Sudah beberapa pekan terakhir, kita disuguhi berita pro dan kontra terkait Rancangan Undang Undang (RUU) antipornografi dan pornoaksi (APP). Setelah mengerasnya reaksi dari masyarakat, terutama dari kelompok yang menentang, Panitia Khusus (Pansus) RUU APP DPR RI merespons cepat dengan membenahi pasal-pasal yang memicu kontroversi.
Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar kontroversi itu. Benarkah munculnya RUU APP merupakan bentuk komitmen moral bangsa ini untuk memerangi pornografi dan sejenisnya? Atau —sebagaimana kecurigaan beberapa kalangan— ramainya kasus itu merupakan upaya pengalihan perhatian dari persoalan bangsa yang lebih ril, misalnya kasus korupsi, kemiskinan, dan sebagainya?
Kita tidak dalam posisi menghakimi mana di antara dua premis itu yang benar atau mendekati kebenaran. Kita menyambut baik jika memang diajukannya RUU APP sebagai wujud komitmen moral untuk mengembalikan jati diri bangsa yang nyaris rusak ini. Komitmen untuk menjauhkan anak bangsa dari perilaku-perilaku yang menyimpang dari ajaran moral dan agama. Juga komitmen untuk melindungi martabat kaum wanita dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang dan melecehkan mereka. Jika RUU itu telah disetujui dan dapat diimplementasikan sebagaimana aturan pada pasal-pasal di dalamnya, kita bisa berharap tumbuhnya sebuah masyarakat yang lebih bermoral.
Proses menggodok RUU itu juga tidak sembarangan. Pansus DPR sebelumnya mengundang 167 lembaga untuk digali masukannya terkait RUU tersebut. Sebanyak 144 lembaga setuju ada UU yang mengatur pornografi dan pornoaksi. Sementara sisanya, 23 lembaga menyatakan menolak dan memberikan catatan alasan penolakannya.
Kesannya, negara masuk ke wilayah privat yang terlalu jauh dengan ditelurkannya RUU APP. Negara mengurusi hal-hal pribadi, padahal masih banyak urusan negara yang terbengkalai. Pendapat itu terus dikampanyekan oleh kelompok yang menentang lahirnya aturan mengenai pornografi dan pornoaksi tersebut.
Ada juga yang berpendapat —seperti demo yang terjadi di Bali— jika RUU APP itu direalisasikan, dampaknya akan memukul sektor pariwisata. Sebab, eksotisme Bali selama ini merupakan sebuah tata nilai yang berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
Hingga kini, berbagai aksi unjuk rasa terus dilakukan elemen masyarakat baik yang mendukung maupun yang menolak RUU APP. Masing-masing memiliki argumentasi.
Bagaimana menyikapi dua kutub yang tarik-menarik itu? Kita cukup mengembalikannya kepada realitas yang berkembang di masyarakat. Sebagai sebuah negara yang masih berkembang, masyarakat kita masih belum matang dalam menerima budaya-budaya dari luar yang berbeda. Ada sikap imitatif, ingin meniru, dengan dalih sebagai bentuk kemodernan. Kita bisa memperhatikan realitas di sekitar kita, pornografi dan pornoaksi bertebaran. Mulai tabloid-tabloid porno liar yang dijual di sepanjang jalan dan siapa pun dapat membelinya, hingga perilaku seksual menyimpang di kalangan remaja.
Karena itu, wajar jika kemudian muncul gagasan untuk mengatur dan mengembalikan moralitas bangsa ini dalam sebuah bentuk peraturan. Namun, tentu saja, UU APP nantinya harus mempertimbangkan juga suara-suara dari kelompok yang menentang, mungkin ada baiknya. UU itu perlu, untuk mengawasi dan menangkal serangan budaya asing yang kian gencar.
Sebab, masalah moral ini tidak dapat diperbaiki hanya dengan imbuan, tetapi juga perlu sikap tegas hukum. Hukum yang mengarahkan moral bangsa ini kepada akhlak yang luhur.
Jika selama ini banyak kalangan yang mengeluhkan moral bangsa yang buruk, tetapi selalu saja tidak ada solusinya. Mungkin saja dengan munculnya UU ini moral bangsa akan lebih baik. ***
http://www.riaupos.com/web/content/view/9816/1/