Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 28th Apr, 2006, Artikel

VCD dan Perkembangan Pornografi

Oleh Dedi Iskamto

Realitas menunjukkan bahwa kejahatan seksual telah meningkat dengan tajam, awalnya hanya menonton film porno lalu ingin mencoba, jika tidak ada partnernya, lalu memperkosa dan karena takut ketahuan akhirnya membunuh.

Beberapa tahun belakangan ini kita melihat pornoaksi dan pornografi meningkat dengan tajam. Hampir setiap hari televisi memberitakan terjadinya pemerkosaan, pelecehan seksual atau perbuatan asusila lainnya di seluruh wilayah Indonesia. Tak jarang tindakan kejahatan asusila ini diakhiri dengan tindakan pembunuhan karena pelaku takut identitasnya terungkap.

Tindakan asusila ini dilakukan oleh hampir semua kalangan, bukan hanya tua renta tetapi juga anak belum aqil baliq. Belum lama ini kita dikejutkan berita di media masa tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh empat anak berusia 12 dan 15 tahun terhadap seorang bocah perempuan 7 tahun di Serang, Banten. Lalu muncul pula perbuatan asusila di dalam kelas di salah satu SMA di Cianjur.

Banyak hal yang menyebabkan perbuatan asusila ini meningkat tajam, diantaranya adalah banyaknya beredar sarana yang mempengaruhi tindakan pornoaksi baik berupa media cetak atau media elektonik (multi media), yang luput dari kontrol pemerintah. Untuk media cetak (koran, tabloid dan majalah) pemerintah telah lepas kontrol dengan diterbitkannya UU No 40/1999, di mana kontrol media massa berada di Dewan Pers sehingga pemerintah hanya bias mengimbau. Begitu pun untuk media elektronik pemerintah pun tidak mampu bertindak apa-apa, padahal media-media tersebut setiap hari memborbardir masyarakat dengan tayangan-tayangan pornografi.

Media elektronik berupa TV dan VCD yang menampilkan gambar dan suara adalah media yang paling cepat mempengaruhi masyarakat karena merangsang dua panca indera yakni mata dan telinga, dibandingkan dengan media cetak. Selain itu media elektronik ini dapat langsung dilihat siapa saja bahkan anak-anak yang belum bisa membaca akan dapat menontonnya

Dari cara mendapatkannya pun, film porno adalah media yang paling mudah untuk didapatkan. pedagang VCD dapat ditemukan dengan mudah di kaki lima atau pertokoan. Cukup dengan uang sepuluh ribu rupiah orang dapat membeli tiga keping VCD.

Film Porno Pemicu

Pemerkosaan yang dilakukan oleh empat anak-anak berusia 12 dan 15 tahun terhadap seorang bocah perempuan 7 tahun di Serang Banten dan kasus perbuatan asusila di dalam kelas di Cianjur diakui oleh para pelakunya disebabkan karena seringnya menonton film porno.

Sejak dibukanya keran impor dan dicabutnya beberapa kebijakan fiskal di era Gus Dur dan Megawati telah menyebabkan membanjirnya produk Cina ke Indonesia. Barang-barang yang selama ini hanya didominasi negara-negara maju seperti Jepang, Amerika, dan Eropa mulai terdesak melawan kekuatan produk Cina.

Meskipun kualitas produk Cina masih di bawah produk negara maju, produk Cina mempunyai keunggulan kompetitif yakni harganya lebih murah.

Dahulu masyarakat luas hanya ber-mimpi untuk memiliki produk multi media seperti VCD Player yang harganya sekitar 1,5 - 2 juta rupiah. sehingga hanya masyarakat menengah ke atas saja yang mampu membelinya. Tetapi sekarang harga sebuah VCD Player buatan Cina hanya Rp.150.000, sehingga hampir semua rumah tangga mempunyai VCD Player, baik masyarakat kota ataupun masyarakat di pedesaan.

Harga film VCD bajakan tidak lebih dari harga semangkok bakso di mana anak sekolah mampu membeli dengan menggunakan uang jajan mereka. Akibatnya tak heran bila film porno yang dulu hanya beredar di kalangan yang amat terbatas sekarang telah beredar di semua kalangan.

Dampak film porno tak kalah serius dibandingkan narkoba, bahkan terkadang lebih hebat karena menyebabkan masyarakat sakit fisik dan mental dan meningkatnya kejahatan seksual. Film porno merupakan pimicu bagi kejahatan lainnya seperti pemerkosaan, aborsi, perzinahan, dan bahkan pembunuhan.

Alternatif Solusi

Pornografi merupakan penyakit yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Apalagi dalam masyarakat yang mayoritas beragama Islam yang masih memandang perkawinan merupakan cara untuk melegalkan hubungan seksual demi kelanjutan keturunan dan menjaga ke-sucian. Oleh karena itu pornografi merupakan bahaya laten yang harus diperangi.

Pemerintah sebagai pihak yang mempunyai kewajiban melindungi rakyatnya dari bahaya pornografi harus mengambil tindakan cerdas dan tegas terhadap hal ini. Setidak-tidaknya ada dua tindakan yang dapat dilakukan, yaitu:

Pertama, memberlakukan kebijakan fiskal berupa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) terhadap peralatan multi media, VCD atau DVD player dan komponen-komponennya. Dengan pengenaan pajak yang tinggi sekitar 1.500% - 2.000% maka harga sebuah VCD atau DVD player akan naik 15 hingga 20 kali dari harga yang berlaku sekarang.

SaJah satu klausul yang dapat menyebabkan suatu barang terkena pajak barang mewah (PPnBM) adalah suatu barang dapat berakibat buruk terhadap moral, seperti pajak yang sekarang dikenakan terhadap alkohol.

Kedua, penjualannya pun harus diatur tidak sebebas sekarang, hanya toko tertentu yang mendapatkan izin dari pemerintah yang boleh menjual barang-barang elektronik tersebut.

Dengan dua kebijakan ini Pemerintah akan mendapatkan dua keuntungan sekaligus yaitu meningkatnya pendapatan pemerintah dari sektor pajak dan melindungi masyarakat dari bahaya pornografi.

Jika masyarakat sudah tidak memiliki VCD Player atau DVD Player, dengan sendirinya penjualan film porno akan berkurang. Tindakan reaktif yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dengan merazia pedagang VCD porno tidak akan menghentikan penjualannya secara per-manen. Ketika ada razia, mereka akan tiarap dan akan bangkit kembali ketika. aparat sudah kendor melakukan razia. Hal Ini disebabkan karena tingginya permintaan masyarakat terhadap film esek-esek ini.

Para pedagang film-film porno nam-paknya hanya memikirkan keuntungan. Bagi mereka merupakan tindakan yang tidak masuk akal menyetop penjualan suatu produk jika permintaan terhadapnya sangat besar. Apalagi secara teknologi penggandaan VCD atau DVD bukanlah suatu hal yang rumit, cukup hanya dengan VCD atau DVD burning maka dalam satu menit dapat dihasilkan puluhan VCD atau DVD bajakan.

Akibat buruk dari pornografi dan pornoaksi sudah jelas terlihat didepan mata, apakah kita masih menunggu korban-korban lain terus berjatuhan?

Masyarakat pun terutama para orang tua dituntut peran aktifnya dengan cara mengendalikan penggunaan VCD player di rumah. Jangan menyalahkan VCD Player, sebab ia merupakan barang netral bahkan dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, misalnya memutarkan VCD yang memuat ilmu pengetahuan, pelajaran agama dan sebagainya.

http://www.amanah.or.id/detail.php?id=1212

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn