Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 1st May, 2006, Berita

Kasus Kejahatan atas Perempuan: Hukum yang Berat Pelakunya

Aparat penegak hukum diminta menggunakan nuraninya dalam menyelesaikan kasus kejahatan terhadap perempuan

DEPOK– Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Farida Hatta Swasono, mengeluhkan penegakkan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pemerkosaan atas perempuan.

“Padahal kesadaran perempuan untuk melaporkan kasus kejahatan yang menimpa dirinya sudah semakin baik. Sayang hal ini tidak dilanjuti dengan proses penegakkan hukumnya,” kata Meutia usai menutup acara Kompetisi Peradilan Semu Piala Mutiara Djokosoetono IV di Fakultas Hukum UI Depok, Sabtu (29/4) malam.

Semenjak pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lanjut Meutia, Komisi Nasional Perempuan menerima sekitar 20 ribu kasus kejahatan yang merugikan perempuan. “Tapi dari 20 ribu kasus ini yang terselesaikan hanya sedikit. Itu pun dengan sanksi yang kurang berat.”

Lantaran pelaku kejahatan terhadap perempuan tak dikenakan sanksi yang berat, kata doktor Antropologi dari Pasca Sarjana Universitas Indonesia ini, membuat kaum wanita kerap tetap tidak bisa melepaskan diri dari kekerasan yang dialaminya. Dia mencontohkan kasus permohonan cerai karena kekerasan suami terhadap istri. Bertele-telenya proses penyelesaian hukum, lanjutnya, membuat istri tetap tidak bisa menghindari kekerasan yang dilakukan suaminya. “Padahal, dia minta cerai karena alasan kejahatan suaminya. Tapi prosesnya lama dan dia terus saja mendapat perlakuan yang tidak baik dari suaminya.”

Ini belum lagi soal ringannya sanksi sehingga tidak menimbulkan efek jera, dan istri pun kembali mendapat perlakuan yang sama seperti sebelumnya. Karenanya, Meutia mengusulkan, agar para penegak hukum lebih cermat memandang hal ini dengan memberikan hukuman seberat-beratnya pada pelaku kejahatan terhadap perempuan. “Itu semata agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.” Aparat penegak hukum diminta menggunakan nurani dalam menyelesaikan kasus kejahatan terhadap perempuan seperti pemerkosaan, trafficking (perdagangan orang).

Dalam kesempatan itu, menteri juga berharap agar semakin banyak mahasiswi fakultas hukum yang memilih advokat sebagai jalur karirnya. “Kita itu masih kekurangan advokat perempuan, padahal mereka dibutuhkan terutama dalam menyelesaikan kasus yang bernuansa gender.”

Kepada advokat perempuan, menurut Meutia, wanita korban kekerasan akan lebih mampu bersikap terbuka menceritakan kejahatan yang dialaminya. “Karena perempuan biasanya lebih merasa aman menceritakan masalahnya pada perempuan daripada laki-laki.” Namun Meutia juga berharap, rekan-rekan advokat laki-laki juga turut mendukung keberadaan para advokat perempuan ini.

Meutia juga menyatakan dukungannya terhadap penyusunan peraturan daerah antipelacuran yang tengah digodok DPRD Kota Depok dan DPRD Kabupaten Tangerang. Walaupun demikian, dia menyaratkan perda tersebut hendaknya diarahkan kepada keadilan terhadap perempuan. “Saya, Meutia Hatta, setuju dengan perda itu asal (isinya) diarahkan pada keadilan perempuan dan tidak melihat perempuan sebagai sumber masalah,” kata putri tokoh proklamator, Moh Hatta ini.

Meutia menginginkan, perda turut mengatur sanksi bagi kaum lelaki atau pihak yang menjadikan perempuan sebagai penjaja seks. “Jangan pelacurnya saja yang dihukum. Laki-laki yang menjadikan mereka pelacur juga harus diberi sanksi agar jera,” kata dia.

Di Cimanggis, Wakil Ketua Bidang Kewanitaan DPD PKS Depok, Evi Suci Lestari, mengatakan, kaum wanita Depok sangat mendukung dibentuknya perda antipelacuran tersebut. “Karena dengan perda itu kemaksiatan di Depok bisa ditekan dan nantinya Depok menjadi bersih dari segala bentuk maksiat seperti itu,” ujarnya.

Bentuk dukungan yang diberikan DPD PKS, kata Evi, pihaknya terus mewacanakan perlunya perda tersebut dalam setiap kesempatan pertemuan dengan lembaga-lembaga wanita yang ada di Depok. “Karena kita punya divisi jaringan lembaga wanita. Nanti bersama-sama dengan Bidang Dakwah kita terus membahas ini agar perdanya menjadi efektif,” urai Evi. n

Fakta Angka
20 ribu Kasus kejahatan yang merugikan perempuan yang dilaporkan ke Komisi Nasional Perempuan

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=246014&kat_id=286

Mon 1st May, 2006, Berita

Ormas Islam Minta Perda Anti Pornografi dan Pornoaksi

BEKASI– Berbagai kalangan umat Islam di Kota Bekasi menilai perlu ada peraturan daerah (perda) Anti Pornografi dan Pornoakasi (APP). Keinginan tersebut menyusul rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) dan terbitnya majalah Playboy sebagai ikon pornografi.

