Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 30th Apr, 2006, Artikel

Menanti UU Anti-Pornografi Dan Pornoaksi

WASPADA Online

Oleh Drs. Muh. Amin, SH, MH

Pornoaksi dan pornografi adalah masalah lama, yang untuk beberapa tahun belakangan muncul kembali. Meskipun pornoaksi dan pornografi merupakan masalah lama yang Islam melarangnya, tetapi masalah itu kian merebak di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Mereka demikian menggandrungi kegiatan yang berbau porno itu.

Bahkan tidak sedikit orang Islam sendiri (baca : ber-KTP Islam), secara terang-terangan membela kegiatan dan perilaku yang bersifat porno itu. Mereka beralasan menghormati hak asasi manusia (HAM) untuk mengekspresikan karya seninya, dan justru mereka menganggap, orang yang menyaksikan perilaku atau adegan porno dan terangsang nafsu birahinya, dianggap sebagai orang yang punya pikiran kotor dan jorok.

Seiring dengan itu, berbagai mass media, baik cetak maupun elektronik, setiap hari menayangkan acara dengan adegan seronok. Selanjunya pula, kita saksikan berbagai kejahatan yang berhubungan dengan seksual; pergaulan bebas, perkosaan, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak di luar nikah, aborsi dan sebagainya demikian marak, yang itu dapat diduga sebagai akibat dari pornoaksi dan pornografi itu.

Bahwa membiarkan pornoaksi dan pornografi serta hal-hal lain sejenis terus berkembang, dapat berakibat pada kehancuran moral bangsa, sebagai bangsa yang religius. Akan tetapi berbagai usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat Islam yang perduli dengan syari’at dan masa depan bangsa untuk memberantasnya, selalu menghadapi tantangan yang tidak kecil dari sebagian masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan agama secara baik.

Selain permasalahan di atas, kriteria atau batasan pornoaksi dan pornografi masih dijadikan bahan perdebatan. Semua itu sesungguhnya dapat diselesaikan jika para pimpinan bangsa ini yang memiliki power untuk membuat aturan, memperhatikan nilai-nilai agama dan penegakan hukum yang konsisten. Dan, alhamdulillah upaya ke arah pemberantasan pornografi dan pornoaksi itu kini sedang dalam penggodokan dengan dibahasnya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di DPR.

Islam, sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, disamping Allah menganugerahkan instink (gharizah) nafsu seksual kepada manusia, sehingga dapat meneruskan generasi, juga dibuatkan rambu-rambunya; bagaimana seharusnya instink itu dipergunakan untuk tujuan menjaga dan memelihara keturunan (hifzun-nasl) sesuai dengan tujuan Syari’at (Maqashidusy-Syar’i).

Namun masih menjadi tanda tanya, dengan diundangkannya Undang-undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi itu nantinya, akankah kegiatan yang bersifat porno itu di Indonesia dapat diberantas? Pertanyaan itu patut diajukan dan menyiratkan perasaan pesimistis manakala membandingkan dengan banyaknya aturan mengenai pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), tetapi justru KKN semakin menjadi-jadi.

Pandangan Islam
Dalam terminologi Islam pornoaksi dan pornografi dibahas dan diatur dalam kaitannya dengan aurat (anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan) dan hukum melihatnya. Islam menetapkan bahwa manusia memiliki bagian-bagian anggota tubuh yang tidak layak untuk dibuka atau diperlihatkan maupun dilihat oleh orang lain tertentu yang disebut aurat. Aurat laki-laki berbeda dengan aurat perempuan. Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai lutut (HR.Daruqutni dan Baihaqi). Sedangkan aurat perempuan ialah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangannya.

Selanjutnya tentang melihat aurat dan cara berpakaian Islam memberikan pedoman. Dalam al-Quran Surat al-Ahzab ayat 59 Allah SWT berfirman yang artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu… (QS. 33:59). Dalam surat an-Nur ayat 30-31 disebutkan, artinya : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Berkaitan dengan masalah aurat di atas, Allah melarang untuk mendekati zina sebagaimana firmanNya, yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32). Berdasarkan ayat itu Ibn Katsir menerangkan, bahwa yang termasuk dilarang dalam ayat tersebut adalah berbuat zina, mendekati berbuat zina, berbuat sesuatu yang dapat menjadi sebab-sebab berbuat zina dan mendorong untuk berbuat zina, sebagaimana disebutkannya dalam menafsirkan ayat di atas. Selain itu, pelarangan pornoaksi dan pornografi harus pula dilihat dari dampak yang ditimbulkannya. Sebagaimana fakta yang dapat disaksikan pada saat sekarang ini adalah, banyaknya kejahatan yang berkaitan dengan seksual, terutama perkosaan, dan itu bukan hanya dilakukan oleh orang lain, bahkan terhadap keluarga dekatnya sendiri dan juga bukan hanya oleh orang dewasa tetapi juga anak-anak di bawah umur.

Upaya pemberantasan
Upaya pemberantasan kegiatan yang bersifat pornografi dan pornoaksi di Indonesia telah lama dilakukan. Bukannya berhasil, tetapi justru bertambah parah. Bahkan kini telah merambah melalui media layanan pesan singkat (SMS) hand phone anak sekolah (Waspada 25/04/05).

Selalu kita saksikan, aparat keamanan (kepolisian dan satpol pamong praja) menggrebek kegiatan prostitusi dan menangkap pelaku pelacuran (PSK). Namun sepertinya main kucing-kucingan, dan kalaupun tertangkap akan kembali beroperasi lagi. Ini menunjukkan memang sulit memberantas aktifitas pornografi dan pornoaksi. Mengapa pemberantasan kegiatan pornografi dan pornoaksi tersebut sulit dilakukan ?

Kedua faktor eksternal, meliputi : (1) Adanya konsumen. (2) Banyaknya tayangan di televisi yang berbau pornografi dan pornoaksi, baik acara film, sinetron dan lain-lain. (3) Perangkat hukum yang tidak menjaring kegiatan itu. (4) Penegakan hukum yang tidak konsisten. Selain faktor internal, yang sebenarnya sangat berperan dalam mengantisipasi kegiatan itu pornografi dan pornoaksi, faktor eksternal tersebut juga memiliki peranan penting dalam memancing setiap orang untuk melakukan kegiatan itu. Untuk itu perangkat hukum dan penegakannya secara konsisten, juga sangat menentukan berhasil tidaknya pemberantasan pornografi dan pornoaksi.

Hemat saya banyak jalur pemberantasan pornografi dan pornoaksi, diantaranya melalui jalur : (1) Keluarga, dengan cara menanamkan nilai-nilai agama kepada anggota keluarga. (2) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagai dukungan moral dapat dilakukan dengan cara, di antaranya mengadakan aksi-aksi damai. Terutama organisasi-organisasi perempuan yang seharusnya lebih aktif untuk menjaga harkat dan martabat kaumnya. Dan selanjutnya yang memiliki kompetensi besar memberantas adalah pemerintah, dengan tidak memberi izin kegiatan yang berbau pornografi dan pornoaksi, serta aparat hukumnya. Pemberantasan pornografi dan pornoaksi yang dilakukan oleh penegak hukum adalah dengan menerapkan aturan pelarangan pornografi dan pornoaksi secara konsisten.

UU APP sebagai perangkat hukum untuk pemberantasan pornografi dan pornoaksi itu memberikan secercah harapan positif guna menghilangkan kegiatan pembangkit syahwat di Indonesia. Yang perlu dan utama untuk diperhatikan dalam UU APP itu di antaranya adalah menyangkut pengertian (definisi) pornografi dan pornoaksi. Rumusan definisi kegiatan yang termasuk kategori pornografi dan pornoaksi, hendaknya memperhatikan nilai-nilai ajaran agama (Islam). Selanjutnya, dalam sanksi yang dikenakan terhadap pelaku harus memberikan efek jera dan diterapkan secara konsisten pula.

Penutup

UU APP sebagai perangkat hukum dalam upaya memberantas kegiatan pornografi dan pornoaksi di Indonesia, diharapkan menjadi benteng sekaligus senjata untuk mencegah dan menangkal kegiatan pornografi dan pornoaksi. Karena sebagai suatu perbuatan yang secara tegas dilarang oleh agama, di satu pihak, dan di pihak lain setiap orang mempunyai nafsu syahwat yang mendukung kegiatan yang bersifat pornografi dan pornoaksi itu, pemberantasannya tidak akan mudah. Justru lebih berat ketimbang memberantas KKN. Oleh karena itu, hanya orang-orang yang memiliki moral agama yang baiklah yang memperhatikan moral bangsa dengan peduli terhadap pemberantasan pornografi dan pornoaksi.

Kehadiran UU APP selain secara substansi harus memperhatikan nilai-nilai agama, juga jangan sekadar tanda akomodatif terhadap kaum agamawan. Dengan demikian Indonesia tanpa pornografi dan pornoaksi, dapat terwujud. Insyaallah !

* Penulis adalah Hakim pada Pengadilan Agama Binjai

(am)

http://www.waspada.co.id/cetak/index.php?article_id=61347

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by dania, 23 March 2009 @ 2:36 pm

    i agree, tolak pornografi agar jiwa dan moral ank2 masa depan tidak memburuk, lawanlah kerusakan moral dengan seluruh jiwa dan ragamu!!!!!

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn