Bebasnya peredaran media berbau porno membuat Indonesia dijuluki sebagai surga dunia pornografi. Meski regulasi antipornografi segera disahkan, belum ada jaminan media mesum akan menghilang.
Liputan6.com, Jakarta: Tanpa kita sadari, banyak cap negatif dialamatkan publik dunia terhadap Indonesia. Mulai dari negara dengan jumlah koruptor terbanyak hingga negara yang menjadi lahan paling subur bagi praktik pembajakan. Gelar memalukan itu terus bertambah dengan disebutnya Indonesia sebagai surga dunia kedua untuk pornografi setelah Rusia.
Cap itu tentu tidak datang dengan sendirinya, karena alasan yang dipaparkan cukup mengena. Lihat saja produk berbau mesum yang ramai dijajakan di berbagai tempat yang mudah untuk diakses. Mulai dari stensilan, tabloid, majalah, situs internet hingga tayangan televisi yang sudah tidak malu-malu mengumbar aurat perempuan dan laki-laki.
Namun, yang paling mudah dilihat tentulah kehadiran media cetak berbentuk tabloid dan majalah yang dipajang dengan bebas di berbagai tempat. Ini memang fenomena baru sejak era reformasi bergulir pada tahun 1998, yang membuat penerbitan sebuah media cetak tidak lagi terkungkung oleh seperangkat izin yang harus dipenuhi.
Ratusan media cetak, khususnya tabloid yang menjurus porno, muncul seketika. Sebut saja beberapa di antaranya, Lelaki, Bliz, Sexy, Lipstik, Prahara, Buah Bibir, Pop, Pramuria, Boss, Map dan berbagai nama lainnya yang berbunyi sama. Kini, melalui seleksi pasar, jumlahnya diperkirakan hanya sekitar 20-an tabloid. Sementara di jajaran majalah yang terlihat berada di wilayah abu-abu, ada majalah Sexy dan Top serta beberapa lainnya yang mengkhususkan diri untuk pembaca kelas menengah atas.
Namun, tak sedikit pula publik yang heran dengan sebutan surga dunia pornografi itu. Sebab di negara lain, kehadiran media berbau pornografi bahkan sudah dianggap bagian dari gaya hidup. Namun, keheranan itu bisa dijawab karena ada yang berbeda jika dilihat dari kebebasan yang dianut negara-negara liberal tersebut dibandingkan di Indonesia.
Di Amerika Serikat serta negara-negara Eropa, produk pornografi memang memiliki aturan yang jelas, mulai dari proses produksi hingga distribusinya. Misalnya bagi mereka yang mempertontonkan tubuh tanpa busana di majalah atau tabloid, haruslah memenuhi standar manusia dewasa. Begitu juga dengan pendistribusiannya, tidak disembarang tempat media cetak sejenis bisa ditemukan.
Di AS misalnya, toko-toko yang menjual film atau majalah berbau seks tak akan terang-terangan memajangnya. Pintu toko biasanya juga tertutup rapat dan hanya mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas yang diizinkan masuk. Selain itu, kehadiran toko tersebut juga harus jelas, artinya jauh dari sekolah, tempat ibadah, perpustakaan atau tempat publik lainnya.
Kondisi itu jelas sangat berbeda dengan di Indonesia. Lihat saja di Jakarta, di seluruh pelosok kota bertebaran lapak, kios dan toko buku menjual majalah serta tabloid yang membuat mata melotot. Bahkan, kita kadang tak perlu bersusah-payah mencarinya, sebab penjual dengan proaktif datang menawarkan ke pintu-pintu mobil atau ke kantor-kantor.
Tidak hanya itu, si penjual sama sekali tak mempedulikan usia si pembeli. Konsumen yang berbaju seragam sekolah pun tak akan ditolak saat membolak-balik halaman demi halaman tabloid yang memperlihatkan senyum menggoda wanita berpakaian seronok. Padahal, di majalah atau tabloid tersebut umumnya mencantumkan kategori media mereka yang hanya untuk dikonsumsi khalayak dewasa.
Tidak cuma media lokal, bagi mereka yang ingin lebih memuaskan mata dengan penampilan wanita yang lebih vulgar, majalah asing dengan harga miring juga tersedia. Seperti saat Tim SIGI mendatangi sebuah pusat penjualan buku bekas di Jakarta Pusat, semuanya tinggal sebut. Mulai dari majalah yang terbilang soft seperti Maxim atau FHM hingga yang tergolong porno seperti Hustler, Penthouse serta Playboy, sanggup mereka sediakan.
Semua itu tentu saja mengundang keprihatinan banyak pihak. Apalagi, belakangan dikabarkan sebuah majalah baru bernama Playboy Indonesia akan mulai beredar Maret mendatang. Tak pelak, rencana itu memunculkan sikap keras berbagai kalangan. Pasalnya, tak sulit untuk menebak kalau majalah ini merupakan pemegang lisensi majalah seks Playboy yang berpusat di AS [baca: Pro-Kontra Majalah "Kelinci Berdasi Kupu-Kupu"].
Melihat tak terbendungnya serbuan media syur tersebut, reaksi pun berbalik menjadi aksi. Mulai dari unjuk rasa hingga perang opini di media massa menanggapi maraknya bisnis yang menyulut birahi tersebut. Pada tataran pengambil kebijakan, keprihatinan tersebut juga mendapat tempat, dengan mulai seriusnya DPR membahas Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Antipornoaksi.
Tidak sampai di situ, pihak kepolisian juga tak tinggal diam. Melalui berbagai operasi yang digelar, ribuan material yang dikategorikan porno, seperti majalah, tabloid serta kepingan VCD disita dan dimusnahkan. Sementara belasan penjual barang-barang tersebut dijadikan tersangka [baca: Majalah dan Tabloid Porno Dimusnahkan].
Dukungan terhadap langkah kepolisian di antaranya datang dari anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Sabam Leo Batubara. Kondisi pers nasional yang saat ini dinilainya sudah tidak sehat memang menuntut polisi untuk bekerja cepat. "Media semacam itu tak bisa disebut sebagai bagian dari pers," tegasnya.
Selama ini, langkah polisi memang selalu terhadang oleh kurangnya regulasi yang mengatur tentang pornografi. Memang benar, pelarangan tentang penayangan atau memperjualbelikan materi yang memiliki unsur membangkitkan hawa nafsu diatur telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setidaknya, ada lima pasal dalam KUHP yang mengatur kejahatan kesusilaan. Namun, semua pasal itu dinilai kabur ketika dibenturkan pada masalah definisi dan batasan pornografi.
Karena itu, kendati menahan diri, jangan cepat berharap penerbit tabloid lher ini akan menutup usahanya. Sebagaimana disebutkan oleh beberapa penerbit kepada Tim Sigi, pihaknya untuk sementara memang "tiarap" akibat derasnya kritikan masyarakat serta operasi yang tengah gencar digelar pihak kepolisian.
Lihat saja di kantor redaksi Tabloid Exotica di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Meski memutuskan untuk tidak terbit sejak pekan lalu, aktivitas tetap berlangsung. Menurut Pemimpin Redaksi Fuad Rohimi, tim redaksi tabloid yang beroplah 50 ribu eksemplar ini tengah mempersiapkan format baru. "Kita akan berusaha tampil tidak seronok, baik dalam pose serta materi lainnya," janji Fuad.
Ngototnya pihak penerbit memang beralasan. Dibandingkan media cetak lainnya, tabloid sejenis terbilang paling laris di pasaran. Seperti dituturkan beberapa pengecer, tabloid yang banyak dikonsumsi pria ini bisa dipastikan ludes sesaat setelah dipajang. Dengan semua fakta itu, bisa dibayangkan keuntungan yang bakal diraih. Padahal, mereka tidak mengeluarkan biaya sebagaimana halnya media lain.
Untuk menerbitkan sebuah tabloid sejenis memang tidak perlu repot seperti media kebanyakan. Misalnya dari jumlah karyawan, tak butuh banyak tenaga karena terbit mingguan. Begitu juga dengan tenaga reporter, tak perlu menuntut lebih karena tak banyak berita aktual yang mereka garap. Untuk media seperti tabloid sensual, yang dibutuhkan adalah isu yang mengundang serta pajangan wanita berpakaian minim di halaman depan.
Bahkan, untuk mendapatkan model yang cantik serta memiliki keberanian berlebih, bukan sesuatu yang sulit. Tidak sedikit model-model muda yang mengantre untuk dipotret dan berharap dipajang di halaman depan tabloid. Menurut Fuad, awalnya mereka yang mencari model di berbagai tempat syuting, rumah produksi atau agensi model. "Setelah dikenal, mereka yang akan mencari kami," jelasnya.
Meski dikejar dan diimpikan banyak wanita muda, jangan membayangkan uang yang didapat dari pemotretan untuk sebuah tabloid bertumpuk-tumpuk. Bayaran yang mereka dapat dari satu sesi pemotretan umumnya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, dengan motif beragam yang mereka miliki, para model ini rela dibayar sama minimnya dengan pakaian yang mereka kenakan saat berpose.
Sebagian di antara model itu berharap bahwa kemunculannya di tabloid dapat menjadi batu loncatan untuk karier yang lebih jelas. "Siapa tahu setelah tampil di tabloid saya diminta jadi bintang iklan atau main sinetron," ujar seorang model tabloid, sebut saja namanya Vica. Selain itu, tak sedikit pula yang berharap munculnya jalur bebas hambatan untuk mendapatkan materi berlimpah.
Menurut seorang fotografer yang kerap memotret model untuk tabloid, Dimas Supriyanto, keberadaan model yang menjajakan diri memang tak bisa dinafikan. Lebih ekstrem lagi, menurut penilaiannya, sekitar delapan dari 10 model yang ada memiliki profesi ganda sebagai wanita pekerja seks. "Dari profesi model mereka tidak banyak mendapatkan materi, sementara penampilan menuntut mereka untuk terlihat berkelas," jelas Dimas memberi alasan.
Namun, pola kerja yang diterapkan model-model tersebut tidak seterbuka pekerja seks pada umumnya. "Cara kerjanya terselubung, karena selain punya klien orang terkenal, mereka juga tak mau disamakan dengan pekerja seks lainnya. Mereka umumnya merasa punya kelas lebih tinggi," aku Monna, model tabloid lainnya.
Untuk saat ini, boleh-boleh saja Monna dan teman-temannya berharap lebih dari penampilannya di sebuah tabloid. Ke depan, semuanya mungkin bakal berbeda. Jika RUU Antipornografi dan Antipornoaksi jadi disahkan tahun ini, Monna tentu tak bisa sebebas dulu lagi menawarkan keindahan tubuhnya di lembaran halaman tabloid.
Kendati demikian, efektif atau tidaknya regulasi tersebut dalam meredam peredaran media cetak berbau porno masih harus kita tunggu. Pasalnya, masalah klasik yang selalu dihadapi negara ini adalah lemahnya penegakan hukum di atas kelengkapan regulasi. Jadi, lahirnya UU Antipornografi dan Antipornoaksi nantinya harus dibarengi dengan penindakan yang tegas di lapangan. Jika tidak, kita sudah harus siap-siap menggantikan posisi Rusia sebagai surga pornografi dunia.(ADO)
http://liputan6.com/view/8,117538,1,0,1146376146.html