Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 6th May, 2006, Berita

MUI Sumut Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti Pornografi

Medan-RoL– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dan sejumlah ormas Islam di daerah itu mendesak DPR agar segera mengesahkan secepatnya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) menjadi UU APP.

“Kami juga mendukung MUI Pusat mengawal RUU APP ini sampai menjadi UU APP,” kata Ketua MUI Sumut, Prof.Dr.H.Abdullah Syah, MA dalam pernyataan sikapnya di Medan, Kamis.

Ormas yang ikut menyampaikan pernyataan sikap tersebut tercatat sebanyak 24 ormas, dan beberapa diantaranya yakni Muhammadiyah, Al-Wasliyah Sumut, Nahdatul Ulama (NU), Korwil ICMI Sumut, Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI Sumut, Majelis Mujahidin, dan DPW Hizbuttahrir Sumut.

Sebelumnya MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi bangsa Indonesia, terutama generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak) maupun terhadap sendi-sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab.

Kasus-kasus itu dapat dilihat dari pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak di luar nikah, aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku seksual menyimpang, dan lain sebagainya.

Pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, media komunikasi moderen maupun dalam perbuatan nyata.

Membiarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis terus berkembang dapat berakibat pada kehancuran bangsa, dan kerena itu perlu segera dilakukan upaya penhentiannya melalui tindakan konkrit antara lain dengan penetapan perundang-undangan yang memuat ancaman hukuman yang tegas dan berat.

Abdullah Syah menambahkan, perlunya RUU APP secepatnya disyahkan adalah untuk menjaga generasi muda agar tidak mengalami kerusakan moral yang lebih parah lagi, sebagai akibat dari maraknya pornografi dan pornoaksi.

Selain itu, katanya, memelihara akhlaqul karimah bangsa dan negara sebagai prasyarat tetap berdiri dan lestarinya suatu bangsa dan negara.

Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) haruslah didasarkan pada keharmonisan dan pemeliharaan HAM masyarakat secara umum, tambahnya. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=246595&kat_id=23

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by Dania, 13 December 2007 @ 11:47 am

    Saya prihatin dengan pornografi yang terdistribusi bebas di negeri ini, melalui media cd/vcd, sms/mms dsb.
    Namun saya lebih prihatin terhadap para pendukung RUU APP yang hendak memaksakan standar moralitasnya yang secara sepihak menuduh perempuan dan seksualitasnya sebagai sumber pornografi. Kalau anda prihatin dengan membanjirnya pornografi, mengapa tidak dorong pemerintah dan aparat hukum untuk menghentikan distribusinya? Bukan dengan cara meminta perempuan berpakaian “sopan”, sopan dalam arti apa?

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn