Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 3rd May, 2006, Berita

NU Tolak ‘ Lobi’ Penentang RUU AP

JAKARTA — Kedatangan serombongan orang yang menolak Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) tak membuat Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PB NU) berubah sikap. Ketua Umum PB NU, KH Hasyim Muzadi, justru menegaskan bahwa PBNU tetap mendukung rancangan tersebut.

Menurut dia, dukungan itu telah sesuai dengan visi keulamaan yang diemban oleh NU. Sebab, kata Hasyim, bagaimanapun PBNU mendukung RUU APP dengan catatan tidak bertabrakan dengan adat dan budaya bangsa yang multikultural. Dia menegaskan, PB NU itu lembaga ulama bukan lembaga hiburan.

Pernyataan tersebut dinyatakan Hasyim Muzadi ketika menerima `kunjungan lobi’ dari gabungan berbagai organisasi perempuan yang selama ini gencar menolak RUU APP, Selasa (2/5), di kantor PB NU di Jl Kramat Raya, Jakarta. Dalam pertemuan itu kedua belah pihak berdiskusi intensif seputar pro dan kontra RUU APP.

Mereka yang datang itu di antaranya wakil dari lembaga Srikandi Demokrasi Indonesia, Jaringan Peremuan Mardhika, Formappi, Koalisi Perempuan Indonesia, serta Korp PMII. Hadir pula dalam pertemuan itu, anggota Pansus RUU APP DPR RI dari Fraksi Persatuan Pembangunan, H Ahmad Thoyfoer.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi dialog yang ’sangat menarik’ antara organisasi peremuan dan PB NU. Mereka menyatakan keberatanya terhadap RUU APP, karena dipandang sangat mendiskreditkan perempuan. Hasyim Muzadi pun mendengarkan penuturan para tamunya itu secara serius.

Namun, ketika memberikan tanggapan balik, Hasyim mengatakan bahwa pihaknya memang menampik anggapan banyak orang bahwa RUU APP itu dibuat untuk melecehkan perempuan. Menurut dia, RUU APP harus sesuai dengan konteks Indonesia. Karena itu, PB NU telah memberikan banyak masukan agar RUU itu dapat diterima oleh semua pihak. “Jadi salah kalau RUU APP dianggap diskriminasi terhadap perempuan,” tutur dia.

Sementara itu, anggota Pansus RUU APP, Ahmad Thoyfoer, mengatakan RUU APP dijamin menampung aspirasi semua pihak, termasuk masyarakat Bali dan Papua, sehingga tidak akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dikatakannya, pansus di DPR sangat berhati-hati dalam melangkah untuk membahas dan megesahkan RUU APP.

“Yang membahagiakan saya, semua pihak menolak pornografi dan pornoaksi. Hanya ada yang berbeda, sebagian ada yang menolak RUU APP. Jangan khawatir, semua masukan sudah kami tampung,” ujar dia. Thoyfoer juga mengatakan, pembahasan RUU tersebut saat ini baru sampai pada tim perumus. Tim perumus telah menyepakati, bahwa kata ‘anti’ dalam judul dihapus. Hal yang belum diputuskan adalah pornoaksinya. “Masih ada dua pilihan, pakai pornoaksi atau tidak,” ungkap dia.
( uba )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=246303&kat_id=3

Wed 3rd May, 2006, Berita

Hukum Bak Berada di Padang Sunyi

Rakyat Merdeka. Pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat Samsul Wahidin menegaskan mencari pengertian tentang pornografi yang baku dan dapat diterima seluruh kalangan adalah sesuatu yang sulit. Padahal, pengertian itu sangat dibutuhkan sebagai pembatas ada atau tidak adanya perilaku warga negara yang melanggar hukum.

“Makhluk apakah yang namanya porno itu? Masing-masing orang memiliki arti yang berbeda dalam memaknai porno. Jadi, ketika porno akan dibakukan dalam bahasa hukum, maka menjadi semakin tidak jelas, dan tidak bisa memiliki makna tunggal seperti yang dimaksud dalam RUU itu (RUU Pornografi dan Pornoaksi),” ujarnya dalam seminar di Universitas Islam Kalimantan di Banjarmasin.

Menurut Samsul, cara menentukan sesuatu itu porno atau tidak semestinya disepakati sebagai ranah moral dan agama. Bagi kalangan moralis, pornografi dimaknai sebagai sesuatu yang negatif, jelek, tidak baik, dan bersifat merusak. Karena itu porno harus dilarang.

“Namun, sepertinya ada sesuatu yang tertinggal, bahwa dari pengalaman sepanjang sejarah sampai saat ini hukum senantiasa tidak berhasil atau bahkan gagal mengakomodasikan nilai moral dan agama ke dalam rumusan yang dapat diaplikasikan. Dan, kalaupun rumusan itu bisa dibuat, maka oprasionalnya yang sulit,” jelasnya.

Jadi, lanjut Samsul, ketika RUU Porno disahkan menjadi UU, tidak menjamin yang namanya porno itu dapat dihilangkan dari negeri ini. “Hukum yang mengatur tentang ini bak berada di padang yang sunyi, sepi sendiri kehilangan roh untuk diterapkan di masyarakat,” ujarnya lagi.

Dalam acara sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan menambahkan RUU Porno bukan berada di ruang hampa, melainkan ditujukan untuk masyarakat yang sudah tercemar dan terobsesi untuk mengeksploitasi atau memanfaatkan kegiatan pornografi dan pornoaksi, untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri atau orang lain. “Oleh karena itu, meski tujuannya baik, akan tetapi gagasan RUU ini tetap mendapat tantangan dan penghadangan dari kelompok tertentu,” ujarnya.

Meski terjadi perbedaan, Amidhan mengharapkan RUU tersebut dapat diteruskan pembahasannya. Amidhan tak memasalahkan jika pasal mengenai badan antipornografi dan pornoaksi yang menjadi ganjalan dihapus dari RUU tersebut.

Sebagai gantinya, fungsikan penegak hukum yang sudah ada. “Boleh jadi nantinya bisa diatur bersama secara tepat di dalam peraturan pemerintah (PP), tentang regulasi penayangan dan penerbitan dengan berpedoman kepada kepatutan dan rasa tanggung jawab terhadap moralitas bangsa,” kata Amidhan. gsr/rabam

http://www.rakyatmerdeka.co.id/situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=11100

Wed 3rd May, 2006, Berita

Emha Mainkan Jurus Perempuan Telanjang

Dari RUU APP Hingga RUU PP

Pro kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang telah direvisi menjadi RUU Pornografi dan Pornoaksi (RUU PP), masih berlanjut. Budayawan Emha Ainun Nadjib pun gatal untuk menyikapi dua kutub yang merasa paling benar itu. Suami Novia Kolopaking ini bilang, halal jika perempuan telanjang di panggung.

HAL itu dilontarkan Emha saat mengisi acara puncak hari ulang tahun Rakyat Merdeka di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4). Emha yang tampil bersama Kiai Kanjeng, menantang para undangan, termasuk Wapres Jusuf Kalla dan Ketua MPR Hidayat Nurwahid untuk mendebat pernyataannya itu.

“Kalau ada perempuan yang berani telanjang di atas panggung, itu saya katakan halal! Ayo, siapa yang berani menyanggah pendapat saya silakan maju. Pak Hidayat atau lainnya yang pro terhadap RUU APP, sini maju,” ujar Cak Nun serius.

Penonton yang awalnya segar mendengar sejumlah guyonan Cak Nun, sontak terdiam. Ada juga yang menggerutu. “Gila Cak Nun ini,” kata seorang penonton.

Sejurus kemudian, Cak Nun melanjutkan celotehannya. Dia mengaku tidak mengerti apa itu pornografi dan pornoaksi, serta tidak punya kompetensi untuk melakukan dua hal itu. Yang dia mengerti, telanjang atau tidak.

“Tapi boleh dong saya berpendapat. Apa sebab saya bilang perempuan itu halal telanjang di atas pentas? Karena setelah dia telanjang, otomatis saat pulang, wanita itu akan diceraikan suaminya. Dia juga akan dipecat dari kantor tempatnya bekerja, dimusuhi anak cucunya, dicibir tetangganya karena telah kehilangan ingatan alias gila. Kalau seseorang sudah gila, apakah masih ada aturan Allah yang wajib dijalaninya?” ujar Cak Nun yang langsung disambut tepuk dan sorak penonton. Begitulah jurus perempuan telanjang yang dimainkan Emha. RM

http://www.rakyatmerdeka.co.id/edisicetak/?pilih=lihat&id=14511

Wed 3rd May, 2006, Artikel

Kenapa Mereka Istiqomah dengan Kemaksiatan?

Sebelumnya aku ingin minta maaf kepada kawan-kawan yang membaca buletinku kali ini. Mungkin terasa berat membacanya, atau barangkali kurang begitu berkualitas. Tapi tak apalah, aku hanya ingin mencoba mengungkapkan isi hati ini…….
Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) yang kini tengah di bahas DPR RI di Senayan sana tengah dijadikan polemik oleh sebagian kalangan. Alasannya bermacam-macam. Mulai dari yang elegan hingga asal ngomong doang. Yang bersikap elegan dan sok ilmiah mengatakan isi APP ambigu, tidak tepat sasaran, hanya memihak kepada salah satu pihak dan akan memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Lalu yang asal ngomong menyatakan APP sangat diskriminatif dan melecehkan kaum perempuan.

Menurutku, pandangan pertama memang ada benarnya, tapi hanya seputar masalah redaksi kata dan kesepakatan pemahaman (maklum di Indonesia masalah redaksi kata kadang dianggap sangat penting ketimbang substansi masalah). Jadi solusinya, dilakukan perbaikan redaksi kata dan kesepakatan pemahaman. Sampai disini mestinya masalah bisa diselesaikan. Namun tampaknya pihak yang sok ilmiah ini tidak puas. Mereka tetap meminta agar APP tidak jadi di undangkan saja. Menyaksikan perkembangan ini aku menjadi bertanya-tanya, ada apa ini? Setahuku, masyarakat ilmiah bukan bertugas untuk men-justifikasi tapi sekedar meluruskan. Faktanya, mereka ngotot agar APP dibatalkan saja walau perbaikan telah dilakukan. Ini suatu hal yang aneh. Aku menjadi curiga. Ada apa dibelakang sikap ngotot para “ilmuan”, “aktifis” dan “tokoh” yang kerap tampil di tv ini. Padahal menurut hematku APP sangat penting keberadaaannya untuk mengobati mental bangsa yang tengah terpuruk seperti sekarang.

Pendapat kedua (pihak yang asal ngomong) mengatakan APP menyudutkan keberadaan perempuan Indonesia. Aku tidak habis pikir dengan komentar ini. Kenapa niat baik dan keinginan untuk memperbaiki moral bangsa ini dikatakan membelenggu hak perempuan.Aneh bin ajaib. Berbagai literatur telah kubaca untuk mencari pembenaran terhadap pendapat ini. Mulai dari zaman Yunani hingga zaman sekarang tapi tak ada satupun yang membenarkannya. Aneh dan ajaib ku pikir. Kemudian aku menghubungkanpenolakan ini dengan teori konspirasi. Jangan-jangan di negeri ini tengah terjadi sebuah persekongkolan untuk menjatuhkan moral bangsa hanya untuk kepentingan sesaat sekelompok orang.
Pasalnya bukan sebuah rahasia bahwa Indonesia adalah sebuah tempat prostitusi besar yang sangat menggiurkan. Miliaran rupiah uang bergulir setiap hari di dalam bisnis lendir ini.

Mungkinkah ini terkait? Berdasarkan alur uang dan pihak-pihak yang kontra terhadap APP memungkinkan itu. Yach walau tidak secara langsung.
Perlu diketahui bahwa dalam satu malam ada sekitar Rp5 miliar duit haram bergulir di bisnis lendir Pulau Batam. Sementara Indonesia masih memiliki “batam-batam” yang lain. Dengan logika sederhana sangat banyak duit yang beredar di dalam masalah ini.

Jika menarik benang merah dari sini wajar saja banyak pihak yang keberatan dengan adanya APP. Pasalnya, bila APP jadi diundangkan maka bisa dipastikan pemasukan para pemain bisnis lendir akan terganggu.
Lalu bagaimana dengan para aktivis perempuan, para budayawan, tokoh agama yang ikut menolak APP dengan keras? Kupikir ini hanya sebuah kesalahpahaman semata. Dengan komunikasi yang baik masalah pasti akan beres. Atau….jangan-jangan ada oknum yang ikut menikmati uang hasil bisnis lendir ini. Massa Allah!!!! Maaf bukan saya bermaksud menuduh pada tokoh agama tapi hanya tidak habis pikir dengan bentuk penolakan yang terlihat begitu keras. Bahkan terakhir mereka bergabung dalam sebuah aliansi yang sangat heboh dan besar.

Sekali lagi kenapa mereka seolah-olah istiqomah di dalam kemaksiatan?
Adakah jawabannya? Tolong beritahu saya!

http://husmul.blogspot.com/2006/05/kenapa-mereka-istiqomah-dengan.html

Wed 3rd May, 2006, Artikel

Islam Junjung Harkat dan Derajat Kaum Wanita

JAKARTA - Islam sangat menjunjung tinggi kodrat wanita muslimah. Hanya saja kaum wanita itu sendiri banyak yang merusak kodratnya dengan mereka mengumbar aurat di mana-mana.

Demikian dikemukakan mubaligh ibukota, KH Syafii Mustawa ketika berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Taklim Al Barokah, Bojonggede, kemarin.

Syafii Mustawa mengatakan hadis Nabi Muhammad yang mengatakan bahwa surga terletak di bawah telapak kaki ibu, sesungguhnya menunjukkan penghargaan yang sangat tinggi ajaran Islam terhadap kaum ibu. Bahkan disebutkan bahwa baik buruknya sebuah negeri sangat tergantung pada baik buruknya kaum perempuan.

Hanya saja sekarang ini sangat disayangkan, kaum ibunya merusak sendiri penghormatan yang diberikan oleh Islam. Terbukti mereka banyak mengumbar aurat ke mana-mana, pakaian mereka yang dikenakan sangatlah ketat, sehingga mengundang syahwat kaum laki-laki.

Bukan hanya itu saja, ketika UU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang sebenarnya sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum perempuan, tokoh-tokoh perempuan banyak yang menentang dengan berbagai dalih. Mereka pun tak segan-segan memberikan dukungan atas terbitnya majalah Playboy.

Syafii Mustawa sangat menyayangkan atas sikap sebagian artis yang juga menentang kehadiran UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Bahkan seperti yang dipertunjukkan oleh penyanyi Inul Daratista yang secara terang-terangan siap untuk menjadi model bagi majalah Playboy, dan dia juga siap untuk telanjang bulat apabila UU APP itu jadi diberlakukan.

“Kalau memang itu yang akan mereka lakukan, maka saya akan perintahkan santri-santri saya, dan seluruh jamaah saya untuk membawa batu dan merajam mereka yang secara terang-terangan menentang hukum-hukum Allah,” tegasnya.

Syafii mengingatkan di kalangan umat Islam untuk mewaspadai penetrasi budaya Barat yang sekarang ini sudah mulai merambah melalui berbagai jaringan. Pihak Barat, khususnya AS dan sekutunya tidak mungkin berani menghadapi umat Islam di Indonesia, karena di samping jumlahnya ulamanya banyak, mereka juga punya semangat jihad yang tinggi. Salah satu cara yang ditempuhnya adalah dengan melakukan penetrasi budaya. Kebiasaan umat Islam untuk mencintai Rasulullah dirusak dengan berbagai rayuan dan berbagai iming-iming.

Lebih lanjut Syafii Mustawa mengingatkan pada kaum muslimin untuk senantiasa mencermati aliran-aliran keagamaan yang sekarang ini terus merambah ke pedesaan-pedesaan. Misalnya, aliran yang sekarang ini tengah dikembangkan oleh Jaringan Islam Liberal (JIL) yang dimotori oleh Ulil Abshar Abdalla.

Menurut Syafii Mustawa, JIL itu telah merusak fondasi dan sendi-sendi keagamaan yang murni dari ajaran Rasulullah. Mereka memandang setiap agama adalah sama. Bahkan banyak di antara mereka yang tidak lagi melaksanakan shalat lima waktu. (asa)

http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=SYIAR&id=38800&start=0

Wed 3rd May, 2006, Artikel

Pornocracy dan Pornotainment

Oleh IDI SUBANDY IBRAHIM

PERDEBATAN tentang pornografi dan Playboy belum juga mendingin. Pro-kontra RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi bahkan kian menghangat. Kita tidak tahu pasti kenapa dua isu ini (Playboy dan RUU tersebut) nyaris muncul berbarengan. Ada beberapa kemungkinan penjelasan.

Pertama, mungkin orang-orang yang ada di balik Playboy—bacaan laki-laki yang suka fly itu—cukup jeli melihat situasi. Ketika euforia kebebasan media sedang berada di puncaknya, kenapa tak mengetes reaksi pasar Playboy di Indonesia. Pasti akan ada yang kebakaran jenggot dan kemudian protes. Tapi, gampang bukan, bilang saja mereka sok moralis atau “polisi moral”, orang tidak tahu seni, atau penghalang kebebasan ekspresi. Selesai!

Ya, untung-untung ada pihak yang pro habis-habisan atau malah bersyukur lahir-batin, atas terbitnya Playboy, berarti peluang untuk tampil seronok sudah lebih wah lagi. Kalau mungkin, sebelumnya hanya bisa tampil di tabloid-tabloid panas yang terbit secara liar atau pengisi suara desahan di jalur-jalur hotline, tetapi bukankah dengan tampil di Playboy menjadi naik status dan lebih bergengsi? Karena itu, maraknya reaksi dan protes terhadap Playboy itu justru menjadi semacam “iklan gratis” bagi majalah tersebut untuk menunjukkan kehebatannya.

Kedua, lembaga legislatif kita tampaknya sekarang sedang gandrung merumuskan berbagai aturan, termasuk hal-hal yang mereka anggap terkait dengan isu-isu sensitif seperti pornografi. Mungkin karena alasan moral dari sebagian anggota dewan yang khawatir terhadap gempuran produk pornografi, atau, mungkin pula kerena alasan politis untuk memenuhi tuntutan sebagian konstituen yang punya kekuatan pressure untuk mempengaruhi agenda dewan. Kelompok-kelompok penekan yang jumlahnya signifikan ini jelas tak bisa diabaikan karena suatu saat bisa menjadi inti pendukung dalam pemilu.

Tak heran kalau isu pornografi, pro-kontra Playboy, dan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi muncul berbarengan, mengalahkan isu-isu lain yang tak kalah pentingnya seperti pemberantasan kemiskinan, buta aksara, pengangguran, peningkatan mutu pendidikan yang seharus menjadi agenda utama pemerintahan Presiden SBY.

Pornocracy dan Pornotainment

Terlepas dari semua itu, satu hal yang sering diabaikan bahwa pornografi adalah big bussines, bisnis besar. Sebutlah, misalnya, goyangan ngebor Inul baru menjadi komoditas ketika ia masuk industri kemasan. Dengan kemajuan televisi, “inulisasi” goyangan bahkan merambah hingga ke wilayah-wilayah terpencil di tanah air. Sekalipun sering dibilang bahwa usia pornografi sudah setua usia manusia, seperti dibuktikan pada beberapa relief candi di mana orang merayakan seks. Tetapi pornografi menjadi bisnis multimiliar dolar merupakan fenomena peralihan abad ini. Ketika seks dan produk pornografi menjadi komoditas industri yang ditopang modal besar, ia akan menampilkan dua wajah: pornocracy dan pornotainment.

Pertama, pornocracy menjadi semacam kekuasaan yang mengandalkan hal-hal yang bersifat pornografis. Bahkan kekuasaan itu adalah pornografi itu sendiri. Dalam pornokrasi, antara kekuasaan pornografi dan pornografi kekuasaan saling mendukung. Kekuasaan mendukung praktik pornografi dan industri pornografi pun mendukung kekuasaan. Dalam konteks ini, yang akan bermain adalah modal. Siapa yang punya modal dia yang menentukan agenda dan menetapkan batas-batas porno dan bukan-porno sesuai selera mereka.

Kedua, pornotainment menjadikan hal-hal yang porno sebagai hiburan. Dalam masyarakat stres, yang senantiasa dirundung masalah, orang butuh mimpi dan katarsis. Pendukung pornokrasi akan memanfaatkan segmen masyarakat ini untuk membuat media yang bergenre pornotainment. Hiburlah mereka dengan produk-produk pornografis! Biarlah mereka tertidur dalam kenikmatan “masyarakat di bawah pusar”. Sodori mereka konsultasi seks dengan bahasa-bahasa yang vulgar dan manfaatkan gadis-gadis “bertampang komersial” itu untuk memuaskan hasrat laki-laki yang tengah dirundung gelisah.

Masuknya jaringan Playboy dan majalah-majalah transnasional sejenis yang bermodal besar ke Indonesia hanyalah secuil bukti bahwa Indonesia adalah pasar media yang dianggap menjanjikan. Media sejenis menjadi tempat berkembangnya “industri syahwat” yang menjadi saluran eskapisme luapan hasrat “masyarakat di bawah pusar” yang memerlukan media yang menjadi pengisi waktu luang.

Kekosongan pedoman etika

Apalagi remaja Asia, termasuk Indonesia, kini menjadikan seksualitas lebih santai dan fun. Heboh VCD porno atau telefon seluler yang memuat adegan syur oknum mahasiswa menjadi bukti kecenderungan ini. Produk industri hiburan ini telah menghancurkan batasan porno dan bukan porno. Batas-batas etika diobok-obok karena yang cabul dan yang suci bisa dihadirkan bersamaan dalam satu medium.

Ketika penulis berkunjung ke sebuah kampung di Sumatra, penduduk menuturkan bahwa seorang penduduk telah ditahan polisi karena terbukti sering memutar VCD/DVD “biru” di rumahnya yang banyak ditonton oleh para remaja kampung. Rupanya kekosongan pedoman pendidikan etika dalam perkara seks dan kian longgarnya batas-batas nilai tabu dalam masyarakat telah diisi oleh media-media yang menjadi saluran katarsis dan eskapisme, ketika masalah tanggung jawab nilai dan moral dianggap urusan pribadi.

Bukankah pihak yang pro pornomedia biasanya selalu mengatasnamakan kebebasan ekspresi dan pihak yang kontra selalu mengatasnamakan tanggung jawab publik. Kemenangan pihak yang pro dan kontra sering dipengaruhi oleh ekonomi politik yang bertarung di balik isu tersebut. Bisa jadi, untuk contoh kasus Playboy, modal kembali akan mengalahkan moral. Barangkali karena moral juga butuh modal, sementara manusia sekarang mulai mengganti moral dengan modal.***

Penulis, peneliti media dan kebudayaan pop.

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/01/0902.htm

Wed 3rd May, 2006, Artikel

Libidonomics dan Pornokitsch

Penulis: asiandi

Isu pornografi dan pornoaksi seakan susul menyusul terjadi di Indonesia. Mulai dari aksi goyang erotis “ngebor” Inul Daratista yang beberapa waktu lalu sempat ramai dengan pro dan kontra. Menyusul kasus foto telanjang Anjasmara dan Isabele Yahya yang dipajang pada pameran “CP Biennale 2005” 5 September – 5 Oktober 2005 di museum Bank Indonesia Jakarta juga menjadi ramai diperbincangkan. Bahkan kasus terakhir menyebabkan Anjasmara di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh Front Pembela Islam (FPI).

Kasus serupa dengan Anjasmara ini juga pernah dialami pula oleh artis cantik Sofia Latjuba yang dikritik dan digugat karena foto “bugil” nya.

Tidak kalah menariknya pada beberapa karya sastra berbentuk novel di tanah air juga terkandung muatan bernuansa pornografi ini.

Sebenarnya gejala apa yang sedang terjadi?

* * *

Menilik semakin bebasnya orang dalam menafsirkan pornografi atau pornoksi sebagai nilai seni yang tanpa batas, maka tak terelakkan lagi inilah pertanda bahwa kita sedang memasuki era posmodernisme yang ditandai dengan ketelanjangan tanpa batas suatu nilai di tengah-tengah kompleksitas modernitas utopis. Menurut Ritzer (2004), merujuk pada produk kultural (seni, film, arsitektur dan sebagainya) posmodernisme berarti sesuatu yang terlihat berbeda dari produk modern.

Kecenderungan posmodernisme ini mewakili dua arus utama yang harus kita ketahui bersama. Pertama, posmodernisme dekonstruktif (deconstructive postmodernism), menekankan pada penentangan akan segala bentuk otoritas, pengekangan, dan pembatas (hukum, aturan, agama) demi untuk memperoleh kebebasan ekspresi dan pembebasan hasrat secara total. Kedua, posmodernisme rekonstruktif (reconstructive postmodernism), menekankan pada penghargaan secara positif akan keanekaragaman, dialog, heterogenitas, dan pluralitas (Piliang, 2004).

Maka menurut hemat saya apa yang dilakukan Inul, Anjasmara, atau Sofia Latjuba tersebut tidak lain adalah bagian dari arus utama posmodernisme dekonstruktif yang lebih mengutamakan pembebasan tubuh dan hasratnya. Adapun ciri-ciri dari wacana posmodernisme dekonstruktif yang melibatkan eksploitasi tubuh ini, menurut Yasraf Amir Piliang (2004) adalah adanya relasi-relasi, yaitu: 1) relasi tubuh (body), yaitu bagaimana tubuh (secara fisik) digunakan di dalam berbagai relasi sosial, ekonomi, komunikasi, dan kebudayaan; 2) relasi tanda tubuh (body sign), yaitu bagaimana tubuh dieksploitasi sebagai tanda-tanda di dalam berbagai media, seperti koran, majalah, tabloid, video, vcd, televisi, komputer; 3) relasi hasrat (desire), yaitu bagaimana hasrat menjadi sebuah bentuk perjuangan, khususnya bagi pembebasan, pembiakan, dan penyalurannya.

Akibat dari upaya pembebasan tubuh dan hasrat ini maka akan muncullah—yang dalam pandangan Jean Baudrillard dalam esai-nya berjudul The End of the Millenium or the Countdown—apa yang disebut sebagai fenomena ekstrim; hal-hal yang melampaui batas (extreme = ex terimis) di mana salah satunya disebutkan munculnya ekstasi seksual (ecstasy of sex—porn), lebih seksual daripada yang seksual. Ekstasi sendiri oleh Ritzer diartikan sebagai suatu yang tak terkontrol yang dapat menghilangkan semua esensi hilang (menjadi hampa dan tidak bermakna).

Sehingga dapat ditarik kesimpulan goyang ngebor Inul, foto telanjang Sofia Latjuba dan Anjasmara adalah upaya mereka memilih jalannya membebaskan tubuh dan hasratnya sendiri dalam menunjukkan sesuatu yang ekstrim, namun sebenarnya tidak bernilai. Sebab mau disebut sebagai seni pun menjadi tidak layak, karena seni sendiri sebenarnya mempunyai suatu batasan yang jelas dengan mutu tertentu. Tidak lain apa yang mereka pertontonkan adalah sistem ekonomi di mana ada upaya mengeksplorasi secara ekstrim potensi libidonya dalam rangka mendapatkan keuntungan maksimal atau disebut libidonomi (libidonomics), yang dipengaruhi oleh kapitalisme media. Sedangkan penggunaan gambar, foto, ilustrasi, atau penggunaan kata-kata (diksi) berbentuk vulgar dan merupakan pendangkalan disebut kitsch. Kitsch adalah suatu selera rendah atau sampah artistik, karena rendahnya standar estetik yang digunakan sehingga lebih menonjolkan nilai provokasi—erotisme, sensualitas, seksualitas. Pornografi adalah bagian dari selera rendah. Sedangkan pornografi yang terperangkap pada kitsch disebut sebagai pornokitsch. Pornokitsch ini dicirikan oleh penggunaan gambar atau teks berkonotasi seksualitas dengan kualitas yang murahan atau dangkal. Seni sendiri bertentangan dengan pornokitsch ini yang sering disebut sebagai parasit seni, karena sifat rendahnya dengan kecenderungan menampilkan nafsu rendah dan sensualitas (Piliang, 2004).

* * *
Solusi dalam menghadapi persoalan pornografi ini tidak lain adalah dengan meningkatkan peran keluarga, peran masyarakat dan peran agama menjadi bagian yang aktif, kreatif , produktif dan bertanggungjawab terhadap pengembangan moral yang lebih beradab.

Seluruh sistem (media dan sarana informasi) yang ada harus ditata menjadi sistem pendukung yang kondusif yang menularkan nilai-nilai luhur dan bukan sebaliknya menjadi kanker yang menjalarkan penyakit kepada masyarakat.

Sangat dituntut adanya kesadaran dari masyarakat agar tidak melakukan hal yang sia-sia. Jangan seperti spiral ganda, “Sesuatu yang berputar-putar , tetapi di bawah semuanya itu tidak ada makna esensial yang ditemukan,” seperti ungkapan Baudrillard.

http://www.penulislepas.com/more.php?id=D1366_0_1_0_M

Wed 3rd May, 2006, Artikel

Playboy, Alhamdulillah, Astagfirullah

Fahmi AP Pane
Pengamat Masalah Politik

Alhamdulillah, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menolak peredaran majalah Playboy. Namun, astagfirullah, beliau juga merasa tidak mampu mencegah kemunculannya selama Undang-undang Anti-pornografi dan pornoaksi belum ada. Meski begitu, beliau akan mencoba melarang dengan undang-undang lain sebelum RUU Antipornografi dan Pornoaksi disetujui dan disahkan (Republika, 28 Januari 2006).

Terobosan politik

Andaikan Wapres serius, maka ada peluang melakukan terobosan politik dan hukum demi menyelamatkan kepribadian bangsa, terutama generasi muda, serta meningkatkan akhlak umat. Diakui peluangnya tidak terlalu besar. Namun, karena pemerintah terbukti lihai memanfaatkan lobi politik dan jaringan politik-bisnis, maka hambatan struktur dan prosedur formal, serta hukum positif, mestinya dapat diminimalisasi. Bahkan, pemerintah dapat menunda peluncuran majalah Playboy serta materi dan perbuatan porno lainnya hingga lahirnya hukum positif yang lebih kuat dan mengikat.

Akan sangat berisiko bila penegasan Jusuf Kalla hanya sebatas wacana. Kepercayaan publik kian sulit diraih kembali. Soalnya, Wapres telah berkali-kali menyampaikan pernyataan yang keliru, baik secara normatif maupun realitas, seperti rencana pengambilan sidik jari santri, atau prediksi Wapres akan kecilnya dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi. Selain itu, beberapa pernyataan beliau tidak efektif, semisal wacana pembelian kembali Indosat. Padahal itu upaya pengembalian kedaulatan dan kemerdekaan sejati.

Sebenarnya, kemampuan dan kekuasaan riil Wapres melampaui otoritas formalnya. Ini terlihat sekali dalam proses perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam, juga dalam proses kenaikan harga BBM dan impor beras. Tingkat kompleksitas masalah-masalah tadi jauh lebih tinggi daripada sekadar melarang Playboy serta materi dan perbuatan porno lainnya. Dalam masalah-masalah tadi, Wapres harus menghadapi konflik politik di tingkat internasional dan domestik yang tidak ringan, malah harus menyelesaikan ketidakseragaman sikap di partai yang dipimpinnya sendiri: Golkar.

Wapres pasti didukung umat jika berupaya mencegah dan melarang materi serta perbuatan porno. Wapres juga akan disokong kekuatan-kekuatan politik di DPR, DPD, partai dan ormas Islam, dan sebagainya. Yakinlah, takkan ada yang berani menolak sikap pemerintah secara terbuka, meski mereka mungkin membuka materi-materi porno di komputer di ruang kerjanya. Terobosan politik dan hukum perlu dilakukan karena sistem dan prosedur politik tidak berpihak pada peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia di masyarakat.

Kekuatan lain

Seperti dinyatakan Joseph Schumpeter, demokrasi adalah suatu mekanisme pemilihan serta pemberian kekuasaan pada pemerintah, dan bukan merupakan seperangkat tujuan moral (Varma, 2003). Sekalipun partai dan organisasi Islam bisa saja meraih kemenangan dalam sistem demokrasi, seperti dialami Hamas di Palestina dan FIS di Aljazair, di mana kedua organisasi itu sangat baik dalam aktivitas sosial dan penentangan terhadap korupsi, namun hanya soal waktu kemenangan itu segera menjadi semu.

Bagaimananapun, di luar mekanisme demokrasi, ada kekuatan-kekuatan politik lain yang juga signifikan, misal tentara, asosiasi pengusaha, birokrasi, lembaga peradilan, dan kekuatan internasional. Bekerjanya kekuatan lain itu terlihat dalam pembahasan RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Ide awal muncul tahun 1999. Namun, baru tahun 2003 terwujud dalam bentuk naskah lengkap rancangan undang-undang, dan disetujui DPR untuk dibahas. Presiden (saat itu) Megawati lambat menerbitkan amanat presiden (ampres). Sementara panitia khusus (pansus) saat itu baru mencari-cari daftar inventarisasi masalah (DIM) serta penggantian anggota pansus.

Kini, pada periode baru pansus RUU tersebut menargetkan Juni 2006 RUU akan diserahkan ke rapat paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan. Namun, kalaupun itu mulus, efektivitas RUU itu masih dilemahkan oleh kebiasaan telat menerbitkan peraturan pemerintah dan perangkat teknis lainnya, seperti yang menimpa UU Sistem Pendidikan Nasional.

Karenanya, pemerintah perlu melakukan terobosan politik membentuk pertemuan informal yang intensif, katakanlah semacam forum yang oleh beberapa kalangan disebut sebagai Klab Dharmawangsa. Ketimbang membuat sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), forum percepatan pembahasan dan persetujuan RUU Antipornografi dan Pornoaksi jauh lebih baik. Toh, selisih waktu RUU dengan perpu hanya beberapa bulan.

Forum ini berguna karena sebenarnya yang paling penting disepakati dalam RUU ini hanya tiga hal pokok, yakni definisi dan adanya klausul penegasan pelarangan, serta penegasan keharusan peninjauan ulang seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi materi serta perbuatan porno yang ada sebelum disahkannya UU Antipornografi dan Pornoaksi. Klausul ini penting untuk mencegah digugat karena bersifat berlaku surut.

Mengenai sanksi-sanksi, fraksi-fraksi di DPR dapat melimpahkannya kepada ulama dan ahli hukum. Sebab, meski materi dan tindakan porno mengarah pada zina dan perusakan moral, namun bobotnya tidak menyamai zina, yang untuk bisa memasukkan klausul pelarangan dan sanksinya ke dalam sistem hukum Indonesia memerlukan persetujuan dan dukungan politik. Hukum-hukum positif memang tidak mampu membendung produksi, distribusi dan konsumsi materi serta perbuatan porno.

Penulis telah menelusuri berbagai UU dan tampaknya tidak ada peluang dari yang sudah ada. Kecuali, bila disepakati hukum Islam adalah ‘anak kandung’ sistem hukum nasional, sehingga secara otomatis aparat negara bisa menerapkannya tanpa harus ada suatu produk legislasi tertentu. Namun, mengingat belum disetujuinya perubahan KUHP yang memasukkan pasal-pasal islami, maka kita memang tidak bisa berharap pada hukum-hukum positif untuk dapat melindungi kepribadian bangsa.

Koreksi usaha porno

Di samping itu, Presiden, Wapres, dan pejabat terkait perlu mengoreksi proses administratif usaha-usaha porno. Sekalipun pemerintah dilarang UU Pers membredel suatu usaha penerbitan pers, namun pemerintah dan birokrasi tetap bisa mengkritisi usaha-usaha penerbitan sejak permintaan izin tanda usaha, izin usaha perdagangan, izin gangguan, dan sebagainya. Selain itu, dalam kasus majalah Playboy, hampir pasti ada unsur asing. Aapakah dalam bentuk modal, kerja sama usaha, dan transfer hak cipta.

Peluang Wapres membesar mengingat perizinan PMA sudah ditarik kembali ke pemerintah pusat, dan kini dipegang oleh orang yang memiliki relasi kuat dengannya. Jika semua proses perijinan dan investasi awal ditelusuri, pasti ada saja yang tidak beres, hingga pemerintah dan polisi dapat bertindak. Seperti, penerbitan materi porno yang dijual di pinggir jalan, jelas bermasalah dari segi ketentuan izin usaha, investasi, perpajakan, dan lain-lain.

Bila Presiden, Wapres, dan pejabat pemerintah serta parlemen setuju melarang tegas materi dan perbuatan porno pada kesempatan pertama, maka ulama, pers, usahawan dan umat Islam harus bersatu membantunya. ‘Kapitalis-kapitalis iblis’ akan selalu menghadang siapa pun yang berjuang membela akidah, syariah dan akhlak mulia.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=233682&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=

Wed 3rd May, 2006, Artikel

Terbit Dulu, Porno Kemudian

Siti Nuryati
Peneliti pada Lembaga Studi elKAJI Bogor

Meski ramai dikritik, majalah Playboy versi Indonesia tetap terbit. Edisi perdana dicetak 100 ribu eksemplar dan beredar Jumat (7/4). Konsumen bisa mendapatkan majalah bulanan khusus pria dewasa seharga Rp 39 ribu (khusus Jawa) ini di toko-toko buku dan eceran kaki lima. Sampul depan bernuansa warna merah diisi gambar artis Andhara Early memakai kemben dan tersenyum lebar. Di sampulnya juga ada tulisan khusus dewasa.

Para agen di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, mengaku kehabisan stok. Lima ratus eksemplar Playboy ludes sejak pukul 09.00 WIB. Hal yang sama juga terjadi di tingkat pengecer. Mereka kehabisan stok sejak pagi. Padahal, para pengecer menerima 50 hingga 100 eksemplar. Bahkan, beberapa pengecer mengaku tidak kebagian majalah berlogo kelinci berdasi itu (Liputan 6 SCTV).

Melihat antusiasme pembeli, kita mendapat gambaran bahwa tak sedikit masyarakat kita yang memang doyan dengan tontonan berbau porno. Setidaknya hal ini terekam dari kekecewaan mereka saat membuka majalah Playboy yang baru dibelinya. Impian melihat gambar-gambar berbau pornografi buyar. Yang mereka dapatkan adalah tulisan tentang sastrawan Pramoedya Ananta Toer dan sejumlah artikel lain yang memang tak nyenggol-nyenggol hal-hal yang porno.

Secara keseluruhan, majalah tersebut juga tak bersih betul dari unsur-unsur pornografi. Cover depannya saja memampang foto artis yang hanya memakai kemben. Gambar wanita berbikini pun masih ditemui di majalah ini. Majalah yang diterbitkan PT Velvet Silver Media sekaligus pemegang lisensi Playboy di Indonesia itu selanjutnya akan terbit pada pekan pertama setiap awal bulan. Director Velvet Silver yang merangkap editor in chief Playboy, Erwin Arnada, mengaku investasi awalnya sekitar Rp 3-4 miliar digunakan untuk infrastruktur dan pembelian lisensi. Sebuah angka yang terbilang besar, tentu.

Skenario

Ada fenomena yang cukup mengherankan di balik peluncuran edisi perdana itu. Kalau memang majalah tersebut merupakan turunan Playboy Amerika (konon majalah ini telah diterbitkan dalam 20 versi di berbagai negara di dunia), mengapa untuk versi/edisi Indonesia, Playboy’s International Publishing Group (IPG), sang pemberi lisensi, dengan mudah meng-iya-kan isi Playboy Indonesia seperti yang ada sekarang ini: jauh dari identitas Playboy yang di belahan dunia manapun identik dengan pose-pose telanjang itu. Ada apakah di balik persetujuan itu?

Yang tak kalah mengherankan, mengapa PT Velvet Silver Media dengan nilai investasinya yang tak sedikit itu –terutama untuk pembayaran lisensi– masih ngotot menerbitkan Playboy kalau isinya jauh dari brand yang sudah tertancap kuat di tengah-tengah masyarakat, bahwa yang namanya Playboy itu mesti kental dengan hal-hal porno?

Asumsinya, jika pangsa pasar yang hendak dibidik PT Velvet Silver Media adalah para penggemar pornografi, hal itu kemungkinan besar tak akan didapatkannya lantaran Playboy Indonesia paling tidak ditunjukkan dengan edisi perdananya masih juga memuat menu-menu yang tak ada hubungannya hal-hal porno (sesuatu yang ingin di dapatkan pembaca dengan membeli Playboy). Sejumlah bahasan seperti politik, ekonomi, budaya atau yang lainnya tampak diberi ruang di majalah ini. Ini berarti pembaca akan kehilangan selera karena majalah tersebut terkesan setengah-tengah. Setengah porno, setengah bau-bau urusan publik.

Apakah tidak menjadi kekhawatiran bagi penerbit bahwa nantinya Playboy Indonesia akan ditinggalkan pembacanya, karena setting yang setengah-setengah tersebut. Melihat kondisi tersebut, tidakkah kita boleh berwacana bahwa sebenarnya sebuah skenario telah disiapkan oleh pihak penerbit?

Gelombang penentangan yang marak disuarakan sejak rencana penerbitan Playboy Indonesia bergulir telah mampu menggumpalkan energi di tengah masyarakat. Energi yang menggumpal itu tidak mustahil dapat mengganjal bahkan membatalkan beredarnya majalah tersebut di Indonesia. Karena itu, daripada tak bisa terbit sama sekali, dibuatlah skenario ‘’pelan namun pasti'’.

Artinya, pelan-pelan dulu, tahan dulu keinginan untuk menampilkan Playboy Indonesia selevel dengan Playboy-Playboy versi lain di dunia. Jika nanti Playboy ini sudah eksis setelah masyarakat sudah berhasil diyakinkan bahwa Playboy Indonesia bukanlah majalah porno, maka secara pelan-pelan bobot porno itu bisa saja ditingkatkan hingga brand Playboy yang sesungguhnya akan didapatkan.

Kondisi ini paling tidak dapat diharapkan lantaran selama ini banyak media porno yang pada awal terbitnya mendapat penentangan keras, namun lambat laun bisa melenggang. Apalagi pemberantasan pornografi di Indonesia selama ini terkesan terseok-seok. Kelemahan itu bisa saja dimanfaatkan pihak penerbit, sembari menunggu iklim penerbitan di Indonesia. Apalagi, hingga kini RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) belum juga menuai kata sepakat.

Selain harus berhadapan dengan pembacanya sendiri, pihak penerbit masih harus berhadapan dengan masyarakat yang antipornografi. Porsi-porsi porno yang juga masih tampak dalam terbitan perdana tersebut tetap akan mengundang protes. Argumentasi penerbit bahwa kalaupun masih ada porsi porno akan dikemas secara lebih elegan sehingga tidak terkesan porno, dapat dibantah. Karena sebenarnya kemasan dan pornografi adalah dua hal yang berbeda.

Dikemas seperti apapun, pornografi tetaplah pornografi. Pria normal tetap bergairah ketika melihat foto wanita telanjang, walau dikemas dengan cita rasa seni yang paling indah dan paling elegan sekali pun. Bisa jadi kemasan yang elite, elegan, dan bercita rasa seni tersebut, hanyalah alasan agar majalah tersebut bisa diterima.

Ciri khas

Rasanya tidak mungkin Playboy akan meninggalkan ciri khasnya yang mengeksploitasi fisik wanita. Rasanya tidak mungkin Playboy Indonesia tampil seperti majalah Gatra atau Sabili. Bagaimana pun kemasannya, ada satu hal yang rasanya sangat pasti: Playboy Indonesia pastilah tetap berisi halaman-halaman yang mempertontonkan tubuh wanita yang nyaris tanpa busana.

Tak hanya itu, masyarakat yang antipornografi dapat menuntut janji penerbit yang mengatakan peredaran majalah ini akan menggunakan sistem berlangganan di mana setiap calon pelanggan mesti menunjukkan identitas diri (KTP). Namun bebasnya majalah itu ditemui di lapak-lapak kaki lima menunjukkan bahwa penerbit telah ingkar janji. Majalah itu pun bisa diakses via internet. Bukankah internet juga bisa diakses siapa saja, termasuk anak di bawah umur?

-Dari sini tampak, di balik nekadnya penerbitan Playboy Indonesia ini, sesungguhnya kedua tangan penerbit ibarat tengah memegang bara ap: kalau tak pandai memainkan dapat memberangus dirinya sendiri.

-Iktisar
*Patut dipertanyakan mengapa Playboy’s International Publishing Group (IPG), pemberi lisensi Playboy, mudah mengiyakan Playboy Indonesia terbit tanpa identitas Playboy: pose-pose telanjang.

*Patut dipertanyakan juga, mengapa PT Velvet Silver Media dengan nilai investasi tak sedikit masih ngotot menerbitkan Playboy yang jauh dari brand Playboy yang kental dengan hal-hal porno.

* Setelah maraknya penentangan, daripada tak bisa terbit, dibuatlah skenario ‘’pelan namun pasti'’. Setelah eksis dan diterima masyarakat, pelan-pelan bobot porno ditingkatkan sesuai brand Playboy.

