Aparat penegak hukum diminta menggunakan nuraninya dalam menyelesaikan kasus kejahatan terhadap perempuan
DEPOK– Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Farida Hatta Swasono, mengeluhkan penegakkan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pemerkosaan atas perempuan.
“Padahal kesadaran perempuan untuk melaporkan kasus kejahatan yang menimpa dirinya sudah semakin baik. Sayang hal ini tidak dilanjuti dengan proses penegakkan hukumnya,” kata Meutia usai menutup acara Kompetisi Peradilan Semu Piala Mutiara Djokosoetono IV di Fakultas Hukum UI Depok, Sabtu (29/4) malam.
Semenjak pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lanjut Meutia, Komisi Nasional Perempuan menerima sekitar 20 ribu kasus kejahatan yang merugikan perempuan. “Tapi dari 20 ribu kasus ini yang terselesaikan hanya sedikit. Itu pun dengan sanksi yang kurang berat.”
Lantaran pelaku kejahatan terhadap perempuan tak dikenakan sanksi yang berat, kata doktor Antropologi dari Pasca Sarjana Universitas Indonesia ini, membuat kaum wanita kerap tetap tidak bisa melepaskan diri dari kekerasan yang dialaminya. Dia mencontohkan kasus permohonan cerai karena kekerasan suami terhadap istri. Bertele-telenya proses penyelesaian hukum, lanjutnya, membuat istri tetap tidak bisa menghindari kekerasan yang dilakukan suaminya. “Padahal, dia minta cerai karena alasan kejahatan suaminya. Tapi prosesnya lama dan dia terus saja mendapat perlakuan yang tidak baik dari suaminya.”
Ini belum lagi soal ringannya sanksi sehingga tidak menimbulkan efek jera, dan istri pun kembali mendapat perlakuan yang sama seperti sebelumnya. Karenanya, Meutia mengusulkan, agar para penegak hukum lebih cermat memandang hal ini dengan memberikan hukuman seberat-beratnya pada pelaku kejahatan terhadap perempuan. “Itu semata agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.” Aparat penegak hukum diminta menggunakan nurani dalam menyelesaikan kasus kejahatan terhadap perempuan seperti pemerkosaan, trafficking (perdagangan orang).
Dalam kesempatan itu, menteri juga berharap agar semakin banyak mahasiswi fakultas hukum yang memilih advokat sebagai jalur karirnya. “Kita itu masih kekurangan advokat perempuan, padahal mereka dibutuhkan terutama dalam menyelesaikan kasus yang bernuansa gender.”
Kepada advokat perempuan, menurut Meutia, wanita korban kekerasan akan lebih mampu bersikap terbuka menceritakan kejahatan yang dialaminya. “Karena perempuan biasanya lebih merasa aman menceritakan masalahnya pada perempuan daripada laki-laki.” Namun Meutia juga berharap, rekan-rekan advokat laki-laki juga turut mendukung keberadaan para advokat perempuan ini.
Meutia juga menyatakan dukungannya terhadap penyusunan peraturan daerah antipelacuran yang tengah digodok DPRD Kota Depok dan DPRD Kabupaten Tangerang. Walaupun demikian, dia menyaratkan perda tersebut hendaknya diarahkan kepada keadilan terhadap perempuan. “Saya, Meutia Hatta, setuju dengan perda itu asal (isinya) diarahkan pada keadilan perempuan dan tidak melihat perempuan sebagai sumber masalah,” kata putri tokoh proklamator, Moh Hatta ini.
Meutia menginginkan, perda turut mengatur sanksi bagi kaum lelaki atau pihak yang menjadikan perempuan sebagai penjaja seks. “Jangan pelacurnya saja yang dihukum. Laki-laki yang menjadikan mereka pelacur juga harus diberi sanksi agar jera,” kata dia.
Di Cimanggis, Wakil Ketua Bidang Kewanitaan DPD PKS Depok, Evi Suci Lestari, mengatakan, kaum wanita Depok sangat mendukung dibentuknya perda antipelacuran tersebut. “Karena dengan perda itu kemaksiatan di Depok bisa ditekan dan nantinya Depok menjadi bersih dari segala bentuk maksiat seperti itu,” ujarnya.
Bentuk dukungan yang diberikan DPD PKS, kata Evi, pihaknya terus mewacanakan perlunya perda tersebut dalam setiap kesempatan pertemuan dengan lembaga-lembaga wanita yang ada di Depok. “Karena kita punya divisi jaringan lembaga wanita. Nanti bersama-sama dengan Bidang Dakwah kita terus membahas ini agar perdanya menjadi efektif,” urai Evi. n
Fakta Angka
20 ribu Kasus kejahatan yang merugikan perempuan yang dilaporkan ke Komisi Nasional Perempuan
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=246014&kat_id=286