Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 6th May, 2006, Artikel

Berlindung di Balik Koteka

Para pendukung pornografi dan pornoaksi sudah bukan saatnya lagi berlindung di balik seni, budaya, tradisi, termasuk koteka. Indonesia sesungguhnya memiliki seni, tradisi, dan budaya yang tidak porno. Sentuhan liberalisasi dan industri pornografilah yang menjadikan seni, tradisi dan budaya itu ditarik-tarik menjadi sesuatu yang berujung pada hal yang porno.

Muhammad Amin
Alumnus Pascasarjana UIN Suska Riau

Orang-orang di Papua saat ini menjadi ‘komoditas’ yang luar biasa. Selain demo masalah Freeport yang berujung ‘dikorbankannya’ beberapa aparat keamanan, pakaian tradisional orang Papua, koteka, juga menjadi salah satu komoditas penting dalam konteks rencana penerbitan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (UU APP).

Sementara kalangan menilai, UU APP dapat mengikis nasionalisme dan kesatuan bangsa. Salah satu aspek yang paling disorot adalah imbasnya pada tradisi masyarakat setempat yang sangat beragam. Koteka adalah contohnya. Koteka dikaitkan dengan spekulasi pendedahan pornografi dan pornoaksi ini.

Para penentang RUU APP telah berlindung di balik koteka orang Papua dan mereka pun menjadi komoditas yang benar-benar diandalkan. Koteka dijadikan ‘tameng’ yang sangat kuat untuk mengganjal RUU APP.

Yang menjadi pertanyaan adalah, benarkah koteka menjadi salah satu bentuk pornografi dan pornoaksi? Banyak perspektif dan argumen yang dapat dikemukakan sehubungan dengan masalah ini. Perdebatanpun akan semakin keras, bisa pro bisa kontra. Namun yang pasti, selama ini koteka tidak pernah dipermasalahkan oleh siapapun di negeri ini. Masyarakat Indonesia menganggapnya sebagai kelaziman.

Lagipula, koteka dipakai orang Papua hanya di areal perkampungan mereka, di hutan-hutan dan ceruk lembah. Koteka, pada lazimnya tak memasuki wilayah publik, karena dipakai secara internal. Ketika suku-suku Papua ke kota, mereka tetap berpakaian lengkap, dengan baju dan celana. Bahkan mereka juga tak kalah necisnya dibanding penduduk Indonesia di belahan daerah manapun.

Hampir tidak mungkin orang Papua masuk ke kantor bupati, wali kota, atau gubernurnya dengan memakai koteka. Mereka tetap berpakaian biasa, bahkan juga dengan safari, jas, dan pakaian kantoran lainnya.

Yang selama ini menjadi masalah dan dipertanyakan sebenarnya bukanlah koteka orang Papua. Sesuatu yang pasti dan menjadi sorotan adalah bentuk ketelanjangan dan erotisme yang disengaja oleh orang-orang yang mengaku beradab di perkotaan. Itulah yang selalu dikecam dan dianggap sebagai pornografi dan pornoaksi. Koteka, kemben, dan produk budaya daerah lainnya selama ini tidak menjadi aspek yang menjadi sorotan, khususnya sebagai pornografi.

Garis batas
Jika melihat fenomena tersebut, maka setidaknya ada dua hal yang bisa dijadikan benang merah dan garis pembatas. Pertama, koteka dan produk tradisional lainnya merupakan aspek internal yang sebenarnya tak memasuki wilayah publik. Paling banter itu ditunjukkan ketika ada upacara adat. Ini tentu berbeda dengan produk pornografi dan pornoaksi yang memang disengaja memasuki wilayah publik, melalui media.

Ketelanjangan di dalam kamar mandi, sendirian, tentu bukan menjadi sesuatu yang porno, karena itu adalah wilayah privat. Kecuali itu kemudian disebarluaskan melalui media.

Kedua, koteka bukanlah produk komersil dan bahan industrialisasi seks. Hal ini tentu sangat berbeda dengan berbagai produk pornografi, baik berupa gambar, tarian erotis, dan beberapa aspek lainnya. Koteka jelas tidak ‘menjual’ erotisme, sementara pornografi sangat jelas menjual dan mengeksploitasi erotisme.

Gambar orang Papua berkoteka tak akan laku dijual sebagai produk industrialisasi Erotisme. Sebaliknya, foto ‘telanjang’ Anjasmara-Isabel, sebagai satu contoh, kendati dilabeli ’seni’, tetap produk yang laku sebagai sebuah industri erotisme.

Tameng seni
Sebenarnya tak hanya koteka yang menjadi tameng. Seni kerap juga menjadi salah satu tameng untuk menggagalkan RUU APP. Kesenian diprediksi akan mati dan binasa jika ada pembatasan-pembatasan. Kesenian kerap diartikan sebagai sebuah kreativitas insan dalam memaknai fenomena alam. Sesuatu itu hanya alami sebelum dikreasi ulang, dan kreasi ulang itu adalah seni.

Seni diharapkan menjadi sesuatu yang bebas nilai, memiliki geraknya sendiri, seperti air yang mencari celah dan jalannya. Seni dianggap sesuatu yang hampir sakral dan tak perlu diatur atau dikebiri. Penerbitan UU APP dituding akan membatasi ruang gerak seni, karena salah satu aspek dalam seni, yakni kebebasan, akan terpasung dalam wilayah yang sempit.

Bagi sementara kalangan seniman, seni yang tak dapat mencari ruang bebasnya sendiri merupakan seni yang terpasung, terikat, dan terpenjara. Ruang bebas seni, salah satunya adalah ketelanjangan dan erotisme. Itu yang dipahami sementara kalangan seniman. Tanpa itu, seni bisa menjadi nilai-nilai yang ‘kering’, menjadi sesuatu yang hampa, nyaris tanpa makna.

Memang, bagi sementara kalangan seniman, seni yang ‘kering’ hampir tak ada gunanya. Padahal seni yang ‘basah’ –sebagai antitesa dari ’seni kering’– tentu bisa menjadi sesuatu yang berbahaya bagi kesenian sendiri. Sebab seni yang ‘basah’ akan dapat berubah menjadi ‘air seni’ yang tentu saja merupakan hal yang menjijikkan, jadi ’sampah’ yang dibuang.

Seni yang tanpa batas akan cenderung vulgar dan menemukan nilai yang hanya bisa dinikmati sendiri. Dia akan menjadi seperti mengeluarkan air seni (urine), yang bisa dinikmati sendiri, namun menjijikkan bagi orang lain.

Tentu saja tidak semua seniman sepakat dengan penentangan sebagian kaum seniman pada RUU APP. Tidak semua seniman juga menentang kehadiran UU APP itu. Pada umumnya, mereka yang berpikiran jernih tentu akan menentang segala bentuk pornografi dan pornoaksi, termasuk seniman. Para seniman diyakini tak mau diberi label sebagai pendukung pornografi dan pornoaksi hanya karena segelintir orang. Saya yakin, para seniman tak rela disebut sebagai pelopor pornografi.

Penolakan kuat terhadap RUU APP oleh berbagai segmen tidak juga berarti mewakili segmen tersebut. Orang berkoteka sendiri tak pernah berdemo menolak rencana ini. Mereka hanya menjadi komoditas semata. Mereka merasa tak perlu ambil pusing karena mereka tak mungkin dihukum hanya karena masalah koteka.

Tak semua orang Bali juga menolak RUU APP ini, apalagi jika isu penolakan dijadikan komoditas politik sebagai sesuatu yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa.

Para pendukung pornografi dan pornoaksi sudah bukan saatnya lagi berlindung di balik seni, budaya, tradisi, termasuk koteka. Indonesia sesungguhnya memiliki seni, tradisi, dan budaya yang tidak porno. Sentuhan liberalisasi dan industri pornografilah yang menjadikan seni, tradisi dan budaya itu ditarik-tarik menjadi sesuatu yang berujung pada hal yang porno.

Jadi, jangan lagi berlindung di balik koteka dan menjadikannya sebagai komoditas murahan. Cukuplah sementara suku di Papua yang menggunakan koteka sebagai ‘pelindung’.

Sementara kalangan seniman menganggap tanpa ketelanjangan dan erotisme, seni bisa ‘kering’. Dan seni yang ‘kering’ hampir tak ada gunanya. Padahal, seni yang ‘basah’ bisa menjadi sesuatu yang berbahaya bagi kesenian: menjadi ‘air seni’, menjijikkan.

Sumber: Republika

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn