Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 26th Apr, 2006, Berita

SBY: Pornografi dan Pornoaksi Tak Bisa Ditolerir Lagi

Presiden menegaskan, pornografi dan pornoaksi yang sekarang terjadi di masyarakat tidak bisa ditoleransi lagi. “Itu merusak bangsa ini,” kata Presiden, sebagaimana dikutip Menpora Adhyaksa Dault, seusai menemui Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Senin, bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono Adhyaksa dan Meutia melaporkan kepada Presiden bahwa instansi-instansi yang mereka pimpin pada pertengahan April mendatang akan menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) tentang Pemberantasan dan Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi.

Setelah MOU itu ditandatangani, instansi-instansi seperti Polri dan Departemen Komunikasi dan Informasi akan dilibatkan dalam pemberantasan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi.

Adhyaksa memberi contoh, Polri harus dilibatkan karena polisilah yang berwenang melakukan operasi terhadap VCD-VCD ilegal. Ketika menceritakan akibat parah pornografi dan pornoaksi, Menpora mengungkapkan, akibat menonton VCD porno, sejumlah murid kelas 3 sebuah Sekolah Dasar melakukan masturbasi bersama-sama.

“Setelah mendengar laporan tersebut, Presiden Yudhoyono merasakan sangat tidak suka sekali terhadap kejadian tersebut,” kata Meutia.

Adhyaksa dan Meutia sependapat Departemen Komunikasi dan Informasi harus dilibatkan dalam pemberantasan dan penanggulangan pornografi dan pornoaksi karena kedua kegiatan itu bisa ditemukan di media massa baik televisi maupun media cetak.

Berkaitan dengan maraknya tayangan-pornografi dan pornoaksi, Kamis, (24/3) kemarin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat berencana membuat suatu lembaga independen dengan nama Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi. Dalam pertemuan dengan 120 ulama dari Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi dan Cianjur MUI berencana memperjuangkan Rancangan UU Anti Pornografi.

“Berkaitan RUU tersebut, kami sudah melakukan audiensi dengan Menko Kesra supaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya mengeluarkan Amanat Presiden.” Dia mengatakan, tayangan-tayangan di televisi saat ini memang banyak yang menonjolkan pornoaksi dan pornografi dengan alasan banyak peminatnya dan rating untuk pornografi itu tinggi. [gtr/ant/hid/cha]

http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1774&Itemid=1

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by indonesian, 24 September 2008 @ 2:12 pm

    saya kutip,
    “Menpora mengungkapkan, akibat menonton VCD porno, sejumlah murid kelas 3 sebuah Sekolah Dasar melakukan masturbasi bersama-sama”..
    coba kita bayangin, bagaimana kira2 Menpora laporan ke SBY?
    Mungkinkah begini, gile pak Presiden, ada anak SD ngocok rame-rame!
    atau mungkin begini, Pak presiden SBY, murid sekolah itu kedapatan cokli rame-rame!
    HAHAHHAHA
    Kira-kra ada gak bukti yang menyertai laporan itu, atau hanya supaya pak SBY mendukung di sahkan RUU PORNOGRAFI tersebut. Maklum pak Menpora kan anggota parpol yang termasuk mendukung RUU tersebut.

    Pak Menpora, apa tidak ada hal lain yang lebih baik untuk dilaporkan ke Presiden?
    Apa urusan onani itu menjadi sangat penting untuk dibicarakan di level kenegaraan?

    Seharusnya cukup pakar seksologi aja yg bicara mengupas hal tersebut.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn