliknya, pornografi merupakan tindak perzinahan batin yang menghantar pada ketidakutuhan rohani orang dan dapat menghantar pada perzinahan fisik atau tindak seksual yang tidak sah lainnya.

KEDUA, pornografi sangat merusak martabat semua mereka yang ikut berperan (para aktor, pedagang dan penonton). Masing-masing dari mereka mengeksploitasi diri atau mengeksploitasi yang lain dengan suatu cara demi kenikmatan atau keuntungan pribadi. Secara keseluruhan, martabat manusia - baik ia yang berpose, ia yang memproduksi, ia yang memperdagangkan, ataupun ia yang menikmatinya - direndahkan.

KETIGA, mereka yang terlibat dalam pornografi membenamkan diri dalam suatu dunia semu, dunia khayalan, lepas dari dunia nyata. Cinta kasih sejati senantiasa menyangkut memberikan diri demi kebaikan yang lain, sedangkan pornografi menarik orang untuk masuk ke dalam suatu dunia semu yang menyesatkan dan egois, yang kemudian dapat dilakukan dalam dunia nyata hingga mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Masalah pornografi telah meningkat drastis sejak internet menyajikan hubungan seksual “virtual reality”.

Dosa pornografi tidak sekedar menyangkut “suatu tindakan pada suatu saat”, melainkan dapat menjadi semacam kanker rohani yang merusak manusia.

Dr Victor Cline (1996) mengemukakan empat dampak progresif dari pornografi: (1) kecanduan, di mana hasrat untuk menikmati tayangan-tayangan pornografi membuat orang kehilangan penguasaan diri; (2) meningkatnya nafsu liar, di mana orang menjadi kurang puas dengan hubungan seksual yang normal dan masuk ke dalam pornografi yang semakin dan semakin brutal, biasanya guna memperoleh tingkat sensasi dan gairah yang sama; (3) hilangnya kepekaan moral, di mana ia tidak lagi memiliki kepekaan moral terhadap tayangan-tayangan yang tidak wajar, yang tidak sah, yang menjijikkan, yang menyesatkan, yang amoral, melainkan menikmatinya sebagai tayangan yang dapat diterima dan mulai memandang orang lain sebagai obyek; (4) pelampiasan, di mana khayalan diwujudkan dalam tindakan nyata yang jahat.

Jelas dan nyata, pornografi menimbulkan dampak buruk yang merusak segenap masyarakat, teristimewa perempuan dan anak-anak. Pornografi mengajarkan bahwa perempuan menikmati “dipaksa” dan menikmati aktivitas seksual yang brutal; pornografi mendukung pelacuran, mendukung orang mempertontonkan aurat, mendukung voyeurism (= perilaku di mana orang mendapatkan kenikmatan dengan melihat secara tersembunyi orang lain menanggalkan busana atau melakukan hubungan seksual), dan menganggap semua itu sebagai perilaku yang wajar; pornografi menganggap perempuan sebagai obyek seks belaka yang dipakai guna mendatangkan kenikmatan diri. Pada sebagian pria, secara rutin menikmati tayangan pornografi membuat mereka menganggap normal serangan terhadap perempuan dalam hal seksual maupun dalam interaksi lainnya; pornografi meningkatkan toleransi atas serangan yang demikian terhadap perempuan dalam budaya yang lebih luas (Surrette, 1992). Yang sangat menyedihkan, dampak terburuk pornografi mungkin terjadi atas diri anak-anak, khususnya anak-anak lelaki berusia antara 12 hingga 17 tahun, oleh sebab pornografi menggambarkan aktivitas seksual di luar pernikahan sebagai hal yang wajar dan dapat diterima, tanpa menghiraukan ancaman AIDS atau penyakit-penyakit kelamin lainnya yang mengerikan, dan tanpa menghiraukan beban tanggung jawab terhadap kemungkinan hadirnya kehidupan manusia baru.

Sementara sebagian orang berusaha membenarkan penggunaan pornografi demi meningkatkan keintiman dalam hidup perkawinan mereka, sebagian besar dari orang-orang ini lebih mengkhayalkan aktor-aktor dan adegan-adegan dalam tayangan-tayangan pornografi tersebut daripada pasangan mereka. Keadaan yang demikian memerosotkan kesakralan cinta kasih suami isteri menjadi suatu tindak perzinahan - yang satu mempergunakan tubuh yang lain sebagai sumber kenikmatan seksual sementara “bersetubuh” dengan suatu figur khayalan. Dr Cline melaporkan, “Pasangan mereka hampir selalu mengeluh merasa dikhianati, dilecehkan, ditipu, diacuhkan, dianiaya dan tak mampu bersaing dengan khayalan.” Tak heran Asosiasi Psikiater Amerika mendapati bahwa 20% dari pecandu pornografi bercerai atau berpisah karena kecanduan mereka.

Pernyataan mengenai dampak buruk pornografi didukung pula oleh bukti-bukti kriminal. Terdapat bukti akan adanya hubungan langsung antara kasus-kasus pemerkosaan, pelacuran, penganiayaan anak dan penyiksaan fisik terhadap pasangan, dengan maraknya sajian / tayangan pornografi dan gaya hidup mesum dan bisnis yang berorientasi pada seksualitas dalam suatu komunitas (Uniform Crime Report, 1990). Beberapa contoh: Pada tahun 1991, Departemen Kepolisian Los Angeles mendapati bahwa dalam periode sepuluh tahun, pornografi terlibat dalam duapertiga dari seluruh kasus pelecehan terhadap anak-anak. Satu dari enam orang di penjara-penjara negara adalah pelaku kejahatan seks; kejahatan seks berada di urutan kedua setelah kejahatan obat-obatan terlarang. Pada tahun 1988, Federal Bureau of Investigation melaporkan bahwa 81 persen dari para pelaku kekerasan seksual secara rutin membaca atau menyaksikan tayangan kekerasan pornografi.

Sebagai umat Kristiani, haruslah kita waspada terhadap pornografi, bukan hanya menghindari penggunaannya saja, melainkan juga menolak gambar, bayangan atau pemikiran apapun yang muncul secara tak sengaja, seperti misalnya ketika secara kebetulan menyaksikannya saat menonton film. Haruslah kita bertindak amat bijaksana dalam memilah-milah apa yang hendak kita saksikan ataupun apa yang hendak kita dengarkan. Kita patut menentang segala sumber pornografi yang mencemarkan serta merendahkan masyarakat kita. Di samping itu, dalam doa-doa kita, patutlah kita mohon keutamaan kemurnian, mohon pada Tuhan rahmat agar kita senantiasa murni dan menghormati martabat setiap pribadi, teristimewa dari kalangan lawan jenis. Apabila kita jatuh, dan dengan sengaja kita ikut ambil bagian dalam suatu bentuk pornografi atau menerima suatu gambar, bayangan atau pemikiran pornografi yang tidak dengan sengaja dicari, namun demikian kita terima, kita patut bertobat, mengaku dosa dan menerima absolusi. Katekismus Gereja Katolik mengajarkan bahwa pornografi merupakan “satu pelanggaran berat,” artinya secara obyektif merupakan dosa berat. Jangan pernah kita menganggap remeh dosa ini dan membiarkannya berakar dalam hidup kita.

* Fr. Saunders pastor of Our Lady of Hope Parish in Potomac Falls.

sumber : “Straight Answers: Dealing with Addictions to Pornography” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©2004 Arlington Catholic Herald. All rights reserved; www.catholicherald.com

Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”

http://www.indocell.net/yesaya/id892.htm

Artikel lainnya:

Tue 25th Apr, 2006, Artikel

Perempuan menggugat

Seberapa banyak sih perempuan yang tidak merasa secure dengan adanya RUU APP bila dibandingkan dgn perempuan Indonesia seluruhnya ? Jelas segelintir wanita tsb tidak merasa secure, wong mereka terbiasa dengan mempertontonkan sensualitas mereka di ranah publik. Bahkan periuk nasinya dari hasil mempertontonkan tubuhnya tsb.

Justru mereka lah yang merendahkan derajat perempuan Indonesia. Tapi mereka dgn lantangnya menyuarakan seakan-akan mewakili perempuan Indonesia seluruhnya.

Selain itu mereka juga beralasan RUU APP sangat diskriminatif thd perempuan, krn perempuan dianggap sbg objek dan pelaku pornografi.

Coba lihat lagi RUU APP, dalam pasal-pasal TIDAK SAMA SEKALI mengatakan perempuan/wanita.
Kecuali di penjelasan, dijelaskan bagian-bagian sensualitas. Sekarang perempuan dan laki-laki memang secara fisik berbeda khan ? Tidak mungkin kita berargumen dgn persamaan gender utk masalah ini. Bentuk tubuh perempuan dan laki-laki jelas berbeda, begitu pula bagian-bagian yang membangkitkan birahi juga berbeda.

Bila mereka mempertentangkannya, harusnya mereka menggugat TUHAN !
Kenapa perempuan diberikan bentuk tubuh seperti ini ?
Kenapa perempuan mempunyai banyak sekali bagian tubuh yang indah dan sensual yang menarik hasrat kaum laki-laki ?
Kenapa diciptakan gender yang berbeda ? Kenapa tidak hanya satu gender saja, sehingga kaum perempuan tidak perlu capek-capek memperjuangkan persamaan gender dalam segala hal, termasuk bentuk fisik ?
Kenapa perempuan diciptakan ?
Kenapa perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk laki-laki (Adam) ?

Perempuan dan laki-laki dikaruniai hasrat/birahi dalam memandang lawan jenisnya. Dan perempuan dikaruniai lebih banyak bagian tubuh yang indah yang menarik bagi kaum laki-laki. Saya setuju bahwa tubuh perempuan itu mengandung nilai seni dan sensualitas yang tinggi bila di pandang oleh kaum laki-laki yang normal maka hasrat kaum laki-laki itu akan terpancing.

Tapi pertanyaannya apakah itu harus dipertontonkan ke ranah publik ? Yang jelas itu men-drive hasrat birahi kaum laki-laki.
Apakah mereka berhak menjual bentuk tubuhnya untuk diperlihatkan ke kaum laki-laki hidung belang ?
Apakah kita wajib melindungi kaum perempuan yang justru merendahkan kaum perempuan itu sendiri ?

RUU APP BUKAN menyeragamkan budaya, BUKAN menyeragamkan dalam berpakaian, BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup yang tertinggal dan kurang beradab, bukan untuk menangkapnya, kenapa ? Karena mereka bukan dgn sengaja mempertontonkannya. Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka lebih beradab dalam era globalisasi ini

RUU APP ini justru utk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi krn di UU yang ada tidak jelas batasan melanggar kesusilaan.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan, tidak untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan)
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan dengan dijadikan objek yang laku dijual dan dibeli oleh kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi yang nantinya mereka tidak fokus dalam belajar dan membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini kita dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini job order untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa… lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu dan lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hina harga diri mereka ketika mereka tahu ibunya mempertontonkan keindahan tubuhnya demi kaum lelaki.

Bila mereka terganggu, mereka tidak akan fokus belajar demi ilmu untuk masa depan mereka dan masa depan bangsa.
Mereka akan terjerumus ke fantasi mereka dengan melihat media pornografi akhirnya mereka akan terjerumus ke dalam dunia free sex.
Akhirnya perempuan juga yang akan menjadi korban: hamil. Dan berikutnya perbuatan dosa lagi yang mereka lakukan, yaitu Aborsi
Atau lahir seorang anak yang tidak diketahui Bapaknya, atau Bapaknya tidak bertanggung jawab.
Kasihan kaum perempuan bila menanggung beban seperti itu.

Apakah mereka bisa membangun negaranya ?

Tanggung jawab siapakah ini ?

Jelas tanggung jawab kita sekarang ini. Sama seperti kita memberantas Narkoba agar kita tidak hilang generasi penerus. Sama seperti kita mempertahankan Sumber Daya Alam untuk anak cucu kita kelak. Sama dengan menyelesaikan hutang negara agar anak kita tidak terbebani oleh hutang negara. Sama dengan kita melestarikan hutan saat ini demi anak cucu kita.

http://ruuapp.blogspot.com/2006/04/perempuan-menggugat.html

Tue 25th Apr, 2006, Berita

Ratusan Perempuan Penajam Dukung RUU APP

Rakyat Merdeka. Ratusan perempuan dari berbagai elemen organisasi wanita di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Utara, Senin (24/4) berunjuk rasa di halaman gedung DPRD PPU. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap RUU Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Sebelum tiba di gedung dewan, peserta demo melakukan longmarch dari halaman Hotel Al Banjari Penajam. Di sepanjang perjalanan, peserta demo membagi-bagikan bunga kertas dan selebaran kepada pengguna jalan yang kebetulan melintas.
Sambil membentangkan spanduk dan poster-poster kecil, kaum perempuan yang kebanyakan menggunakan jilbab ini, terus meneriakan yel-yel untuk membangkitkan semangat. “Dukung RUU APP. Hentikan eksploitasi terhadap perempuan,” teriak mereka penuh semangat.

Begitu tiba digedung dewan, Sekjen Yayasan Muslimah, Rahmaniah M ST, yang ditunjuk sebagai koordinator aksi langsung mengambil tempat di atas bak mobil pikap yang dimodifikasi sebagai panggung orasi. Dengan lantang, perempuan berjilbab ini terus menyuarakan tentang dukungannya terhadap RUU APP.

“Jangan jadikan perempuan sebagai objek untuk dieksploitasi. Mulai sekarang, kita harus dukung RUU APP. Kemudian menolak terbitnya majalah Playboy, karena semua itu sangat bertentangan dengan nilai moral bangsa yang sangat menjunjung tinggi martabat perempuan,” ucap Rahmaniah lantang.

Mendengar permintaan itu, beberapa anggota dewan yang memang sudah ada di tengah pendemo langsung mersepons. Anggota dari Partai Golkar, Jumriah, naik ke atas mobil. Satu-satu perempuan yang duduk di dewan ini secara tegas mendukung apa yang disuarakan pendemo.

“Kita sama-sama sebagai perempuan, tak ada alasan untuk tidak mendukung ini. Jadi saya berjanji untuk membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu DPR RI,” kata Jumriah.

Kemudian, wakil dari PKS, Imam Sujius, juga ambil porsi dalam kesempatan itu. Dengan suara tak kalah lantang, Imam bahkan sangat yakin kalau RUU APP segera disahkan menjadi UU. “Insya Allah, perjuangan ini akan berhasil, karena mayoritas rakyat memang menginginkannya. Kalaupun ada yang menolak, itu hanya sebagian kecil saja. Dan itu wajar dalam sebuah demokrasi. Tapi yakinlah, RUU ini akan jadi UU,” tegas Imam yakin.

Setelah sempat melakukan dialog di ruang paripurna, akhirnya peserta demo ini membubarkan diri dengan tertib. i nd/jpnn

http://www.rakyatmerdeka.co.id/nusantara/index.php?q=news&id=916

No Porn