Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 6th May, 2006, Berita

PPP Sorong Pengesahan RUUAPP

JAKARTA—DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai dukungan berbagai elemen masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) agar segera mendapat pengesahan DPR, memiliki alasan yang tepat. Hal itu karena dukungan tersebut berangkat berdasarkan keprihatinan nilai-nilai keagamaan yang luhur serta untuk melindungi aspek moralitas yang ada dalam masyarakat.

Menurut Sektretaris Umum DPP PPP Yunus Yosfiah, dengan adanya RUU APP yang kini dalam proses di DPR, rasa keagamaan masyarakat sebenarnya menjadi terwadahi sekaligus mendapatkan ruang aspirasi yang demokratis.

“DPR harus sungguh-sungguh mengapreasiasi keinginan sebagian besar masyarakat terhadap perlunya pengundangan RUU APP, dengan mempertimbangkan rasa susila, keagamaan, maupun martabat moral yang hidup dalam masyarakat, di samping untuk mewadahi aspirasi demokrasi yang sudah berkembang luas dalam bentuk kehendak diundangkannya RUU APP tersebut,” jelas Yunus Yosfiah di Jakarta, kemarin.

Menurut mantan menteri penerangan ini, keberadaan RUU APP di DPR harus dipandang positif sebagai upaya memelihara kehidupan moral bangsa yang terkenal dengan semangat dan nilai-nilai religiusnya. Namun sebaliknya, menurutnya RUU ini jangan dipandang secara sempit ataupun mengandung muatan-muatan politis.

“Lihatlah dengan kacamata yang jujur bahwa masyarakat tidak menginginkan moral keagamaannya menjadi kian terganggu akibat merajalelanya budaya ponografi dan pornoaksi yang memang sudah sangat menguatirkan,” kata Yunus.

Ditambahkan, kecemasan masyarakat akan kemerosotan moral bangsa akibat pengaruh besar negatif pornografi di tengah masyarakat, seharusnya dipahami secara penuh kedewasaan. Dengan begitu, merupakan keniscayaan apabila berbagai perwakilan masyarakat menyuarakan perlunya undang-undang yang dapat membentengi moral keagamaannya.

“RUU APP secara spesifik memang bisa menjadi benteng susila bagi masyarakat kita.”

Yunus juga menegaskan, suara sebagian besar masyarakat yang memerlukan pengundangan RUU APP patut diterima sebagai konsekuensi berdemokrasi dan bukan dengan sekadar penolakan berdasarkan sikap anti terhadap RUU APP.

Terhadap penolakan sebagian kalangan yang menilai RUU APP dapat mengekang kebebasan berekspresi ataupun tidak sesuai dengan azas kebinekaan bangsa, Yunus berpendapat masih ada miskomunikasi yang perlu dijembatani. Karenanya, dia mengimbau tokoh masyarakat dan agama turun mengatasi miskomunikasi tersebut dengan jalan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya.
(sbt )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=246835&kat_id=3

Sat 6th May, 2006, Berita

Pemeran Mesum Siswa SMU 5 Akan Ditetapkan Jadi Tersangka

Chaidir Anwar Tanjung - detikcom

Pekanbaru - Poltabes Pekanbaru terus melakukan pemeriksaan terkait peredaran rekaman adegan bugil siswi eks SMU 5 Pekanbaru. Kedua orang tua murid tersebut telah menjalani pemeriksaan.

“Pihak kepolisian tidak menghentikan penyelidikan adegam mesum pasangan siswa eks SMU 5 Pekanbaru itu. Kita akan terus melakukan memeriksa berbagai saksi terkait peredaran rekaman mesum tersebut,” kata Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, AKP Edi Fariyadi saat ditemui detikcom, Sabtu (6/05/2006) di ruang kerjanya Jl A Yani, Pekanbaru.

Edi menjelaskan, dalam kasus peredaran adegam mesum, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua orangtua murid. Termasuk pemeriksaan terhadap kepala sekolah SMU5 Pekanbaru.

“Untuk pasangan adegan mesum itu memang belum kita lakukan pemeriksaan. Saat ini kita sudah meminta alamat kedua siswa tersebut. Mengingat keduanya sudah dipindahkan ke sekolah di luar kota Pekanbaru,” kata Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru.

Karena keduanya sudah pindah sekolah, kata Edi, kini pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mereka. Bila keduanya sudah dilakukan pemeriksan, maka pihak kepolisian akan secepat mungkin untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sudah kita lakukan, maka nantinya bila kedua murid itu sudah kita periksa, mungkin tahap awal si cowok yang akan pertama kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Edi.

Kasat juga pernah menyebut, peredaran rekaman adegen bugil siswi tersebut diduga bermotif pemerasan yang dilakukan si cowok bernisial AT anak pejabat di lingkup Pemkot Pekanbaru. Sebab, dalam adegan itu hanya terlihat si cewek berinisial Mrt bugil di kamar mandi yang direkam lewat camera HP milik si cowok.

“Awalnya mereka ini putus pacaran dan si cowoknya merasa tidak terima. Karena itu dia mengancam untuk menyebar luaskan. Malah kuat dugaan ada upaya pemerasan terhadap keluarga si cewek,” kata Kasat Edi Fariyadi.

Dalam rekaman yang beredar luas di publik, diketahui siswi Mrt eks SMU 5 Pekanbaru itu tersenyum manis saat si cowok At mengabadikan tubuhnya yang bugil di kamar mandi. Dan maaf, terlihat juga Mrt duduk di kloset dimana bagian alat vitalnya di rabah si cowok.

At anak pejabat di lingkup Pemkot Pekanbaru ini, dikenal sering bolos di sekolah. Pihak sekolah SMU 5 dalam keterangan kepada kepolisian juga menyebut perilaku At yang sering cabut saat jam pelajaran. Sedangkan Mrt dalam kesehariannya menggunakan jilbab. Kedua siswa ini tidak termasuk dalam siswa yang berprestasi.
(jon)

Sumber: detik.com

Sat 6th May, 2006, Berita

Italia Selidiki Pornografi di Jaringan Seluler 3 Italia

Roma-RoL– Kemeterian komunikasi Italia mengatakan Kamis pihaknya akan mengecek pornografi yang tersedia di jaringan telepon seluler 3 Italia setelah sebuah laporan televisi mengatakan gambar porno dapat didownload anak-anak.

Kementerian tersebut juga mengundang kehakiman Italia agar mengatur sektor tersebut lebih ketat, sebuah langkah yang mungkin akan menimbulkan kekawatiran dalam industri multi-juta euro yang cepat berkembang itu.

“Kementerian telah memutuskan untuk memeriksa jasa yang ditawarkan oleh perusahaan telepon 3 Italia… dengan perhatian khusus pada penggunaan konten video melalui telepon seluler,” kementerian komunikasi mengatakan dalam sebuah pernyataan.

3 Italia, yang dikendalikan oleh raksasa Hong Kong Hutchison Whampoa, mengatakan dalam sebuah pernyataan terpisah pihaknya telah menghentikan jasa konten dewasa ketika pihaknya menunggu klarifikasi mengenai tuduhan dalam laporan tersebut yang dipertunjukkan di televisi negara Minggu lalu.

Sebelumnya disangkal tuduhan yang disiarkan di program “Report” milik 3 RAI bahwa pornografi yang tersedia di jaringan 3 Italia tidak cukup aman karena kode yang diperlukan untuk melihatnya dengan mudah diakses anak-anak.

“Perusahaan itu (3 Italia) memegang hak terhadap tindakan apapun untuk mempertahankan kepentingannya dan reputasinya,” 3 Italia menambahkan dalam pernyataan Kamis.

Dikatakan pihaknya telah meminta pertemuan segera dengan kementerian komunikasi.

Para konsumen menghabiskan puluhan juta dolar per tahun untuk konten dewasa berbasis telepon seluler di Eropa dan para analis memperkirakan perusahaan itu akan menghasilkan sekitar 2 miliar dolar pemasukan global sebelum 2009.

Ketersediaan baik pornografi soft dan hard core (dapat dan tidak dapat diterima) pada telepon seluler telah memicu reaksi keras sejumlah kelompok konsumen Eropa meminta pengawasan lebih ketat.

Satu surat kabar Inggris menjuluki raksasa telepon seluler Vodafone, “Vodafilth” karena distribusi pornonya.

Kementerian komunikasi Italia mengatakan penyelidikannya khususnya difokuskan pada “pornografi hard core” yang dapat diakses oleh orang yang belum cukup umur melalui telepon seluler.

Kementerian itu juga menambahkan kehakiman diperlukan untuk “secara ketat mengawasi” konten dewasa yang tersedia dalam telepon seluler, serta wilayah yang kini lebih tradisional Internet dan TV satelit.

3 Italia mengatakan pihaknya yakin perusahaannya diantara operator terbaik dalam melindungi anak-anak dari konten dewasa yang didistribusikan oleh pihak ketiga di jaringan telepon seluler. antara/reuters/abi

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=246690&kat_id=248

Sat 6th May, 2006, Berita

MUI Sumut Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti Pornografi

Medan-RoL– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dan sejumlah ormas Islam di daerah itu mendesak DPR agar segera mengesahkan secepatnya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) menjadi UU APP.

“Kami juga mendukung MUI Pusat mengawal RUU APP ini sampai menjadi UU APP,” kata Ketua MUI Sumut, Prof.Dr.H.Abdullah Syah, MA dalam pernyataan sikapnya di Medan, Kamis.

Ormas yang ikut menyampaikan pernyataan sikap tersebut tercatat sebanyak 24 ormas, dan beberapa diantaranya yakni Muhammadiyah, Al-Wasliyah Sumut, Nahdatul Ulama (NU), Korwil ICMI Sumut, Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI Sumut, Majelis Mujahidin, dan DPW Hizbuttahrir Sumut.

Sebelumnya MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi bangsa Indonesia, terutama generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak) maupun terhadap sendi-sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab.

Kasus-kasus itu dapat dilihat dari pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak di luar nikah, aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku seksual menyimpang, dan lain sebagainya.

Pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, media komunikasi moderen maupun dalam perbuatan nyata.

Membiarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis terus berkembang dapat berakibat pada kehancuran bangsa, dan kerena itu perlu segera dilakukan upaya penhentiannya melalui tindakan konkrit antara lain dengan penetapan perundang-undangan yang memuat ancaman hukuman yang tegas dan berat.

Abdullah Syah menambahkan, perlunya RUU APP secepatnya disyahkan adalah untuk menjaga generasi muda agar tidak mengalami kerusakan moral yang lebih parah lagi, sebagai akibat dari maraknya pornografi dan pornoaksi.

Selain itu, katanya, memelihara akhlaqul karimah bangsa dan negara sebagai prasyarat tetap berdiri dan lestarinya suatu bangsa dan negara.

Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) haruslah didasarkan pada keharmonisan dan pemeliharaan HAM masyarakat secara umum, tambahnya. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=246595&kat_id=23

Sat 6th May, 2006, Berita

Presiden PKS dan Gubernur Kepri Tolak ‘Playboy’

Sembiring menilai, peredaran majalah itu tak ada manfaatnya, meski distributor majalah itu menjanjikan hanya untuk kalangan terbatas, tapi jaminan dan kontrol dari pemerintah tidak akan mampu membendung peredaran yang hanya dipasarkan bagi dikalangan tertentu saja.

BATAM–MIOL: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah menyatakan penolakan atas penerbitan majalah Playboy versi Indonesia.

Penolakan itu didasarkan pada kekhawatiran majalah yang di luar negeri selalu mengeksplitasi seks itu akan merusak norma, budaya dan akhlak bangsa terutama kaum remaja.

Sembiring di Batam Jumat malam (7/4) pada pembukaan Musyawarah Wilayah PKS Kepri malah menyebut penerbit majalah itu nekat dan bisa mengakibatkan reaksi keras masyarakat yang sedang menghadapi berbagai persoalan dan berupaya menuntaskan rancangan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Ia mengklaim, RUU APP didukung 84 persen warga masyarakat atau hanya 16 persen ditolak warga masyarakat. RUU APP bila diundangkan akan memudahkan penegakan hukum terhadap penyebar bahan-bahan cetak maupun produk-produk berbau pornografi dan “show” yang bersifat pornoaksi.

PKS, katanya, meminta pemerintah untuk bertanggungjawab atas penerbitan majalah Playboy.

“Pemerintah harus menindak tegas pemilik majalah Playboy dan menindaklanjuti keluhan masyarakat,” katanya.

Disebutkannya, protes keras terhadap majalah itu tidak hanya dari elemen masyarakat, organisasi keagamaan, masyarakat, dan pelajar di dalam negeri melainkan disampaikan pula oleh warga Indonesia yang berada di luar negeri.

Pengesahan RUU APP hendaknya dilakukan setelah anggota DPR RI selesai melakukan masa reses untuk dapat secepatnya mengesahkan RUU APP agar upaya penegakan hukum dapat berjalan serta memberikan sanksi terhadap pengedar majalah yang kontroversial tersebut.

Sembiring menilai, peredaran majalah itu tak ada manfaatnya, meski distributor majalah itu menjanjikan hanya untuk kalangan terbatas, tapi jaminan dan kontrol dari pemerintah tidak akan mampu membendung peredaran yang hanya dipasarkan bagi dikalangan tertentu saja.

“Pemerintah tak mungkin bisa mengontrol itu, apalagi aparat penegak hukum lemah dalam pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Provinsi Kepri, Ismeth Abdullah menyatakan, dirinya secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerbitan majalah yang dapat merusak norma dan budaya bangsa.

“Ini dapat merusak moral bangsa, terutama para remaja. Apapun bentuknya baik itu berupa majalah atau sejenisnya harus ditolak, karena bangsa ini memerlukan remaja yang tidak hanya cerdas tapi juga memiliki norma agama,” kata Ismeth.

(Ant/OL-03)

Sumber : Media Indonesia, Sabtu, 8 April 2006

Sat 6th May, 2006, Artikel

Berlindung di Balik Koteka

Para pendukung pornografi dan pornoaksi sudah bukan saatnya lagi berlindung di balik seni, budaya, tradisi, termasuk koteka. Indonesia sesungguhnya memiliki seni, tradisi, dan budaya yang tidak porno. Sentuhan liberalisasi dan industri pornografilah yang menjadikan seni, tradisi dan budaya itu ditarik-tarik menjadi sesuatu yang berujung pada hal yang porno.

Muhammad Amin
Alumnus Pascasarjana UIN Suska Riau

Orang-orang di Papua saat ini menjadi ‘komoditas’ yang luar biasa. Selain demo masalah Freeport yang berujung ‘dikorbankannya’ beberapa aparat keamanan, pakaian tradisional orang Papua, koteka, juga menjadi salah satu komoditas penting dalam konteks rencana penerbitan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (UU APP).

Sementara kalangan menilai, UU APP dapat mengikis nasionalisme dan kesatuan bangsa. Salah satu aspek yang paling disorot adalah imbasnya pada tradisi masyarakat setempat yang sangat beragam. Koteka adalah contohnya. Koteka dikaitkan dengan spekulasi pendedahan pornografi dan pornoaksi ini.

Para penentang RUU APP telah berlindung di balik koteka orang Papua dan mereka pun menjadi komoditas yang benar-benar diandalkan. Koteka dijadikan ‘tameng’ yang sangat kuat untuk mengganjal RUU APP.

Yang menjadi pertanyaan adalah, benarkah koteka menjadi salah satu bentuk pornografi dan pornoaksi? Banyak perspektif dan argumen yang dapat dikemukakan sehubungan dengan masalah ini. Perdebatanpun akan semakin keras, bisa pro bisa kontra. Namun yang pasti, selama ini koteka tidak pernah dipermasalahkan oleh siapapun di negeri ini. Masyarakat Indonesia menganggapnya sebagai kelaziman.

Lagipula, koteka dipakai orang Papua hanya di areal perkampungan mereka, di hutan-hutan dan ceruk lembah. Koteka, pada lazimnya tak memasuki wilayah publik, karena dipakai secara internal. Ketika suku-suku Papua ke kota, mereka tetap berpakaian lengkap, dengan baju dan celana. Bahkan mereka juga tak kalah necisnya dibanding penduduk Indonesia di belahan daerah manapun.

Hampir tidak mungkin orang Papua masuk ke kantor bupati, wali kota, atau gubernurnya dengan memakai koteka. Mereka tetap berpakaian biasa, bahkan juga dengan safari, jas, dan pakaian kantoran lainnya.

Yang selama ini menjadi masalah dan dipertanyakan sebenarnya bukanlah koteka orang Papua. Sesuatu yang pasti dan menjadi sorotan adalah bentuk ketelanjangan dan erotisme yang disengaja oleh orang-orang yang mengaku beradab di perkotaan. Itulah yang selalu dikecam dan dianggap sebagai pornografi dan pornoaksi. Koteka, kemben, dan produk budaya daerah lainnya selama ini tidak menjadi aspek yang menjadi sorotan, khususnya sebagai pornografi.

Garis batas
Jika melihat fenomena tersebut, maka setidaknya ada dua hal yang bisa dijadikan benang merah dan garis pembatas. Pertama, koteka dan produk tradisional lainnya merupakan aspek internal yang sebenarnya tak memasuki wilayah publik. Paling banter itu ditunjukkan ketika ada upacara adat. Ini tentu berbeda dengan produk pornografi dan pornoaksi yang memang disengaja memasuki wilayah publik, melalui media.

Ketelanjangan di dalam kamar mandi, sendirian, tentu bukan menjadi sesuatu yang porno, karena itu adalah wilayah privat. Kecuali itu kemudian disebarluaskan melalui media.

Kedua, koteka bukanlah produk komersil dan bahan industrialisasi seks. Hal ini tentu sangat berbeda dengan berbagai produk pornografi, baik berupa gambar, tarian erotis, dan beberapa aspek lainnya. Koteka jelas tidak ‘menjual’ erotisme, sementara pornografi sangat jelas menjual dan mengeksploitasi erotisme.

Gambar orang Papua berkoteka tak akan laku dijual sebagai produk industrialisasi Erotisme. Sebaliknya, foto ‘telanjang’ Anjasmara-Isabel, sebagai satu contoh, kendati dilabeli ’seni’, tetap produk yang laku sebagai sebuah industri erotisme.

Tameng seni
Sebenarnya tak hanya koteka yang menjadi tameng. Seni kerap juga menjadi salah satu tameng untuk menggagalkan RUU APP. Kesenian diprediksi akan mati dan binasa jika ada pembatasan-pembatasan. Kesenian kerap diartikan sebagai sebuah kreativitas insan dalam memaknai fenomena alam. Sesuatu itu hanya alami sebelum dikreasi ulang, dan kreasi ulang itu adalah seni.

Seni diharapkan menjadi sesuatu yang bebas nilai, memiliki geraknya sendiri, seperti air yang mencari celah dan jalannya. Seni dianggap sesuatu yang hampir sakral dan tak perlu diatur atau dikebiri. Penerbitan UU APP dituding akan membatasi ruang gerak seni, karena salah satu aspek dalam seni, yakni kebebasan, akan terpasung dalam wilayah yang sempit.

Bagi sementara kalangan seniman, seni yang tak dapat mencari ruang bebasnya sendiri merupakan seni yang terpasung, terikat, dan terpenjara. Ruang bebas seni, salah satunya adalah ketelanjangan dan erotisme. Itu yang dipahami sementara kalangan seniman. Tanpa itu, seni bisa menjadi nilai-nilai yang ‘kering’, menjadi sesuatu yang hampa, nyaris tanpa makna.

Memang, bagi sementara kalangan seniman, seni yang ‘kering’ hampir tak ada gunanya. Padahal seni yang ‘basah’ –sebagai antitesa dari ’seni kering’– tentu bisa menjadi sesuatu yang berbahaya bagi kesenian sendiri. Sebab seni yang ‘basah’ akan dapat berubah menjadi ‘air seni’ yang tentu saja merupakan hal yang menjijikkan, jadi ’sampah’ yang dibuang.

Seni yang tanpa batas akan cenderung vulgar dan menemukan nilai yang hanya bisa dinikmati sendiri. Dia akan menjadi seperti mengeluarkan air seni (urine), yang bisa dinikmati sendiri, namun menjijikkan bagi orang lain.

Tentu saja tidak semua seniman sepakat dengan penentangan sebagian kaum seniman pada RUU APP. Tidak semua seniman juga menentang kehadiran UU APP itu. Pada umumnya, mereka yang berpikiran jernih tentu akan menentang segala bentuk pornografi dan pornoaksi, termasuk seniman. Para seniman diyakini tak mau diberi label sebagai pendukung pornografi dan pornoaksi hanya karena segelintir orang. Saya yakin, para seniman tak rela disebut sebagai pelopor pornografi.

Penolakan kuat terhadap RUU APP oleh berbagai segmen tidak juga berarti mewakili segmen tersebut. Orang berkoteka sendiri tak pernah berdemo menolak rencana ini. Mereka hanya menjadi komoditas semata. Mereka merasa tak perlu ambil pusing karena mereka tak mungkin dihukum hanya karena masalah koteka.

Tak semua orang Bali juga menolak RUU APP ini, apalagi jika isu penolakan dijadikan komoditas politik sebagai sesuatu yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa.

Para pendukung pornografi dan pornoaksi sudah bukan saatnya lagi berlindung di balik seni, budaya, tradisi, termasuk koteka. Indonesia sesungguhnya memiliki seni, tradisi, dan budaya yang tidak porno. Sentuhan liberalisasi dan industri pornografilah yang menjadikan seni, tradisi dan budaya itu ditarik-tarik menjadi sesuatu yang berujung pada hal yang porno.

Jadi, jangan lagi berlindung di balik koteka dan menjadikannya sebagai komoditas murahan. Cukuplah sementara suku di Papua yang menggunakan koteka sebagai ‘pelindung’.

Sementara kalangan seniman menganggap tanpa ketelanjangan dan erotisme, seni bisa ‘kering’. Dan seni yang ‘kering’ hampir tak ada gunanya. Padahal, seni yang ‘basah’ bisa menjadi sesuatu yang berbahaya bagi kesenian: menjadi ‘air seni’, menjijikkan.

Sumber: Republika

Sat 6th May, 2006, Berita

DPR: RUU APP untuk Perbaiki Moral, Bukan Demi Agama Tertentu

Sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP, Yoyoh Yusroh, menegaskan bahwa sejatinya RUU APP dibuat bukan untuk eksistensi agama tertentu atau mendiskriminasikan adat istiadat.

Laporan: Ella Syafputri

Jakarta-RoL– Kehadiran Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) disambut suara-suara pro-kontra dari masyarakat dan juga menimbulkan beragam pandangan curiga.

Ada anggota masyarakat yang menilai RUU APP sebagai upaya negara terlibat lebih jauh ke dalam sektor privat warga negara, mengingat naskah rancangan memuat butir-butir soal pengaturan cara berpakaian.

Namun terdapat pula kalangan masyarakat mendukung kehadiran UU APP demi perbaikan moral dan sendi kehidupan bangsa, yang disebut-sebut sudah demikian buruknya.

Sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU APP, Yoyoh Yusroh, menegaskan bahwa sejatinya RUU APP dibuat bukan untuk eksistensi agama tertentu atau mendiskriminasikan adat istiadat.

Menurut Yoyoh, RUU APP justru hadir untuk memperkuat moral serta prestasi akademis anak bangsa. Dalam sebuah kesempatan wawancara dengan wartawan LKBN ANTARA, Ella Syafputri, di Jakarta, Sabtu, perempuan yang memegang amanah sebagai Wakil Ketua Komisi VIII (Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan) dari F-PKS VIII itu menyampaikan pendapat serta pandangannya. Berikut petikannya:

ANTARA (Ant): Ibu Yoyoh, bagaimana perkembangan RUU APP hingga saat ini? Sudah ada revisi?

Yoyoh Yusroh (YY): Belum ada rapat lagi, mungkin kami akan kembali rapat pada pekan depan. Perkembangan terakhir telah dicapai dalam hal perubahan bab, yang tadinya 11 bab, kini tinggal 8 bab. Pansus sendiri terus melakukan rapat-rapat antar-fraksi di parlemen.

Ant: Bagaimana soal dukungan? Sepertinya, RUU APP ini tidak akan melaju secara mulus, mengingat aksi penolakan serta dukungan terus bergulir?

YY: Dukungan terhadap RUU APP ini cukup kuat dan meluas, meluncur terus ke DPR lewat fax, aksi massa, dan lain-lain. Banyak juga dukungan yang tidak terpublikasikan secara nasional. Dukungan itu datang bukan hanya dari kalangan agamawan, namun meluas ke seluruh lapisan masyarakat.

Ant: Menurut ibu, berapa prosentase dukungan dibandingkan dengan penolakan?

YY: Saya perkirakan 70:30 (mendukungan:menolak). Karena kita lihat, meskipun artis seperti Inul menolak, namun Elvi Sukaesih, Camelia Malik, memberikan dukungan. Aktris seperti Dian Sastro menolak, tapi Inneke Koesherawati, Astri Ivo, mendukung. Banyak kalangan akademisi, dosen, dan birokrasi yang juga mendukung RUU ini.

Ant: Apa jangan-jangan memang aksi dukung atau tolak ini hanya dilandasi oleh pemahaman agama? Seperti kita ketahui, banyak kalangan yang mendukung RUU APP adalah mereka yang berhijab, sementara pihak-pihak yang menolak adalah yang tidak berhijab? Dan bagaimana dengan aksi penolakan yang cukup keras dari masyarakat Bali belum lama ini?

YY: Tidak, sekali lagi saya tekankan bahwa RUU APP dibuat bukan demi eksistansi sebuah agama tertentu, atau adat istiadat tertentu. Melainkan upaya untuk memperbaiki moralitas serta prestasi akademik anak bangsa.

Seperti kita ketahui sekarang prestasi akademik anak-anak kita sedang melemah, karena mereka banyak mendapatkan informasi atau tontonan serta tayangan yang tidak pantas.

Untuk penolakan dari masyarakat Bali, saya pribadi dapat memahami Bali menganut ajaran yang tidak mengenal batasan aurat, tapi ‘toh kita tidak bisa memuaskan semua pihak dalam pembuatan UU ini.

RUU APP juga akan mencarik komposisi terbaiknya, bahasa terbaik, supaya tidak menjurus ke hal-hal yang buruk. Kami juga yakin bila semua pihak membaca naskah RUU dengan cermat, ada butir pengecualiaan di sana.
Pengecualiaan antara lain demi alasan-alasan kesehatan dan budaya. Sehingga kami berharap aspirasi masyarakat Bali bisa tercakup dengan hal itu.

Ant: Sudah seperti apa perubahan RUU yang telah dicapai Pansus sejauh ini?

YY: Ya, seperti di dalam rapat antar-fraksi, kami telah sepakat untuk “men-drop” atau mengeluarkan butir ciuman bibir di ruang publik. Namun untuk masalah goyang erotis yang bisa menimbulkan nafsu birahi akan tetap dipertahankan, karena bila hak berekspresi dapat mengakibatkan kerusakan masyarakat maka hal itu bisa dikenakan RUU APP ini.

Kita mengakui adanya hak untuk berekspresi, namun ika hal itu bisa merusak masyarakat, tentu hal tersebut harus dilarang. Kami sedang mencarikan bahasa yang tepat untuk menjerat pidana komersialisasi atau industrialisasi aktifitas yang bermuatan erotisme. Untuk masalah pakaian, sejauh ini digunakan untuk jalan-jalan biasa maka itu tidak apa-apa. Tapi kalau pakaian itu digunakan dalam rangka komersialisasi maka pelakunya kelak bisa kena (dijerat dengan UU ini -red).

Ant: Sebenarnya bagaimana bayangan Anda tentang UU APP pada masa mendatang bila telah disahkan sebagai perangkat hukum?

YY: Saya berharap UU ini bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, karena yang menjadi korban kejahatan seksual atau eksplotasi kebanyakan merupakan pihak perempuan dan anak.

Saya juga berharap kesejahteraan meningkat, karena menurut pengamat banyak uang digunakan untuk hal-hal yang berbau porno padahal sejatinya uang tersebut bisa digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat.Selain itu saya berharap kesehatan anak muda kita akan lebih sehat karena mereka belajar dari media, bukan dirusak oleh media, kemudian prestasi akademis pun berhasil meningkat.

Belajar dari negara tetangga, Cina, mereka sudah memiliki peraturan setingkat menteri untuk membatasi dunia Internet. Namun walaupun sudah diatur sedemikian rupa, tetap saja di Cina ada situs porno. Memang saya akui ada bagian-bagian yang terlalu privat diatur di RUU ini, tapi hal itu masih bisa direvisi. Ada yang bisa dipertahankan betul, walau privat tapi jika bisa merusak masyarakat luas tentu harus dilarang.

Dalam naskah awal, RUU APP terdiri atas 11 bab, 90 pasal, dan sebuah rancangan penjelasan. Dalam Bab I, termuat ketentuan umum yang terbagi ke 2 bagian dan 3 Pasal.

Di bagian pertama, pasal 1, ada beragam pengertian - termaktub sekitar 20 butir definisi, mulai dari pornografi, pornoaksi, jenis media massa cetak dan elektronik yang bisa menjadi alat penyebarluasan pornografi-pornoaksi, alat komunikasi media (dari surat, “e-mail”, “handphone”), juga barang pornografi (buku, surat kabar, majalah, tabloid, film, video VCD, DVD, atau “Personal Computer”).

Pasal itu juga mendefinisikan kategori pekerjaan yang berhubungan dengan pornografi-pornoaksi, dari yang memproduksi, menyebarluaskan, dan yang mengonsumsinya. Termasuk soal definisi dan batasan usia 12 tahun untuk membedakan orang dewasa dengan anak-anak.

Bab II memuat 33 pasal, dalam pasal 4 hingga pasal 33, terdapat berbagai larangan dalam kalimat yang nyaris seluruhnya sama, “Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa.” (Pasal 4).

Pasal-pasal lain yang membedakannya dari Pasal 4 tadi hanya terletak pada materi pelarangannya. Materi pelarangan dalam bab itu di antaranya, mengeksploitasi ketelanjangan tubuh orang dewasa, bagian tubuh orang yang menari erotis, aktivitas orang berciuman bibir, masturbasi, hubungan seks berlawanan jenis, sejenis, hubungan seks dengan mayat dan hewan, hingga pesta dan pertunjukan seks.

Pasal 12, yang berhubungan dengan penyebarluasan pornografi-pornoaksi, disebutkan pula soal posisi media-massa (cetak dan elektronik) serta media alat komunikasi, jenis-jenis yang dilarang, di antaranya bagian tubuh orang yang menari erotis.

Pasal itu mengancam pelanggarnya dengan kurungan 2-6 tahun penjara, atau denda Rp300 juta hingga Rp2 miliar rupiah. Tak hanya ancaman dan larangan, sebenarnya RUU juga memuat pengecualian dan perizinan bagi pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan unsur-unsur pornografi.

Pasal 34, Bab III, disebutkan bahwa pengecualian berlaku bagi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pengobatan. Sedangkan pelarangan terhadap pornoaksi, bisa dikecualikan untuk adat istiadat, budaya kesukuan, dan ritus keagamaan serta kepercayaan.Kegiatan olahraga dan seni yang dilaksanakan di tempat peruntukkannya dan mendapat izin dari pemerintah, juga diberikan pengecualian.antara/mim

Sumber: Republika

Sat 6th May, 2006, Artikel

Pernyataan Sikap Bersama ALAMI

Berikut ini adalah pernyataan sikap bersama ALAMI (Aliansi Lembaga, Aktivis, dan Mahasiswa Indonesia) terhadap pengesahaan RUU Anti Pornografi & Pornoaksi, dan wacana penerbitan majalah playboy edisi Indonesia. Kurang lebih ada 26 organisasi seluruh dunia, dan Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera Australia dan New Zealand merupakan salah satu pendukungnya. Berikut ini adalah pernyataan sikapnya.


Pernyataan Sikap Bersama ALAMI
(Aliansi Lembaga, Aktivis, dan Mahasiswa Indonesia)
Terhadap Pengesahaan RUU Anti Pornografi & Pornoaksi
dan
Wacana Penerbitan Majalah Playboy Edisi Indonesia

Bismillahirrahmannirrahim,

Kisaran waktu 8 tahun terakhir, sejak digulirkannya gerakan reformasi 1998, menjadi saksi atas perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita yang masih memprihatinkan. Ada sekian banyak agenda kerja besar bangsa yang menuntut perhatian penuh untuk ditangani serius: kemiskinan, korupsi, hutang negara, bencana alam maupun bencana buatan (manusia), kriminalitas, dan lain-lain. Kita meyakini bahwa semua permasalahan yang tengah menjerat bangsa kita tersebut berhulu pada kubangan problem yang sama: proses pembusukan moral bangsa yang tak henti-hentinya.

Adalah sangat ironis bahwa degenerasi moral itu justru terjadi pada sebuah bangsa yang mengaku berbudaya luhur, dan menempatkan nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai nilai azasi kehidupan berbangsa dan bernegara kita, sebagaimana tersurat di dalam sila pertama Pancasila, filosofi hidup bangsa ini. Di lain pihak, adalah amat wajar, jika krisis demi krisis yang melanda bangsa ini tidak segera terentaskan, dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa tidak kunjung turun kepada kita, bila kita senantiasa mengingkari perjanjian bersama kebangsaan kita, akan nilai-nilai dasar “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Salah satu bentuk gamblang pengingkaran kita akan nilai-nilai luhur tersebut adalah maraknya “budaya” pornografi maupun pornoaksi -dalam berbagai bentuknya- di tengah-tengah masyarakat, yang kian lama kian merasuki kehidupan sehari-hari kita. Kita amat merasakan pula akibatnya yang sangat meresahkan, berupa kehidupan yang semakin permisif dan semakin tidak terkendali, serta kemerosotan akhlak hingga titik terendah; yang kesemuanya itu merupakan bentuk nyata penentangan terhadap nilai-nilai azasi Pancasila dan UUD 45.

Setelah mengikuti dengan seksama perkembangan yang terjadi di tanah air berkaitan dengan rencana pengesahan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi serta penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia dan respon yang ditunjukkan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Kami, masyarakat Indonesia di Luar Negeri, sangat prihatin dan kecewa dengan penyelesaian masalah tersebut yang berkepanjangan dan tanpa kejelasan. Maka, kami menyampaikan pernyataan bersama sebagai berikut:

1. Kami menolak dengan sangat keras kehadiran majalah Playboy di Indonesia. Sungguh, tidak ada kebaikan yang dibawa majalah Playboy atau media bernuansa pornografi lainnya yang sangat bertentangan dengan adat dan adab ketimuran yang kita miliki. Sebuah studi tentang Efek Pornografi: Bukti Empiris dan Klinis oleh Universitas Utah di Amerika membeberkan bahwa pornogafi bersifat progresif dan menimbulkan ketagihan pihak yang mengkonsumsinya. Hal ini tentunya akan sangat mengancam kualitas moral dan intelektual generasi muda bangsa kita, khususnya. Di sisi lain, telah banyak dimuat di media massa bahwa banyak tindakan kejahatan seksual berawal dari interaksi dengan pornografi

2. Kami meminta dengan sangat agar Pemerintah RI secepatnya mengesahkan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi serta segera mencabut surat ijin terbit media bernuansa pornografi di Indonesia, seperti Playboy dan sejenisnya. Serta kami memohon pemerintah untuk menindak dengan tegas semua media bernuansa pornografi dan pornoaksi.

3. Mengajak rakyat Indonesia untuk tetap menjaga nilai-nilai mulia moral ketimuran yang kita miliki dan bersama-sama menciptakan suasana dan lingkungan yang mendukung terciptanya generasi muda bangsa Indonesia yang terbaik secara spiritual, moral dan intelektual

4. Menyerukan semua pihak yang merasa berkepentingan terhadap RUU Pornografi ini, baik yang pro maupun yang kontra, untuk saling menahan diri dan berkepala dingin; dan tidak melibatkan diri di dalam benturan-benturan fisik, yang hanya akan memperparah dan memperkeruh masalah yang dihadapi bangsa kita. Untuk kemudian bersama-sama duduk satu meja, mengedepankan dialog bermartabat dan dalam suasana saling menghormati, serta tidak menggunakan cara-cara kotor intimidasi yang sama sekali tidak mencerminkan watak bangsa yang berbudaya; untuk mencari titik-titik temu dalam perbedaan pandangan yang ada.

Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan sebagai wujud keprihatinan kami akan situasi di tanah air. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmat-Nya kepada bangsa dan negara yang senantiasa berpegangan erat pada nilai-nilai iman dan taqwa. Amin.

Brisbane, 10 Maret 2006

Koordinator Aksi

Ttd. Ttd.

Muslim Anwar, United Kingdom Ginus Partadiredja, Australia

ALAMI (Aliansi Lembaga, Aktivis, dan Mahasiswa Indonesia)
Keluarga Islam Indonesia di Britania Raya
Ikatan Cendekia Muslim Indonesia Orsat London, Inggris
Indonesian Islamic Centre-Inggris
Nahdlatul Ulama cabang istimewa United Kingdom
Indonesian Muslim Youth Association (IMYA), United Kingdom
Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) United Kingdom
Persatuan Pelajar Muslim Indonesia (PPMI) Mesir
LSM KHARISMA Women & Education, Jerman
Keluarga Besar Masjid Al Falah Berlin, Jerman
Keluarga Muslim Braunschweig (KMB), Jerman
Keluarga Muslim Hannover (KMH), Jerman
IIC e.V (Indonesische Islamische Center) Hamburg, Jerman
FORKOM (Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia se-Jerman), Jerman
Indonesian Solidarity Foundation (ISF), Jerman
Institute for Science and Technology Studies (ISTECS) Chapter Europe, Jerman
Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) Republik Federal Jerman
Iqro’ Foundation Inc – Sydney, Australia
Keluarga Muslim Indonesia di Australia dan New Zealand (KMI-ANZ), Australia
Persatuan Islam (PERSIS), Australia
Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) Australia dan Selandia Baru
Lingkar Studi Indonesia-Amerika, Illinois USA
Pusat Informasi Partai Keadilan Sejahtera di Amerika Utara (PIPKA), Texas USA
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orsat Belanda
Organisasi tenaga kesehatan Indonesia (OTKIN) Nederland, Belanda
Bina’ur Rijal (BR) Belanda
Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) Belanda

Media Center:
Syamsul Bachri
Ungerstr. 1
30451 Hannover
+4917623968434
s.bachri@gmx.net

Sumber pks-anz.org

Sat 6th May, 2006, Artikel

Menyoal RUU APP

Kontroversi seputar RUU APP masih terus berlanjut. Di Jakarta aksi dukung-tolak terhadap draft RUU ini masih kerap terjadi. Aksi terakhir digelar oleh kalangan artis yang menolak RUU ini dengan menggelar konvoi budaya di bundaran HI. Telah banyak aksi penolakan terhadap RUU ini dengan dalih kebebasan berkespresi, kebebasan HAM, dan lain sebagainya.

Kalau kita melihat alasan-alasan dibalik penolakan itu, sungguh sangat tidak masuk akal. Mereka menolak pornografi, namun disisi lain mereka juga menolak RUU anti pornografi. Dengan dalih seni dan kebebasan berekspresi tadi. Lucunya, yang menolak RUU APP ini bahkan banyak dari kalangan muslim. Terutama yang berhaluan liberal.

Bagi seorang muslim, yang dirinya terikat dengan akad-akad dan perjanjian dengan Tuhannya, dirinya dibatasi oleh aturan-aturan yang bersumber dari Tuhannya. Aturan ini yang kemudian menjadi panduan dalam kehidupannya. Sehingga seorang manusia itu tidak terlepas dari pantauan ilahiyah dalam setiap kehidupannya. Maka akan sangat mengherankan jika dalam kehidupannya, seorang muslim lebih meninggikan seni ketimbang aturan-aturan ilahiyah tadi.

Aturan yang diturunkan Allah untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan, untuk menciptakan keamanan, kedamaian dan keselamatan bai manusia itu sendir. Jika aturan ini dilanggar, dan bahkan diletakkan di bawah seni, maka pada hakikatnya kita sudah melangkahi Allah dalam mengatur hidup dan kehidupan kita.

Janganlah terlalu berlebihan dengan mengatakan bahwa RUU ini adalah bentuk arabisasi Indonesia, atau dalam sebuah majalah di Bali mengatakan bahwa dengan RUU APP ini taliban telah hadir di Indonesia….halah. Terlalu jauh berfikir kearah itu. Apalagi dikaitkan dengan koteka dan baju adat daerah. Bukan permasalahan budaya daerah, namun saat ini, jika tidak ada sistem regulasi yang mengatur permasalahan pornografi ini, maka dalam rentang waktu kedepan, moral dan akhlak para pemuda Indonesia diambang kehancuran. Bukti tentang beredarnya foto dan video porno dalam HP di berbagai daerah sudah menjadi cukup bukti, bahwa jika ini tidak ditangani secara serius, kita harus bersiap kehilangan aset kita yaitu pemuda. Sebuah riset menunjukkan angka yang mengkhawatirkan mengenai jumlah aborsi yang terjadi. Dalam satu tahun, ada sekitar 3 juta bayi yang diaborsi di Indonesia. Dimana 30% pelakunya adalah ABG.

Itulah permasalahan mendasar dari efek pornografi. Bahkan di negara-negara maju seperti Amerika, Australia dan Jepang, pornografi konon telah ada aturannya. Mungkin ada benarnya ungkapan salah seorang penyair senior kita, bahwa orang yang menolak RUU APP ini, sesungguhnya sedang menjalankan bisnis syahwat.

Wallahu ‘alam

http://egisuarga.blogdrive.com/archive/2.html

Sat 6th May, 2006, Artikel

Indonesia BWANGET!!!! (Mana yg lebih BARAT??)

Pernahkah ketika anda masih SMA pergi ke Club atau Diskotik?.. saya pernah! dan bangga banget!

Pernah ke New York City?.. my city! tapi bete ama bouncer-nya gak boleh masuk gara-gara umur waktu itu masih 20 lebih 9 bulan! Damn, I Love Indonesia, lebih bebas! Sapa bilang Amerika negara bebas???

Pernahkan anda melihat (atau merasakan sendiri) sekelompok anak muda minum bir?… wah bukan pemandangan aneh di parkiran Circle K Bandung! every single store!

Tau Texas?.. Tau! Kota yang ngga boleh minum alkohol sembarangan kan? mending di Bandung, atau di Jakarta, mau mabok sambil nyetir juga boleh!

Pernahkah anda membeli majalah yang porno, setengah porno –apapun sebutannya- yang covernya adalah wanita berbikini dengan headline “7 Trik Liar Di atas Ranjang”? “Kupu Kupu Malam Kota Solo” dan majalah yang setiap edisinya tidak pernah luput dari kata Mr. Happy? … Ngga tuh (Boong!! liat ada apa di bawah kasur? Yang diumpetin di lemari? Bagasi mobil belakang).

Di mana anda beli majalah Playboy? atau majalah sejenis itu?.. sebelum ke kantor di tukang koran, dan bangga banget punya playboy karena ngga usah subscribe kaya di Amerika, aneh padahal negara USA produsen-nya kok mereka ribet banget sih, harus liatin ID segala? di Indonesia di emperan juga ada, dimana aja yang penting hati bangga!

Siapa yang bangga ada majalah Playboy Indonesia? Siapa yang bangga dengan Cosmopolitan Indonesia? .. Ya orang Indonesia, mereka bangga! Playboy pertama di Asia Tenggara!! (tapi kok di Malaysia malah ngga ada,malahan di Singapore majalah sekelas Cosmopolitan aja dibredel? mereka bodo banget deh) Kita seneng deh mengadopsi semua hal dari luar negeri!

Siapa yang suka nonton plagiatnya Saturday Night Live?… Gila lucu banget ya? Lucu mana dengan Indonesia yang suka niru?

Siapa yang BENCI Amerika???… KITAAA ORANG INDONESIA BENCI banget Amerika, makanya kita memilih dan senengggg banget minum Pepsi, Beli MC.D, Pake HaPe Motorola, Nonton film Hollywood, Beli I-Pod, Ngopi di Starbucks, Nonton Desperate Housewives.

Siapa benci Eropa? dan hal yang kebarat-baratan? … Kita deh sebagai Orang Indonesia, makanya kita belanja di Mall yang gaya eropa banget, Belanja baju di Mango, Makan Steak, Melakukan free sex biar kaya James Bond dan Matahari (anda pasti tau dong siapa dia kalau anda bisa berkomentar tentang RUU APP) .. kita juga sebel banget dengan hal yang kebarat-baratan apalagi eropa, makanya kita pake handphone Nokia dan mobil BMW ..

Mau ngga jadi tuan rumah Miss Universe?… DI INDONESIA??? KAPAN??? SERU BANGET TUH!!! aduh banyak cewek kece pake bikini. Udah malem finalnya di Indonesia aja, daripada di amerika kan udah ditolak, di Puerto Rico kan kemaren males jadi tuan rumah, lagian bukannya sekarang Tuan Rumah Miss Universe sedang dilempar ke negara miskin dan third world karena dianggap basi ama Amerikanya sendiri?? Indonesia sih pasti seneng banget dan bangga banget jadi buangan tuan rumah Miss Universe!

Pilih masuk AFI atau jadi juara Olimpiade Fisika? … AFI dong, kondang bo! Kalau bisa semua masuk reality show! Olimpiade Fisika ngapain? paling direkrut ama Singapore atau Jerman, duh pendidikan itu ngga penting di Indonesia .. yang penting goodlooking, mudah membual, nepotisme.. kalau mau terlihat berpendidikan berlagak sok pinter aja.. asal lo bisa bual tentang playboy, RUU APP, meski belum tentu bener, yang penting ngomong!

Suka Infotainment? … duuh kita sebagai orang Indonesia tuh seneng banget gila kalau ngomongin orang yang jelek-jeleknya.. Kita selalu haus dengan terbukanya Aib, daripada kaya Singapore yang malah bangga dengan National Geographic? apa gunanya? Ga SERU!!

Kalau E! chanel suka?.. duh cable masih jarang sih di Indonesia,di pedesaan belom masuk.. jadi kita ngga tau.. lagian acaranya ngga mutu ya ngomongin artis dari sisi glamour dan kreatifnya doang, kurang ngomongin aib!

Cinta Produk Indonesia?.. duh Soeharto banget sih jamannya ACI, gih ke malaysia aja yang produk lokalnya lebih kepake dari pada Pierre Cardin, Hugo Boss, Esprit, U2 .. kita lebih suka negara kita “terjajah” dan dibanjiri produk asing ..emang kita Jepang yang produktif? lebih hebat kita dong, Indonesia yang selalu konsumtif tanpa jadi produktif, ampe minyak aja impor .. kita negara terkaya di dunia!

Bisa menari atau menyanyi khas Indonesia?..bisa, aku bisa breakdance dan ngerap pake bahasa Indonesia…tuh bisa kan??

Apa itu Indonesia?.. Jawa minus Jawa Barat selebihnya negara tetangga, presiden jawa, menteri jawa, pejabat militer jawa,yang bukan orang Indonesia ngga boleh jadi presiden

Jakarta itu apa?.. Ibu Kota, pusat ekonomi, pusat bisnis, pusat pemerintahan, pusat industri, pusat belanja, pusat hiburan, semua terpusat disini deh, ada Taman Mini Indonesia juga makanya untuk apa peduli ama Indonesia yang luas? yang mini-mini aja dulu ..

Tau fungsi dari New York City, Washington D.C, Los Angeles (Hollywood), Nebraska, Texas di Amerika? .. aduh maaf pengetahuan kita terbatas, emang apaan sih? lagian kita tuh benci banget Amerika meski kita baca Playboy (dijawab dengan muka malu)

Dimana letak Bali?.. deket Indonesia (hauheauhuaheuahe)

Apa arti Bhineka Tunggal Ika? .. biar beda dipaksa satu! tidak ada perbedaan yang ada penyatuan, negara hebat kan bisa mempersatukan yang beda ?? WOW

Ada apa di program TV Indonesia selain beritanya?.. ada acara yang semua acaranya bisa didapet di TV-TV lain, pokoknya sejenis semua, ya Bhineka Tunggal Ika tadi.. kita kan lebih peduli rating (ssst! Jangan bilang-bilang orang ya, tapi kita selalu punya pembenaran yang bisa bikin orang percaya kok)..makanya orang Indonesia pinter pinter kan? Bisa menjadi negara yang melesat padahal ngga punya landasan ..

Siapa sih yang bisa jadi Puteri Indonesia?.. Itu loh yang bisa bilang “Negara Indonesia memiliki keanekaragaman budaya!” pinter banget kan dia jawab kaya gitu? dia berpikir keras bahwa cuma Indonesia yang punya keanekaragaman budaya.. negara lain emang ada? eh .. atau si Puteri belum pernah ke baca buku? dia hobby dandan sih! atau si Puteri belum pernah ke keluar negeri ya? nah makanya dia disebut Puteri Indonesia yang Indonesia banget!

http://thunderboldz.blogspot.com/2006/05/indonesia-bwanget-mana-yg-lebih-barat.html

No Porn