Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 26th Apr, 2006, Berita

MUI DKI Tiru Tangerang Buat Perda Anti Maksiat

Rabu, 26 April 2006, 16:41:53 WIB

Laporan: Fatahillah

Jakarta, Rakyat Merdeka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap-siap menyambut usulan pembentukan Peratutan Daerah (Perda) anti maksiat yang kini sedang digodok oleh Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta.

“Sedang merumuskan Perda maksiat buat Jakarta. Usulannya telah kami lontarkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Ketua Umum MUI DKI KH Munzir Tamam kepada Situs Berita Rakyat Merdeka, siang ini (Rabu, 26/4).

Menurut Munzir, Jakarta saat ini sangat membutuhkan aturan yang tegas dalam mengatur penyebaran segala bentuk kemaksiatan yang merambah kalangan remaja dan anak-anak.

“Perwujudan Perda tersebut nanti akan mampu menekan tindak kriminal dari dampak merebaknya kemaksiatan,” ujarnya.

Rancangan peraturan anti maksiat di Jakarta setelah di godok, akan di kirim ke Pemrov DKI dan DPRD. Kedua lembaga tersebut katanya, berwenang untuk mengesahkannya.

“Kami (MUI DKI-red) harapkan draft yang kami susun bisa menjadi pertimbangan bagi Pemprov dan DPRD,” imbuhnya.

Ketika ditanyakan apakah rancangan Perda yang masih pada proses penggodokan itu memiliki kesamaan dengan Perda Tangerang, Munzir menjawab tak persis sama. Sebab, Jakarta sebagai ibukota berbeda dengan wilayah Tangerang.

“Agak sama, tapi beda. Sebab kondisi Jakarta berbeda dengan Tangerang,” pungkasnya. dry

http://www.rakyatmerdeka.co.id/situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=11306

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn