Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 29th Apr, 2006, Artikel

Badai Pornografi, Wujud Jahiliyah Masa Kini

WASPADA Online
Oleh Drs. H. Masyhuril Khamis, SH

DALAM Al-Qur’an secara jelas digambarkan beberapa budaya jahiliyah sebagai sindiran tajam bagi semua generasi umat sesudah jahiliyah agar dapat mengambil pelajaran, sehingga diharapkan ciri-ciri jahiliyah tersebut jangan terulang lagi.

Karena hal tersebut sangat bertentangan dengan fitrah kehidupan manusia yang sesungguhnya. Budaya jahiliyah itu antara lain, mereka selalu berburuk sangka pada Allah SWT, sebagaimana telah digambarkan ketika berlangsungnya perang Uhud.

Begitu pula dengan sifat kesombongan yang tercermin pada setiap tindakannya, mereka selalu membanggakan keturunan, pangkat, dan harta. Hal tersebut diceritakan dalam Al-Qur’an menyangkut sikap mereka dalam perjanjian hudaibiyah.

Selain itu perangai jahiliyah yang dikritik Al-Qur’an adalah budaya berbusana wanita jahiliyah, auratnya selalu ditunjukkan atau diposisikan sebagai tampilan mengumbar nafsu syahwati, sehingga posisi wanita selalu dipandang rendah dan sangat terhina, akibatnya bila mereka melahirkan anak wanita dianggap kehinaan dan dipandang dapat membawa malapetaka, kondisi tersebut menempatkan kaum perempuan hanya sebagai budak birahi.

Perilaku jahiliyah lainnya adalah pemberlakuan hukum rimba, dimana yang kuat akan menguasai silemah, yang kaya berpoya ria, mereka hidup seenaknya, akhirnya perbudakan terjadi dimana-mana. Kebatilan, kemaksiatan serta kemunkaran dijadikan sesuatu hal yang lumrah terjadi, sehingga pada gilirannya mereka hidup tanpa aturan yang membuat seseorang tak dapat membedakan mana yang benar, mana yang bathil. Oleh karena itulah zaman itu dinyatakan jahiliyah, manusianya barangkali pintar, tetapi tidak berakal sehat, pintu hatinya tertutup pada kebenaran, mengakibatkan nafsu kebinatangan dijadikan tujuan dalam kehidupan mereka.

Badai Pornografi

Melihat perilaku diatas dan apabila dikaitkan dengan keadaan moralitas generasi bangsa kita saat ini, masalah pornografi bukanlah sesuatu yang tabu lagi untuk dipertontonkan, meskipun barangkali sudah ada undang-undangnya, namun dilapisan operasionalisasinya belum mampu mencegah gencarnya pornografi.

Para ulama, baik pribadi maupun secara institusi sudah berbicara lantang, kenyataannya kegiatan pornografi semakin memanas, apalagi ada media yang berperan dibalik itu. Pornografi yang terjadi saat ini selalu identik dengan gambar, tayangan dan penampilan wanita berpakaian minim, seksi dan secara nyata saat ini selalu ada dilingkungan masyarakat, baik berbentuk tersembunyi tapi banyak juga yang sudah terang-terangan, dan paling ironis dimedia TV tayangan seperti itu ditempatkan menjadi primadona pangsa pasar baik melalui iklan atau juga hiburan lainnya termasuk pada musik dan sinetron.

Mungkin ini dimaksudkan sebagai upaya mengalihkan konsentrasi rakyat agar tidak terasa pada kemiskinan dan kemelaratan yang mereka derita, sehingga hiburan pornografi seolah-olah sebagai obat penenang untuk menentramkan rakyat, atau justru sebagai ladang bisnis yang bertujuan merusak moral generasi yang dibalut dalam dunia hiburan, dan sesungguhnya hal tersebut menjadi bisnis yang empuk bagi kalangan media elektronik khususnya. Nauzubillah.

Bahaya Pornografi

Disadari atau tidak, sesungguhnya baik manusia ataupun hewan, mempunyai birahi bawaan, dan itu karunia dari Allah untuk digunakan sesuai koridor ajaran Allah, sebagai sarana mengembangkan keturunan dan media ekspresi bukti kasih sayang pada sesama makhluk.

Pada hewan hanya ada naluri melindungi atas nama birahi, dan tanpa aturan, sedang pada manusia untuk mengembangkan keturunan perlu kasih sayang, belaian dan sikap mengayomi dan melindungi. Untuk itu bagi dunia hewan tidak perlu ada aturan pernikahan karena memang bukan makhluk yang mendapat syariat, jadi prilaku hewani yang begitu adalah hukum alam.

Sedangkan untuk manusia perlu lembaga pernikahan, sebagai media memfungsikan birahi dan kasih sayang, intinya kita memiliki nafsu dan kasih sayang yang wajib dipelihara, diayomi sehingga mendapatkan tujuan pernikahan itu sendiri selain keturunan tentunya nilai sakinah, mawadah dan dengan begitu diharapkan Allah akan mencurahkan rahmah-Nya.

Pada dasarnya Pornografi dengan segala gerakannya tidak otomatis membuat manusia menumpahkan darah atau saling membunuh, akan tetapi budaya pornografi itu sangat cepat merubah pola pikir, dan tingkah laku masyarakat. Dampaknya manusia menjadi budak nafsu, malas kerja keras, suka berbohong, dan selalu berhayal, kehilangan orientasi masa depan. Lebih parahnya akibat pornografi itu merusak tatanan fikir sehat menjadi subjektif, malas membaca yang positif, tapi rajin menonton, sehingga nilai intelegensinya menurun.

Pada tahapan puncak akibat selalu melihat pornografi pasti akan merusak hubungannya dengan Allah SWT, dosa menutupi hati, mata selalu membayangkan maksiat, dan semangat berkurban sama sekali sirna. Kenyataan ini seharusnya membuat kita merenung terhadap masa depan moralitas generasi mendatang, padahal sesungguhnya Allah SWT telah menyindir kita dalam QS An Nisa, bahwa seyogianya kita merasa cemas meninggalkan generasi yang lemah, lemah iman, amal, ilmu, prinsip hidup, ekonominya, dan pada sisi lain beberapa ayat lainnya mengingatkan tentang kisah hancurnya beberapa kaum sebelumnya, antara lain kaum Aad dan Tsamud.

Atau ada pertanyaan lainnya, akankah hari ini merupakan perulangan sejarah masa jahiliyah, atau reinkarnasi zaman umat Nabi Luth. Karena itulah umat Islam harus semakin berani mendisiplinkan diri, anak dan keluarganya untuk mau berkurban setidaknya menahan nafsu dan keinginannya dari tontonan atau bacaan yang berbau porno, menseleksi segala bentuk busana yang dipakai oleh putra putrinya terutama oleh para istri, baik di rumah apalagi di luar rumah.

Begitu juga jika di dalam dunia pekerjaan para karyawati dimintakan untuk selalu menjaga kemuliaan diri mereka, dengan mengenakan busana yang rapi, sopan, dan sebaiknya menutup aurat sehingga semakin baik dan sopannya busana yang dipakai, tentu semakin menaikkan kredibilitas wanita muslimah. Alangkah indahnya bila hal tersebut dimulai dari lingkungan kaum birokrat, penguasa, pengusaha dan mereka yang menjadi public figure, subhanallah.

Pakaian kemuliaan

Salah satu pekerjaan rumah kita adalah mendidik generasi muslim untuk mencintai pakaian yang sopan, menutup aurat tapi bukan transparan atau ketat membentuk tubuhnya, sebab pakaian adalah lambang kemuliaan, dan yang membedakan kemuliaan manusia dengan kehinaannya hewan adalah pakaian.

Cara berpakaian dan mode pakaian yang dipakai seseorang menggambarkan akan citra diri mereka, karenanya Allah memberi kebebasan bagi kita untuk memilih mana yang pantas dan sesuai dengan diri kita. Syaratnya tidak berlebih-lebihan, mubazir dan menutup aurat, bukan membentuk aurat, oleh sebab itu diharapkan para perancang mode harus memahami nilai kebenaran, bukan nilai syahwat seperti di masa jahiliyah.

Pakaian yang mahal belum tentu baik atau pakaian murah belum tentu hina, tapi pakaian yang berlandaskan nilai kebenaran Quran, apakah mahal atau murah, sebenarnya itulah pakaian orang taqwa. Al-Qur’an mengingatkan kita bahwa pakaian yang sebenarnya adalah pakaian taqwa, jiwa dan hatinya dibalut dengan pakaian taqwa, dan inilah yang kita dambakan dipakai generasi muda, para pemimpin bangsa, terutama bagi kalangan wanita.

Aisyah RA berkata suatu hari Asma binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah SAW, Beliau memalingkan tubuhnya lalu berkata: Wahai Asma sesungguhnya wanita itu jika telah sampai masa balighnya tidak dibolehkan terlihat darinya kecuali ini dan ini (sambil menunjuk ke wajahnya dan kedua telapak tangannya) (HR Abu Daud).

Hadis ini dengan gamblang memberikan batasan akan aurat wanita yang telah dewasa, itu maknanya bila seorang wanita memakai pakaian yang tidak menutup aurat berarti wanita tersebut sudah dikategorikan berdosa. Mereka sesungguhnya sudah dengan sengaja membuat lawan jenis atau siapa saja yang memandangnya untuk ikut bersyubahat, apalagi pakaiannya dikategorikan pornografi.

Ketika negeri kita sudah bergelimang dosa, persaudaraan sudah menipis, tatanan budaya telah terkoyak, dikhawatirkan semua dosa dan pinta kita menjadi tidak pernah makbul, artinya ditolak Allah SWT, untuk itulah semua kita harus menjadi guru bagi keluarga masing-masing.

Abdul Hamid Kisyik mengatakan bahwa penglihatan yang diharamkan Allah merupakan anak panah dari anak panah Iblis, barang siapa meninggalkannya karena mencari ridha Allah, maka Allah akan menggantinya dengan manisnya iman dan nikmatnya rahmat Allah. Ada dua mata yang tidak akan tersentuh api neraka, yaitu mata yang tunduk dari apa yang diharamkan Allah dan mata yang terjaga disepertiga malam terakhir yang bermunajat kepada Allah.

Penutup

Melihat betapa gencarnya musuh agama Allah melancarkan perangkapnya terutama memunculkan kembali tradisi jahiliyah, alangkah baiknya bila kita semua selalu mawas diri. Tayangan khurafat (berbau syirik) yang setiap hari menghiasi layar kaca di rumah kita sesungguhnya sangat berdanpak negative bagi anak yang menyaksikannya, perhelatan musik dengan segala macam iming-iming hadiah merupakan bahagian cobaan iman generasi hari ini, begitu pula semakin terbukanya tayangan kehidupan kaum hooligan, borjuis dan kaum pengumbar nafsu tentunya sangat membuat kita semakin berhati-hati mengkomunikasikannya pada anak-anak.

Oleh karena itu sangat menjadi tugas kita, untuk selalu berani mencegah seseorang terutama anak dan istri, keluarga agar membatasi mereka melihat tontonan yang tidak produktif dan tidak mendidik, sehingga mereka tidak terjerembab dalam lembah kemaksiatan, kita harus berani memulai mencontohkan kepribadian hakiki, setidak-tidaknya di lingkungan terkecil, yaitu keluarga.

Percayalah, daripada membicarakan orang lain, lebih baik kita memulai dari diri kita sendiri. Dakwah yang sesungguhnya adalah menyelamatkan diri dan keluarga kita dari pedihnya siksaan di neraka. Kita sudah berusaha membangunnya dengan susah payah, untuk itu kitapun harus dengan sabar merawatnya, menyiramnya dengan bahasa hasanah, taushiah membahagiakan, sebab tidak ada yang paling berharga dalam hidup seseorang kecuali dapat mendidik anak dan keluarganya menjadi pelanjut agama Allah dan Rasulnya dan percayalah kebahagiaan itu abadi sampai hari akhirat.

Sudah saatnya kita memperbaiki hubungan di dalam keluarga sendiri, dilingkungan, dan semua berpotensi untuk mengingatkan satu dengan lainnya, sesungguhnya keberanian menyampaikan kebenaran adalah manifestasi kuatnya dorongan Tauhid dalam diri kita.

Kita harus yakin bahwa semua budaya kemusyrikan, pornografi, hidup bermegahan, dan semua jenis kemaksiatan pasti akan berakhir pada penyelalan, dalam kaitan inilah semua insan beriman wajib melawannya dengan dakwah bil haal, setidak-tidaknya dengan lisan dan doa. Mari kita mencobanya. Amin. (am)

http://www.waspada.co.id/serba_waspada/mimbar_jumat/artikel.php?article_id=55175

Fri 28th Apr, 2006, Berita

Seniman dan Artis Dukung RUU APP

JAKARTA — Tidak semua artis dan seniman menolak Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Terbukti, penyair kondang Taufiq Ismail dan sejumlah artis yang dalam Aliansi Selamatkan Anak Bangsa (ASA) Indonesia, justeru ramai-ramai mendukungnya.

Dalam ASA antara lain terdapat Titi Qadarsih, Anne Rufaedah, Wirianingsih, Rahma Safitri, dan Yusroh. Menurut mereka, keberadaan RUU APP dibutuhkan untuk mengatasi dampak negatif maraknya pornografi dan pornoaksi. Taufiq Ismail merasa beruntung karena majalah Playboy versi Indonesia menuai protes keras. Jika tidak, maka majalah serupa akan menyerbu Indonesia.

‘’Majalah ‘anti-tekstil’ di tubuh perempuan dan fundamentalis syahwat seperti Penthouse, Hustler, Celebrity Skin, Cheri, Swank, Velvet, Cherry Pop, XXXTeen, dan seterusnya, tinggal menunggu waktu untuk membanjiri Indonesia,'’ ungkap Taufik, Kamis (27/4), di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jakarta, dalam diskusi Selamatkan Anak Bangsa dari Pornografi dan Pornoaksi. Acara tersebut antara lain diikuti Eni Khaerani dan Mokhtar Na’im, anggota Pansus RUU APP dari DPD.

Destruksi sosial
Pelaku dan korban perkosaan akhir-akhir ini banyak di antaranya adalah anak-anak. Setelah diidenfikasi dan klasifikasi, mereka menjadi korban karena setelah nonton film, gambar, dan pornoaksi.

`’Merayu orang dewasa takut, mendekati PSK tidak punya uang, dan akhirnya memerkosa anak-anak perempuan. Dampak selanjutnya baik di kalangan dewasa maupun anak-anak,'’ tandas Taufik.

Akibat selanjutnya adalah aborsi, prostitusi, penularan AIDS dan semacamnya. Semua ini berbarengan dengan meningkatnya penggunaan alkohol, narkoba, kriminalitas, perampokan, termasuk merajalelanya korupsi yang tidak kalah destruktifnya.

Musibah sosial tersebut, kritik Taufiq Ismail, tidak pernah dipikirkan oleh penulis maupun penerbit media porno. Maka, jangan heran mereka memproduksi bisnis syahwat sebesar-besarnya.

Destruksi sosial yang dilakukan penulis dan penerbit syahwat itu beranak-pinak dengan destruksi yang dilakukan produsesn-pengedar-pembajak-pengecer VCD porno. Peredarannya mencapai sekitar 20 juta keping per hari dengan harga semakin murah, yaitu hanya Rp 3000, dari sebelumnya Rp 30.000.

Besarnya nilai bisnis pornografi dan pornoaksi, sebelumnya juga dinilai Pendeta Nathan Setiabudi, menjadikan aksi mendukung RUU APP mendapat tentangan hebat. Ia menyebutnya sebagai sebuah pertarungan moral melawan bisnis. Maka, ia sambil mengajak kaum agamawan bersatu untuk memperjuangkan kemenangan moral demi menyelamatkan masa depan anak bangsa.

Sementara Dewan Pers, menyangkal dituding terlalu permisif terhadap pornografi. tudingan ini terkait dengan penerbitan majalah khusus dewasa, Playboy versi Indonesia, yang memicu kontroversi luas dimasyarakat.

‘’Tidak juga bisa diterima jika Dewan Pers dikatakan permisif pada pornografi, kata HR Siregar, wakil Ketua Dewan Pers saat menjadi pembicara dalam sosialisasi ‘’Kode Etik Jurnalistik (2006), Standar Organisasi Wartawan dan Penguatan Dewan Pers'’, di Jakarta, kemarin.

Dikatakannya, Dewan Pers dituntut secepatnya mengambil sikap terkait kasus Playboy. Namun, Dewan Pers juga dihadapkan sejumlah dilema yang sulit.

Pada 13 April lalu, menurut Siregar, Departemen Kominfo meminta pendapat dan pertimbangan Dewan Pers atas telah terbit dan beredarnya Playboy. Juga terhadap 29 media serupa, antara lain Lipstik, Metropolis, Girls, Buah Bibir, Top, Ekspose, Lelaki, Prahara, Online, Exotica, Dugem, Bos, Goyang, Exo, Asmara, Matra, Magazine, Populer, Me, FHM, Ranjang, Romeo, Oke, Maaxim, dan Male Imporium.

Depkominfo meminta penilaian, apakah media-media itu merupakan produk pers atau sekedar bisnis media yang mengumbar seks. ‘’Namun ternyata ke-29 media itu juga telah ditangani pihak kepolisian,'’ katanya.

Sedangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), berani menyebutkan bahwa sejenis Play boy bukan produk pers.
(dwo )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=245646&kat_id=6

Fri 28th Apr, 2006, Berita

DEWAN PERS: MAJALAH PLAYBOY LANGGAR UU PERS DAN ETIKA JURNALISTIK

Jakarta, 21/04/2006 (Kominfo Newsroom) – Kontroversi penerbitan majalah Playboy versi Indonesia mulai menampakkan titik cerah setelah Jumat (21/4) Dewan Pers menyatakan bahwa produk media asal Amerika Serikat itu telah melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami menegaskan di sini bahwa majalah playboy versi Indonesia dikategorikan sebagai produk pers yang dapat melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik,” tegas R.H. Siregar, Wakil Ketua Dewan Pers di Jakarta, Jumat (21/4)

Acuan pernyataan yang dipakai oleh Dewan Pers terkait penegasan ini adalah pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Penafsiran kata cabul yang dipakai Dewan Pers dalam hal ini berarti “Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.”

Sedangkan acuan kedua yang dipakai Dewan Pers adalah perihal pendistribusian majalah Playboy. Dewan Pers menganggap pendistribusian majalah playboy tidak sesuai dengan segmentasi sebagaimana tercantum di sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa.

“Atas dasar itu maka majalah tersebut dikatakan telah melanggar kode etik jurnalistik dalam konteks perlindungan anak dan remaja,” katanya.

Siregar mengatakan pihak majalah Playboy juga tidak menepati janji kepada Dewan Pers. Pihak penanggungjawab majalah Playboy Januari lalu pernah dipanggil Dewan Pers guna memberikan penjelasan soal pendistribusian majalah tersebut jika kelak terbit.

“Saat itu mereka mengatakan bahwa peredaran majalah itu akan difokuskan pada sistem berlangganan,” ucap Siregar.

Namun pada praktiknya, edisi perdana Playboy yang mulai beredar awal April ini dipasarkan secara terbuka, mulai dari toko buku hingga perempatan lampu merah. Hal tersebut membuat majalah tersebut bisa diperoleh secara mudah oleh kalangan remaja dan anak-anak.

Saat ditanya apakah pernyatan Dewan Pers akan memiliki implikasi hukum, Siregar mengatakan hal tersebut bukan lagi kewenangan Dewan Pers. “Kami tidak mau menjadi agen polisi. Itu bukan tugas Dewan Pers. Kompetensi Dewan Pers terbatas pada Etika Jurnalistik. Jadi yang dinilai oleh Dewan Pers adalah fakta jurnalistiknya. Jika aparat hukum menilai produk Playboy masuk kategori pornografi, silahkan saja diproses secara hukum.”

Siregar mengakui beberapa waktu lalu Dewan Pers telah menerima permohonan pertimbangan dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) terhadap 27 media yang disinyalir berbau pornografi, salah satunya majalah Playboy. “Kita dahulukan Playboy karena maraknya desakan masyarakat. Sisanya masih dalam kajian tim.” (T AS/ml/id)

http://www.bipnewsroom.info/index.php?&newsid=4998&_link=loadnews.php

Fri 28th Apr, 2006, Artikel

Pornografi, Ironi Sebuah Negeri Muslim

Di Indonesia, siapapun bisa dengan mudah mengakases dan mendapatkan media porno. Wajar bila Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai surganya pornografi kedua setelah Rusia.

Kini, pornografi telah menjadi hantu menakutkan di masyarakat. Betapa tidak, dampak negatif yang ditimbulkannya sangat luar biasa. Jane Brown –seorang ilmuwan dari Universitas North Carolina, Amerika Serikat–menemukan adanya korelasi signifikan antara pengaruh media porno dengan perilaku seks bebas.

Menurutnya, eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film ternyata mendorong konsumen (dhi. remaja) untuk melakukan aktivitas seks secara sembarangan di usia muda. Dengan seringnya melihat tampilan seks di media, mereka akhirnya beranggapan bahwa aktivitas seks adalah hal “biasa” yang bebas dilakukan siapa saja dan di mana saja.

