Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 1st May, 2006, Berita

Kasus Kejahatan atas Perempuan: Hukum yang Berat Pelakunya

Aparat penegak hukum diminta menggunakan nuraninya dalam menyelesaikan kasus kejahatan terhadap perempuan

DEPOK– Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Farida Hatta Swasono, mengeluhkan penegakkan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pemerkosaan atas perempuan.

“Padahal kesadaran perempuan untuk melaporkan kasus kejahatan yang menimpa dirinya sudah semakin baik. Sayang hal ini tidak dilanjuti dengan proses penegakkan hukumnya,” kata Meutia usai menutup acara Kompetisi Peradilan Semu Piala Mutiara Djokosoetono IV di Fakultas Hukum UI Depok, Sabtu (29/4) malam.

Semenjak pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lanjut Meutia, Komisi Nasional Perempuan menerima sekitar 20 ribu kasus kejahatan yang merugikan perempuan. “Tapi dari 20 ribu kasus ini yang terselesaikan hanya sedikit. Itu pun dengan sanksi yang kurang berat.”

Lantaran pelaku kejahatan terhadap perempuan tak dikenakan sanksi yang berat, kata doktor Antropologi dari Pasca Sarjana Universitas Indonesia ini, membuat kaum wanita kerap tetap tidak bisa melepaskan diri dari kekerasan yang dialaminya. Dia mencontohkan kasus permohonan cerai karena kekerasan suami terhadap istri. Bertele-telenya proses penyelesaian hukum, lanjutnya, membuat istri tetap tidak bisa menghindari kekerasan yang dilakukan suaminya. “Padahal, dia minta cerai karena alasan kejahatan suaminya. Tapi prosesnya lama dan dia terus saja mendapat perlakuan yang tidak baik dari suaminya.”

Ini belum lagi soal ringannya sanksi sehingga tidak menimbulkan efek jera, dan istri pun kembali mendapat perlakuan yang sama seperti sebelumnya. Karenanya, Meutia mengusulkan, agar para penegak hukum lebih cermat memandang hal ini dengan memberikan hukuman seberat-beratnya pada pelaku kejahatan terhadap perempuan. “Itu semata agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.” Aparat penegak hukum diminta menggunakan nurani dalam menyelesaikan kasus kejahatan terhadap perempuan seperti pemerkosaan, trafficking (perdagangan orang).

Dalam kesempatan itu, menteri juga berharap agar semakin banyak mahasiswi fakultas hukum yang memilih advokat sebagai jalur karirnya. “Kita itu masih kekurangan advokat perempuan, padahal mereka dibutuhkan terutama dalam menyelesaikan kasus yang bernuansa gender.”

Kepada advokat perempuan, menurut Meutia, wanita korban kekerasan akan lebih mampu bersikap terbuka menceritakan kejahatan yang dialaminya. “Karena perempuan biasanya lebih merasa aman menceritakan masalahnya pada perempuan daripada laki-laki.” Namun Meutia juga berharap, rekan-rekan advokat laki-laki juga turut mendukung keberadaan para advokat perempuan ini.

Meutia juga menyatakan dukungannya terhadap penyusunan peraturan daerah antipelacuran yang tengah digodok DPRD Kota Depok dan DPRD Kabupaten Tangerang. Walaupun demikian, dia menyaratkan perda tersebut hendaknya diarahkan kepada keadilan terhadap perempuan. “Saya, Meutia Hatta, setuju dengan perda itu asal (isinya) diarahkan pada keadilan perempuan dan tidak melihat perempuan sebagai sumber masalah,” kata putri tokoh proklamator, Moh Hatta ini.

Meutia menginginkan, perda turut mengatur sanksi bagi kaum lelaki atau pihak yang menjadikan perempuan sebagai penjaja seks. “Jangan pelacurnya saja yang dihukum. Laki-laki yang menjadikan mereka pelacur juga harus diberi sanksi agar jera,” kata dia.

Di Cimanggis, Wakil Ketua Bidang Kewanitaan DPD PKS Depok, Evi Suci Lestari, mengatakan, kaum wanita Depok sangat mendukung dibentuknya perda antipelacuran tersebut. “Karena dengan perda itu kemaksiatan di Depok bisa ditekan dan nantinya Depok menjadi bersih dari segala bentuk maksiat seperti itu,” ujarnya.

Bentuk dukungan yang diberikan DPD PKS, kata Evi, pihaknya terus mewacanakan perlunya perda tersebut dalam setiap kesempatan pertemuan dengan lembaga-lembaga wanita yang ada di Depok. “Karena kita punya divisi jaringan lembaga wanita. Nanti bersama-sama dengan Bidang Dakwah kita terus membahas ini agar perdanya menjadi efektif,” urai Evi. n

Fakta Angka
20 ribu Kasus kejahatan yang merugikan perempuan yang dilaporkan ke Komisi Nasional Perempuan

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=246014&kat_id=286

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn