Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 29th Apr, 2006, Artikel

Urgensi Undang-Undang Pornografi

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji kembali–dan bukannya membatalkan-Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi perlu disambut gembira.

Ade Armando
# PEMERHATI MASALAH MEDIA

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji kembali–dan bukannya membatalkan-Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi perlu disambut gembira. Keputusan itu menunjukkan bahwa para anggota Dewan serius mendengarkan aspirasi rakyat yang menentang pemberlakuan undang-undang tersebut karena banyaknya muatan yang bermasalah di dalamnya. Namun, penundaan itu tidak akan banyak artinya bila tidak cukup masukan yang diberikan, yang dapat menyumbang pada perbaikan RUU. Dalam kaitan itu, saya rasa ada sejumlah persoalan mendasar terkait dengan rancangan undang-undang tersebut.

Pertama-tama ada baiknya undang-undang ini hanya memfokuskan perhatian pada pornografi seraya menanggalkan isu “pornoaksi” yang kontroversial. Dapat dikatakan, sebagian besar isu yang diangkat kelompok yang menolak RUU Pornografi dan Pornoaksi terpusat pada soal pasal-pasal pornoaksi yang dianggap terlalu jauh mengendalikan kehidupan warga. Misalnya saja, bila RUU itu akan diterapkan secara konsisten, siapa pun yang hendak berenang di kolam renang dan pantai harus mengenakan pakaian yang menutup paha, pusar, dan seluruh payudara (untuk perempuan). Begitu juga pasal-pasal pornoaksi yang kontroversial itu menjadikan RUU tersebut tampak melecehkan cara berpakaian banyak komunitas di Indonesia. Bukan hanya di Bali dan Papua, tapi juga di Jawa Barat, Madura, atau bahkan di Jakarta (tidakkah kita sering melihat kaum wanita Indonesia berkemben atau mengenakan kebaya dengan belahan cukup rendah sehingga memperlihatkan sebagian payudaranya?).

Harap dicatat, konsep “pornoaksi” sebenarnya baru saat ini ditemukan dan diperkenalkan di dunia oleh para penggagas RUU Pornografi dan Pornoaksi, serta para penemunya belum cukup memikirkan secara mendalam cakupan makna dan batasan istilah tersebut. Dalam draf RUU terbaca bahwa istilah ini dikenakan pada beragam tindakan dalam kehidupan sehari-hari dengan rentang sangat luas: dari “sekadar” memperlihatkan paha dan pusar sampai menyelenggarakan pesta seks dan pertunjukan tari telanjang.

Dengan demikian, kecuali para perancang UU Pornografi dan Pornoaksi dapat menemukan formulasi yang tepat tentang “pornoaksi”, sebaiknya hasrat untuk menyertakan konsep tersebut ditinggalkan dulu. Menanggalkan “pornokasi” akan memungkinkan segenap pihak memfokuskan perhatian pada pornografi yang memang dalam beberapa kurun waktu terakhir ini secara global telah berkembang menjadi industri raksasa yang produk-prokduknya dengan mudah dan murah menerobos masuk ke wilayah domestik kehidupan warga dunia di mana pun.

Kedua, ada baiknya definisi pornografi dalam RUU dikembalikan ke makna generiknya, yakni “segenap materi di media yang berpotensi atau ditujukan untuk membangkitkan hasrat seksual”. Dalam perdebatan saat ini, kaum pembela hak perempuan kerap menggunakan definisi pornografi yang lebih spesifik, yakni materi seks di media yang mendegradasikan, merendahkan, dan melecehkan perempuan. Dengan kata lain, pornografi baru dianggap menjadi pornografi kalau dia melecehkan perempuan. Bila tidak ada pelecehan (misalnya yang tampil di media adalah adegan ranjang lesbian atau adegan ranjang yang melibatkan pasangan yang saling menikmati seks), itu menjadi bukan pornografi. Sebagai sebuah gagasan ilmiah tentu itu sangat absah. Tapi kalau definisi itu mau dimasukkan ke dalam tatanan hukum yang mengikat, definisi itu menjadi terlalu sempit.

Masalahnya, yang menjadi alasan keprihatinan ketika orang bicara soal pornografi bukan cuma nasib perempuan. Bila diidentifikasi, kemarahan terhadap pornografi juga terkait dengan sejumlah alasan yang juga absah. Kelompok-kelompok penganut agama puritan memandang pornografi sebagai barang haram yang melecehkan nilai-nilai agama. Kalangan pendidik dan orang tua khawatir penyebaran pornografi menyebabkan anak-anak dan remaja terangsang untuk mengenal dan melakukan hubungan seks sejak usia dini. Ada pula kekhawatiran bahwa pornografi akan menjadi media pembelajaran yang salah tentang perilaku seks bagi seluruh masyarakat, mengingat yang disajikan dalam pornografi kerap adalah perilaku seks yang liar, tidak safe.

Karena itu, penyempitan definisi pornografi dalam perspektif feminis menjadi bermasalah, karena dengan demikian itu mengabaikan kepedulian-kepedulian lain tentang pornografi. Bila Indonesia hendak memiliki UU Pornografi, sebaiknya undang-undang tersebut merespons beragam keprihatinan mengenai efek media porno: melindungi nasib perempuan, anak remaja, juga kaum beragama yang merasa pornografi adalah pelecehan keyakinan atau setidaknya sesuatu yang haram untuk dikonsumsi oleh mereka.

Hanya, bila definisi generik pornografi itu yang akan digunakan, jelas bahwa apa yang disebut sebagai “pornografi” di Indonesia menjadi luas. Itu akan bisa dikenakan pada goyang ngebor Inul yang tersaji melalui siaran televisi, klip video Britney Spears, banyak novel Harold Robbins, novel Saman karya Ayu Utami, adegan ranjang yang melibatkan sepasang kekasih di balik selimut dalam film The Constant Gardener, sampai adegan seks sepasang mahasiswa di video compact disc (VCD) ilegal.

Ilustrasi tersebut sengaja dibuat agak panjang untuk menunjukkan bahwa pornografi bisa sangat beragam. Ada produk yang sepenuhnya pornografis, tapi ada juga produk-produk industri hiburan yang hanya menyertakan muatan pornografis sebagai pelengkap, sebagai bumbu secukupnya, sebagai daya tarik tambahan, atau sebagai bagian yang menyempurnakan.

Dengan menyadari keragaman tersebut, saya hendak mengajukan poin ketiga. Undang-undang ini sebaiknya tidak dilahirkan sebagai undang-undang yang akan melarang seluruh bentuk pornografi, melainkan lebih mengatur pornografi dengan orientasi perlindungan kepentingan publik.

UU Pornografi ini selayaknya memperlakukan ragam pornografi dengan cara pengaturan berbeda. Undang-undang dapat saja menetapkan ada pornografi yang sama sekali dilarang (misalnya yang menyajikan adegan persetubuhan eksplisit, mengandung kekerasan seksual terhadap perempuan, menyajikan anak sebagai obyek eksploitasi seks, atau hubungan seks dengan hewan). Tapi yang penting bagaimana mengatur media umum yang mengandung muatan pornografis.

Kita bisa membayangkan, penanganan pornografi selayaknya pengaturan minuman keras. Minuman keras bagi mayoritas umat Islam dianggap haram, tapi di Indonesia tetap diizinkan dengan ketentuan-ketentuan yang tegas. Misalnya, hanya bisa dijual di counter terbatas, hanya bisa dibeli oleh konsumen dengan usia tertentu, hanya minuman dengan persentase alkohol tertentu yang diizinkan, atau tidak boleh diiklankan.

Logika serupa bisa diterapkan pada soal pornografi, dengan ketentuan yang lebih terperinci. Taruhlah ada sebuah buku (fiktif) berjudul “Teknik-teknik Bercinta untuk Orang Dewasa” yang secara eksplisit (visual atau naratif) menggambarkan teknik-teknik berhubungan seks. Pertanyaannya: bolehkah buku tersebut dijajakan secara bebas di kios surat kabar di pinggir jalan? Bolehkah di toko buku tersebut disajikan secara bebas di rak buku-buku laris berdampingan dengan buku, seperti Chicken Soup for The Soul atau buku kisah-kisah Nabi? Bolehkah anak-anak dan remaja membelinya? Apakah di perpustakaan buku tersebut boleh dipinjam oleh siapa pun tanpa perlu ada persyaratan khusus? Bolehkah buku tersebut dipromosikan secara terbuka melalui siaran televisi atau radio, misalnya?

Begitu juga dengan Internet. Bagaimana cara melindungi agar publik Indonesia–terutama anak dan remaja–dari banjir gambar porno melalui Internet? Apakah setiap Internet Service Provider bertanggung jawab mengeblok situs-situs yang diidentifikasi sebagai situs porno? Apakah hukuman bagi warga Indonesia yang terlacak membuat situs porno? Apakah warung dan kafe Internet memiliki kewajiban mengawasi penggunaan Internet oleh konsumennya?

Atau kalau kita ingat soal lukisan Anjasmara di galeri lukisan: apakah sama sekali tidak diizinkan untuk menyelenggarakan pameran lukisan atau foto artistik yang menyajikan gambar yang dinilai mengandung muatan pornografis? Atau apakah penyelenggara pameran harus menjamin bahwa hanya orang dewasa yang dapat memasuki lokasi? Atau apakah harus ada kewajiban melarang siapa pun–termasuk wartawan–mengambil atau merekam gambar di dalam ruang pameran?

Rangkaian ilustrasi tersebut sengaja diangkat untuk menunjukkan bahwa UU Pornografi seharusnya menjawab berbagai kasus tersebut. Karena itu pula, saya menganggap bahwa KUHP saja sudah tidak memadai untuk melindungi publik dari pornografi. UU Pornografi bisa digunakan sebagai lex specialis, yang termuat berbagai sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya. Hanya dengan cara itu UU Pornografi mengapresisasi kedua kubu: pornografi dalam kadar tertentu diizinkan dikonsumsi para peminatnya, tapi tidak terjaja dan tersebar secara bebas di tengah masyarakat.

http://korantempo.com/korantempo/2006/03/23/Opini/krn,20060323,59.id.html

Sat 29th Apr, 2006, Artikel

Mengembalikan Moralitas Bangsa

Sudah beberapa pekan terakhir, kita disuguhi berita pro dan kontra terkait Rancangan Undang Undang (RUU) antipornografi dan pornoaksi (APP). Setelah mengerasnya reaksi dari masyarakat, terutama dari kelompok yang menentang, Panitia Khusus (Pansus) RUU APP DPR RI merespons cepat dengan membenahi pasal-pasal yang memicu kontroversi.

Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar kontroversi itu. Benarkah munculnya RUU APP merupakan bentuk komitmen moral bangsa ini untuk memerangi pornografi dan sejenisnya? Atau —sebagaimana kecurigaan beberapa kalangan— ramainya kasus itu merupakan upaya pengalihan perhatian dari persoalan bangsa yang lebih ril, misalnya kasus korupsi, kemiskinan, dan sebagainya?

Kita tidak dalam posisi menghakimi mana di antara dua premis itu yang benar atau mendekati kebenaran. Kita menyambut baik jika memang diajukannya RUU APP sebagai wujud komitmen moral untuk mengembalikan jati diri bangsa yang nyaris rusak ini. Komitmen untuk menjauhkan anak bangsa dari perilaku-perilaku yang menyimpang dari ajaran moral dan agama. Juga komitmen untuk melindungi martabat kaum wanita dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang dan melecehkan mereka. Jika RUU itu telah disetujui dan dapat diimplementasikan sebagaimana aturan pada pasal-pasal di dalamnya, kita bisa berharap tumbuhnya sebuah masyarakat yang lebih bermoral.

Proses menggodok RUU itu juga tidak sembarangan. Pansus DPR sebelumnya mengundang 167 lembaga untuk digali masukannya terkait RUU tersebut. Sebanyak 144 lembaga setuju ada UU yang mengatur pornografi dan pornoaksi. Sementara sisanya, 23 lembaga menyatakan menolak dan memberikan catatan alasan penolakannya.

Kesannya, negara masuk ke wilayah privat yang terlalu jauh dengan ditelurkannya RUU APP. Negara mengurusi hal-hal pribadi, padahal masih banyak urusan negara yang terbengkalai. Pendapat itu terus dikampanyekan oleh kelompok yang menentang lahirnya aturan mengenai pornografi dan pornoaksi tersebut.

Ada juga yang berpendapat —seperti demo yang terjadi di Bali— jika RUU APP itu direalisasikan, dampaknya akan memukul sektor pariwisata. Sebab, eksotisme Bali selama ini merupakan sebuah tata nilai yang berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Hingga kini, berbagai aksi unjuk rasa terus dilakukan elemen masyarakat baik yang mendukung maupun yang menolak RUU APP. Masing-masing memiliki argumentasi.

Bagaimana menyikapi dua kutub yang tarik-menarik itu? Kita cukup mengembalikannya kepada realitas yang berkembang di masyarakat. Sebagai sebuah negara yang masih berkembang, masyarakat kita masih belum matang dalam menerima budaya-budaya dari luar yang berbeda. Ada sikap imitatif, ingin meniru, dengan dalih sebagai bentuk kemodernan. Kita bisa memperhatikan realitas di sekitar kita, pornografi dan pornoaksi bertebaran. Mulai tabloid-tabloid porno liar yang dijual di sepanjang jalan dan siapa pun dapat membelinya, hingga perilaku seksual menyimpang di kalangan remaja.

Karena itu, wajar jika kemudian muncul gagasan untuk mengatur dan mengembalikan moralitas bangsa ini dalam sebuah bentuk peraturan. Namun, tentu saja, UU APP nantinya harus mempertimbangkan juga suara-suara dari kelompok yang menentang, mungkin ada baiknya. UU itu perlu, untuk mengawasi dan menangkal serangan budaya asing yang kian gencar.

Sebab, masalah moral ini tidak dapat diperbaiki hanya dengan imbuan, tetapi juga perlu sikap tegas hukum. Hukum yang mengarahkan moral bangsa ini kepada akhlak yang luhur.

Jika selama ini banyak kalangan yang mengeluhkan moral bangsa yang buruk, tetapi selalu saja tidak ada solusinya. Mungkin saja dengan munculnya UU ini moral bangsa akan lebih baik. ***

http://www.riaupos.com/web/content/view/9816/1/

Sat 29th Apr, 2006, Artikel

Hati-hati pernyataan menyesatkan!!!

oleh : Asep Firman*

Pada Minggu malam (09/04/04) ‘tak sengaja’ saya melihat show di salah satu televisi swasta yang menghadirkan seorang ‘bintang’ model yang sudah banyak bergelut di dunia model dan akting. Saya tidak mengomentari teknis acara seperti apa, tetapi ada beberapa pernyataan yang ini membuat saya sebagai seorang muslim juga mungkin sahabat sekalian geleng-geeng kepala merasa risih, apalagi hadir pada saat terjadi pro kontra tentang RUU Anti Pornograpi dan Pornoaksi, seakan-akan memanas-manasi dan menantang mereka para ‘pejuang’ yang ingin membenahi moral masyarakat.

Diantara pernyataan itu adalah semakna dengan bahwa tubuh seksi merupakan anugerah hingga harus dinikmati dan diperlihatkan kepada orang lain. Juga pernyataan bahwa yang salah itu bukan mereka yang memperlihatkan tubuh seksi tapi mereka yang melihat yang berpikiran (maaf) ‘ngeres’. Disini saya ingin mengomentari dua pernyataan tadi karena saya anggap berbahaya kalau ini diamini oleh siapapun khususnya kalangan remaja/kaula muda ditengah terpuruknya moralitas masyarakat pada saat ini.

Pernyataan bahwa tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan ‘dinikmati’ serta diperlihatkan kepada orang lain adalah argumentasi orang ‘kurang iman’. Seharusnya ketika dikatakan bahwa tubuh adalah keindahan hasil ciptaan Tuhan maka harus juga dipahami bagaimana Tuhan mengatur tubuh manusia. Jelas, Allah SWT, sang Pencipta sekaligus pemilik tubuh manusia, telah melarang kita untuk ‘memamerkan’ keindahan tubuh kita di tempat umum. Allah SWT justru telah memerintah kita untuk menutup aurat kita rapat-rapat di muka umum. Allah SWT, misalnya, telah mewajibkan kaum wanita mengenakan kerudung atau khimâr (QS an-Nur [24]: 31) sekaligus memakai jilbab atau pakaian sejenis abaya yang longgar dan tidak tipis (QS al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak keluar rumah.

Pernyataan kedua bahwa yang salah itu bukan mereka yang memperlihatkan tubuh seksi tapi orang yang melihatlah yang berpikiran (maaf) ‘ngeres’. Justru logika ini tidak sesuai dengan fakta, karena betapa banyak orang yang pada awalnya tidak mempunyai pemikiran kotor (ngeres) tapi karena mereka ‘dipaksa’ oleh berbagai media atau aksi-aksi berbagai kalangan untuk melihat hal-hal yang berbau sensual yang akhirnya mereka pun punya pikiran kotor. Lebih-lebih lagi banyak bukti bahwa ada hubungan yang erat antara tayangan pornografi dan pornoaksi dengan kriminalitas dan juga kemaksiyatan seperti pemerkosaan dan perzinahan.

Penelitian yang dilakukan oleh Jane Brown, ilmuwan dari Universitas North Carolina menemukan bahwa eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong para remaja untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan melihat tampilan atau tayangan seks di media, para remaja itu beranggapan bahwa seks adalah sesuatu yang bebas dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. ia juga telah menemukan hubungan antara tayangan seks di televisi dengan perilaku seks para remaja.

Brown mengambil sampel sebanyak 1,017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari Negara bagian North Carolina, AS yang disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, pertunjukan, musik, dan majalah selama 2 tahun berturut-turut, mereka mendapatkan hasil yang sangat mengejutkan.

Secara umum, kelompok remaja yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari media cenderung melakukan seks pada usia 14 hingga 16 tahun 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.

Maka tidak mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara industri maju lainnya, hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik disana (www.hidyatullah.com).

Walaupun ini terjadi d negeri paman Sam, tapi tidak ada jaminan bahwa ini tidak terjadi di negeri kita ini. naudzubillahi min dzalik

Lagi-lagi sekularisme akar masalahnya

Jika ditelaah lebih jauh, berbagai pernyataan sejenis di atas disebabkan oleh cara pandang yang sekular, yakni cara pandang yang menihilkan agama. Cara pandang inilah yang akhirnya memunculkan sikap bebas-yang tidak mau terikat oleh ajaran-ajaran agama-baik dalam berbicara maupun dalam berperilaku.

Bagi para penganut paham ini tidaklah penting untuk mendengarkan kecemasan yang melanda jutaan ibu dan ayah atas serangan pornografi dan pornoaksi. Kalangan sekular juga tidak percaya bahwa ada jutaan pemuda dan pemudi yang hanif, yang sehari-hari menjaga pandangan mata dan pergaulannya agar ibadahnya khusyu’ dan akhlaknya semakin baik. Kalangan sekular juga tidak peduli bahwa ada jutaan orang tua yang setiap malam meneteskan air mata memohon kepada Allah agar anak-anaknya diselamatkan dari kerusakan zaman.

Walhasil, marilah kita senantiasa berupaya meningkatkan keimanan diri, keluarga, dan masyarakat agar semua sadar tentang betapa pentingnya keberadaan Daulah Khilafah Islamiyah dalam rangka menjaga syari’at Islam (termasuk didalamnya penjagaan moralitas masyarakat) agar kehidupan kita senantiasa diridhai Allah SWT.

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb

Jatinangor, 11 April 2006

*Aktivis Gema Pembebasan tinggal di Sumedang

http://www.gemapembebasan.or.id/?pilih=lihat&id=155

Sat 29th Apr, 2006, Artikel

Badai Pornografi, Wujud Jahiliyah Masa Kini

WASPADA Online
Oleh Drs. H. Masyhuril Khamis, SH

DALAM Al-Qur’an secara jelas digambarkan beberapa budaya jahiliyah sebagai sindiran tajam bagi semua generasi umat sesudah jahiliyah agar dapat mengambil pelajaran, sehingga diharapkan ciri-ciri jahiliyah tersebut jangan terulang lagi.

Karena hal tersebut sangat bertentangan dengan fitrah kehidupan manusia yang sesungguhnya. Budaya jahiliyah itu antara lain, mereka selalu berburuk sangka pada Allah SWT, sebagaimana telah digambarkan ketika berlangsungnya perang Uhud.

Begitu pula dengan sifat kesombongan yang tercermin pada setiap tindakannya, mereka selalu membanggakan keturunan, pangkat, dan harta. Hal tersebut diceritakan dalam Al-Qur’an menyangkut sikap mereka dalam perjanjian hudaibiyah.

Selain itu perangai jahiliyah yang dikritik Al-Qur’an adalah budaya berbusana wanita jahiliyah, auratnya selalu ditunjukkan atau diposisikan sebagai tampilan mengumbar nafsu syahwati, sehingga posisi wanita selalu dipandang rendah dan sangat terhina, akibatnya bila mereka melahirkan anak wanita dianggap kehinaan dan dipandang dapat membawa malapetaka, kondisi tersebut menempatkan kaum perempuan hanya sebagai budak birahi.

Perilaku jahiliyah lainnya adalah pemberlakuan hukum rimba, dimana yang kuat akan menguasai silemah, yang kaya berpoya ria, mereka hidup seenaknya, akhirnya perbudakan terjadi dimana-mana. Kebatilan, kemaksiatan serta kemunkaran dijadikan sesuatu hal yang lumrah terjadi, sehingga pada gilirannya mereka hidup tanpa aturan yang membuat seseorang tak dapat membedakan mana yang benar, mana yang bathil. Oleh karena itulah zaman itu dinyatakan jahiliyah, manusianya barangkali pintar, tetapi tidak berakal sehat, pintu hatinya tertutup pada kebenaran, mengakibatkan nafsu kebinatangan dijadikan tujuan dalam kehidupan mereka.

Badai Pornografi

Melihat perilaku diatas dan apabila dikaitkan dengan keadaan moralitas generasi bangsa kita saat ini, masalah pornografi bukanlah sesuatu yang tabu lagi untuk dipertontonkan, meskipun barangkali sudah ada undang-undangnya, namun dilapisan operasionalisasinya belum mampu mencegah gencarnya pornografi.

Para ulama, baik pribadi maupun secara institusi sudah berbicara lantang, kenyataannya kegiatan pornografi semakin memanas, apalagi ada media yang berperan dibalik itu. Pornografi yang terjadi saat ini selalu identik dengan gambar, tayangan dan penampilan wanita berpakaian minim, seksi dan secara nyata saat ini selalu ada dilingkungan masyarakat, baik berbentuk tersembunyi tapi banyak juga yang sudah terang-terangan, dan paling ironis dimedia TV tayangan seperti itu ditempatkan menjadi primadona pangsa pasar baik melalui iklan atau juga hiburan lainnya termasuk pada musik dan sinetron.

Mungkin ini dimaksudkan sebagai upaya mengalihkan konsentrasi rakyat agar tidak terasa pada kemiskinan dan kemelaratan yang mereka derita, sehingga hiburan pornografi seolah-olah sebagai obat penenang untuk menentramkan rakyat, atau justru sebagai ladang bisnis yang bertujuan merusak moral generasi yang dibalut dalam dunia hiburan, dan sesungguhnya hal tersebut menjadi bisnis yang empuk bagi kalangan media elektronik khususnya. Nauzubillah.

Bahaya Pornografi

Disadari atau tidak, sesungguhnya baik manusia ataupun hewan, mempunyai birahi bawaan, dan itu karunia dari Allah untuk digunakan sesuai koridor ajaran Allah, sebagai sarana mengembangkan keturunan dan media ekspresi bukti kasih sayang pada sesama makhluk.

Pada hewan hanya ada naluri melindungi atas nama birahi, dan tanpa aturan, sedang pada manusia untuk mengembangkan keturunan perlu kasih sayang, belaian dan sikap mengayomi dan melindungi. Untuk itu bagi dunia hewan tidak perlu ada aturan pernikahan karena memang bukan makhluk yang mendapat syariat, jadi prilaku hewani yang begitu adalah hukum alam.

Sedangkan untuk manusia perlu lembaga pernikahan, sebagai media memfungsikan birahi dan kasih sayang, intinya kita memiliki nafsu dan kasih sayang yang wajib dipelihara, diayomi sehingga mendapatkan tujuan pernikahan itu sendiri selain keturunan tentunya nilai sakinah, mawadah dan dengan begitu diharapkan Allah akan mencurahkan rahmah-Nya.

Pada dasarnya Pornografi dengan segala gerakannya tidak otomatis membuat manusia menumpahkan darah atau saling membunuh, akan tetapi budaya pornografi itu sangat cepat merubah pola pikir, dan tingkah laku masyarakat. Dampaknya manusia menjadi budak nafsu, malas kerja keras, suka berbohong, dan selalu berhayal, kehilangan orientasi masa depan. Lebih parahnya akibat pornografi itu merusak tatanan fikir sehat menjadi subjektif, malas membaca yang positif, tapi rajin menonton, sehingga nilai intelegensinya menurun.

Pada tahapan puncak akibat selalu melihat pornografi pasti akan merusak hubungannya dengan Allah SWT, dosa menutupi hati, mata selalu membayangkan maksiat, dan semangat berkurban sama sekali sirna. Kenyataan ini seharusnya membuat kita merenung terhadap masa depan moralitas generasi mendatang, padahal sesungguhnya Allah SWT telah menyindir kita dalam QS An Nisa, bahwa seyogianya kita merasa cemas meninggalkan generasi yang lemah, lemah iman, amal, ilmu, prinsip hidup, ekonominya, dan pada sisi lain beberapa ayat lainnya mengingatkan tentang kisah hancurnya beberapa kaum sebelumnya, antara lain kaum Aad dan Tsamud.

Atau ada pertanyaan lainnya, akankah hari ini merupakan perulangan sejarah masa jahiliyah, atau reinkarnasi zaman umat Nabi Luth. Karena itulah umat Islam harus semakin berani mendisiplinkan diri, anak dan keluarganya untuk mau berkurban setidaknya menahan nafsu dan keinginannya dari tontonan atau bacaan yang berbau porno, menseleksi segala bentuk busana yang dipakai oleh putra putrinya terutama oleh para istri, baik di rumah apalagi di luar rumah.

Begitu juga jika di dalam dunia pekerjaan para karyawati dimintakan untuk selalu menjaga kemuliaan diri mereka, dengan mengenakan busana yang rapi, sopan, dan sebaiknya menutup aurat sehingga semakin baik dan sopannya busana yang dipakai, tentu semakin menaikkan kredibilitas wanita muslimah. Alangkah indahnya bila hal tersebut dimulai dari lingkungan kaum birokrat, penguasa, pengusaha dan mereka yang menjadi public figure, subhanallah.

Pakaian kemuliaan

Salah satu pekerjaan rumah kita adalah mendidik generasi muslim untuk mencintai pakaian yang sopan, menutup aurat tapi bukan transparan atau ketat membentuk tubuhnya, sebab pakaian adalah lambang kemuliaan, dan yang membedakan kemuliaan manusia dengan kehinaannya hewan adalah pakaian.

Cara berpakaian dan mode pakaian yang dipakai seseorang menggambarkan akan citra diri mereka, karenanya Allah memberi kebebasan bagi kita untuk memilih mana yang pantas dan sesuai dengan diri kita. Syaratnya tidak berlebih-lebihan, mubazir dan menutup aurat, bukan membentuk aurat, oleh sebab itu diharapkan para perancang mode harus memahami nilai kebenaran, bukan nilai syahwat seperti di masa jahiliyah.

Pakaian yang mahal belum tentu baik atau pakaian murah belum tentu hina, tapi pakaian yang berlandaskan nilai kebenaran Quran, apakah mahal atau murah, sebenarnya itulah pakaian orang taqwa. Al-Qur’an mengingatkan kita bahwa pakaian yang sebenarnya adalah pakaian taqwa, jiwa dan hatinya dibalut dengan pakaian taqwa, dan inilah yang kita dambakan dipakai generasi muda, para pemimpin bangsa, terutama bagi kalangan wanita.

Aisyah RA berkata suatu hari Asma binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah SAW, Beliau memalingkan tubuhnya lalu berkata: Wahai Asma sesungguhnya wanita itu jika telah sampai masa balighnya tidak dibolehkan terlihat darinya kecuali ini dan ini (sambil menunjuk ke wajahnya dan kedua telapak tangannya) (HR Abu Daud).

Hadis ini dengan gamblang memberikan batasan akan aurat wanita yang telah dewasa, itu maknanya bila seorang wanita memakai pakaian yang tidak menutup aurat berarti wanita tersebut sudah dikategorikan berdosa. Mereka sesungguhnya sudah dengan sengaja membuat lawan jenis atau siapa saja yang memandangnya untuk ikut bersyubahat, apalagi pakaiannya dikategorikan pornografi.

Ketika negeri kita sudah bergelimang dosa, persaudaraan sudah menipis, tatanan budaya telah terkoyak, dikhawatirkan semua dosa dan pinta kita menjadi tidak pernah makbul, artinya ditolak Allah SWT, untuk itulah semua kita harus menjadi guru bagi keluarga masing-masing.

Abdul Hamid Kisyik mengatakan bahwa penglihatan yang diharamkan Allah merupakan anak panah dari anak panah Iblis, barang siapa meninggalkannya karena mencari ridha Allah, maka Allah akan menggantinya dengan manisnya iman dan nikmatnya rahmat Allah. Ada dua mata yang tidak akan tersentuh api neraka, yaitu mata yang tunduk dari apa yang diharamkan Allah dan mata yang terjaga disepertiga malam terakhir yang bermunajat kepada Allah.

Penutup

Melihat betapa gencarnya musuh agama Allah melancarkan perangkapnya terutama memunculkan kembali tradisi jahiliyah, alangkah baiknya bila kita semua selalu mawas diri. Tayangan khurafat (berbau syirik) yang setiap hari menghiasi layar kaca di rumah kita sesungguhnya sangat berdanpak negative bagi anak yang menyaksikannya, perhelatan musik dengan segala macam iming-iming hadiah merupakan bahagian cobaan iman generasi hari ini, begitu pula semakin terbukanya tayangan kehidupan kaum hooligan, borjuis dan kaum pengumbar nafsu tentunya sangat membuat kita semakin berhati-hati mengkomunikasikannya pada anak-anak.

Oleh karena itu sangat menjadi tugas kita, untuk selalu berani mencegah seseorang terutama anak dan istri, keluarga agar membatasi mereka melihat tontonan yang tidak produktif dan tidak mendidik, sehingga mereka tidak terjerembab dalam lembah kemaksiatan, kita harus berani memulai mencontohkan kepribadian hakiki, setidak-tidaknya di lingkungan terkecil, yaitu keluarga.

Percayalah, daripada membicarakan orang lain, lebih baik kita memulai dari diri kita sendiri. Dakwah yang sesungguhnya adalah menyelamatkan diri dan keluarga kita dari pedihnya siksaan di neraka. Kita sudah berusaha membangunnya dengan susah payah, untuk itu kitapun harus dengan sabar merawatnya, menyiramnya dengan bahasa hasanah, taushiah membahagiakan, sebab tidak ada yang paling berharga dalam hidup seseorang kecuali dapat mendidik anak dan keluarganya menjadi pelanjut agama Allah dan Rasulnya dan percayalah kebahagiaan itu abadi sampai hari akhirat.

Sudah saatnya kita memperbaiki hubungan di dalam keluarga sendiri, dilingkungan, dan semua berpotensi untuk mengingatkan satu dengan lainnya, sesungguhnya keberanian menyampaikan kebenaran adalah manifestasi kuatnya dorongan Tauhid dalam diri kita.

Kita harus yakin bahwa semua budaya kemusyrikan, pornografi, hidup bermegahan, dan semua jenis kemaksiatan pasti akan berakhir pada penyelalan, dalam kaitan inilah semua insan beriman wajib melawannya dengan dakwah bil haal, setidak-tidaknya dengan lisan dan doa. Mari kita mencobanya. Amin. (am)

http://www.waspada.co.id/serba_waspada/mimbar_jumat/artikel.php?article_id=55175

No Porn