Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 26th Apr, 2006, Artikel

Menghisab Anggota DPR Soal RUU APP

Sekali lagi, kita sungguh prihatin dengan provokasi kelompok-kelompok dan media massa yang anti RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Soal tuntutan untuk kejelasan konsep pornografi dan pornoaksi tentu kita setuju, lebih-lebih menyangkut sebuah Undang-undang. Tentang aspek kultur atau seni dalam masyarakat lokal yang perlu dilindungi, sejauh positif, tentu kita pun setuju.

Tetapi, berbagai demo dan tekanan publik yang dilakukan untuk menghadang RUU APP sungguh patut disayangkan. Lebih-lebih dengan apa yang terjadi di Bali, hingga sekelompok masyarakar setempat mengusung isu melakukan pembangkangan sipil, bahkan mau memisahkan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sungguh hal tersebut merupakan propaganda yang sangat berlebihan, yang mempermainkan loyalitas kebangsaan, dan belum tentu masyarakat Bali secara umum berpandangan demikian.

Kita pun patut prihatin dengan sebuah media massa di Jakarta yang gencar memuat gerakan anti RUU APP, dan selalu menampilkan ulasan sinis. Apalagi dengan memakai argumentasi para akademisi, seniman, dan praktisi yang bebas-nilai moral dan pengabdi estetika semata. Juga dengan memakai logika-logika sekular, yang tidak menghendaki moral diurus negara.

Mau ke mana bangsa ini dibawa? Kita boleh menyayangkan mereka yang mendukung RUU APP tetapi tidak konsisten dalam menjalankan nilai-nilai moral. Namun mengorbankan moral yang penting untuk masa depan bangsa demi pikiran-pikiran seni dan sekularisme, sungguh merupakan pertaruhan yang besar. Sudah cukuplah keliaran yang merusak sendi-sendi moral di tubuh bangsa ini ditoleransi. Mereka seperti tidak ikut bertanggungjawab terhadap masa depan generasi bangsa ini, yang selama ini sudah terlampau lama pula digerogoti krisis karakter sebagai bangsa besar. Anak-anak bangsa ini, termasuk para pejabat dan politisinya, sudah terlampau lama mengidap kerusakan mental.

Memang kalau dicari-cari dengan logika kaum positif, bahwa pornografi dan pornoaksi tidak otomatis merusak bangsa. Masih banyak penyakit lain seperti korupsi dan sebagainya yang menghancurkan bangsa dan negara ini. Tetapi, pornografi dan pornoaksi yang demikian liar di negeri ini jelas merusak mental dan moral generasi muda, juga memperlemah karakter. Selain itu, keliaran semacam itu menggambarkan melemahnya bahkan lunturnya nilai-nilai peradaban sebagai bangsa bermoral. Jangan biarkan bangsa dan generasi muda kita dikorbankan oleh petualang-petualang kaum seniman, akademisi, praktisi, dan media massa yang mengobarkan nihilisme moral. Lebih-lebih jadi korban para pemilik modal dan kalangan industri hiburan atau media yang tidak menunjukan tanggungjawab pada moralitas yang luhur. Mereka hanya jadi pengejar keuntungan dan keliaran egoisme, yang hidup di atas kenihilan.

Karena itu, kita pun berharap para wakil rakyat di DPR, bukan hanya Pansus RUU APP saja, untuk menaruh komitmen tinggi terhadap RUU ini agar dapat disahkan jadi Undang-Undang. Janganlah para wakil rakyat pun ikut arus nihilisme moral dengan logika bahwa RUU APP tidak sederhana dan banyak kaitannya dengan berbagai pihak. Seharusnya para anggota DPR itu menunjukan komitem tinggi untuk penegakan moral, bukan malah memperlemah nyali rakyat. Sekali kepentingan politik dan materi masuk, boleh jadi para anggota DPR akan lemah nyali untuk mengesahkan RUU APP jadi Undang-Undang. Saatnya kita hisab konsistensi dan kesungguhan para wakil rakyat itu. (HNs).

http://suara-muhammadiyah.or.id/content/view/42/9/

Wed 26th Apr, 2006, Berita

PKS Gak Setuju Perda Anti Maksiat Salip RUU Porno

Rabu, 26 April 2006, 18:16:56 WIB

Laporan: Fatahillah

Jakarta, Rakyat Merdeka Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Ahmad Heryawan meminta MUI Jakarta, untuk tidak terburu menyusun Perda Anti Maksiat.

“Sebaiknya menunggu ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP)disahkan menjadi UU,” kata Ahmad saat dihubungi, Situs Berita Rakyat Merdeka, sore tadi (Rabu, 26/4).

