Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Tue 25th Apr, 2006, Artikel

[Kristiani] Pornografi (Pornography)

Dalam Sabda Hidup edisi ini, kami ingin mengetengahkan tentang masalah-masalah moral yang dihadapi oleh orang Kristen dan salah satu dari masalah moral tersebut adalah pornografi. Apakah pornografi itu? Kata “pornografi” berasal dari bahasa Yunani- Porneia yang berarti “percabulan”, “Tingkah laku seksual yang haram” dan Graphei yang artinya “Tulisan.” Jadi pornografi ditujukan kepada tingkah laku seksual yang haram yang digambarkan di dalam media seperti: majalah-majalah, buku-buku, musik, film, video, perlengkapan-perlengkapan seksual dan lain-lain. Paulus menyalahkan aktifitas orang-orang kafir yang menolak Allah, dengan menggambarkan aktifitas mereka sebagai “penuh dengan rupa-rupa kelaliman, kejahatan, keserakahan dan kebusukan” (Roma 1:29). Paulus juga pada prinsipnya menyalahkan pornografi dalam Efesus 5:3 dan 4:29. Karena itu secara Alkitabiah pornografi dapat didefinisikan sebagai sajian media yang secara langsung maupun tidak langsung menyampaikan bahasa atau tindakan yang dimaksudkan untuk menghasilkan respon dari pembaca seksual yang jatuh pada kategori yang telah disebutkan di atas. Walaupun pornografi secara langsung ditujukan hanya kepada penyimpangan seksual, namun secara prinsip ditujukan juga kepada pelanggaran seksual yang secara umum disampaikan oleh media.

Marilah kita pelajari kerusakan yang ditimbulkan oleh pornografi dan bahan-bahan cabul. Pornografi merendahkan orang sebab dia memperlakukan orang sebagai obyek. Dalam tulisan seperti ini yang dimaksudkan untuk dibaca oleh umum, tidaklah pada tempatnya untuk menggambarkan cara-cara bahan pornografi melukiskan khususnya wanita dan anak-anak dengan cara yang merendahkan dan menghina martabat mereka. Pornografi tidak membangun integritas seseorang yang diciptakan menurut gambar Allah. Bahan-bahan cabul memperlakukan orang sebagai obyek. Bahaya lain dari bahan-bahan pornografi adalah dihubungkan dengan kejahatan dalam banyak bentuk. Pornografi mempunyai korelasi dengan perkosaan, kekerasan terhadap isteri, pembunuhan dan tindakan kejahatan lainnya. Walaupun pemerkosaan mungkin memiliki dimensi seksual, namun itu adalah sebuah tindakan kekerasan seksual terhadap wanita. Pembatasan terhadap pornografi akan membantu membatasi kriminalitas seperti itu.

Pornografi dan percabulan juga merusak masyarakat karena bahan-bahan porno seringkali menjadi saluran kepada perbuatan kriminalitas lainnya seperti pelacuran, germo, penjualan obat-obatan terlarang, dan lain-lain. Toko-toko yang menjual peralatan seks, tempat-tempat pelacuran adalah tempat berkumpulnya orang-orang yang terlibat dalam sisi tergelap dari kegiatan manusia (Efesus 4:19; Wahyu 21:8). Orang-orang yang ingin ke surga janganlah bersama-sama dengan orang-orang yang bertindak seolah-olah mereka tidak ingin ke surga (1 Korintus 15:33). Akhirnya, pornografi merusak keluarga. Seperti dosa-dosa lainnya pornografi itu bersifat ketagihan dan progresif (Imamat 13). Beberapa saluran telepon yang menawarkan percakapan porno di Amerika dilaporkan meraih keuntungan $ 20.000 per hari. Walaupun saluran telepon ini tidak melayani anak-anak di bawah umur, namun seringkali tidak diperhatikan dan banyak anak-anak yang menelepon saluran ini. Saluran telepon seperti ini banyak diiklankan di surat khabar dengan gambar-gambar wanita yang seronok.

Kelihatannya pemerintah kita tidaklah serius dalam menangani masalah pornografi ini. Apakah kita memilih atau tidak untuk menjadi aktivis yang memperjuangkan agar masalah pornografi ini ditangani di negara kita, paling tidak setiap orang yang percaya kepada Yesus dapat mengambil sikap sebagai individu yang terdiri dari keluarga-keluarga atau sebagai bagian dari jemaat untuk menentang, produksi, distribusi atau konsumsi bahan-bahan pornografi di masyarakat kita. Pornografi adalah kejahatan dan dosa, negara kita akan lebih baik tanpa pornografi (redaksi).

http://www.tftwindo.org/livingwords/SH132005/132005-1.htm

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by eddy, 24 October 2006 @ 1:25 pm

    saya mendukung situs ini/ blog ini,
    tapi dalam pemberian nama judul link agar menghindari kata2 porn/sex, agar dicarikan bahasa lain karena rata2 kami telah melakukan blokir dgn key porn/sex/cock/dll

    agar hal ini dapat jadi bahan acuannya
    wasalam

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn