Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sat 6th May, 2006, Berita

Presiden PKS dan Gubernur Kepri Tolak ‘Playboy’

Sembiring menilai, peredaran majalah itu tak ada manfaatnya, meski distributor majalah itu menjanjikan hanya untuk kalangan terbatas, tapi jaminan dan kontrol dari pemerintah tidak akan mampu membendung peredaran yang hanya dipasarkan bagi dikalangan tertentu saja.

BATAM–MIOL: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah menyatakan penolakan atas penerbitan majalah Playboy versi Indonesia.

Penolakan itu didasarkan pada kekhawatiran majalah yang di luar negeri selalu mengeksplitasi seks itu akan merusak norma, budaya dan akhlak bangsa terutama kaum remaja.

Sembiring di Batam Jumat malam (7/4) pada pembukaan Musyawarah Wilayah PKS Kepri malah menyebut penerbit majalah itu nekat dan bisa mengakibatkan reaksi keras masyarakat yang sedang menghadapi berbagai persoalan dan berupaya menuntaskan rancangan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

Ia mengklaim, RUU APP didukung 84 persen warga masyarakat atau hanya 16 persen ditolak warga masyarakat. RUU APP bila diundangkan akan memudahkan penegakan hukum terhadap penyebar bahan-bahan cetak maupun produk-produk berbau pornografi dan “show” yang bersifat pornoaksi.

PKS, katanya, meminta pemerintah untuk bertanggungjawab atas penerbitan majalah Playboy.

“Pemerintah harus menindak tegas pemilik majalah Playboy dan menindaklanjuti keluhan masyarakat,” katanya.

Disebutkannya, protes keras terhadap majalah itu tidak hanya dari elemen masyarakat, organisasi keagamaan, masyarakat, dan pelajar di dalam negeri melainkan disampaikan pula oleh warga Indonesia yang berada di luar negeri.

Pengesahan RUU APP hendaknya dilakukan setelah anggota DPR RI selesai melakukan masa reses untuk dapat secepatnya mengesahkan RUU APP agar upaya penegakan hukum dapat berjalan serta memberikan sanksi terhadap pengedar majalah yang kontroversial tersebut.

Sembiring menilai, peredaran majalah itu tak ada manfaatnya, meski distributor majalah itu menjanjikan hanya untuk kalangan terbatas, tapi jaminan dan kontrol dari pemerintah tidak akan mampu membendung peredaran yang hanya dipasarkan bagi dikalangan tertentu saja.

“Pemerintah tak mungkin bisa mengontrol itu, apalagi aparat penegak hukum lemah dalam pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Provinsi Kepri, Ismeth Abdullah menyatakan, dirinya secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerbitan majalah yang dapat merusak norma dan budaya bangsa.

“Ini dapat merusak moral bangsa, terutama para remaja. Apapun bentuknya baik itu berupa majalah atau sejenisnya harus ditolak, karena bangsa ini memerlukan remaja yang tidak hanya cerdas tapi juga memiliki norma agama,” kata Ismeth.

(Ant/OL-03)

Sumber : Media Indonesia, Sabtu, 8 April 2006

1 Comment »

Right Click Here for TrackBack URI

  1. Comment by syaiful, 9 May 2009 @ 10:31 pm

    siap mendukung Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP).

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn