JAKARTA — Tidak semua artis dan seniman menolak Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Terbukti, penyair kondang Taufiq Ismail dan sejumlah artis yang dalam Aliansi Selamatkan Anak Bangsa (ASA) Indonesia, justeru ramai-ramai mendukungnya.
Dalam ASA antara lain terdapat Titi Qadarsih, Anne Rufaedah, Wirianingsih, Rahma Safitri, dan Yusroh. Menurut mereka, keberadaan RUU APP dibutuhkan untuk mengatasi dampak negatif maraknya pornografi dan pornoaksi. Taufiq Ismail merasa beruntung karena majalah Playboy versi Indonesia menuai protes keras. Jika tidak, maka majalah serupa akan menyerbu Indonesia.
‘’Majalah ‘anti-tekstil’ di tubuh perempuan dan fundamentalis syahwat seperti Penthouse, Hustler, Celebrity Skin, Cheri, Swank, Velvet, Cherry Pop, XXXTeen, dan seterusnya, tinggal menunggu waktu untuk membanjiri Indonesia,'’ ungkap Taufik, Kamis (27/4), di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta, dalam diskusi Selamatkan Anak Bangsa dari Pornografi dan Pornoaksi. Acara tersebut antara lain diikuti Eni Khaerani dan Mokhtar Na’im, anggota Pansus RUU APP dari DPD.
Destruksi sosial
Pelaku dan korban perkosaan akhir-akhir ini banyak di antaranya adalah anak-anak. Setelah diidenfikasi dan klasifikasi, mereka menjadi korban karena setelah nonton film, gambar, dan pornoaksi.
`’Merayu orang dewasa takut, mendekati PSK tidak punya uang, dan akhirnya memerkosa anak-anak perempuan. Dampak selanjutnya baik di kalangan dewasa maupun anak-anak,'’ tandas Taufik.
Akibat selanjutnya adalah aborsi, prostitusi, penularan AIDS dan semacamnya. Semua ini berbarengan dengan meningkatnya penggunaan alkohol, narkoba, kriminalitas, perampokan, termasuk merajalelanya korupsi yang tidak kalah destruktifnya.
Musibah sosial tersebut, kritik Taufiq Ismail, tidak pernah dipikirkan oleh penulis maupun penerbit media porno. Maka, jangan heran mereka memproduksi bisnis syahwat sebesar-besarnya.
Destruksi sosial yang dilakukan penulis dan penerbit syahwat itu beranak-pinak dengan destruksi yang dilakukan produsesn-pengedar-pembajak-pengecer VCD porno. Peredarannya mencapai sekitar 20 juta keping per hari dengan harga semakin murah, yaitu hanya Rp 3000, dari sebelumnya Rp 30.000.
Besarnya nilai bisnis pornografi dan pornoaksi, sebelumnya juga dinilai Pendeta Nathan Setiabudi, menjadikan aksi mendukung RUU APP mendapat tentangan hebat. Ia menyebutnya sebagai sebuah pertarungan moral melawan bisnis. Maka, ia sambil mengajak kaum agamawan bersatu untuk memperjuangkan kemenangan moral demi menyelamatkan masa depan anak bangsa.
Sementara Dewan Pers, menyangkal dituding terlalu permisif terhadap pornografi. tudingan ini terkait dengan penerbitan majalah khusus dewasa, Playboy versi Indonesia, yang memicu kontroversi luas dimasyarakat.
‘’Tidak juga bisa diterima jika Dewan Pers dikatakan permisif pada pornografi, kata HR Siregar, wakil Ketua Dewan Pers saat menjadi pembicara dalam sosialisasi ‘’Kode Etik Jurnalistik (2006), Standar Organisasi Wartawan dan Penguatan Dewan Pers'’, di Jakarta, kemarin.
Dikatakannya, Dewan Pers dituntut secepatnya mengambil sikap terkait kasus Playboy. Namun, Dewan Pers juga dihadapkan sejumlah dilema yang sulit.
Pada 13 April lalu, menurut Siregar, Departemen Kominfo meminta pendapat dan pertimbangan Dewan Pers atas telah terbit dan beredarnya Playboy. Juga terhadap 29 media serupa, antara lain Lipstik, Metropolis, Girls, Buah Bibir, Top, Ekspose, Lelaki, Prahara, Online, Exotica, Dugem, Bos, Goyang, Exo, Asmara, Matra, Magazine, Populer, Me, FHM, Ranjang, Romeo, Oke, Maaxim, dan Male Imporium.
Depkominfo meminta penilaian, apakah media-media itu merupakan produk pers atau sekedar bisnis media yang mengumbar seks. ‘’Namun ternyata ke-29 media itu juga telah ditangani pihak kepolisian,'’ katanya.
Sedangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), berani menyebutkan bahwa sejenis Play boy bukan produk pers.
(dwo )
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=245646&kat_id=6