Pada prinsipnya Heryawan tidak keberatan terhadap inisiatif dari MUI Jakarta tersebut. Namun katanya, setiap peraturan harus memiliki acuan hukum yang lebih tinggi agar lebih memiliki kekuatan hukum.

“Dengan disahkannya RUU APP, berarti Jakarta pun punya induk untuk membuat peraturan terhadap tindak kemaksiatan,” paparnya.

Disamping itu, politisi PKS ini menyarankan agar rencana pembuatan Perda anti maksiat bisa menampilkan judul yang diterima masyarakat Jakarta.

“Sangat bagus bila peraturan yang masih digodok MUI DKI itu menggunakan judul yang lebih bersahabat,” cetusnya.

Sedangkan anggota Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Nuraini Saefulloh menyetujui langkah MUI Jakarta penyusunan draft Perda anti kemaksiatan di Jakarta. Pasalnya, dengan adanya peraturan itu akan melindungi harkat dan martabat kaum perempuan.

“Anda lihat saja, sering kali perempuan dijadikan komoditi pemuas nafsu para hidung belang. Bahkan, banyak sekali media yang menampilkan pornografi dan pornoaksi yang mudah didapat oleh kalangan remaja dan anak-anak,” kata ungkap wanita berkerudung ini. dry

http://www.rakyatmerdeka.co.id/situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=11312

Wed 26th Apr, 2006, Berita

MUI DKI Tiru Tangerang Buat Perda Anti Maksiat

Rabu, 26 April 2006, 16:41:53 WIB

Laporan: Fatahillah

Jakarta, Rakyat Merdeka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap-siap menyambut usulan pembentukan Peratutan Daerah (Perda) anti maksiat yang kini sedang digodok oleh Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta.

“Sedang merumuskan Perda maksiat buat Jakarta. Usulannya telah kami lontarkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Ketua Umum MUI DKI KH Munzir Tamam kepada Situs Berita Rakyat Merdeka, siang ini (Rabu, 26/4).

Menurut Munzir, Jakarta saat ini sangat membutuhkan aturan yang tegas dalam mengatur penyebaran segala bentuk kemaksiatan yang merambah kalangan remaja dan anak-anak.

“Perwujudan Perda tersebut nanti akan mampu menekan tindak kriminal dari dampak merebaknya kemaksiatan,” ujarnya.

Rancangan peraturan anti maksiat di Jakarta setelah di godok, akan di kirim ke Pemrov DKI dan DPRD. Kedua lembaga tersebut katanya, berwenang untuk mengesahkannya.

“Kami (MUI DKI-red) harapkan draft yang kami susun bisa menjadi pertimbangan bagi Pemprov dan DPRD,” imbuhnya.

Ketika ditanyakan apakah rancangan Perda yang masih pada proses penggodokan itu memiliki kesamaan dengan Perda Tangerang, Munzir menjawab tak persis sama. Sebab, Jakarta sebagai ibukota berbeda dengan wilayah Tangerang.

“Agak sama, tapi beda. Sebab kondisi Jakarta berbeda dengan Tangerang,” pungkasnya. dry

http://www.rakyatmerdeka.co.id/situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=11306

Wed 26th Apr, 2006, Berita

Pernyataan Sikap Terhadap Playboy Perlu Ditindaklanjuti Dengan Action

Medan, WASPADA Online

Pernyataan Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam (Waspada, Selasa 18/4) perlu ditindaklanjuti Ormas, lembaga-lembaga pemerintah dan swasta, individu dan masyarakat dengan aksi. Hal itu disampaikan cendekiawan muslim Prof. Dr. Syahrin Harahap, MA kepada Waspada, Selasa (18/4). Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan MUI Sumut dan sejumlah Ormas Islam di Sumut, Senin (17/4) yang menolak penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia, dan majalah lain yang memiliki karakter yang sama, karena merusak akhlaq, budi pekerti dan character building bangsa yang dilarang ajaran Islam.

Menurut Syahrin, aksi yang paling penting adalah untuk tidak bersedia menjadi penjual, pembeli dan pembaca majalah Playboy, di samping membedah isinya sehingga ditemukan daya pengrusaknya. Atau kata Syahrin, pemerintah menyetop penerbitannya. Hal ini penting sebab sering sekali imbauan justru membuat umat penasaran lalu semakin cenderung mencarinya, meski dengan harga mahal.

Dalam pandangan Syahrin, ada dua bahaya laten dari terbit/beredarnya majalah itu. Pertama, bisa dijual dengan cara rahasia. Ini mach (kontak) dengan karakter masyarakat Indonesia yang melebihi masyarakat lain dalam hal kecenderungan pornografri dan porno aksi, sehingga tidak mustahil majalah ini hilang dari peredaran umum tapi laris secara paten. Seperti VCD porno yang membanjiri pasar tidak resmi di negeri ini.