“Penyusunan suatu Raperda APP menurut saya mendesak, agar nuansa ihsan Kota Bekasi tidak terkikis,” ujar Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Bekasi, Saifuddin Siroj, Ahad (30/4).

Menurut Saifuddin, dengan ada suatu payung hukum, peredaran barang-barang berbau pornografi ataupun kegiatan pornokasi bisa dibatasi atau bahkan dikikis habis. Arus informasi global lewat media massa yang cenderung tidak tersaring saat ini, lanjut Saifuddin, sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, ribuan santri yang terdapat di 35 pesantren di Kota Bekasi saat ini bahkan dapat terancam moralnya, akibat akses yang mudah terhadap informasi masa kini. “Kepala daerah harus tanggap terhadap ancaman kerusakan moral ini, apabila nuansa agamis Kota Bekasi tidak ingin luntur,” tambah Saifuddin.

Senada dengan Saifuddin, Ketua Front Pembela Islam (FPI) cabang Bekasi, Abdul Qodir, mengatakan Kota Bekasi bisa mencontoh Kota Tangerang dan Depok saat ini. Hadirnya Perda Anti Pelacuran di Kota Tangerang dan Raperda Anti Maksiat di Kota Depok, menurut Qodir, menunjukkan keseriusan dua pemerintah daerah tersebut dalam memerangi kemaksiatan. Kota Bekasi juga bisa mencontoh Indramayu dengan Perda Mirasnya. Minuman beralkohol jenis apapun tidak bisa masuk ke daerah tersebut. “Dengan adanya Perda APP, setiap benda berbau porno bisa langsung dibendung masuk ke sini,” ungkap Qodir.

Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, mengatakan setuju adanya Perda APP di Kota Bekasi. Meski mengaku belum terpikirkan apakah perda yang dibuat eksekutif atau perda inisiatif dari legislatif, Mochtar sepenuhnya mendukung keinginan kalangan umat Islam Kota Bekasi. “Meski belum ada suatu aturan hukum tentang pornografi pun, Pemkot Bekasi telah secara tegas melarang peredaran majalah Playboy di Kota Bekasi,” kata Mochtar.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sutriyono, juga berpendapat sama dengan Mochtar. Sutriyono menilai aspirasi kalangan umat Islam akan adanya Perda APP adalah bentuk suatu keinginan masyarakat menjaga nuansa Islam Kota Bekasi. “Namun idealnya dilakukan audiensi terlebih dahulu antara dewan dengan ormas Islam terkait permintaan perda ini, agar aspirasi yang terkumpul akurat, dan bisa mencegah kontroversi seperti di Tangerang,” kata Sutriyono.

Terkait keinginan akan perlunya Perda APP, FKPP Bekasi sendiri kemarin mengadakan acara “Santri Menggugat Pornografi-Pornoaksi” di GOR Kota Bekasi. Dalam acara tersebut, berbagai organisasi massa (ormas) Islam Kota Bekasi, seperti FPI, MUI, Muhammadiyah, Hizbut Tahir Indonesia, dan lainnya berkumpul untuk menyatakan sikap menolak pornografi dan Pornoaksi di Kota Bekasi. “Kegiatan ini bisa menjadi pressure awal kepada pemerintah daerah ataupun legislatif agar Perda APP segera disusun,” kata Aiz Muhajirin, Ketua Panitia acara tersebut. n
( c41 )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=246008&kat_id=286

Mon 1st May, 2006, Artikel

Minoritas Jangan Hambat RUU APP

Saat ini bangsa Indonesia membutuhkan kepastian hukum dalam upaya mencegah semakin rusaknya moral anak bangsa.

Oleh karena itu timbulnya pro dan kontra dalam kaitan pembuatan RUU APP sangat memprihatinkan kita. Namun begitu, kita optimis melihat pihak yang menolak tergolong kecil, minoritas sekali. Mereka pun bisa dinilai punya niat buruk, bukan sematamata memperjuangkan aspirasi masyarakat tetapi menjadikan keberatan kelompok masyarakat, seperti di Papua dan Bali sebagai senjata balik untuk menggagalkan RUU APP dimaksud.

Secara umum kita menangkap nuansa positif, di mana sebenarnya, mayoritas publik setuju dengan RUU APP. Bahkan, yang menolak pun (kelompok kontra) pada hakikatnya samasama tidak setuju dengan pornografi dan pornoaksi, tapi mereka menggarisbawahi definisi porno harus diperjelas, dan tidak kaku. Hal itu tentunya dapat dirembukkan dalam pembahasan berikutnya, sehingga tidak merugikan budaya bagi daerahdaerah tertentu. Kalau sampai pakaian tradisional, seperti memakai kemben pun digolongkan porno tentu saja tidak benar. Kalau saja memakai koteka dikategorikan porno tentu saja tidak tepat.

Kita berharap RUU APP ini dapat dirampungkan, makin cepat makin baik. Tentu dengan menampung aspirasi dari masyarakat, terutama di Papua dan Bali dll sebagaimana diperoleh tim Pansus RUU APP yang saat ini memasuki periode sosialisasi.

Kita bersyukur mayoritas publik dapat menerima RUU APP sehingga pembahasannya bisa diprioritaskan agar dapat disahkan Juni mendatang. Dengan demikian kerusakan moral/pelanggaran susila di tengahtengah masyarakat kita dapat dicegah. Kita memang tidak perlu meniru budaya asing yang membiarkan kehidupan seks bebas di mana saja, berpakaian bebas hingga pangkal paha, berciuman di tempat terbuka, berpornografi dan berpornoaksi ria mengatasnamakan kebebasan berekspresi. Semua itu sangat tidak pas dengan moral/budaya bangsa kita yang mempertahankan budaya timur yang luhur.

Yang pasti, RUU APP positif untuk mencegah kerusakan moral anak bangsa. Oleh karena itu semua pihak wajib mendukungnya sehingga jangan sampai kelompok minoritas dari kalangan sejumlah artis sampai memenangkan dan berhasil menggagalkannya.

Tidak kurang 11 pasal dalam RUU APP dihapus, termasuk pasal berciuman dan berpakaian tidak sopan di depan umum, setelah munculnya protes dari aktivis perempuan maupun dari kalangan artis dan seniman yang menolak Rancangan UndangUndang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Bahkan, halhal yang tidak rasional pun dikemukakan sejumlah penentang dengan menyebut penolakan masyarakat Papua dan Bali.

Penolakanpenolakan yang sepertinya disengaja untuk menggagalkan RUU APP oleh kelompok tertentu itu hingga saat ini masih dapat dimaklumi, malah bagus/positif, mengapa? Sebab, dikemukakan dalam kaitan sosialisasi RUU APP oleh Pansus DPR. Tentu saja semua tanggapan, baik dukungan yang mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat terutama para pemuka agama, maupun penolakan dari segelintir kelompok masyarakat kita anggap hal biasa. Lumrah saja dalam alam demokrasi.

Tapi, kalau melihat besarnya dukungan dari masyarakat terhadap RUU APP kiranya RUU ini perlu segera ditindaklanjuti untuk dirampungkan dan disahkan. Namun, kita juga perlu mengingatkan Pansus RUU APP untuk memperhatikan betul aspirasi dari masyarakat Papua dan Bali.

Sebab, karakteristik budaya di kedua daerah ini tidak memungkinkan diperlakukan sama dengan daerahdaerah lainnya. Hal yang sama juga perlu kita berikan pada para seniman yang memang menampilkan karya seni kelas tinggi sehingga tidak perlu ada kekhawatiran RUU APP bakal memasung kreativitas seniman, tetapi bukan senimanseniman picisan, seniman yang menolak RUU APP karena punya ‘vested interest’ atau dendam pribadi.

Kepada kelompok minoritas yang menyatakan tidak setuju atau menolak RUU APP hendaknya tidak memaksakan kehendaknya. Negara kita menjunjung tinggi hukum, agama, dan normanorma masyarakat. Oleh karena itu sepatutnya tidak menafsirkan lahirnya RUU APP hanya untuk kepentingan satu golongan umat saja. Dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45, kepentingan bangsa harus diprioritaskan.

Sumber asli: beritasore.com

Mon 1st May, 2006, Berita

Child Pornography

Muhammad Joni
Ketua Komisi Advokasi dan Hukum pada Komisi Nasional Perlindungan Anak

Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang Anti Pornorafi dan Pornoaksi (RUU APP) nyaris tidak produktif. Ruang dan energi berwacana yang diumbar masih fokus pada relativitas kebebasan ekspresi versus etika dan moral. Wacana tersebut belum memasuki wilayah dan substansi perlindungan ekses pornografi pada anak, dan mengabaikan urgensi kriminalisasi perbuatan dalam pasal-pasal RUU APP.

Perdebatan itu juga masih abai untuk membahas alasan ambisiusnya RUU APP membentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional (BAPPN). Terkesan pula, RUU APP hanya mengesahkan kriminalisasi perbuaan pornografi dan pornoaksi, dan dengan banyak pasal mengatur legalisasi pembentukan BAPPN -yang belum dinilai urgensi, fungsi, dan landasannya.

Abainya RUU APP mengintegrasikan perlindungan terhadap anak dari pornografi (child pornography), terbukti dengan tidak diintegrasikannya prinsip dan esensi hak anak korban eksploitasi seksual komersial ke dalam RUU APP. Pasal mengenai child pornography hanya ditempelkan pada kriminalisasi perbuatan orang dewasa.

Padahal, de facto, penggunaan anak sebagai pelaku model pornorafi sudah menggelisahkan. Sudahkah terbayangkan bagi pembentuk undang-undang jika para pedofili (penderita kelainan yang menyalurkan hasrat seksualnya kepada anak-anak) yang bisa menikmati gairah seksualnya dengan melihat gambar bugil anak-anak, seluruhnya ataupun sebagian? Jadi, bukan lagi hanya berhubungan seksual dengan anak dan sodomi anak.

Dengan media internet, perlindungan child pornography makin penting dan mendesak. Beberapa waktu lalu, praktik eksploitasi seksual komersial anak di Batam disiarkan sebuah televisi swasta di Singapura. Salah satu bentuk eksploitasi seksual komersial anak –menurut konvensi internasional hak anak– adalah praktik penyiaran atas pornografi anak.

Di Indonesia, industri penyiaran dan hiburan belum bebas dari praktik yang bisa dikualifikasi sebagai child pornography itu. Jika mengikuti standar internasional, media penyiaran tidak boleh menampilkan anak dengan mempertontonkan bagian tubuhnya yang sensitif, gerakan yang erotis, dan ciuman bibir. Itulah sebabnya, tatkala heboh film remaja ‘Buruan Cium Gue’, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak setuju menarik peredarannya dengan dasar adanya child pornography.

Mafia yang mendunia

Kasus pornografi anak pernah terbongkar di Tanjung Morawa, Sumatera Utara. Beberapa warga negara asing ditangkap dalam kasus pedofilia, dan ditemukan banyak foto bugil anak-anak. Erat sekali kaitan pedofilia dengan pornografi anak. Bisa sebagai kelanjutan hasrat seksualnya, dan bisa pula cara mempromosikan, memperdagangan, dan mengemas child pornography mempergunakan media cyber kepada jaringan pedofilia internasional.

Hasil studi Rohman, beberapa sindikat pedofili yang diketahui seperti Rene Goyon Society (RGC) beranggota 5000-an orang dengan motto, ’seks sebelum delapan tahun, setelah itu sudah terlambat’. Ada juga Sekte VI Free (We Free), NAMBLA (The North American Man/Boy Love), The Huddings, dan Smile of Children (1997) di Bali.

Menurut sebuah sumber, di Moskow, ditemukan 50 ribu foto pornografi anak pada sebuah server yang berbasis di Eropa Timur. Diinformasikan foto-foto itu dikirim melalui email dari Amerika Serikat (AS). Sudah pasti sang eksploitator anak yang menjadi pemilik server itu mengeduk keuntungan. Dia memberlakukan tarif biaya langganan 1.000 dolar AS per bulan bagi para penikmat foto-foto pornografi anak.

Di Inggris ada Wonderland Club yang memperdagangkan pornografi anak. Kelompok itu mengoleksi sekitar satu juta foto pornografi anak. Setiap anggota wajib membayar iuran sebesar 100 dolar AS kepada klub untuk mengakses data-data melalui saluran internet relay chat (IRC). Bayangkan, betapa besar keuntungan kelompok eksploitator child pornography itu. Dari informasi itu, jelaslah adanya praktik, pengguna, pasar, sindikat, dan jaringan child pornography.

Posisi korban

Dengan karakteristik perbuatan child pornogrphy seperti itu, maka kedudukan anak-anak yang dieksploitasi dalam hukum itu adalah korban. Seluruh korban child pornography mesti dilindungi dan memperoleh pelayanan khusus seperti korban eksploitasi seksual komersial anak lainnya. Karena itu, salah besar jika dalam RUU APP dilakukan kriminalisasi atas pornografi anak, yang semestinya justru membuat norma untuk melindungi anak-anak. Secara yuridis, pihak yang dituntut bertanggungjawab adalah eksploitatornya.

Pasal 34 Konvensi PBB tentang Hak Anak (KHA) yang diratifikasi dengan Keppres No 36/1990, Optional Protokol KHA tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak, dan Konvensi ILO Nomor 182 (yang diratifikasi dengan UU No. 1/2000), dapat dipergunakan sebagai acuan dalam merumuskan norma perlindungan pornografi anak dalam RUU APP. Menurut Optional Protokol, pornografi anak didefenisikan sebagai segala tampilan, dengan cara apapun, tentang anak yang dilibatkan dalam aktivitas seksual baik yang nyata maupun dalam bentuk simulasi, atau segala tampilan organ seksual anak yang sifat dominannya adalah penggambaran atau tujuan seksual.

Secara eksplisit, UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak tidak mengatur pornografi anak. Hal ini merupakan kesalahan para pembentuk undang-undang. Mereka mengabaikan masalah pornografi anak. Karena itu, Komnas Perlindungan Anak berkepentingan untuk mengintegrasikannya dalam RUU APP.

Memang dalam UU nomor 23/2002 itu sudah ada jaminan perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi dan seksual (pasal 66), dan disertai dengan ancaman hukuman pidana (pasal 88 UU). Namun dalam pasal 66 dan 88 undang-undang tersebut tidak dinyatakan secara eksplisit rumusan delik tentang melakukan eksploitasi pornografi anak. Namun, kekosongan hukum itu bisa sedikit tertolong dengan tafsir hukum atas Konvensi ILO 182 (UU No 1/2000) yang menentukan pornografi anak sebagai salah satu bentuk eksploitasi seksual komersial anak.

Aspek turunan

Selain mengintegrasikan perlindungan pornografi anak dalam RUU APP, yang penting dirumuskan secara lebih lengkap ke dalam RUU itu adalah aspek apa saja yang menjadi lingkup kriminalisasi pornografi anak. Dengan mengacu kepada Optional Protocol, maka pembentuk undang-undang mestilah menegaskan kewajiban pemerintah menjamin (to ensure) bahwa kriminalisasi perbuatan pornografi anak meliputi produksi, distribusi, penyebaran, impor, ekspor, penawaran, penjualan, atau pemilikan pornografi anak dianggap sebagai kejahatan.

Yang juga tidak jelas adalah pembedaan antara penikmat pornografi dengan pihak yang melakukan komersialisasi pornorafi. Dalam konteks perlindungan dari pornografi, tentunya karakter perbuatan eksploitator berbeda dengan penggunanya.

Oleh karena itu, dalam hal pelakunya, RUU APP mesti bisa membedakan kualitas delik berdasarkan karakteristik apakah pelakunya adalah individual (personal), atau korporasi yang terorganisir. Apakah perbuatan itu dilakukan secara domestik ataupun melewati batas negara (transnasional). Hal ini perlu dirumuskan dengan lengkap dan berbeda untuk pemberatan hukuman dalam ancaman sanksi pidananya.

Kebebasan berekspresiJika masuk dalam wacana kebebasan ekspresi versus etika moral, maka dalam konteks perlindungan anak atas pornografi, wacana itu tidak relevan untuk isu anak. Artinya, terhadap anak mutlak diberikan perlindungan atas pornografi. Walaupun esensinya bisa mengacu kepada hukum nasional yang sudah ada. Secara yuridis, kebebasan berekspresi bukan hal yang mutlak.

Menurut instrumen/konvensi internasional, diperoleh rujukan bahwa jaminan kebebasan berekspresi bukan merupakan hal yang mutlak. Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) memang ditentukan adanya beberapa hak yang tidak dapat dihempang (non derogable right), namun bukan dan tidak termasuk hak berekspresi. Yurisprudensi internasional menentukan bahwa kebebasan berekspresi ataupun kebebasan berbicara tidak bersifat multak. Akan tetapi diseimbangkan dengan hak anak dari kekerasan seksual dan privasi anak.

Kepentingan publik untuk bebas dari informasi yang tidak sehat, dan hak masyarakat untuk memperoleh kualitas acara penyiaran yang tidak vulgar dan bebas porno, satanic dan tahayul, secara normatif masuk dalam domain publik. Lebih-lebih lagi, masalah destruksi integritas pikiran dan moral anak-anak dari produk penyiaran dan nonpenyiaran perlu perlindungan khusus. Dengan demikian maka cukup kuat alasan mengapa sepatutnya RUU APP versi DPR harus dirombak dengan mengintegrasikan aspek child pornography demi kepentingan terbaik anak.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=233377&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=

Mon 1st May, 2006, Berita

Selamatkan Sekolah dari Aksi Porno

Sixtus Tanje
Guru di Persekolahan St Kristoforus, Jakarta Barat

Maraknya pornografi dan pornoaksi belakangan ini menjadi sebuah ironi bagi kita yang dari dulu dikenal sebagai masyarakat religius. Dalam kehidupan sehari-hari, merebaknya pornografi dan pornoaksi telah menjadi gangguan berat bagi proses pembinaan moralitas anak-anak dan generasi muda di sekolah.

Dalam kaitan itu, perlu upaya terencana, terkoordinir, dan berkelanjutan dalam mengatasi masalah tersebut. Upaya ini harus dilaksanakan secara tertib hukum dengan melibatkan seluruh unsur karena kegiatan pornografi dan pornoaksi telah sedemikian kuat dan telah menjangkiti industri hiburan, komunikasi, dan fesyen.

Dari hasil kajian saya selama mengajar di sekolah menengah, ditemukan tiga bentuk penyimpangan etika dari pengaruh negatif tayangan pornografi dan pornoaksi media massa terhadap remaja usia sekolah.

Pertama, penyimpangan etika penampilan. Belakangan, para siswa sekolah menengah (SMP dan SMU) kelihatan sulit membedakan cara penampilan yang harus ditunjukkan ketika bertandang ke tempat rekreasi dengan cara penampilan saat ia di lingkungan sekolah.

Di sekolah, misalnya, akan mudah kita lihat pemandangan kemeja para siswa dibiarkan berada di luar celana dan rok para siswinya kelihatan mini. Selain itu, tidak jarang kita saksikan siswa yang mengecat rambut, memakai perhiasan berlebihan, berdandan menor, dan sebagainya.

Kedua, penyimpangan etika bertutur (berbicara). Tidak sedikit jumlah siswa remaja saat ini yang kesulitan membedakan cara berbicara dengan orang yang lebih tua usianya, termasuk dengan guru dan orang tuanya sendiri. Juga kelihatan sulit membedakan cara berbicara di tempat resmi dan tempat bermain. Bahkan materi pembicaraan yang menyerempet sarkasme dan porno gampang begitu saja keluar tanpa beban dari mulut para remaja sekarang. Ketiga, penyimpangan etika pergaulan. Dalam hal pergaulan, para remaja juga sangat sulit melakukan seleksi teman bergaul. Akibatnya, tidak sedikit remaja yang terlibat berbagai tindak kriminal seperti menjual narkoba, pratik seks bebas, tawuran antarpelajar, mencuri, dan sebagainya.

Pengaruh tayangan

Banyak kalangan menuding tayangan pornografi dan pornoaksi dari media massa yang tanpa aturan sebagai penyebab utamanya. Sinetron-sinetron remaja yang marak diputar hampir di seluruh stasiun televisi, misalnya, banyak menunjukan adegan-adegan yang tidak santun dalam berpakaian, sikap, termasuk cara bertuturnya. Akibatnya, muncul perilaku konsumtif, materialis, egois, termasuk perilaku semau gue pada diri remaja. Adegan-adegan yang ditampilkan dalam sinetron menjadi model yang begitu gampang ditiru para remaja ketimbang mengikuti apa yang diajarkan para guru di sekolah dan orang tua di rumah. Tidaklah salah kalau ada ungkapan bahwa televisi saat ini telah menjadi sekolah utama bagi sebagian besar para remaja, sedangkan sinetron remaja merupakan pelajaran favorit mereka. Jika kita jujur, rendahnya mutu pendidikan kita belakangan ini lebih disebabkan tidak selektifnya berbagai informasi yang dikonsumsi siswa didik di bawah umur.

Maraknya penjualan dan rental VCD porno, serta menjamurnya berbagai tayangan pornoaksi di media elektronik yang hanya berorientasi bisnis semata seperti pameran aksi goyang ngebor dan ngecor di acara dangdut hingga adegan-adegan porno di berbagai sinetron remaja, justru menggiring para siswa untuk sejak dini menikmati hal-hal yang seharusnya belum saatnya mereka konsumsi.

Jika dulu ada klasifikasi film 17 tahun ke atas, maka saat ini tidak ada lagi klasifikasi (batasan) usia dalam menonton sebuah film. Seolah atas nama kebebasan, di depan layar televisi semua –anak-anak sampai orang dewasa– mempunyai hak yang sama.

Kondisi ini mengakibatkan para remaja ikut berubah cara pandangnya tentang sekolah. Jika dulu sekolah dianggap sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan dan pembentuk akhlak, sekarang persepsi itu telah diubah menjadi ’sekolah adalah tempat bersenang-senang’, tempat mengisi waktu luang, bahkan tempat berpacaran semata. Cara pandang ini muncul karena yang mereka saksikan di sinetron lebih banyak adegan berpacarannya ketimbang aktivitas belajar, walaupun setting filmnya adalah ruang kelas. Pada tataran inilah teriakan nihilisme muatan moral dalam tayangan film remaja termasuk berbagai bentuk tayangan lainnya di media elektronik layak dikemukakan.

Dunia baca berkurang

Akibat negatif lain tayangan-tayangan itu, dunia baca menjadi kurang diminati para siswa. Pekerjaan rumah seharusnya dikerjakan di rumah, tapi siswa menghabiskan waktunya di rumah dengan menonton sinetron. Maraknya berbagai sinetron remaja –baik produksi dalam negeri maupun film-film terjemahan dari Cina, India, Korea, Jepang, dan Hongkong– belakangan ini sudah seharusnya diwaspadai. Penulis skenario film telah mematok target para siswa remaja sebagai pasar film paling laris. Target berikutnya ditetapkan para perancang mode yang menciptakan desain pakaian yang tidak mempertimbangkan sisi negatifnya bagi anak remaja.

Dalam kaitan itu, maka aspirasi publik yang menginginkan hadirnya sebuah UU Antipornografi dan Pornoaksi perlu direspons. UU ini diharapkan akan memberi kekuatan hukum dalam mencegah meluasnya aksi-aksi pornografi dan pornoaksi di masyarakat. Dengan UU yang sama diharapkan sekolah sebagai institusi pendidikan ‘’bisa diselamatkan dari berbagai aksi porno.'’ Dan, mudah-mudahan, dengan UU yang sama, sekolah bukan lagi ruang yang bebas pornografi dan pornoaksi, tetapi benar-benar menjadi institusi pembentuk moralitas yang bebas dari berbagai intrik bernuansa porno.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=245083&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=

Mon 1st May, 2006, Artikel

Bangsa Pendek Ingatan Dan Logika Mandulnya

Oleh: Syahrituah Siregar SE MA

Barangkali benar cap bahwa bangsa kita adalah bangsa yang pendek ingatannya sehingga susah belajar dari pengalaman. Cuma beberapa tahun lalu kita mendapat pelajaran berharga, ke tika menyikapi krisis moneter. Saat itu, ibarat naik kapal yang sedang terbakar, kita sibuk berdebat tentang apa yang harus dilakukan. Akibat debat tak berkesudahan kapal pun terlanjur karam.

Begitu dahsyatnya krisis itu sehingga bersifat multidimensional. Melihat berbagai fenomena seperti maraknya korupsi, kolusi, dan nephotisme (KKN) yang menjadi musabab krisis didasari proses historis pembangunan yang melupakan moral. Tampaknya saat itu semua pihak sepakat untuk kembali ke moral agama sebagai prioritas acuan dalam mengatur kehidupan bernegara, agar tak lagi terjerumus dalam persoalan selanjutnya.

Sekarang ada persoalan kritis dekadensi moral yang begitu parah. Mewabahnya pornografi dan pornoaksi, data perkosaan dan aborsi yang membuat shock, pergaulan bebas, perselingkuhan, perdagangan anak dan wanita untuk kepentingan bisnis pelacuran dan perbudakan dan lain-lain jelas mengusik mata hati dan pikiran orang normal.

Kini ada RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) diusulkan untuk merespon persoalan. Tetapi RUU ini makin jauh dari implementasi, karena sibuk diperdebatkan dengan berbagai alasan oleh segelintir kalangan. Semangat untuk kembali ke moral agama pun dalam menghadapi persoalan ini, jauh panggang dari api. Padahal jika betul menganggap hal itu sebagai persoalan kritis, harus segera diatasi dengan baik, bukan sibuk berpolemik secara destruktif. Tapi hak bersuara seperti ini sering dianggap sebagai bagian dari proses kehidupan demokratis yang patut dibanggakan.

Kalau mau keamerika-amerikaan atau kebarat-barat-an yang kebiasaan selalu dianggap rujukan shahih, ada suatu pengalaman yang bisa dipetik. Sekitar 2000 atau 2001, di Amerika ada kebijakan baru semacam standardisasi sekolah menengah. Kebijakan itu disahkan meski hanya melalui debat publik yang singkat. Perdebatan lebih luas justru mengemuka setelah peraturan itu dikeluarkan.

Gara-gara RUU APP, bangsa Indonesia seakan terpecah dua. Namun benar kata AA Gym, sesungguhnya ada the silent majority yang sikapnya kurang tercover oleh media sehingga yang sebenarnya terjadi adalah segelintir kalangan melawan sebagian besar komponen bangsa. Penentang RUU APP beralasan, ia dapat melanggar HAM, hak perempuan, hak berkesenian, kemajemukan, dan berprasangka aparat akan semena-mena menggunakannnya untuk menjerat orang secara hukum. Pendukung RUU APP beralasan, agar segera ada aturan yang dapat mengatasi atau paling tidak membatasi wabah pornografi dan pornoaksi.

Melalui liputan media, unsur masyarakat yang mendukung APP adalah ulama, organisasi keagamaan dan mayoritas tokoh agama, guru yang merasakan beratnya mendidik moral generasi muda, pemerhati masalah anak, aktivis mahasiswa, cendikiawan, dan sebagainya. Sebaliknya, penentang RUU APP adalah PSK, waria, artis yang aktivitasnya memang rentan pada aksi pornoisme, sebagian budayawan, sebagian unsur organisasi keagamaan dan tokoh agama, dan lain-lain.

Meski yang diperdebatkan semata menyangkut materi RUU, namun dari argumen yang dibangun terkandung pula adanya motivasi ideologis. Hal ini terbaca ketika sebagian menuduh RUU ini mengusung nilai keagamaan dan menganggapnya sebagai potensi bahaya dominasi nilai keagamaan ke atas ruang publik yang bersifat majemuk. Ini merupakan inti faham sekularisme, pluralisme, dan liberalisme yang mengharamkan agama masuk dalam urusan kenegaraan dan publik lainnya. Terbukti pula, walau penolakan mereka selalu mengatasnamakan alasan taktis dan teknis namun mereka tidak pernah menawarkan solusi konstruktif untuk memperbaiki RUU ini. Kecuali, karena tujuannya hanya untuk menolak nilai moral agama tersebut.

Terjadi banyak pergeseran pada cara pandang yang ada. Contohnya, seseorang yang saat di Amerika menemui begitu bebas produk pornografi beredar di sana. Ia berandai-andai, hal serupa juga terjadi di negeri ini karena tidak terjadi permasalahan di sana. Sikap ini mungkin jauh dari perkiraan sebagian orang yang jika juga menemukan hal serupa, akan berdoa: NaudzubiLlah min Dzalik, mudahan hal serupa tidak terjadi di negeri ini.

Logika Mandul

Ada pendapat, tidak masalah walau pornoisme ada di mana-mana. Godaan moral dan kesusilaan yang merajalela ini dapat diatasi melalui benteng iman dan moral yang kuat, pondasinya dibangun di rumah tangga masing-masing. Tidak perlu ada pengaturan kesusilaan dalam ruang publik termasuk pada berbagai media dan tempat hiburan. Jika masyarakat tidak menginginkannya, mereka tidak akan memilihnya dan produk pornoisme akan mati dengan sendirinya.

Ini merupakan suatu logika mandul yang biasanya berhias argumen canggih namun tidak bermanfaat bagi kemajuan. Kalau ruang perlidungan dan pembinaan akhlak hanya dibatasi pada wadah pribadi seperti rumah tangga, kenyataannya berapa banyak keluarga utuh yang masih mampu melaksanakan fungsinya, apalagi secara optimal?

Seorang ahli menulis, selera masyarakat dapat direndahkan atau ditinggikan tergantung dari yang dilihat, disaksikan dan didengarnya secara konsisten. Pendapat ini sangat logis dan juga berlaku bagi sikap moral manusia.

Berkait ranah psikologi, ada pendapat ‘pornoisme merupakan masalah yang terkait alam pikir semata’. Karenanya, bukan masalah apakah orang itu berpakaian atau telanjang, semua tergantung kualitas alam pikiran orang yang melihatnya. Jika pikirannya sudah ‘kotor’, orang berpakaian pun akan ditafsirkan sensual/merangsang. Sebaliknya jika pikiran ‘bersih’, melihat orang telanjang sekalipun tidak jadi masalah. Seperti fotografer ataupun pelukis model bugil. Orang awam mungkin terperangah lalu mengiyakan pendapat ini. Tapi sesungguhnya logika ini jelas mandul dan absurd. Kalau penganut ide ini mau jujur ia harus mengungkapkan logikanya sampai tuntas sehingga orang faham maksudnya. Implikasi lanjut logika ini adalah, tidak ada bedanya orang berpakaian ataupun tidak.

Dari aspek sosial dan budaya, sebagian orang menganggap RUU APP ini mengekang kebebasan dalam berekspresi. Sebagian lain termasuk PSK dan waria menganggapnya menghalangi hak asasi beraktivitas memenuhi hajat hidup. Dari segi budaya menolak karena khawatir masyakat yang mandi di sungai, suku di Papua yang cuma memakai koteka dan ibu yang meneteki di tempat umum menjadi korban RUU ini. Sedangkan pembela perempuan, merasa adanya diskriminasi karena hanya tubuh perempuan yang diatur. Terhadap keberatan ini, ketua tim pembahasan RUU APP di DPR menyilakan mereka membaca lebih teliti.

Fokus perhatian mereka angkat tidak salah. Tapi maaf, dengan fakta yang berkembang di kehidupan sekarang, pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi meleset dari urat kepekaaan mereka. Logika yang dibangun itu pun sangat mandul.

Dari aspek agama, sejumlah kecil tokoh Islam ikut menentang RUU ini dengan alasan dapat mengganggu keharmonisan beragama karena menurutnya terlalu kental nilai keislamannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan betapa banyak uang, waktu, dan tenaga tercurah hanya untuk hal yang tak berguna. Pantas saja bangsa kita tidak produktif dan lambat maju karena banyak menyia-menyiakan waktu dan kesempatan, hanya untuk membuat dan menikmati produk pornoisme. Rasanya tidak usah ikut-ikutan memperjuangkan terbitnya majalah Playboy, karena di tengah keterpurukan ini bukan itu yang kita butuhkan untuk bisa maju.

Gunung Merapi dan Papandaian mulai batuk. Bencana lain pun siap mengancam. Desember 2003 lalu, kita masih ingat betul dahsyatnya tsunami menerjang Aceh ketika Allah menghendakinya. Selayaknya kita takut pada (tanggung jawab setelah) mati dan waspada penyebab penyimpangan, yakni setan, hawa nafsu dan kesombongan.

* Pengamat sosial, tinggal di Banjarmasin

http://www.indomedia.com/bpost/052006/1/opini/opini1.htm

No Porn