Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 4th May, 2006, Berita, Aksi Tolak RUU APP

Diskusi: Tolak RUU APP, Tanya Kenapa?

Dialog tentang RUU APP akan diselenggarakan di kampus ATMA JAYA:

“Tolak RUU APP, Tanya Kenapa?”

Jumat, 5 Mei 2006, pukul 09.00 WIB

Gedung Yustinus Lantai 14 Atmajaya
Pembicara:
Musdah Mulia (ICRP), Danielle S (komnas Perempuan) dan Utami Pidada

Terbuka untuk umum.

Thu 4th May, 2006, Artikel

Akibat Menuhankan Kebebasan

Kenapa koran Jylland Posten Denmark membuat karikatur Nabi Muhammad? Jawab mereka kebebasan menyatakan opini.

Kenapa karikatur itu dibuat untuk mempropagandakan opini bahwa Islam yang dibawa Nabi Muhammad adalah agama terorisme? Jawab mereka tentu kebebasan pers. Mengapa ketika umat Islam di seluruh dunia menyatakan protes dan meminta pemerintah Denmark minta maaf kepada dunia Islam? Jawab mereka, kebebasan pers tidak bisa diganggu gugat.

Masya Allah, ternyata sekarang kebebasan sudah menempati kedudukan yang paling tinggi bagi manusia. Karena yang paling tinggi itu seharusnya adalah Tuhan, maka bagi Jylland Posten, bagi pemerintah dan bangsa Denmark, bagi bangsa-bangsa Barat, bagi duni Barat, kebebasan memang telah menjadi tuhan dan sekaligus agama mereka. Inilah yang kemudian terus-menerus mereka jajakan dan kampanyekan ke seluruh penjuru dunia.

Kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berekspresi harus dihormati. Tidak boleh ada ajaran apapun selain ajaran kebebasan itu sendiri, yang boleh membatasi apalagi membredel kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi itu. Itulah satu firman paling utama dalam agama kebebasan yang datang dari tuhan kebebasan yang bersemayam di benak para penganutnya.

Ketika ada ajaran agama lain, yang mencoba keberatan terhadap praktik kebebasan yang mereka ekspresikan, maka para penganut agama kebebasan itu akan ramai-ramai tampil melakukan pembelaan. Agama apapun, selain agama kebebasan tidak boleh membatasi kebebasan
menyatakan pendapat atau kebebasan berekspresi.

Itulah akibatnya sekarang, yaitu pemuatan karikatur Nabi Muhammad yang dibuat oleh Jylland Posten Denmark yang diprotes oleh dunia Islam sekarang. Ummat Islam sedunia tidak terima pemuatan karikatur itu karena menyinggung keyakinan keagamaan umat Islam. Lebih-lebih lagi, karena karikatur itu bukan sekadar ingin menggambarkan sosok Nabi Muhammad, tapi mencitrakan beliau secara negatif dengan simbol sorban yang dilekati bom.

Tapi paradigma agama kebebasan itulah pula yang selama ini tiap hari kita serap dan praktikkan dalam kehidupan kita. Kebebasan berekspresi tidak boleh dipasung. Kebebasan seni tidak boleh dihambat. Kitapun telah menganutnya. Lihat saja, misalnya, ketika Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi dibahas. Silang pendapat ramai mengemuka, karena akhirnya apa yang disebut porno sulit didefinisikan.

Mau pakai definisi dari agama? Tunggu dulu kata yang lain, itu tidak boleh dipakai, karena hanya menyangkut kepercayaan agama tertentu saja. Bahkan katanya, di antara pemeluk agama yang sama, bisa tidak ada kesepakatan mana yang porno mana yang tidak. Penganut agama kebebasan ramai-ramai angkat bicara, menempatkan kebebasan nomor pertama dan segala macam tabu dan larangan agama menjadi nomor dua bahkan nomor sekian.

Belum lagi undang-undang itu keluar, lalu muncul pula berita majalah Playboy rencana mau beredar di Indonesia dalam edisi Indonesia. Ribut-ribut silang pendapatpun bermunculan lagi. Demo meruyak sebelum majalah Playboy sempat terbit.

Pemuatan karikatur Nabi Muhammad di media Barat yang bahkan sekarang ini sudah meluas sampai ke gambar kancing, dasi, topi, gelas, souvenir karena dimanfaatkan oleh pebisnis kapitalis penganut agama kebebasan, memang harus diprotes tegas tanpa harus dilakukan secara anarkis.

Tapi sesudah itu, kita juga perlu sejenak merenung. Bukankah itu akibat dari akibat dari kebebasan yang dijunjung tinggi tanpa batas? Bukankah itu, diam-diam kita juga sudah mulai mengimpornya ke negeri kita, bahkan masuk ke benak dan sanubari kita sendiri? (*)

http://www.fajar.co.id/kolom/news.php?newsid=334

Thu 4th May, 2006, Berita

Umbar Aurat Biduanita Ditangkap

MAKASSAR — Sebanyak lima biduanita musik elekton di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena menggelar pornoaksi saat tampil di acara perkawinan. Dalam perhelatan yang digelar siang bolong itu, kelimanya mempertunjukkan bagian-bagian tubuh vitalnya kepada penonton.

Kelima biduanita itu tampil di Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (1/5) lalu. Kini, polisi dari Kepolisian Resort (Polres) telah menjadikan kelima biduanita tersebut telah menjadi tersangka pelanggaran kesusilaan dan harus menjalani proses hukum. Antropolog dari Universitas Hasanuddin, Dr Abdul Kadir Ahmad, mengatakan fenomena pornoaksi kelima biduanita tersebut memperlihatkan adanya fenomena masyarakat yang permisif.

Padahal, kata dia, tindakan seperti itu, di masa lalu, selain mendapat sanksi hukum, juga bisa mendapat sanksi sosial. ‘’Dulu tidak ada yang namanya pornoaksi atau menyanyi sambil telanjang, tetapi sekarang muncul karena memang masyarakat kini sudah permisif dan memberikan peluang untuk berkembangnya tindakan dan perilaku seperti itu,'’ kata Abdul Kadir Ahmad.