Kedua, meskipun pemimpin majalah itu menyebut bahwa Playboy Indonesia tidak akan sama dengan terbitan Amerika. Namun dalam penerbitan perdananya amat kentara terlihat kecenderungan ke arah persamaannya.'’ Sebab dalam penelitian saya, Playboy Indonesia secara laten mempromosikan Playboy terbitan Amerika itu, hingga sangat merusak moralitas, keadaban, dan character building bangsa,'’ terangnya.

Gelombang pengrusakan moral akibat globalisasi memang sudah demikian dahsyat, tak sebanding dengan kemampuan daya tangkal masyarakat kita. ‘’Untuk itu selayaknyalah kita semua menghilangkan pengrusakan yang dibuat secara sengaja,'’ demikian Prof. Dr. Syahrin Harahap, MA yang juga Direktur Istiqamaha Mulya Foundation. (m10)

http://www.waspada.co.id/berita/sumut/artikel.php?article_id=76342

Wed 26th Apr, 2006, Berita

Miss April Playboy Diperiksa Polda Metro 3,5 Jam

Fitraya Ramadhanny - detikcom

Jakarta - Satu per satu orang Playboy berurusan dengan polisi. Setelah Pemred Erwin Arnada, kini giliran Miss April Playboy, Kartika Oktavina Gunawan, diperiksa polisi. Playmate Playboy Indonesia untuk bulan April ini diperiksa bersama 4 karyawan lainnya.

Kartika diperiksa penyidik di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Satuan Remaja Anak-anak dan Wanita Polda Metro Jaya, Rabu (26/4/2006). Gadis seksi itu diperiksa 3, 5 jam, sejak pukul 10.00 WIB. Dia dicecar 20 pertanyaan.

Menurut kuasa hukumnya, Sinarta Bangun, Kartika diperiksa penyidik dalam status sebagai saksi. “Seputar posisinya sebagai model di majalah Playboy. Pertanyaan yang ditanyakan termasuk proses pembuatan foto,” kata Sinarta usai pemeriksaan.

Sinarta mengungkapkan, penyidik tidak mengkonfrontir keterangan Kartika dengan 4 karyawan lainnya. Namun dia tidak melihat Pemred Playboy Erwin Arnada maupun Direktur Velvet Silver Ponti Corolus di ruang pemeriksaan.

Hingga pukul 14.50 WIB, Kartika masih berada di dalam ruang Direskrimum. Sinarta beralasan, Kartika menunggu 1 karyawan Playboy lainnya yang masih menjalani pemeriksaan. “Mereka akan keluar bersama-sama,” tandas Sinarta.

Pemred Playboy Indonesia Erwin Arnada pada 20 April diperiksa penyidik selama 5 jam berdasar laporan dari Masyarakat Anti Pembajakan dan Anti Pornografi Indonesia (MAPPI).

Ketua MAPPI Syamsul Huda melaporkan Majalah Playboy Indonesia ke Polda Metro Jaya pada 7 April karena dinilai mengandung unsur pornografi. Semua yang terlibat dalam terbitnya majalah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pemred Erwin Arnada, fotografer Oke Gania, penanggung jawab Ponti Corolus, termasuk 2 model yang ada di majalah itu, Andhara Early dan Kartika Oktavina Gunawan.(ndr)

Sumber : Detik.com

Wed 26th Apr, 2006, Berita

Presiden: Kita Tidak Perlu Berkelahi

Presiden: Jangan Impor Budaya Lain

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta masyarakat jangan berdebat dalam menginterpretasikan pornografi dan pornoaksi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antipornografi dan Pornoaksi (APP). Sebab, yang dimaksud dengan pornografi dan pornoaksi sudah jelas.

‘’Pornografi dan pornoaksi itu kita kan tahu, ah ini porno, ah ini nggak. Di satu pihak bilang ini kan hak, ini kan freedom, kenapa dibatas-batasi. Sementara di sisi lain, pokoknya busananya penuh seperti ini. Kita harus cari yang logis dan yang pantas, apa sebenarnya. Kita tahu kok mana yang disebut porno, mana yang tidak,'’ kata Presiden saat pidato di Kongres Alumni GMNI di Jakarta, Jumat (24/3).

Presiden meminta masyarakat jangan perang tanding hanya karena beda interpretasi itu. ‘’Ini bangsa kita sendiri, negara kita sendiri, masyarakat sendiri. Rumuskan dengan jernih, logis,'’ tegasnya.

Dia mengaku pernah mengusir penyanyi yang kelihatan pusarnya di suatu acara di Istana. Bahkan, biduanita itu akhirnya tak sempat menyanyi. ‘’Saya ini agak kurang suka, mungkin kolot lihat pusar. Terganggu saja itu. Janganlah cepat-cepat mengimpor budaya lain, budaya Eropa, budaya Timur Tengah, budaya Amerika, dan lainnya. Saya kira budaya Indonesia ini sudah sangat luar biasa,'’ katanya.

Masyarakat, kata Ketua DPR, Agung Laksono, mempunyai hak untuk dilindungi dari tindakan asosial, asusila, dan amoral seseorang atau kelompok yang hanya menguntungkan kepentingan mereka saja.

Kemajuan teknologi, ungkapnya, tak selamanya memberi implikasi positif, tapi bisa juga merusak etika kehidupan berbangsa dan nilai-nilai budaya, khususnya generasi muda. ‘’Sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan YME, masyarakatnya juga agamis, memiliki hak dilindungi dari kondisi tersebut,'’ katanya.

Dalam Tap MPR No VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa ditegaskan bahwa tanggung jawab negara adalah menjaga dan memelihara etika kehidupan berbangsa sesuai keyakinan anggota masyarakat, budaya, dan adat istiadat, sehingga terwujud kehidupan yang selaras dan seimbang.

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=241115&kat_id=3

Wed 26th Apr, 2006, Berita

SBY: Pornografi dan Pornoaksi Tak Bisa Ditolerir Lagi

Presiden menegaskan, pornografi dan pornoaksi yang sekarang terjadi di masyarakat tidak bisa ditoleransi lagi. “Itu merusak bangsa ini,” kata Presiden, sebagaimana dikutip Menpora Adhyaksa Dault, seusai menemui Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Senin, bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono Adhyaksa dan Meutia melaporkan kepada Presiden bahwa instansi-instansi yang mereka pimpin pada pertengahan April mendatang akan menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) tentang Pemberantasan dan Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi.

Setelah MOU itu ditandatangani, instansi-instansi seperti Polri dan Departemen Komunikasi dan Informasi akan dilibatkan dalam pemberantasan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi.

Adhyaksa memberi contoh, Polri harus dilibatkan karena polisilah yang berwenang melakukan operasi terhadap VCD-VCD ilegal. Ketika menceritakan akibat parah pornografi dan pornoaksi, Menpora mengungkapkan, akibat menonton VCD porno, sejumlah murid kelas 3 sebuah Sekolah Dasar melakukan masturbasi bersama-sama.

“Setelah mendengar laporan tersebut, Presiden Yudhoyono merasakan sangat tidak suka sekali terhadap kejadian tersebut,” kata Meutia.

Adhyaksa dan Meutia sependapat Departemen Komunikasi dan Informasi harus dilibatkan dalam pemberantasan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi karena kedua kegiatan itu bisa ditemukan di media massa baik televisi maupun media cetak.

Berkaitan dengan maraknya tayangan-pornografi dan pornoaksi, Kamis, (24/3) kemarin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat berencana membuat suatu lembaga independen dengan nama Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi. Dalam pertemuan dengan 120 ulama dari Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi dan Cianjur MUI berencana memperjuangkan Rancangan UU Anti Pornografi.

“Berkaitan RUU tersebut, kami sudah melakukan audiensi dengan Menko Kesra supaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya mengeluarkan Amanat Presiden.” Dia mengatakan, tayangan-tayangan di televisi saat ini memang banyak yang menonjolkan pornoaksi dan pornografi dengan alasan banyak peminatnya dan rating untuk pornografi itu tinggi. [gtr/ant/hid/cha]

http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1774&Itemid=1

Wed 26th Apr, 2006, Artikel

[Kristiani] Berbusana Sopan dalam Dunia Modern

oleh: Romo William P. Saunders *

Baru-baru ini saya menghadiri suatu pernikahan di gereja; mempelai perempuan mengenakan gaun strapless dengan bagian depan dan punggungnya terbuka cukup lebar. Semasa saya masih muda, busana yang demikian tidak diperkenankan di Gereja. Adakah peraturan untuk berbusana pantas?
~ seorang pembaca di Springfield

Pertanyaan yang bagus, “Adakah peraturan untuk berbusana pantas?” Jawabnya, “Ya, yaitu yang sesuai dengan keutamaan kesopanan.” Dalam The Pocket Catholic Dictionary, 1985, Rm John Hardon, SJ mendefinisikan `kesopanan’ (= modesty) sebagai “Keutamaan yang mengendalikan segala gerakan, baik lahiriah maupun batiniah, dan penampilan seseorang menurut bakat, kepribadian, dan status sosial. Keutamaan kesopanan pada umumnya mencakup empat keutamaan: 1. kerendahan hati; 2. pengenalan; 3. kesopanan dalam berbusana, dan 4. kesopanan dalam bertingkah laku.”

Pertama, kerendahan hati adalah keutamaan di mana orang mengenali segala sifat dan bakatnya, serta menghargainya sebagai karunia dari Tuhan yang harus dipergunakan secara bijaksana demi kemuliaan-Nya. Dalam kerendahan hati, manusia - sebagai makhluk ciptaan - berjalan dengan segala kerendahan hati bersama Allah-nya. Kerendahan hati melenyapkan kesombongan. Sehubungan dengan pertanyaan di atas, seorang yang sangat menarik atau menawan secara fisik haruslah berhati-hati agar tidak “terlalu sadar diri” dan bertingkah laku begitu rupa supaya menjadi pusat perhatian.

Kedua, pengenalan adalah keutamaan di mana orang mengejar pengetahuan dalam batasan-batasan iman dan akal sehat. Keutamaan ini berlawanan dengan sikap ingin tahu, yang dalam hasratnya yang berlebihan untuk mengetahui segala sesuatu, menghantar orang menjauhi kebenaran Tuhan menuju jalan kebinasaan. Sehubungan dengan pertanyaan di atas, hendaknya seorang tidak berbusana demikian rupa hingga mengundang rasa ingin tahu orang dan memancing reaksi darinya.

Ketiga dan keempat adalah dua macam kesopanan lahiriah, yaitu: kesopanan dalam berbusana dan bertingkah laku. Kedua keutamaan ini tunduk pada prinsip tidak menyinggung perasaan orang lain dan tidak membiarkan diri menjadi peluang dosa bagi orang lain. St Agustinus mengatakan, “Dalam segala tingkah lakumu, janganlah suatupun yang cemar dalam pandangan orang lain.”

Keempat keutamaan ini, yang berkenaan dengan kesopanan, menjawab pertanyaan di atas. Seorang yang sopan akan menghormati anugerah dengan mana ia diciptakan, yakni seturut gambar dan citra Allah. Ia akan memelihara serta melindungi tubuh dan jiwanya sebaik mungkin, dan dengan demikian memelihara serta melindungi segi jasmani (termasuk seksual) dan segi rohani dari keberadaannya. Penghormatan yang demikian berarti menerima batasan-batasan tertentu yang mengendalikan hubungannya dengan orang lain. Menerima batasan-batasan ini berarti orang perlu menerapkan kesopanan, baik dalam bertingkah laku maupun dalam berbusana.

Katekismus Gereja Katolik menguraikan prinsip-prinsip ini, “Sikap yang sopan memelihara hal-hal pribadi manusia. Ia menolak membuka apa yang harus disembunyikan. Ia diarahkan kepada kemurnian yang perasaan halusnya ia nyatakan. Ia mengatur pandangan dan gerakan sesuai dengan martabat manusia dan hubungan di antara mereka. Sikap sopan melindungi rahasia pribadi dan cinta kasihnya. Ia mengundang untuk bersabar dan mengekang diri dalam hubungan cinta kasih; ia menuntut, bahwa prasyarat-prasyarat untuk ikatan definitif dan penyerahan timbal balik dari suami dan isteri dipenuhi. Dalam sikap sopan itu termasuk pula kerendahan hati. Ia mempengaruhi pemilihan busana. Di mana ia mengira bahwa ada bahaya sikap ingin tahu yang tidak sehat, di sana ia berdiam diri dan bersikap hati-hati. Ia menjaga keintiman orang lain.” (No. #2521, 2522)

Secara khusus beralih pada masalah berbusana, Molly Kelly, seorang pengajar ternama dalam pembentukan keutamaan kemurnian, menegaskan bahwa manusia berkomunikasi dengan sesamanya melalui tiga macam bahasa: bahasa lisan, bahasa tubuh dan bahasa busana. Mengatakan “tidak” pada seks, tetapi berdansa, memeluk atau mencium dengan menggoda, mengenakan busana yang minim, maka ia menyampaikan pesan yang simpang siur. Berbicara, bertingkah laku ataupun berbusana begitu rupa dengan tujuan membangkitkan gairah seksual diri sendiri ataupun orang lain adalah dosa. Melakukannya tanpa tujuan demikian, melainkan karena sikap acuh, adalah kesembronoan yang dapat mencelakakan diri sendiri. Tetapi, kesopanan melindungi semua orang.

Orang perlu bertanya, “Apa tujuan berbusana?” Tak diragukan lagi, busana ketat Britney Spears dan Christina Aguilera (yang album terbarunya berjudul “Stripped” = Telanjang) yang memperlihatkan lebih banyak kulit daripada busana yang membalutnya, dan yang menantang hukum dalam hal seberapa jauh bagian tubuh dapat dibuka, mempunyai satu tujuan: mempertontonkan tubuh dan membangkitkan hasrat seksual.

Seorang Kristiani patut bertanya, “Apa yang aku sampaikan melalui apa yang aku kenakan? Dengan kata lain, apa yang dipromosikan oleh `pembungkus’? Ke manakah aku berusaha menarik perhatian orang?” Jika tujuannya adalah untuk mempertontonkan tubuh dan membangkitkan hasrat seksual orang lain, untuk menjadikan diri pusat perhatian dan mengundang rasa ingin tahu orang, maka ia telah melanggar kesopanan, sekaligus keutamaan-keutamaan kerendahan hati, pengenalan dan kesopanan dalam berbusana dan bertingkah laku.

Sebagian orang mungkin berkata, “Bukan begitu tujuanku. Tapi, memang begini mode busana masa kini. Tak pantas orang menilaiku dari caraku berpakaian.” Baik, namun pada kenyataannya orang dinilai dari penampilannya. Jika tidak, mengapa orang mengusahakan penampilan yang terbaik pada saat wawancara pekerjaan? Mengapa pula ada etiket berbusana di sebagian besar sekolah dan perusahaan? Pada kenyataannya, busana menyampaikan suatu pesan tertentu dan mengungkapkan disposisi batin orang.

Di samping itu, entah apakah tujuan orang untuk mempertontonkan tubuh dan membangkitkan nafsu seksual atau tidak, untuk menjadikan diri pusat perhatian dan mengundang rasa ingin tahu yang lain atau tidak, seorang Kristiani patutlah berhati-hati agar tidak membiarkan diri menjadi peluang dosa bagi orang lain. Seorang Kristiani, patutlah berhati-hati untuk tidak menyampaikan pesan yang salah dan dengan demikian membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.

Sungguh sayang, banyak anak muda yang sekedar acuh. Mereka disesatkan oleh para “bintang idola”. Industri mode juga melakukan yang terbaik guna mempromosikan busana macam ini. Sebagai contoh, baru-baru ini orangtua menunjukkan kepada saya baju “atasan” perempuan yang tampaknya cocok untuk anak berusia dua tahun, tetapi pada labelnya tertulis “Satu ukuran cocok untuk semua,” dan baju itu diperuntukkan bagi remaja puteri.

Lebih buruk lagi, sebagian orangtua bahkan menyesatkan anak-anak mereka. Suatu hari Paskah, saya berpapasan dengan seorang gadis (yang tak pernah saya lihat sebelumnya) mengenakan busana strapless dengan bagian pinggangnya terbuka setinggi enam inci. Dengan sehalus dan sesopan mungkin saya mengatakan kepadanya, “Tolong, kenakanlah busana yang pantas untuk Misa.” Karena perkataan saya ini, ayahnya kemudian datang menemui saya, memaki dan mengancam saya secara fisik. Bukannya membimbing dan melindungi puteri mereka, malahan ia dan isterinya telah mengijinkan perilaku yang dapat membahayakan tubuh dan jiwa puteri mereka.

Parahnya, banyak imam lalai untuk memberikan bimbingan yang seharusnya. Karena kita hidup dalam dunia yang amburadul, orang perlu diingatkan untuk berbusana pantas dalam rumah Tuhan, dan bahwa tidaklah pantas mengenakan busana yang minim dan yang ketat. Saya ingat dalam tugas parokial saya yang pertama, imam kepala dengan jelas memaklumkan dalam tata-tertib pernikahan bahwa “busana strapless dan backless” tidak diperkenankan.

Berbusana sopan tidak berarti berpenampilan kuno atau ketinggalan jaman. Berbusana sopan artinya tidak mempertontonkan tubuh seseorang. Busana sepatutnya membantu kita mengungkapkan siapa kita, dan bukannya memamerkan sekedar daging. Cara kita berbusana menginformasikan kepada orang lain bagaimana seharusnya memperlakukan kita, apakah dihormati sebagai seorang pribadi atau sebagai sepotong daging belaka.

* Fr. Saunders is pastor of Our Lady of Hope Parish in Potomac Falls and a professor of catechetics and theology at Notre Dame Graduate School in Alexandria.
sumber : “Straight Answers: Modest Dress in the Modern World” by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright ©2003 Arlington Catholic Herald. All rights reserved; www.catholicherald.com
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.”

http://www.indocell.net/yesaya/id889.htm

Wed 26th Apr, 2006, Berita

KPI: Playboy Tidak Termasuk Produk Pers

Arfi Bambani Amri - detikcom

Jakarta - Keputusan Dewan Pers yang menyatakan Playboy masuk kategori pers membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bingung. Karena menurut KPI, Playboy tidak termasuk produk pers.

“Saya tidak mengerti surat Dewan Pers itu. Pertama-tama surat itu menyebut pers tidak membuat berita cabul, tapi yang muncul di Playboy itu bukan berita. Masa sih gambar-gambarnya Early itu masuk kategori berita,” ujar anggota KPI Ade Armando kepada detikcom, Selasa (25/4/2006) malam.

Dalam siaran pers pada Sabtu 22 April, Dewan Pers telah menyatakan Playboy melanggar kode etik jurnalistik dalam konteks perlindungan anak dan remaja.

Ade justru menduga surat Dewan Pers itu akan digunakan oleh Playboy sebagai tameng agar izinnya tidak dicabut.

“Artinya, dengan kata lain, surat itu sekadar ingin mengatakan Playboy itu pers dan karena itu dilindungi UU Pers sehingga tidak bisa dicabut izinnya,” katanya.

Menurut Ade, seharusnya Dewan Pers membuat pernyataan yang lebih lengkap dan lebih luas dalam menyikapi pornografi dan membuat kewajiban apa saja yang harus dilakukan media yang melanggar kode etik.

“Apakah Playboy harus minta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya? Kalau begitu bagimana dengan yang lain seperti FHM, Popular dan Matra?” tanyanya.

Ade menambahkan, jika pemerintah mau melarang Playboy dan majalah sejenisnya dapat dilakukan dengan meminta kepolisian mengusutnya. “Itu bukan delik aduan,” tegasnya.(nal)

Sumber : Detik.com

Wed 26th Apr, 2006, Artikel

RUU APP, Isu Gender, dan 6P

Dikutip dari : www.republika.co.id
Oleh :

Kustiariyah
Staf Peneliti PKSPL, Dosen THP IPB

Melalui kesempatan ini, penulis bermaksud menyambung tulisan Adian Husaini di harian ini, 16 Maret 2006. Adian Husaini menyatakan bahwa salah satu alasan penolakan terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) adalah potensi terjadinya disintegrasi bangsa. Selain alasan di atas, ada beberapa alasan yang dijadikan dalih oleh kalangan yang kontra dengan RUU APP tersebut. Di antaranya anggapan yang menyebutkan bahwa RUU APP sebagai alat pengekang kebebasan kaum perempuan dan menjadikan perempuan sebagai korban. Bahkan menurut tulisan Irfan Junaidi (Republika, 10 Maret 2006), isu gender ini merupakan alasan utama yang sering dilontarkan oleh kalangan penolak RUU APP.

Isu gender
‘Memarjinalkan perempuan’ kerap kali menjadi dasar penolakan beberapa aturan yang tidak hanya terkait dengan perempuan, tetapi mengikat secara umum baik perempuan maupun laki-laki. Sebagai contoh, pembahasan RUU yang mengatur kehidupan rumah tangga beberapa tahun yang lalu yang juga menimbulkan penolakan dengan mengatasnamakan membela kepentingan dan martabat kaum perempuan. Perempuan sebagai korban kerap dijadikan sebagai senjata bagi kalangan yang katanya membela perempuan tersebut.

Jika dicermati, RUU APP menurut penulis justru akan melindungi perempuan. Apabila UU tersebut diberlakukan maka perempuan akan dilindungi kehormatannya, tidak lagi menjadi obyek pemuas nafsu birahi kaum laki-laki. Kalau kita mau jujur, tentu kita tahu siapa konsumen dan penikmat majalah-majalah yang memajang foto-foto perempuan yang mempertontonkan keindahan dan kemontokan tubuhnya.

Tidak hanya majalah atau koran, tetapi juga iklan di media elektronik. Banyak iklan yang menjadikan perempuan (dengan busana minim) sebagai pemikat. Apa hubungannya elektronik dan mobil dengan perempuan berbusana sexy? Apakah hal semacam ini yang disebut membela martabat perempuan? Bukankah yang demikian menunjukkan bahwa perempuan hanya dihargai karena kemolekan tubuhnya?

Dalih bahwa RUU APP akan membatasi kebebasan perempuan sekaligus menganggap perempuan sebagai korban, merupakan alasan yang mengada-ada. Saat ini, banyak perempuan yang lengkap dengan busana sopan berkiprah di berbagai bidang, baik sebagai ibu rumah tangga, guru, wartawan, pebisnis, maupun politisi. Lalu, kiprah yang bagaimanakah yang dibatasi? Alasan ‘’kaum pembela pornografi'’ (istilah Agus Triyanta, Republika, 20 Maret 2006) bahwa RUU APP membatasi aktivitas perempuan, terkesan dipaksakan atau dengan kata lain pembelaan diri. Bagaimana tidak, karena yang mengungkapkan mayoritas adalah para pelaku pornografi dan pornoaksi yang umumnya memamerkan 6P, yaitu (maaf) paha, pantat, pinggul, pusar, punggung, dan payudara.

RUU APP, jika disahkan, tentu saja akan membatasi kiprah perempuan, yaitu kiprah mereka di dunia yang mempertontonkan 6P. UU tersebut sekaligus akan melindungi perempuan agar terhindar menjadi objek bagi pemuas syahwat laki-laki. Bagi perempuan pelaku di bidang ini, barangkali tidak merasa sebagai objek, justru rasa bangga yang muncul. Ironis, memang. Tapi beginilah faktanya, bahwa perempuan dengan segala keindahannya seringkali dieksploitasi untuk berbagai kepentingan. Dengan demikian, kewajiban berbagai pihak untuk menyadarkan dan mencerdaskan perempuan.

Fungsi aturan
Diadopsinya aturan-aturan yang bersumber dari Islam dalam beberapa aturan yang diterapkan di negara ini, merupakan hal yang wajar mengingat mayoritas warga negara adalah Muslim. Justru aneh jika warga negara yang notabene (mayoritas) Muslim lebih memilih hukum warisan Belanda daripada hukum yang berasal dari Islam.

Penerapan beberapa aturan yang di dalamnya diadopsi hukum-hukum Islam, sering kali dianggap sebagai sebuah aturan yang tidak ‘membumi’. Sehingga wajar kemudian muncul pendapat ‘’untuk apa dibuat suatu aturan jika kemudian banyak menimbulkan pelanggaran? Lebih baik tidak perlu ada aturan tersebut'’. Atau sebagian kalangan berpendapat, sebuah aturan hanya akan membatasi gerak gerik seseorang. Bahkan, sebuah aturan dianggap akan memperlakukan manusia seperti robot. Lalu, bagaimana seharusnya memandang berbagai aturan tersebut?

Pandangan yang memisahkan antara kehidupan dunia dengan kehidupan beragama merupakan bagian dari sistem kapitalis-liberal. Globalisasi –di antaranya globalisasi informasi– tampak semakin mempermudah dan mempercepat pengaruh budaya kapitalis (Barat) dalam masyarakat kita. Dulu, memakai rok yang panjangnya di atas lutut atau menampakkan pusar dianggap tabu, bahkan menjadi aib. Kini biasa-biasa saja. Begitupun adegan ciuman di media elektronik juga telah dianggap wajar. Inilah budaya permisivisme (serba boleh) yang tidak lepas dari pandangan kapitalis-liberal.

Warga negara (baca: Muslim) seharusnya memahami bahwa kehidupan di dunia ini merupakan sebuah media untuk mencari bekal demi kehidupan akhirat (yang kekal). Ibarat pepatah, di dunia ini hanya ‘numpang minum’. Oleh karena itu, tidak seharusnya kita memisahkan antara kehidupan duniawi dengan kehidupan ukhrawi, yang umumnya dianggap hanya sebatas ritual keagamaan. Sepak terjang manusia di dunia tidak lepas dari pengawasan Tuhan. Sesuai dengan tujuan penciptaan manusia (juga jin) yaitu untuk beribadah kepada Tuhan, maka seharusnya kita menyadari bahwa segala tingkah laku kita seharusnya bernilai ibadah. Ibadah di sini tidak semata-mata ritual seperti shalat, puasa, dan haji, tapi segala perilaku yang tidak menyalahi aturan Tuhan, sekecil apapun, juga merupakan ibadah.

Tidak layak kita mengatakan bahwa tubuh ini adalah punya kita, sehingga hak kita sendiri untuk mempergunakannya semau kita dan tidak perlu negara mengatur hal-hal semacam ini. Saatnya nanti, ketika kehidupan dunia berakhir, Tuhan akan meminta pertanggungjawaban mengenai tubuh kita. Apakah tubuh ini kita jadikan sarana untuk mematuhi perintah-Nya, atau justru membangkang-Nya. Itulah pilihan hidup dan sekaligus kesempatan yang hanya sekali kita punya.

Sebagai warga negara, seharusnya kita menyadari bahwa salah satu tugas negara adalah menjaga agama dan keimanan warganya –selain menjaga jiwa dan hartanya. Oleh karenanya, suatu negara yang membuat aturan terkait dengan kehidupan warganya sehari-hari adalah suatu hal yang semestinya. Hal ini juga menjadi kewajiban bagi lingkungan dan individu. Selain individu itu sendiri yang terbebani kewajiban, lingkungan dengan norma-norma yang ada di tengah masyarakat –baik tertulis atau tidak– merupakan bagian dari kewajiban di atas.

Dengan demikian, setelah memahami misi kita selama di dunia, semestinya kita berterima kasih ketika ada yang mengingatkan dan mengontrol tingkah laku kita. Hal ini akan menuntun kita sehingga tidak menyimpang dari jalan kebenaran. Bukan malah mencaci kalangan ‘’penasihat'’ tersebut.

http://www.bapeda-jabar.go.id/bpd_site/arsip_artikel.php#

No Porn