Pembahasan ketat dan alot di DPR RI tentang RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi tidak dapat dihindari, beberapa kali pansus harus berhadapan dengan elemen asyarakat yang menyuarakan perberbeaan, ada pro dan ada yang kontra. Namun keinginan dan sikap tegas untuk merealisasikan UU tentang anti pornografi dan pornoaksi perlu dihargai. Walaupun ada sebagian kelompok masyarakat yang tidak setuju terkait dengan pemberlakuan undang-undang ini. Terlihat memang agak wajar, apabila undang-undang ini menjadi peraturan yang mengikat di negeri ini, dikarenakan beberapa kepentingannya merasa tidak diakomodir dan bisa jadi merasa sangat dirugikan dari undang-undang ini.
Kemajemukan inilah harus dijadikan menjadi pertimbangan dalam menetapkan keputusan, jangan sampai ada pihak yang sangat dirugikan. Yang saya maksud ada pihak yang sangat dirugikan adalah kalau ada pemandulan dan pengebirian kebenaran, padahal kebenaran itu datang dari Alquran dan Alhadits. Karena syariat Islam tidak pernah merugikan kepada siapa pun, hata mereka itu yang bukan pemeluk agam Islam sekalipun. Islam rahmatan lil ‘alamin. Sehingga dalam hal ini tidak ada yang perlu dikahawatirkan.
Islam adalah Solusi
Sebagian kelompok masyarakat merasa ketakutan dan atau merasa dirugikan dengan pemberlakuan RUU APP. Tentu penilaian ini hanya diukur dari sisi materi saja, padahal akan terjadi kerugian yang sangat besar kalau membiarkan kemakasiatan ini, yaitu rusaknya generasi. Maka bangsa ini akan membayar cost yang cukup besar untuk memperbaiki generasi yang telah tercemari oleh polusi pornografi dan pornoaksi.
Islam dengan tegas telah menjelaskan bahwa apapun yang telah disyariatkan —juga masalah pornografi dan pornoaksi— mutlak akan menjadikan seseorang tersebut dalam keadaan yang nyaman apabila merealisasikannya. Umat Islam dalam hal ini harus memahami sepenuhnya maksud Allah memberlakukan syariat-Nya. Dan segala aturan yang diturunkan tersebut adalah untuk memberikan jalan keluar. ‘’Kami tidak menurunkan Alquran ini kepadamu agar kamu menjadi susah’’ (Thaha: 2). Jadi dengan mengimplementasikan nilai-nilai syariat dalam kehidupan akan memberikan dampak yang baik dan akan memberikan ‘’keleluasaan’’ yang syar’i.
Dampak
Tidaklah kemajuan dan keberhasilan suatu bangsa itu hanya diukur dengan dari sisi keberhasilan dan kemajuan yang mengedepankan budaya yang tanpa bingkai. Namun bangsa yang maju disamping kemajuan dibidang tehnologi apabila disiplin dalam mempertahankan nilai-nilai kebenaran dan menjunjung tinggi moral.
Dampak secara maknawiyah, dalam Islam telah ditegaskan bahwa batasan aktivitas yang akan membawa kemanfaatan adalah apabila sesuatu tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam syariat. Dan sebaliknya apabila sesuatu aktivitas tersebut tidak bersumber dan bertentangan dengan syariat dapat dipastikan aktivitas tersebut akan membawa dosa. Dan suatu keyakinan yang telah terhujam di dalam dada dan keimanan seorang muslim adalah segala apa yang mereka lakukan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Demikian juga kebebasan dalam aktivitas di luar ketentuan syariat —misalnya pornogafi dan pornoaksi— dapat dipastikan telah bermaksiat atau membangkang kepada Allah dan tentu akan mendapat sanksi yang keras di Hari Pembalasan nanti.
Dampak lainnya, bangsa ini akan mengalami kerugian yang amat sangat mahal, karena sesungguhnya dia mengorbankan harta yang paling berharga yaitu generasi bangsa. Kelemahan moral dan lemahnya kepribadian penyebab utama runtuhnya suatu bangsa, bagaimana kita bisa membangun bangsa ini agar berwibawa sementara generasi-generasinya tidak memiliki kepribadian yang utuh.
Batasan Islam
Apabila bukan Islam yang dijadikan rujukan untuk mengukur batasan dalam menetapkan RUU APP tentu tidak akan menghasilkan batasan yang jelas, mengacu pada budaya Barat misalnya atau memperturutkan kemauan emosi dan nafsu. Barat sendiri mengacu kepada kebebasan, dan kalau negeri ini mengacu kepada budaya mereka dan atau hanya mengakomdir kepentingan kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari peraturan ini, maka negeri ini akan menjadi negeri yang terperosok secara moral. Bukankah kita memahami negeri kita ini adalah negri Timur yang menjunjung tinggi akhlak, adab dan moral, apalagi mayoritas penduduknya adalah Muslim. Dan sayapun yakin setiap manusia, siapapun mereka, apapun agama dan apapun etnis dan bangsanya pasti sangat merindukan kebenaran dan kenyamanan. Karena memang kebenaran itu bersifat universal.
Islam dengan tegas telah menetapkan batasan tentang pornografi dan pronoaksi. Islam agama yang adil, agama yang tidak mengkebiri keperluan biologis manusia, dan Islam telah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Apabila melakukan sesuatu tidak pada tempatnya ini sudah terhitung keluar dari batasan syariat. Batasan pornoaksi tidak saja pada penampilan tetapi juga yang terkait dengan perkataan. Terkait dengan pornoaksi apabila seorang perempuan Musliah dan laki-laki muslim tidak mengenakan busana yang telah ditetapkan oleh syariat.
Dan yakinlah ketika umat ini dengan serius menerapkan nilai-nalai sayariat dalam aktivitas kenegaraan kita dan wujudkan dalam bentuk UU maka keberkahan dari Allah akan turun. Dan saya pun yakin, apabila belum secara maksimal muatan UU APP mengadopsi seluruhnya dari niali-nalai syariat, namun umat Islam telah memiliki kepekaan untuk merespon kebenaran sehingga akan menjadi imunitas. Wallahu a’lam. ***
Sujiat MA, pengawas Syariah LAZ Swadaya Ummah.
http://www.riaupos.com/web/content/view/9875/1/