Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Thu 4th May, 2006, Artikel

Menggugat Argumentasi Para Penolak RUU-APP

oleh: Husnul Khotimah
(Anggota Lajnah Fa’aliyah DPD HTI Jawa Barat)

Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya, kemunculan gagasan untuk memberlakukan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari masyarakat. Di samping pernyataan dukungan, suara penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke permukaan. Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari yang tidak logis, pragmatis hingga alasan yang ideologis. Berikut beberapa argumentasi yang sering dilontarkan para penolak RUU APP:

1. Pemberlakuan RUU APP akan memasung kreativitas dan melanggar kebebasan berekspresi.

Ketika seni diartikan sebagai hasil cipta karsa budi manusia dan kreatif dalam berkesenian berarti seseorang mampu menggali inovasi baru dalam aspek berkesenian, apakah eksploitasi ketelanjangan dan erotisme atas nama seni sejalan dengan keluhuran budi manusia dan diakui sebagai sebuah karya inovatif, bahkan menjadi standar kreativitas dalam berkesenian dan berkebudayaan? Jika demikian, alangkah naïf.

Betul, kreativitas dalam bidang seni dan budaya tidak boleh dibunuh. Akan tetapi, tetap saja keduanya harus diarahkan, jangan sampai dengan dalih kreativitas lantas hasil-hasil kesenian dan budaya malah merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang senyatanya sudah jatuh ke kubangan krisis. Bukankah tidak bisa dibantah jika ketelanjangan dan erotisme-yang mereka klaim sebagai produk seni bebas nilai-yang selama ini bebas terjaja di pinggir-pinggir jalan, bahkan sudah menerobos masuk ke setiap rumah melalui media tv, telah menginspirasi maraknya dekadensi moral di masyarakat? Ataukah ini belum cukup hingga mereka atau anak-istri mereka terlebih dulu harus merasakan dampak dari kejahatan ini?

2. Pemberlakuan RUU APP akan mematikan industri pariwisata.

Pertanyaannya, pariwisata macam apa yang bisa tersingkir jika undang-undang anti pornografi dan pornoaksi diberlakukan? Tentu pariwisata yang menawarkan pornografi dan pornoaksi!

Dalam tataran Kapitalisme, industri semacam ini memang dianggap absah dan bahkan dianggap sebagai bagian dari kegiatan ekonomi bayangan (shadow economic) yang memberikan keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi, dalam konteks kemanusiaan dan kemasyarakatan, keberadaannya tentu sangat merugikan masyarakat, seperti menimbulkan eksploitasi kemanusiaan yang berdampak pada merebaknya children and women trafficking, dan menghasilkan dampak lanjutan berupa merebaknya penyakit-penyakit sosial dan seksual semacam AIDS dan lain-lain. Semua ini dalam jangka panjang bisa menghancurkan keberadaan generasi mendatang.

Jika demikian faktanya, masih layakkah industri kemesuman dipertahankan, sementara kita memiliki sekian banyak potensi pariwisata yang layak jual dan bisa dikembangkan, seperti keindahan panorama alam, keragaman dan kelezatan makanan, dan lain-lain?

3. RUU APP akan memberangus kebudayaan.

Untuk menjawab argumentasi ini tentu harus disepakati terlebih dulu kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus dilestarikan? Semestinya semua sepakat bahwa kebudayaan yang layak dan harus dilestarikan adalah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia yang selaras dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta manusia, yakni Allah Swt. Kebudayaan seperti inilah yang justru akan melahirkan peradaban yang tinggi yang akan memperkokoh kepribadian dan jatidiri sebuah masyarakat. Sebaliknya, budaya jahiliah dan terbelakang yang tidak sesuai dengan ketinggian martabat manusia dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta-seperti budaya ketelanjangan yang mengumbar aurat dan mengeksploitasi perempuan-jelas tidak perlu dilestarikan.

4. Pemberlakuan RUU APP tidak mendidik masyarakat, karena masyarakat melakukan perbuatan-perbuatan bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan atas kesadaran pribadi.

Argumentasi ini jelas mengada-ada. Sebab, jika logika ini dipakai, negara tidak perlu mengatur apapun untuk meraih kemaslahatan masyarakat. Tidak perlu ada undang-undang yang mengatur tindak pidana/kriminalitas, undang-undang anti korupsi, undang-undang anti narkoba, peraturan lalu-lintas, dan lain-lain. Biarkan saja masyarakat dengan kesadarannya sendiri memilih untuk tidak melakukan tindak kriminal, korupsi, menggunakan narkoba dan lain-lain. Faktanya, hal ini tidak mungkin, bukan?

Pada kasus pornografi-pornoaksi, diakui bahwa dampak keduanya sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, mau tidak mau, memang harus ada perangkat hukum yang berfungsi menekan tindak pornografi dan pornoaksi berikut berbagai dampak yang ditimbulkannya.

Bahwa proses penyadaran adalah penting memang tidak bisa dibantah. Bahkan tanpa kesadaran masyarakat, hukum sebagus apapun tidak akan ada artinya. Akan tetapi, keberadaan perangkat hukum di tengah-tengah masyarakat, termasuk yang menyangkut sanksi atas pelanggarannya, juga tidak dapat diabaikan. Sebab, salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik dan membentuk kesadaran masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana yang bermoral mana yang tidak, dan seterusnya.

5. UU APP adalah undang-undang yang mubazir.

Menurut mereka, kalau tujuannya adalah menekan merebaknya pornografi dan pornoaksi maka tidak diperlukan produk hukum lagi semacam UU APP; tinggal diefektifkan saja undang-undang yang sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.

Alasan ini juga tidak dapat diterima. Faktanya, perangkat hukum yang ada seperti KUHP dan UU Pers selama ini tidak berdaya dalam menjerat kasus-kasus pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau penguat UU yang sudah ada. Hanya saja, memang harus dipastikan pahwa UU yang baru ini memuat materi-materi hukum yang secara definitif jelas, tegak di atas paradigma yang sahih dan mendasar, serta memberi sanksi hukum yang tegas dan berkeadilan; bukan UU yang sarat dengan pasal karet dengan paradigma yang cenderung pragmatis seperti yang selama ini ada.

6. Tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan ‘dinikmati’.

Selain lucu, argumentasi ini jelas merupakan logika orang yang ‘kurang iman’ dan ‘kurang ajar’. Seharusnya ketika menyadari bahwa tubuh adalah keindahan yang diciptakan sang Pencipta maka harus dipahami juga bagaimana sang Pencipta mengatur tubuh manusia. Jelas, Allah Swt.-Pencipta dan Pemilik manusia Yang Mahatahu, Mahaadil, dan Mahasempurna-telah melarang kita memamerkan keindahan tubuh di tempat umum, dengan memberikan batasan-batasan aurat tertentu, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah Swt., misalnya. memerintahkan kaum wanita untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dengan kerudung/khimar (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab atau pakaian sejenis abaya/gamis yang longgar dan tipis (QS al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak ke luar rumah. Demikian pula bahwa Allah Swt. telah memerintahkan pada kaum laki-laki untuk menutup auratnya, sekalipun dengan batasan yang berbeda, minimal bagian tubuh antara lutut dan pusar. Taat terhadap perintah seperti inilah yang justru merupakan manifestasi rasa syukur kita kepada Allah, sang Pencipta.

7. UU APP mencerminkan tirani mayoritas atas minoritas.

Tudingan ini sebenarnya dipicu oleh kenyataan bahwa mayoritas desakan terhadap pemberlakuan RUU APP datang dari umat Islam, sekalipun jika RUU APP dan revisinya dicermati, sebenarnya sama sekali tidak mengakomodasi hukum-hukum yang berasal dari Islam. Adapun bahwa Islam anti pornografi dan pornoaksi, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dalih bahwa UU APP adalah islamisasi, karena senyatanya agama samawi manapun menganggap pornografi dan pornoaksi sebagai perbuatan terkutuk. Kalaupun, misalnya, spirit dan materi UU APP ini memang mengadopsi hukum-hukum Islam secara utuh, juga tidak perlu muncul kekhawatiran akan terjadinya tirani tirani Islam atas non-Islam. Sebab, syariat Islam justru untuk kemaslahatan manusia secara keseluruhan. (Lihat: QS al-Anbiya [21]: 107).

Dengan demikian, alasan ini sebenarnya muncul bukan semata-mata untuk menolak UU APP, melainkan lebih merupakan upaya stigmatisasi untuk memojokkan Islam dan kaum Muslim di tengah maraknya wacana mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan.

8. UU APP akan memicu disintegrasi (perpecahan) bangsa.

Argumentasi ini muncul menyusul penolakan tegas dan diperkuat dengan ‘ancaman’ pemisahan diri beberapa entitas masyarakat, seperti yang dilakukan masyarakat Bali dan Papua, yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU APP ini. Padahal jika saja mereka berpikir atas dasar kepentingan bersama dan berpijak pada semangat yang sama, mereka akan menerima pemberlakuan undang-undang yang memang dibuat untuk kepentingan bersama, yakni kepentingan menyelamatkan bangsa dari kerusakan moral akibat merebaknya pornografi dan pornoaksi.

9. UU APP akan mendiskriminasi dan mengkriminalisasi perempuan.

Menurut mereka, UU ini dibuat dengan paradigma yang bertumpu pada sudut pandang kepentingan laki-laki (bias jender) dan pada saat yang sama melanggar integritas tubuh perempuan, karena menganggap perempuan sebagai obyek yang harus diatur. UU ini juga dipandang berpotensi melahirkan kekerasan baru dan bersifat represif. Sebab, selain yang akan menjadi korban adalah kebanyakan perempuan, penerapannya juga akan menghancurkan budaya masyarakat. Mereka mencontohkan, pada kasus tertentu, penerapan pasal-pasal pornoaksi yang antara lain memuat pelarangan memperlihatkan payudara atau pantat di tempat umum ditengarai akan banyak menjerat kaum perempuan sebagai pelaku kriminal, karena tidak sedikit dari mereka yang terbiasa menyusui anaknya di muka umum, mandi di kali, berpakaian ketat dan ‘terbatas’, dan lain-lain.

Sesungguhnya, persoalan pornografi dan pornoaksi tidak bisa dipandang secara parsial, karena keduanya melibatkan banyak unsur, termasuk laki-laki dan perempuan. Pada kedua kasus ini kedua-duanya bisa bertindak sebagai pelaku sekaligus korban. Karena itu, keduanya sebenarnya berkepentingan untuk terlibat aktif dalam menyelesaikan problem bersama ini. Adapun ketika faktanya perempuan yang seolah banyak diatur, karena fakta pula yang menunjukkan bahwa sensualitas perempuanlah yang sering memicu perilaku amoral, sekalipun tentu tak bisa dilepaskan dari faktor cara pandang laki-laki atas sensualitas perempuan.

Adapun apa yang mereka sebut dengan budaya dan ekspresi masyarakat yang manusiawi seperti kebiasaan menyusui dan mandi di tempat umum, berpakaian ketat dan serba terbatas, dan lain-lain merupakan kebiasaan yang selayaknya diubah, sekalipun untuk itu negara harus menanggung konsekuensi berupa upaya penyadaran terus-menerus dan menyediakan berbagai infrastruktur yang memungkinkan masyarakat tersebut mengubah kebiasaan-kebiasaan ‘buruknya’ menjadi lebih baik.

10. Pemberlakuan UU APP berarti ‘talibanisasi’.

Istilah talibanisasi sebenarnya mengandung stigmatisasi yang sangat keji, karena di dalamnya mengandung tudingan miring terhadap penerapan syariat Islam dan sosok negara Islam. Ironisnya, dalam kasus UU APP ini, pengaitan rencana pemberlakuan undang-undang tersebut dengan isu talibanisasi sesungguhnya salah alamat. Setidaknya ada 2 alasan: Pertama, sekali-lagi bahwa jika dicermati, materi dan paradigma yang mendasari penyusunan RUU APP faktanya sama sekali tidak mengakomodasi satu pun hukum Islam. Kalaupun ternyata mengadopsi hukum Islam dan diterapkan dalam kerangka sistem Islam, maka dapat dibuktikan bahwa Islam akan membawa kebaikan dan kesejahteraan bersama. Kedua, sistem Islam tidak bisa diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban bukan model ideal bagi sebuah sistem Islam, karena masih ada beberapa aspek hukum yang tidak sesuai dengan syariat Islam sekalipun secara verbal dinisbatkan pada Islam.

Catatan Akhir

Maraknya pornografi dan pornoaksi berikut segala dampaknya hanya merupakan salah satu bentuk kebobrokan yang dihasilkan dari sistem Kapitalisme sekular yang rusak, yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat saat ini. Karena itu, memberangusnya hanya mungkin diawali dengan mencampakkan sistem ini, dan menggantinya dengan sistem Islam yang diterapkan secara utuh dan menyeluruh. Artinya, pemberlakuan UU APP saja sebenarnya belum bisa menjamin penyelesaian persoalan pornografi dan pornoaksi. Wallâhu a’lam.[]

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=210

40 Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by muson, 4 May 2006 @ 8:44 am

    yeah! sip! gw SETUJU bgt, lagian mereka yang kebanyakan berkoar dan seneng bgt pake baju yang kurang bahan itu kan dr kalangan selabritis (tau kan gimana seleb!), coba kalo nanya masy, gw yakin mereka jga dukung kok!

  2. Comment by cHo, 4 May 2006 @ 11:55 am

    setuju! pemberlakuan RUU APP sendiri sj tidak bisa langsung menjamin penyelesain porno2an.
    butuh sistem yang betul2 menerapkan aturan2 syariat

  3. Comment by Moestari, 5 May 2006 @ 2:17 am

    Cepet berlakukan aja. Mereka yang menolak RUU APP nggak ngerti kalau syahwat laki-laki bisa membludak melalui matanya. Mending kalau laki-laki yang bermata rabun, enggak bakal tuh terangsang bila melihat cewek bupati (buka paha tinggi-tinggi). Lha kalau normal apalagi tajam? Bisa menahan syahwat tiap hari. Emang enak terangsang terus!

  4. Comment by H2, 23 May 2006 @ 11:18 am

    walah….gini deh kalo otak udah tertutup sama dogma…heii….benerkah kalian bermoral??? mengapa begitu memaksa sihh???? bukankah bagimu agamamu dan bagiku agamaku…???? ingat tanah nusantara ini bukan hanya milikmu….lagian bila syhwatmu naek tiap hari…kenapa cewek yang harus disensor…mata kalian aja yang ngaco….otak kalian aja yang ngeress….iman kalian aja yang gak kuat….nafsu bukan di rok…bukan dicelana dalam, bukan dibikini, bukan di gambar telanjang….tapi yaa diotakmuu!!!

  5. Comment by H1, 23 May 2006 @ 11:50 am

    Wah… gini deh kalo otak udah produk-produk pornografi … hei… benerkah kalian bermoral??? Mengapa anda begitu keras hati dan keras kepala, merasa diri benar, merasa bahwa cara berpakaian yang memperlihatkan sebagian besar anggota tubuh anda itu adalah budaya yang benar? Mengapa anda selalu berdalih dgn menuduh bahwa pendukung RUU APP itu hanya kalangan muslim saja? Mengapa anda selalu menyalahkan agama untuk hal-hal yang kamu tidak setujui? Lagian siapa yang bilang bahwa nusantara ini cuma milik para pendukung RUU APP?
    Bicara masalah syahwat orang lain naik, toh kamu juga nyalahin orang lain? Kenapa repot2 ngurusin orang lain kalau kamu sendiri nggak mau diurus ama org lain?
    Kamu mungkin benar bahwa nafsu atau pandangan tentang porno itu adanya di otak. Nah, sekarang ini banyak sekali hal2 yg dianggap porno oleh masyarakat tapi menurut kamu dan kawan2 kamu tidak porno. Ya jelas dong menurut kamu sih tidak porno … kenapa? Karena kamu tidak punya otak makanya tidak besa membedakan mana yg porno mana yg tidak porno.

  6. Comment by ruutaikucing, 23 May 2006 @ 5:55 pm

    Comment by Moestari, 5 May 2006 @ 2:17 am
    Cepet berlakukan aja. Mereka yang menolak RUU APP nggak ngerti kalau syahwat laki-laki bisa membludak melalui matanya. Mending kalau laki-laki yang bermata rabun, enggak bakal tuh terangsang bila melihat cewek bupati (buka paha tinggi-tinggi). Lha kalau normal apalagi tajam? Bisa menahan syahwat tiap hari. Emang enak terangsang terus!
    —–
    tanggapan: mata loe aja gih loe congkel.. dasar otak mesum, ngaku bermoral tapi gak bisa ngontrol sahwat.. jangan tubuh perempuan dong yg disalahin kalo libido elo emang ga terkontrol.. nati lama2 kalo loe napsu liat kambing dibedakin, mau minta juga ruu anti bedakin kambing?


    Ah orang MUNAFIK tuh yang tidak terangsang… Atau… LEMAH SYAHWAT KALIII…

    Emang majalah playboy laku kenapa ?

  7. Comment by ruutaikucing, 23 May 2006 @ 5:59 pm

    Comment by cHo, 4 May 2006 @ 11:55 am
    setuju! pemberlakuan RUU APP sendiri sj tidak bisa langsung menjamin penyelesain porno2an.
    butuh sistem yang betul2 menerapkan aturan2 syariat
    —–
    tanggapan:
    tuh kan, ada udang dibalik batu..
    ada syariat dibalik ruu app
    ada NII dibalik semuanya…


    Itu kalau RUU APP gagal !

    Kita sudah MUAK dengan PORNOGRAFI yang kalian bela terus !

    Apa Syariat Islam, JIHAD, KHILAFAH yang harus turun dan menggantikan RUU APP ?

    Jangan membuat Harimau bangun, apalagi harimaunya banyak

  8. Comment by H2, 23 May 2006 @ 6:03 pm

    hehe…thanks H1….saya nggak pernah ngaku kalo saya bermoral koq….tapi yang jelas saya punya otak…dari mana anda tahu bahwa budaya anda juga benar??? memang selama ini kalian selalu menunjukkan kekuatan massa agama tertentu dan selalu mengatasnamakan agama tertentu dalam tiap aksi kalian koq!, lagian saya gak nyalahin agama koq, saya nyalahin kamu yang selalu mengatasnamakan agama untuk menutupi ketakutanmu akan tidak tahannya syahwatmu saat melihat paha ;) , lho iyakan, nusantara bukan cuma milik kalian??? lantas mengapa dipaksakan dalam suatu undang-undang, undang-undang berarti akan berdampak pada semuanya…yooo berarti kalian anggap senusantara emang sepakat sama kalian, kalo emang bener kalian menghargai perbedaan, yaaa gak usah dipaksakan donkk…!!! hahaha….koq ngebalikin….kan kalian yang mau ngatur orang lain….dan jelas….kami menolak diaturrr…siapa pula yang ngatur kalian, kalian koq yang mao ngedikte negeri ini dengan undang-undang!!!! oh iya, saya punya otak koq, makanya saya masih bisa nolak kalian :P …mungkin kalian yang budek gak mao dengerin suara kita juga….tapi setidaknya saya bisa ngontrol nafsu saya dibanding kamu :P

    Maling/Perampok/Pelaku Kriminal juga berbeda pendapat dan menentang KUHP.

    Koruptor juga berbeda pendapat dan menentang UU Anti Korupsi.

    UU untuk menyelamatkan mayoritas dan disetujui oleh mayoritas. Ini adalah negara demokrasi, buka negara Agama, bukan negara Arab dan bukan juga negara AMERIKA.

  9. Comment by kolor ireng, 23 May 2006 @ 6:56 pm

    masih tetep nggak ngerti. kenapa laki-laki yang nggak sanggup ngatur k****l, kok perempuan yg disuruh nutup2in badan. biarpun para perempuan telanjang di pinggir jalan, kalo laki2 yg katanya beriman dan bermoral itu bisa ngatur mata dan k***** sendiri ya nggak bakal ada masalah. soal masa depan anak2, ya tanggung jawab orang tuanya lah. makanya jangan keseringan ke pengajian, anak ditinggal sama pembantu. pembantunya ng*w* sama tukang kebon anak loe nonton, ikutan bejat deh anak loe. kenapa? karena loe pada keseringan ikut pengajian. kalo udah gitu aja nyalahin moral pembantu dan tukang kebon. hehehe

    Memang jelas perbedaannya kalau yang nolak RUU APP berkata kotor dan jorok (maaf saya sensor). Terbukti sudah !

    Yang jelas dengan berkembangnya pornografi merusak anak-anak di bawah umur. Itu karena keegoisan para penikmat pornografi yang katanya sanggup mengatur syahwatnya.

    Jadi bukan hanya pornografinya saja yang perlu diberantas. Anda juga layak diberantas melihat perkataannya tanpa kesopanan dan sangat kotor. Bagaimana kalau anak di bawah umur yang mendengar.

    Itulah yang membedakan kami dengan anda adalah kepedulian terhadap masa depan anak yang meneruskan bangsa ini. Beda dengan penikmat pornografi yang dipikirin dirinya sendiri, bagaimana bisa berfantasi dengan media porno demi mengatur syahwatnya.

    Jadi jangan terlalu ditanggapi dengan orang seperti yang emang gila/maniak pornografi…

  10. Comment by ruutaikucing, 23 May 2006 @ 7:08 pm

    google

  11. Comment by H2, 23 May 2006 @ 7:09 pm

    Maling/Perampok/Pelaku Kriminal juga berbeda pendapat dan menentang KUHP.

    Koruptor juga berbeda pendapat dan menentang UU Anti Korupsi.

    UU untuk menyelamatkan mayoritas dan disetujui oleh mayoritas. Ini adalah negara demokrasi, buka negara Agama, bukan negara Arab dan bukan juga negara AMERIKA.

    ihhh…nyelamatin siapa???? mayoritass???? ya udah yang mayoritasss…bikin aturannya aja sendiri….jangan diterapkan di “Indonesia”, dimana keq, bikin wilayah sendiri keq, didalem masjid keq….waduhhh….kacau juga yaahh…kalo cuma gara-gara k*nt*lmu ng*c*ng trus kamu nyalahin ceweeekkk….iiihhh….sama gw juga gak ngerti apa yang ada dikepala kalian???

    Ah… emang susah kalau ngomong sama orang pakai syahwat, kotor terusss… ngomongnya…

    Lah… Presiden dipilih berdasarkan suara mayoritas toh… tapi berlaku untuk semua di Indonesia.

    Kalau nggak mau di atur silahkan kabur ke negara tetangga. Kali aja negara tetangga memerlukan anda untuk menyemarakkan pornografi di sana…

  12. Comment by kebenaran, 23 May 2006 @ 8:48 pm

    pasti ada udang dibalik batu. Larangan untuk pronografi kan sudah ada di UU, kenapa harus ditambah dengan aturan berpakaian atau bertingkah laku? itu mah udah ada di buku pelajaran etiket dan budi pekerti di sekolah. kok spt gak yakin ya dengan agama kita sendiri yang sudah ditulis dan diakui jelas di tiap KTP. sehingga moral sopan santun masih harus diundang-undangkan seperti peraturan sekuler umumnya spt tata tertib lalu lintas? Malu dong sama KTP kalo kelakuan kita kayak orang barbar begitu liat hal yang bisa terasosiasikan dengan erotisme.Lagian erotisme itu kan beda-beda setiap manusia. kalo perempuan dibilang erotis sehingga harus ditutup seluruh organ tubuhnya, bagaimana yang menganggap bahwa jenggot-jenggot santri itu erotis? Bagi manusia yang diperbudak syahwat, ia bisa menjadikan buku ensiklopedi flora dan fauna sebagai sumber fantasi pornografi. Semuanya ada dalam diri masing-masing bukan apa yang ada diluar yang bertanggung jawab atas prilaku kita.
    Masa gak malu diperbudak syahwat tapi menyalahkan orang lain.
    udah mayoritas kenapa gak percaya diri dan gak percaya sama iman sendiri, gak percaya juga sama potensi manusia yang diberi oleh Tuhannya untuk bertaqwa diatas segala godaan. Bukankah Tuhan punya cara sendiri menjaga umatnya dalam keseimbangan tanpa pemaksaan atau kekerasan? Dan bukankah penghakiman itu adalah hak Tuhan yang terus-terusan kita sabot dengan menghakimi perbedaan orang lain. ataukah itu semata upaya kita bersembunyi dari ketakutan bahwa kita tak layak masuk surga kalo tidak menuding bahwa dosa orang lain lebih besar? apakah Tuhan menciptakan manusia hanya menjadi budak-budak syahwat menyedihkan yang tak mau susah untuk menghadapi cobaan dan membenahi diri sendiri sehingga perlu dipaksa? meremehkan manusia, berarti meremehkan penciptanya. jadilah bijak, pertimbangkan kembali isi RUU APP ini yang menurut saya adalah pembodohan bukan saja masyarakat tapi juga pembodohan keimanan kita.

    Undang-undang yang mana yang jelas definisi pornografinya ?

    Coba anda baca : Legal Opinion: Urgensi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

    Penghakiman juga diperlukan oleh negara berdasarkan UU. Masa manusia yang diberikan otak nggak bisa membedakan mana yang porno mana yang tidak, mana yang benar mana yang salah.

    Penghakiman sangat diperlukan dalam sebuah negara, untuk menjaga keutuhan negaranya. Makanya ada Undang-Undang di setiap yang namanya negara !

    Justru RUU APP untuk memberantas orang-orang yang diperbudak oleh syahwat, memberantas orang/organisasi yang mengais rejeki dari pornografi.

    Jadi yang bodoh itu siapa sih ? Pornografi atau RUU APP ?

  13. Comment by Malina Sofia, 23 May 2006 @ 11:04 pm

    Kalau politisi/seleb/anggotaDPR yang ‘berbaju’ agama tapi perilakunya ‘preman’, doyan perempuan dan doyan uang haram, itu termasuk pornografi nggak ya?

  14. Comment by maboklaut, 24 May 2006 @ 10:18 am

    duh arogansi mayoritas dipakai dengan alasan demokrasi..
    demokrasi itu harus memperhatikan minoritas.. kalo melulu berdasar siapa paling banyak, itu namanya hukum rimba, bukan demokrasi, siapa kuat-siapa banyak dia yang menang.. ck ck ck ternyata benar, sempit sekali pemikiran kalian..
    kalau memang mau banyak2an pendukung, sekalian aja referendum tentang ruu app, referendum tentang pembubaran preman2 fpi, fbr, mmi.. juga tiap MUI keluarin fatwa, bikin referendum juga, banyakan mana umat muslim yg menentang atau menyetujui fatwa MUI.. :p

  15. Comment by maboklaut, 24 May 2006 @ 10:24 am

    Masa manusia yang diberikan otak nggak bisa membedakan mana yang porno mana yang tidak, mana yang benar mana yang salah.
    ——–
    nah bener.. tuh tau.. sekarang siapa yg gak punya otak sehingga menganggap goyangan dangdut dan tarian daerah itu porno, rok mini itu porno, pakaian daerah juga porno dan harus masuk museum?

  16. Comment by antimo, 24 May 2006 @ 11:09 am

    Yaah, namanya juga orang maboklaut, ngomongnya ngaco, tanpa makna, tanpa kesadaran, dan kedengerannya seperti orang ngigau. Itulah ciri-ciri orang mabok. Tak usah ditanggapi serius omongan orang2 semacam maboklaut, wong dia sendiri mabok kok bisa-bisanya ngaku waras.
    Ntar kalo dia udah sehat, boleh deh kita layanin, siapa tahu dia bisa pake nalar. Semoga saja otaknyanya nggak ketutup ama udang dari laut.

