Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Fri 5th May, 2006, Berita

RUU APP Wadahi Aspirasi Keagamaan dan Demokrasi

Jakarta-RoL– Sekretaris Umum Pimpinan Harian Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan HM Yunus Yosfiah, menilai dukungan berbagai elemen masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi) agar segera mendapat pengesahan DPR, memiliki alasan yang tepat karena berangkat berdasarkan keprihatinan nilai-nilai keagamaan yang luhur serta untuk melindungi aspek moralitas yang ada dalam masyarakat.

Dengan adanya RUU APP yang kini dalam proses di DPR, menurut Yunus, rasa keagamaan masyarakat sebenarnya menjadi terwadahi sekaligus mendapatkan ruang aspirasi yang demokratis.

“DPR harus sungguh-sungguh mengapreasiasi keinginan sebagian besar masyarakat terhadap perlunya pengundangan RUU APP, dengan mempertimbangkan rasa susila, keagamaan, maupun martabat moral yang hidup dalam masyarakat, di samping untuk mewadahi aspirasi demokrasi yang sudah berkembang luas dalam bentuk kehendak diundangkannya RUU APP tersebut,” jelas Mantan Menteri Penerangan ini.

Siaran pers yang diterima Republika Yunus mengatakan bahwa keberadaan RUU APP di DPR harus dipandang positif sebagai upaya memelihara kehidupan moral bangsa yang terkenal dengan semangat dan nilai-nilai religiusnya, namun sebaliknya, jangan dipandang secara sempit ataupun mengandung muatan-muatan politis. “Lihatlah dengan kacamata yang jujur bahwa masyarakat tidak menginginkan moral keagamaannya menjadi kian terganggu akibat merajalelanya budaya ponografi dan pornoaksi yang memang sudah sangat menguatirkan,” kata Yunus.

Ditambahkan, kecemasan masyarakat akan kemerosotan moral bangsa akibat pengaruh besar negatif pornografi di tengah masyarakat, seharusnya dipahami secara penuh kedewasaan, sehingga merupakan keniscayaan apabila berbagai perwakilan masyarakat menyuarakan perlunya undang-undang yang dapat membentengi moral keagamaannya. “RUU APP secara spesifik memang bisa menjadi benteng susila bagi masyarakat kita.” Yunus juga menegaskan, suara sebagian besar masyarakat yang memerlukan pengundangan RUU APP patut diterima sebagai konsekuensi berdemokrasi dan bukan dengan sekadar penolakan berdasarkan sikap anti terhadap RUU APP. “Sebab, kalau banyak pihak yang menginginkan RUU APP diundangkan, itu berarti memang ada masalah besar serius dengan moral bangsa kita, sekaligus hal itu merupakan wujud kehendak demokrasi yang diwakili secara luas,” ujarnya.

Terhadap penolakan sebagian kalangan yang menilai RUU APP dapat mengekang kebebasan berekspresi ataupun tidak sesuai dengan azas kebinekaan bangsa, Yunus berpendapat masih ada miskomunikasi yang perlu dijembatani, karenanya diimbau tokoh masyarakat dan agama turun mengatasi miskomunikasi tersebut dengan jalan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya, disamping menyosialisasikan RUU APP kepada berbagai komponen bangsa secara simpatik, bersifat ajakan, wajar, tanpa emosional.

“Karena pada hakikatnya, RUU APP ini tidak untuk membatasi hak berkespresi, melainkan untuk kebaikan semua pihak,” tandas Yunus, meyakinkan. Diakui Yunus, apabila penyikapan pada RUU APP dilakukan dengan pemahaman keagamaan yang baik, ia meyakini semua pihak dapat menerima keberadaan dan arti penting RUU APP.

Bahkan, unsur-unsur budaya lokal maupun adat istiadat dalam kelompok masyarakat seperti yang terdapat di Papua serta di tempat tertentu, juga dipandang Yunus tidak otomatis lantas terberangus akibat pemberlakukan RUU APP. “Justru adat istiadat yang terdapat pada suku, kelompok, atau masyarakat tertentu harus tetap diakui sebagai khazanah nusantara, sehingga memerlukan kearifan bersama untuk memahaminya.
“Jadi, saya yakin unsur budaya lokal akan tetap terjaga berdasarkan semangat kearifan lokal bersama.” Dengan demikian, kata Yunus, keberadaan RUU APP yang diasumsikan sejumlah kalangan tidak sesuai dengan azas kebinekaan bangsa, sebenarnya tidak beralasan sama sekali. pur

http://republika.co.id/online_detail.asp?id=246733&kat_id=23

Fri 5th May, 2006, Artikel

Penyesalan Babi

Biar nggak bosen dan sebagai renungan…

Babi adalah binatang paling jorok. Salah-satu kejorokan babi adalah makan kotorannya sendiri. Dengan makan kotorannya sendiri, babi bukan hanya jorok, tapi juga amat rakus. Mungkin karena kerakusan itulah, di masyarakat kita ada kepercayaan pada suatu ilmu hitam yang disebut babi ngepet. Sekarang ini, di sebuah station televisi swasta ada tayangan sinetron serial babi ngepet yang dengan mudah bisa mencuri uang atau harta dari rumah orang. Cukup dengan menggesek-gesek badannya di dinding rumah orang yang diincar, maka hartanya segera berpindah. Kalau urusan cerita tidak masuk akal seperti ini, di negeri kita amat laris.

Mungkin itu salah-satu akibat kebuntuan berpikir. Yang punya cerita berkata lanjut, bahwa babi itu adalah binatang yang tidak pernah melihat ke atas karena memang tidak bisa. Kalau berjalan, babi selalu melihat ke bawah sembari terus-menerus menggunakan mulutnya mengendus-endus mencari makanan. Kalau babi kebetulan masuk kebun ubi atau singkong, bisa gawat.
Singkong bakal habis dilahap tanpa sisa.

Tapi di negeri kita, kata yang punya cerita dalam obrolan di radio itu, kalau babi mau dipotong atau dijual ke pasar, kakinya diikat lalu digotong. Barulah pada saat digotong itu, babi bisa melihat ke atas atau melihat ke langit. Konon, barulah pada saat itu, sang babi “menyadari” bahwa betapa indahnya langit, betapa luasnya dunia, betapa Maha Kuasanya sang pemberi
kehidupan. Hidup bukan sekadar urusan perut, dan dunia tempat hidup bukan sekadar menyediakan makanan dan urusan syahwat. Babi menyesali dirinya, mengapa hanya selalu terpaku pada isi dunia yang berupa pembangkit
nafsu makan dan syahwat itu.

Hanya saja sayang, babi baru menyesal setelah kakinya sudah terikat. Babi baru sadar setelah tidak bisa bikin apa-apa lagi. Babi baru menyesal saat hidupnya sebentar lagi akan berakhir.

http://www.fajar.co.id/kolom/news.php?newsid=303

Fri 5th May, 2006, Artikel

Pornografi, Kenapa Masih Ditanyakan Lagi?

Saat kita masih saling memperdebatkan RUU anti pornografi, ribuan tahun yang lalu Allah menunjukkan kebesarannya dengan ditandai musnahnya suatu bangsa yang membangkang atas perintahnya.

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang lalim. ” (QS. Hud: 82-83)

Hubungannya dengan RUU anti pornografi? Kelakuan mereka tidak jauh berbeda dengan apa yang banyak berlaku sekarang ini: mengumbar aurat, perzinahan, homosexual, dan berbagai penyimpangan sexual lain. Jadi kalau kita memang mengaku orang yang terpelajar dan bisa belajar dari pengalaman, mengapa masih ditanyakan lagi?À

Ya mengapa masih saling berdebat disaat kita harusnya malu terhadap saudara kita di Nangroe Aceh Darussalam yang rela dicambuk ratusan kali karena mengumbar syahwat. Di sana syariat Islam sudah mulai ditegakkan. Mungkin ada baiknya kita meninjau kemungkinan kita kembali ke Piagam Jakarta. Toh penerapan syariat Islam hanya diterapkan untuk pemeluk Agama Islam. Oya saya lupa, maaf, mungkin definisi “malu” di antara kita memang sudah saling berbeda. Atau memang kita sudah ngga punya malu lagi?

Masih ingat kasus VCD kamar mandi yang membuat gempar kalangan selebritis kita beberapa waktu lalu? Seorang kameramen mencuri gambar para celeb yang sedang berganti baju di kamar mandi dengan sebuah handycam. Tercatat beberapa artis beken seperti Sarah Azhari dan Shanty menjadi korban. Tak pelak meraka pun melancarkan protes keras dan menuntut pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Sedangkan artis yang lainpun ikut melontarkan kecaman dan berama-ramai memberikan dukungan moral terhadap para korban. Memang akhirnya si pelaku tertangkap dan dihukum. Dan memang perilaku asusila itu pantas mendapat hukuman. Tapi itu kalau kita melihat dari sisi sang kameramen.

Coba kita lihat kembali bagaimana tingkah polah artis-artis kita yang memang sering secara sengaja memamerkan keindahan tubuhnya dengan hanya memakai sehelai bikini di media-media massa atau televisi. Kontras sekali dengan protes mereka ketika ada sebuah kamera mengintip dari balik kaca kamar mandi dengan sebuah kamera yang dengan leluasa menjepret tubuh-tubuh indah mereka di pantai atau kolam renang. Mereka bangga dengan apa yang mereka lakukan dengan alasan itu profesi mereka. Bahkan mbak Sarah Azhari sendiri sudah dinobatkan sebagai bom sex Indonesia dan sangat sangat bangga dengan julukannya itu. Naudzubillah. Yang terbaru tentu saja Tiara Lestari, model Playboy Spanyol asli Solo. Sebelumnya masih ada Anjasmara, Dewi Soekarno, Sophia Latjuba, atau anggota keluarga Azhari yang lain, Ayu dan Rahma.

Ironis sekali memang. Dari sini bisa ditarik kesimpulan: “kalau kita ingin melihat keindahan tubuh para artis, mintalah ijin dan jangan lupa lulus sekolah kameramen atau fotografer.”

Saya sempat terheran-heran membaca pendapat para jurnalis atau pembela hak-hak azasi perempuan. Mereka berkata “Masih banyak saudara-saudara kita di pedalaman yang lebih suka bertelanjang dada, laki-laki atau perempuan. Itu adalah budaya kita. Dan RUU Anti Pornografi akan merusak budaya kita itu bila disyahkan”. Saya bertanya “mungkinkah Sarah Azhari, Anjasmara, atau Tiara Lestari adalah orang-orang pedalaman yang masih terbelakang?”. Mungkin. Tapi coba simak protes aktivis pemuda asli Papua. Mereka sedih dengan kondisi saudara-saudara mereka -dan saudara kita juga- di pedalaman Irian yang disebut manusia telanjang di abad 21. So apakah budaya seperti itu masih layak dipertahankan? Masih layakkah batas-batas pornografi dipertanyakan lagi?

Poinnya adalah:

  • Jangan berdalih kebebasan berexpresi, pelestarian budaya, dan tuntutan profesi untuk melegalkan pornografi.
  • Jangan ngajak-ajak orang kalau ingin berpornografi.
  • Bukankah kue lemper lebih mahal dan disukai orang, daripada donat. Bukan karena ada dagingnya, tapi karena ada bungkusnya. :D
  • Dan yang paling penting, agama kita memberikan pilihan mana yang benar dan mana yang salah, itu kalau kita masih mengaku beragama. Is it correct, Mbak Sarah?

http://ardidoang.blogspot.com/2006/02/pornografi-kenapa-masih-ditanyakan.html

Fri 5th May, 2006, Artikel

Menyembuhkan Bangsa Melalui Pendidikan

Oleh : Muhammad Amin

Sejak bangsa ini mengalami multi krisis yang berkepanjangan, jiwa bangsa yang terkoyak akibat krisis multi dimensi ini belum juga sembuh. Berbagai harga bahan makanan hingga bahan bakar konsisten naik. Belum lagi rencana tarif dasar listrik (TDL) yang terus menjadi ancaman ‘laten’ krisis-krisis baru.

Seharusnya dalam kondisi demikian, akan lahir para ‘pahlawan’ bangsa yang banyak untuk kebangkitan bangsa ini. Namun itu relatif tak banyak terjadi di Indonesia. Para pahlawan bangsa pun satu persatu berguguran karena permintaan ‘pasar’ yang berkehendak lain. Bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang sakit. Kondisi krisis ekonomi tak mengurangi minat orang untuk melakukan penyimpangan, korupsi, manipulasi dan tindakan amoral lain termasuk pornografi dan porno aksi.

Bahkan terjadi kecenderungan anak bangsa untuk semakin larut dalam euforia reformasi. Kebebasan diartikan dengan tindakan liberal yang benar-benar tak terbatas, bebas sebebas-bebasnya. Termasuklah di sana bebas menjarah, melakukan korupsi, bebas mendedahkan pornografi dan porno aksi. Moralitas bangsa benar-benar tercabik. Bahkan ketika ada niat untuk menerbitkan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) pun- untuk memperbaiki moralitas itu-, tantangan keras menghadang.

Seolah-olah, selama lebih dari separuh dekade ini- dengan kebebasan pornografi dan porno aksi di sembarang tempat-, bangsa ini sudah berada pada jalur yang benar. Padahal, jiwa bangsa sudah benar-benar tercabik. Berbagai cara pun sudah dilakukan, mulai dari sentuhan agama, moral, hingga politis dengan cara menerbitkan berbagai undang-undang yang berhubungan dengan moralitas.

Pendidikan diharapkan dapat menjadi salah satu obat mustajab untuk menyembuhkan bangsa yang tengah ‘sakit’ ini. Dunia pendidikan diharapkan akan dapat melahirkan tak saja insan-insan yang memiliki pengetahuan dan kepintaran eksak yang mantap, namun juga harus memiliki dedikasi dan akhlak yang baik.

Pendidikan sangat menentukan masa depan suatu bangsa. Satu generasi yang terdidik akan dapat melahirkan pemimpin yang terdidik, berakhlak, tidak korup. Sementara pendidikan yang salah, akan menghancurkan juga satu generasi: menjadikannya generasi yang salah urus, generasi yang ‘pandai’ hanya memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

Bisa dikatakan, pendidikan adalah benteng terakhir untuk memperbaiki kondisi bangsa yang carut-marut sekarang ini, jika aturan tak lagi digubris, norma dalam masyarakat tetap dilanggar. Pendidikan yang baik bagi anak, akan menjadikan mereka tak lagi tergoda oleh kebebasan yang sudah terlanjur dialami bangsa ini, tapi cenderung tak terarah. Ibarat ikan di laut, jika anak sudah terdidik dengan baik, dia tak terpengaruh oleh asinnya lingkungan air laut. Ikan tak menjadi ikut asin karena lingkungannya.

Jika diperhatikan, kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari pertumbuhan dan perkembangan pendidikan masyarakatnya. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan merupakan kunci dasar dari suatu negara. Pendidikan sering diibaratkan sebagai lambang kebesaran dari suatu bangsa di mana pun di dunia ini. Pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu kebutuhan asasi manusia, tak terkecuali di Indonesia.

Namun ironisnya, pengakuan dari penulis buku ini justru menunjukkan bahwa pendidikan di negara ini tak beranjak menuju lebih baik. Banyak persoalan pendidikan yang tak tuntas dan tak ada solusi yang pasti. Bahkan juga disebutkan bahwa jika memang pendidikan disebut sebagai jiwa bangsa, maka kondisinya sat ini boleh dikatakan sedang terkoyak.

Buku Menjahit Jiwa Bangsa yang Terkoyak ini memaparkan mengenai seluk beluk dunia pendidikan dalam hubungannya untuk kembali merajut koyak-moyak jiwa bangsa. Buku ini berisi tulisan bunga rampai tentang dunia pendidikan. Awalnya, berbagai tulisan dalam buku ini terserak-serak dalam berbagai makalah, tulisan di seminar, lokakarya, bahan kuliah dan sebagainya. Berbagai tulisan itu kemudian dikumpulkan dan akhirnya terbitlah buku ini. Terdapat setidaknya delapan tulisan dalam buku ini, mulai dari topik bagaimana mempersiapkan SDM yang tangguh hingga pendidikan untuk membangun kesadaran bangsa.

Sebagai seorang profesor sejarah yang juga pendidik, Suwardi MS cukup berkompeten menulis tentang berbagai tema di dalam buku ini. Tulisan-tulisannya juga cukup mengalir dan memiliki bobot ilmiah yang mapan. Tidak seperti sementara profesor yang ‘mandul’ dalam menulis, cukup banyak tulisan yang dihadirkan dari Suwardi, khususnya mengenai dunia pendidikan dan sejarah. Buku ini merupakan salah satu bukti bahwa Suwardi MS tetap merupakan penulis produktif yang dimiliki Riau saat ini. Suwardi tetap eksis di dunia perbukuan, khususnya di Riau.

Tentang buku ini, judul yang diambil agaknya terlalu besar dan ambisius untuk isi dan tulisan yang ada. Anak-anak judul yang ditampilkan dalam buku ini, juga berbagai pembahasannya tak mampu merekatkannya menjadi sebuah karya yang utuh untuk menyamai judul yang diberikan bagi buku ini. ‘Pakaian’ untuk judul buku ini, terlalu agung dan terlalu besar untuk isinya. Lagi pula, perekat antar masing-masing anak judul tampak kurang greget sehingga rangkaian tulisan ini tidak saling mengisi, apalagi jika dikaitkan dengan judul buku ini. Namun fenomena seperti itu memang menjadi karakter umum suatu buku bunga rampai. Merupakan suatu hal yang sangat sulit untuk merangkai tulisan bunga rampai menjadi bacaan yang utuh dan lengkap, kecuali memang ada perencanaan matang sebelumnya. Terlepas dari itu, buku ini termasuk karya yang baik, khususnya untuk membangkitkan kesadaran dunia pendidikan di Riau.***

http://www.riaupos.com/web/content/view/9647/27/

Fri 5th May, 2006, Artikel

Islam Menyikapi Pornoaksi dan Pornografi

Pembahasan ketat dan alot di DPR RI tentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi tidak dapat dihindari, beberapa kali pansus harus berhadapan dengan elemen asyarakat yang menyuarakan perberbeaan, ada pro dan ada yang kontra. Namun keinginan dan sikap tegas untuk merealisasikan UU tentang anti pornografi dan pornoaksi perlu dihargai. Walaupun ada sebagian kelompok masyarakat yang tidak setuju terkait dengan pemberlakuan undang-undang ini. Terlihat memang agak wajar, apabila undang-undang ini menjadi peraturan yang mengikat di negeri ini, dikarenakan beberapa kepentingannya merasa tidak diakomodir dan bisa jadi merasa sangat dirugikan dari undang-undang ini.

Kemajemukan inilah harus dijadikan menjadi pertimbangan dalam menetapkan keputusan, jangan sampai ada pihak yang sangat dirugikan. Yang saya maksud ada pihak yang sangat dirugikan adalah kalau ada pemandulan dan pengebirian kebenaran, padahal kebenaran itu datang dari Alquran dan Alhadits. Karena syariat Islam tidak pernah merugikan kepada siapa pun, hata mereka itu yang bukan pemeluk agam Islam sekalipun. Islam rahmatan lil ‘alamin. Sehingga dalam hal ini tidak ada yang perlu dikahawatirkan.

Islam adalah Solusi
Sebagian kelompok masyarakat merasa ketakutan dan atau merasa dirugikan dengan pemberlakuan RUU APP. Tentu penilaian ini hanya diukur dari sisi materi saja, padahal akan terjadi kerugian yang sangat besar kalau membiarkan kemakasiatan ini, yaitu rusaknya generasi. Maka bangsa ini akan membayar cost yang cukup besar untuk memperbaiki generasi yang telah tercemari oleh polusi pornografi dan pornoaksi.

Islam dengan tegas telah menjelaskan bahwa apapun yang telah disyariatkan —juga masalah pornografi dan pornoaksi— mutlak akan menjadikan seseorang tersebut dalam keadaan yang nyaman apabila merealisasikannya. Umat Islam dalam hal ini harus memahami sepenuhnya maksud Allah memberlakukan syariat-Nya. Dan segala aturan yang diturunkan tersebut adalah untuk memberikan jalan keluar. ‘’Kami tidak menurunkan Alquran ini kepadamu agar kamu menjadi susah’’ (Thaha: 2). Jadi dengan mengimplementasikan nilai-nilai syariat dalam kehidupan akan memberikan dampak yang baik dan akan memberikan ‘’keleluasaan’’ yang syar’i.

Dampak
Tidaklah kemajuan dan keberhasilan suatu bangsa itu hanya diukur dengan dari sisi keberhasilan dan kemajuan yang mengedepankan budaya yang tanpa bingkai. Namun bangsa yang maju disamping kemajuan dibidang tehnologi apabila disiplin dalam mempertahankan nilai-nilai kebenaran dan menjunjung tinggi moral.

Dampak secara maknawiyah, dalam Islam telah ditegaskan bahwa batasan aktivitas yang akan membawa kemanfaatan adalah apabila sesuatu tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam syariat. Dan sebaliknya apabila sesuatu aktivitas tersebut tidak bersumber dan bertentangan dengan syariat dapat dipastikan aktivitas tersebut akan membawa dosa. Dan suatu keyakinan yang telah terhujam di dalam dada dan keimanan seorang muslim adalah segala apa yang mereka lakukan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Demikian juga kebebasan dalam aktivitas di luar ketentuan syariat —misalnya pornogafi dan pornoaksi— dapat dipastikan telah bermaksiat atau membangkang kepada Allah dan tentu akan mendapat sanksi yang keras di Hari Pembalasan nanti.

Dampak lainnya, bangsa ini akan mengalami kerugian yang amat sangat mahal, karena sesungguhnya dia mengorbankan harta yang paling berharga yaitu generasi bangsa. Kelemahan moral dan lemahnya kepribadian penyebab utama runtuhnya suatu bangsa, bagaimana kita bisa membangun bangsa ini agar berwibawa sementara generasi-generasinya tidak memiliki kepribadian yang utuh.

Batasan Islam
Apabila bukan Islam yang dijadikan rujukan untuk mengukur batasan dalam menetapkan RUU APP tentu tidak akan menghasilkan batasan yang jelas, mengacu pada budaya Barat misalnya atau memperturutkan kemauan emosi dan nafsu. Barat sendiri mengacu kepada kebebasan, dan kalau negeri ini mengacu kepada budaya mereka dan atau hanya mengakomdir kepentingan kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari peraturan ini, maka negeri ini akan menjadi negeri yang terperosok secara moral. Bukankah kita memahami negeri kita ini adalah negri Timur yang menjunjung tinggi akhlak, adab dan moral, apalagi mayoritas penduduknya adalah Muslim. Dan sayapun yakin setiap manusia, siapapun mereka, apapun agama dan apapun etnis dan bangsanya pasti sangat merindukan kebenaran dan kenyamanan. Karena memang kebenaran itu bersifat universal.

Islam dengan tegas telah menetapkan batasan tentang pornografi dan pronoaksi. Islam agama yang adil, agama yang tidak mengkebiri keperluan biologis manusia, dan Islam telah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Apabila melakukan sesuatu tidak pada tempatnya ini sudah terhitung keluar dari batasan syariat. Batasan pornoaksi tidak saja pada penampilan tetapi juga yang terkait dengan perkataan. Terkait dengan pornoaksi apabila seorang perempuan Musliah dan laki-laki muslim tidak mengenakan busana yang telah ditetapkan oleh syariat.

Dan yakinlah ketika umat ini dengan serius menerapkan nilai-nalai sayariat dalam aktivitas kenegaraan kita dan wujudkan dalam bentuk UU maka keberkahan dari Allah akan turun. Dan saya pun yakin, apabila belum secara maksimal muatan UU APP mengadopsi seluruhnya dari niali-nalai syariat, namun umat Islam telah memiliki kepekaan untuk merespon kebenaran sehingga akan menjadi imunitas. Wallahu a’lam. ***

Sujiat MA, pengawas Syariah LAZ Swadaya Ummah.

http://www.riaupos.com/web/content/view/9875/1/

No Porn