Saat ini bangsa Indonesia membutuhkan kepastian hukum dalam upaya mencegah semakin rusaknya moral anak bangsa.
Oleh karena itu timbulnya pro dan kontra dalam kaitan pembuatan RUU APP sangat memprihatinkan kita. Namun begitu, kita optimis melihat pihak yang menolak tergolong kecil, minoritas sekali. Mereka pun bisa dinilai punya niat buruk, bukan sematamata memperjuangkan aspirasi masyarakat tetapi menjadikan keberatan kelompok masyarakat, seperti di Papua dan Bali sebagai senjata balik untuk menggagalkan RUU APP dimaksud.
Secara umum kita menangkap nuansa positif, di mana sebenarnya, mayoritas publik setuju dengan RUU APP. Bahkan, yang menolak pun (kelompok kontra) pada hakikatnya samasama tidak setuju dengan pornografi dan pornoaksi, tapi mereka menggarisbawahi definisi porno harus diperjelas, dan tidak kaku. Hal itu tentunya dapat dirembukkan dalam pembahasan berikutnya, sehingga tidak merugikan budaya bagi daerahdaerah tertentu. Kalau sampai pakaian tradisional, seperti memakai kemben pun digolongkan porno tentu saja tidak benar. Kalau saja memakai koteka dikategorikan porno tentu saja tidak tepat.
Kita berharap RUU APP ini dapat dirampungkan, makin cepat makin baik. Tentu dengan menampung aspirasi dari masyarakat, terutama di Papua dan Bali dll sebagaimana diperoleh tim Pansus RUU APP yang saat ini memasuki periode sosialisasi.
Kita bersyukur mayoritas publik dapat menerima RUU APP sehingga pembahasannya bisa diprioritaskan agar dapat disahkan Juni mendatang. Dengan demikian kerusakan moral/pelanggaran susila di tengahtengah masyarakat kita dapat dicegah. Kita memang tidak perlu meniru budaya asing yang membiarkan kehidupan seks bebas di mana saja, berpakaian bebas hingga pangkal paha, berciuman di tempat terbuka, berpornografi dan berpornoaksi ria mengatasnamakan kebebasan berekspresi. Semua itu sangat tidak pas dengan moral/budaya bangsa kita yang mempertahankan budaya timur yang luhur.
Yang pasti, RUU APP positif untuk mencegah kerusakan moral anak bangsa. Oleh karena itu semua pihak wajib mendukungnya sehingga jangan sampai kelompok minoritas dari kalangan sejumlah artis sampai memenangkan dan berhasil menggagalkannya.
Tidak kurang 11 pasal dalam RUU APP dihapus, termasuk pasal berciuman dan berpakaian tidak sopan di depan umum, setelah munculnya protes dari aktivis perempuan maupun dari kalangan artis dan seniman yang menolak Rancangan UndangUndang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Bahkan, halhal yang tidak rasional pun dikemukakan sejumlah penentang dengan menyebut penolakan masyarakat Papua dan Bali.
Penolakanpenolakan yang sepertinya disengaja untuk menggagalkan RUU APP oleh kelompok tertentu itu hingga saat ini masih dapat dimaklumi, malah bagus/positif, mengapa? Sebab, dikemukakan dalam kaitan sosialisasi RUU APP oleh Pansus DPR. Tentu saja semua tanggapan, baik dukungan yang mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat terutama para pemuka agama, maupun penolakan dari segelintir kelompok masyarakat kita anggap hal biasa. Lumrah saja dalam alam demokrasi.
Tapi, kalau melihat besarnya dukungan dari masyarakat terhadap RUU APP kiranya RUU ini perlu segera ditindaklanjuti untuk dirampungkan dan disahkan. Namun, kita juga perlu mengingatkan Pansus RUU APP untuk memperhatikan betul aspirasi dari masyarakat Papua dan Bali.
Sebab, karakteristik budaya di kedua daerah ini tidak memungkinkan diperlakukan sama dengan daerahdaerah lainnya. Hal yang sama juga perlu kita berikan pada para seniman yang memang menampilkan karya seni kelas tinggi sehingga tidak perlu ada kekhawatiran RUU APP bakal memasung kreativitas seniman, tetapi bukan senimanseniman picisan, seniman yang menolak RUU APP karena punya ‘vested interest’ atau dendam pribadi.
Kepada kelompok minoritas yang menyatakan tidak setuju atau menolak RUU APP hendaknya tidak memaksakan kehendaknya. Negara kita menjunjung tinggi hukum, agama, dan normanorma masyarakat. Oleh karena itu sepatutnya tidak menafsirkan lahirnya RUU APP hanya untuk kepentingan satu golongan umat saja. Dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45, kepentingan bangsa harus diprioritaskan.
Sumber asli: beritasore.com