Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Sun 7th May, 2006, Artikel

Antara Aturan dan Tanggung Jawab Moral Masyarakat

Seorang bocah kelas 3 SD di Madiun ketahuan telah melakukan perbuatan cabul terhadap tetangganya, juga seorang bocah perempuan yang umurnya lebih muda, 5 tahun. Mengapa itu ia lakukan? Dengan polos si bocah menjawab, dia tertarik mau meniru film porno (blue film) yang biasa ia lihat.

Cerita seperti ini bukan baru di negeri kita. Kita sudah amat sering mengikuti berita di media massa, bahwa seorang bocah, remaja tanggung, orang dewasa, bahkan kakek-kakek, melakukan perbuatan asusila gara-gara terpengaruh tontonan porno.

Beredarnya film-film dan gambar-gambar seperti itu, memang sudah bukan rahasia lagi, amat banyak di kalangan masyarakat kita. Sekarang, film porno bukan hanya bisa ditonton oleh siapa saja melalui compact disk yang beredar secara gelap di siang bolong, tapi juga bisa melalui internet, aplikasi ponsel dan PDA. Semuanya kemudian beranak-pinak karena dengan mudah dikopi dan dikirim sebagai message antarperson.

Itulah realita yang sekarang sedang tumbuh dan terus berkembang di negeri kita. Pornografi dan pornoaksi, pada satu sisi, memang menjadi tontonan yang digemari oleh masyarakat. Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, maka kita tidak usah heran jika kejadian bocah yang melakukan hubungan seksual bahkan melakukan perkosaan menjadi hal “biasa” di negeri ini. Seharusnyalah, kejadian seperti itu yang gejalanya sekarang semakin meningkat, membuat kita semua, rakyat negeri, semakin menyadari betapa pentingnya pembatasan terhadap masalah pornografi dan pornoaksi. Dan itu, tidak bisa hanya dilakukan dengan mengharapkan kesadaran anggota masyarakat sendiri untuk menangkalnya. Memang harus ada hukum yang menjadi dasar pijakan, dan ada law inforcement yang sungguh-sungguh untuk mengatasinya.

Di negeri kita ada satu hal yang masih harus kita akui sebagai sebuah kelemahan yang amat nyata, yaitu kesadaran masyarakat. Jika kita hanya mengharapkan sesuatu tanpa upaya paksa melalui hukum, maka kesadaran masyarakat tidak bisa diharapkan tumbuh dengan sendirinya.

Mari kita jujur melihat kenyataan, misalnya dengan memperhatikan akibat dari dicabutnya ketentuan tentang SIUPP bagi media massa. Dengan dicabutnya SIUPP memang pers menghirup udara kebebasan pers yang sudah lama diidamkan. Tidak ada lagi bredel, tidak ada budaya telepon kepada redaksi dan masyarakat jadi bebas menerbitkan publikasi pers kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja. Tapi apa yang kemudian terjadi? Iklim kebebasan pers juga digunakan sebebas-bebasnya untuk menerbitkan majalah dan tabloid yang banyak mengeksploitir sensualitas tubuh perempuan. Dan terbitan-terbitan seperti itulah yang laku keras sehingga menumbuhsuburkan lapak-lapak penjual koran di pinggir-pinggir jalan.

Dalam konteks yang lebih luas, fenomena seperti itu sebenarnya menunjukkan masih adanya dilema antara aturan dan tanggung jawab moral masyarakat dalam berbagai hal pada kehidupan bangsa kita.

Sebenarnya, itulah juga dilema yang ada di dalam tarik-ulur pendapat tentang rancangan undang-undang pornografi dan pornoaksi yang sekarang ini masih tersendat di DPR. Dengan kepala dingin dan hati jernih, mari kita lihat akibat yang terjadi, bila kita hanya mengharap kesadaran masyarakat untuk memperbaiki dirinya sendiri. Kita butuh aturan hukum, justru untuk menjamin dan melindungi kebebasan kita dalam arti yang lebih luas, dalam kehidupan ini. *

http://www.fajar.co.id/kolom/news.php?newsid=357

Comments »

Right Click Here for TrackBack URI

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>


Anti-spam

Catatan:

  • Komentar tidak menggunakan kata-kata yang kotor, bukan spam dan iklan.
  • Moderator berhak mengedit bahkan menghapus setiap komentar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan bersifat mutlak
  • Kami tidak melayani surat-menyurat untuk menanggapi tanggapan Anda di sini.
  • Sekedar mengingatkan, bahwa web blog ini dikhususkan untuk mendukung RUU APP dan prihatin atas bahaya pornografi yang bertebaran di negara kita ini.
  • Selamat berdiskusi!
No Porn