  17. Comment by Maya, 24 May 2006 @ 3:34 pm

    emang sih paling enak kayak antimo, cuma bilang orang lain ngaco, tapi tanpa penjelasan ngaco nya dimana.. ini menunjukan seberapa kadar intelektual antimo.

    saya setuju dengan maboklaut,
    kalau memang argumen si maboklaut ada benarnya, dan tidak bisa disanggah, ya jangan dibilang ngaco.. kasih dong penjelasan atau argumen yg membuktikan ngaconya si maboklaut..

    Otak manusia mana yang bilang nggak porno kalau pamer payudara seperti karnaval bhineka tunggal ika. Beda dengan Aksi Sejuta Umat, cuma ada boneka monyet yang pakai pakaian seronok…

    Eh tapi ngomong-ngomong pasal yang diperdebatkan salah satunya adalah pasal yang memperlihatkan tubuh yang sensual, tapi koq Sarumpaet pakai minta maaf segala atas kejadian pamer payudara. Harusnya tegas dan lugas, kalau pamer payudara itu termasuk yang diperbolehkan, malah kalau perlu ada barisan pakai bikini segala dong…

    Jadi kita makin ngerti diposisi mana Aliansi Bhineka Tunggal Ika. Koq pasal yang dipermasalahkan nggak di aktualiasasikan dalam pawainya. Kalau perlu pas protes ke DPR pakai bikini aja. Ntar kalau di larang sama satpam/pansus DPR, bilang aja ‘Otak Elu aja yang kotor !’

    Saya malah berikan apresiasi kepada Bali yang dgn tegas memperlihatkannya.

  18. Comment by Anarkismo, 30 May 2006 @ 11:00 pm

    Ya Tuhan.. apakah kekuasaan politik yang telah kau limpahkan kepada para manusia telah membuat mereka lupa?

    Dunia yang tercipta jauh sebelum Kaisar Konstantin, Aristoteles, Muhhamad, Yesus dan semua orang kudus telah berubah sedemikian rupa menjadi ajang patrianikal dan pertengkaran kekuasaan yang sedemikian menjerumuskan manusia dalam kegelapan dan kebodohan berpikir.

    Bagi saya, pertengkaran tentang RUU APP merupakan bukti nyata bagaimana dunia patrianikal ciptaan sang manipulator Kaisar konstantin (bagi umat Islam, jangan dulu marah2, analisa saya didasrakan pada analisa historis, bukan teologis semata), telah menjadikan perempuan dan kaum minoritas sebagai kaum tertindas, terpasung dan terbantai.

    Hakekat kesucian perempuan beserta tubuhnya merupakan hakekat suci yang eksistensinya dapat kita temui semenjak jaman dewi Sri. Tapi semenjak globalisasi primitif dilancarkan melalui usaha2 kolonialisasi dan imperialisasi, maka kepercayaan2 yang kini dapat kita sebut dengan agama bumi menjadi termanjinalisasikan dengan agama langit, dengan dalil kekuasaan Yahwe. Dengan meminjam kekuasaan langit, para penguasa, dari abad ke abad hingga lahirnya Nabi SAW Muhhamad, terus menindas dan menegakkan “peradaban” yang mereka anggap benar, kebudayaan mereka, peradaban mereka. Pembenaran yang mereka bawa sebagai jalan kebenaran terus mereka kumandangkan dan paksakan terhadap masyarakat diluar mereka. Demikian pula dengan Indonesia.

    Saking terpakunya mereka dengan jalan kebenaran yang mereka kumandangkan, mereka lupa akan jalan kebenaran yang sesungguhnya di bawa oleh para orang kudus dan Nabi yang Di pilih Nya. Bahwa mereka bercerita tentang keseimbangan, tentang cinta dan perdamaian, tentang kesucian.

    Percabulan yang kini ramai kita bahas, merupakan buah yang lahir dari dunia patrianikal yang ditinggalkan oleh para penguasa-penguasa sebelum penguasa yang kini hadir. Di tengah dunia patrianikal, kekuasaan terbesar yang digenggam kaum laki-laki melahirkan eksploitasi tubuh perempuan dan seksualitas bergeser nilainya dari sebuah keajaiban kehidupan menjadi hanya sekedar pemuas nafsu. Dan kini, kita terjebak dalam sebuah situasi pertikaian di dalam atmosfer perbedaan keyakinan agama.

    Sesungguhnya apa itu agama Islam, Kristen, Katolik, Yahudi, dan sebagainya? Jika kita tilik lebih mendalam, di semua kitab, injil, Quran, semuanya menceritakan tentang dunia yang dijadikan dalam 7 hari. Eksodus Yahudi dan kisah para Nabi. Itu semua ajaran dari Timur Tengah bukannya? Itu semua merupakan bagian dari Globalisasi.. sementara kita melupakan penindasan yang kita lakukan pada kepercayaan lokal Nusantara. Oke, kita sepakat bergabung dalam Indonesia. Tapi Indonesia itu apa? Indonesia di deklarasikan atas apa? Dari Sabang, aceh (yang masih hancur) hingga mauroke, Irian/papua (yang hampir lepas).

    RUU APP yang mengatur tentang Pornoaksi dan Pornografi dijadikan satu usaha untuk meredam kecabulan. Namun nampaknya.. selama posisi perempuan terus termajinalisasi dalam sebuah tatanan kekuasaan patrianikal, percabulan akan terus menemukan jalannya.

    Bagi saya.. isu persatuan Indonesia, pola pengaturan kekuasaan negara dan cara2 administrasi negara yang masih amburadul di negeri ini jauh lebih krusial dibanding kita harus berjibaku tentang sebuah RUU yang mengatur tentang moralitas. Jika moralitas saja harus di atur.. orang Indonesia mau di bikin segoblok apa?

    Apa itu tujuan kalian?

  19. Comment by Anarkismo, 30 May 2006 @ 11:14 pm

    Orang Indonesia, JANGAN MAU DIBIKIN GOBLOK! Industri seks merupakan bisnis besar di daratan Eropa dan Amerika. Mereka terus menerus mengeksploitasi perempuan dalam kerangka perputaran uang yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan APBN dan hutang Indonesia.

    Masyarakat negara Utara (Eropa dan Amerika) mempropagandakan kepentingan mereka itu juga ke negara-negara selatan (Amerika Latin, Asia, Afrika) dalam kerangka kepentingan bisnis berkedok kebebasan yang semu.

    Kebebasan yang hakiki hanya dapat di capai jika kebutuhan ekonomi dan politis nasional dapat kita peroleh secara mandiri!

    Pornografi, baju minim, seks doll, dildo, hustler, vivid, merupakan alat mereka dalam usaha degradasi bangsa, saya setuju itu. Tapi jika kita hanya mengandalkan suara mayoritas yang didasarkan pada solideritas keyakinan agama langit, bahkan meminjam kekuasaan langit untuk menjustifikasi kepentingan politik.. alangkah terpuruknya pemikiran rakyat Indonesia.

    Padahal dulu kita pinter lho.. buktinya ada Pancasila.. yang makin lama makin absurd.

  20. Comment by Antmo, 31 May 2006 @ 4:58 am

    Buat Maya yang ngerasa punya kadar intelektual, coba baca lagi tulisannya Maboklaut, berulang-ulang, lalu kaitkan dengan RUU APP (itu juga kalau kamu udah baca).
    Sebelum kasih komentar, mbok ya baca dulu apa yang jadi bahasan, jangan cuma liat satu komentar tanpa melihat konteksnya secara keseluruhan.
    Kenapa maboklaut dibilang ngaco? Nah, sekarang aku tanya, apa kamu sudah baca keseluruhan konteksnya sebelum kamu setuju atau tidak setuju?
    Satu hal lagi kenapa maboklaut ngaco, coba teliti dalam RUU APP, di pasal berapa disebutkan bahwa tarian daerah itu porno, pakaian daerah itu porno? Kamu tahu nggak sih? Nah, maboklaut itu ngomong tanpa dasar, makanya dia itu ngaco.

    Selain itu itu dia bilang bahwa demokrasi harus memperhatikan minoritas. Lha, dia tidak mempertimbangkan bagaimana mayoritas juga harus diperhatikan dalam demokrasi kan? Dia malah bilang kalau siapa kuat-siapa banyak itu yang menang maka disebut hukum rimba. Lha, kalau yang mayoritas harus dikalahkan dengan alasan demokrasi memperhatikan mayoritas, lalu apa namanya itu? Di situlah juga ngaconya logika Maboklaut, juga logika Maya. Salah satu esensi demokrasi adalah suara terbanyak, makanya sistem voting dipakai sebagai salah satu cara menentukan keputusan yang diambil dalam demokrasi. Suara yang terbanyak itu considered sebagai suara kebanyakan anggot masyarakat di dalam suatu negara yang menerapkan demokrasi. Nah, kalau anda maunya suara minoritas yang mengalahkan suara mayoritas, apa itu yang anda maksud dengan demokrasi? Itu namanya tirani minoritas. Makanya, pakai logika dong mbak Maya yang merasa punya kadar intelektual. Jangan ngaco. Kalau mau berargumen mbok ya harus punya dasar yang valid dan reliable dong, duuuh… kasian banget deh. Belajar lagi deh, ntar kita diskusi lagi. OK?

  21. Comment by gaut, 9 June 2006 @ 2:26 pm

    republik ini dibangun bersama-sama bukan cuman buat orang yang pro syariat saja, hukum mati buat NII dan FPI, serta yang ngotot Syariah. harimau mau bangun kek mau tidur kek banyak dikit kek. kalo mau perang ayoo.. siapa takut. Indonesia Raya bukan cuma jawa. Mati Buat NII dan Afiliasinya

  22. Comment by No_Name, 13 June 2006 @ 2:00 pm

    SIIP GW SETUJU BANGET
    Segera berlakukan RUU APP. Yg menolak itu cuma sebagian kecil cuma 5-10 % saja.
    Yg menolak thu cuma cari popularitas doang dan gaya doang
    Apalagi salah satu tokoh yg menolak pernah mengatakan bahwa : RUU APP adalah pembodohan terhadap rakyat….
    Emang thu orang pintar apa ??? mengatakan bhw ini merupakan pembodohan…
    INGAT YAA RAKYAT KITA SEKARANG UDA PINTAR-PINTAR SO TOKOH YANG MENOLAK G USA CARI POPULARITAS DEHHH……

    Yang buat tambah benci GW terhadap tokoh2 penolak RUU APP adalah masa sehari sesudah GEMPA DI YOGYAKARTA. Thu orang DEMO MENOLAK RUU APP (DASAR G PUNYA HATI NURANI)
    Lebih baik kita bantu saudara yg di YOGYAKARTA YG SEDANG KESUSAHAN

  23. Comment by Aman, 19 June 2006 @ 12:46 pm

    Saya pribadi menolak RUU APP yang ada sekarang setelah membaca draftnya dengan baik-baik. Jujur saja—menurut saya—materinya masih perlu banyak revisi di sana-sini.

    Dan dari sisi lain adalah kesiapan penegakannya. Yang realistis aja, penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah. Sedangkan RUU APP dari materinya yang saya baca jelas sasarannya memcakup individu. Artinya kalau tidak dibahas secara hati-hati, kita sedang mempertaruhkan 200 juta jiwa lebih warga Indonesia dalam jurang hukum.

    Sekarang, kepada kawan-kawan yang mendukung pornografi, coba berikan pandangan Anda secara konkrit apa itu pornografi yang Anda sebut setiap kali. Hanya dari situ kita bisa mencermati apa sebenarnya pornografi dan mencoba merumuskannya dengan baik.

    Dalam pandangan saya, kita sekarang tidak berbicara tentang hukum halal dan haram. Karena bagaimanapun membuka aurat dalam agama Islam jelas haram. Namun pembicaraan kita sekarang adalah hukum terapan.

    Sekadar membuka aurat adalah sekadar hukum haram dimana tanggung jawab ada pada pelakunya. Sekarang di RUU APP, yang kita lihat bukan membuka aurat semata, tetapi sampai di mana membuka aurat itu mempunyai pengaruh negatif (katakanlah merugikan) terhadap orang lain dan atau masyarakat. Ini harus jelas dan tegas objeknya, karena–sekali lagi–kita tidak bicara dalam lingkup halal haram, tetapi hukum positif yang menyangkut pribadi banyak orang.

    Saya pikir ini perlu telaah dan kajian yang mendalam dari segala sisinya. Dan sepanjang daya tangkap saya, draft RUU APP sekarang justru ‘main tebas’ sehingga sangat rentan terjadi politisasi hukum demi sebuah kepentingan.

    Sepanjang ini data-data kajian yang obyektif dan akurat tidak pernah diajukan oleh para pendukung RUU APP kecuali alasan-alasan umum ‘merusak moral’. Tidak ada yang mengetengahkan data yang menjelaskan relasi ‘membuka aurat’, ‘porno’, dan ‘merusak moral.’

    Sehingga wajar jika polemik ini pun lebih banyak berkutat dalam prasangka-prasangka dan asumsi-asumsi. Sangat disayangkan, padahal tujuan utamanya baik.

    Satu pihak menuding ‘talibanisasi’, ‘arabisasi’, ‘agenda terselubung’, ’syariatisasi’, dan lain-lain. Sedang pihak lain merasa lebih beradab dan dengan RUU APP akan mampu menjadikan Bangsa Indonesia sebagai bangsa beradab. Bahkan di blog ini juga saya sempat membaca tulisan pendukung yang menganggap orang-orang pedalaman itu tidak beradab secara ekplisit. Kadang-kadang menuduh mereka yang menolak RUU APP sebagai pendukung pornografi.

    Padahal menurut saya, kita tidak membutuhkan itu semua. RUU APP sekarang jika disahkan begitu saja, bagi saya merupakan produk hukum yang mubazir waktu. Dan lebih mubazir lagi, kita sendiri, baik yang pro dan kontra–tidak semua tentunya–lebih banyak berkutat dalam prasangka dan tudingan-tudingan.

    Padahal RUU APP itu tujuannya baik. Kemudian kita memandang perlu atau tidak. Setelah itu, yang kita butuhkan adalah membahas satu persatu setiap poin hukum yang terkandung dalam draft dilengkapi dengan argumen dan data yang akurat dari semua sudutnya.

    Karena itu, saya pribadi menolak RUU APP. Jika memang perlu, maka draft yang sekarang harus dibahas tuntas secara fair. Dan saya pribadi menolak sistem mayoritas-minoritas dalam masalah ini, karena menyangkut pribadi setiap individu dalam setia detik kehidupannya. Jadi, objek hukum harus benar-benar jelas dan tegas, serta tepat sasaran. Bukan berdasarkan asumsi-asumsi global belaka.

    Terima kasih

  24. Comment by Ardiansyah, 20 June 2006 @ 3:43 am

    Saya pribadi tidak menolak RUU APP. RUU APP disusun dengan itikad baik bagi sebagian besar anak negeri, tidak hanya untuk sekelompok kecil saja dari bangsa ini.
    Berbicara tentang politisasi, hampir segala hal di negara ini dapat dipolitisasi, bukan hanya RUU APP ini, tapi juga UU-UU lain. Jika memang berniat mempolitisasi sesuatu, maka halk itu akan terjadi, bahkan pada hal-hal kecilpun bisa saja dipolitisasi. Artinya, alasan ketakutan bahwa RUU APP akan dipolitisasi bisa dikatakan terlalu dibesar-besarkan, dan justru ketakutan anda itu hanyalah berdasarkan pada asumsi belaka.

    Bahwa draft RUU APP masih harus direvisi, justru itulah yang kita (para pendukung RUU APP) ini ingin lakukan. Kita ingin agar RUU APP ini direvisi sehingga lebih jelas, lebih tegas, tidak setengah hati dalam menerapkan suatu hukum yang baik dan benar bagi masyarakat.

    Bahwa di antara pendukung RUU APP ada yg mengatakan bahwa penolak RUU APP itu mendukung pornografi memang ada yg seperti itu. Sama juga halnya dengan para penolak RUU APP ada yang menuduh pendukung RUU APP sebagai sok suci, dan lain-lain.

    Saya kira, kita semua, baik yang mendukung RUU APP maupun yang menolak RUU APP sebaiknya mau duduk bersama membahas masalah bangsa ini. Kita toh sama-sama setuju bahwa pornografi (apalagi bila dieksploitasi) itu berbahaya bagi kita dan generasi masa depan. Kenapa kita tidak mencari jalan pemecahan yang terbaik bersama-sama? Kenapa harus saling menjatuhkan? Jika kiyta tidak berbuat sesuatu yang bisa menyelamatkan masa depan generasi muda ini, dan kita terus bersitegang tentang pro dan kontra RUU APP, bahayanya pornografi kan tetap terus berlangsung. Majalah2, film2, buku2, CD/VCD/DVD porno toh tetap beredar sedangkan kita sibuk berdebat. Akhirnya RUU APP nya juga terbengkalai, yang menolak RUU APP mungkin gembira, yang mendukung RUU APP mungkin kecewa. Tapi, yang tadinya menolak RUU APP mungkin suatu saat akan menyesali karena pada akhirnya mereka secara tidak langsung telah menghilangkan suatu jalan pemberantasan pornografi tanpa mereka sendiri sadar bahwa penolak RUU APP ini memiliki andil secara tidak langsung dalam membiarkan pornografi meluas. Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna!

  25. Comment by antikorupsi, 20 July 2006 @ 12:34 pm

    Masalah korupsi yg lebih berbahaya malah ngga didukung seperti dukungan terhadap RUU APP ini?

    Tanya kenapa?

  26. Comment by antikorupsi, 20 July 2006 @ 12:38 pm

    Yang porno itu menurut saya adalah yang suka bikin rusuh, merusak harta benda, meresahkan masyarakat atas nama agama. Porno tidak suka, tapi uang suap manis sekali rasanya :D

  27. Comment by Johans, 27 April 2007 @ 3:37 pm

    setuju buat antikorupsi !!!

  28. Comment by gigih-badan penyelamat cinta, 11 July 2007 @ 1:23 am

    bencana udah terjadi dimana-mana, saatnya kita mawas diri. mari kita selamatkan negeri ini dari bahaya pornografi yang tidak kalah bahayanya dari narkoba

  29. Comment by raszes, 28 March 2008 @ 4:38 pm

    saya hanya murid sma biasa yang hanya tau sedikit sekali tentang peradaban indonesia, tapi saya tau betul kerusakan masyarakat di sekitar lingkungan saya. Generasi muda angkatan baru yang harusnya memajukan peradaban dan budaya Indonesia dengan karya luar biasa malah tetidur lelap di ninabobokan dengan video “bokep” berformat .3GP yang disimpan di HP mereka yang canggih bukan main. Sehingga membuat teman-teman sepermainan saya berubah menjadi budak syahwat yang tidak karuan pola pikirnya. ia menjadi korban dampak negatif globalisasi, yaitu maraknya pOrnOgrAfI dan pOrnOAksI . . .
    mengapa hal itu bisa terjadi?

    saya analogikan dengan seorang bocah yang membuka jendela kamarnya di malam hari akibat kepanasan. Pastinya ada 2 hal yang terjadi, yang pertama berakibat datangnya angin yang cukup segar tapi yang kedua nyamuk-nyamuk liar pun ikut masuk pula. yang apabila nyamuk itu menggigitnya dapat menyebabkan DB! apakah solusinya? menutup jendela? tentu saja bukan! tapi, si bocah harus segera melumuri badannya dengan lotion AntI-nyAmUk. . . . bukankah seperti itu . . . . . . ????
    maka dari itu mari kita generasi emas yang lahir antara tahun 1980 sampai 2000 harus bangkit! membuat perbedaan antara id dan ego maupun superego (Sigmund Freud:Ilmu Psikoanalisa), jadilah KAMU (baca: ego)yang idealis, empati, kerja keras, suri tauladan, dan yang paling penting mencita-citakan masyarakat madani denagn MENDUKUNG RUU APP!!!!!!!!!!!!!!!!
    dengan RUU ini, masyarakat yang BIADAP dapat berubah menjadi masyarakat BERADAB!
    masihkah ada hati nurani dalam tiap jiwa generasi ini!!!!

  30. Comment by ahmad b, 17 September 2008 @ 1:02 am

    berapa banyak TKW yg diperkosa ditanah ARAB?
    gimana UUP disana????? :) )

    mo UUP apapun kalo otak Porno yahh tetap porno aja.

    selalu saja aturan dibuat untuk dilanggar,
    dikekang malah jadi makin naik libidonya.

    yahhh ujung2nya, pembokatpun di perkosa… hahahhah

    dasar MUNAFIK!

    TKW yg diperkosa dan disiksa di tanah ARAB protes kekkk, malah sibuk ngurusin yang ujung2nya jadi ladang aparat.

  31. Comment by bisot cuek, 17 September 2008 @ 12:16 pm

    Apapun kata orang, Undang-undang khusus tentang Pornografi memang urgent di butuhkan. Kalo dapur mereka memang dari sana, bukan tanggung jawab gw mikirin pekerjaan buat para hamba porno dan pencinta mesumisme itu. Mereka berteriak kebebasan ala makhluk primitif, kok yah kita yg sehat mau-maunya ngalah???

    SAH kan RUU APP sekarang!, kalo gak sempurna?? emangnya ada UU yang sempurna??? yah di sempurnakan sambil jalan, kayak yang paling bener aja.

  32. Comment by pokoknya, 21 September 2008 @ 2:05 am

    Kalau pada nantinya ujung2nya adalah khilafah, ya sama saja ini adalah hidden agendanya NII / Ikhwanul Muslimin.

    Mula-mula RUU APP, lalu nantinya apalagi?

    Saya sudah jengah dan capek dengan agenda ini, apalagi dengan HTI yang tidak henti2nya menyerukan khilafah..

    Yah inilah, karena negara demokrasi jadi yang mayoritas akan menang, yang minoritas akan tersingkir, apapun alasannya, itulah yang nantinya terjadi.

    Silahkan saja diteruskan seperti ini, mungkin anda lebih rela jika Indonesia ini dihuni oleh orang2 yang anda anggap suci, daripada orang2 yang anda anggap kotor, tanpa anda sadari, anda sudah bertindak semena-mena.

  33. Comment by Bram, 26 September 2008 @ 6:08 pm

    hmmm …..

    saya masih tinggal di INDONESIA kah?

  34. Comment by Monk, 10 October 2008 @ 11:35 pm

    Bginiii….Indonesia dibangun atas dasar kebersamaan. Atas dasar pluralitas. Coba kaji lebih lanjut pasal per pasal. Masih ada pasal yang sumir dan ambigu disitu, bahkan multitafsir. Ini yang sangat berbahaya, karena siapapun dapat melakukan penghukuman terhadap ’sesuatu’ yang dia anggap porno, dan berujung pada main hakim sendiri. Ini mengindikasikan kehancuran penegakan hukum.
    Orang2 yg menolak RUU ini, bukan tidak menentang pornografi dan porno aksi, hanya saja harus diingat mereka juga bagian dari masy. Indonesia yang juga punya hak berpendapat.
    Kalau untuk pembatasan ini-itu, indonesia memang jagonya, UU banyak tapi implementasinya nol besar.
    Terakhir, UU dibuat untuk mengatur ruang publik dan bukan untuk mengatur ruang privat, jika itu sampai terjadi apa bedanya Indonesia dengan negara berlandaskan komunis..

  35. Comment by Curut, 11 October 2008 @ 2:26 pm

    Sampai kurus kering perdebatan ini gak bakal selesai, gak bakal ada titik temunya,. kalau mau komentar coba posisikan dulu diri anda sebagai lawan, baru komentar. Copet, maling, perampok, pemerkosa mengangap perbuatan mereka tidak salah, alasan yg mereka pakai bisa jadi karna terpaksa. Ayo pakai hati nurani anda paling dalam…

  36. Comment by ali, 14 October 2008 @ 1:53 pm

    Yg ga ndukung RUU porno dibilang hamba porno. Dasar otak geblek.Pendukung RUU porno otaknya udah ga ada ruang untuk mikir sesuatu yg berguna kecuali mesum. Jangan pakai justifikasi otak anda yg berotak mesum ke seluruh rakyat indonesia. Memang manusia dikaruniai nafsu, tetapi sebagai orang yg berpendidikan dan beragama kita bisa mengontrolnya dengan akal budi. Nafsu bisa datang dari mana saja, mungkin anda kalo anda liat kucing kawin aja mungkin udah nafsu ga terkendali. Intinya semua orang ga setuju dengan penyalahgunaan sex (mesum) dan itu sudah diatur di UU pidana, pers, perlindungan anak, peyiaran dll.
    Liat tu jepang, katanya porno ternyata peradabannya malah maju beberapa kali lipat dari arab. Di UEA, Dubai sendiri sudah mirip dengan di barat. Pake bikini di pantai juga ga masalah tuh..
    kalo mau mundur jangan ajak2 om

  37. Comment by ali, 14 October 2008 @ 2:10 pm

    Berangkat dari frase yg sama, yaitu DAPAT MEMBANGKITKAN HASRAT SEKSUAL, sebuah frase KARET yg dapat molor-melar gak terbatas.

    Bila saatnya nanti UU ini diPAKSAkan juga, maka latih ajalah para POLISI MORAL itu dg cara cekokin tontonan dan material pornografi (misal BF, bokep dan sejenisnya) setiap hari dan setiap saat, sehingga mereka menjadi KEBAL dan menjadi begitu lebar TOLERANSI akan BATAS KEBANGKITAN HASRAT SEKSUALnya, dan akhirnya nanti mereka menjadi begitu toleran serta permisif terhadap segala hal yg berbau pornografi, jadi kita semua mempunyai kelonggaran yg lebih banyak dan luas lagi.

    Maka kira-kira seperti itulah jikalau frase ukuran karet dan subyektif dipaksakan dan diterapkan dalam sebuah UU dan hukum positif di negara ini !

    Mau semacam ini kah ???!

  38. Comment by ali, 14 October 2008 @ 2:11 pm

    to ada ide lagi nih….
    setiap laki2 muda yg belum kawin, setiap pagi sebelum
    keluar rumah diwajibkan “mastur****” minimal 10x, sampai lemes.
    Diharapkan jika keluar rumah, jangankan melihat cwe pake baju seksi, liat cewe telanjangpun sudah tidak bernapsu lagi…

  39. Comment by Uli pioneer, 18 October 2008 @ 11:56 pm

    10 Rangkaian Kekeliruan cara pandang anti RUU Pornografi

    Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:

    1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

    Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.

    Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.

    Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.

    Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.

    Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap konstitusional.

    2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

    Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.

    Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpa kecuali.

    Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME, Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.

    Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

    Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan “lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.

    3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.

    Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi, sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.

    RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

    Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argumen itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur gender yang timpang.

    4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

    Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: “materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

    Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

    Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.

    Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.

    Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.

    5. RUU ini mengancam kebhinekaan

    Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

    Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.

    Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

    6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

    Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

    7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

    Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

    Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.

    Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

    8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

    Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.

    Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap “melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

    RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

    Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.

    9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

    Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.

    Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.

    Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap ‘cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum.

    Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mungkin adalah harapan berlebihan.

    10. RUU ini mengancam para seniman.

    Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya

  40. Comment by rangga, 30 October 2008 @ 11:44 pm

    Boro boro mokirin RUU APP …??? mo makan aja susah??

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn