Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 1st May, 2006, Berita

Ormas Islam Minta Perda Anti Pornografi dan Pornoaksi

BEKASI– Berbagai kalangan umat Islam di Kota Bekasi menilai perlu ada peraturan daerah (perda) Anti Pornografi dan Pornoakasi (APP). Keinginan tersebut menyusul rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) dan terbitnya majalah Playboy sebagai ikon pornografi.

“Penyusunan suatu Raperda APP menurut saya mendesak, agar nuansa ihsan Kota Bekasi tidak terkikis,” ujar Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Bekasi, Saifuddin Siroj, Ahad (30/4).

Menurut Saifuddin, dengan ada suatu payung hukum, peredaran barang-barang berbau pornografi ataupun kegiatan pornokasi bisa dibatasi atau bahkan dikikis habis. Arus informasi global lewat media massa yang cenderung tidak tersaring saat ini, lanjut Saifuddin, sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, ribuan santri yang terdapat di 35 pesantren di Kota Bekasi saat ini bahkan dapat terancam moralnya, akibat akses yang mudah terhadap informasi masa kini. “Kepala daerah harus tanggap terhadap ancaman kerusakan moral ini, apabila nuansa agamis Kota Bekasi tidak ingin luntur,” tambah Saifuddin.

Senada dengan Saifuddin, Ketua Front Pembela Islam (FPI) cabang Bekasi, Abdul Qodir, mengatakan Kota Bekasi bisa mencontoh Kota Tangerang dan Depok saat ini. Hadirnya Perda Anti Pelacuran di Kota Tangerang dan Raperda Anti Maksiat di Kota Depok, menurut Qodir, menunjukkan keseriusan dua pemerintah daerah tersebut dalam memerangi kemaksiatan. Kota Bekasi juga bisa mencontoh Indramayu dengan Perda Mirasnya. Minuman beralkohol jenis apapun tidak bisa masuk ke daerah tersebut. “Dengan adanya Perda APP, setiap benda berbau porno bisa langsung dibendung masuk ke sini,” ungkap Qodir.

Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, mengatakan setuju adanya Perda APP di Kota Bekasi. Meski mengaku belum terpikirkan apakah perda yang dibuat eksekutif atau perda inisiatif dari legislatif, Mochtar sepenuhnya mendukung keinginan kalangan umat Islam Kota Bekasi. “Meski belum ada suatu aturan hukum tentang pornografi pun, Pemkot Bekasi telah secara tegas melarang peredaran majalah Playboy di Kota Bekasi,” kata Mochtar.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sutriyono, juga berpendapat sama dengan Mochtar. Sutriyono menilai aspirasi kalangan umat Islam akan adanya Perda APP adalah bentuk suatu keinginan masyarakat menjaga nuansa Islam Kota Bekasi. “Namun idealnya dilakukan audiensi terlebih dahulu antara dewan dengan ormas Islam terkait permintaan perda ini, agar aspirasi yang terkumpul akurat, dan bisa mencegah kontroversi seperti di Tangerang,” kata Sutriyono.

Terkait keinginan akan perlunya Perda APP, FKPP Bekasi sendiri kemarin mengadakan acara “Santri Menggugat Pornografi-Pornoaksi” di GOR Kota Bekasi. Dalam acara tersebut, berbagai organisasi massa (ormas) Islam Kota Bekasi, seperti FPI, MUI, Muhammadiyah, Hizbut Tahir Indonesia, dan lainnya berkumpul untuk menyatakan sikap menolak pornografi dan Pornoaksi di Kota Bekasi. “Kegiatan ini bisa menjadi pressure awal kepada pemerintah daerah ataupun legislatif agar Perda APP segera disusun,” kata Aiz Muhajirin, Ketua Panitia acara tersebut. n
( c41 )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=246008&kat_id=286

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn