Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 27th Apr, 2006, Berita

Moral vs Bisnis

Perang Melawan Pornografi

Semua agama harus bahu-membahu membangun kekuatan moral.

JAKARTA — Perang melawan pornografi merupakan pertempuran antara moral dan kekuatan bisnis. Menurut mantan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Nathan Setiabudi, saat ini kekuatan moral di Tanah Air masih ompong.

Akibatnya, kekuatan bisnis telah mengalahkan moral. ‘’Meski kalah, semua umat beragama tak boleh menyerah. Semua harus tetap memperjuangkannya,'’ ujar Nathan, kepada Republika, baru-baru ini. Kekalahan moral oleh kekuatan bisnis terjadi saat terbit majalah Playboy. Nathan pun menilai, pengelola Playboy versi Indonesia telah menjadi korban kekuatan bisnis.

Ia mengakui, semua agama menolak segala bentuk pornografi dan porno-aksi. Maka, untuk melawan kekuatan bisnis yang begitu hebat, semua agama perlu bahu-membahu membangun sebuah kekuatan moral. ‘’Umat beragama bisa menyamakan sikapnya lewat satu moral bangsa yang didasarkan Pancasila,'’ tegas Nathan.

Duduk bersama
Ia berharap, Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang sedang digodok Panitia Khusus (Pansus) DPR, harus kukuh berlandaskan pada moral. Nathan mengusulkan, Pansus memberi kesempatan sekali lagi kepada seluruh tokoh agama untuk duduk bersama menyampaikan pertimbangan moralnya dalam mendukung RUU APP. Meski semua agama menolak pornografi, tandas dia, namun wujud pornografi dari setiap agama pasti berbeda. Agar RUU APP berkeadilan, maka setiap tokoh agama menyampaikan pertimbangan moralnya.

‘’Hal itu sangat penting untuk mencegah pengaruh kekuatan bisnis yang mungkin mempengaruhi subtansi RUU APP,'’ tutur Nathan. Ia optimistis, lewat forum tersebut bisa dicapai sebuah kesepakatan bersama terkait subtansi RUU APP yang kini menuai pro dan kontra. Langkah seperti itu pernah dilakukan Asosiasi Pengarang Indonesia pada era 1950-an. ‘’Waktu itu, tokoh seperti Buya Hamka dan perwakilan Kristen mendefinisikan soal bacaan cabul,'’ ungkap Nathan, sambil meminta meminta, RUU APP tak dijadikan komoditas politik.

Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Indriarto Seno Adji, berharap, masyarakat yang menyampaikan penolakan terhadap RUU APP tidak menggunakan cara-cara anarkis. Sebab, cara-cara seperti itu termasuk melanggar hukum.

Di pihak lain, Seno menganggap wajar dan sah upaya masyarakat untuk membawa majalah Playboy versi Indonesia ke jalur hukum. Sebelum RUU APP disahkan menjadi UU, bisa menggunakan pasal 282 KUHP tentang delik asusila.

Namun, Indriarto menegaskan, pasal 282 KUHP sangat tergantung pada interpretasi. ‘’Apakah gambar-gambar yang ditampilkan majalah Playboy itu merupakan bentuk asusila atau seni, akan sangat tergantung pada interpretasi pengadilan,'’ katanya.
(hri )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=245428&kat_id=6

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn