Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 7th May, 2006, Artikel

Pornografi vs Narkoba

Banyak juga perempuan yang menolak RUU APP, terutama dikalangan artis dan aktivis perempuan sekuler. Kenapa?

Kalau dipikir-pikir, sebenarnya -sekali lagi- hak mereka untuk tampil ‘apa adanya’ atau ‘apa-apanya ada’ toh tidak merugikan siapa pun. Terbitnya majalah Playboy pun sebenarnya kalau mau jujur tidak merugikan FPI. Apalagi dengan batasan segmentasi pembaca semakin ‘mengamankan’ efek yang ditimbulkan.

Benar gak sih?

Sekarang lupakan pornografi dan segala ketelanjangannya. Sekarang mari lihat artis kita yang lain, Roy Martin yang kena delik hukum gara-gara mengkonsumsi narkoba. Apa sih masalahnya kalau dia mengkonsumsi narkoba? Apakah Jendral Polisi Sutanso jadi sakit kepala? Toh dia yang ‘make’, dia yang bayar, dan dia pula yang beresiko kehancuran fisik. Kita semua tidak apa-apa. Trus, kenapa pula dia harus kena hukuman?

Faktanya, banyak orang yang takut narkoba dikonsumsi secara umum sehingga merusak pemakainya. Walau pun sebenarnya -sekali lagi- ini pilihan, tidak merugikan siapa pun kecuali pemakainya. Tapi negara melihat lain, dan masyarakat beradab melihatnya berbeda. Semua takut, orang-orang terdekat kita tidak bisa menahan nafsunya untuk tidak mengkonsumsi narkoba. Semua takut, konsumsi narkoba -sekali pun pada orang lain- akan mengurangi hak kita.

Polisi yang mengkonsumsi narkoba akan menurun prestasi pelayanannya. Suami yang mengkonsumsi narkoba akan menurun kualitas kepemimpinannya, dst. Semua takut, semua khawatir.

Maka logika yang sama juga pada pornografi.

Lelaki yang melihat tubuh polos Isabel terus membayangkan tubuhnya kemana ia pergi dan mengasosiasikan tubuh isabel pada wanita yang ia temui. ini seperti kasus pemerkosaan anak SMP kepada bocah dibawah umur: terangsang film porno! Akibatnya seperti yang terjadi di AS, banyak wanita AS yang pernah mengalami pelecehan seksual. Apakah ada yang bercita-cita adik/kakak perempuan kita termasuk di dalamnya bila itu terjadi di Indonesia? Ataukah Anda sendiri wahai ‘kartini’ pejuang hak-hak perempuan?

Faktanya tingkah orang berawal dari pikiran. Imajinasi. Mimpi tentang pergi ke bulan berawal dari imajinasi, pun tentang hubungan seksual! Adapun imajinasi tumbuh dari informasi panca indera. Apa yang dilihat, didengar, dicium, dan dirasa semua terekam dan terolah dalam benak kita dan terlahir keputusan meniru. Itulah belajar.

Maka sangat wajar keluhan yang disampaikan seorang peserta pada acara BBM di Indosiar Senin malam lalu (24 April 2006) bahwa banyak wanita yang mengalami penindasan seksual dari pasangannya seperi -maaf- memasukkan wortel atau mentimun ke vagina. Para lelaki belajar dari apa yang dia lihat sebelumnya! Dia melihat cara seperti itu di media lain lalu mempraktekannya pada wanita yang paling dekat dengan lingkaran hidupnya.

Bila wanita sayang pada diri sendiri seharusnya mereka mencegah informasi sesat macam itu bukannya mendukung. Orang yang pertama harus dilindungi dari porografi adalah gadis-gadis di bawah umur, ia akan menjadi pelampiasan lelaki yang dekat dengan lingkaran hidupnya. Mencoba mengasosiasikan tubuh polos yang pernah ia lihat dan melampiaskan seluruh khayalannya pada tubuh yang tak melawan. Puaskah?

Namun ternyata ini bukan sekedar kepuasan, seperti yang mengemuka dalam opini di koran Tribun edisi Jum’at 28 April 2006, pornografi masalah kesejahteraan. Memajang tubuh sendiri di depan publik untuk mencari makan, mumpung ada yang mau beli. Tak peduli ada yang menanggung derita karena itu atau tidak. Ini seperti bisnis narkoba yang beromzet miyaran, bukan semata-mata ingin menghancurkan generasi muda, namun jalan cepat menjadi kaya.

So, apalagi yang harus dibela?

Jujur, Inul gak perlu cemas akan terjadi pelecehan seksual karena goyangan erotisnya, pun artis-artis lain yang ‘menjual’ daya tarik seksual karena mereka punya pengawal pribadi. Tapi wanita penjual jamu yang menyusuri kampung jauh dari keamanan? Gadis-gadis sekolah yang pulang sekolah? Karyawati yang pulang malam? Atau bahkan Anda sendiri? Itukah yang dicari?

Sekali lagi, pornografi masalah uang seperti narkoba. Bila pornografi dibolehkan, tolong, bebaskan pula narkoba lalu sama-sama menjual diri. Mau?

http://bulan-purnama.blogspot.com/2006/04/pornografi-vs-narkoba.html

Sun 7th May, 2006, Artikel

Manifesto Playboy Indonesia

Seksualitas bukan wacana baru dalam peradaban dan kebudayaan manusia. Seksualitas sudah dikenal sejak zaman baheula. Suatu topik dan aktivitas yang tidak ada matinya. Atau bahasa iklannya, bikin hidup lebih hidup. Seksualitas sebetulnya merupakan tema kuno tetapi senantiasa menarik, selalu aktual untuk dibincangkan. Tak sekalipun seksualitas menghilang sama sekali dalam rentang sejarah peradaban manusia.
Namun demikian, seksualitas juga sekaligus merupakan topik bahasan yang selalu menuai kontroversi. Terutama sekali jika dikaitkan dengan sistem nilai, norma, dan etika kemasyarakatan yang berlaku. Dalam konteks itu, seksualitas menjadi sesuatu yang dianggap tidak sopan, tidak etis, tidak pantas, dan tabu, terutama jika dieksplorasi secara benar-benar terbuka.

Freud dan Seksualitas

Menyangkut sistem nilai dan etika itu, Sigmund Freud sendiri mengatakan, “Kita tidak boleh meremehkan nilai-nilai yang ada karena merupakan sesuatu yang kuat, merupakan intisari dari sesuatu yang berharga dan penting dalam evolusi manusia. Nilai-nilai itu memelihara kekuatan emosi, dan sulit sekali memerangi nilai-nilai tersebut.” Sesungguhnya bagi Freud, hasrat seksualitas merupakan pendorong besar bagi tercapainya prestasi tertinggi pikiran manusia dalam kebudayaan, seni, dan tata sosial. Ia mengatakan, hasrat seksual adalah salah satu di antara kekuatan naluriah terpenting dan sangat bermanfaat dalam kehidupan peradaban manusia.

Dalam A General Introduction to Psychoanalysis (1959), Sigmund Freud menegaskan, hasrat seksualitas memiliki kegunaan yang sangat besar bagi diri manusia dan tatanan peradabannya. Namun, katanya lagi, karena hasrat seksual itu sulit dikontrol, maka setiap individu akan senantiasa berada dalam bahaya adanya pemberontakan nafsu seksual jika ia tidak mampu menyalurkan energi seksualnya. Untuk itu Freud menawarkan agar energi dari hasrat seksual manusia diperhalus sedemikian rupa, lalu digeser tujuannya menjadi tidak semata-mata tujuan seksualitas. Dari nilai-nilai seksualitas menjadi nilai-nilai sosial. Dengan demikian, hasrat seksual itu menemukan ruang aktualisasi yang dapat mengantarkan manusia pada kemajuan.

Menurut Freud, seksualitas bukanlah barang yang tercela untuk “dipromosikan” secara terbuka. Hal tersebut mengingat sisi manfaat dari seksualitas yang menjadi bagian penting dari bangunan kehidupan manusia. Pemasungan dari naluri yang sangat primitif ini akan mengakibatkan gagalnya umat manusia menggapai ambisi kemajuan peradabannya. Seksualitas tidak bisa dikerangkeng dalam penjara konservatisme yang kampungan. Ia justru harus menjadi (dan dijadikan) komponen utama yang turut menyusun perangkat-perangkat tata-hidup bermasyarakat.

Gaya Hidup

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius dengan warisan karakter nilai budayanya sendiri, apa yang dikemukakan oleh Freud sesungguhnya sedang berlangsung secara terbuka. Dalam masyarakat Indonesia modern, utamanya di kawasan urban, seksualitas dalam bentuknya yang sedemikian rupa, telah menjadi semacam gaya hidup (life style) yang sudah menyatu dengan realitas kebudayaan baru. Hanya saja, apakah fenomena seksualitas itu sudah turut menyumbang kemajuan bagi peradaban Indonesia modern atau tidak, sebagaimana pendapat Freud, sejauh ini belum diketahui jawabannya.

Seksualitas sebagai gaya hidup tentu saja tidak semata hubungan genital, melainkan dalam kaidah yang sangat luas; pergaulan, tontonan, parfum yang dipakai, model pakaian, apa yang dimakan, ataukah tema-tema bacaan. Dalam masyarakat kita, sepertinya lambat laun seksualitas dengan segala macam variannya, bukan lagi menjadi sesuatu yang tabu untuk diperbincangkan, ditonton, dieksplorasi, atau dikonsumsi beramai-ramai. Seksualitas, dari wajahnya yang paling kuno sampai yang paling modern, sudah menjadi bagian dari realitas wajah kebudayaan kita.

Dalam kaidah itulah sehingga kehadiran Majalah Playboy versi Indonesia menjadi “wajar” adanya. Tampaknya pihak Playboy sudah melihat panorama “seksualitas baru” itu tengah menggejala dengan pesatnya di tanah air. Tidak mungkin Playboy membidik suatu komunitas calon konsumennya jika mereka tidak mengkalkulasi secara teliti seberapa besar pangsa pasar peminatnya. Playboy sendiri menawarkan sebentuk gaya hidup yang dipoles secara pop.

Kehadiran Playboy sebenarnya menjadi ukuran tertentu untuk menilai bahwa sesungguhnya tren seksualitas (baru) sudah menjadi fenomena gaya hidup yang tengah menggeliat di masyarakat kita. Tentu saja, kehadiran Playboy di Indonesia sebagai negara religius dan mayoritas Muslim, tidak bisa dilepaskan dari dua kepentingan; (1) kepentingan pasar dan (2) kepentingan ideologis. Inilah deklarasi Manifesto Playboy Indonesia itu.

Pada gilirannya, memang akan menjadi sangat politis. Sayangnya, bahwa kelompok penentang Playboy selama ini hanya ribut-ribut sebatas aspek ideologis itu; nilai, etika, moralitas agama, tata krama, atau liberalisasi kebudayaan. Sebaliknya, kurang memperhatikan motif kepentingan kapitalisme modal (pasar) di belakangnya.

Pasar Gairah, Gairah Pasar

Kontroversi yang menyertai penerbitan Majalah Playboy Indonesia seakan menjadi promosi gratis yang menambah kian populernya majalah ini di masyarakat. Edisi perdananya saja laris manis bak kacang goreng, diserbu pembeli yang sudah tidak sabar melihat isinya. Sekalipun diklasifikasikan majalah khusus dewasa, tetapi dengan mudah Playboy dapat ditemui di mana-mana. Karena ada isu razia oleh FPI, Playboy lantas langka, membuat harganya pun melonjak dari harga normal. Kita penasaran, semua penasaran. Tidak terkecuali para penentangnya.

Kalau di negara asalnya (AS), gambar yang ditampilkan benar-benar bugil, maka Playboy versi Indonesia, tidak seberani itu, sekalipun para model berpose (di foto) dengan pakaian yang tetap minimalis. Orang-orang pada berkomentar; “Ini cukup sopan!” Yang dimaksud “sopan” itu akhirnya menjadi relatif penafsirannya. Tentu berbeda pendefinisian “sopan” itu antara kalangan agamawan dengan yang bukan, antara yang berpandangan konservatif dengan yang liberal. Yang satu menyebutnya “sopan”, sementara yang lain mencapnya “kurang ajar”. Ini memang hanya masalah definisi saja, tetapi definisi ini pula yang akhirnya menjadi masalah.

Minat masyarakat yang sangat tinggi untuk memperoleh majalah ini setidaknya menunjukkan bahwa masyarakat kita justru bisa menerima kehadiran Playboy. Memang penjualan edisi perdana pada Jumat, 7 April 2006 lalu, tidak bisa lantas dijadikan kesimpulan akhir, namun (setidaknya) komentar-komentar positif yang dikemukakan masyarakat yang sudah melihat isi majalah ini menunjukkan adanya penerimaan itu. Munculnya protes keras dari kelompok-kelompok tertentu tidak bisa dijadikan sebagai rujukan bahwa majalah ini ditolak secara luas dan merata oleh masyarakat kita. Faktanya tidak demikian. Fakta itu diukur dari respon positif pasar, ditentukan oleh seberapa bergairahnya pasar.

Berbicara penerimaan di sini berarti kita berbicara mengenai kecenderungan pasar. Ketika yang berkuasa adalah rezim pasar, kebenaran akhirnya memang dipegang oleh pasar. Halal-haram ditentukan oleh pasar. Baik-buruknya sekalipun tergantung penilaian pasar.

Tidak bisa dipungkiri kalau Majalah Playboy memang menjual gairah, menjajakan libido, menawarkan hasrat, kendati memang tidak sekurang ajar Playboy di AS. Inilah yang dinamakan “pasar gairah” yang dalil pembenarannya disahihkan melalui “gairah pasar”. Kaum agamawan boleh protes, bendera Playboy tetap berkibar perkasa. Menghentikan peredaran Playboy, tidak akan cukup ampuh dengan seruan-seruan moral atau melakukan sweeping di kios-kios majalah. Apalagi keberadaannya juga merupakan perwujudan dari kebebasan pers, buah dari reformasi politik yang kita tuntut dulu.

Sekarang, berhenti-tidaknya atau beredar-tidaknya Playboy sangat bergantung pada respon masyarakat, penerimaan pasar. Sederhananya; hidup matinya Playboy tergantung dari laris-tidaknya, dibeli-tidaknya, dikonsumsi-tidaknya oleh masyarakat. Sepanjang pasar masih bergairah, maka sepanjang itu pula Playboy akan terus menjual gairah ke pasar. Sekarang, mari kita amati bersama, apa yang menjadi pilihan (kecenderungan) publik, aspek mana yang lebih memiliki pengaruh dominan; sistem nilai ataukah hasrat (gairah). Itulah yang mesti jadi ukuran. Playboy? Aduhai, aduh seksinya…! **

Sumber : Makmuralto ; Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan

http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=20382

Sun 7th May, 2006, Artikel

Pornografi itu Ibarat Racun Berbungkus Madu

Untuk itu, tambahnya, Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera mendukung sepenuhnya upaya-upaya untuk menghentikan dan mencegah proses pembusukan masyarakat lewat diundangkannya RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi.

Pornografi dan Pornoaksi yang berkembang dan tumbuh di Indonesia saat ini sudah sampai pada taraf stadium yang mengerikan dan harus segera ditanggulangi, kata Ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surachman Hidayat di depan rapat Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi DPR , Jakarta, Rabu (22/2).

“Pornografi dan pornoaksi telah berkembang sangat cepat seperti bola salju. Daya adiktifnya tak kalah dari narkoba karena pornografi itu ibarat racun berbungkus madu,” tambah Surachman dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Balkan Kaplale dari Fraksi Partai Demokrat.

Surachman mengatakan, korban pornoaksi dan pornografi di Indonesia dari tahun-ketahun berkembang dengan laju yang luar biasa. Surachman mengutip temuan dari Pusat Sumberdaya Hukum untuk Keadilan Gender, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2003, kasus korban pornografi dan pornoaksi berjumlah 63 dan tahun berikutnya mencapai 144 kasus, sedangkan pada tahun 2005 telah mencapai lebih dari seribu kasus.

“Kita boleh berbeda pendapat mengenai definisi pornografi dan perlu tidaknya hal itu diatur oleh undang-undang. Tapi setidaknya kita sepakat untuk beberapa hal seperti pengertian bahwa pornografi adalah penyimpangan atas aturan Tuhan,” katanya.

Pornografi pada akhirnya mengikis budaya malu, tambahnya.

Menurut dia, penyimpangan etik dalam bentuk merajalelanya pornografi dan pornoaksi tak bisa dibiarkan karena hal itu akan menjerumuskan masyarakat lebih dalam lagi ke pola hidup serba boleh. “Permissivisme membuat nilai apapun tak relevan untuk disampaikan,” katanya.

Dia menambahkan, pornografi dan pornoaksi adalah kultur Barat yang jika dibiarkan akan menghantam dinding nilai-nilai etik dalam keluarga. “Kita tak ingin anak-anak kita menjadi korban pornografi dan pornoaksi,” katanya.

Menurut dia, munculnya fenomena anak-anak yang lahir tanpa ikatan perkawinan yang sakral merupakan bagian dari dampak pornografi dan pornoaksi.

Perselingkuhan atau cinta segi tiga atau empat, kata Surachman, adalah refleksi dari pola hidup permisif yang tak lain dan tak bukan adalah konsekwensi dari maraknya pornografi dan pornoaksi.

Untuk itu, tambahnya, Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera mendukung sepenuhnya upaya-upaya untuk menghentikan dan mencegah proses pembusukan masyarakat lewat diundangkannya RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi.

Sumber: Republika.

Sun 7th May, 2006, Artikel

Pornografi dan Pornoaksi Kian Memprihatinkan

Penayangan gambar dan tulisan pornografi dan pornoaksi melalui media massa menurut Habibah, sungguh sangat memprihatinkan. Terutama dampak yang diterima kalangan muda. Bahkan berdasarkan suatu penelitian di Indonesia pada tahun 2004 menyebutkan, sekitar 16,2 persen remaja setuju melakukan seks sebelum menikah, 12,3 persen mengaku suka sama suka, sedang mereka yang menikah dengan saling mencintai hanya sekitar 12,0 persen.

PURWOREJO (KR)- Pesatnya perkembangan teknologi informasi ternyata juga berdampak pada tatanan kehidupan masyarakat. Terutama dengan penayangan berbagai gambar maupun tulisan yang menjurus ke arah pornografi dan pornoaksi, terasa kian memprihatinkan.

Sementara, wanita sebagai benteng moral bangsa kian dihadapkan pada situasi yang serba sulit. Dimana arus informasi itu terus menyeruak, sementara di negeri ini larangan terhadap pornografi/pornoaksi hanya dapat dilakukan dengan mekanisme yang demokratis, dan bukan dari hasil pemaksaan suatu kelompok tertentu.

Demikian di antaranya yang terungkap dalam diskusi panel dalam rangka pemperingati Hari Kartini yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Purworejo, yang berlangsung di Gedung PKPRI, Minggu (17/4).

Dalam diskusi yang menampilkan pembicara Koordinator Bidang Dakwah Pengurus Wilayah SALIMAH Yogya, Habibah Nurrul Ummah SAg, dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo yang juga Koordinator Solidaritas Perempuan Purworejo (Sampur), Zulfah Kirom SAg ini, diikuti oleh sekitar 200-an peserta.

Menurut Ketua Bidang Kewanitaan DPD PKS Umi Marfu’ah SAg, peserta terdiri para ibu tumah tangga, penggerak PKK, Dharma Wanita, fungsionaris partai dan LSM, serta pelajar dan mahasiswa.

Penayangan gambar dan tulisan pornografi dan pornoaksi melalui media massa menurut Habibah, sungguh sangat memprihatinkan. Terutama dampak yang diterima kalangan muda. Bahkan berdasarkan suatu penelitian di Indonesia pada tahun 2004 menyebutkan, sekitar 16,2 persen remaja setuju melakukan seks sebelum menikah, 12,3 persen mengaku suka sama suka, sedang mereka yang menikah dengan saling mencintai hanya sekitar 12,0 persen.

“Yang lebih mencengangkan lagi, penelitian di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogya, dan lainnya, 21 hingga 30 persen remaja sudah pernah melakukan hubungan seks sebelum menikah,” paparnya.

Bukan Rahasia

Perlakuan seks bebas sangat mendominasi pada kota-kota besar karena masyarakatnya sangat hiterogen seperti di Yogya.

“Tidak dapat dipungkiri, di Yogya yang merupakan kota pariwisata dan pelajar kejadian seperti itu sudah bukan rahasia umum lagi,” katanya seraya menambahkan, akibat pergaulan bebas ini banyak remaja putri yang melahirkan anak di luar pernikahan. Bahkan kasus aborsi juga cukup tinggi.

Masalah pornografi dan pornoaksi menurut Habibah, merupakan masalah serius yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ini dapat dilihat dengan banyaknya kasus seperti pergaulan bebas, perkosaan, perkawinan dini, hamil di luar nikah, dan lainnya termasuk timbulnya berbagai penyakit kelamin.

Sedang menurut Zulfaf, wanita sering sebagai penyebab sekaligus objek pornografi dan pornoaksi. Bahkan di dunia periklanan sendiri lebih banyak mengekploitasi wanita. Eksploitasi tubuh wanita seakan sudah menjadi prasyarat agar produk iklan itu sendiri digemari masyarakat. “Di sini kaum wanita dipandang menarik, eksotif dan mengandung unsur seni. Ditambah lagi anggapan bahwa wanita lebih bergaya konsumtif,” paparnya.

Sementara untuk mengendalikan tayangan pornografi tidak cukup hanya dengan produk hukum saja tanpa keberanian untuk menegakkan.

Dalam hal ini pemerintah mempunyai kewajiban untuk membendung derasnya infor itu melalui pembaharuan pendidikan tatakrama dan susila yang baik. “Keberhasilan pendidikan bukan pada apa yang diyakini sebagai penguasa ilmu dan teknologi, namun harus tidak mengesampingkan aspek emotional approach dan tatakrama approach,” tandas Zulfah. (Nar)-b

Sumber: Kedaulatan Rakyat

Sun 7th May, 2006, Artikel

Antara Aturan dan Tanggung Jawab Moral Masyarakat

Seorang bocah kelas 3 SD di Madiun ketahuan telah melakukan perbuatan cabul terhadap tetangganya, juga seorang bocah perempuan yang umurnya lebih muda, 5 tahun. Mengapa itu ia lakukan? Dengan polos si bocah menjawab, dia tertarik mau meniru film porno (blue film) yang biasa ia lihat.

Cerita seperti ini bukan baru di negeri kita. Kita sudah amat sering mengikuti berita di media massa, bahwa seorang bocah, remaja tanggung, orang dewasa, bahkan kakek-kakek, melakukan perbuatan asusila gara-gara terpengaruh tontonan porno.

Beredarnya film-film dan gambar-gambar seperti itu, memang sudah bukan rahasia lagi, amat banyak di kalangan masyarakat kita. Sekarang, film porno bukan hanya bisa ditonton oleh siapa saja melalui compact disk yang beredar secara gelap di siang bolong, tapi juga bisa melalui internet, aplikasi ponsel dan PDA. Semuanya kemudian beranak-pinak karena dengan mudah dikopi dan dikirim sebagai message antarperson.

Itulah realita yang sekarang sedang tumbuh dan terus berkembang di negeri kita. Pornografi dan pornoaksi, pada satu sisi, memang menjadi tontonan yang digemari oleh masyarakat. Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, maka kita tidak usah heran jika kejadian bocah yang melakukan hubungan seksual bahkan melakukan perkosaan menjadi hal “biasa” di negeri ini. Seharusnyalah, kejadian seperti itu yang gejalanya sekarang semakin meningkat, membuat kita semua, rakyat negeri, semakin menyadari betapa pentingnya pembatasan terhadap masalah pornografi dan pornoaksi. Dan itu, tidak bisa hanya dilakukan dengan mengharapkan kesadaran anggota masyarakat sendiri untuk menangkalnya. Memang harus ada hukum yang menjadi dasar pijakan, dan ada law inforcement yang sungguh-sungguh untuk mengatasinya.

Di negeri kita ada satu hal yang masih harus kita akui sebagai sebuah kelemahan yang amat nyata, yaitu kesadaran masyarakat. Jika kita hanya mengharapkan sesuatu tanpa upaya paksa melalui hukum, maka kesadaran masyarakat tidak bisa diharapkan tumbuh dengan sendirinya.

Mari kita jujur melihat kenyataan, misalnya dengan memperhatikan akibat dari dicabutnya ketentuan tentang SIUPP bagi media massa. Dengan dicabutnya SIUPP memang pers menghirup udara kebebasan pers yang sudah lama diidamkan. Tidak ada lagi bredel, tidak ada budaya telepon kepada redaksi dan masyarakat jadi bebas menerbitkan publikasi pers kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja. Tapi apa yang kemudian terjadi? Iklim kebebasan pers juga digunakan sebebas-bebasnya untuk menerbitkan majalah dan tabloid yang banyak mengeksploitir sensualitas tubuh perempuan. Dan terbitan-terbitan seperti itulah yang laku keras sehingga menumbuhsuburkan lapak-lapak penjual koran di pinggir-pinggir jalan.

Dalam konteks yang lebih luas, fenomena seperti itu sebenarnya menunjukkan masih adanya dilema antara aturan dan tanggung jawab moral masyarakat dalam berbagai hal pada kehidupan bangsa kita.

Sebenarnya, itulah juga dilema yang ada di dalam tarik-ulur pendapat tentang rancangan undang-undang pornografi dan pornoaksi yang sekarang ini masih tersendat di DPR. Dengan kepala dingin dan hati jernih, mari kita lihat akibat yang terjadi, bila kita hanya mengharap kesadaran masyarakat untuk memperbaiki dirinya sendiri. Kita butuh aturan hukum, justru untuk menjamin dan melindungi kebebasan kita dalam arti yang lebih luas, dalam kehidupan ini. *

http://www.fajar.co.id/kolom/news.php?newsid=357

Sun 7th May, 2006, Berita

Bikin Video Porno Mahasiswa Ditangkap

Samarinda, Tribun - Warga Samarinda heboh. Mereka memperbincangkan tiga mahasiswa di dua universitas negeri dan swasta di Samarinda yang beradegan seks dan kini gambar adegan itu tersebar di handphone dan internet. Adegan porno itu sudah tersebar luas dalam dua pekan belakangan ini.

Polisi kemudian menciduk Sar,19, mahasiswi universitas negeri semester dua yang berasal dari Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Al, 22, mahasiswa fakultas hukum universitas semester empat yang berasal dari Kecamatan Muara Wahau, Kutim, Sabtu (6/5) dini hari. Mereka ditangkap di tempat kostnya masing-masing. Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari kalangan civitas akademika di kampus yang menyebutkan banyak rekannya mengaku merasa malu atas perbuatan dua rekan mereka itu.

Kalangan kampus menganggap rekaman video porno itu membuat citra kampus menjadi negatif. Dua orang yang mengaku dari kalangan kampus dan mengaku mengetahui keberadaan para pemain video tersebut kemudian melaporkan ke polisi, Jumat malam (5/5). Mereka melapor karena ada informasi sejumlah mahasiswa akan melakukan sweeping kepada pelaku pada Sabtu malam kemarin.

Namun, sebelum mahasiswa bergerak polisi lebih dulu bertindak cepat agar tidak terjadi amuk massa dan main hakim sendiri. Polisi pun lantas bergerak ke tujuan pertama, ke tempat kost Sar yang beralamat di Jalan Banggeris, Gang 8, Kelurahan Teluk Lerong Ulu sekitar pukul 01.00 wota Sabtu dini hari kemarin.

Sar yang dijemput polisi saat sedang istirahat, dibawa dengan menggunakan mobil. Saat keluar dari rumah menuju ke mobil, Sar sengaja ditutupi seluruh badannya dengan jaket. Kemudian rombongan polisi bersama Sar bergerak ke rumah kost Al di Jalan Juanda 4 Samarinda Ulu.

Saat polisi datang Al tak berada di kamarnya.Tapi petugas polisi tak beranjak dari sana, karena masih menanti mahasiswa yang di kalangan rekannya terkenal playboy itu. Tak berapa lama, Al pulang ke rumahnya setelah bermain dari temannya di rumah sebelah.

Polisi segera menciduknya. Al dan Sari kemudian dibawa ke Poltabes Samarinda. Wajah keduanya tetap ditutupi polisi karena terkait kasus asusila.

Wajah Al ditutupi dengan helm standar hitam dan jaket hitam. Wajah Sar juga masih ditutup jaket. Keduanya lantas diinterogasi.

Di Kaltim, adegan dua mahasiswa melakukan adegan seks yang tersebar di HP dan internet ini, merupakan kali pertama. Kapoltabes Samarinda Kombes Wagner Damanik mengatakan para pelaku murni mahasiswa. “Mereka akui dirinya memang mahasiswa di sini (Samarinda) dan mereka melakukan itu untuk konsumsi pribadi,” kata Wagner dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (6/5).

Menurut Wagner, status keduanya saat ini belum ditentukan, apakah menjadi tersangka atau tidak. Semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kalau nanti terbukti mereka tak melakukan penggandaan gambar video atau tak ada niat buat tontonan konsumsi publik, ya mereka akan kita dilepas.

Itu kalau memang dalam penyidikan tak ditemukan unsur tersebut, status tersangka tak bisa dipaksakan,” kata Wagner sembali mengutip pasal 282 KUHP. Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Wagner, kedua pelaku mengaku tak ada orang lain lagi, selain mereka berdua saat berhubungan seks’ yang dilakukan di kamar kost Al. Video mereka berdurasi tiga menit, 26 detik yang memuat dua adegan permainan ranjang.

Adegan pertama dilakukan Al dengan Fit, 22, mahasiswa jurusan ekonomi semester empat pada universitas negeri di Samarinda. Fit sendiri hingga saat ini belum berhasil diamankan dan dimintai keterangan polisi seperti dua rekannya tersebut. Keberadaan Fit masih dilacak.

Sedangkan adegan kedua dilakukan Al dengan Sar. Kedua adegan ini dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Gambar yang tersaji menurut pengakuan pelaku, telah dilakukan editing oleh pihak lain, dengan cara digabung menjadi satu paket.

Baik Fit dan Sar — kedua pemain wanita itu –menurut pengakuan Sar mereka tak saling mengenal. (rin).

http://www.tribunkaltim.com/viewweb.php?id=15887


Dilakukan Saat Ramadhan

DI internet, video terlihat sudah mengalami editing. Bahkan ada titel dalam video itu yang menyebut salah satu perguruan tinggi negeri di Samarinda. Menurut pengakuan Al kepada polisi, gambar video diambil dengan HP Nokia 7610.

Sar mengambil gambar langsung dengan menggunakan tangan kiri saat mereka asik bercumbu mesra. Hal ini mematahkan dugaan ada keterlibatan orang lain yang sengaja mengambil gambar kedua pasangan itu. Menurut Kapoltabes Samarinda Kombes Wagner Damanik, adegan mesum tersebut diakui Al dilakukan di bulan Ramadhan tahun 2005 lalu, saat orang lain tengah khusyuk menjalankan ibadah puasa.

Namun anehnya Al dan Sar mengaku tak tahu menahu siapa yang nekat menggandakan video pribadi milik mereka. “Mereka mengaku tidak tahu mengapa gambar itu bisa beralih ke tangan orang lain. Ini masih kita selidiki.

Bocornya dari siapa mereka tidak tahu dan kenapa,” kata Wagner. Sedangkan informasi yang didapat di kalangan wartawan menyebutkan, Al diduga sengaja menyebar luaskan video tersebut ke pihak lain karena sakit hati dan tak terima diputus sepihak oleh Sar. Namun, informasi ini dibantah Wagner.

“Nggak ada pengakuan seperti itu. Bilangnya mereka itu TTM (teman tapi mesra),” ujar Wagner.(rin) .

http://www.tribunkaltim.com/viewweb.php?id=15890

No Porn