Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 27th Apr, 2006, Berita

NU Pertegas Dukungan pada RUU APP

Kamis, 27 April 2006

JAKARTA — Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas terbesar di Tanah Air kembali menegaskan dukungannya terhadap proses pembahasan dan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Ketua Pengurus Besar (PB) NU, HM Rozy Munir, menilai pornografi sangat brutal dan berbahaya bagi budaya bangsa Indonesia.

‘’Kami sangat mendukung disahkannya RUU APP,'’ ujar Rozy Munir di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (26/4), saat menerima silaturahmi perwakilan aktivis keagamaan dan HAM dari Norwegia.

Saat berdialog, salah seorang tamunya itu menanyakan sikap PBNU atas kontrovesi RUU APP yang tengah memanas di Indonesia. Ini menandakan, negara lain pun memberi perhatian yang serius terhadap keinginan Indonesia memiliki UU untuk menjaga martabat bangsa.

Namun, menurut Rozy, tak mudah bagi DPR yang tengah membahas RUU APP untuk mencapai kesepakatan soal definisi pornografi dan pornoaksi. Namun yang jelas, aanya UU APP sangat penting untuk menyelamatkan moral generasi muda.

Ditegaskan kepada delegasi aktivis yang dipimpin Gunnvor Berge itu, RUU APP akan menghormati budaya di setiap daerah. Ia mencontohkan, kebiasaan orang pedalaman di Papua yang menggunakan koteka tak akan dikategorikan sebagai pornografi. Begitu pula, kebiasaan orang Bali yang mandi di sungai. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Endang Turmudi, menambahkan, saat ini perkembangan pornografi di Indonesia sangat tak terkontrol dan memprihatinkan. Maka mendesak adanya UU APP.

‘’Saat saya naik bus dari rumah menuju kantor PB NU, saya melihat ada anak kecil yang membawa majalah Playboy,'’ tandas Endang. Padahal, ia menyebutkan, di luar negeri peredaran majalah seperti itu sangat dibatasi atau bahkan dilarang.
(hri )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=245429&kat_id=6

Thu 27th Apr, 2006, Artikel

Nafsuku bukan Nafsumu?

oleh : achmad syaiful bachri

Kontroversi seputar pembahasan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) nampaknya makin meruncing. Ibarat pagelaran Indonesian Idol, belum audisi saja ramenya udah berasa. Begitu juga RUU APP ini, belum pada tahap pembahasannya aja ributnya udah berasa. Ada yang pro terhadap RUU APP dan ada yang kontra terhadap RUU ini.

Pihak pro sebagian besar digawangi oleh organisasi-organisasi Islam yang nampaknya sudah geregetan dengan tayangan-tayangan syur yang ditampilkan oleh media. Mereka hadir di jalanan menyatakan dukungannya terhadap DPR agar RUU itu digolkan.

Sedangkan pihak yang kontra digawangi oleh para artis dan kaum seniman Pihak yang kontra nampaknya tidak mau kalah dengan yang pro. Mereka mulai unjuk kekuatan dengan hadir di jalanan menumpahkan aspirasi ketidaksepakatan terhadap pembahasan RUU APP di parlemen.

Pulau Dewata yang selama ini menjadi surga bagi kaum seniman pun meradang dengan mengambil tema nafsuku bukan nafsumu untuk memprotes RUU APP. Mereka menganggap bahwa RUU APP mengancam kebebasan berekspresi mereka dalam mengepresiasikan seni dan mengancam keberlangsungan dunia pariwisata di Bali. RUU APP kemudian dianggap akan membunuh keberlangsungan perekonomian dan kehidupan sosial. Mereka juga menganggap bahwa hadirnya RUU APP merupakan intervensi agama terhadap keberadaan seni.

Artis-artis dan para model pun juga latah ikut menentang RUU APP ini. RUU APP dianggap mengancam profesi mereka. Mereka mengungkapkan bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebuah ekspresi dalam bentuk seni dan tidak ada maksud mengumbar syahwat bagi audien yang menyaksikan mereka, seakan-akan mereka menyepakati tema nafsuku dan nafsumu yang diusung oleh rekan-rekannya di Pulau Dewata.
Nafsuku Bukan Nafsumu?

Tema nafsuku bukan nafsumu yang mereka usung nampaknya ingin menunjukkan bahwa pandangan mereka tentang nafsu berbeda dengan pandangan Islam, dimana dalam Islam secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk adegan syur akan senantiasa menimbulkan gejolak nafsu birahi. Tema tersebut juga menunjukkan bahwa seakan-akan para pekerja seni ini tidak pernah memandang dengan nafsu tatkala mereka menyaksikan adegan syur ataupun pose-pose wanita yang menantang tersebut. Lalu kita berpikir apakah para pekerja seni ini tidak mempunyai nafsu?. Seandainya mereka menganggap bahwa nafsu mereka berbeda dengan yang lainnya, lalu yang manakah yang normal.

Kita ini, secara fitrah diciptakan sebagai manusia. Saya manusia dan saya yakin pekerja seni juga manusia. Secara fitrah Allah menciptakan seluruh manusia ini dengan memberikan potensi berupa naluri, nafsu maupun kecenderungan. Salah satunya adalah kecenderungan untuk tertarik dengan lawan jenis. Apalagi Allah juga menegaskan bahwa perhiasan dunia yang paling disukai oleh laki-laki adalah wanita. Seorang laki-laki normal pasti syahwatnya akan bergejolak tatkala melihat adegan-adegan syur, entah itu yang namanya pornoaksi maupun pornografi sebab secara fitrah mereka mempunyai kecenderungan seperti itu, sehingga tak jarang timbul ungkapan wah sexy banget wanita itu. Seorang perempuan yang normal pun pasti juga akan memiliki ketertarikan dengan seorang laki-laki, sehingga timbul ungkapan-ungkapan wuih macho bener cowok itu tatkala seorang cowok melintas di depannya.

Nafsu atau naluri seseorang ini akan senantiasa timbul tatkala dipicu oleh faktor eksternal. Misalkan tatkala laki-laki melihat wanita seksi (sebagai factor eksternal) pasti nafsunya akan bergejolak, begitu juga sebaliknya. Dan tatkala bergejolak, semuanya itu pasti membutuhkan pemenuhan, kalau tidak dipenuhi pasti akan gelisah. Bagi yang sudah memiliki pasangan mungkin no problem karena dia akan datang kepada istrinya maupun suaminya untuk dipenuhi hasratnya. Tapi bagi yang belum mempunyai pasangan yang sah, maka dia akan gelisah dan akhirnya timbullah free sex, perkosaan dan kriminal yang lainnya.

Disinilah maka suatu keanehan seandainya para pekerja seni menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kecenderungan ke arah itu tatkala adegan syur dan pose-pose menantang itu disuguhkan kepada mereka. Kita juga akan mempertanyakan kenormalan mereka sebagai manusia, karena seandainya mereka mengingkari fitrahnya sebagai seorang manusia yang memiliki naluri untuk tertarik pada lawan jenis, apalagi kalau bagian aurat lawan jenisnya tersingkap maka berarti dia termasuk manusia abnormal.

Syndrom Kapitalisme

Jelas bahwa secara fitrah mereka (kaum pekerja seni) masih memiliki nafsu atau kecenderungan tersebut dan mereka tidak dapat memungkiri hal itu, hanya saja standar yang mengarahkan nafsunya adalah standar kapitalis dan bukan standar Islam. Patut diketahui pula bahwa Negeri ini bertahun-tahun telah lekat dengan kapitalisme yang dipaksakan oleh barat. Sindrom kapitalisme ini pun mengakar kuat di tubuh rakyatnya. Padahal kapitalisme telah melahirkan sosok-sosok yang opportunis, sosok-sosok yang materialistik, dan sosok-sosok yang individualistik. Hal ini dikarenakan sistem kapitalisme senantiasa terpaku pada asas manfaat dan bukan halal-haram. Jadi selama barang itu masih memiliki manfaat atau masih bisa digunakan untuk mereguk keuntungan meskipun dalam Islam haram maka barang itu tetap dihalalkan dalam kapitalis.

Sikap opportinis telah ditunjukkan pemilik media. Pemilik media ini lebih suka membuat tayangan yang mampu menarik sponsor daripada tayangan yang memperhatikan moralitas generasi muda. Tentu saja para sponsor ini lebih suka membiayai tayangan yang akan menyedot perhatian penonton. Ironisnya tayangan-tayangan yang berbau eksploitasi sex dan wanitalah yang paling banyak diminati oleh penonton. Padahal media massa, baik itu elektronik maupun cetak seharusnya mampu memberikan tayangan-tayangan yang memberikan edukasi positif bagi masyarakat.

Artis-artis maupun model-model adalah sosok-sosok yang materialistik, mereka rela menggratiskan kemolekan tubuh mereka untuk dinikmati kaum Adam hanya demi segepok uang dan berbagai bentuk materi.

Mereka semua hanya berpikir individualistik, dalam pikiran mereka yang penting dapat mereguk materi yang melimpah, meskipun harus tega merusak moralitas ribuan generasi muda di negeri ini dengan adegan-adegan yang berbau eksploitasi sex dan wanita. Yang ada dipikiran mereka hanyalah duit.

Sehingga tak heran apabila mereka menolak pembahasan RUU APP ini. Karena RUU APP dianggap mengekang profesi bejat mereka.

Kita sebagai seorang muslim wajib untuk kembali kepada Islam sebagai tolak ukur untuk mengendalikan nafsu atau kecenderungannya. Islam telah melarang segala bentuk pornografi maupun pornoaksi.

Oleh karena itu marilah kita tolak sistem kapitalisme yang hanya akan menumbuh suburkan pornoaksi dan pornografi di negeri ini.

*)Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Ketua Umum GEMA Pembebasan UMM

http://www.gemapembebasan.or.id/?pilih=lihat&id=109

Thu 27th Apr, 2006, Artikel

BEBAS DARI PORNOGRAFI ADALAH BEBAS DARI GANGGUAN JIWA

Kehidupan seksual normal atau sehat jika perilaku seksual itu dilakukan dengan pasangan nikah,berperilaku seks dengan cara, tempat dan waktu serta tujuan yang tepat untuk mencapai kebahagiaan secara fisik dan jiwa dalam mepertahankan eksistensi kehidupan manusia itu sendiri. Ada dua segi abnormalitas dari seksual yaitu segi fungsi dan kejiwaan. Dimana abnormalitas seksual segi fungsi sangat banyak dikenal oleh masyarakat umum misalnya impotent, frigiditas, disparenia sedangkan abnormalitas segi kejiwaan biasa disebut juga psikoseksual abnormal yaitu deviasi seksual. Pengertian dari deviasi seksual yaitu gangguan dari arah dan tujuan aktivitas seksual terhadap obyek tidak lazim agar mendapatkan kepuasan. Deviasi seksual sangat banyak macamnya terdiri dari Homosexual/lesbianisme yaitu perilaku seksual dilakukan pada sesama jenis, Fethisme perilaku terhadap sebuah benda misal sepatu, pakaian dalam, kaos kaki, atau rambut, Pedofilia perilaku dilakukan pada anak yang belum matang secara seksual, Transvesitisme dengan cara memakai pakaian dan berperan sebagai lawan jenis, Zoofilia perilaku seksual lewat binatang untuk mencapai kepuasan, Proumerisme menggosok-gosokan tubuh pada lawan jenis, Sadisme seorang mencapai kepuasan dengan jalan menyakiti secara fisik dan psikologi obyeknya, Masokhist yaitu mendapatkan kenikmatan bila disakiti obyeknya.

Dua yang terakhir merupakan bentuk yang sangat banyak dijumpai dimasyarakat namun tidak disadari yaitu Exhibisionisme dan Voyeurisme. Pengertian yang dapat disimpulkan dari berbagai defenisi yang terdapat dalam buku-buku tentang gangguan psikoseksual yaitu ex seseorang memperlihatkan anggota tubuh yang merangsang terutama alat kelamin selain partner/pasangan pernikahan dengan maksud mencapai kegairahan seksual, kepuasan baik materi maupun non materi. Voyeurisme/ skopofilia perilaku dimana seseorang mengamati aktivitas seksual atau ketelanjangan selain pasangan pernikahan dengan maksud mencari kepuasan seksual. Sebagian besar masyarakat mungkin tidak menyadari gejala-gejala awal dari gangguan jiwa ini.

Gangguan kejiwaan seksual ini terkait dengan masalah pornoversal = terutama pornografi dan pornoaksi yang marak sekarang diperbincangkan. Banyak yang tidak menyadari bahwa ternyata seks bebas merupakan sebuah penyakit kejiwaan. orang yang mengalami gangguan jiwa bermacam-macam, misalnya pada exhibisionisme tingkat ringan mungkin seseorang hanya memperlihatkan sebagian tubuhnya misal lengan dalam, paha. Dan dia dikatakan menderita gangguan jiwa berat jika organ vitalnya sudah dipertontonkan. Begitu pula dengan voyeurisme biasanya gejala-gejala awal dari penyakit jiwa ini terlihat dimana seseorang sudah menganggap wajar pornografi, melihat secara sembunyi-sembunyi seseorang lagi mandi ataupun bertukar pakaian langsung ataupun lewat media apapun. Penyakit ini makin parah jika dia tidak dapat mengendalikan diri melihat secara langsung aktivitas seksual maupun pornografi dari orang lain seccara berulang kali.

Jika dianalogkan dengan Pro dan kontra RUU AP maka seyogyanya kita yang pro RUU AP melihat dari kaca mata medis mungkin sebagian orang yang kontra dan menolak RUU AP membutuhkan pertolongan secara medis (diluar kepentingan finansial/ekonomi), karena terlihat pada mereka gejala-gejala awal gangguan jiwa baik exhibisonisme maupun voyeurisme. Burrhus F skinner seorang psikologi pada Universitas Harvard dengan teori “Operant conditioning” yaitu sebuah konsep pengawasa terhadap lingkungannya. Membangun suatu sistem untuk menciptakan suatu dunia dengan “manusia yang pada dasarnya baik”. Eksopsikiatri merupakan ilmu yang mempelajari masalah psikiatrik akibat interaksi manusia dan lingkungan ataupun hubungannya antara interaksi dengan perilaku yang menyimpang. Eksopsikiatrik antara lain berusaha mencegah atau mengubah perilaku yang menyimpang itu melalui pengaruh lingkungan. Built enviroment memudahkan timbulnya perilaku yang baik dan menyukarkan timbulnya perilaku menyimpang. Dari teori ini kita menyadari tingginya peran media informasi terutama televisi dalam membentuk opini publik secara halus mendukung revolusi seks bebas dan pornografi untuk kepentingan ekonomi maupun non-ekonomi.

RUU AP sejalan dengan konsep eksopsikiatri dan sangat baik diterapkan untuk menciptakan masyarakat sehat secara kejiwaan. Tentu isi RUU AP yang baik sesuai dengan kaidah norma agama dan medis serta budaya sehat, bukan hasil kompromi antara pro dan kontra RUU AP agar terbuka celah untuk mengeksploitasi seks untuk dijadikan komersial dan masalah ekonomi. Jika RUU AP yang disahkan ternyata memiliki celah-celah yang kabur agar eksploitasi seks komersil dapat lolos maka seyogyanya tim medis, para medis, psikolog terutama kaum agamawan membentuk training dan pengobatan pada tim penyusun RUU AP agar bisa menyempurnakan RUU AP menjadi lebih baik. Kita tidak perlu berbenturan keras lewat dengan orang yang kontra RUU AP, tapi membuka klinik-klinik medis dan menawarkan terapi baik secara medis, non medis maupun agama. Dengan menolong mereka segi medis gejala-gejala awal tidak menjadi buruk dan memperparah kehidupan yang merusak kehidupan dan norma agama sehingga merusak program pemerintah Hidup Sehat 2010. Pertolongan harus diberikan oleh tenaga medis baik dokter jiwa maupun psikolog untuk segi kejiwaan, dibantu dengan perbaikan secara rohani dari agama masing-masing dalam hal ini islam bagi mayoritas bangsa Indonesia sebagai pemeluk agama islam.

Dan bantuan pemerintah lewat RUU AP maupun lewat media yang sehat. Media yang sehat membantu menciptakan masyarakat sehat dari gangguan jiwa. Bagi umat islam sendiri sebenarnya tidak perlu pusing dan berpikir keras untuk merumuskan RUU AP, karena mereka memiliki UU yang sempurna dari ALLAH lengkap dengan konsep Khilafiah untuk menjaga membentuk masyarakat madani. Semula ivan masuk petir bertujuan membawa konsep anti pornografi dan seks bebas untuk kampanye hidup sehat, namun setelah bersentuhan dengan dunia hiburan maka ivan menyadari ternyata kurangnya media sehat, hingga ivan berpikir tidak mungkin kampanye hidup sehat tersosialisasikan sedang media sendiri masih perlu penangan secara medis maupun non medis.

Sampai saat ini peran media tv secara halus menentang RUU AP, lewat artis membentuk opini publik yang mengarahkan pornografi sebagai sesuatu yang wajar. Tidak mustahil pula suatu saat yang kontra akan menuntut terbentuknya RUU melegalkan seks bebas secara halus lewat RUU kebebasan berekspresi. Untuk mewujudkan Hidup Sehat 2010 termasuk kesehatan jiwa harus diperbaiki dalam hal ini ivan lagi menyusun Komite Anti Pornografi dan seks bebas segi medis dan non medis bekerjasama dengan media yang sehat untuk sosialisasi gerakan gema pembebasan dari gangguan jiwa.

Jika tidak ada media yang sehat terutama lewat TV maka salah satu program kerja jangka panjang K-PROSES itu merancang media TV yang sehat. Program kerja janfgka pendek K-PROSES mendesak IDI khususnya Persatuan dokter Jiwa Indonesia untuk mendukung RUU AP ditinjau segi medis. Mudah-mudahan Parlemen dan Pemerintahan kita masih sehat terbebas dari gangguan jiwa ini sehingga RUU AP memiliki isi yang bagus dan bisa disahkan segera. Gerakan hidup sehat.. bebas pornografi bebas gangguan jiwa. Salam APROSES. Artikel ini akan diteliti dan disempurnakan secara ilmiah lewat buku bebas gangguan jiwa bebas pornoversal yang masih disusun oleh penulis (Ivan albar). Mohon maaf jika ada yang tersinggung ini hanyalah sebuah studi ilmiah

http://ivanalbar.multiply.com/journal/item/36

Thu 27th Apr, 2006, Berita

Moral vs Bisnis

Perang Melawan Pornografi

Semua agama harus bahu-membahu membangun kekuatan moral.

JAKARTA — Perang melawan pornografi merupakan pertempuran antara moral dan kekuatan bisnis. Menurut mantan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Nathan Setiabudi, saat ini kekuatan moral di Tanah Air masih ompong.

Akibatnya, kekuatan bisnis telah mengalahkan moral. ‘’Meski kalah, semua umat beragama tak boleh menyerah. Semua harus tetap memperjuangkannya,'’ ujar Nathan, kepada Republika, baru-baru ini. Kekalahan moral oleh kekuatan bisnis terjadi saat terbit majalah Playboy. Nathan pun menilai, pengelola Playboy versi Indonesia telah menjadi korban kekuatan bisnis.

Ia mengakui, semua agama menolak segala bentuk pornografi dan porno-aksi. Maka, untuk melawan kekuatan bisnis yang begitu hebat, semua agama perlu bahu-membahu membangun sebuah kekuatan moral. ‘’Umat beragama bisa menyamakan sikapnya lewat satu moral bangsa yang didasarkan Pancasila,'’ tegas Nathan.

Duduk bersama
Ia berharap, Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang sedang digodok Panitia Khusus (Pansus) DPR, harus kukuh berlandaskan pada moral. Nathan mengusulkan, Pansus memberi kesempatan sekali lagi kepada seluruh tokoh agama untuk duduk bersama menyampaikan pertimbangan moralnya dalam mendukung RUU APP. Meski semua agama menolak pornografi, tandas dia, namun wujud pornografi dari setiap agama pasti berbeda. Agar RUU APP berkeadilan, maka setiap tokoh agama menyampaikan pertimbangan moralnya.

‘’Hal itu sangat penting untuk mencegah pengaruh kekuatan bisnis yang mungkin mempengaruhi subtansi RUU APP,'’ tutur Nathan. Ia optimistis, lewat forum tersebut bisa dicapai sebuah kesepakatan bersama terkait subtansi RUU APP yang kini menuai pro dan kontra. Langkah seperti itu pernah dilakukan Asosiasi Pengarang Indonesia pada era 1950-an. ‘’Waktu itu, tokoh seperti Buya Hamka dan perwakilan Kristen mendefinisikan soal bacaan cabul,'’ ungkap Nathan, sambil meminta meminta, RUU APP tak dijadikan komoditas politik.

Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Indriarto Seno Adji, berharap, masyarakat yang menyampaikan penolakan terhadap RUU APP tidak menggunakan cara-cara anarkis. Sebab, cara-cara seperti itu termasuk melanggar hukum.

Di pihak lain, Seno menganggap wajar dan sah upaya masyarakat untuk membawa majalah Playboy versi Indonesia ke jalur hukum. Sebelum RUU APP disahkan menjadi UU, bisa menggunakan pasal 282 KUHP tentang delik asusila.

Namun, Indriarto menegaskan, pasal 282 KUHP sangat tergantung pada interpretasi. ‘’Apakah gambar-gambar yang ditampilkan majalah Playboy itu merupakan bentuk asusila atau seni, akan sangat tergantung pada interpretasi pengadilan,'’ katanya.
(hri )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=245428&kat_id=6

Thu 27th Apr, 2006, Berita

Pornoaksi Pelajar Indonesia Makin Mengerikan

Foto Bugil Pelajar SMA Cilegon Beredar di Internet. Sebelumnya, film porno gadis berjibab Mataram. Trend pornoaksi pelajar melalui HP bahkan sampai ke kota kecil, Lamongan

Hidayatullah.com–Sebanyak 28 foto bugil dua pelajar SMA berlainan jenis di Cilegon, Banten, beredar luas di internet dan ponsel. Sebelumnya, foto serupa banyak bermunculan internet dan selalu ada di setiap kota. Bahkan tak hanya foto, yang lebih mengerikan, trend koleksi adegan mesum yang direkam di handphone tumbuh seperti cendawan di musim hujan.

Sebagaimana ditayangkan liputan6, dua pelajar sekolah menengah atas berlainan jenis di Cilegon, Banten, berfoto bugil, belum lama berselang. Sekitar 28 foto bugil mereka beredar luas lewat situs internet dan telepon seluler. Tak ayal peredaran foto-foto tak senonoh ini membuat heboh warga dan pelajar setempat.

Kini kedua pelajar dari dua SMA berbeda telah mengundurkan diri dari sekolah masing-masing. Kepolisian Resor Cilegon masih mencari kedua tersangka dan penyebar foto-foto panas. Selesaikah persoalan? tidak juga.

Meski pelakunya mengundurkan diri, persoalan lain justru muncul. Karena tertarik atau sudah hobi, untuk mendapatkan foto-foto itu, sampai para penggemar foto-foto telanjang sampai rela merogoh kocek Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Warung-warung internet juga dipenuhi pengunjung yang ingin mengakses dan melihat foto-foto tak senonoh.

Lebih Parah

Cerita hubungan intim remaja belia baik dalam bentuk gambar atau camera HP di negeri ini bukan hal baru. Banyak kasus justru lebih parah. Sebelumnya, beredar sebuah video porno di Pekanbaru, Riau. Pemerannya, sepasang siswa kelas dua SMA Negeri 5 Pekanbaru. Video mereka juga telah beredar luas dan dinikmati para pengguna telepon seluler atau internet.

Peredaran gambar dan video porno sebenarnya sudah marak terjadi di sejumlah daerah. Sebelumnya, adegan mesuk pelajar SMU Bandung juga beredar di internet. Juga pelajar di kota santri seperti Jombang, menyusul foto panas siswi SMU 1 Puri Mojokerto, film porno dua pasangan remaja Sragen, Jawa Tengah.

Belum lagi adegan-adegan mesum yang ditayangkan di situs-situ internet, seperti pasangan SMU Jakarja, video Palembang dan banyak lagi.

Kurang dari Lima Tahun

Yang terbaru, sebagaimana banyak dimuat media massa Jawa Timur, adalah adegan panas pasangan mahasiswa di kota kecil di Kabupaten Lamongan. Potongan film mesum berdurasi 1,5 menit mengisahkan hubungan intim pelajar kota kecil itu yang direkam dalam handphone.

ASY dan DT, dua pasangan itu digambarkan sedang melakukan adegan layaknya suami-istri di kamar mandi dan di ranjang. Adegan ini konon direkam di tempat kos mereka.

Karena sudah beredar luar ke masyarakat baik melalui internet maupun layanan mp3 download di HP, pihak aparat akhirnya menangkap sang tersangka. Tapi, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku. Alasannya, adegan pornoaksi itu hanya melanggar Pasal 28 KUHP tentang pornografi yang ancamannya kurang dari lima tahun. “Tapi mereka dikenakan wajib lapor, “ ujar Kasatreskrim Johan K Simamora sebagaimana dikutip koran Duta Masyarakat. Pelepasan pelaku pornoaksi ini tentu saja banyak disesalkan masyarakat.

Menariknya lagi, menurut Johan, sang tersangka, yakni ASY dan DT justru dianggap korban. Kata aparat menirukan tersangka, dua sejoli itu awalnya sengaja membuat film tersebut hendak dijadikan dokumentasi pribadi setelah bertunangan. Lha kok? [cha, berbagai sumber]

Thu 27th Apr, 2006, Berita

Meutia Unjuk Rasa Soal Pose Bugil

Kamis, 27 April 2006, 03:28:17 WIB

Rakyat Merdeka. Pose bugil dua siswa SMAN di Kota Cilegon mendapatkan tanggapan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta serta reaksi keras dari Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at.

Ditemui usai meresmikan Pusat Pelayanan dan Perlindungan Keluarga (P3K) Kota Cilegon, Rabu (26/4), Meutia Hatta menegaskan bahwa perilaku tidak senonoh yang ditunjukan dua siswa SMAN di Cilegon tersebut kemungkinan karena pengaruh obat-obatan serta pengaruh pornografi dan pornoaksi yang merebak saat ini.

“Anak itu harus dilindungi, sudah menjadi korban dengan membugilkan diri dan tidak bisa disalahkan,” tegasnya kepada Radar Banten.

Untuk itu lanjutnya, perlu ada undang-undang yang mengatur upaya pornografi dan pornoaksi tersebut.

Sementara itu, Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at yang ditemui dalam kesempatan yang sama menegaskan, akan mengundang seluruh kepala sekolah dan pembina OSIS tingkat SLTP dan SLTA se-Kota Cilegon, untuk menyikapi persoalan tersebut. “Kepala sekolah bersangkutan sudah dipanggil Dindik. Rencanannya minggu depan, setelah acara ulang tahun Kota Cilegon beres, kita akan memanggil langsung seluruh kepala sekolah, untuk membahas ini. Termasuk kita juga agendakan untuk melakukan pertemuan dengan pembina OSIS,” tegasnya. Kata Aat, untuk menyikapi persoalan tersebut perlu peningkatan pembinaan keagamaan terhadap seluruh pelajar.

Tidak mau ketinggalan kalangan LSM dan ormas juga bersuara. Mereka menyesalkan aksi bugil karena dianggap memalukan Cilegon.

Anggota DPRD Cilegon Epi Azhari mempertanyakan keberhasilan dunia pendidikan di Cilegon karena produk hasil pendidikannya terdapat siswa berani bugil. “Ini sih namanya bukan berhasil, tetapi salah mendidik,” ujarnya

Ketua Ikatan Muhammadiyah Cilegon (IMC) Gatot Susanto mengatakan, kejadian tersebut adalah peringatan bagi pemkot agar memperhatikan kebobrokan moral ABG di Cilegon. “Sudah saatnya pemkot memperhatikan masalah ini. Misalnya, dengan memberdayakan Satpol PP untuk merazia HP dan tas siswa di tingkat SLTP dan SLTA,” tegas Gatot. Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Cilegon (SOMACI) Dwi Qory mengatakan bahwa kejadian itu pukulan bagi Cilegon. Kata dia, pelakunya harus mendapatkan sanksi hukum. aby/fal/radar banten

http://www.rakyatmerdeka.co.id/nusantara/index.php?q=news&id=951

No Porn