Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan Playboy dan mendesak pemerintahDPRRI segera mensahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP),
kemarin giliran Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) secara tegas menolak kehadiran majalah yang sama. Hal itu ditegaskan dan tertera dalam salah satu butir rekomendasi Rapat Majelis Pimpinan Paripurna ICMI yang digelar di Jakarta pada 2123 April 2006.
Alasan MUI dan ICMI setali tiga uang (sama) bahwa Playboy majalahmajalah yang sejenis dapat merusak moral bangsa. Namun begitu, Hatta Rajasa, Presidium Majelis Pengurus Pusat ICMI periode 20052010, masih tidak berani tegas menyimpulkan apakah Playboy bisa masuk dalam penerbitan pers atau tidak. Katanya, penolakan tersebut tidak berarti memberangus kebebasan pers, melainkan lantaran media sejenis Playboy merupakan ajang penetrasi budaya asing yang dapat meruntuhkan nilainilai budaya kita dan menyebabkan terjadinya dekadensi moral.
Padahal, kalau dikaitkan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, jelas Playboy melanggar ketentuan keduanya, sehingga kita bisa simpulkan kalau Playboy merupakan penumpang gelap atau parasit dalam industri pers nasional.
Hemat kita, Playboy hanya mengejar keuntungan semata. Sebenarnya, mereka bisa menerbitkan majalah yang isinya kurang lebih sama (porno) seperti banyak beredar di masyarakat, tetapi kurang komersial. Kalau menggunakan nama Playboy yang sudah kesohor pastilah peminatnya banyak. Dan itu memang betul, karena penerbitan perdana dengan 100.000 eksemplar laris manis dan saking banyaknya peminat harganya naik menjadi Rp100 ribu per eksemplarnya. Jadi, dari penjualan majalah saja pengelola Playboy sudah untung, belum lagi dari iklannya.
Namun di balik kisah sukses pengelola Playboy meraup keuntungan besar, kita patut bersyukur dengan munculnya reaksi luar biasa dari elemen masyarakat. Dari yang sekadar mengecam, unjuk rasa menentang, sampai yang anarkis seperti dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Pengrusakan kantor majalah tersebut di Jalan TB Simatupang membuat pemilik gedung ‘’mengusir'’ Playboy sehingga mereka harus mencari kantor baru. Kabarnya, karena dibayar dan mengharapkan bayaran, masih ada juga oknum Ormas di Betawi yang membela Playboy dengan melakukan penjagaan siangmalam terhadap kantor baru Playboy. Begitulah dunia, ada yang menentang ada pula yang membela, meskipun hal itu sangat memalukan karena sematamata mengharapkan uang dari bisnis haram Playboy yang merusak moral bangsa dan masyarakat itu.
Oleh karena besarnya kelompok yang menentang Playboy sehingga pemerintah dan aparat keamanan kini terketuk hati nuraninya untuk menangkap dan menyita pengedar majalah, tabloid porno lainnya. Dengan demikian diharapkan seluruh media yang menjual erotisme akan ditangkapi. Mudahmudahan semuanya itu berjalan dengan konsisten. Artinya, bukan hangathangat tahi ayam.
Dalam kaitan RUU APP, ICMI secara tegas mengatakan agar segera diundangkan Rancangan UndangUndang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) dengan tetap memperhatikan keragaman budaya yang berlaku di Indonesia. Masalah RUU APP ini pada awalnya sedikit yang menentang, namun belakangan ini kelompok yang menentang semakin membesar. Padahal, yang dibela dalam RUU APP itu adalah kaum perempuan. Sangat aneh kalau ada produk hukum yang akan menyelamatkan kaum perempuan malah ditolak oleh segelintir kaum perempuan pula dengan alasan menghancurkan budaya bangsa. Padahal, kalau draft RUU APP dibaca dengan baik, maka masyarakat Papua, Bali dan aneka budaya bangsa tidak termasuk dalam pasal RUU APP.
Dengan sikap tegas MUI dan ICMI diharapkan umat Islam tidak perlu ragu lagi. Mari kita lawan Playboy dan kita dukung RUU APP untuk segera diundangkan sehingga pengusaha berotak kotor tidak berani lagi menerbitkan majalah porno.=
http://www.beritasore.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3712&Itemid=36