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=246477&kat_id=171

Thu 4th May, 2006, Berita

Poster Porno Ditempel di Masjid Kampus

BANDUNG — Selebaran berbau pornografi telah mencemari sejumlah kampus di Kota Bandung. Setidaknya dua kampus yaitu Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menjadi tempat penyebaran poster seronok itu.

‘’Selebaran itu tersebar di ruangan senat, lembaga kemahasiswaan, bahkan di masjid kampus,'’ kata Koordinator Gerakan Masyarakat Antipornografi dan Pornoaksi (Gemas APP), Dian Hakip, kepada Republika, usai pertemuan Gemas APP, KAMMI Bandung, Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Kota Bandung dengan anggota DPRD Kota Bandung, Rabu (3/5).

Poster itu memuat gambar sejumlah perempuan yang mengenakan pakaian dalam dengan latar kegiatan hot import night yang akan diadakan Sabtu-Ahad (6-7 Mei). Lebih dari 100 lembar poster ditemukan. Pelakunya sendiri, kata Dian, hingga kini belum diketahui. Namun, menurutnya, selebaran itu jelas bertujuan merusak moral generasi muda kampus yang mengedepankan moralitas dan intelektualitas dalam tindak lakunya. Apalagi, belakangan ini Unisba dikenal gencar menyuarakan dukungan pengesahan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Menyikapi hal ini, Gemas APP telah mengajukan keberatan kepada Pembantu Rektor III Unisba. Keberatan itu, katanya, langsung ditanggapi dengan permintaan maaf pimpinan kampus atas keteledoran tersebut. Untuk mengungkap lebih jauh siapa pelakunya, kata Dian, pihaknya akan melaporkan itu ke Polwiltabes Bandung. Rektor UPI, Prof Dr Sunaryo Kartadinata, menyatakan poster porno sangat tidak layak tersebar di kampus. Ia minta agar diselidiki siapa penyebar poster tak bermoral itu. ‘’Saya langsung minta pembantu rektor untuk menyelidiki,'’ kata Sunaryo.

Atas keluhan mahasiswa itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Arif Ramdhani, akan membawa persoalan ini ke rapat komisi. Pihaknya juga akan melaporkan penyebaran poster itu ke kepolisian. Kapolwiltabes Bandung, Kombespol Edmond Ilyas, mengaku hingga kini belum menerima laporan atas penyebaran poster porno itu. ‘’Kami akan cek dulu, jika ditemukan tentu kami akan bergerak,'’ katanya. Namun, Edmond menegaskan bahwa tak ada kompromi untuk pornografi dan pornoaksi.
(ren/kie )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=246476&kat_id=6

Thu 4th May, 2006, Berita

Ruang & Waktu dalam RUU APP

PADA Juni 2006 mendatang kalau tidak ada halangan, Rancangan Undang Undang Anti pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) akan rampung dikerjakan Panitia Khusus (Pansus) RUU APP DPR RI.
RATUSAN orang dari berbagai ormas Islam melakukan aksi menolak segala bentuk pornografi dan pornoaksi, serta mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU APP di depan Gedung Sate Jln. Diponegoro Bandung.*ANDRI GURNITA/”PR”

Diksi anti dan pornoaksi yang semula ada dalam RUU tersebut, kabarnya sudah dipertimbangkan untuk dihapus. Di lain pihak, ada juga yang mengatakan bahwa diksi pornoaksi masih ada dalam RUU tersebut.

Dalam pandangan praktisi hukum Dindin S. Maolani, S.H., kalaupun ada revisi, judul yang tepat adalah RUU Kesusilaan atau RUU Tertib Kesusilaan, sesuai dengan istilah kesusilaan dalam KUHP. Sebab, istilah pornografi mengacu kepada gambar sementara pornoaksi mengacu kepada tindakan. Padahal, teknologi komunikasi memungkinkan orang mencari kencan melalui telefon dengan isi pembicaraan porno. Fasilitas ini dapat diakses publik. “Kalau cuma pornografi, suara mau ditempatkan di mana?” ujarnya.

Ia mengatakan, KUHP sudah tidak memadai untuk mengantisipasi perkembangan zaman terutama untuk delik kesusilaan. Sebab, KUHP dibuat jauh sebelum ada televisi. Untuk itu, KUHP mengatur yang sifatnya umum. Sementara delik kesusilaan dibuatkan UU yang lebih spesifik.

Persoalan yang pelik dalam pandangan Dindin adalah memberikan batasan yang jelas dan tegas. Sebab, pasal-pasal dalam RUU APP sangat kenyal sehingga dapat menjadi semacam “cek kosong”.

Karena itu, Dindin setuju adanya lembaga khusus yang membantu penilaian untuk menentukan pelanggaran kesusilaan atau tidak. Lembaga ini tidak seperti lembaga sensor film, tapi berfungsi seperti juri dalam pengadilan di Amerika Serikat.

Pemilihan anggota lembaga tersebut, kalau perlu melalui fit and proper tes yang dilakukan DPR. Wewenang penjatuhan hukuman di tangan hakim, sementara aparat yang berwenang menangkap pelanggar kesusilaan tetap polisi. “Tidak apa-apa kita membuat terobosan hukum demi kebaikan. Dalam kondisi globalisasi, kita tidak usah terlalu kaku,” tuturnya.

Menurut Dindin, lembaga khusus ini harus ada di setiap provinsi. Dengan keberadaan lembaga ini, misalnya, di Bali atau Papua, tokoh-tokoh perwakilan yang mengenal budaya di provinsi tersebut yang akan memberikan penilaian. Jadi, bisa saja tata cara berpakaian yang dianggap porno di Jawa Barat, dianggap tidak porno di Bali atau Papua.

“Indonesia bukan hanya Bali dan Papua, tapi dihuni mereka yang ingin agar kaidah-kaidah keagamaan diterapkan. Mereka yang mayoritas juga harus diakomodasi haknya. Tapi saya yakin, dengan keberadaan UU Kesusilaan, tidak ada etnis ataupun pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Dindin menyatakan, ruang dan waktu harus masuk dalam RUU APP. Dengan begitu, seniman, budayawan dapat memamerkan karyanya dalam ruang tertutup terbatas untuk dinikmati para pencinta seni. Jadi, karya seni tidak dipamerkan di tepi jalan atau ranah publik karena bisa saja ada yang terganggu kaidah agamanya.

Dindin mengatakan, Malaysia sekalipun memiliki tempat khusus untuk berjudi maupun diskotek dengan aturan yang ketat. Karena itu, pembahasan RUU APP harus proporsional, akurat, dan kepala dingin.

Ketua Forum Diskusi Hukum (Fordiskum) Bandung ini mengungkapkan, UU Penyiaran, UU Pokok Pers, maupun UU Perfilman hanya memberi makna hal-hal yang tak boleh melanggar kesusilaan, tapi tidak mengatur kesusilaan secara jelas. Karena itu, operasionalnya tetap ada dalam UU Kesusilaan.

Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Marni Emmy Mustaffa, S.H., berpendapat, pendefinisian pornografi akan menyulitkan hakim dalam menafsirkan. Padahal salah satu alat hakim dalam menyelesaikan perkara menggunakan penafsiran.

Menurut dia, sebaiknya pembuatan peraturan yang ideal merunut pada apa yang dikehendaki masyarakat luas yang mempertimbangkan budaya hukum yang mereka anut. Lawrence Friedmann menyebutkan, sebuah aturan dapat diberlakukan jika ada keterkaitan antara substansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum suatu masyarakat.

Marni berpendapat, sulit jika mengandalkan satu elemen saja. Begitu pula dalam pembuatan RUU APP, akan sulit, mengingat dalam era globalisasi, akses untuk mencari informasi begitu mudah. Meskipun sebenarnya mengenai pornografi dan pornoaksi secara eksplisit maupun implisit telah diatur dalam KUHP, namun sejumlah kalangan merasa penting untuk dibuat dalam UU tersendiri. “Dibuat dalam suatu aturan tersendiri memang bagus, tapi apakah nantinya akan efektif dalam pelaksanaannya?” katanya.

Jika RUU APP disahkan, Marni berpendapat, akan ada tumpang tindih peraturan. Akan tetapi, sesuai asas lex specialis derogat lex generalis, Marni sebagai hakim akan mengikuti aturan.

Di balik kontroversi yang bergulir di masyarakat, yang terpenting adalah penegakan hukum dari aturan tersebut. Karena itu, aparat penegak hukum perlu membekali dengan pengetahuan hukum yang menunjang tugasnya.

“Aparat juga perlu mengetahui perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Sehingga, hukum yang mereka terapkan tidak bersifat rigid (kaku) karena hukum itu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,” tutur Marni. (Soni FM/Dewiyatini/Sam/”PR”)***

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/032006/27/teropong/utama01.htm

Thu 4th May, 2006, Berita

Sengketa Pandangan Porno

BIDUAN Inul Daratista seperti sasaran empuk pengunjuk rasa pendukung Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Belum lama rumahnya di Jalan Kartika Utama, Pondok Indah, Jakarta, didatangi massa Garda Bangsa, Kamis pekan lalu giliran Forum Betawi Rempug (FBR) yang menyatroninya. Mereka protes atas sikap Inul yang dianggap pro-pornoaksi dan pornografi.

Protes itu, kata Koordinator Aksi FBR Wilayah Kebayoran Baru, Sholahudin, dipicu oleh penampilan dan pernyataan Inul dalam “Karnaval Budaya” di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu dua pekan lalu. Inul adalah satu dari ribuan peserta pawai Bhinneka Tunggal Ika, yang menolak RUU APP. Pawai yang dibuka dengan pemecahan kendi oleh Ratu Hemas dari Yogyakarta itu diikuti berbagai lapisan masyarakat dari pelbagai budaya. Di antara ribuan demonstran itu, tampak mantan Ibu Negara, Shinta Nuriyah Wahid.

Aksi penolakan RUU APP pun ditandai dengan pemasangan iklan satu halaman penuh di harian Kompas, atas nama Aliansi Mawar Putih. ‘’RUU APP bukan melarang pornografi, melainkan membenci tubuh manusia, mendiskriminasi kaum perempuan,” tulis pariwara itu. Para penentang RUU APP menolak campur tangan negara dalam penegakan moral agama.

Mereka juga mencemaskan dampaknya bila RUU itu gol. Akan terjadi “revolusi” di pelbagai sendi kehidupan. Tidak akan ada lagi rok mini, apalagi bikini, kecuali di tempat yang diberi pengecualian, seperti Bali dan Papua. Tayangan film akan mengalami sensor hebat. Program seksi di televisi nasional pun pupus. Bila mau menonton film Hollywood dan HBO secara utuh, warga negara RI perlu terbang ke Bali, Papua, atau Singapura. ‘’Ini Arabisasi. Tak ada hubungannya dengan moral bangsa,'’ seru penentang RUU APP itu. Budaya leluhur pun terancam punah.

Tapi jangan dikira serangan itu menggoyahkan langkah Panitia Khusus (Pansus) RUU APP. “Kami tetap melanjutkan proses pengesahan RUU APP,” ujar Ketua Pansus, Balkan Kaplale. Malah, kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu, mereka akan membahas daftar isian masalah yang kedua, mulai Rabu ini.

Secara sederhana, Balkan melihat kelompok anti-RUU APP itu terdiri dari dua golongan. Pertama, para mantan presiden yang ingin kembali ke dunia politik. Kelompok ini menjadikan RUU APP sebagai isu politik, yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan SBY-JK. Kedua, kelompok yang mengeruk keuntungan dari bisnis esek-esek. “Selama ini, Indonesia dikenal paling gampang dimasuki industri seks,” ujarnya. Pendemo itu, kata Balkan, sebagian besar berasal dari LSM yang dibiayai Amerika Serikat. “Amerika mendanai gerakan LSM ini untuk menghancurkan moral bangsa,” ia menambahkan.

Jika semuanya lancar, kata Balkan, RUU APP akan disahkan pada Juni 2006. Ia menyebut suara kelompok anti-RUU hanya mewakili sepersepuluh golongan di Indonesia. Itu pun di perkotaan. Saat ini, tuturnya, ada 1.000 lembaga dari 33 provinsi dengan perbandingan yang setuju dan menolak 90:10. ‘’Ujung-ujungnya, strategi negara kan ada di yang mayoritas. Jadi, jangan dianggap enteng,” katanya. Balkan yakin, kelak undang-undang itu bakal berlaku sepenuhnya di 80.404 desa di Nusantara. “Undang-undang ini berlaku untuk negara yang ber-Tuhan,” ujarnya.

Optimisme Balkan membuat Koordinator Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, R. Husna Mulya, menyerukan untuk melanjutkan penolakan RUU APP. Sebab soal pornografi sudah diatur di empat undang-undang, yaitu KUHP, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Film. Meski kata ‘’pornografi'’ tidak disebutkan di dalamnya, keempat produk hukum nasional itu menyebut kesusilaan, moral, dan kesopanan.

‘’Dalam konteks Indonesia sebagai negara bhinneka tunggal ika, konsep seperti di empat undang-undang itu paling tepat diterapkan,'’ katanya. Setiap daerah memiliki standar kesusilaan berbeda. Misalnya, kesusilaan di Aceh beda dengan di Bali. Karena itu, biarkan proses hukum di pengadilan yang memutuskan, apakah terjadi pelanggaran kesusilaan atau tidak.

Masalahnya, tutur Husna, penegakan hukum keempat undang-undang itu mandek. Sejumlah pasal di KUHP memandatkan polisi untuk menegakkan hukum atas pelanggaran pornografi. Namun kenyataannya nihil.

Tetapi, kata Balkan, pornografi dan pornoaksi tak diatur secara spesifik dalam KUHP. Selama ini, polisi menggunakan Pasal 281-284 KUHP. Namun di dalamnya tidak ada definisi asusila. Lalu polisi mengambil Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 yang bersifat preventif. “Tapi tindak lanjut dari itu tak bisa,” katanya. Demi menegakkan moral bangsa, ia memandang perlu dibuat perundangan khusus seperti RUU APP.

Masalahnya, empat undang-undang yang sudah ada saja tidak ditegakkan. Husna khawatir, jika RUU APP diundangkan, bukan polisi yang melakukan pengawasan, melainkan “polisi moral”. Kalau ini terjadi, akan banyak perempuan yang jadi korban. “Akibatnya, angka kekerasan pada perempuan semakin tinggi,” ujarnya.

Husna juga khawatir, RUU APP akan menjadi pintu gerbang syariat Islam. Saat ini saja, ada 25 regulasi daerah yang mengatasnamakan syariat Islam. Misalnya Perda Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Pencegahan Maksiat di Gorontalo, Pelarangan Pelacuran di Bengkulu, menyusul Perda Pelacuran di Tangerang. “Tanpa RUU APP pun, sudah banyak peraturan yang menerapkan syariat Islam,” tutur Husna.

Padahal, kata Husna, Indonesia adalah negara bhinneka tunggal ika, yang penuh dengan keanekaragaman nilai dan budaya. Bila ada kelompok yang menganggap nilai-nilai kelompoknya paling penting, lalu memaksakan nilai-nilainya dalam hukum nasional, dan kelompok yang berbeda pendapat harus menuruti kemauannya, “Saya anggap itu ancaman bagi kedamaian Indonesia.”

Namun ahli hukum Islam, Rifyal Kabah, menilai muatan syariat Islam itu tidak perlu dikhawatirkan. Apabila ada keberatan, yang bersangkutan bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Semangat daerah mencetak perda syariat Islam, kata Rifyal, juga wajar. Sebab hukum Islam memang mewarnai Indonesia. Bahkan beberapa daerah seperti Sumatera Barat, Aceh, dan Sulawesi Selatan memiliki falsafah lokal yang bersumber dari hukum Islam.

Perkembangan zaman, terutama adanya arus modernisasi, menurut Rifyal, menimbulkan perubahan perilaku masyarakat. Daerah-daerah melihat ada ketidakcocokan. Lalu muncul keinginan agar kehidupan mereka diatur dengan hukum Islam. Saat ini, melalui lembaga legislatif, ada kesempatan membuat perda yang bermuatan syariat Islam. “Terciptalah perda-perda itu,” ujar hakim agung itu.

Tuduhan Islamisasi lewat RUU APP, bagi Balkan, adalah tema kuno. ‘’Pertanyaan ini sudah ada sejak zaman kakek saya di Saparua, setiap Kakek aktif di organisasi Islam,” kata pria kelahiran Saparua, 25 Juni 1944, itu. Menurut dia, Indonesia memiliki koridor bernama Pancasila. “Siapa yang berani mengubah Pancasila berhadapan dengan mayoritas masyarakat,” katanya.

Namun, bagi Husna, dengan alasan menyimpang dari kebinekaan, seharusnya RUU APP batal demi hukum. “Undang-undang harus menghargai kebinekaan,” ujarnya.

Dilihat dari pendekatan sejarah, kata ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, pornografi memang selalu mengundang polemik seru. Sebab di dalamnya ada tarik-menarik antara kepentingan seni dan moral. Namun, di negara-negara dengan sistem hukum kontinental seperti Indonesia, ada kesepakatan sejarah.

Kesepakatan ini, menurut guru besar hukum pidana Universitas Indonesia itu, pornografi tidak diatur undang-undang. Sebab khawatir menimbulkan diskriminasi antarsuku dan ras yang bisa memicu sengketa, bahkan peperangan. Kesepakatan sebelum abad ke-18 itu lantas memasukkan pornografi ke dalam delik susila. “Kontinental tidak pernah mengatur pornography act, namun dibuat sebagai norma tersamar,” katanya.

Soal pelacuran, ujar Indriyanto, hanya diatur dalam satu pasal. Itu pun dibuat dengan norma-norma yang tidak jelas. “Untuk menghindari implikasi sosiologis yang pelik, sebab konfliknya bisa horizontal,” ujarnya. Dengan pengaturan yang umum tersebut, implikasinya kemudian ditentukan oleh pengadilan, setelah menghadirkan dua pihak yang berkontroversi. Jadi, adanya pornografi, kata dia, ditentukan berdasarkan keyakinan hakim. Bukan mullah, ulama, kiai, pendeta, pastor, ataupun biksu.

Rita Triana Budiarti, Sujud Dwi Pratisto, dan Astari Yanuarti
[Laporan Utama, Gatra Edisi 25 Beredar Senin, 1 Mei 2006]

http://www.gatra.com/2006-05-04/artikel.php?id=94196

Thu 4th May, 2006, Artikel

Menggugat Argumentasi Para Penolak RUU-APP

oleh: Husnul Khotimah
(Anggota Lajnah Fa’aliyah DPD HTI Jawa Barat)

Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya, kemunculan gagasan untuk memberlakukan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari masyarakat. Di samping pernyataan dukungan, suara penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke permukaan. Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari yang tidak logis, pragmatis hingga alasan yang ideologis. Berikut beberapa argumentasi yang sering dilontarkan para penolak RUU APP:

1. Pemberlakuan RUU APP akan memasung kreativitas dan melanggar kebebasan berekspresi.

Ketika seni diartikan sebagai hasil cipta karsa budi manusia dan kreatif dalam berkesenian berarti seseorang mampu menggali inovasi baru dalam aspek berkesenian, apakah eksploitasi ketelanjangan dan erotisme atas nama seni sejalan dengan keluhuran budi manusia dan diakui sebagai sebuah karya inovatif, bahkan menjadi standar kreativitas dalam berkesenian dan berkebudayaan? Jika demikian, alangkah naïf.

Betul, kreativitas dalam bidang seni dan budaya tidak boleh dibunuh. Akan tetapi, tetap saja keduanya harus diarahkan, jangan sampai dengan dalih kreativitas lantas hasil-hasil kesenian dan budaya malah merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang senyatanya sudah jatuh ke kubangan krisis. Bukankah tidak bisa dibantah jika ketelanjangan dan erotisme-yang mereka klaim sebagai produk seni bebas nilai-yang selama ini bebas terjaja di pinggir-pinggir jalan, bahkan sudah menerobos masuk ke setiap rumah melalui media tv, telah menginspirasi maraknya dekadensi moral di masyarakat? Ataukah ini belum cukup hingga mereka atau anak-istri mereka terlebih dulu harus merasakan dampak dari kejahatan ini?

2. Pemberlakuan RUU APP akan mematikan industri pariwisata.

Pertanyaannya, pariwisata macam apa yang bisa tersingkir jika undang-undang anti pornografi dan pornoaksi diberlakukan? Tentu pariwisata yang menawarkan pornografi dan pornoaksi!

Dalam tataran Kapitalisme, industri semacam ini memang dianggap absah dan bahkan dianggap sebagai bagian dari kegiatan ekonomi bayangan (shadow economic) yang memberikan keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi, dalam konteks kemanusiaan dan kemasyarakatan, keberadaannya tentu sangat merugikan masyarakat, seperti menimbulkan eksploitasi kemanusiaan yang berdampak pada merebaknya children and women trafficking, dan menghasilkan dampak lanjutan berupa merebaknya penyakit-penyakit sosial dan seksual semacam AIDS dan lain-lain. Semua ini dalam jangka panjang bisa menghancurkan keberadaan generasi mendatang.

Jika demikian faktanya, masih layakkah industri kemesuman dipertahankan, sementara kita memiliki sekian banyak potensi pariwisata yang layak jual dan bisa dikembangkan, seperti keindahan panorama alam, keragaman dan kelezatan makanan, dan lain-lain?

3. RUU APP akan memberangus kebudayaan.

Untuk menjawab argumentasi ini tentu harus disepakati terlebih dulu kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus dilestarikan? Semestinya semua sepakat bahwa kebudayaan yang layak dan harus dilestarikan adalah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia yang selaras dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta manusia, yakni Allah Swt. Kebudayaan seperti inilah yang justru akan melahirkan peradaban yang tinggi yang akan memperkokoh kepribadian dan jatidiri sebuah masyarakat. Sebaliknya, budaya jahiliah dan terbelakang yang tidak sesuai dengan ketinggian martabat manusia dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta-seperti budaya ketelanjangan yang mengumbar aurat dan mengeksploitasi perempuan-jelas tidak perlu dilestarikan.

4. Pemberlakuan RUU APP tidak mendidik masyarakat, karena masyarakat melakukan perbuatan-perbuatan bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan atas kesadaran pribadi.

Argumentasi ini jelas mengada-ada. Sebab, jika logika ini dipakai, negara tidak perlu mengatur apapun untuk meraih kemaslahatan masyarakat. Tidak perlu ada undang-undang yang mengatur tindak pidana/kriminalitas, undang-undang anti korupsi, undang-undang anti narkoba, peraturan lalu-lintas, dan lain-lain. Biarkan saja masyarakat dengan kesadarannya sendiri memilih untuk tidak melakukan tindak kriminal, korupsi, menggunakan narkoba dan lain-lain. Faktanya, hal ini tidak mungkin, bukan?

Pada kasus pornografi-pornoaksi, diakui bahwa dampak keduanya sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, mau tidak mau, memang harus ada perangkat hukum yang berfungsi menekan tindak pornografi dan pornoaksi berikut berbagai dampak yang ditimbulkannya.

Bahwa proses penyadaran adalah penting memang tidak bisa dibantah. Bahkan tanpa kesadaran masyarakat, hukum sebagus apapun tidak akan ada artinya. Akan tetapi, keberadaan perangkat hukum di tengah-tengah masyarakat, termasuk yang menyangkut sanksi atas pelanggarannya, juga tidak dapat diabaikan. Sebab, salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik dan membentuk kesadaran masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana yang bermoral mana yang tidak, dan seterusnya.

5. UU APP adalah undang-undang yang mubazir.

Menurut mereka, kalau tujuannya adalah menekan merebaknya pornografi dan pornoaksi maka tidak diperlukan produk hukum lagi semacam UU APP; tinggal diefektifkan saja undang-undang yang sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.

Alasan ini juga tidak dapat diterima. Faktanya, perangkat hukum yang ada seperti KUHP dan UU Pers selama ini tidak berdaya dalam menjerat kasus-kasus pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau penguat UU yang sudah ada. Hanya saja, memang harus dipastikan pahwa UU yang baru ini memuat materi-materi hukum yang secara definitif jelas, tegak di atas paradigma yang sahih dan mendasar, serta memberi sanksi hukum yang tegas dan berkeadilan; bukan UU yang sarat dengan pasal karet dengan paradigma yang cenderung pragmatis seperti yang selama ini ada.

6. Tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan ‘dinikmati’.

Selain lucu, argumentasi ini jelas merupakan logika orang yang ‘kurang iman’ dan ‘kurang ajar’. Seharusnya ketika menyadari bahwa tubuh adalah keindahan yang diciptakan sang Pencipta maka harus dipahami juga bagaimana sang Pencipta mengatur tubuh manusia. Jelas, Allah Swt.-Pencipta dan Pemilik manusia Yang Mahatahu, Mahaadil, dan Mahasempurna-telah melarang kita memamerkan keindahan tubuh di tempat umum, dengan memberikan batasan-batasan aurat tertentu, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah Swt., misalnya. memerintahkan kaum wanita untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dengan kerudung/khimar (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab atau pakaian sejenis abaya/gamis yang longgar dan tipis (QS al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak ke luar rumah. Demikian pula bahwa Allah Swt. telah memerintahkan pada kaum laki-laki untuk menutup auratnya, sekalipun dengan batasan yang berbeda, minimal bagian tubuh antara lutut dan pusar. Taat terhadap perintah seperti inilah yang justru merupakan manifestasi rasa syukur kita kepada Allah, sang Pencipta.

7. UU APP mencerminkan tirani mayoritas atas minoritas.

Tudingan ini sebenarnya dipicu oleh kenyataan bahwa mayoritas desakan terhadap pemberlakuan RUU APP datang dari umat Islam, sekalipun jika RUU APP dan revisinya dicermati, sebenarnya sama sekali tidak mengakomodasi hukum-hukum yang berasal dari Islam. Adapun bahwa Islam anti pornografi dan pornoaksi, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dalih bahwa UU APP adalah islamisasi, karena senyatanya agama samawi manapun menganggap pornografi dan pornoaksi sebagai perbuatan terkutuk. Kalaupun, misalnya, spirit dan materi UU APP ini memang mengadopsi hukum-hukum Islam secara utuh, juga tidak perlu muncul kekhawatiran akan terjadinya tirani tirani Islam atas non-Islam. Sebab, syariat Islam justru untuk kemaslahatan manusia secara keseluruhan. (Lihat: QS al-Anbiya [21]: 107).

Dengan demikian, alasan ini sebenarnya muncul bukan semata-mata untuk menolak UU APP, melainkan lebih merupakan upaya stigmatisasi untuk memojokkan Islam dan kaum Muslim di tengah maraknya wacana mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan.

8. UU APP akan memicu disintegrasi (perpecahan) bangsa.

Argumentasi ini muncul menyusul penolakan tegas dan diperkuat dengan ‘ancaman’ pemisahan diri beberapa entitas masyarakat, seperti yang dilakukan masyarakat Bali dan Papua, yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU APP ini. Padahal jika saja mereka berpikir atas dasar kepentingan bersama dan berpijak pada semangat yang sama, mereka akan menerima pemberlakuan undang-undang yang memang dibuat untuk kepentingan bersama, yakni kepentingan menyelamatkan bangsa dari kerusakan moral akibat merebaknya pornografi dan pornoaksi.

9. UU APP akan mendiskriminasi dan mengkriminalisasi perempuan.

Menurut mereka, UU ini dibuat dengan paradigma yang bertumpu pada sudut pandang kepentingan laki-laki (bias jender) dan pada saat yang sama melanggar integritas tubuh perempuan, karena menganggap perempuan sebagai obyek yang harus diatur. UU ini juga dipandang berpotensi melahirkan kekerasan baru dan bersifat represif. Sebab, selain yang akan menjadi korban adalah kebanyakan perempuan, penerapannya juga akan menghancurkan budaya masyarakat. Mereka mencontohkan, pada kasus tertentu, penerapan pasal-pasal pornoaksi yang antara lain memuat pelarangan memperlihatkan payudara atau pantat di tempat umum ditengarai akan banyak menjerat kaum perempuan sebagai pelaku kriminal, karena tidak sedikit dari mereka yang terbiasa menyusui anaknya di muka umum, mandi di kali, berpakaian ketat dan ‘terbatas’, dan lain-lain.

Sesungguhnya, persoalan pornografi dan pornoaksi tidak bisa dipandang secara parsial, karena keduanya melibatkan banyak unsur, termasuk laki-laki dan perempuan. Pada kedua kasus ini kedua-duanya bisa bertindak sebagai pelaku sekaligus korban. Karena itu, keduanya sebenarnya berkepentingan untuk terlibat aktif dalam menyelesaikan problem bersama ini. Adapun ketika faktanya perempuan yang seolah banyak diatur, karena fakta pula yang menunjukkan bahwa sensualitas perempuanlah yang sering memicu perilaku amoral, sekalipun tentu tak bisa dilepaskan dari faktor cara pandang laki-laki atas sensualitas perempuan.

Adapun apa yang mereka sebut dengan budaya dan ekspresi masyarakat yang manusiawi seperti kebiasaan menyusui dan mandi di tempat umum, berpakaian ketat dan serba terbatas, dan lain-lain merupakan kebiasaan yang selayaknya diubah, sekalipun untuk itu negara harus menanggung konsekuensi berupa upaya penyadaran terus-menerus dan menyediakan berbagai infrastruktur yang memungkinkan masyarakat tersebut mengubah kebiasaan-kebiasaan ‘buruknya’ menjadi lebih baik.

10. Pemberlakuan UU APP berarti ‘talibanisasi’.

Istilah talibanisasi sebenarnya mengandung stigmatisasi yang sangat keji, karena di dalamnya mengandung tudingan miring terhadap penerapan syariat Islam dan sosok negara Islam. Ironisnya, dalam kasus UU APP ini, pengaitan rencana pemberlakuan undang-undang tersebut dengan isu talibanisasi sesungguhnya salah alamat. Setidaknya ada 2 alasan: Pertama, sekali-lagi bahwa jika dicermati, materi dan paradigma yang mendasari penyusunan RUU APP faktanya sama sekali tidak mengakomodasi satu pun hukum Islam. Kalaupun ternyata mengadopsi hukum Islam dan diterapkan dalam kerangka sistem Islam, maka dapat dibuktikan bahwa Islam akan membawa kebaikan dan kesejahteraan bersama. Kedua, sistem Islam tidak bisa diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban bukan model ideal bagi sebuah sistem Islam, karena masih ada beberapa aspek hukum yang tidak sesuai dengan syariat Islam sekalipun secara verbal dinisbatkan pada Islam.

Catatan Akhir

Maraknya pornografi dan pornoaksi berikut segala dampaknya hanya merupakan salah satu bentuk kebobrokan yang dihasilkan dari sistem Kapitalisme sekular yang rusak, yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat saat ini. Karena itu, memberangusnya hanya mungkin diawali dengan mencampakkan sistem ini, dan menggantinya dengan sistem Islam yang diterapkan secara utuh dan menyeluruh. Artinya, pemberlakuan UU APP saja sebenarnya belum bisa menjamin penyelesaian persoalan pornografi dan pornoaksi. Wallâhu a’lam.[]

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=210

Thu 4th May, 2006, Berita, Aksi Dukung RUU APP

Undangan Aksi Sejuta Umat MUI-Ormas Islam: PERANG terhadap PORNO

Hasil Rapat MUI-Ormas Islam tanggal 29 April 2006, menyerukan kepada seluruh komponen umat Islam seJABOTABEK + JABAR + BANTEN untuk mengikuti :


AKSI SEJUTA UMAT
KAMPANYE PERANG
TERHADAP PORNOGRAFI-PORNOAKSI

Ahad, 21 Mei 2006
Longmarch Bundaran HI - DPR
Pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Partisipasi dana ke rekening BCA Kwitang 6860085168 a/n Muhammad Mursalim.

Wassalamu ‘alaikum Wr Wb.

KH. Ma’ruf Amin
(Ketua Tim Pengawal RUU APP)

KH. M. al-Khaththath
(Koordinator Aksi)

Mohon disebar via email, sms, milis … !

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=news&id=540

Thu 4th May, 2006, Artikel

Kaum Pembela Pornografi

Agus Triyanta
Dosen FH UII, Yogyakarta; Alumnus The University of Manchester, Inggris

Dalam berbagai momen upaya regulasi tentang pornografi di berbagai negara, muncul kelompok masyarakat yang menentang pengaturan atau pembatasan pornografi. Mereka inilah yang dikenal dengan defender of pornography atau kaum pembela kebebasan pornografi. Mereka muncul sebagaimana munculnya varian kepentingan publik yang terepresentasikan dalam pendapat yang pro, kontra, serta abstain.

‘Perang’ terhadap obscenity laws atau undang-undang tentang hal hal yang dianggap cabul yang dimulai di Amerika sejak pra dan pasca tahun 1960-an, dan di Inggris sekitar 1962-1980, tak lepas dari peran kelompok ini (Antiklimax, A Feminist Perspective on the Sexual Revolution, Jeffreys, Sheila; London: The Women’s Press, 1990). Lolosnya berbagai upaya pembebasan pornografi di Skandinavia, seperti Denmark yang sangat menonjol, adalah salah satu kesuksesan kelompok ini.

Ada beberapa hal yang dianjurkan oleh para pembela kebebasan pornografi. Pertama, mereka menyajikan pandangan skeptis terhadap klaim adanya hubungan kausalitas antara sirkulasi pornografi dengan kejahatan dan kekerasan. Kedua, pornografi telah memberikan keuntungan yang positif dalam kontribusinya terhadap individu dan masyarakat, termasuk membebaskan individu dari berbagai bentuk ketabuan dan pembatasan-pembatasan bagi fantasi yang pada hakikatnya tidak membahayakan apapun juga.

Bahwa pornografi dapat berperan sebagai promoting personal growth and awareness, serta menjadi katarsis bagi individual sexual tensions. Ketiga, secara medis pornografi dapat digunakan sebagai program terapi untuk mereedukasi pelaku kejahatan seksual dari berbagai persepsi negatif tentang hubungan seksual menuju sikap dan perilaku yang lebih positif. Keempat, bisnis pornografi berefek positif bagi anggaran negara. Negara akan mendapatkan kenaikan pajak yang tinggi atas bisnis pornografi.

Naif

Berbagai argumen mereka didasari berbagai temuan dan riset –meski terkadang alasan-alasannya terkesan sangat na’f– berbagai komisi yang dibentuk. Di antara hasil temuan komisi yang diajukan sebagai alasan, termuat dalam The Problem of Pornography: Regulation and Right to Speech (Easton, Susan M; London: Roudledge,1994).

Jika dianalisis secera jeli, berbagai alasan di atas dapat dengan mudah ditemukan titik kelemahannya. Muara dari semua alasan itupun mudah ditebak: kebebasan (liberation) dari berbagai konstrain, baik konstrain agama maupun tradisi, dan terkadang tidak peduli agama apapun juga. Sebaliknya, didatangkanlah ‘agama baru’ yakni ‘’kebebasan'’ yang mereka menuntut orang lain pun mengikutinya.

Agaknya menarik melihat satu persatu argumen yang diajukan oleh pembela pornografi di atas. Pertama, kaitannya dengan pandangan skeptis terhadap kaitan antara pornografi dan kejahatan. Untuk menyimpulkan bahwa pembebasan pornografi tidak ada kaitan dengan kriminalitas, atau bahkan dalam titik tertentu justeru mengurangi angka kriminalitas, tentu tidak lepas dari konsep kriminalisasi yang diterapkan di suatu tempat. Maka jika pembebasan pornografi diartikan dengan pemberlakukan dekriminalisasi terhadap berbagai perbuatan asusila yang sebelumnya dilarang, sudah barang tentu jumlah kejahatan berkurang karena item bentuk kejahatan telah dikurangi.

Ilustrasinya, jika sebelumnya berciuman di muka umum dianggap sebagai kriminal, saat aturan tersebut dihapus, praktis angka kejahatan akan turun. Minimal terkurangi dengan dengan dekriminalisasi atas hal ini. Kedua, kaitannya dengan pembebasan pornografi yang bermanfaat bagi masyarakat dan individu, utamanya dalam menghilangkan tekanan mental –menjadi katarsis bagi individual sexual tensions. Ini sebenarnya argumen yang sangat relatif. Karena bagaimanapun juga, dalam perjalanan sejarah manusia, sexual tensions terbukti tidak akan pernah terbebaskan. Semakin manusia menikmati kebebasan dalam hal ini, dia teradiksi dan menginginkan kebebasan lebih jauh.

Pelampiasan hasrat seksual menjadi tak terkendali dan segala aturan agama akan dimusuhi. Dan sebentar saja, bukan hanya perzinaan yang menjadi bebas, namun kohabitasi, samen leven, homoseksual, dan berbagai bentuk tindakan seksual dengan kekerasan (deviasi seksual) akan mengikutinya. Semua atas justifikasi kebebasan untuk keluar dari tension tersebut.

Akhirnya, apakah ketegangan dan tekanan yang dialami individu dalam masyarakat akan mereda? Agaknya justru sebaliknya yang akan terjadi. Alasan ketiga bahwa secara medis pornografi bisa digunakan sebagai program terapi, sebenarnya bukan bermaksud untuk ‘penyembuhan’. Itu lebih pada menjustifikasi bahwa persepsi yang negatif tentang hubungan seksual itu harus dinilai sebagai tidak benar.

Pelaku kejahatan tidak mendapatkan kesadaran dan perasaan bersalah bahwa yang telah dilakukannya adalah sebuah bentuk kejahatan yang harus disesali dan diinsyafi. Sebaliknya dia akan merasa tenang karena berbagai penyimpangan harus dipersepsi sebagai sesuatu yang tidak menyimpang.

Keempat, soal legalisasi pornografi memberi kontribusi cukup besar bagi pajak, adalah alasan yang terlalu pragmatis, bukan bentuk suatu kreativitas dalam menggali devisa negara. Tidak kreatif karena semua orang akan tahu dan dapat melakukannya. Jangankan hari ini, sejak zaman kuno pun orang sudah mengetahui bahwa bisnis seperti ini mendatangkan banyak keuntungan.

Antroposentris

Pertanyaannya, mengapa argumen defender of pornography yang relatif mudah dibantah itu tetap menuai kemenangan di berbagai negara? Untuk memahaminya, tak bisa dilepaskan dari mainstream pandangan dunia paruh kedua abad lalu, di mana perubahan ideologi manusia dari teosentris ke antroposentris telah mencapai kegemilangannya.

Semua itu dimulai dengan ‘’religion is the opium of the people'’-nya Karl Marx, ‘’the death of god'’-nya Niestche, ‘’religion is a universal human neurosis'’-nya Sigmund Freud, dan dalam hukum ada ‘’the greates happiness'’-nya Bentham. Ini adalah era sekuler. Agama menjadi bulan-bulanan dan tertawaan. Agama kemudian disingkirkan dari ruang publik.

Dengan begitu, kita mudah saja memahami mengapa argumen di atas dapat dengan mudah diterima. Bahkan, banyak gerakan feminis yang ikut memperjuangkannya, meski banyak terbukti bahwa wanita pula yang banyak menderita dan jadi korban dalam bisnis pornografi serta revolusi seksual.
( )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=240264&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=

Thu 4th May, 2006, Berita

Bugil Dulu Ngetop Kemudian

Tiara Lestari

SEBELUM Andhara Early men­jadi model majalah Playboy, Tiara Les­tari sudah duluan mejeng di me­dia cetak berlogo kelinci itu. Ce­wek berkulit sawo matang ini, tam­pil di Playboy Spanyol dengan po­se-pose yang lebih hot. Se­pa­sang payudara wanita asal Solo, Ja­wa Tengah ini pun terpajang jelas.

Tapi, Tiara bertekad mengubah ci­tra, dari model Playboy menjadi wa­nita yang anggun. Tekad itu di­wujudkan lewat pameran fotonya ber­tema From Sensual To Ele­gan­ce di Sudirman Place, Jakarta.

“Lewat pameran tersebut, saya ingin menunjukan kepada publik, this my new commitment. Saya berdoa dan minta dukungan. Saya tidak ingin cap itu (cewek Play­boy) melekat pada diri saya sela­ma­nya,” celotehnya.

Usai tubuhnya terpampang di beberapa majalah internasional, se­perti Playboy Spanyol, FHM Si­ngapura, FHM Jerman, Penthouse Thailand, Belanda dan Australia, Tiara tak lagi mau menerima foto dengan konsep yang sama. Apa­lagi, sang ibu kecewa karena pose-posenya di beberapa majalah internasional tersebut.

Kini, dalam pameran fotonya, wanita kelahiran Kandang Sapi, Solo, Jawa Tengah itu tampil elegan bagi para penikmat seni foto. “Mulai saat ini, saya hanya menerima pemotretan dari pihak mana pun dengan konsep yang elegan,” tambah model kelahiran 10 Oktober 1980 ini.

Terlepas dari keinginannya mengubah imej, pose-pose sensualnya di sejumlah majalah, telah membuat Tiara terkenal di negeri ini. Bugil dulu, ngetop ke­mu­dian. Itulah perjalanan hidupnya.

Sementara itu, meski pernah men­jadi model Playboy Spanyol, Tiara me­nentang terbitnya majalah berlogo ke­linci ini di Indonesia. Menurutnya, pe­nerbitan majalah itu, sejak awal sudah di­tentang sebagian besar masyarakat, karena budaya bangsa ini berbeda de­ngan di luar negeri.

“Playboy tidak punya tempat di In­do­nesia, karena playboy punya ka­rakter sendiri. Walaupun di dalamnya di­ganti resep makanan atau pun cerita koping hoo, tetap saja playboy. Jadi memang majalah itu tidak sesuai dengan karakter Indonesia,” katanya saat dijumpai di sebuah kafe di Jakarta.

Dia juga menyayangkan sesaat sebelum Playboy Indonesia terbit, namanya disebut-sebut sebagai model yang akan dibesut. Ia mengaku, kalaupun ditawari untuk berpose di dalam majalah tersebut, niscaya akan ditolaknya. RM

http://www.rakyatmerdeka.co.id/edisicetak/?pilih=lihat&id=14636

No Porn