Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 29th Apr, 2006, Artikel

Urgensi Undang-Undang Pornografi

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji kembali–dan bukannya membatalkan-Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi perlu disambut gembira.

Ade Armando
# PEMERHATI MASALAH MEDIA

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji kembali–dan bukannya membatalkan-Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi perlu disambut gembira. Keputusan itu menunjukkan bahwa para anggota Dewan serius mendengarkan aspirasi rakyat yang menentang pemberlakuan undang-undang tersebut karena banyaknya muatan yang bermasalah di dalamnya. Namun, penundaan itu tidak akan banyak artinya bila tidak cukup masukan yang diberikan, yang dapat menyumbang pada perbaikan RUU. Dalam kaitan itu, saya rasa ada sejumlah persoalan mendasar terkait dengan rancangan undang-undang tersebut.

Pertama-tama ada baiknya undang-undang ini hanya memfokuskan perhatian pada pornografi seraya menanggalkan isu “pornoaksi” yang kontroversial. Dapat dikatakan, sebagian besar isu yang diangkat kelompok yang menolak RUU Pornografi dan Pornoaksi terpusat pada soal pasal-pasal pornoaksi yang dianggap terlalu jauh mengendalikan kehidupan warga. Misalnya saja, bila RUU itu akan diterapkan secara konsisten, siapa pun yang hendak berenang di kolam renang dan pantai harus mengenakan pakaian yang menutup paha, pusar, dan seluruh payudara (untuk perempuan). Begitu juga pasal-pasal pornoaksi yang kontroversial itu menjadikan RUU tersebut tampak melecehkan cara berpakaian banyak komunitas di Indonesia. Bukan hanya di Bali dan Papua, tapi juga di Jawa Barat, Madura, atau bahkan di Jakarta (tidakkah kita sering melihat kaum wanita Indonesia berkemben atau mengenakan kebaya dengan belahan cukup rendah sehingga memperlihatkan sebagian payudaranya?).

Harap dicatat, konsep “pornoaksi” sebenarnya baru saat ini ditemukan dan diperkenalkan di dunia oleh para penggagas RUU Pornografi dan Pornoaksi, serta para penemunya belum cukup memikirkan secara mendalam cakupan makna dan batasan istilah tersebut. Dalam draf RUU terbaca bahwa istilah ini dikenakan pada beragam tindakan dalam kehidupan sehari-hari dengan rentang sangat luas: dari “sekadar” memperlihatkan paha dan pusar sampai menyelenggarakan pesta seks dan pertunjukan tari telanjang.

Dengan demikian, kecuali para perancang UU Pornografi dan Pornoaksi dapat menemukan formulasi yang tepat tentang “pornoaksi”, sebaiknya hasrat untuk menyertakan konsep tersebut ditinggalkan dulu. Menanggalkan “pornokasi” akan memungkinkan segenap pihak memfokuskan perhatian pada pornografi yang memang dalam beberapa kurun waktu terakhir ini secara global telah berkembang menjadi industri raksasa yang produk-prokduknya dengan mudah dan murah menerobos masuk ke wilayah domestik kehidupan warga dunia di mana pun.

Kedua, ada baiknya definisi pornografi dalam RUU dikembalikan ke makna generiknya, yakni “segenap materi di media yang berpotensi atau ditujukan untuk membangkitkan hasrat seksual”. Dalam perdebatan saat ini, kaum pembela hak perempuan kerap menggunakan definisi pornografi yang lebih spesifik, yakni materi seks di media yang mendegradasikan, merendahkan, dan melecehkan perempuan. Dengan kata lain, pornografi baru dianggap menjadi pornografi kalau dia melecehkan perempuan. Bila tidak ada pelecehan (misalnya yang tampil di media adalah adegan ranjang lesbian atau adegan ranjang yang melibatkan pasangan yang saling menikmati seks), itu menjadi bukan pornografi. Sebagai sebuah gagasan ilmiah tentu itu sangat absah. Tapi kalau definisi itu mau dimasukkan ke dalam tatanan hukum yang mengikat, definisi itu menjadi terlalu sempit.

Masalahnya, yang menjadi alasan keprihatinan ketika orang bicara soal pornografi bukan cuma nasib perempuan. Bila diidentifikasi, kemarahan terhadap pornografi juga terkait dengan sejumlah alasan yang juga absah. Kelompok-kelompok penganut agama puritan memandang pornografi sebagai barang haram yang melecehkan nilai-nilai agama. Kalangan pendidik dan orang tua khawatir penyebaran pornografi menyebabkan anak-anak dan remaja terangsang untuk mengenal dan melakukan hubungan seks sejak usia dini. Ada pula kekhawatiran bahwa pornografi akan menjadi media pembelajaran yang salah tentang perilaku seks bagi seluruh masyarakat, mengingat yang disajikan dalam pornografi kerap adalah perilaku seks yang liar, tidak safe.

Karena itu, penyempitan definisi pornografi dalam perspektif feminis menjadi bermasalah, karena dengan demikian itu mengabaikan kepedulian-kepedulian lain tentang pornografi. Bila Indonesia hendak memiliki UU Pornografi, sebaiknya undang-undang tersebut merespons beragam keprihatinan mengenai efek media porno: melindungi nasib perempuan, anak remaja, juga kaum beragama yang merasa pornografi adalah pelecehan keyakinan atau setidaknya sesuatu yang haram untuk dikonsumsi oleh mereka.

Hanya, bila definisi generik pornografi itu yang akan digunakan, jelas bahwa apa yang disebut sebagai “pornografi” di Indonesia menjadi luas. Itu akan bisa dikenakan pada goyang ngebor Inul yang tersaji melalui siaran televisi, klip video Britney Spears, banyak novel Harold Robbins, novel Saman karya Ayu Utami, adegan ranjang yang melibatkan sepasang kekasih di balik selimut dalam film The Constant Gardener, sampai adegan seks sepasang mahasiswa di video compact disc (VCD) ilegal.

Ilustrasi tersebut sengaja dibuat agak panjang untuk menunjukkan bahwa pornografi bisa sangat beragam. Ada produk yang sepenuhnya pornografis, tapi ada juga produk-produk industri hiburan yang hanya menyertakan muatan pornografis sebagai pelengkap, sebagai bumbu secukupnya, sebagai daya tarik tambahan, atau sebagai bagian yang menyempurnakan.

Dengan menyadari keragaman tersebut, saya hendak mengajukan poin ketiga. Undang-undang ini sebaiknya tidak dilahirkan sebagai undang-undang yang akan melarang seluruh bentuk pornografi, melainkan lebih mengatur pornografi dengan orientasi perlindungan kepentingan publik.

UU Pornografi ini selayaknya memperlakukan ragam pornografi dengan cara pengaturan berbeda. Undang-undang dapat saja menetapkan ada pornografi yang sama sekali dilarang (misalnya yang menyajikan adegan persetubuhan eksplisit, mengandung kekerasan seksual terhadap perempuan, menyajikan anak sebagai obyek eksploitasi seks, atau hubungan seks dengan hewan). Tapi yang penting bagaimana mengatur media umum yang mengandung muatan pornografis.

Kita bisa membayangkan, penanganan pornografi selayaknya pengaturan minuman keras. Minuman keras bagi mayoritas umat Islam dianggap haram, tapi di Indonesia tetap diizinkan dengan ketentuan-ketentuan yang tegas. Misalnya, hanya bisa dijual di counter terbatas, hanya bisa dibeli oleh konsumen dengan usia tertentu, hanya minuman dengan persentase alkohol tertentu yang diizinkan, atau tidak boleh diiklankan.

Logika serupa bisa diterapkan pada soal pornografi, dengan ketentuan yang lebih terperinci. Taruhlah ada sebuah buku (fiktif) berjudul “Teknik-teknik Bercinta untuk Orang Dewasa” yang secara eksplisit (visual atau naratif) menggambarkan teknik-teknik berhubungan seks. Pertanyaannya: bolehkah buku tersebut dijajakan secara bebas di kios surat kabar di pinggir jalan? Bolehkah di toko buku tersebut disajikan secara bebas di rak buku-buku laris berdampingan dengan buku, seperti Chicken Soup for The Soul atau buku kisah-kisah Nabi? Bolehkah anak-anak dan remaja membelinya? Apakah di perpustakaan buku tersebut boleh dipinjam oleh siapa pun tanpa perlu ada persyaratan khusus? Bolehkah buku tersebut dipromosikan secara terbuka melalui siaran televisi atau radio, misalnya?

Begitu juga dengan Internet. Bagaimana cara melindungi agar publik Indonesia–terutama anak dan remaja–dari banjir gambar porno melalui Internet? Apakah setiap Internet Service Provider bertanggung jawab mengeblok situs-situs yang diidentifikasi sebagai situs porno? Apakah hukuman bagi warga Indonesia yang terlacak membuat situs porno? Apakah warung dan kafe Internet memiliki kewajiban mengawasi penggunaan Internet oleh konsumennya?

Atau kalau kita ingat soal lukisan Anjasmara di galeri lukisan: apakah sama sekali tidak diizinkan untuk menyelenggarakan pameran lukisan atau foto artistik yang menyajikan gambar yang dinilai mengandung muatan pornografis? Atau apakah penyelenggara pameran harus menjamin bahwa hanya orang dewasa yang dapat memasuki lokasi? Atau apakah harus ada kewajiban melarang siapa pun–termasuk wartawan–mengambil atau merekam gambar di dalam ruang pameran?

Rangkaian ilustrasi tersebut sengaja diangkat untuk menunjukkan bahwa UU Pornografi seharusnya menjawab berbagai kasus tersebut. Karena itu pula, saya menganggap bahwa KUHP saja sudah tidak memadai untuk melindungi publik dari pornografi. UU Pornografi bisa digunakan sebagai lex specialis, yang termuat berbagai sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya. Hanya dengan cara itu UU Pornografi mengapresisasi kedua kubu: pornografi dalam kadar tertentu diizinkan dikonsumsi para peminatnya, tapi tidak terjaja dan tersebar secara bebas di tengah masyarakat.

http://korantempo.com/korantempo/2006/03/23/Opini/krn,20060323,59.id.html

5 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by Bukan Ahli Hukum, 3 November 2008 @ 12:07 pm

    Penjelasan :

    Pasal 13

    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
    Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
    Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
    Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

    ==>> kalo gt.. majalah playboy (dan sejenisnya) boleh terbit (lagi) dong, ntar isinya, cewek2 yg lagi pakai bikini di pantai, cewek2 yg pake bikini 2 pieces yg super mini.. di kolam renang.. dan di bolehkan oleh undang2… hmm.. jadi bingung.. UU Pornografi di butuhkan.. tp koq bisa jadi aturan yg membolehkan kita menerbitkan pornografi juga..

  2. Comment by adit_cari_sahabat, 6 November 2008 @ 10:00 pm

    waduh para DPR tyu aneh-aneh aja yow????????

    ternyata walaupun kita udah merdeka tapi tetep aja diatur sama orang2 pemerintahan…….

    emangx segampang tyu ya biar orang2 indonesia ndlaksanain tyu UU………..ga mungkin deh keliatannya……..

    tapi kl terxta UU tyu dise7in ma PRESIDEN
    kasian dungks ma orang desa…..?????
    berarti orang-orang desa yg memanfaatkan sungai untuk mandi bakalan dipenjara t.t.t.t…..

    berarti rame dugks penjara n semakin baxk orang2 yg memanfaatkan moment tersebut bwt mencari uang……

    emang enak ya jadi DPR?????

    oz yg masih ak bingungin??????

    pornografi tyu bentuknya gmana c yang dimaksud ma DPR???????

  3. Comment by manusia, 9 November 2008 @ 2:24 pm

    buat yg nomor 2,baca donk sekali lagi,jangan asal cuap aja,

  4. Comment by manusia, 9 November 2008 @ 2:31 pm

    jangan pura pura ga tau pornografi kaya apa??yang musti di pikirin bagaimana cara untuk membina moral masyarakat kita yang udah rusak,biarlah berjalan dulu tuh undang undang,n lu rasain manfaatnya,klo berdebat mulu mah ga ada abisnya, gw kutip lagi tulisan lu

    tapi kl terxta UU tyu dise7in ma PRESIDEN
    kasian dungks ma orang desa…..?????
    berarti orang-orang desa yg memanfaatkan sungai untuk mandi bakalan dipenjara t.t.t.t…..
    nieh jawabannya
    RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
    yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
    Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
    Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
    lebih beradab dalam era globalisasi ini.

  5. Comment by wisnu, 13 November 2008 @ 10:36 pm

    RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
    yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
    Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
    Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
    lebih beradab dalam era globalisasi

    ini jawabannya…….

    undang undang rasis…. chauvinis…. memangnya ukuran beradab itu cuma budaya kamu…. memangnya “kaum” yang kalian sebut tertinggal itu tidak punya budaya dan tata nilai sendiri…. dasar rasis… melek dong… kalian yang menyebut orang lain tertinggal dan terbelakang, ga jauh beda sama NAZI dan Israel….

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn