BIDUAN Inul Daratista seperti sasaran empuk pengunjuk rasa pendukung Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Belum lama rumahnya di Jalan Kartika Utama, Pondok Indah, Jakarta, didatangi massa Garda Bangsa, Kamis pekan lalu giliran Forum Betawi Rempug (FBR) yang menyatroninya. Mereka protes atas sikap Inul yang dianggap pro-pornoaksi dan pornografi.
Protes itu, kata Koordinator Aksi FBR Wilayah Kebayoran Baru, Sholahudin, dipicu oleh penampilan dan pernyataan Inul dalam “Karnaval Budaya” di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu dua pekan lalu. Inul adalah satu dari ribuan peserta pawai Bhinneka Tunggal Ika, yang menolak RUU APP. Pawai yang dibuka dengan pemecahan kendi oleh Ratu Hemas dari Yogyakarta itu diikuti berbagai lapisan masyarakat dari pelbagai budaya. Di antara ribuan demonstran itu, tampak mantan Ibu Negara, Shinta Nuriyah Wahid.
Aksi penolakan RUU APP pun ditandai dengan pemasangan iklan satu halaman penuh di harian Kompas, atas nama Aliansi Mawar Putih. ‘’RUU APP bukan melarang pornografi, melainkan membenci tubuh manusia, mendiskriminasi kaum perempuan,” tulis pariwara itu. Para penentang RUU APP menolak campur tangan negara dalam penegakan moral agama.
Mereka juga mencemaskan dampaknya bila RUU itu gol. Akan terjadi “revolusi” di pelbagai sendi kehidupan. Tidak akan ada lagi rok mini, apalagi bikini, kecuali di tempat yang diberi pengecualian, seperti Bali dan Papua. Tayangan film akan mengalami sensor hebat. Program seksi di televisi nasional pun pupus. Bila mau menonton film Hollywood dan HBO secara utuh, warga negara RI perlu terbang ke Bali, Papua, atau Singapura. ‘’Ini Arabisasi. Tak ada hubungannya dengan moral bangsa,'’ seru penentang RUU APP itu. Budaya leluhur pun terancam punah.
Tapi jangan dikira serangan itu menggoyahkan langkah Panitia Khusus (Pansus) RUU APP. “Kami tetap melanjutkan proses pengesahan RUU APP,” ujar Ketua Pansus, Balkan Kaplale. Malah, kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu, mereka akan membahas daftar isian masalah yang kedua, mulai Rabu ini.
Secara sederhana, Balkan melihat kelompok anti-RUU APP itu terdiri dari dua golongan. Pertama, para mantan presiden yang ingin kembali ke dunia politik. Kelompok ini menjadikan RUU APP sebagai isu politik, yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan SBY-JK. Kedua, kelompok yang mengeruk keuntungan dari bisnis esek-esek. “Selama ini, Indonesia dikenal paling gampang dimasuki industri seks,” ujarnya. Pendemo itu, kata Balkan, sebagian besar berasal dari LSM yang dibiayai Amerika Serikat. “Amerika mendanai gerakan LSM ini untuk menghancurkan moral bangsa,” ia menambahkan.
Jika semuanya lancar, kata Balkan, RUU APP akan disahkan pada Juni 2006. Ia menyebut suara kelompok anti-RUU hanya mewakili sepersepuluh golongan di Indonesia. Itu pun di perkotaan. Saat ini, tuturnya, ada 1.000 lembaga dari 33 provinsi dengan perbandingan yang setuju dan menolak 90:10. ‘’Ujung-ujungnya, strategi negara kan ada di yang mayoritas. Jadi, jangan dianggap enteng,” katanya. Balkan yakin, kelak undang-undang itu bakal berlaku sepenuhnya di 80.404 desa di Nusantara. “Undang-undang ini berlaku untuk negara yang ber-Tuhan,” ujarnya.
Optimisme Balkan membuat Koordinator Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, R. Husna Mulya, menyerukan untuk melanjutkan penolakan RUU APP. Sebab soal pornografi sudah diatur di empat undang-undang, yaitu KUHP, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Film. Meski kata ‘’pornografi'’ tidak disebutkan di dalamnya, keempat produk hukum nasional itu menyebut kesusilaan, moral, dan kesopanan.
‘’Dalam konteks Indonesia sebagai negara bhinneka tunggal ika, konsep seperti di empat undang-undang itu paling tepat diterapkan,'’ katanya. Setiap daerah memiliki standar kesusilaan berbeda. Misalnya, kesusilaan di Aceh beda dengan di Bali. Karena itu, biarkan proses hukum di pengadilan yang memutuskan, apakah terjadi pelanggaran kesusilaan atau tidak.
Masalahnya, tutur Husna, penegakan hukum keempat undang-undang itu mandek. Sejumlah pasal di KUHP memandatkan polisi untuk menegakkan hukum atas pelanggaran pornografi. Namun kenyataannya nihil.
Tetapi, kata Balkan, pornografi dan pornoaksi tak diatur secara spesifik dalam KUHP. Selama ini, polisi menggunakan Pasal 281-284 KUHP. Namun di dalamnya tidak ada definisi asusila. Lalu polisi mengambil Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 yang bersifat preventif. “Tapi tindak lanjut dari itu tak bisa,” katanya. Demi menegakkan moral bangsa, ia memandang perlu dibuat perundangan khusus seperti RUU APP.
Masalahnya, empat undang-undang yang sudah ada saja tidak ditegakkan. Husna khawatir, jika RUU APP diundangkan, bukan polisi yang melakukan pengawasan, melainkan “polisi moral”. Kalau ini terjadi, akan banyak perempuan yang jadi korban. “Akibatnya, angka kekerasan pada perempuan semakin tinggi,” ujarnya.
Husna juga khawatir, RUU APP akan menjadi pintu gerbang syariat Islam. Saat ini saja, ada 25 regulasi daerah yang mengatasnamakan syariat Islam. Misalnya Perda Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Pencegahan Maksiat di Gorontalo, Pelarangan Pelacuran di Bengkulu, menyusul Perda Pelacuran di Tangerang. “Tanpa RUU APP pun, sudah banyak peraturan yang menerapkan syariat Islam,” tutur Husna.
Padahal, kata Husna, Indonesia adalah negara bhinneka tunggal ika, yang penuh dengan keanekaragaman nilai dan budaya. Bila ada kelompok yang menganggap nilai-nilai kelompoknya paling penting, lalu memaksakan nilai-nilainya dalam hukum nasional, dan kelompok yang berbeda pendapat harus menuruti kemauannya, “Saya anggap itu ancaman bagi kedamaian Indonesia.”
Namun ahli hukum Islam, Rifyal Kabah, menilai muatan syariat Islam itu tidak perlu dikhawatirkan. Apabila ada keberatan, yang bersangkutan bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Semangat daerah mencetak perda syariat Islam, kata Rifyal, juga wajar. Sebab hukum Islam memang mewarnai Indonesia. Bahkan beberapa daerah seperti Sumatera Barat, Aceh, dan Sulawesi Selatan memiliki falsafah lokal yang bersumber dari hukum Islam.
Perkembangan zaman, terutama adanya arus modernisasi, menurut Rifyal, menimbulkan perubahan perilaku masyarakat. Daerah-daerah melihat ada ketidakcocokan. Lalu muncul keinginan agar kehidupan mereka diatur dengan hukum Islam. Saat ini, melalui lembaga legislatif, ada kesempatan membuat perda yang bermuatan syariat Islam. “Terciptalah perda-perda itu,” ujar hakim agung itu.
Tuduhan Islamisasi lewat RUU APP, bagi Balkan, adalah tema kuno. ‘’Pertanyaan ini sudah ada sejak zaman kakek saya di Saparua, setiap Kakek aktif di organisasi Islam,” kata pria kelahiran Saparua, 25 Juni 1944, itu. Menurut dia, Indonesia memiliki koridor bernama Pancasila. “Siapa yang berani mengubah Pancasila berhadapan dengan mayoritas masyarakat,” katanya.
Namun, bagi Husna, dengan alasan menyimpang dari kebinekaan, seharusnya RUU APP batal demi hukum. “Undang-undang harus menghargai kebinekaan,” ujarnya.
Dilihat dari pendekatan sejarah, kata ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, pornografi memang selalu mengundang polemik seru. Sebab di dalamnya ada tarik-menarik antara kepentingan seni dan moral. Namun, di negara-negara dengan sistem hukum kontinental seperti Indonesia, ada kesepakatan sejarah.
Kesepakatan ini, menurut guru besar hukum pidana Universitas Indonesia itu, pornografi tidak diatur undang-undang. Sebab khawatir menimbulkan diskriminasi antarsuku dan ras yang bisa memicu sengketa, bahkan peperangan. Kesepakatan sebelum abad ke-18 itu lantas memasukkan pornografi ke dalam delik susila. “Kontinental tidak pernah mengatur pornography act, namun dibuat sebagai norma tersamar,” katanya.
Soal pelacuran, ujar Indriyanto, hanya diatur dalam satu pasal. Itu pun dibuat dengan norma-norma yang tidak jelas. “Untuk menghindari implikasi sosiologis yang pelik, sebab konfliknya bisa horizontal,” ujarnya. Dengan pengaturan yang umum tersebut, implikasinya kemudian ditentukan oleh pengadilan, setelah menghadirkan dua pihak yang berkontroversi. Jadi, adanya pornografi, kata dia, ditentukan berdasarkan keyakinan hakim. Bukan mullah, ulama, kiai, pendeta, pastor, ataupun biksu.
Rita Triana Budiarti, Sujud Dwi Pratisto, dan Astari Yanuarti
[Laporan Utama, Gatra Edisi 25 Beredar Senin, 1 Mei 2006]
http://www.gatra.com/2006-05-04/artikel.php?id=94196