*Tak mungkin Playboy akan meninggalkan ciri khasnya. Bagaimana pun kemasannya, Playboy Indonesia pastilah tetap berisi halaman-halaman yang mempertontonkan tubuh wanita yang nyaris tanpa busana.

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=243154&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=

Wed 3rd May, 2006, Artikel

Pornografi dan Pencemaran Bhineka Tunggal Ika?

Para penolak RUU-APP baru-baru ini membuat karnaval di bundaran HI, Jakarta. Alih-alih menolak RUU APP. mereka melakukan (apa yang ia sebut pawai budaya), tapi dengan sorak-sorai pamer payudara. Berbudaya?

Oleh: Nasrulloh Afandi*

Gejolak pro-kontra terhadap RUU APP terus memanas, bahkan seolah-olah menjadi bagian berita wajib bagi bangsa Indonesia saat ini.

Marak diekspos oleh berbagai media massa, pada hari Sabtu (22/04/2006), ada karnaval di Jakarta untuk menolak RUU APP. Uniknya, acara tersebut, dikemas dengan pawai budaya berslogan “Selamatkan Bhineka Tunggal Ika”. Sekilas sungguh meyakinkan!

Hebohnya! Astaghfirulloh al-Adzim, acara yang katanya untuk ‘’menyelamatkan Bhineka Tunggal Ika'’ itu, disertai pamer payu dara oleh sebagian para waria murahan. Meskipun panitianya berkilah atas adanya skandal tersebut (detiknews.com,22/04/2006).

Selain detik.com yang sedikit “jujur” itu. Naifnya mayoritas(dimaksud tidak semua), media massa nasional lainnya, –sebagaimana lazimnya kerapuhan moralitas pers bangsa kita, tentu dengan berbagai kepentingan sempitnya (?)– mereka “pintar” mengemas informasi (karnaval). Sekaligus menutup rapat kebodohan “atraksi pamer payu dara'’ dalam pawai itu.

Sehingga mampu menyulap opini publik, bahwa acara tersebut adalah murni gerakan moral berdasarkan aspirasi rakyat mayoritas, meskipun sebenarnya hanya dimotori oleh sebagian golongan kecil. Apalagi dikemas dengan memanfaatkan “bingkai” slogan: “Selamatkan Bhineka Tunggal Ika”.

Pemelesetan Demokrasi

Demokrasi, adalah kalimat paling ngetrend, yang dilontarkan oleh antek-antek para penganut pornografis. Maupun mereka yang sebatas ingin “mendekat” kepada elit-elit pornoaksi, tentu dengan iming-iming bisa meraup kepentingan sempitnya. Dan dengan slogan “Selamatkan Bhineka Tunggal Ika” itu, seolah-olah adalah “jurus maut” bagi komunitas mereka.

Memang, sesuai opini Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat ke-16, eksisitensi demokrasi adalah: “Democracy is government of the people, by the people and for the people”. (Pidato, Gettysburg, 1863). Atau singkatnya: “Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk Rakyat”.

Al-Quran pun mengakui kebinekaan atau keragaman manusia. Sebagaimana firman Allah SWT: ”Sesungguhnya usaha kamu(wahai manusia) amat beragam”(QS. al-Lail, ayat :4). Tepatnya, menurut Dr. Quraish Shihab, dalam bukunya ”Wawasan al-Quran” (Mizan, 2001, h. 254). Keragaman dimaksud di situ, adalah sikap-sikap manusia.

Jadi, setiap warga negara punya hak yang sama tanpa diskriminasi. Dan tidak mungkin diseragamkan.

Tetapi, dengan adanya salah satu contoh kecil, kasus pamer payu dara dalam demonstrasi(katanya menyelamatkan Bhineka Tunggal Ika), dan maraknya pamer aurat badan di berbagai tempat umum itu. Komunitas terpelajar pasti balik bertanya:

“Begitukah cara kebebasan berekspresi menghidupkan Bhineka Tungal Ika? Dengan asas demokrasi? Yang bising didengung-dengungkan, utamanya dimotori oleh elite-elite liberalis, dengan berbagai kepentingan sempitnya?“

Sedangkan acara itu, nyata-nyata diprakarsai oleh komunitas “si ratu penjual pantat” Inul Daratista itu.

Dan komunitas terpelajar pun pastilah tau jawabannya: “Bahwa hal itu, adalah jelas upaya ‘politik komersial’. Sekaligus dengan segala cara mendekati berbagai media massa, untuk “menghias” berbagai kepentingan golongan kecil mereka itu”.

Muaranya, terjadinya pencemaran terhadap eksistensi demokrasi. Dengan dalih katanya menghidupkan kebebasan ekspresi untuk “kelangsungan budaya bangsa”. Sejatinya, para artis berjuang untuk kebebasan kemaksiatan, demi memuluskan langkah-langkah pribadinya untuk meraih bongkahan-bongkahan materi dengan harapan tetap bisa bebas untuk memamerkan aurat badannya di berbagai media massa itu.

Dari aspek legitimasi unsur demokrasi pun, yakni “The aspiration of the people” (aspirasi masyarakat), hal itu juga kurang berarti. Mengingat jelas para demonstran itu, hanya dari komunitas porno(isme). Yang dimotori oleh ‘si Inul’ Cs itu. Dan meskipun, ada orang-orang yang bukan artis ikut nimbrung, itu hanya pengecualian saja.

Sedangkan rakyat yang mendukung untuk segera disyahkannya RUU APP, jauh lebih banyak jumlahnya!

Inilah hakikat ulah para “teroris pembajak Bhineka Tunggal Ika” dengan kepentingan-kepentingan sempitnya, mereka memelesetkan eksistensi demokrasi. Sungguh memprihatinkan!

Sekedar untuk diingat. Islam pun, juga mengakui human rights (hak asasi manusia). Syariat Islam tidak egoistis atau diskriminatif.

Tetapi, perspektif sosiologi Islam. Mayoritas kitab-kitab ilmu akhlak menyatakan. “Bahwa dalam kehidupan, manusia harus memperhatikan terhadap hak asasi secara vertikal(kewajiban manusia dengan Allah SWT). Juga hak asasi secara horisontal(kewajiban dengan sesama manusia)”.

Tepatnya, konteks akhlak, dalam adab al-Mua’syaroh (etika bermasyarakat), harus memperhatikan terhadap nilai-nilai susila yang ada di sekitarnya.

Jadi, jelaslah. Dalam geliat demokratis pun. Bukan berarti seenak sahwatnya sendiri, setiap manusia bisa mengekspresikan kebebasan dengan memamerkan pornoaksi di hadapan publik, sikap yang sangat identik dengan hewani itu.

Sesuai dengan Firman Allah SWT: “Setiap umat(masyarakat) di antara kamu, Kami(Allah) berikan aturan dan jalan yang terang(QS. al-Mai’dah: 48).

Politisasi Kultural

Demonstrasi itu, kiranya adalah kali pertama gerakan tergolong besar untuk menolak RUU APP dengan “mengendarai” reklame Bhineka Tunggal Ika. Selain gerakan “para pengecer” reklame Bhineka Tunggal Ika yang jauh sebelumnya sudah sering melakukan hal demikian, yang tentu dengan komunitas “eceran” atau kecil belaka.

Ketika menjalankan pawai dengan memanfaatkan rekalame Bhineka Tunggal Ika itu, mereka bisa memakai aneka pakaian adat atau daerah dengan sedikit menutupi aurat badan. Dan memang tidak heran, karena para artis pintar berdandan dengan jenis pakaian apapun, bukan?

Namun, bukankah masyarakatpun sudah sangat paham, bagaimana gaya para penjual aurat badan(artis) itu, ketika berada di atas panggung atau medan syuting atas tuntutan sang sutradara yang tidak bisa dibantahnya, menyuruh mereka memamerkan anggauta badan?

Dan kalaulah terus berdalih faktor keragaman budaya, bukankah Negeri kita ini katanya ingin berperadaban? Dan bukankah kebudayaan itu juga layak dicampakkan bila nyata-nyata bertentangan dengan moral dan susila kemanusiaan(terdidik)? Apalagi jika bertentangan dengan syariat Ilahi!?

Umpamanya saja, haruskah memelihara budaya animisme/dinamisme seperti mengagungkan batu, atau menyembah api itu dilestarikan? Atau budaya orang-orang primitif, sang ayah meniduri anak perempuanya? Atau keluar rumah dengan telanjang, tanpa sehelai pakaian seperti pada zaman purbakala? Tentu tidak! Bukan?

Di konteks lain, kalau pornoaksi terus dibiarkan melekat dalam kehidupan bangsa kita. Pastilah suatu saat nanti komunitas penganut pornografis pun akan berdalih :

“Bahwa pornoaksi di muka umum adalah telah menjadi bagian budaya bangsa Indonesia, karenanya harus dipelihara”.

Umpamanya, mereka (para penganut pornografis) berdalih: “Sebagaimana bebasnya fenomena-fenomena pornoaksi(di muka publik) yang menggurita di negara-negara Eropa itu“. Sungguh naïf!

Padahal, bukankah, RUU APP yang sedang digodog oleh Pansus DPR RI, itu juga jelas-jelas banyak pasal-pasal pengecualian, dalam berbagai momen, budaya, atau konteks tertentu?

Kenapa Menolak?

Sebagaimana marak diekspose oleh berbagai media massa. Pawai itu dihadiri oleh budayawan, seniman, waria, tukang jamu. Utamanya, ‘’para penjual pantat'’ seperti Inul Dara Tista dan mayoritas para penjual aurat badan lainnya, yang tentu menjadi donatur utama acara itu. Tak terkecuali, Dawam Raharjo yang sering memproklamirkan diri katanya “cendikiawan Muslim” itu.

Di atas panggung yang dibuatnya, para peserta pawai itu, mereka bersorak-sorak, bahwa: “Kami menolak pornografi. Tapi kami juga menolak diterapkannya UU APP”. (Kompas, 23/4/2006). Sungguh menggelikan!

Hemat saya, hal itu sama dengan orang yang berteriak: “Di lingkungan kami banyak maling berkeliaran, dan ‘perusahaan tempat kami bekerja’ ingin aman dari maling. Tetapi kami menolak bila dipasang pagar pengaman”.

Kenapa demikian? Hemat saya, karena sejatinya, mereka itulah “para maling“ yang ingin leluasa mengambil barang-barang ‘di tempat kerjanya’(dalam konteks ini, memamerkan aurat badan di berbagai media massa).

Karena kalau sudah ada “pagar pengaman”(baca : UU APP), tentu mereka(“para maling”) tidak lagi leluasa “mencuri” dan akan mudah ditangkap oleh polisi.

Logis, dan sangat jelas akar permasalahannya, bukan? Sebab utama para artis dengan menggandeng tokoh-tokoh liberalis, mereka menggelar karnaval untuk menolak RUU APP itu.

Bagaimanapun. Inti persoalannya, ketika banyak “maling berkeliaran”, maka orang-orang terpelajar pasti menganggap sangat perlu dan tepat dipasangnya “pagar pengaman”(UU APP).

Tak mau ketinggalan, Dawam Rahardjo pun berorasi dalam aksi tersebut (Kompas, 23/4/2006), hal itu juga “prestasi besar” untuk turut meruntuhkan tatanan moralitas manusia(yang sesuai syariat Illahi).

Ya. Telah lama Dawam “kebelet” memproklamirkan diri katanya “cendikiawan Muslim”. Persisnya, setelah dikuburnya Nurcholish Madjid, Dawam sangat berambisi menduduki kursi kosong Cak Nur.

Orang-orang seperti Dawam Rahardjo dan “saudara-saudaranya“ dengan berbagai jaringan penyelewengan pemikirannya itu, akan selalu mencari peluang demi hanya untuk meraih sekelumit “popularitas dengan berbagai iming-imingnya“. Dengan keterbatasan pengetahuannya membabi buta memporak-porandakan orisinilitas syariat Illahi, estafet mengkampanyekan liberalisme Islam. “Naudzu Billah Mindzalik“.

Wajah Bangsa Kita

Dr. Alexis Carrel, dalam bukunya “Man The Unknown(1935)”, Ia beropini: “Bahwa dunia telah dilanda dekadensi moral“. Sangat wajar kiranya, bila bangsa Indonesia dinominasikan bagian dari wilayah yang dimaksud oleh ilmuwan kenamaan asal Perancis itu.

Dengan fakta, pesatnya dekadensi akhlak al-hasanah(terpuji) dan terus meningkatnya frekuensi akhlak as-sayiah(tercaci), dari “akar bumi“ sampai “atap langit“ bangsa kita. Fenomenanya; mengguritanya pornoaksi, merajalelanya korupsi, kronisnya narkotika liar, dan lain-lainnya. Utamanya oleh Associated Press (AP) Indonesia dinobatkan sebagai negeri pornografis dengan “ranking“ ke-2 setelah Rusia.

Hal itu, adalah jelas “prestasi” yang cukup “meludahi wajah” bangsa kita, sebagai bangsa yang berpenduduk Muslim mayoritas. Sungguh memprhatinkan!

Akankah kondisi tersebut dibiarkan. Hanya demi untuk memutar balikkan kalimat demokrasi? Atau katanya pemeliharan budaya? Dengan slogan kosong dan mempolitisasi simbol “Bhineka Tunggal Ika“? Yang sejatinya demi mempertahankan kepentingan sempit segolongan kecil manusia. Tentu tidak! Bukan?

Karenanya, diterapkannya UU APP, jelas merupakan upaya efektif untuk meminimalisir kebobrokan moralitas bangsa kita. Sehingga, dengan mengikis lingkup pornografis itu, secara estafet akan mampu membangun bangsa ini sudut-persudut. Menuju totalitas sebagai bangsa yang berperadaban sesuai kehidupan manusiawi.

Dan bukankah peringatan dari Allah SWT kian gencarnya melanda? Bencana alam/wabah penyakit terus estafet menghunjam bangsa kita? Sunami dan wabah flu burung menelan korban jutaan jiwa manusia dan milyaran harta. Serta kini jutaan jiwa dan milyaran harta masyarakat Djogjakarta dan sekitarnya berada di bawah ancaman letusan gunung Merapi?

Belum cukupkah, fenomena-fenomena tersebut sebagai pengingat kepada kita?

Ya. Perspektif agama. Itu semua adalah peringatan dari Allah SWT akibat menggunungnya dosa-dosa manusia, utamanya hal-hal yang berkaitan dengan merajalelanya sendi-sendi skandal zina, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW : “Bahwa maraknya zina adalah penyebab terjadinya malapetaka“(HR. Ahmad).

Realitas sangat kronisnya pornografi/aksi menjangkit bangsa kita ini. Jelas, inilah penyebab utama bencana/wabah yang mendera bangsa kita ini.

Akhirnya. Dengan penuh kesadaran dan keikhlasan hati, sangat tepat kita sama-sama mengungkapkan: “Astaghfirullah al-Adzim“!!!

Wa-Allohu A’lamu bi ash-Showab.

*Alumnus pesantren Lirboyo Kediri, aktivis muda NU, sedang “mengaji“ di universitas Karaouiyine Maroko.

http://hidayatullah.com/content/view/3088/60/

No Porn