PADA Juni 2006 mendatang kalau tidak ada halangan, Rancangan Undang Undang Anti pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) akan rampung dikerjakan Panitia Khusus (Pansus) RUU APP DPR RI.
RATUSAN orang dari berbagai ormas Islam melakukan aksi menolak segala bentuk pornografi dan pornoaksi, serta mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU APP di depan Gedung Sate Jln. Diponegoro Bandung.*ANDRI GURNITA/”PR”
Diksi anti dan pornoaksi yang semula ada dalam RUU tersebut, kabarnya sudah dipertimbangkan untuk dihapus. Di lain pihak, ada juga yang mengatakan bahwa diksi pornoaksi masih ada dalam RUU tersebut.
Dalam pandangan praktisi hukum Dindin S. Maolani, S.H., kalaupun ada revisi, judul yang tepat adalah RUU Kesusilaan atau RUU Tertib Kesusilaan, sesuai dengan istilah kesusilaan dalam KUHP. Sebab, istilah pornografi mengacu kepada gambar sementara pornoaksi mengacu kepada tindakan. Padahal, teknologi komunikasi memungkinkan orang mencari kencan melalui telefon dengan isi pembicaraan porno. Fasilitas ini dapat diakses publik. “Kalau cuma pornografi, suara mau ditempatkan di mana?” ujarnya.
Ia mengatakan, KUHP sudah tidak memadai untuk mengantisipasi perkembangan zaman terutama untuk delik kesusilaan. Sebab, KUHP dibuat jauh sebelum ada televisi. Untuk itu, KUHP mengatur yang sifatnya umum. Sementara delik kesusilaan dibuatkan UU yang lebih spesifik.
Persoalan yang pelik dalam pandangan Dindin adalah memberikan batasan yang jelas dan tegas. Sebab, pasal-pasal dalam RUU APP sangat kenyal sehingga dapat menjadi semacam “cek kosong”.
Karena itu, Dindin setuju adanya lembaga khusus yang membantu penilaian untuk menentukan pelanggaran kesusilaan atau tidak. Lembaga ini tidak seperti lembaga sensor film, tapi berfungsi seperti juri dalam pengadilan di Amerika Serikat.
Pemilihan anggota lembaga tersebut, kalau perlu melalui fit and proper tes yang dilakukan DPR. Wewenang penjatuhan hukuman di tangan hakim, sementara aparat yang berwenang menangkap pelanggar kesusilaan tetap polisi. “Tidak apa-apa kita membuat terobosan hukum demi kebaikan. Dalam kondisi globalisasi, kita tidak usah terlalu kaku,” tuturnya.
Menurut Dindin, lembaga khusus ini harus ada di setiap provinsi. Dengan keberadaan lembaga ini, misalnya, di Bali atau Papua, tokoh-tokoh perwakilan yang mengenal budaya di provinsi tersebut yang akan memberikan penilaian. Jadi, bisa saja tata cara berpakaian yang dianggap porno di Jawa Barat, dianggap tidak porno di Bali atau Papua.
“Indonesia bukan hanya Bali dan Papua, tapi dihuni mereka yang ingin agar kaidah-kaidah keagamaan diterapkan. Mereka yang mayoritas juga harus diakomodasi haknya. Tapi saya yakin, dengan keberadaan UU Kesusilaan, tidak ada etnis ataupun pihak yang dirugikan,” ucapnya.
Dindin menyatakan, ruang dan waktu harus masuk dalam RUU APP. Dengan begitu, seniman, budayawan dapat memamerkan karyanya dalam ruang tertutup terbatas untuk dinikmati para pencinta seni. Jadi, karya seni tidak dipamerkan di tepi jalan atau ranah publik karena bisa saja ada yang terganggu kaidah agamanya.
Dindin mengatakan, Malaysia sekalipun memiliki tempat khusus untuk berjudi maupun diskotek dengan aturan yang ketat. Karena itu, pembahasan RUU APP harus proporsional, akurat, dan kepala dingin.
Ketua Forum Diskusi Hukum (Fordiskum) Bandung ini mengungkapkan, UU Penyiaran, UU Pokok Pers, maupun UU Perfilman hanya memberi makna hal-hal yang tak boleh melanggar kesusilaan, tapi tidak mengatur kesusilaan secara jelas. Karena itu, operasionalnya tetap ada dalam UU Kesusilaan.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Marni Emmy Mustaffa, S.H., berpendapat, pendefinisian pornografi akan menyulitkan hakim dalam menafsirkan. Padahal salah satu alat hakim dalam menyelesaikan perkara menggunakan penafsiran.
Menurut dia, sebaiknya pembuatan peraturan yang ideal merunut pada apa yang dikehendaki masyarakat luas yang mempertimbangkan budaya hukum yang mereka anut. Lawrence Friedmann menyebutkan, sebuah aturan dapat diberlakukan jika ada keterkaitan antara substansi hukum, aparatur hukum, dan budaya hukum suatu masyarakat.
Marni berpendapat, sulit jika mengandalkan satu elemen saja. Begitu pula dalam pembuatan RUU APP, akan sulit, mengingat dalam era globalisasi, akses untuk mencari informasi begitu mudah. Meskipun sebenarnya mengenai pornografi dan pornoaksi secara eksplisit maupun implisit telah diatur dalam KUHP, namun sejumlah kalangan merasa penting untuk dibuat dalam UU tersendiri. “Dibuat dalam suatu aturan tersendiri memang bagus, tapi apakah nantinya akan efektif dalam pelaksanaannya?” katanya.
Jika RUU APP disahkan, Marni berpendapat, akan ada tumpang tindih peraturan. Akan tetapi, sesuai asas lex specialis derogat lex generalis, Marni sebagai hakim akan mengikuti aturan.
Di balik kontroversi yang bergulir di masyarakat, yang terpenting adalah penegakan hukum dari aturan tersebut. Karena itu, aparat penegak hukum perlu membekali dengan pengetahuan hukum yang menunjang tugasnya.
“Aparat juga perlu mengetahui perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Sehingga, hukum yang mereka terapkan tidak bersifat rigid (kaku) karena hukum itu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,” tutur Marni. (Soni FM/Dewiyatini/Sam/”PR”)***
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/032006/27/teropong/utama01.htm