Jane Brown mengambil sampel sebanyak 1.017 remaja berusia 12 sampai 14 tahun dari negara bagian North Carolina, AS. Mereka disuguhi 264 tema seks dari film, televisi, show musik, dan majalah selama dua tahun berturut-turut. Hasilnya sangat mengejutkan. Remaja yang paling banyak mendapat suguhan seksual dari media cenderung melakukan aktivitas seks pada usia 14 hingga 16 tahun, dan 2,2 kali lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat eksploitasi seks dari media.

Maka wajar bila tingkat kehamilan luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara maju lainnya. Penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman serius di sana.

Kondisi inilah yang mendorong pemerintah AS mengeluarkan undang-undang yang mengatur pornografi. Aturan ini tertuang dalam Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002.

Di beberapa negara maju, pemerintah setempat memberlakukan undang-undang serupa dengan meminimalisasi peredaran media pornografi. Australia misalnya, kepemilikan pornografi dianggap ilegal oleh The Australian Costums Service tahun 1995.

Di Inggris lain lagi, tindakan mengambil, memamerken atau memiliki foto tidak pantas dilarang oleh UU Protection of Children Act yang dikeluarkan pada 1978. Sedangkan di Jepang, persoalan pornografi diatur dalam Article 174 of Japanese Penal Code yang melarang dicetaknya (maaf) gambar alat kelamin orang dewasa, persenggamaan, dan rambut alat kelamin di media publik.

Pornografi di Indonesia
Bagaimana dengan Indonesia? Walaupun tidak tercatat dengan resmi, media berbau pornografi luar biasa peredarannya. Kita bisa dengan mudah menemukan VCD, majalah dan tabloid porno di tempat-tempat terbuka yang bisa diakses siapapun, termasuk anak-anak. Harganya relatif lebih murah dibanding media-media lain yang lebih sopan.

Tidak terkendalinya peredaran media porno ini disebabkan karena tidak adanya peraturan resmi yang melarangnya. Wajar bila Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai surganya pornografi kedua setelah Rusia. Ironis memang, di negara yang jumlah Muslimnya paling banyak, industri pornografi bisa sukses besar.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Elly Risman, Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, terungkap angka yang sangat mengerikan. Tak kurang dari 98 persen anak-anak Indonesia pernah mengakses media-media berbau pornografi. Data ini diperkuat temuan lembaga Jejak Kaki Internet Protection yang mencatat 97 persen anak usia 19-24 tahun pernah mengakses situs porno.

Dampaknya mulai terasa. Beberapa kasus kejahatan seksual yang dilakukan anak dan remaja, si pelaku mengaku terinspirasi media porno. Seperti kasus yang terjadi di Semarang, diberitakan ada anak SMP tertangkap polisi karena mencuri sepeda motor bersama teman seusianya. Di depan polisi dia mengakui mau menjual motor curian itu dan uangnya akan dipakai untuk membiayai aborsi sang pacar yang sudah hamil dua bulan. Kelompok anak SMP ini akhirnya diketahui sudah lama akrab dengan VCD porno.

Tahun 2004 lalu, tiga bocah ingusan di Sukabumi memerkosa seorang gadis sebaya lalu membunuhnya. Masih 2004, dua anak berumur sembilan tahun memerkosa anak perempuan berumur enam tahun di Baturijabungin, Martapura, Palembang. Pada 2005, tiga anak berumur 6-8 tahun di Kandangliman Muara Bangkahulu, Bengkulu, memperkosa gadis berumur 10 tahun. Dan pada 2006 ini, diberitakan empat ABG memerkosa siswi SD di Sumatera.

Menjaga pandangan
Ada tiga penyebab meningkatnya kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak dan remaja. Pertama, ketidakmampuan mereka menjaga pandangan. Kedua, luasnya peredaran media porno yang disertai kemudahan untuk mengaksesnya. Ketiga, minimnya upaya untuk meniadakan media porno.

Allah SWT menjadikan mata sebagai cermin hati. Demikian ungkap Ibnul Qayyim. Pandangan mata sangat mempengaruhi kondisi hati. Jika seseorang mampu menjaga pandangan matanya, ia akan lebih kuat menahan syahwat dan keinginan nafsunya. Sebaliknya, jika ia mengumbar pandangannya, ia akan lebih mudah mengumbar syahwatnya.

Karena itu, Rasulullah SAW sangat menekankan umatnya untuk menjaga pandangannya. Disabdakan, “Pandangan mata itu (laksana) anak panah beracun dari berbagai macam anak panah Iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari ia bertemu dengan Tuhannya.” (HR Ahmad).

Rasul pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk memalingkan pandangannya saat ia dengan tidak sengaja melihat wanita bukan mahramnya. “Wahai Ali, janganlah engkau susuli pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu.” (HR Ahmad, Tirmidzi dan Abu Daud).

Dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan menjaga pandangan sebelum perintah memelihara kemaluan. Sebab, menjaga pandangan adalah langkah awal menjaga kemaluan. Mampu menjaga kemaluan akan menutup celah maksiat yang lain. Seks bebas, aborsi, pemerkosaan dan pembunuhan yang kerap dilakukan para penikmat media porno. Semuanya berawal dari ketidakmampuan mereka menjaga pandangan.

Dalam konteks sekarang, menjaga pandangan tentu saja tidak cukup. Diperlukan upaya sistematis untuk “menghilangkan” atau minimal “membatasi” media-media yang berbau pornografi. Salah satunya dengan diberlakukannya peraturan yang “serius” untuk mengatur hal tersebut. Wallaahu a’lam.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=245613&kat_id=232

Fri 28th Apr, 2006, Berita

Tidak Ada Agama Halalkan Pornografi

MEDAN (Berita): Tiga anggota DPRD Sumatera Utara secara tegas menyatakan dukungan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) menjadi Undang-Undang.

“Tidak ada satu agamapun di bumi ini yang menghalalkan pornografi,” tegas Rizal Sirait dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal yang sama disampaikan Drs Azis Angkat dari Fraksi Golkar. Kata Azis meskipun partainya bukan partai berlandaskan agama, namun siapapun tahu pornografi dan pornoaksi yang selama ini semakin merajalela dikhawatirkan semakin merusak moral bangsa.

Sementara Wakil Ketua DPRDSU, Hasbullah Hadi, dari Partai Demokrat, menegaskan tak ada dasar menentang UU APP, seperti yang disebutkan beberapa kalangan dengan berdalih mengekang unsur seni dan kreasi. ‘Seni dan Kreasi bukan harus menunjukkan kemesuman di muka bumi. Masih banyak hal-hal lain yang bisa menjadi kreasi seni,”tandasnya.

Pernyataan-pernyataan itu disebutkan para wakil rakyat ini saat menerima pernyataan sikap ratusan mahasiswa, mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) daerah Sumut dan Pusat Komunikasi Daerah Lembaga Dakwah Kampus (Puskomda LDK) Sumut, yang menolak pornografi dan pornoaksi, Jumat (17/03) di halaman Gedung DPRDSU.

Dalam aksinya mereka memdesak Pemerintah Sumut turut mendukung UU APP. Karena kata para mahasiswa selama ini sudah begitu banyak pelecehan seksual yang melanda kaum hawa. Sebagai negara yang menjunjung tingga adat ketimuran, negara ini butuh UU-APP. Begitu seolah satu tulisan yang tertera pada spanduk orasi mereka.

Disebutkan dampak dari pornografi dan pornoaksi yang selama ini marak di bumi persada Indonesia ini, telah banyak menyisakan berbagai kejahatan dan pelecehan seksual. mulai dari pencabulan anak di bawah umur, ayah memperkosa anak kandungnya sendiri, pesta seks pelajar SMA serta ratusan kasus lain yang telah akrab di tengah-tengah kita.

Kebebasan pornografi dan pornoaksi ini seakan mengisyaratkan bahwa generasi Indonesia ke depan mungkin tidak beradab dan bermoral lagi. Hal ini diperparah dengan adanya sekelompok orang dan oknum-oknum tertentu yang ingin menggagalkan RUU APP dengan dalih kebebasan berekspresi, seni dan budaya.

Untuk itu KAMII Sumut dan Puskomda LDK Sumut yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa Tolak Pornografi dan Pornoaksi memberikan pernyataan sikap, menolak segala bentuk pornografi dan pornoaksi, baik yang ditayangkan oleh media elektronik, media masa maupun media lainnya. (irm)

Sumber asli: beritasore.com

Fri 28th Apr, 2006, Artikel

Pornografi dan Dilema Sebuah Peradaban

Adanya keinginan kuat dari sejumlah wakil rakyat untuk mengesahkan RUU APP (Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi) pada bulan Juni 2006 terus menuai kontroversi di tengah masyarakat. Masalahnya, mereka yang tidak setuju dengan RUU APP tersebut menilai adanya beberapa kata atau istilah yang sifatnya ambigu (tidak jelas) dalam beberapa pasal dalam RUU APP sehingga dapat menimbulkan multitafsir dan dikhawatirkan dapat dimanipulasi demi untuk kepentingan pihak tertentu .

Selain itu, mereka juga beranggapan bahwa RUU APP yang selain dapat berpotensi untuk mematikan sektor pariwisata yang justru menurut mereka hakekat kepariwisataan terletak pada keunikan, perbedaan dan kekhasan, juga RUU APP dinilai berpotensi melahirkan kekerasan baru, melanggar kebebasan berekspresi dengan membakukan standar kesusilaan berdasarkan pemahaman satu kelompok saja.

Sementara itu, mereka yang pro terhadap RUU APP menilai banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini sebagai akibat banyaknya kasus yang mana para pelaku teransang oleh tontonan pornografi sebelum mereka melakukan kekerasan seksual terhadap orang lain

* Tradisional – Modern

Salah satu faktor penyebab makin maraknya pornografi dan pornoaksi adalah sebagai akibat terjadinya perubahan yang berlangsung begitu cepat yang meliputi semua aspek kehidupan masyarakat. Perubahan dalam bidang teknologi dan ekonomi, misalnya, seringkali menjanjikan kenikmatan indrawi dan kehidupan yang menggiurkan akan adanya harapan hidup yang lebih baik dan sejahtera. Hanya saja, masalah yang kemudian muncul adalah cara yang dilakukan oleh seseorang untuk meraih kenikmatan indrawi tersebut.

Ada yang melakukannya dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai, moral dan etika. Akan tetapi, tidak sedikit pula meraih kenikmatan hidup dengan mengabaikan nilai etika dan agama, serta menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan. Perkembangan Iptek memang dapat memberi dampak positif bagi masyarakat, namun harus pula disadari bahwa sisi lain dari perkembangan Iptek yang semakin maju akan memberi warna tersendiri terhadap sikap dan perilaku masyarakat.

Munculnya berbagai bentuk adegan porno baik yang dimuat di media cetak maupun yang dapat diakses lewat Internet, DVC,VCD, Ponsel, dan produk teknologi lainnya misalnya, tentu saja akan berimplikasi terhadap perilaku individu terutama di kalangan kaum remaja.

Lantas, apakah proses perubahan ini akan menjalani stagnasi? Jawabnya tentu saja tidak, sebab tidak ada masyarakat yang sifatnya statis. Setiap masyarakat akan mengalami suatu perubahan .Hanya saja, kecepatan perubahan masyarakat seringkali berbeda antara satu dengan yang lain dan ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya perubahan sosial seperti; pertambahan penduduk, adanya penemuan baru dalam masyarakat, terjadinya perubahan lingkungan, pengaruh media massa, kontak dengan kebudayaan masyarakat lain serta munculnya pertikaian baik antar individu maupun kelompok dalam masyarakat.

Sebagai satu proses yang terus bergerak, dampak positif dan negatifnya yang ditimbulkan oleh modernisasi akan menjadi sebuah dilema (masalah) tersendiri yang dihadapi oleh setiap masyarakat, termasuk didalamnya peradaban manusia sebagai suatu entitas kultural yang ruang lingkupnya dapat meliputi kesenian, adat istiadat, moral, sistem pengetahuan, teknologi dan etika dalam suatu masyarakat yang sudah maju dan kompleks.

Masalahnya memang semakin rumit apabila terjadi suatu benturan antara nilai lama yang cenderung mempertahankan tradisi dan kebiasaan yang dianggap sudah melembaga dan membudaya dalam masyarakat dengan nilai budaya yang baru yang dianggap sebagai suatu kebudayaan impor dari luar. Terlebih lagi, sebab ternyata modernisasi dapat pula menjangkau aspek kehidupan manusia yang lebih mendalam dan sifatnya pribadi seperti kehidupan beragama, perilaku seksual, selera konsumsi, pola hiburan dan berbagai bentuk gaya hidup lainnya.

Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika sering terjadi diskursus yang sifatnya kontroversial terhadap sesuatu yang bersentuhan dengan kebudayaan dalam pengertian yang lebih luas yang setidak-tidaknya berkaitan dengan nilai atau perilaku mana yang dianggap dapat diterima ataukah ditolak oleh masyarakat.

Indikator untuk menentukan apakah suatu perilaku dinilai etis atau tidak etis dalam perspektif sosiologi sangat dipengaruhi oleh adanya konsensus nilai masing-masing masyarakat. Dengan demikian, ini berarti bahwa ada kemungkinan suatu masyarakat menilai perilaku tersebut sesuai dengan standar norma (etis), akan tetapi masyarakat lain memiliki penilaian yang berbeda.

Oleh sebab itu, adanya sikap yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk cenderung memaksakan kebudayaannya (hegemoni kebudayaan) pada kelompok lain seringkali menimbulkan protes dengan alasan telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak budaya yang di dalamnya mencakup hak untuk berbeda budaya dengan kelompok lain dan hak untuk memelihara serta melestarikan kebudayaan sendiri.

* Kontrol Masyarakat

Untuk menciptakan satu ketertiban dalam masyarakat sangat diperlukan adanya kontrol (pengawasan) yang dilakukan oleh masyarakat terhadap perilaku individu yang merupakan bagian integral dari masyarakat. Dalam kaitannya dengan upaya yang dilakukan untuk memerangi maraknya adegan porno yang dikemas lewat internet, VCD, DVD, ponsel dan media massa lainnya, maka kontrol yang dilakukan oleh masyarakat dan negara melalui aparat negara dapat bersifat persuasif dalam bentuk bimbingan dan penyuluhan atau dapat pula dilakukan dengan cara koersif (paksaan) berupa pemberian hukuman bagi mereka yang terbukti telah melanggar aturan dan undang-undang.

Selanjutnya, hukuman ini apabila dilihat dari tipenya dapat dibagi ke dalam beberapa bentuk seperti sanksi fisik (misalnya dipenjara). Sanksi sosial dalam bentuk celaan dari masyarakat serta sanksi ekonomi seperti dikenakan denda , penyitaan barang atau aset ekonomi lainnya.

Selain itu, proses sosialisasi juga sangat penting dalam melakukan kontrol terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari norma-norma sosial. Ini disebabkan karena proses sosialisasi terkait dengan proses pengenalan nilai, norma maupun aturan yang berlaku dalam masyarakat sehingga individu dapat memainkan suatu peran sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat demi terciptanya tertib atau keteraturan sosial. Sosialisasi dapat berlangsung baik melalui lingkungan keluarga, kelompok sepermainan (Peer Group), media massa, organisasi baik yang sifatnya formal maupun non formal, sekolah serta lingkungan masyarakat yang lebih luas. Media massa misalnya, yang merupakan salah satu media berlangsungnya proses sosialisasi dapat berfungsi untuk menyebar dan menyampaikan informasi (Pesan), memperluas dialog antar individu dan kelompok, memperkuat norma-norma sosial serta menciptakan suatu iklim bagi terjadinya perubahan mulai dari pendapat (Opini) sampai pada mode.

Demikian juga halnya dengan sekolah yang merupakan lembaga pendidikan dianggap dapat berfungsi selain untuk membantu individu dalam memainkan peran sosialnya ditengah masyarakat, menjamin terciptanya integrasi sosial, menjadi sumber inovasi (pembaharuan) dalam masyarakat, sekolah juga dapat berfungsi sebagai wahana transmisi kebudayaan dalam masyarakat yang dalam hal ini dapat melakukan transfer pengetahuan, keterampilan, sikap, nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan keluarga sebagai tempat berlangsungnya proses sosialisasi primer memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat kontrol masyarakat terhadap perilaku individu. Dalam hal ini, individu dapat mempelajari berbagai macam nilai, norma serta aturan termasuk didalamnya nilai mana yang dianggap baik, etis, sopan, diterima serta nilai atau perilaku mana yang dianggap tidak sesuai dengan adat istiadat, kebiasaan atau norma yang berlaku dalam masyarakat dimana individu tersebut berada.

Sumber : Andi Haris ; Dosen Sosiologi Fisip - PPs Unhas

http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=18904

Fri 28th Apr, 2006, Artikel

Protes kucing liar melihat manusia berebut derajat dengannya


Andaikan Tuhan memberi hati dan malu
Kugunakan kain
Tuk menyelimuti
Seluruh tubuh berbulu
Yang selalu bugil tanpa malu..
dimana saja..
mengapa kau bangga memamerkan tubuh bugilmu???

Andaikan Tuhanpun memberi hati dan malu
Kujadikan akad nikah
Merayu betinaku
Hangat dibalik mahligai cinta
Yang tak pernah kupunyai…
Mengapa kamu
Lebih memilih sex pranikah
dan kumpul kebo seperti kerbau?

Andaikan Tuhanpun memberi hati dan malu
Kukenyangkan perutku
Dengan rezki halal
Menyehatkan tubuh
Jauhkan lidahku
Dari sisa-sisa makanan
Ditong sampah
Yang biasa kau buang..!!
Lalu mengapa kamu
memangsa haram??

Nikah, Pakaian yang menutup aurat, dan Rezki halal
Kau campakan

Kau usir
Harkat…
Derajat..
Nilai dan Fitrah kemanusiaan
Dari jiwamu

Bahkan kamu isi jiwamu dengan satu-satunya
pemberian Allah kepada kami..
sebuah nafsu tanpa Iman, Hati dan Malu

Ivan 18-12-2003

http://ivanalbar.multiply.com/journal/item/47

Fri 28th Apr, 2006, Artikel

Kartini dan Diskriminasi

”Moga-moga kami mendapat rahmat, dapat bekerja membuat umat agama lain memandang agama Islam patut disukai.’’ (Surat Kartini kepada Ny Van Kol, 21 Juli 1902)

Kami awali dengan sebuah kisah, kalau kami tidak salah pernah dibacakan oleh dr Susiana Tabrani dalam sebuah pertemuan. Kisah ini juga terpampang manis di salah satu sudut Rumah Sakit Tabrani. Judulnya: Rabbi, Mengapa Bundaku Menangis? Begini kisahnya, seorang anak kecil bertanya kepada Tuhannya, ‘’Rabbi, mengapa Bundaku sering menangis?’’ Allah menjawab, ‘’Karena ibumu seorang perempuan. Aku menciptakan perempuan sebagai makhluk istimewa. Aku kuatkan bahunya untuk menyangga dunia, Aku lembutkan hatinya untuk memberi rasa aman, Aku kuatkan rahimnya untuk melahirkan benih manusia, dan Aku tabahkan pribadinya untuk terus berjuang saat orang lain menyerah, Aku berikan dia rasa sensitif untuk mencintai putra-putrinya. Aku tanamkan rasa sayang yang akan meninabobokkan anaknya, dan berbagi cerita dengan putra-putrinya yang beranjak dewasa. Aku beri dia kekuatan memikul beban keluarga tanpa mengeluh. Aku kuatkan batinnya untuk tetap menyayangi walau disakiti. Aku berikan keindahan untuk melindungi batin suaminya. Aku berikan dia kebijaksanaan untuk mengerti bahwa suami yang baik tak akan pernah menyakitinya. Tapi kadang itu hanya ujian, apakah dia wanita setia. Bundamu, makhluk yang sangat kuat, jika kau lihat bundamu menangis, karena dia Kuberi air mata, yang bisa digunakan sewaktu-waktu untuk membasuh luka batinnya dan memberikan kekuatan baru.’’

Adalah sebuah fitrah dalam hidup, sesuatu yang berharga dalam kehidupan ini diletakkan pada tempat yang sesuai. Mutiara yang berkualitas akan terjaga dengan rapi pada cangkang tiram yang kokoh dan kuat, perhiasan mahal, biasanya akan dibungkus dan diletakkan pada kotak dan ruang yang aman, begitu pula brangkas dengan yang kuat diperlukan buat menyimpan surat berharga, atau ruang terbaik dari sebuah show room digunakan untuk meletakkan mobil yang termahal.

Penempatan kalimat bahwa kaum Hawa sangatlah istimewa tentu saja tidak menafikan para kaum Adam yang juga merupakan makhluk yang istimewa. Kita sama-sama mengetahui bahwa Allah menciptakan segala sesuatu ini dengan berpasang-pasangan dan setara. Perumpamaan ini dapat kita ibaratkan dengan penciptaan adanya siang dan malam, hitam dan putih, baik dan buruk serta lainnya.

Beralih dari ilustrasi di atas, kami ingin sedikit mengulas dan membicarakan tentang diskriminasi dan emansipasi yang sering didengungkan dan diangkat oleh kaum perempuan. Namun, karena hari ini adalah hari kelahiran Ibu Kartini, maka kami ingin mengatakan bahwa kaum perempuan sering kali salah dan terbata-bata dalam membaca cita-cita Kartini itu sendiri. Sebagai contoh, emansipasi sering diartikan sebagai bentuk yang menyamaratakan posisi perempuan dengan laki-laki. Emansipasi lebih mirip dengan tingkah polah liberal yang sangat jauh dari syar’i. Bukankah perempuan dan laki-laki telah diberikan Allah peran masing-masing dan jika hal ini kita lakoni dengan baik, maka pahalanya sama di sisi Allah.

Di sisi lain, Kartini sendiri dalam kumpulan suratnya Door Duisternis tot Licht yang diartikan oleh cucu tirinya sebagai Dari Gelap menuju Cahaya, atau dalam bahasa Arabnya, Minazh-Zhulumaati ilan-Nur adalah merupakan inti dari panggilan Islam itu sendiri, yang maksudnya membawa manusia dari alam kegelapan atau kejahiliyahan menuju ke tempat yang terang benderang (petunjuk atau kebenaran al Haq) QS. 2: 257.

Hal ini tergambar dalam suratnya kepada Van Kol yang kami ilustrasikan di atas. Namun sayang, ketika Kartini masih dalam proses menuju cahaya itu, beliau telah menghadap Yang Kuasa. Kartini kembali pada Pencipta, Penguasa dan Pemiliknya, tempat kembali semua umat manusia. Upayanya memang tidak mudah, karena pada masanya dia harus melawan usaha westernisasi dan tradisi yang sangat kuat. Belum lagi perang pemikiran (gazul fikri) yang sampai pada Kartini lewat korespondensinya dengan beberapa orang yang notabene bukan seiman.

Ya, begitulah, emansipasi yang sering dikaitkan dengan perjuangan Kartini ini sebenarnya tidakklah seperti yang kebanyakan para perempuan tuntut. Emansipasi adalah bagaimana seorang perempuan dan laki-laki untuk saling besinergi dalam memerankan amanah yang diberikan Allah kepada kaum perempuan itu sendiri.

Perempuan dibatasi oleh fitrah, demikian pula para kaum laki-laki. Mereka juga memiliki batas-batas yang harus disepakati. Berbicara tentang RUU APP yang katanya adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, kami rasa itu tidaklah beralasan. Bukankah kaum perempuan adalah mutiara yang memang harus dibungkus dengan rapi? Perempuan memiliki tubuh yang sangat indah sehingga Allah memberi batasan aurat dalam Alquran itu sangatlah jelas (QS Al Ahzab 59) dan bukan untuk dipertontonkan, dipamerkan, dan diperjualbelikan secara obral. Apakah itu bentuk diskriminasi? Tentu tidak. Hal ini tentu saja sejalan pula dengan fitrah kaum lelaki yang memang diberikan potensi senang dengan perempuan dan tahta. Namun kesenangan laki-laki terhadap perempuan harus disalurkan melalui jalan yang telah diatur secara hukum legal, benar, dan terhormat, untuk menunjukkan bahwa perempuan itu memang makhluk yang terhormat, sama seperti laki-laki. Perempuan bukanlah barang dagangan —apa lagi produk industri— yang seenaknya bisa dieksploitasi untuk kepentingan syahwat dan materi.

Oleh karena itu, kami heran dan sangat menyayangkan, mengapa banyak kaum perempuan yang mengaku-ngaku sebagai pembela hak-hak kaum perempuan yang terjajah, malah bertindak sebaliknya. Dengan argumen yang dicari-cari mencari pembenaran mereka malah memberikan kesempatan luas kepada masyarakat agar kaum perempuan dieksploitasi. Mereka putar balik RUU APP hanya akan mengekang kebebasan kaum perempuan untuk berekpresi.

Mereka tuding RUU ini anti demokrasi dan melanggar HAM. Mereka perjuangkan kebebasan perempuan secara tidak terbatas, kebebasan tanpa norma-norma, kebebasan tanpa aturan. Seakan-akan perempuan itu tidak memerlukan laki-laki dan bisa hidup menyendiri. Mereka tampilkan contoh-contoh yang tidak relevan, sementara fakta bahwa banyak dieskploitasi dan ternistakan akibat pornografi dan porno aksi mereka abaikan. Bukankah banyak orang yang berteriak-teriak demokrasi, HAM, kebebasan, akan tetapi tingkahlakunya malah kebalikannya? Sebuah sikap yang malah memancing pertanyaan, agenda apa sebenarnya yang mereka usung?***

Yuslenita Muda, dosen Matematika FST UIN Suska, anggota Yayasan Pusaka Riau. Siska MSi, dosen FE UIR.

http://www.riaupos.com/web/content/view/11011/1/

Fri 28th Apr, 2006, Artikel

VCD dan Perkembangan Pornografi

Oleh Dedi Iskamto

Realitas menunjukkan bahwa kejahatan seksual telah meningkat dengan tajam, awalnya hanya menonton film porno lalu ingin mencoba, jika tidak ada partnernya, lalu memperkosa dan karena takut ketahuan akhirnya membunuh.

Beberapa tahun belakangan ini kita melihat pornoaksi dan pornografi meningkat dengan tajam. Hampir setiap hari televisi memberitakan terjadinya pemerkosaan, pelecehan seksual atau perbuatan asusila lainnya di seluruh wilayah Indonesia. Tak jarang tindakan kejahatan asusila ini diakhiri dengan tindakan pembunuhan karena pelaku takut identitasnya terungkap.

Tindakan asusila ini dilakukan oleh hampir semua kalangan, bukan hanya tua renta tetapi juga anak belum aqil baliq. Belum lama ini kita dikejutkan berita di media masa tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh empat anak berusia 12 dan 15 tahun terhadap seorang bocah perempuan 7 tahun di Serang, Banten. Lalu muncul pula perbuatan asusila di dalam kelas di salah satu SMA di Cianjur.

Banyak hal yang menyebabkan perbuatan asusila ini meningkat tajam, diantaranya adalah banyaknya beredar sarana yang mempengaruhi tindakan pornoaksi baik berupa media cetak atau media elektonik (multi media), yang luput dari kontrol pemerintah. Untuk media cetak (koran, tabloid dan majalah) pemerintah telah lepas kontrol dengan diterbitkannya UU No 40/1999, di mana kontrol media massa berada di Dewan Pers sehingga pemerintah hanya bias mengimbau. Begitu pun untuk media elektronik pemerintah pun tidak mampu bertindak apa-apa, padahal media-media tersebut setiap hari memborbardir masyarakat dengan tayangan-tayangan pornografi.

Media elektronik berupa TV dan VCD yang menampilkan gambar dan suara adalah media yang paling cepat mempengaruhi masyarakat karena merangsang dua panca indera yakni mata dan telinga, dibandingkan dengan media cetak. Selain itu media elektronik ini dapat langsung dilihat siapa saja bahkan anak-anak yang belum bisa membaca akan dapat menontonnya

Dari cara mendapatkannya pun, film porno adalah media yang paling mudah untuk didapatkan. pedagang VCD dapat ditemukan dengan mudah di kaki lima atau pertokoan. Cukup dengan uang sepuluh ribu rupiah orang dapat membeli tiga keping VCD.

Film Porno Pemicu

Pemerkosaan yang dilakukan oleh empat anak-anak berusia 12 dan 15 tahun terhadap seorang bocah perempuan 7 tahun di Serang Banten dan kasus perbuatan asusila di dalam kelas di Cianjur diakui oleh para pelakunya disebabkan karena seringnya menonton film porno.

Sejak dibukanya keran impor dan dicabutnya beberapa kebijakan fiskal di era Gus Dur dan Megawati telah menyebabkan membanjirnya produk Cina ke Indonesia. Barang-barang yang selama ini hanya didominasi negara-negara maju seperti Jepang, Amerika, dan Eropa mulai terdesak melawan kekuatan produk Cina.

Meskipun kualitas produk Cina masih di bawah produk negara maju, produk Cina mempunyai keunggulan kompetitif yakni harganya lebih murah.

Dahulu masyarakat luas hanya ber-mimpi untuk memiliki produk multi media seperti VCD Player yang harganya sekitar 1,5 - 2 juta rupiah. sehingga hanya masyarakat menengah ke atas saja yang mampu membelinya. Tetapi sekarang harga sebuah VCD Player buatan Cina hanya Rp.150.000, sehingga hampir semua rumah tangga mempunyai VCD Player, baik masyarakat kota ataupun masyarakat di pedesaan.

Harga film VCD bajakan tidak lebih dari harga semangkok bakso di mana anak sekolah mampu membeli dengan menggunakan uang jajan mereka. Akibatnya tak heran bila film porno yang dulu hanya beredar di kalangan yang amat terbatas sekarang telah beredar di semua kalangan.

Dampak film porno tak kalah serius dibandingkan narkoba, bahkan terkadang lebih hebat karena menyebabkan masyarakat sakit fisik dan mental dan meningkatnya kejahatan seksual. Film porno merupakan pimicu bagi kejahatan lainnya seperti pemerkosaan, aborsi, perzinahan, dan bahkan pembunuhan.

Alternatif Solusi

Pornografi merupakan penyakit yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Apalagi dalam masyarakat yang mayoritas beragama Islam yang masih memandang perkawinan merupakan cara untuk melegalkan hubungan seksual demi kelanjutan keturunan dan menjaga ke-sucian. Oleh karena itu pornografi merupakan bahaya laten yang harus diperangi.

Pemerintah sebagai pihak yang mempunyai kewajiban melindungi rakyatnya dari bahaya pornografi harus mengambil tindakan cerdas dan tegas terhadap hal ini. Setidak-tidaknya ada dua tindakan yang dapat dilakukan, yaitu:

Pertama, memberlakukan kebijakan fiskal berupa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) terhadap peralatan multi media, VCD atau DVD player dan komponen-komponennya. Dengan pengenaan pajak yang tinggi sekitar 1.500% - 2.000% maka harga sebuah VCD atau DVD player akan naik 15 hingga 20 kali dari harga yang berlaku sekarang.

SaJah satu klausul yang dapat menyebabkan suatu barang terkena pajak barang mewah (PPnBM) adalah suatu barang dapat berakibat buruk terhadap moral, seperti pajak yang sekarang dikenakan terhadap alkohol.

Kedua, penjualannya pun harus diatur tidak sebebas sekarang, hanya toko tertentu yang mendapatkan izin dari pemerintah yang boleh menjual barang-barang elektronik tersebut.

Dengan dua kebijakan ini Pemerintah akan mendapatkan dua keuntungan sekaligus yaitu meningkatnya pendapatan pemerintah dari sektor pajak dan melindungi masyarakat dari bahaya pornografi.

Jika masyarakat sudah tidak memiliki VCD Player atau DVD Player, dengan sendirinya penjualan film porno akan berkurang. Tindakan reaktif yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dengan merazia pedagang VCD porno tidak akan menghentikan penjualannya secara per-manen. Ketika ada razia, mereka akan tiarap dan akan bangkit kembali ketika. aparat sudah kendor melakukan razia. Hal Ini disebabkan karena tingginya permintaan masyarakat terhadap film esek-esek ini.

Para pedagang film-film porno nam-paknya hanya memikirkan keuntungan. Bagi mereka merupakan tindakan yang tidak masuk akal menyetop penjualan suatu produk jika permintaan terhadapnya sangat besar. Apalagi secara teknologi penggandaan VCD atau DVD bukanlah suatu hal yang rumit, cukup hanya dengan VCD atau DVD burning maka dalam satu menit dapat dihasilkan puluhan VCD atau DVD bajakan.

Akibat buruk dari pornografi dan pornoaksi sudah jelas terlihat didepan mata, apakah kita masih menunggu korban-korban lain terus berjatuhan?

Masyarakat pun terutama para orang tua dituntut peran aktifnya dengan cara mengendalikan penggunaan VCD player di rumah. Jangan menyalahkan VCD Player, sebab ia merupakan barang netral bahkan dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, misalnya memutarkan VCD yang memuat ilmu pengetahuan, pelajaran agama dan sebagainya.

http://www.amanah.or.id/detail.php?id=1212

Fri 28th Apr, 2006, Berita

Penolakan RUU APP Itu Untuk Provokasi

Fraksi-PKS Online: Maraknya penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) akhir-akhir ini tidak perlu ditanggapi oleh para pendukung RUU APP. Demikian pendapat itu disampaikan anggota Pansus RUU APP dari FPKS Hilman Rosyad Syihab di Jakarta, Kamis (27/4/200).

Hilman menjelaskan, gerakan dan upaya penolakan terhadap RUU APP itu sengaja dilakukan untuk memancing reaksi dari pendukung RUU. “Dengan maraknya penolakan RUU APP itu hanya sebagai provokasi agar pendukung RUU melakukan hal yang sama sehingga terjadi bentrok,” paparnya.

Dengan cara demikian, sambung aleg PKS asal Bandung, maka mereka kemudian membuat opini seolah-seolah betrok atau konflik antar masyarakat itu ditimbulkan oleh lahirnya RUU APP.

Oleh sebab itu, Hilman menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh degan aksi-aksi penolakan tersebut. “Reaksi yang mereka inginkan agar menimbulkan konflik horisontal. Oleh karena itu komponen umat pendukung RUU tidak perlu terpancing,” sarannya.

Pada masa sidang awal Mei nanti, terang dia, DPR akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar segera mengeluarkan Surat Presiden (Supres) guna menunjuk Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) sebagai mitra pembahasan RUU APP dengan Dewan.

Hilman juga mengungkapkan, ketika RUU APP ini disusun oleh Tim Perumus (Timus) Pansus RUU APP, hanya FPDIP yang menolak. Sedangkan FKB abstain, dan FPDS tak pernah hadir. “Jadi rumusan Timus itu belum final,” tuturnya.

Ditegaskannya, ketika RUU ini dibahas antara dua lembaga tinggi Negara, pihaknya meminta agar para pendukung RUU APP memberikan dukungan dan dorongan moril dalam pembahasan. “Sehingga yang membahas semangat,” harap Hilman. (fud)

http://fpks-dpr-ri.com/new/main.php?op=isi&id=1434

No Porn