Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 28th Apr, 2006, Artikel

Pornografi, Ironi Sebuah Negeri Muslim

Di Indonesia, siapapun bisa dengan mudah mengakases dan mendapatkan media porno. Wajar bila Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai surganya pornografi kedua setelah Rusia.

Kini, pornografi telah menjadi hantu menakutkan di masyarakat. Betapa tidak, dampak negatif yang ditimbulkannya sangat luar biasa. Jane Brown –seorang ilmuwan dari Universitas North Carolina, Amerika Serikat–menemukan adanya korelasi signifikan antara pengaruh media porno dengan perilaku seks bebas.

Menurutnya, eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong konsumen (dhi. remaja) untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan seringnya melihat tampilan seks di media, mereka akhirnya beranggapan bahwa aktivitas seks adalah hal “biasa” yang bebas dilakukan siapa saja dan di mana saja.

Jane Brown mengambil sampel sebanyak 1.017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari negara bagian North Carolina, AS. Mereka disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, show musik, dan majalah selama dua tahun berturut-turut. Hasilnya sangat mengejutkan. Remaja yang paling banyak mendapat suguhan seksual dari media cenderung melakukan aktivitas seks pada usia 14 hingga 16 tahun, dan 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.

Maka wajar bila tingkat kehamilan luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara maju lainnya. Penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman serius di sana.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah AS mengeluarkan undang-undang yang mengatur pornografi. Aturan ini tertuang dalam Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002.

Di beberapa negara maju, pemerintah setempat memberlakukan undang-undang serupa dengan meminimalisasi peredaran media pornografi. Australia misalnya, kepemilikan pornografi dianggap ilegal oleh The Australian Costums Service tahun 1995.

Di Inggris lain lagi, tindakan mengambil, memamerken atau memiliki foto tidak pantas dilarang oleh UU Protection of Children Act yang dikeluarkan pada 1978. Sedangkan di Jepang, persoalan pornografi diatur dalam Article 174 of Japanese Penal Code yang melarang dicetaknya (maaf) gambar alat kelamin orang dewasa, persenggamaan, dan rambut alat kelamin di media publik.

Pornografi di Indonesia
Bagaimana dengan Indonesia? Walaupun tidak tercatat dengan resmi, media berbau pornografi luar biasa peredarannya. Kita bisa dengan mudah menemukan VCD, majalah dan tabloid porno di tempat-tempat terbuka yang bisa diakses siapapun, termasuk anak-anak. Harganya relatif lebih murah dibanding media-media lain yang lebih sopan.

Tidak terkendalinya peredaran media porno ini disebabkan karena tidak adanya peraturan resmi yang melarangnya. Wajar bila Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai surganya pornografi kedua setelah Rusia. Ironis memang, di negara yang jumlah Muslimnya paling banyak, industri pornografi bisa sukses besar.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Elly Risman, Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, terungkap angka yang sangat mengerikan. Tak kurang dari 98 persen anak-anak Indonesia pernah mengakses media-media berbau pornografi. Data ini diperkuat temuan lembaga Jejak Kaki Internet Protection yang mencatat 97 persen anak usia 19-24 tahun pernah mengakses situs porno.

Dampaknya mulai terasa. Beberapa kasus kejahatan seksual yang dilakukan anak dan remaja, si pelaku mengaku terinspirasi media porno. Seperti kasus yang terjadi di Semarang, diberitakan ada anak SMP tertangkap polisi karena mencuri sepeda motor bersama teman seusianya. Di depan polisi dia mengakui mau menjual motor curian itu dan uangnya akan dipakai untuk membiayai aborsi sang pacar yang sudah hamil dua bulan. Kelompok anak SMP ini akhirnya diketahui sudah lama akrab dengan VCD porno.

Tahun 2004 lalu, tiga bocah ingusan di Sukabumi memerkosa seorang gadis sebaya lalu membunuhnya. Masih 2004, dua anak berumur sembilan tahun memerkosa anak perempuan berumur enam tahun di Baturijabungin, Martapura, Palembang. Pada 2005, tiga anak berumur 6-8 tahun di Kandangliman Muara Bangkahulu, Bengkulu, memperkosa gadis berumur 10 tahun. Dan pada 2006 ini, diberitakan empat ABG memerkosa siswi SD di Sumatera.

Menjaga pandangan
Ada tiga penyebab meningkatnya kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak dan remaja. Pertama, ketidakmampuan mereka menjaga pandangan. Kedua, luasnya peredaran media porno yang disertai kemudahan untuk mengaksesnya. Ketiga, minimnya upaya untuk meniadakan media porno.

Allah SWT menjadikan mata sebagai cermin hati. Demikian ungkap Ibnul Qayyim. Pandangan mata sangat mempengaruhi kondisi hati. Jika seseorang mampu menjaga pandangan matanya, ia akan lebih kuat menahan syahwat dan keinginan nafsunya. Sebaliknya, jika ia mengumbar pandangannya, ia akan lebih mudah mengumbar syahwatnya.

Karena itu, Rasulullah SAW sangat menekankan umatnya untuk menjaga pandangannya. Disabdakan, “Pandangan mata itu (laksana) anak panah beracun dari berbagai macam anak panah Iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari ia bertemu dengan Tuhannya.” (HR Ahmad).

Rasul pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk memalingkan pandangannya saat ia dengan tidak sengaja melihat wanita bukan mahramnya. “Wahai Ali, janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu.” (HR Ahmad, Tirmidzi dan Abu Daud).

Dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan menjaga pandangan sebelum perintah memelihara kemaluan. Sebab, menjaga pandangan adalah langkah awal menjaga kemaluan. Mampu menjaga kemaluan akan menutup celah maksiat yang lain. Seks bebas, aborsi, pemerkosaan dan pembunuhan yang kerap dilakukan para penikmat media porno. Semuanya berawal dari ketidakmampuan mereka menjaga pandangan.

Dalam konteks sekarang, menjaga pandangan tentu saja tidak cukup. Diperlukan upaya sistematis untuk “menghilangkan” atau minimal “membatasi” media-media yang berbau pornografi. Salah satunya dengan diberlakukannya peraturan yang “serius” untuk mengatur hal tersebut. Wallaahu a’lam.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=245613&kat_id=232

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn