Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 3rd May, 2006, Berita

Hukum Bak Berada di Padang Sunyi

Rakyat Merdeka. Pakar hukum Universitas Lambung Mangkurat Samsul Wahidin menegaskan mencari pengertian tentang pornografi yang baku dan dapat diterima seluruh kalangan adalah sesuatu yang sulit. Padahal, pengertian itu sangat dibutuhkan sebagai pembatas ada atau tidak adanya perilaku warga negara yang melanggar hukum.

“Makhluk apakah yang namanya porno itu? Masing-masing orang memiliki arti yang berbeda dalam memaknai porno. Jadi, ketika porno akan dibakukan dalam bahasa hukum, maka menjadi semakin tidak jelas, dan tidak bisa memiliki makna tunggal seperti yang dimaksud dalam RUU itu (RUU Pornografi dan Pornoaksi),” ujarnya dalam seminar di Universitas Islam Kalimantan di Banjarmasin.

Menurut Samsul, cara menentukan sesuatu itu porno atau tidak semestinya disepakati sebagai ranah moral dan agama. Bagi kalangan moralis, pornografi dimaknai sebagai sesuatu yang negatif, jelek, tidak baik, dan bersifat merusak. Karena itu porno harus dilarang.

“Namun, sepertinya ada sesuatu yang tertinggal, bahwa dari pengalaman sepanjang sejarah sampai saat ini hukum senantiasa tidak berhasil atau bahkan gagal mengakomodasikan nilai moral dan agama ke dalam rumusan yang dapat diaplikasikan. Dan, kalaupun rumusan itu bisa dibuat, maka oprasionalnya yang sulit,” jelasnya.

Jadi, lanjut Samsul, ketika RUU Porno disahkan menjadi UU, tidak menjamin yang namanya porno itu dapat dihilangkan dari negeri ini. “Hukum yang mengatur tentang ini bak berada di padang yang sunyi, sepi sendiri kehilangan roh untuk diterapkan di masyarakat,” ujarnya lagi.

Dalam acara sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan menambahkan RUU Porno bukan berada di ruang hampa, melainkan ditujukan untuk masyarakat yang sudah tercemar dan terobsesi untuk mengeksploitasi atau memanfaatkan kegiatan pornografi dan pornoaksi, untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri atau orang lain. “Oleh karena itu, meski tujuannya baik, akan tetapi gagasan RUU ini tetap mendapat tantangan dan penghadangan dari kelompok tertentu,” ujarnya.

Meski terjadi perbedaan, Amidhan mengharapkan RUU tersebut dapat diteruskan pembahasannya. Amidhan tak memasalahkan jika pasal mengenai badan antipornografi dan pornoaksi yang menjadi ganjalan dihapus dari RUU tersebut.

Sebagai gantinya, fungsikan penegak hukum yang sudah ada. “Boleh jadi nantinya bisa diatur bersama secara tepat di dalam peraturan pemerintah (PP), tentang regulasi penayangan dan penerbitan dengan berpedoman kepada kepatutan dan rasa tanggung jawab terhadap moralitas bangsa,” kata Amidhan. gsr/rabam

http://www.rakyatmerdeka.co.id/situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=11100

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn