Jakarta-RoL– Sekretaris Umum Pimpinan Harian Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan HM Yunus Yosfiah, menilai dukungan berbagai elemen masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang APP (Anti Pornografi dan Pornoaksi) agar segera mendapat pengesahan DPR, memiliki alasan yang tepat karena berangkat berdasarkan keprihatinan nilai-nilai keagamaan yang luhur serta untuk melindungi aspek moralitas yang ada dalam masyarakat.
Dengan adanya RUU APP yang kini dalam proses di DPR, menurut Yunus, rasa keagamaan masyarakat sebenarnya menjadi terwadahi sekaligus mendapatkan ruang aspirasi yang demokratis.
“DPR harus sungguh-sungguh mengapreasiasi keinginan sebagian besar masyarakat terhadap perlunya pengundangan RUU APP, dengan mempertimbangkan rasa susila, keagamaan, maupun martabat moral yang hidup dalam masyarakat, di samping untuk mewadahi aspirasi demokrasi yang sudah berkembang luas dalam bentuk kehendak diundangkannya RUU APP tersebut,” jelas Mantan Menteri Penerangan ini.
Siaran pers yang diterima Republika Yunus mengatakan bahwa keberadaan RUU APP di DPR harus dipandang positif sebagai upaya memelihara kehidupan moral bangsa yang terkenal dengan semangat dan nilai-nilai religiusnya, namun sebaliknya, jangan dipandang secara sempit ataupun mengandung muatan-muatan politis. “Lihatlah dengan kacamata yang jujur bahwa masyarakat tidak menginginkan moral keagamaannya menjadi kian terganggu akibat merajalelanya budaya ponografi dan pornoaksi yang memang sudah sangat menguatirkan,” kata Yunus.
Ditambahkan, kecemasan masyarakat akan kemerosotan moral bangsa akibat pengaruh besar negatif pornografi di tengah masyarakat, seharusnya dipahami secara penuh kedewasaan, sehingga merupakan keniscayaan apabila berbagai perwakilan masyarakat menyuarakan perlunya undang-undang yang dapat membentengi moral keagamaannya. “RUU APP secara spesifik memang bisa menjadi benteng susila bagi masyarakat kita.” Yunus juga menegaskan, suara sebagian besar masyarakat yang memerlukan pengundangan RUU APP patut diterima sebagai konsekuensi berdemokrasi dan bukan dengan sekadar penolakan berdasarkan sikap anti terhadap RUU APP. “Sebab, kalau banyak pihak yang menginginkan RUU APP diundangkan, itu berarti memang ada masalah besar serius dengan moral bangsa kita, sekaligus hal itu merupakan wujud kehendak demokrasi yang diwakili secara luas,” ujarnya.
Terhadap penolakan sebagian kalangan yang menilai RUU APP dapat mengekang kebebasan berekspresi ataupun tidak sesuai dengan azas kebinekaan bangsa, Yunus berpendapat masih ada miskomunikasi yang perlu dijembatani, karenanya diimbau tokoh masyarakat dan agama turun mengatasi miskomunikasi tersebut dengan jalan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya, disamping menyosialisasikan RUU APP kepada berbagai komponen bangsa secara simpatik, bersifat ajakan, wajar, tanpa emosional.
“Karena pada hakikatnya, RUU APP ini tidak untuk membatasi hak berkespresi, melainkan untuk kebaikan semua pihak,” tandas Yunus, meyakinkan. Diakui Yunus, apabila penyikapan pada RUU APP dilakukan dengan pemahaman keagamaan yang baik, ia meyakini semua pihak dapat menerima keberadaan dan arti penting RUU APP.
Bahkan, unsur-unsur budaya lokal maupun adat istiadat dalam kelompok masyarakat seperti yang terdapat di Papua serta di tempat tertentu, juga dipandang Yunus tidak otomatis lantas terberangus akibat pemberlakukan RUU APP. “Justru adat istiadat yang terdapat pada suku, kelompok, atau masyarakat tertentu harus tetap diakui sebagai khazanah nusantara, sehingga memerlukan kearifan bersama untuk memahaminya.
“Jadi, saya yakin unsur budaya lokal akan tetap terjaga berdasarkan semangat kearifan lokal bersama.” Dengan demikian, kata Yunus, keberadaan RUU APP yang diasumsikan sejumlah kalangan tidak sesuai dengan azas kebinekaan bangsa, sebenarnya tidak beralasan sama sekali. pur
http://republika.co.id/online_detail.asp?id=246733&kat_id=23