Dikutip dari : www.republika.co.id
Oleh :
Kustiariyah
Staf Peneliti PKSPL, Dosen THP IPB
Melalui kesempatan ini, penulis bermaksud menyambung tulisan Adian Husaini di harian ini, 16 Maret 2006. Adian Husaini menyatakan bahwa salah satu alasan penolakan terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) adalah potensi terjadinya disintegrasi bangsa. Selain alasan di atas, ada beberapa alasan yang dijadikan dalih oleh kalangan yang kontra dengan RUU APP tersebut. Di antaranya anggapan yang menyebutkan bahwa RUU APP sebagai alat pengekang kebebasan kaum perempuan dan menjadikan perempuan sebagai korban. Bahkan menurut tulisan Irfan Junaidi (Republika, 10 Maret 2006), isu gender ini merupakan alasan utama yang sering dilontarkan oleh kalangan penolak RUU APP.
Isu gender
‘Memarjinalkan perempuan’ kerap kali menjadi dasar penolakan beberapa aturan yang tidak hanya terkait dengan perempuan, tetapi mengikat secara umum baik perempuan maupun laki-laki. Sebagai contoh, pembahasan RUU yang mengatur kehidupan rumah tangga beberapa tahun yang lalu yang juga menimbulkan penolakan dengan mengatasnamakan membela kepentingan dan martabat kaum perempuan. Perempuan sebagai korban kerap dijadikan sebagai senjata bagi kalangan yang katanya membela perempuan tersebut.
Jika dicermati, RUU APP menurut penulis justru akan melindungi perempuan. Apabila UU tersebut diberlakukan maka perempuan akan dilindungi kehormatannya, tidak lagi menjadi obyek pemuas nafsu birahi kaum laki-laki. Kalau kita mau jujur, tentu kita tahu siapa konsumen dan penikmat majalah-majalah yang memajang foto-foto perempuan yang mempertontonkan keindahan dan kemontokan tubuhnya.
Tidak hanya majalah atau koran, tetapi juga iklan di media elektronik. Banyak iklan yang menjadikan perempuan (dengan busana minim) sebagai pemikat. Apa hubungannya elektronik dan mobil dengan perempuan berbusana sexy? Apakah hal semacam ini yang disebut membela martabat perempuan? Bukankah yang demikian menunjukkan bahwa perempuan hanya dihargai karena kemolekan tubuhnya?
Dalih bahwa RUU APP akan membatasi kebebasan perempuan sekaligus menganggap perempuan sebagai korban, merupakan alasan yang mengada-ada. Saat ini, banyak perempuan yang lengkap dengan busana sopan berkiprah di berbagai bidang, baik sebagai ibu rumah tangga, guru, wartawan, pebisnis, maupun politisi. Lalu, kiprah yang bagaimanakah yang dibatasi? Alasan ‘’kaum pembela pornografi'’ (istilah Agus Triyanta, Republika, 20 Maret 2006) bahwa RUU APP membatasi aktivitas perempuan, terkesan dipaksakan atau dengan kata lain pembelaan diri. Bagaimana tidak, karena yang mengungkapkan mayoritas adalah para pelaku pornografi dan pornoaksi yang umumnya memamerkan 6P, yaitu (maaf) paha, pantat, pinggul, pusar, punggung, dan payudara.
RUU APP, jika disahkan, tentu saja akan membatasi kiprah perempuan, yaitu kiprah mereka di dunia yang mempertontonkan 6P. UU tersebut sekaligus akan melindungi perempuan agar terhindar menjadi objek bagi pemuas syahwat laki-laki. Bagi perempuan pelaku di bidang ini, barangkali tidak merasa sebagai objek, justru rasa bangga yang muncul. Ironis, memang. Tapi beginilah faktanya, bahwa perempuan dengan segala keindahannya seringkali dieksploitasi untuk berbagai kepentingan. Dengan demikian, kewajiban berbagai pihak untuk menyadarkan dan mencerdaskan perempuan.
Fungsi aturan
Diadopsinya aturan-aturan yang bersumber dari Islam dalam beberapa aturan yang diterapkan di negara ini, merupakan hal yang wajar mengingat mayoritas warga negara adalah Muslim. Justru aneh jika warga negara yang notabene (mayoritas) Muslim lebih memilih hukum warisan Belanda daripada hukum yang berasal dari Islam.
Penerapan beberapa aturan yang di dalamnya diadopsi hukum-hukum Islam, sering kali dianggap sebagai sebuah aturan yang tidak ‘membumi’. Sehingga wajar kemudian muncul pendapat ‘’untuk apa dibuat suatu aturan jika kemudian banyak menimbulkan pelanggaran? Lebih baik tidak perlu ada aturan tersebut'’. Atau sebagian kalangan berpendapat, sebuah aturan hanya akan membatasi gerak gerik seseorang. Bahkan, sebuah aturan dianggap akan memperlakukan manusia seperti robot. Lalu, bagaimana seharusnya memandang berbagai aturan tersebut?
Pandangan yang memisahkan antara kehidupan dunia dengan kehidupan beragama merupakan bagian dari sistem kapitalis-liberal. Globalisasi –di antaranya globalisasi informasi– tampak semakin mempermudah dan mempercepat pengaruh budaya kapitalis (Barat) dalam masyarakat kita. Dulu, memakai rok yang panjangnya di atas lutut atau menampakkan pusar dianggap tabu, bahkan menjadi aib. Kini biasa-biasa saja. Begitupun adegan ciuman di media elektronik juga telah dianggap wajar. Inilah budaya permisivisme (serba boleh) yang tidak lepas dari pandangan kapitalis-liberal.
Warga negara (baca: Muslim) seharusnya memahami bahwa kehidupan di dunia ini merupakan sebuah media untuk mencari bekal demi kehidupan akhirat (yang kekal). Ibarat pepatah, di dunia ini hanya ‘numpang minum’. Oleh karena itu, tidak seharusnya kita memisahkan antara kehidupan duniawi dengan kehidupan ukhrawi, yang umumnya dianggap hanya sebatas ritual keagamaan. Sepak terjang manusia di dunia tidak lepas dari pengawasan Tuhan. Sesuai dengan tujuan penciptaan manusia (juga jin) yaitu untuk beribadah kepada Tuhan, maka seharusnya kita menyadari bahwa segala tingkah laku kita seharusnya bernilai ibadah. Ibadah di sini tidak semata-mata ritual seperti shalat, puasa, dan haji, tapi segala perilaku yang tidak menyalahi aturan Tuhan, sekecil apapun, juga merupakan ibadah.
Tidak layak kita mengatakan bahwa tubuh ini adalah punya kita, sehingga hak kita sendiri untuk mempergunakannya semau kita dan tidak perlu negara mengatur hal-hal semacam ini. Saatnya nanti, ketika kehidupan dunia berakhir, Tuhan akan meminta pertanggungjawaban mengenai tubuh kita. Apakah tubuh ini kita jadikan sarana untuk mematuhi perintah-Nya, atau justru membangkang-Nya. Itulah pilihan hidup dan sekaligus kesempatan yang hanya sekali kita punya.
Sebagai warga negara, seharusnya kita menyadari bahwa salah satu tugas negara adalah menjaga agama dan keimanan warganya –selain menjaga jiwa dan hartanya. Oleh karenanya, suatu negara yang membuat aturan terkait dengan kehidupan warganya sehari-hari adalah suatu hal yang semestinya. Hal ini juga menjadi kewajiban bagi lingkungan dan individu. Selain individu itu sendiri yang terbebani kewajiban, lingkungan dengan norma-norma yang ada di tengah masyarakat –baik tertulis atau tidak– merupakan bagian dari kewajiban di atas.
Dengan demikian, setelah memahami misi kita selama di dunia, semestinya kita berterima kasih ketika ada yang mengingatkan dan mengontrol tingkah laku kita. Hal ini akan menuntun kita sehingga tidak menyimpang dari jalan kebenaran. Bukan malah mencaci kalangan ‘’penasihat'’ tersebut.
http://www.bapeda-jabar.go.id/bpd_site/arsip_artikel.php#