Laporan: Darso Arief B
Pemerintah akhirnya mau menunjukkan niat baik untuk memberantas pornografi dan pornoaksi Sayangnya, regulasi soal pronografi dan pornoaksi masih tarik ulur, padahal pengaruh negatif pornografi dan pornoaksi sudah tak terbilang ceritanya, seperti pemerkosaan dan pembunuhan. Jangan tunggu korban-korban berikutnya bergugura.
PERTENGAHAN April lalu, selain berita seputar korupsi di KPU, adalah berita lain yang begitu besar menghiasai halaman muka surat kabar nasional, yakni tentang pemerkosaan dan pembunuhan atas satu gadis cilik di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Setiap orang tua, terlebih yang memiliki anak perempuan yang masih kecil, tentu hatinya teriris mendengar cerita tentang nasib yang menimpa Annisa Aprianti, gadis cilik berusia enam tahun ini.
Jumat (15/4) sekelompok orang menemukan mayat Annisa sudah hangus terbakar di kebun kosong tak jauh dari rumahnya. Setelah ditangani petugas, muncul kenyataan lain, bahwa sebelum dibakar gadis kecil malang itu diperkosa. Dua hari kemudian, pemerkosa dan pembunuh Annisa tertangkap. Yang mengejutkan, pelakunya adalah dua remaja belia berusia 14 tahun, Zainal Abidin dan Hamdan, yang ternyata masih tetangga korban. Lebih mengejutkan lagi, dua penjahat cilik ini mengakui perbuatannya dilatarbelakangi oleh kebiasaan mereka menonton film porno. Kedua bocah penjahat ini mengaku, film-film porno yang mereka tonton dibeli dari lapak-lapak penjualan VCD yang juga tak jauh dari rumah mereka. Dari mulut keduanya juga terungkap, bahwa VCD-VCD porno itu dapat mereka beli karena harganya sangat murah, hanya Rp. 5.000. Memang, harus diakui bahwa penjualan VCD porno sekarang sudah mirip dengan berdagang rokok di pinggir jalan.
Dua hari setelah kasus di atas terungkap, tekanan terhadap pemerintah untuk segera memberantas pornografi datang dari berbagai pihak. Prof. Dr. Ronny Nitibaskara, kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), mengusulkan agar pemerintah sudah harus memulai kebijakan tentang pembatasan tempat penjualan media-media pornografi untuk konsumen tertentu. Paling tidak, harganya harus mahal meskipun langkah ini menyalahi peraturan. Juga, diusulkan agar pemerintah perlu menempuh penghentian peredaran media pornografi dengan menghukum pengganda dan penjual VCD porno murah.
Tekanan terhadap pemerintah untuk memberantas pornografi dan pornoaksi ini, sesungguhnya sudah lama terjadi. Sudah seribu satu LSM dibentuk untuk kepentingan ini dan sudah seribu satu gerakan yang digalakkan untuk melawan pornografi dan pornoaksi ini.
Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat suara juga. “Pornografi dan pornoaksi yang sekarang terjadi di masyarakat tidak bisa ditoleransi lagi. Itu merusak bangsa ini,” kata presiden pada 11 April lalu, setelah menerima Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasomo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Adyaksa Dault.
Kita, memang boleh bernafas lega. setelah akhir April lalu instansi yang dipimpin dua menteri di atas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemberantasan dan Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi. Tampilnya dua kementerian ini dalam upaya pomberantasan pornografi dan pornoaksi secara bersama-sama memang fenomena menarik, Itu karena selama ini kementerian pemuda dap olahraga dilihat orang tidak memiliki kepentingan dalam urusan porno-pornoan. Mungkin, menteri Adyaksa merasa prihatin setelah mengetahui ada sekelompok murid SD kelas tiga melakukan masturbasi bersama-sama stelah menonton VCD porno.
Dalam MoU yang ditandatangani dua menteri itur juga diikutkan Polri dan Departemen Komunikasi dan Intormasi. Polri memang harus dilibatkan karena polisilah yang berwenang melakukan operasi terhadap VCD-VCD ilegal. Sedangkan kementerian Komunikasi dan Informasi dilibatkan dalam urusan ini karena pornografi dan pornoaksi bisa ditemukan di media massa baik televisi maupun media cetak.
Berkaitan dengan “perang” pemerintah torhadap pornografi dan pornoaksi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat berencana membuat suatu lembaga independen dengan nama Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi. Akhir Maret lalu, MUI sudah mengadakan pertemuan dengan 120 ulama dari Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi dan Cianjur, Pertemuan ini bertujuan untuk memperjuangkan RUU Anti Pornografi. MUI bahkan sudah melakukan audiensi dengan Menko Kesra supaya presiden secepatnya mengeluarkan Amanat Presiden seputar masalah ini.
Tetang RUU Pornografi dan Pornoaksi, kita sepertinya hampir putus asa menunggu RUU itu kapan menjadi UU. Betapa tidak, RUU itu sudah digojlok sesaat setelah reformasi bergulir. Namun, hingga tujuh tahun kemudian, nasib RUU itu tidak diketainui juntrungannya. Padahal, hampir setiap saat RUU itu dibicangkan sekaligus didebatkan.
Terlepas dari sebab musabab tertundanya RUU itu, yang pasti bangsa dan negara ini membutuhkan regulasi yang jelas mengenai pornografi dan pornoaksi. Karena, jika kita jujur, adegan ciuman di dalam film Buruan Cium Gue - yang pernah menyita perhatian kita - tidak seberapa sekiranya diukur dari arus pornografi dan pornoaksi yang terjadi di luar gedung bioskop. Betapa ruas-ruas jalan di kota-kota besar maupun kecil kini terus dihiasi dengan gambar-gambar perempuan dalam pose telanjang, baik di majalah maupun tabloid. Gambar-gambar itu bukan hanya menjadi konsumsi kalangan laki-laki dewasa, melainkan juga telah menjadi tontonan ABG, bahkan anak bawah usia, Buku-buku yang mendeskripsikan secara terang adegan-adegan ranjang demikian menjamur di kalangan pelajar. Film-film biru dengan mudah dapat dijumpai dan diperoleh di pinggir-pinggir jalan dan trotoar. Perempuan penjaja cinta terus berhamburan ke jalanan, sebuah pemandangan yang kian mengkhawatirkan.
Menghadapi fenomena ini, ada juga yang melontarkan gagasan untuk melokalisasi gelombang pornografi dan pornoaksi tersebut, Artinya, pornografi, pornoaksi, dan aktivitas erotisme yang lain ditampung dalam ruang khusus yang tersembunyi. Sebab, menurut pengusul ide ini, kebutuhan seseorang terhadap erotisme, itu perkara yang harus diakui. Tapi menggerakkan erotisme secara liar di ruang-ruang publik, tanpa ada ketentuan yang mengaturnya juga akan menimbulkan petaka.
http://www.amanah.or.id/detail.php?id=837