Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 28th Apr, 2006, Artikel

Pornografi dan Dilema Sebuah Peradaban

Adanya keinginan kuat dari sejumlah wakil rakyat untuk mengesahkan RUU APP (Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi) pada bulan Juni 2006 terus menuai kontroversi di tengah masyarakat. Masalahnya, mereka yang tidak setuju dengan RUU APP tersebut menilai adanya beberapa kata atau istilah yang sifatnya ambigu (tidak jelas) dalam beberapa pasal dalam RUU APP sehingga dapat menimbulkan multitafsir dan dikhawatirkan dapat dimanipulasi demi untuk kepentingan pihak tertentu .

Selain itu, mereka juga beranggapan bahwa RUU APP yang selain dapat berpotensi untuk mematikan sektor pariwisata yang justru menurut mereka hakekat kepariwisataan terletak pada keunikan, perbedaan dan kekhasan, juga RUU APP dinilai berpotensi melahirkan kekerasan baru, melanggar kebebasan berekspresi dengan membakukan standar kesusilaan berdasarkan pemahaman satu kelompok saja.

Sementara itu, mereka yang pro terhadap RUU APP menilai banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini sebagai akibat banyaknya kasus yang mana para pelaku teransang oleh tontonan pornografi sebelum mereka melakukan kekerasan seksual terhadap orang lain

* Tradisional – Modern

Salah satu faktor penyebab makin maraknya pornografi dan pornoaksi adalah sebagai akibat terjadinya perubahan yang berlangsung begitu cepat yang meliputi semua aspek kehidupan masyarakat. Perubahan dalam bidang teknologi dan ekonomi, misalnya, seringkali menjanjikan kenikmatan indrawi dan kehidupan yang menggiurkan akan adanya harapan hidup yang lebih baik dan sejahtera. Hanya saja, masalah yang kemudian muncul adalah cara yang dilakukan oleh seseorang untuk meraih kenikmatan indrawi tersebut.

Ada yang melakukannya dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai, moral dan etika. Akan tetapi, tidak sedikit pula meraih kenikmatan hidup dengan mengabaikan nilai etika dan agama, serta menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan. Perkembangan Iptek memang dapat memberi dampak positif bagi masyarakat, namun harus pula disadari bahwa sisi lain dari perkembangan Iptek yang semakin maju akan memberi warna tersendiri terhadap sikap dan perilaku masyarakat.

Munculnya berbagai bentuk adegan porno baik yang dimuat di media cetak maupun yang dapat diakses lewat Internet, DVC,VCD, Ponsel, dan produk teknologi lainnya misalnya, tentu saja akan berimplikasi terhadap perilaku individu terutama di kalangan kaum remaja.

Lantas, apakah proses perubahan ini akan menjalani stagnasi? Jawabnya tentu saja tidak, sebab tidak ada masyarakat yang sifatnya statis. Setiap masyarakat akan mengalami suatu perubahan .Hanya saja, kecepatan perubahan masyarakat seringkali berbeda antara satu dengan yang lain dan ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya perubahan sosial seperti; pertambahan penduduk, adanya penemuan baru dalam masyarakat, terjadinya perubahan lingkungan, pengaruh media massa, kontak dengan kebudayaan masyarakat lain serta munculnya pertikaian baik antar individu maupun kelompok dalam masyarakat.

Sebagai satu proses yang terus bergerak, dampak positif dan negatifnya yang ditimbulkan oleh modernisasi akan menjadi sebuah dilema (masalah) tersendiri yang dihadapi oleh setiap masyarakat, termasuk didalamnya peradaban manusia sebagai suatu entitas kultural yang ruang lingkupnya dapat meliputi kesenian, adat istiadat, moral, sistem pengetahuan, teknologi dan etika dalam suatu masyarakat yang sudah maju dan kompleks.

Masalahnya memang semakin rumit apabila terjadi suatu benturan antara nilai lama yang cenderung mempertahankan tradisi dan kebiasaan yang dianggap sudah melembaga dan membudaya dalam masyarakat dengan nilai budaya yang baru yang dianggap sebagai suatu kebudayaan impor dari luar. Terlebih lagi, sebab ternyata modernisasi dapat pula menjangkau aspek kehidupan manusia yang lebih mendalam dan sifatnya pribadi seperti kehidupan beragama, perilaku seksual, selera konsumsi, pola hiburan dan berbagai bentuk gaya hidup lainnya.

Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika sering terjadi diskursus yang sifatnya kontroversial terhadap sesuatu yang bersentuhan dengan kebudayaan dalam pengertian yang lebih luas yang setidak-tidaknya berkaitan dengan nilai atau perilaku mana yang dianggap dapat diterima ataukah ditolak oleh masyarakat.

Indikator untuk menentukan apakah suatu perilaku dinilai etis atau tidak etis dalam perspektif sosiologi sangat dipengaruhi oleh adanya konsensus nilai masing-masing masyarakat. Dengan demikian, ini berarti bahwa ada kemungkinan suatu masyarakat menilai perilaku tersebut sesuai dengan standar norma (etis), akan tetapi masyarakat lain memiliki penilaian yang berbeda.

Oleh sebab itu, adanya sikap yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk cenderung memaksakan kebudayaannya (hegemoni kebudayaan) pada kelompok lain seringkali menimbulkan protes dengan alasan telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak budaya yang di dalamnya mencakup hak untuk berbeda budaya dengan kelompok lain dan hak untuk memelihara serta melestarikan kebudayaan sendiri.

* Kontrol Masyarakat

Untuk menciptakan satu ketertiban dalam masyarakat sangat diperlukan adanya kontrol (pengawasan) yang dilakukan oleh masyarakat terhadap perilaku individu yang merupakan bagian integral dari masyarakat. Dalam kaitannya dengan upaya yang dilakukan untuk memerangi maraknya adegan porno yang dikemas lewat internet, VCD, DVD, ponsel dan media massa lainnya, maka kontrol yang dilakukan oleh masyarakat dan negara melalui aparat negara dapat bersifat persuasif dalam bentuk bimbingan dan penyuluhan atau dapat pula dilakukan dengan cara koersif (paksaan) berupa pemberian hukuman bagi mereka yang terbukti telah melanggar aturan dan undang-undang.

Selanjutnya, hukuman ini apabila dilihat dari tipenya dapat dibagi ke dalam beberapa bentuk seperti sanksi fisik (misalnya dipenjara). Sanksi sosial dalam bentuk celaan dari masyarakat serta sanksi ekonomi seperti dikenakan denda , penyitaan barang atau aset ekonomi lainnya.

Selain itu, proses sosialisasi juga sangat penting dalam melakukan kontrol terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari norma-norma sosial. Ini disebabkan karena proses sosialisasi terkait dengan proses pengenalan nilai, norma maupun aturan yang berlaku dalam masyarakat sehingga individu dapat memainkan suatu peran sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat demi terciptanya tertib atau keteraturan sosial. Sosialisasi dapat berlangsung baik melalui lingkungan keluarga, kelompok sepermainan (Peer Group), media massa, organisasi baik yang sifatnya formal maupun non formal, sekolah serta lingkungan masyarakat yang lebih luas. Media massa misalnya, yang merupakan salah satu media berlangsungnya proses sosialisasi dapat berfungsi untuk menyebar dan menyampaikan informasi (Pesan), memperluas dialog antar individu dan kelompok, memperkuat norma-norma sosial serta menciptakan suatu iklim bagi terjadinya perubahan mulai dari pendapat (Opini) sampai pada mode.

Demikian juga halnya dengan sekolah yang merupakan lembaga pendidikan dianggap dapat berfungsi selain untuk membantu individu dalam memainkan peran sosialnya ditengah masyarakat, menjamin terciptanya integrasi sosial, menjadi sumber inovasi (pembaharuan) dalam masyarakat, sekolah juga dapat berfungsi sebagai wahana transmisi kebudayaan dalam masyarakat yang dalam hal ini dapat melakukan transfer pengetahuan, keterampilan, sikap, nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan keluarga sebagai tempat berlangsungnya proses sosialisasi primer memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat kontrol masyarakat terhadap perilaku individu. Dalam hal ini, individu dapat mempelajari berbagai macam nilai, norma serta aturan termasuk didalamnya nilai mana yang dianggap baik, etis, sopan, diterima serta nilai atau perilaku mana yang dianggap tidak sesuai dengan adat istiadat, kebiasaan atau norma yang berlaku dalam masyarakat dimana individu tersebut berada.

Sumber : Andi Haris ; Dosen Sosiologi Fisip - PPs Unhas

http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=18904

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by azkar nawawi, 25 April 2008 @ 2:05 am

    dukungan untuk dilanjutkan pembahasan RUU APP untuk segera menyelamatkan bangsa dari kebobrokan mora.Allahu Akbar!!!

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn