Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Wed 3rd May, 2006, Artikel

Playboy, Alhamdulillah, Astagfirullah

Fahmi AP Pane
Pengamat Masalah Politik

Alhamdulillah, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menolak peredaran majalah Playboy. Namun, astagfirullah, beliau juga merasa tidak mampu mencegah kemunculannya selama Undang-undang Anti-pornografi dan pornoaksi belum ada. Meski begitu, beliau akan mencoba melarang dengan undang-undang lain sebelum RUU Antipornografi dan Pornoaksi disetujui dan disahkan (Republika, 28 Januari 2006).

Terobosan politik

Andaikan Wapres serius, maka ada peluang melakukan terobosan politik dan hukum demi menyelamatkan kepribadian bangsa, terutama generasi muda, serta meningkatkan akhlak umat. Diakui peluangnya tidak terlalu besar. Namun, karena pemerintah terbukti lihai memanfaatkan lobi politik dan jaringan politik-bisnis, maka hambatan struktur dan prosedur formal, serta hukum positif, mestinya dapat diminimalisasi. Bahkan, pemerintah dapat menunda peluncuran majalah Playboy serta materi dan perbuatan porno lainnya hingga lahirnya hukum positif yang lebih kuat dan mengikat.

Akan sangat berisiko bila penegasan Jusuf Kalla hanya sebatas wacana. Kepercayaan publik kian sulit diraih kembali. Soalnya, Wapres telah berkali-kali menyampaikan pernyataan yang keliru, baik secara normatif maupun realitas, seperti rencana pengambilan sidik jari santri, atau prediksi Wapres akan kecilnya dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi. Selain itu, beberapa pernyataan beliau tidak efektif, semisal wacana pembelian kembali Indosat. Padahal itu upaya pengembalian kedaulatan dan kemerdekaan sejati.

Sebenarnya, kemampuan dan kekuasaan riil Wapres melampaui otoritas formalnya. Ini terlihat sekali dalam proses perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam, juga dalam proses kenaikan harga BBM dan impor beras. Tingkat kompleksitas masalah-masalah tadi jauh lebih tinggi daripada sekadar melarang Playboy serta materi dan perbuatan porno lainnya. Dalam masalah-masalah tadi, Wapres harus menghadapi konflik politik di tingkat internasional dan domestik yang tidak ringan, malah harus menyelesaikan ketidakseragaman sikap di partai yang dipimpinnya sendiri: Golkar.

Wapres pasti didukung umat jika berupaya mencegah dan melarang materi serta perbuatan porno. Wapres juga akan disokong kekuatan-kekuatan politik di DPR, DPD, partai dan ormas Islam, dan sebagainya. Yakinlah, takkan ada yang berani menolak sikap pemerintah secara terbuka, meski mereka mungkin membuka materi-materi porno di komputer di ruang kerjanya. Terobosan politik dan hukum perlu dilakukan karena sistem dan prosedur politik tidak berpihak pada peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia di masyarakat.

Kekuatan lain

Seperti dinyatakan Joseph Schumpeter, demokrasi adalah suatu mekanisme pemilihan serta pemberian kekuasaan pada pemerintah, dan bukan merupakan seperangkat tujuan moral (Varma, 2003). Sekalipun partai dan organisasi Islam bisa saja meraih kemenangan dalam sistem demokrasi, seperti dialami Hamas di Palestina dan FIS di Aljazair, di mana kedua organisasi itu sangat baik dalam aktivitas sosial dan penentangan terhadap korupsi, namun hanya soal waktu kemenangan itu segera menjadi semu.

Bagaimananapun, di luar mekanisme demokrasi, ada kekuatan-kekuatan politik lain yang juga signifikan, misal tentara, asosiasi pengusaha, birokrasi, lembaga peradilan, dan kekuatan internasional. Bekerjanya kekuatan lain itu terlihat dalam pembahasan RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Ide awal muncul tahun 1999. Namun, baru tahun 2003 terwujud dalam bentuk naskah lengkap rancangan undang-undang, dan disetujui DPR untuk dibahas. Presiden (saat itu) Megawati lambat menerbitkan amanat presiden (ampres). Sementara panitia khusus (pansus) saat itu baru mencari-cari daftar inventarisasi masalah (DIM) serta penggantian anggota pansus.

Kini, pada periode baru pansus RUU tersebut menargetkan Juni 2006 RUU akan diserahkan ke rapat paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan. Namun, kalaupun itu mulus, efektivitas RUU itu masih dilemahkan oleh kebiasaan telat menerbitkan peraturan pemerintah dan perangkat teknis lainnya, seperti yang menimpa UU Sistem Pendidikan Nasional.

Karenanya, pemerintah perlu melakukan terobosan politik membentuk pertemuan informal yang intensif, katakanlah semacam forum yang oleh beberapa kalangan disebut sebagai Klab Dharmawangsa. Ketimbang membuat sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), forum percepatan pembahasan dan persetujuan RUU Antipornografi dan Pornoaksi jauh lebih baik. Toh, selisih waktu RUU dengan perpu hanya beberapa bulan.

Forum ini berguna karena sebenarnya yang paling penting disepakati dalam RUU ini hanya tiga hal pokok, yakni definisi dan adanya klausul penegasan pelarangan, serta penegasan keharusan peninjauan ulang seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi materi serta perbuatan porno yang ada sebelum disahkannya UU Antipornografi dan Pornoaksi. Klausul ini penting untuk mencegah digugat karena bersifat berlaku surut.

Mengenai sanksi-sanksi, fraksi-fraksi di DPR dapat melimpahkannya kepada ulama dan ahli hukum. Sebab, meski materi dan tindakan porno mengarah pada zina dan perusakan moral, namun bobotnya tidak menyamai zina, yang untuk bisa memasukkan klausul pelarangan dan sanksinya ke dalam sistem hukum Indonesia memerlukan persetujuan dan dukungan politik. Hukum-hukum positif memang tidak mampu membendung produksi, distribusi dan konsumsi materi serta perbuatan porno.

Penulis telah menelusuri berbagai UU dan tampaknya tidak ada peluang dari yang sudah ada. Kecuali, bila disepakati hukum Islam adalah ‘anak kandung’ sistem hukum nasional, sehingga secara otomatis aparat negara bisa menerapkannya tanpa harus ada suatu produk legislasi tertentu. Namun, mengingat belum disetujuinya perubahan KUHP yang memasukkan pasal-pasal islami, maka kita memang tidak bisa berharap pada hukum-hukum positif untuk dapat melindungi kepribadian bangsa.

Koreksi usaha porno

Di samping itu, Presiden, Wapres, dan pejabat terkait perlu mengoreksi proses administratif usaha-usaha porno. Sekalipun pemerintah dilarang UU Pers membredel suatu usaha penerbitan pers, namun pemerintah dan birokrasi tetap bisa mengkritisi usaha-usaha penerbitan sejak permintaan izin tanda usaha, izin usaha perdagangan, izin gangguan, dan sebagainya. Selain itu, dalam kasus majalah Playboy, hampir pasti ada unsur asing. Aapakah dalam bentuk modal, kerja sama usaha, dan transfer hak cipta.

Peluang Wapres membesar mengingat perizinan PMA sudah ditarik kembali ke pemerintah pusat, dan kini dipegang oleh orang yang memiliki relasi kuat dengannya. Jika semua proses perijinan dan investasi awal ditelusuri, pasti ada saja yang tidak beres, hingga pemerintah dan polisi dapat bertindak. Seperti, penerbitan materi porno yang dijual di pinggir jalan, jelas bermasalah dari segi ketentuan izin usaha, investasi, perpajakan, dan lain-lain.

Bila Presiden, Wapres, dan pejabat pemerintah serta parlemen setuju melarang tegas materi dan perbuatan porno pada kesempatan pertama, maka ulama, pers, usahawan dan umat Islam harus bersatu membantunya. ‘Kapitalis-kapitalis iblis’ akan selalu menghadang siapa pun yang berjuang membela akidah, syariah dan akhlak mulia.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=233682&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn