Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 27th Apr, 2006, Berita

Pornoaksi Pelajar Indonesia Makin Mengerikan

Foto Bugil Pelajar SMA Cilegon Beredar di Internet. Sebelumnya, film porno gadis berjibab Mataram. Trend pornoaksi pelajar melalui HP bahkan sampai ke kota kecil, Lamongan

Hidayatullah.com–Sebanyak 28 foto bugil dua pelajar SMA berlainan jenis di Cilegon, Banten, beredar luas di internet dan ponsel. Sebelumnya, foto serupa banyak bermunculan internet dan selalu ada di setiap kota. Bahkan tak hanya foto, yang lebih mengerikan, trend koleksi adegan mesum yang direkam di handphone tumbuh seperti cendawan di musim hujan.

Sebagaimana ditayangkan liputan6, dua pelajar sekolah menengah atas berlainan jenis di Cilegon, Banten, berfoto bugil, belum lama berselang. Sekitar 28 foto bugil mereka beredar luas lewat situs internet dan telepon seluler. Tak ayal peredaran foto-foto tak senonoh ini membuat heboh warga dan pelajar setempat.

Kini kedua pelajar dari dua SMA berbeda telah mengundurkan diri dari sekolah masing-masing. Kepolisian Resor Cilegon masih mencari kedua tersangka dan penyebar foto-foto panas. Selesaikah persoalan? tidak juga.

Meski pelakunya mengundurkan diri, persoalan lain justru muncul. Karena tertarik atau sudah hobi, untuk mendapatkan foto-foto itu, sampai para penggemar foto-foto telanjang sampai rela merogoh kocek Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Warung-warung internet juga dipenuhi pengunjung yang ingin mengakses dan melihat foto-foto tak senonoh.

Lebih Parah

Cerita hubungan intim remaja belia baik dalam bentuk gambar atau camera HP di negeri ini bukan hal baru. Banyak kasus justru lebih parah. Sebelumnya, beredar sebuah video porno di Pekanbaru, Riau. Pemerannya, sepasang siswa kelas dua SMA Negeri 5 Pekanbaru. Video mereka juga telah beredar luas dan dinikmati para pengguna telepon seluler atau internet.

Peredaran gambar dan video porno sebenarnya sudah marak terjadi di sejumlah daerah. Sebelumnya, adegan mesuk pelajar SMU Bandung juga beredar di internet. Juga pelajar di kota santri seperti Jombang, menyusul foto panas siswi SMU 1 Puri Mojokerto, film porno dua pasangan remaja Sragen, Jawa Tengah.

Belum lagi adegan-adegan mesum yang ditayangkan di situs-situ internet, seperti pasangan SMU Jakarja, video Palembang dan banyak lagi.

Kurang dari Lima Tahun

Yang terbaru, sebagaimana banyak dimuat media massa Jawa Timur, adalah adegan panas pasangan mahasiswa di kota kecil di Kabupaten Lamongan. Potongan film mesum berdurasi 1,5 menit mengisahkan hubungan intim pelajar kota kecil itu yang direkam dalam handphone.

ASY dan DT, dua pasangan itu digambarkan sedang melakukan adegan layaknya suami-istri di kamar mandi dan di ranjang. Adegan ini konon direkam di tempat kos mereka.

Karena sudah beredar luar ke masyarakat baik melalui internet maupun layanan mp3 download di HP, pihak aparat akhirnya menangkap sang tersangka. Tapi, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku. Alasannya, adegan pornoaksi itu hanya melanggar Pasal 28 KUHP tentang pornografi yang ancamannya kurang dari lima tahun. “Tapi mereka dikenakan wajib lapor, “ ujar Kasatreskrim Johan K Simamora sebagaimana dikutip koran Duta Masyarakat. Pelepasan pelaku pornoaksi ini tentu saja banyak disesalkan masyarakat.

Menariknya lagi, menurut Johan, sang tersangka, yakni ASY dan DT justru dianggap korban. Kata aparat menirukan tersangka, dua sejoli itu awalnya sengaja membuat film tersebut hendak dijadikan dokumentasi pribadi setelah bertunangan. Lha kok? [cha, berbagai sumber]

4 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by ano liebra, 15 May 2006 @ 10:30 pm

    selamatkan moral bangsa.gak perlu d debat kan lg masalah UU APP.yang jelas klo ada yang berperilaku atau beradegan porno d depan media apapun yang jelas itu lonthe(perek,balon dan murah an!)

  2. Comment by Mardan, 16 May 2006 @ 1:51 am

    Para pemakai baju dan celana minim dan penikmat pornografi emang udah bebal otaknya, ngebatu hatinya, en tebel mukanya sehingga lihat kejadian2 mesum di lingkungan mereka juga udah cuek2 azza. Soalnya mereka sendiri udah terbiasa dgn pemandangan/kejadian spt itu dlm hidup sehari2 mereka, jadi mana mungkin mereka tergugah untuk menyelamatkan moral masyarakat? Dengan moral diri mereka sendiri aja mereka udah kagak peduli, atau bahkan mereka emang udah gak punya moral lagi…

  3. Comment by islam asu, 8 March 2008 @ 9:07 pm

    islam memang asu, pengen nerapin hukum syariah gak bisa malah berlindung dibalik RUU anti pornografi

  4. Comment by fz, 1 January 2009 @ 2:21 pm

    klo di islam sih sudah ada perlindungan itu. untuk mengikat semua komunitas wajib dibuat UU pornografi

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn