Sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP, Yoyoh Yusroh, menegaskan bahwa sejatinya RUU APP dibuat bukan untuk eksistensi agama tertentu atau mendiskriminasikan adat istiadat.
Laporan: Ella Syafputri
Jakarta-RoL– Kehadiran Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) disambut suara-suara pro-kontra dari masyarakat dan juga menimbulkan beragam pandangan curiga.
Ada anggota masyarakat yang menilai RUU APP sebagai upaya negara terlibat lebih jauh ke dalam sektor privat warga negara, mengingat naskah rancangan memuat butir-butir soal pengaturan cara berpakaian.
Namun terdapat pula kalangan masyarakat mendukung kehadiran UU APP demi perbaikan moral dan sendi kehidupan bangsa, yang disebut-sebut sudah demikian buruknya.
Sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP, Yoyoh Yusroh, menegaskan bahwa sejatinya RUU APP dibuat bukan untuk eksistensi agama tertentu atau mendiskriminasikan adat istiadat.
Menurut Yoyoh, RUU APP justru hadir untuk memperkuat moral serta prestasi akademis anak bangsa. Dalam sebuah kesempatan wawancara dengan wartawan LKBN ANTARA, Ella Syafputri, di Jakarta, Sabtu, perempuan yang memegang amanah sebagai Wakil Ketua Komisi VIII (Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan) dari F-PKS VIII itu menyampaikan pendapat serta pandangannya. Berikut petikannya:
ANTARA (Ant): Ibu Yoyoh, bagaimana perkembangan RUU APP hingga saat ini? Sudah ada revisi?
Yoyoh Yusroh (YY): Belum ada rapat lagi, mungkin kami akan kembali rapat pada pekan depan. Perkembangan terakhir telah dicapai dalam hal perubahan bab, yang tadinya 11 bab, kini tinggal 8 bab. Pansus sendiri terus melakukan rapat-rapat antar-fraksi di parlemen.
Ant: Bagaimana soal dukungan? Sepertinya, RUU APP ini tidak akan melaju secara mulus, mengingat aksi penolakan serta dukungan terus bergulir?
YY: Dukungan terhadap RUU APP ini cukup kuat dan meluas, meluncur terus ke DPR lewat fax, aksi massa, dan lain-lain. Banyak juga dukungan yang tidak terpublikasikan secara nasional. Dukungan itu datang bukan hanya dari kalangan agamawan, namun meluas ke seluruh lapisan masyarakat.
Ant: Menurut ibu, berapa prosentase dukungan dibandingkan dengan penolakan?
YY: Saya perkirakan 70:30 (mendukungan:menolak). Karena kita lihat, meskipun artis seperti Inul menolak, namun Elvi Sukaesih, Camelia Malik, memberikan dukungan. Aktris seperti Dian Sastro menolak, tapi Inneke Koesherawati, Astri Ivo, mendukung. Banyak kalangan akademisi, dosen, dan birokrasi yang juga mendukung RUU ini.
Ant: Apa jangan-jangan memang aksi dukung atau tolak ini hanya dilandasi oleh pemahaman agama? Seperti kita ketahui, banyak kalangan yang mendukung RUU APP adalah mereka yang berhijab, sementara pihak-pihak yang menolak adalah yang tidak berhijab? Dan bagaimana dengan aksi penolakan yang cukup keras dari masyarakat Bali belum lama ini?
YY: Tidak, sekali lagi saya tekankan bahwa RUU APP dibuat bukan demi eksistansi sebuah agama tertentu, atau adat istiadat tertentu. Melainkan upaya untuk memperbaiki moralitas serta prestasi akademik anak bangsa.
Seperti kita ketahui sekarang prestasi akademik anak-anak kita sedang melemah, karena mereka banyak mendapatkan informasi atau tontonan serta tayangan yang tidak pantas.
Untuk penolakan dari masyarakat Bali, saya pribadi dapat memahami Bali menganut ajaran yang tidak mengenal batasan aurat, tapi ‘toh kita tidak bisa memuaskan semua pihak dalam pembuatan UU ini.
RUU APP juga akan mencarik komposisi terbaiknya, bahasa terbaik, supaya tidak menjurus ke hal-hal yang buruk. Kami juga yakin bila semua pihak membaca naskah RUU dengan cermat, ada butir pengecualiaan di sana.
Pengecualiaan antara lain demi alasan-alasan kesehatan dan budaya. Sehingga kami berharap aspirasi masyarakat Bali bisa tercakup dengan hal itu.
Ant: Sudah seperti apa perubahan RUU yang telah dicapai Pansus sejauh ini?
YY: Ya, seperti di dalam rapat antar-fraksi, kami telah sepakat untuk “men-drop” atau mengeluarkan butir ciuman bibir di ruang publik. Namun untuk masalah goyang erotis yang bisa menimbulkan nafsu birahi akan tetap dipertahankan, karena bila hak berekspresi dapat mengakibatkan kerusakan masyarakat maka hal itu bisa dikenakan RUU APP ini.
Kita mengakui adanya hak untuk berekspresi, namun ika hal itu bisa merusak masyarakat, tentu hal tersebut harus dilarang. Kami sedang mencarikan bahasa yang tepat untuk menjerat pidana komersialisasi atau industrialisasi aktifitas yang bermuatan erotisme. Untuk masalah pakaian, sejauh ini digunakan untuk jalan-jalan biasa maka itu tidak apa-apa. Tapi kalau pakaian itu digunakan dalam rangka komersialisasi maka pelakunya kelak bisa kena (dijerat dengan UU ini -red).
Ant: Sebenarnya bagaimana bayangan Anda tentang UU APP pada masa mendatang bila telah disahkan sebagai perangkat hukum?
YY: Saya berharap UU ini bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, karena yang menjadi korban kejahatan seksual atau eksplotasi kebanyakan merupakan pihak perempuan dan anak.
Saya juga berharap kesejahteraan meningkat, karena menurut pengamat banyak uang digunakan untuk hal-hal yang berbau porno padahal sejatinya uang tersebut bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat.Selain itu saya berharap kesehatan anak muda kita akan lebih sehat karena mereka belajar dari media, bukan dirusak oleh media, kemudian prestasi akademis pun berhasil meningkat.
Belajar dari negara tetangga, Cina, mereka sudah memiliki peraturan setingkat menteri untuk membatasi dunia Internet. Namun walaupun sudah diatur sedemikian rupa, tetap saja di Cina ada situs porno. Memang saya akui ada bagian-bagian yang terlalu privat diatur di RUU ini, tapi hal itu masih bisa direvisi. Ada yang bisa dipertahankan betul, walau privat tapi jika bisa merusak masyarakat luas tentu harus dilarang.
Dalam naskah awal, RUU APP terdiri atas 11 bab, 90 pasal, dan sebuah rancangan penjelasan. Dalam Bab I, termuat ketentuan umum yang terbagi ke 2 bagian dan 3 Pasal.
Di bagian pertama, pasal 1, ada beragam pengertian - termaktub sekitar 20 butir definisi, mulai dari pornografi, pornoaksi, jenis media massa cetak dan elektronik yang bisa menjadi alat penyebarluasan pornografi-pornoaksi, alat komunikasi media (dari surat, “e-mail”, “handphone”), juga barang pornografi (buku, surat kabar, majalah, tabloid, film, video VCD, DVD, atau “Personal Computer”).
Pasal itu juga mendefinisikan kategori pekerjaan yang berhubungan dengan pornografi-pornoaksi, dari yang memproduksi, menyebarluaskan, dan yang mengonsumsinya. Termasuk soal definisi dan batasan usia 12 tahun untuk membedakan orang dewasa dengan anak-anak.
Bab II memuat 33 pasal, dalam pasal 4 hingga pasal 33, terdapat berbagai larangan dalam kalimat yang nyaris seluruhnya sama, “Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa.” (Pasal 4).
Pasal-pasal lain yang membedakannya dari Pasal 4 tadi hanya terletak pada materi pelarangannya. Materi pelarangan dalam bab itu di antaranya, mengeksploitasi ketelanjangan tubuh orang dewasa, bagian tubuh orang yang menari erotis, aktivitas orang berciuman bibir, masturbasi, hubungan seks berlawanan jenis, sejenis, hubungan seks dengan mayat dan hewan, hingga pesta dan pertunjukan seks.
Pasal 12, yang berhubungan dengan penyebarluasan pornografi-pornoaksi, disebutkan pula soal posisi media-massa (cetak dan elektronik) serta media alat komunikasi, jenis-jenis yang dilarang, di antaranya bagian tubuh orang yang menari erotis.
Pasal itu mengancam pelanggarnya dengan kurungan 2-6 tahun penjara, atau denda Rp300 juta hingga Rp2 miliar rupiah. Tak hanya ancaman dan larangan, sebenarnya RUU juga memuat pengecualian dan perizinan bagi pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan unsur-unsur pornografi.
Pasal 34, Bab III, disebutkan bahwa pengecualian berlaku bagi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pengobatan. Sedangkan pelarangan terhadap pornoaksi, bisa dikecualikan untuk adat istiadat, budaya kesukuan, dan ritus keagamaan serta kepercayaan.Kegiatan olahraga dan seni yang dilaksanakan di tempat peruntukkannya dan mendapat izin dari pemerintah, juga diberikan pengecualian.antara/mim
Sumber: Republika