M Arif Setiawan
Kandidat Doktor Ilmu Hukum di PDIH Undip, Semarang
Menanggapi Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), mulanya ada tiga kelompok yaitu yang pro, kontra, serta tidak tegas. Kelompok ketiga ini menyarankan perlunya kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa. Namun akhir-akhir ini, kontroversi mengerucut: yang menginginkan RUU APP segera diundangkan dengan penyempurnaan pada penggunaan konsepnya, serta kelompok yang tegas-tegas meminta DPR membatalkan pembahasan RUU APP.
Meskipun situasi kontroversi perdebatan RUU APP sampai saat ini masih terbilang wajar menurut wacana demokrasi, bukan tidak mungkin kedua kubu akan saling unjuk kekuatan untuk memberikan pengaruh kepada DPR. Kekhawatiran ini tidak mengada-ada, karena sudah muncul fenomena penggalangan massa dari elemen masyarakat di Bali yang didukung oleh unsur Pemprov Bali dan anggota DPRD Bali yang terang-terangan menolak RUU APP.
Isu utama
Kelompok yang anti RUU APP khawatir terjadi penafsiran tunggal oleh kelompok tertentu yang kuat terhadap si lemah mengenai apa yang dimaksud dengan pornografi dan pornoaksi. Umumnya mereka mengusung isu tentang hak kebebasan ekspresi melalui media apapun. Mereka khawatir kebebasan berekspresi dipasung UU APP.
Menurut Deliana dari Komnas Perempuan, RUU APP terlalu memasuki wilayah domestik HAM. Seksualitas, kata dia, merupakan bagian dari hak dasar manusia, sehingga ikut campurnya pemerintah atas seksualitas warganya sudah melanggar HAM.
Bahkan, di salah satu seminar, Ratna Sarumpaet mengesankan kemungkinan RUU APP ini hanya didukung oleh mereka yang berasal dari bangsa pra primitif. Dia mengatkaan,'’RUU tersebut meremehkan hak-hak manusia untuk dewasa secara wajar. Di negeri yang seprimitif apapun, seniman, budayawan, dan intelektualnya tidak akan mendukung dehumanisasi masyarakat secara luas yang bisa dipastikan akan menciptakan moral mekanis'’.
Yang pro RUU APP umumnya berdalih bahwa bangsa ini perlu dilindungi dari ancaman bahaya dekadensi moral yang diakibatkan oleh pornografi dan pornoaksi. Bagi kelompok ini, melindungi kepentingan bangsa dari dekadensi moral lebih penting dibanding sekadar memberikan ruang kebebasan berekspresi yang tidak berbatas.
PP Aisyiyah, misalnya, mendukung RUU APP ini karena menilai RUU tersebut dapat menjadi pedoman berakhlak. Menurut Arofah dari PP Aisyiah, tidak ada politisasi agama dalam pembuatan RUU tersebut. Agama justru harus menjadi dasar bagi RUU tersebut. Dukungan serupa juga muncul dari Muslimat NU.
Dari isu utama perdebatan tersebut tampaknya tidak mungkin akan dicarikan solusi yang bersifat win-win. Perdebatannya barangkali bisa diibaratkan air dengan minyak yang tidak mungkin bercampur. Disinyalir bahwa target penolakan sebenarnya hanya untuk menggagalkan, sebaik apapun substansi RUU tersebut (Republika, 3/3). Bagi kedua kelompok tersebut, barangkali yang terbayang adalah win-lose solution atas apa yang selama ini mereka perdebatkan.
Elemen masyarakat Islam, baik perseorangan maupun ormas-ormasnya adalah pendukung utama pro RUU APP untuk segera diundangkan. Hal ini wajar karena yang diusung adalah isu moralitas yang bersumber dari nilai-nilai keagamaan yang bersifat transendental. Dari situlah mereka meyakini perlunya legalisasi atau regulasi masalah ini dalam bentuk hukum positif yang didasarkan pada ajaran agama.
Dalam pandangan yang pro, adanya RUU APP justru akan mengarahkan setiap kreativitas bisa bernilai positif. Namun hal ini berbeda dengan kubu yang kontra RUU APP yang mengusung gagasan hak kebebasan berekspresi sekuler. Bahkan, menurut Ketua Desk Pengawalan RUU APP dari MUI, KH Ma’ruf Amin, para penentang RUU tersebut memakai paradigma pikiran bebas tanpa batas (Republika, 3/3).
Simpati
KH Mustofa Bisri dalam salah satu seminar menyatakan bahwa RUU APP itu menunjukkan tumpulnya peran tokoh agama –terutama ulama Islam– dalam menghadapi globalisasi. RUU APP bisa jadi simbol kepanikan di kalangan ulama Islam. Mereka panik sebab kelemahan mereka selama ini terbukti. Mereka tidak mampu membuat formasi pencegahan maraknya aksi-aksi pornografi. Karena panik, mereka lalu angkat tangan dan menyerahkan soal itu kepada kepolisian (Kompas, 5/3).
Kalau munculnya RUU APP berasal dari inisiatif lembaga politik DPR, mengapa Gus Mus justru melemparkan sumber persoalan kepada golongan ulama Islam yang dianggap gagal menghadapi globalisasi? Apakah persoalan RUU APP ini sebenarnya justru tidak lepas dari persoalan politik kepentingan yang mengharuskan mereka berusaha memperebutkan simpati konstituen yang terjadi di DPR?
Sebagian partai politik yang cerdas agaknya menangkap keresahan umat Islam yang mayoritas dari segi jumlah, namun tampaknya tidak kuat dalam bargaining politiknya, sehingga banyak aspirasinya yang tidak terwadahi dengan baik. Melalui RUU APP ini barangkali akan terbuka jalan memperoleh legitimasi politik karena ada dukungan mayoritas konstituen.
Logikanya mungkin tampak sederhana. Apabila ada kalangan yang berani mencari dan mendapatkan simpati minoritas, mengapa mencari simpati mayoritas tidak berani? Bukankah ini hitung-hitungan politik yang sah? Dari sini saja telah tampak bukti bahwa hukum itu sebenarnya adalah produk politik. Bagi penganut aliran hukum murni dan puritan yang sangat percaya bahwa bentuk produk hukum dalam arti perundang-undangan itu steril dari berbagai macam kepentingan, agaknya akan sangat sulit untuk menerima teori bahwa hukum itu sebenarnya adalah produk politik.
Bagi mereka yang percaya pada teori bahwa hukum adalah produk politik, pastilah tidak akan heran bahwa pada akhirnya nasib pembahasan RUU APP akan sangat bergantung pada hitung-hitungan politik. Sebab peraturan perundang-undangan dibuat dengan melibatkan institusi politik DPR bersama-sama dengan presiden.
Lalu keputusan yang dibuat akan melalui serangkaian langkah rapat, sosialisasi, dan terakhir sebelum diputus final adalah lobi. Karena karakteristik lobi yang terpenting adalah tawar-menawar, yang terpenting adalah apakah kepentingan politiknya akan tercapai. Masalah memperjuangkan keyakinan nilai yang akan diusung melalui RUU tersebut agaknya bisa ditempatkan pada kalkulasi sesudahnya.
Bagi elemen masyarakat yang terlibat dalam situasi kontroversial ini, mereka memperdebatkan nilai-nilai keyakinan yang diperjuangkan agar bisa diterima dalam komunitas bermasyarakat. Hal ini wajar mengingat si hukum sebenarnya bukan sekadar norma, namun juga nilai yang mendasari norma tersebut. Namun meskipun masih bersifat hipotesis, agaknya yang nanti terjadi di DPR tidaklah demikian. Karena yang terjadi adalah politik kepentingan.
Terlepas dari konstroversi yang ada, apabila RUU APP tersebut dipandang akan sangat menguntungkan secara politik oleh sebagian besar kekuatan politik di DPR –dalam arti akan mendapatkan simpati besar dari konstituennya– maka besar kemungkinan RUU tersebut akan menjadi undang-undang. Namun sebaliknya, sebagus apapun RUU tersebut dirumuskan, apabila yang terjadi adalah kemungkinan terjadinya kehilangan simpati dari konstituennya, maka RUU tersebut akan berakhir di keranjang sampah.
Logika politik di Indonesia agaknya memang membingungkan. Banyak elite politik yang lebih berani menyuarakan kepentingan minoritas dibandingkan mayoritas. Apabila ini benar, jangan-jangan akan terjadi tirani minoritas atas mayoritas. Meskipun kita juga tidak ingin terjadi diktator mayoritas atas minoritas, namun tentu saja sah-sah saja jika elite politik mulai berani mengambil hati suara mayoritas. Beranikah DPR memakai logika kalkulasi sederhana ini dalam membahas RUU APP?
( )
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=240410&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=
saya ingin berkomentar atas pro-kontra RUU APP ini.seharusnya semua elemen masyarakat harusnya lebih bijak karena kasus ini,karena yang hidup di dunia ini bukan hanya orang dewasa semata melainkan masih ada anak2 kecil ,remaja tanggung dan manula.apa nggak miris melihat kasus perkosaaan dan pelecehan sex yang disebabkan oleh wanita itu sendiri.ingat nggak selamanya SENI ITU INDAH karena ada juga seni yang membuat kita muak karenanya.oleh karena itu dengan kejadian seperti ini mari kita instropeksi ini apakah yang dilakukan kita ini sudah benar atau belum dan JANGAN MERASA PALING BENAR SENDIRI karena hal tesebut sangat berkaitan dengan RASIONALITAS yang perlu hati-hati dalam menyikapinya.terima kasih.