Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 28th Apr, 2006, Berita

DEWAN PERS: MAJALAH PLAYBOY LANGGAR UU PERS DAN ETIKA JURNALISTIK

Jakarta, 21/04/2006 (Kominfo Newsroom) – Kontroversi penerbitan majalah Playboy versi Indonesia mulai menampakkan titik cerah setelah Jumat (21/4) Dewan Pers menyatakan bahwa produk media asal Amerika Serikat itu telah melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami menegaskan di sini bahwa majalah playboy versi Indonesia dikategorikan sebagai produk pers yang dapat melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik,” tegas R.H. Siregar, Wakil Ketua Dewan Pers di Jakarta, Jumat (21/4)

Acuan pernyataan yang dipakai oleh Dewan Pers terkait penegasan ini adalah pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Penafsiran kata cabul yang dipakai Dewan Pers dalam hal ini berarti “Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.”

Sedangkan acuan kedua yang dipakai Dewan Pers adalah perihal pendistribusian majalah Playboy. Dewan Pers menganggap pendistribusian majalah playboy tidak sesuai dengan segmentasi sebagaimana tercantum di sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa.

“Atas dasar itu maka majalah tersebut dikatakan telah melanggar kode etik jurnalistik dalam konteks perlindungan anak dan remaja,” katanya.

Siregar mengatakan pihak majalah Playboy juga tidak menepati janji kepada Dewan Pers. Pihak penanggungjawab majalah Playboy Januari lalu pernah dipanggil Dewan Pers guna memberikan penjelasan soal pendistribusian majalah tersebut jika kelak terbit.

“Saat itu mereka mengatakan bahwa peredaran majalah itu akan difokuskan pada sistem berlangganan,” ucap Siregar.

Namun pada praktiknya, edisi perdana Playboy yang mulai beredar awal April ini dipasarkan secara terbuka, mulai dari toko buku hingga perempatan lampu merah. Hal tersebut membuat majalah tersebut bisa diperoleh secara mudah oleh kalangan remaja dan anak-anak.

Saat ditanya apakah pernyatan Dewan Pers akan memiliki implikasi hukum, Siregar mengatakan hal tersebut bukan lagi kewenangan Dewan Pers. “Kami tidak mau menjadi agen polisi. Itu bukan tugas Dewan Pers. Kompetensi Dewan Pers terbatas pada Etika Jurnalistik. Jadi yang dinilai oleh Dewan Pers adalah fakta jurnalistiknya. Jika aparat hukum menilai produk Playboy masuk kategori pornografi, silahkan saja diproses secara hukum.”

Siregar mengakui beberapa waktu lalu Dewan Pers telah menerima permohonan pertimbangan dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) terhadap 27 media yang disinyalir berbau pornografi, salah satunya majalah Playboy. “Kita dahulukan Playboy karena maraknya desakan masyarakat. Sisanya masih dalam kajian tim.” (T AS/ml/id)

http://www.bipnewsroom.info/index.php?&newsid=4998&_link=loadnews.php

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn