Anti Pornografi

RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.

RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.

Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.

Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.



Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !

Mon 8th May, 2006, Berita

Habis Playboy Terbitlah Poligami

Ada-ada aja…

Laporan: Dudy Novriansyah

Majalah PoligamiJakarta, Rakyat Merdeka. Desas-desus segera beredarnya Tabloid Poligami yang belakangan ini mulai menjadi kekhawatiran publik terutama kaum perempuan disambut Dewan Pers dengan hati-hati. Sikap mereka nyaris sama saat majalah Playboy versi Indonesia akan terbit.

“Silakan saja jika ingin terbit, cuma apakah akan melanggar kode etik jurnalistik itu baru bisa kita sikapi saat mereka terbit. Susah bagi kita menilai kalau saat ini,” ujar anggota Dewan Pers, Leo Batubara kepada Rakyat Merdeka usai menjadi saksi ahli sidang Sarah Azhari di PN Jakarta Barat, Senin (8/5) siang tadi.

Nama tabloid milik pengusaha Ayam Bakar Wong Solo, Puspo Wardoyo yang bersentuhan dengan istilah yang selama ini dianggap tabu oleh kaum perempuan pun belum bisa dianggap Dewan Pers sebagai senjata untuk melarang penerbitannya.

Leo mencontohkan saat majalah Playboy versi Indonesia akan terbit, nama Playboy sendiri sudah identik dengan majalah serupa terbitan Amerika yang isinya penuh dengan foto-foto wanita telanjang. Namun Dewan Pers tetap menunggu majalah itu terbit dan baru memberikan fatwanya. “Konsumennya kan ada dan dilindungi undang-undang. Jadi sah-sah saja,” lanjutnya.

Kecaman justru datang dari kalangan aktivis perempuan yang diwakili Ketua LBH Apik, Ratna Baramurti. Ratna mengancam melancarkan somasi jika penerbitan tabloid ini tetap dilakukan karena dianggap mampu menyebarluaskan ajaran poligami dan membodohi perempuan Indonesia. “Tabloid ini merupakan ancaman bagi perempuan Indonesia,” tegasnya.

Poligami sendiri dipandangnya sangat bertentangan dengan perjuangan kesetaraan gender dan hukum Indonesia, yaitu Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 tentang kesetiaan pasangan suami istri baik soal kebutuhan lahir dalam batin.

Sedangkan, Redaktur Pelaksana Tabloid Poligami, Dastro saat dihubungi mengatakan, selama ini masyarakat melihat Poligami dari sudut pandang yang negatif alias buruk, seperti yang terjadi pada artis Angel Lelga dan Mayangsari.

“Padahal mereka punya pemikiran-pemikiran yang jernih dan bagus dari mereka, soal kenapa memilih menerima Poligami,” jelasnya.

Rencananya Tabloid Poligami ini sendiri akan terbit 18 halaman. Dalam terbitan perdananya akan memunculkan profil kalangan intelektual dan artis yang menjadi pelaku-pelaku poligami seperti, bekas istri ketiga Rhoma Irama, Angel Lelga. iga

Sumber : rakyatmerdeka.co.id

Mon 8th May, 2006, Artikel

Jaringan Iblis Pengecut

UPDATE : dikutip dari harry.sufehmi.com

Namun ketika saya search di Yahoo, ternyata arsip artikel IslamLib.com disitu masih menampilkan kutipan Gus Dur yang meledek Al-Quran sebagai kitab paling porno di dunia.

Karena ini akan berubah lagi jika Yahoo telah meng-update database mereka dengan artikel JIL yang terbaru, maka saya segera menyimpan screenshot-nya sebagai bukti.
Bisa dilihat disini.

Mohon maaf posting kali ini, agak sedikit melenceng dari topik kampanye Anti Pornografi dan Dukung RUU APP. Tapi masih tetap dalam lingkup perbincangan RUU APP

Seminggu belakangan ini cukup ramai topik “Penghinaan Al Qur’an”, yang dikatakan Porno dalam wawancara antara JIL dan Gus Dur. Dan akhirnya banyak pula yang memberikan opini karena masalah ini.

Tapi alangkah kagetnya ketika saya iseng masuk ke situs islamlib.com.

Ternyata isi wawancara sudah berubah !

Hal ini dapat menyebabkan permasalahan baru, dimana banyak yang memperbicangkan pernyataan Gus Dur bahwa Al Qur’an itu Porno. Tapi pernyataan tsb sudah dihapus/diganti. Hal ini dapat menyebabkan fitnah !

Sebegitu rendahnya kah kaum JIL itu ? Lempar batu sembunyi tangan. Melemparkan wacana, menjadi polemik dan menghapus tanpa ada penyataan maaf apapun.

Sebegitu hinanya kah kaum JIL ?
Iblis aja gentle dan tidak sehina ini.

Anda (kaum JIL) memang pantas disebut Jaringan Iblis Laknatullah. Penyebar polemik, fitnah dan perseteruan.

Bila kalian mengaku beragama Islam, tidak sepantasnya melakukan hal TERHINA seperti ini. Islam tidak mengajarkan kepengecutan seperti ini.

Malah Iblis sendiri tidak SEPENGECUT ini !

Anda pantas mendapatkan sebutan
JARINGAN IBLIS PENGECUT !

Artikel yang menjadi polemik:
http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1028
Sekarang sudah tidak ada dan muncul error !
Update: ternyata sekarang tidak error lagi, diganti dgn id=1036 sama persis !

Tapi tanggapan/komentar untuk artikel tsb masih ada, dapat dilihat di sini.

KH. Abdurrahman Wahid: Jangan Bikin Aturan Berdasarkan Islam Saja!

10/04/2006

Pola pandang dan sikap yang terus menghargai perbedaan dalam kerangka keragaman etnis, budaya, dan agama di Indonesia, masih tetap manjadi ciri khas KH. Abdurrahman Wahid, mantan orang nomor satu di negeri ini.
Kyai nyentrik yang akrab disapa Gus Dur itu, kembali mengingatkan pentingnya menolak penyeragaman cara pandang, sikap, maupun perilaku dalam beragama dan bernegara di negeri ini.

Pola pandang dan sikap yang terus menghargai perbedaan dalam kerangka keragaman etnis, budaya, dan agama di Indonesia, masih tetap manjadi ciri khas KH. Abdurrahman Wahid, mantan orang nomor satu di negeri ini.
Kyai nyentrik yang akrab disapa Gus Dur itu, kembali mengingatkan pentingnya menolak penyeragaman cara pandang, sikap, maupun perilaku
dalam beragama dan bernegara di negeri ini. Berikut petikan wawancara M. Guntur Romli dan Alif Nurlambang (JIL) dengan Gus Dur tentang pelbagai persoalan mutakhir negeri ini pekan lalu.

JIL: Gus Dur, akhir-akhir ini ada polemik tentang Perda Tangerang tentang pelacuran dan rencana UU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU
APP). Apa komentar Gus Dur tentang Perda yang melarang pelacuran tanpa pandang bulu itu?

KH. ABDURRAHMAN WAHID: Menurut saya, baik Perda Tangerang maupun RUU APP yang kini diributkan, harus jelas dulu siapa yang merumuskan dan menentukannya. Pelacuran memang dilarang agama, tapi siapakah pelacur itu?! Jangan-jangan, yang kita tuduh pelacur justru bukan pelacur. Dari dulu memang ada dua hal yang perlu kita perhatikan sebelum menetapkan undang-undang. Pertama tentang siapa yang merumuskan. Dan kedua tentang apakah dia memiliki hak antara pelaksana dan pihak lain. Contoh paling jelas adalah soal definisi pornografi. Ketika tidak jelas ini dan itu pornonya, yang berhak menentukannya adalah Mahkamah Agung.

Tapi di luar itu, masih banyak masalah-masalah yang mendera negara kita yang lebih butuh penyelesaian, seperti persoalan ekonomi. Jadi prioritas kita bukan membikin aturan macam-macam. Contohnya, isu pelacuran itu juga sangat terkait dengan soal ekonomi. Meski kita mau bikin seribu peraturan, tapi tidak ada peningkatan taraf kehidupan, pelacuran tidak akan pernah bisa tersentuh, boro-boro bisa dihilangkan. Jika hal ini terjadi, maka aturan tidak akan berfungsi apa-apa, kecuali untuk selalu dilanggar.

JIL: Salah satu dasar munculnya perda-perda seperti itu adalah alasan otonomi daerah. Menurut Gus Dur bagaimana?

Otonomi daerah tidak mesti sedemikian jauh. Dia harus spesifik. Seperti salah satu negara bagian Amerika Serikat, Louisiana, yang masih melandaskan diri pada undang-undang Napoleon dari Perancis, walaupun negara-negara bagian lain menggunakan undang-undang Anglo-Saxon. Perbedaan tersebut sudah dijelaskan dalam undang-undang dasar mereka di sana semenjak awal, bukan ditetapkan belakangan dan secara serampangan. Untuk Indonesia, daerah-daerah mestinya tidak bisa memakai dan menetapkan undang-udang secara sendiri-sendiri. Itu bisa kacau.

JIL: Bagaimana kalau otonomi daerah juga hendak mengatur persoalan agama?

Otonomi daerah itu perlu dipahami sebagai kebebasan untuk melaksanakan aturan yang sudah ada, bukan kebebasan untuk menetapkan undang-undang sendiri. Pengertian otonomi daerah itu bukan seperti yang terjadi sekarang ini; daerah mau merdeka di mana-mana dan dalam segala hal. Sikap itu tidak benar.

JIL: Apakah beberapa daerah yang mayoritas non-muslim seperti NTT, Papua, Bali, dan lain-lain, dibolehkan menerapkan aturan agama mereka masing-masing dengan alasan otonomi daerah?

Iya nggak apa-apa. Itu konsekuensinya kan? Makanya, kita tidak usah ribut-ribut soal perda dan aturan yang berasal dari satu agama. Dulu di tahun 1935, kakek saya dari ayah, Almarhum KH. Hasyim Asy’ari, sudah ngotot-ngotot berpendapat bahwa kita tidak butuh negara Islam untuk menerapkan syariat Islam. Biar masyarakat yang melaksanakan (ajaran Islam, Red), bukan karena diatur oleh negara. Alasan kakek saya berpulang pada perbedaan-perbedaan kepenganutan agama dalam masyarakat kita. Kita ini bukan negara Islam, jadi jangan bikin aturan-aturan yang berdasarkan pada agama Islam saja.

JIL: Gus, ada yang berpendapat dengan adanya RUU APP dan sejumlah perda-perda syariat, Indonesia akan “diarabkan”. Apa Gus Dur setuju
dengan pendapat itu?

Iya betul, saya setuju dengan pendapat itu. Ada apa sih sekarang ini? Ngapain kita ngelakuin gituan. Saya juga bingung; mereka menyamakan Islam dengan Arab. Padahal menurut saya, Islam itu beda dengan Arab. Tidak setiap yang Arab itu mesti Islam. Contohnya tidak usah jauh-jauh. Semua orang tahu bahwa pesantren itu lembaga Islam, tapi kata pesantren itu sendiri bukan dari Arab kan? Ia berasal dari bahasa Pali, bahasa Tripitaka, dari kitab agama Buddha.

JIL: Kalau syariat Islam diterapkan di Indonesia secara penuh, bagaimana kira-kira nasib masyarakat non-muslim?

Ya itulah. Kita tidak bisa menerapkan syariat Islam di Indonesia kalau bertentangan dengan UUD 45. Dan pihak yang berhak menetapkan aturan ini adalah Mahkamah Agung. Hal ini menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama-sama. Tujuannya agar negeri kita aman. Jangan sampai kita ini, dalam istilah bahasa Jawa, usrek (Red: ribut) terus. Kalau kita usrek, gimana mau membangun bangsa? Ribut mulu sih… Dan persoalannya itu-itu saja.

JIL: Bagaimana dengan barang dan tayangan erotis yang kini dianggap sudah akrab dalam masyarakat kita?

Erotisme merupakan sesuatu yang selalu mendampingi manusia, dari dulu hingga sekarang. Untuk mewaspadai dampak dari erotisme itu dibuatlah pandangan tentang moral. Dan moralitas berganti dari waktu ke waktu. Dulu pada zaman ibu saya, perempuan yang pakai rok pendek itu dianggap cabul. Perempuan mesti pakai kain sarung panjang yang menutupi hingga matakaki. Sekarang standar moralitas memang sudah berubah. Memakai rok pendek bukan cabul lagi. Oleh karena itu, kalau kita mau menerapkan suatu ukuran atau standar untuk semua, itu sudah merupakan pemaksaan. Sikap ini harus ditolak. Sebab, ukuran satu pihak bisa tidak cocok untuk pihak yang lain. Contoh lain adalah tradisi tari perut di Mesir yang tentu saja perutnya terbuka lebar dan bahkan kelihatan puser. Mungkin bagi sebagian orang, tari perut itu cabul. Tapi di Mesir, itu adalah tarian rakyat; tidak ada sangkut-pautnya dengan kecabulan.

JIL: Jadi erotisme itu tidak mesti cabul, Gus?

Iya, tidak bisa. Anda tahu, kitab Rawdlatul Mu`aththar (The Perfumed Garden, Kebun Wewangian) itu merupakan kitab bahasa Arab yang isinya tatacara bersetubuh dengan 189 gaya, ha-ha-ha.. Kalau gitu, kitab itu cabul, dong? ha-ha-ha. Kemudian juga ada kitab Kamasutra. Masak semua kitab-kitab itu dibilang cabul? Kadang-kadang saya geli, mengapa kiai-kiai kita, kalau dengerin lagu-lagu Ummi Kultsum-penyanyi legendaris Mesir-bisa sambil teriak-teriak “Allah. Allah.” Padahal isi lagunya kadang ngajak orang minum arak, ha-ha-ha.. Sangat saya sayangkan, kita mudah sekali menuding dan memberi cap sana-sini; kitab ini cabul dan tidak sesuai dengan Islam serta tidak boleh dibaca.

Saya mau cerita. Dulu saya pernah ribut di Dewan Pustaka dan Bahasa di Kuala Lumpur Malaysia. Waktu itu saya diundang Prof. Husein Al-Attas untuk membicarakan tema Sastra Islam dan Pornografi. Nah, saya ributnya dengan Siddik Baba. Dia sekarang menjadi pembantu rektor di Universitas Islam Internasional Malaysia. Menurut dia, yang disebut karya sastra Islam itu harus sesuai dengan syariat dan etika Islam. Karya-karya yang menurutnya cabul bukanlah karya sastra Islam. Saya tidak setuju dengan pendapat itu. Kemudian saya mengulas novel sastrawan Mesir, Naguib Mahfouz, berjudul Zuqaq Midaq (Lorong Midaq), yang mengisahkah pola kehidupan di gang-gang sempit di Mesir. Tokoh sentralnya adalah seorang pelacur. Dan pelacur yang beragama Islam itu bisa dibaca pergulatan batinnya dari novel itu. Apakah buku itu tidak bisa disebut sebuah karya Islam hanya karena ia menceritakan kehidupan seorang pelacur? Ia jelas produk seorang sastrawan brilian yang beragama Islam. Aneh kalau novel itu tidak diakui sebagai sastra Islam.

JIL: Gus, ada yang bilang kalau kelompok-kelompok penentang RUU APP ini bukan kelompok Islam, karena katanya kelompok ini memiliki kitab suci yang porno?

Sebaliknya menurut saya. Kitab suci yang paling porno di dunia adalah Alqur’an, ha-ha-ha.. (tertawa terkekeh-kekeh).

JIL: Maksudnya?

Loh, jelas kelihatan sekali. Di Alqur’an itu ada ayat tentang menyusui anak dua tahun berturut-turut. Cari dalam Injil kalau ada ayat seperti itu. Namanya menyusui, ya mengeluarkan tetek kan?! Cabul dong ini. Banyaklah contoh lain, ha-ha-ha.

JIL: Bagaimana dengan soal tak boleh membuka dan melihat aurat dan karena itu orang bikin aturan soal aurat perempuan lewat perda-perda?

Menutup aurat dalam arti semua tubuh tertutup itu baik saja. Namun belum tentu kalau yang disebut aurat itu kelihatan, hal itu tidak baik. Aurat memiliki batasan maksimal dan minimal. Nah bukan berarti batasan minimal itu salah. Kesalahan RUU yang ingin mengatur itu
adalah: menyamakan batasan maksimal dan minimal dalam persoalan aurat. Sikap itu merupakan cara pandang yang salah. Kemudian, yang disebut aurat itu juga perlu dirumuskan dulu sebagai apa. Cara pandang seorang sufi berbeda dengan ahli syara’ tentang aurat, demikian juga dengan cara pandang seorang budayawan. Tukang pakaian melihatnya beda lagi; kalau dia tak bisa meraba-raba, bagaimana bisa jadi pakaian. ha-ha-ha..
Batasan dokter beda lagi. Kerjanya kan ngutak-ngutik, dan buka-buka aurat, itu, he-he-he.

Saya juga heran, mengapa aurat selalu identik dengan perempuan. Itu tidak benar. Katanya, perempuan bisa merangsang syahwat, karena itu tidak boleh dekat-dekat, tidak patut salaman. Wah. saya tiap pagi selalu kedatangan tamu. Kadang-kadang gadis-gadis dan ibu-ibu. Itu bisa sampai dua bis. Mereka semua salaman dengan saya. Masak saya langsung terangsang dan ingin ngawinin mereka semua?! Ha-ha-ha.. Oleh karena itu, kita harus hati-hati. Melihat perempuan tidak boleh hanya sebagai objek seksual. Perempuan itu sama dengan laki-laki; sosok makhluk yang utuh. Jangan melihatnya dari satu aspek saja, apalagi cuma aspek seksualnya.

JIL: Sekarang tentang SKB pendirian rumah ibadah. SKB itu sudah disahkan. Bagaimana tanggapan Gus Dur terhadap revisi SKB itu?

Begini, kita harus hati-hati terhadap dua hal yang saling bertentangan. Di satu pihak, ada keinginan mencegah dampak kegiatan beragama yang belum ada aturannya. Karena itu, diperlukan persetujuan dari berbagai pihak soal jumlahnya sekian-sekian (soal quota pengaju pembangunan rumah ibadah, Red). Kedua, soal memberi hak kepada siapapun untuk melakukan ibadah. Di sini terjadi persinggungan.

Tapi persoalan sesungguhnya saya lihat ada pada birokrasi. Selama ini, saya menganggap birokrat-birokrat kita pilih kasih. Permintaan agama A akan disetujui oleh birokrat yang beragama A saja. Kalau begini terus, negara kita akan kacau-balau. Karena itu, sebelum menetapkan suatu keputusan, isu-isu perlu dibicarakan bersama secara serius. Kita tahu sendirilah, Departemen Agama itu adalah departemen yang paling brengsek. Hal lain, pemerintah tidak boleh campur terlalu banyak dalam soal-soal agama, karena itu akan menggiring kita menjadi negara agama.

JIL: Revisi SKB ini muncul dari ribut-ribut soal pendirian rumah ibadah yang konon serampangan?

Pandangan itu muncul dari keadaan yang morat-marit, bukan keadaan yang benar. Memang ada saja orang yang semau-maunya membangun rumah ibadah. Hal itu sebetulnya bersifat teknis dan sumir. Dan soal itu mestinya bisa ditentukan dan dimediasi oleh kepala daerah masing-masing, bukan oleh peraturan. Dan, peraturan yang sudah ada saja yang dijalankan. Kalau ada pelanggaran aturan, bawa ke pengadilan. Jangan diselesaian sendiri-sendiri. Kita ini hidup di negara hukum.

JIL: Kalau diserahkan pada kepala daerah, nanti bisa mirip SK Gubernur Jawa Barat yang tidak adil dong, Gus?

Kalau seperti itu, gubernurnya yang kita tuntut. Jangan peraturannya yang dikorbankan. Masak jadi gubernur kaya gitu?!

JIL: Gus, saat ini marak konflik Sunni-Syiah di Irak. Banyak masjid dibom dan antar muslim saling berseteru. Sebenarnya, bagaimana
asal-muasal sejarah konflik Syiah-Sunni?

Konflik itu muncul akibat doktrin agama yang dimanipulasi secara politis. Sejarah mengabarkan pada kita, dulu muncul peristiwa penganiaan terhadap menantu Rasulullah, Ali bin Abi Thalib dan anak cucunya. Keluarga inilah yang disebut Ahlul Bayt, dan mereka memiliki pendukung fanatik. Pendukung atau pengikut di dalam bahasa Arab disebut sy `ah. Selanjutnya kata sy `ah ini menjadi sebutan dan identitas bagi pengikut Ali yang pada akhirnya menjadi salah satu firkah teologis dalam Islam. Sedangkan pihak yang menindas Ali dan pengikutnya dikenal dengan sebutan Sunni.

Persoalan sesungguhnya waktu itu adalah tentang perebutan kekuasaan atau persoalan politik. Namun doktrin agama dibawa-bawa. Maka dari itu, janganlah bawa-bawa agama dalam masalah politik. Jadinya akan seperti itu; campur-aduk tidak karuan. Kaum Syiah, tidak terima dengan penindasan itu, dan mereka terus-menerus menyusun kekuatan dan ingin merebut kekuasaan. Dan waktu itu pula, kekuasaan Islam dipimpin oleh pemimpin-pemimpin Sunni yang sangat kejam dan memusuhi Syiah, seperti Khalifah Yazid bin Mu’awiyah di Damaskus. Contoh dari kekejaman dia adalah melakukan pembantaian terhadap Husein bin Ali berserta keluarga dan pengikutnya di Padang Karbala. Bayangkan, padahal Husein adalah cucu Rasulullah dan putra Ali bin Abi Thalib.

Yazid juga mengangkat seorang gubernur Irak yang sangat kejam, namanya Yusuf Hajjaj al-Tsaqafi. Nah, penindasan terhadap kaum Syiah berlangsung selama berabad-abad, dan alasannya lebih karena soal kekuasaan. Salah satu jalan keluar dari konflik ini adalah: jangan bawa-bawa agama dalam persoalan politik. Dan persoalan hubungan Syiah dan Sunni di Irak mestinya dilihat sebagai problem politik, bukan problem agama.

JIL: Jadi konflik itu bisa dianggap konflik politik yang dijubahi agama?

Iya. Menurut saya, klaim teologis tidak bisa jadi klaim politik. Kalau ini disepelekan, akan terjadi seperti yang kita saksikan saat ini. Misalnya, kaum Syiah mengatakan bahwa garis kepemimpinan (politik) hanya ada pada keturunan Nabi. Kalangan Syiah juga menganggap mereka maksum (tidak bisa salah). Di pihak lain, ada pendapat yang berusaha menafikan keturunan nabi, bahkan memusuhi, karena dianggap berpotensi merebut kekuasaan.

Kalau saya sih mudah-mudah saja; berada di antara dua pendapat di atas. Saya cukup menghormati keturunan Nabi. Demikian juga sikap NU; dua pendapat ekstrem itu tidak diikuti. Tegasnya, kami memiliki tradisi mencintai keturunan Nabi, bukan semata-mata karena soal ketertundukan (the degree of obedience) politik. Apakah harus tunduk secara politik pada keturunan Nabi itu menjadi kewajiban agama atau tidak? Kelompok yang menganggap ketundukan itu bagian dari agama disebut Syiah, sementara yang menganggapnya sebagai persoalan sosiologis, disebut Sunni. Nah, dalam Sunni ini ada yang kadar sosiologisnya dalam melihat persolan kuat, dan ada juga yang tidak.

JIL: Kita kembali ke persoalan negeri kita. Sekarang ada kelompok-kelompok yang sangat rajin melakukan tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, dan lain-lain terhadap kelompok yang mereka tuding melakukan penodaan atau penyimpangan agama. Gus Dur menanggapinya bagaimana?

Tidak bisa begitu. Cara itu tidak benar dan melanggar ajaran Islam. Tidak bisa melakukan penghakiman dan kekerasan terhadap kelompok lain atas dasar perbedaan keyakinan. Siapa yang tahu hati dan niat orang. Tidak ada itu yang namanya pengadilan terhadap keyakinan. Keyakinan itu soal batin manusia, sementara kita hanya mampu melihat sisi lahirnya. Nabi saja bersabda, nahnu nahkum bil dlaw hir walL h yatawalla al-sar ‘ir (kami hanya melihat sisi lahiriah saja, dan Allah saja yang berhak atas apa yang ada di batin orang, Red). Sejak dulu, kelompok yang suka dengan cara kekerasan itu memang mengklaim diri sedang membela Islam, membela Tuhan. Bagi saya, Tuhan itu tidak perlu dibela!

JIL: Kalau orang muslim tidak melaksanakan syariat Islam seperti salat atau ibadah wajib lain, diapakan, Gus?

Begini ya. Saya sudah lama mengenalkan beberapa istilah penting dalam melihat persoalan keberagamaan dalam masyarakat kita. Golongan muslim yang taat pada masalah ritual, biasanya kita sebut golongan santri. Namun ada golongan lain yang kurang, bahkan tidak menjalankan ritual agama. Mereka ini biasanya disebut kaum abangan, atau penganut agama Kejawen. Lantas, kita mau menyebut golongan kedua ini kafir? Tidak benar itu!

Saya baru saja yakin bahwa Kejawen itu Islam. Baru setengah tahun ini. Saya baru yakin ketika mendengarkan lagu-lagunya Slamet Gundono (seorang dalang wayang suket kondang, Red). Saya baru paham betul; ooh, begitu toh Kejawen. Inti ajarannya sama saja dengan Islam. Bedanya ada pada pelaksanaan ritual keagamaan. Kesimpulannya begini: Kejawen dan Islam itu akidahnya sama, tapi syariatnya berbeda. Penganut Kejawen itu Islam juga, cuma bukan Islam santri.
Gitu loh. selesai, kan?

Dan bila kita lihat di situs jil (saat saya posting artikel ini) :
http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1036

KH Abdurrahman Wahid
Jangan Bikin Aturan Berdasarkan Islam Saja!

10/04/2006

Pola pandang dan sikap yang terus menghargai perbedaan dalam kerangka keragaman etnis, budaya, dan agama di Indonesia, masih tetap manjadi ciri khas KH. Abdurrahman Wahid, mantan orang nomor satu di negeri ini. Kyai nyentrik yang akrab disapa Gus Dur itu, kembali mengingatkan pentingnya menolak penyeragaman cara pandang, sikap, maupun perilaku dalam beragama dan bernegara di negeri ini.

KH Abdurrahman Wahid, mantan orang nomor satu di negeri ini, kembali mengingatkan pentingnya menolak penyeragaman cara pandang, sikap, dan perilaku dalam beragama dan bernegara. Berikut wawancara M. Guntur Romli dan Alif Nurlambang dengan Gus Dur di Radio Utan Kayu pekan lalu.

Akhir-akhir ini ada polemik Perda Tangerang tentang pelacuran dan RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Apa komentar Anda?

Perda Tangerang maupun RUU APP yang kini diributkan, harus jelas dulu siapa yang merumuskan dan menentukannya. Pelacuran memang dilarang agama, tapi siapakah pelacur itu? Jangan-jangan, yang kita tuduh pelacur justru bukan pelacur.

Dari dulu memang ada dua hal yang perlu kita perhatikan sebelum menetapkan UU. Pertama, siapa yang merumuskan. Kedua, apakah dia memiliki hak antara pelaksana dan pihak lain. Contoh paling jelas adalah soal definisi pornografi. Ketika tidak jelas ini dan itu pornonya, yang berhak menentukan adalah Mahkamah Agung.

Salah satu dasar munculnya perda-perda seperti itu adalah alasan otonomi daerah. Menurut Anda bagaimana?

Gus Dur Otonomi daerah tidak mesti sedemikian jauh. Dia harus spesifik. Seperti salah satu negara bagian Amerika Serikat, Louisiana, yang masih melandaskan diri pada UU Napoleon dari Prancis, walaupun negara-negara bagian lain menggunakan UU Anglo-Saxon.

Perbedaan tersebut sudah dijelaskan dalam UUD mereka sejak awal, bukan ditetapkan belakangan dan secara serampangan. Untuk Indonesia, daerah-daerah mestinya tidak bisa memakai dan menetapkan peraturan sendiri-sendiri. Itu bisa kacau.

Bagaimana kalau otonomi daerah juga mengatur persoalan agama?

Otonomi daerah itu perlu dipahami sebagai kebebasan melaksanakan aturan, bukan kebebasan menetapkan UU. Pengertian otonomi daerah itu bukan seperti yang terjadi sekarang ini; daerah mau merdeka di mana-mana dan dalam segala hal. Sikap itu tidak benar.

Apakah beberapa daerah yang mayoritas nonmuslim seperti NTT, Papua, Bali, dan lain-lain dibolehkan menerapkan aturan agama mereka masing-masing dengan alasan otonomi daerah?

Iya nggak apa-apa. Itu konsekuensinya kan? Makanya, kita tidak usah ribut-ribut soal perda dan aturan yang berasal dari satu agama. Dulu pada 1935, kakek saya dari ayah (almarhum KH Hasyim Asy’ari, Red) sudah ngotot berpendapat bahwa kita tidak butuh negara Islam untuk menerapkan syariat Islam. Biar masyarakat yang melaksanakan (ajaran Islam, Red), bukan karena diatur oleh negara.

Alasan kakek saya berpulang pada perbedaan-perbedaan kepenganutan agama dalam masyarakat kita. Kita ini bukan negara Islam, jadi jangan bikin aturan-aturan yang berdasarkan pada agama Islam saja.

Ada yang berpendapat dengan RUU APP dan sejumlah perda syariat, Indonesia akan “diarabkan”. Anda setuju?

Iya betul, saya setuju dengan pendapat itu. Ada apa sih sekarang ini? Ngapain kita ngelakuin gituan. Saya juga bingung; mereka menyamakan Islam dengan Arab. Padahal, menurut saya, Islam itu berbeda dengan Arab. Tidak setiap yang Arab itu mesti Islam. Contohnya tidak usah jauh-jauh. Semua orang tahu pesantren itu lembaga Islam, tetapi kata pesantren itu sendiri bukan dari Arab kan? Ia berasal dari bahasa Pali, bahasa Tripitaka, dari kitab agama Buddha.

Kalau syariat Islam diterapkan di Indonesia secara penuh, bagaimana nasib warga nonmuslim?

Ya, itulah… Kita tidak bisa menerapkan syariat Islam di Indonesia kalau bertentangan dengan UUD 45. Dan, pihak yang berhak menetapkan aturan ini adalah Mahkamah Agung. Hal ini menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama-sama. Tujuannya agar negeri kita aman. Jangan sampai kita ini, dalam istilah bahasa Jawa, usrek (Red: ribut) terus. Kalau kita usrek, gimana mau membangun bangsa? Ribut melulu sih… Persoalannya itu-itu saja.

Bagaimana barang dan tayangan erotis yang kini dianggap sudah akrab dalam masyarakat kita?

Erotisme merupakan sesuatu yang selalu mendampingi manusia, dari dulu hingga sekarang. Untuk mewaspadai dampak erotisme itu, dibuatlah pandangan tentang moral. Dan moralitas berganti dari waktu ke waktu. Dulu pada zaman ibu saya, perempuan yang pakai rok pendek itu dianggap cabul. Perempuan mesti pakai kain sarung panjang yang menutup hingga mata kaki.

Sekarang standar moralitas sudah berubah. Memakai rok pendek bukan cabul lagi. Karena itu, kalau kita mau menerapkan suatu ukuran atau standar untuk semua, itu sudah pemaksaan. Sikap ini harus ditolak. Sebab, ukuran satu pihak bisa tidak cocok untuk pihak lain.

Contoh lain adalah tradisi tari perut di Mesir yang tentu saja perutnya terbuka lebar dan bahkan kelihatan puser. Mungkin bagi sebagian orang, tari perut itu cabul. Tapi di Mesir, itu tarian rakyat; tidak ada sangkut-pautnya dengan kecabulan.

Jadi, erotisme itu tidak mesti cabul, Gus?

Iya, tidak bisa. Anda tahu, kitab Rawdlatul Mu’aththar (The Perfumed Garden, Kebun Wewangian) itu merupakan kitab bahasa Arab yang isinya tata cara bersetubuh dengan 189 gaya, ha-ha-ha.. Kalau gitu, kitab itu cabul, dong? ha-ha-ha…

Juga ada kitab Kamasutra. Masak semua kitab itu dibilang cabul? Kadang-kadang saya geli, mengapa kiai-kiai kita, kalau dengerin lagu-lagu Ummi Kultsum -penyanyi legendaris Mesir- bisa sambil teriak-teriak “Allah… Allah…” Padahal, isi lagunya kadang mengajak orang minum arak, ha-ha-ha..

Sangat saya sayangkan, kita mudah sekali menuding dan memberi cap sana-sini; kitab ini cabul dan tidak sesuai dengan Islam serta tidak boleh dibaca.

Bagaimana soal tak boleh membuka dan melihat aurat dan karena itu orang bikin aturan soal aurat perempuan lewat perda-perda?

Menutup aurat dalam arti semua tubuh tertutup itu baik saja. Namun, belum tentu kalau yang disebut aurat itu kelihatan, hal itu tidak baik. Aurat memiliki batasan maksimal dan minimal. Nah, bukan berarti batasan minimal itu salah.

Kesalahan RUU yang ingin mengatur itu adalah menyamakan batasan maksimal dan minimal dalam persoalan aurat. Sikap itu merupakan cara pandang yang salah. Kemudian, yang disebut aurat itu juga perlu dirumuskan dulu sebagai apa.

Cara pandang seorang sufi berbeda dengan ahli syara’ tentang aurat. Demikian juga dengan cara pandang seorang budayawan. Tukang pakaian melihatnya beda lagi; kalau dia tak bisa meraba-raba, bagaimana bisa jadi pakaian… ha-ha-ha.. Batasan dokter beda lagi. Kerjanya kan ngutak-ngutik, dan buka-buka aurat, itu, he-he-he.

Mon 8th May, 2006, Berita

DPR Didesak Sahkan RUU APP

Padang-RoL — Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Dr. Ir. Irma Alamsyah Djaya Putra MSc, mendesak DPR RI segera bertindak tegas dalam mengesahkan RUU APP menjadi UU, karena keberadaannya sangat menentukan pembentukan moral generasi masa datang.

“Keberadaan UU APP mendesak untuk mengatur berbagai informasi yang pantas dan tidak pantas diterima masyarakat sesuai dengan batas usianya, sebab sebuah informasi pasti mempunyai nilai positif dan negatif bagi suatu negara,” kata Irma, di sela acara `Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan Dalam Pengembangan Kemampuan Akses Informasi,” di Padang, Senin.

Desakan itu disampaikannya terkait pengesahan RUU APP menjadi undang-undang hingga kini masih tertunda, akibat sikap DPR yang terkesan kurang tegas sehingga terus menuai pendapat pro dan kontra. Menurut dia, sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, DPR harus mampu mengakomodir aspirasi yang berbeda.

Lembaga legislatif itu, kata dia, saatnya bertindak tegas dalam mensahkan RUU APP menjadi undang-undang, guna mengatur berbagai perbedaan persepsi di masyarakat. “Sebab tayangan porno dan aksi porno ada yang bisa digelar secara vulgar pada tempat khusus dan harus ada yang pula yang dirahasiakan agar tidak disalahgunakan oleh kelompok usia di bawah umur,” umur,” katanya.

Ia sangat menyayangkan beredarnya majalah playboy versi Indonesia yang ternyata mudah di dapat dan dibaca oleh siapa saja. Kasus ini muncul, kata Irma, antara lain untuk kepentingan eksploitasi tubuh dan bisnis semata. “Karenanya hal itu perlu diatur dan keberadaan UU APP sangat diperlukan agar seluruh kepentingan masyarakat dapat diwujudkan,” katanya.

Ia menyontohkan, majalah playboy dan gambar-gambar porno di AS sudah diatur dalam UU terbukti majalah tersebut dipajang dan dijual pada tempat-tempat khusus. Seseorang bisa memperoleh majalah tersebut jika dirinya sudah memperoleh rekomendasi dari dokter, misalnya karena adanya gangguan seks, katanya mencontohkan tatacara beredarnya gambar-gambar porno itu.

“Perempuan Indonesia saatnya meningkatkan kesadaran hukumnya agar bisa menilai pentingnya UU APP, dan terus mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU APP itu agar tayangan porno dan aksi porno jangan sampai merusak mental generasi bangsa,” katanya. antara/pur

http://republika.co.id/online_detail.asp?id=247134&kat_id=23

Mon 8th May, 2006, Artikel

Cina aja Bisa kenapa kita tidak?

Sebuah hal yang ironi bagi bangsa indonesia yang mayoritas muslim yang berlandaskan pada keyakinan akan ketuhanan yang maha esa, namun kemaksiatan bebas merdeka tanpa batas dinegeri ini. Disisi lain lihatlah Negara Cina yang merupakan negara komunis yang jauh dari memang agama dalam negara, namun Cina mampu melakukan yang seharusnya dilakukan negara yang mencantumkan keyakinan agama dalam konstitusinya. Berikut informasi yang dapat di baca di ww.detikinet.com

Polisi Cina telah menutup 598 situs sebagai usahanya memerangi pornografi. Ini baru langkah awal, mengingat objek lain yang ingin ditumpas yaitu perjudian dan penipuan online, masih merajalela.

Surat kabar Cina, seperti dilansir Associated Press mengungkap, otoritas keamanan publik Cina melaporkan penutupan 598 situs, dari September sampai November 2005.

Zhao Shiqiang, Wakil Kepala Biro Keamanan dan Supervisi Internet, Departemen Keamanan Publik Cina mengatakan, lebih dari 221 orang telah ditahan terkait pornografi online. Shiqiang mengatakan, pertumbuhan situs-situs porno sebenarnya telah diawasi. Meski begitu, disadarinya bahwa informasi vulgar dari situs-situs asing akan terus mengalir dan sulit dibendung.

Cina adalah negara dengan jumlah pengguna internet terbesar kedua di dunia, setelah Amerika Serikat. Lebih dari 100 juta penduduknya sudah melek internet.

Pemerintah komunis Cina menganjurkan penggunaan internet untuk keperluan pendidikan dan bisnis. Tapi mereka menolak tegas materi-materi vulgar atau subversif.

Selama ini, hukuman terberat terkait pornografi online yang pernah terjadi di Cina adalah penahanan operator situs di Cina bagian timur. Pria usia 20 tahun itu dihukum penjara 15 tahun, karena menjual film porno yang di-download dari internet.

Patut kita renungkan informasi ini, untuk kemudian kita bergerak bersama menyelamatkan umat ini.

wallahualam.
didi=KAMMI bandung

http://kammi.or.id/lihat.php?d=materi&do=view&id=1708

Mon 8th May, 2006, Artikel

Terima Kasih Untuk Playboy

Oleh : Heru Farhani *)

Samuel P. Huntington (1996) membagi tiga jenis kelompok yang disebutnya sebagai pangkal “benturan peradaban (the class clash of civilitations)” pasca-Perang Dingin, yakni etnik, agama, dan peradaban.

Tesis Huntington itu benar, salah satu dari hal tersebut, yakni peradaban, yang kemudian dijadikan pijakan untuk melakukan sebuah manuver dan gerakan perlawanan ekstra. Dengan beranggapan bahwa peradaban yang tumbuh di Indonesia adalah peradaban timur, maka tiba-tiba saja elemen agama (Islam) menyatakan sikap yang sama ketika ada berita akan munculnya majalah erotis bernama Playboy versi Indonesia. Dengan lantang mereka berteriak menentang kemunculan majalah yang dianggap membawa budaya Barat yang akan merusak generasi bangsa.

Pertanyaannya, ke mana saja mereka selama ini? Jauh sebelumnya, sudah beredar ratusan jenis majalah pengumbar aurat wanita yang dengan sangat mudah dijualbelikan di pinggir jalan. Bahkan, Hugh Marston Hefner, pemimpin redaksi Playboy Internasional, sekaligus pendiri dan pemilik Playboy Enterprise Incorporation (IPE) telah berhasil menjadikan majalah ini sebagai ikon bisnis perusahaan multinasional bahkan dunia.

Namun, dengan munculnya Playboy, mereka yang mengatakan mewakili kaum yang menolak kemaksiatan, tiba-tiba seakan terbangun dari tidur lelapnya. Lantas, bagaimana jika tidak ada kasus Playboy ini? Sangat memungkinkan tidak ada reaksi apapun terhadap majalah sejenis yang bahkan mungkin jauh lebih vulgar.

Selanjutnya persoalan isi majalah tersebut atau hanya nama Playboy-nya, perlu dipertanyakan. Majalah Sabili (9 Februari 2006) menuliskan, bahwa salah satu alasannya adalah nama Playboy sejak lama sudah identik dengan majalah cabul itu. Umumnya kita sudah tahu bahwa dari segi imej Playboy memang buruk. Lantas, bagaimana dengan Lipstik, TOP, Bibir, FHM, dan sebagainya?

Dari kasus Playboy ini, tiba-tiba saja aparat yang berwenang seolah mendapat “job baru nan segar” yang dapat mereka laksanakan. Hampir di seluruh kota besar dilakukan sweeping majalah-majalah “panas”. Hasilnya, tentu saja tak sedikit yang terjaring. Lalu, kenapa pemerintah masih saja membuka ruang untuk munculnya majalah sejenis?

Kesimpulannya, majalah Playboy telah menyadarkan kita dan membuat hilangnya (walau hanya sekejap) peredaran majalah khusus dewasa tersebut. Sejenak, kita patut berterima kasih pada Playboy. Namun, kalau Playboy sendiri tetap terbit juga, apakah kita harus menunggu Playboy jilid II untuk kemudian menolak kehadiran majalah berlogo kelinci ini? Yang pasti, jangan main-main terhadap kasus yang satu ini.[]

http://kammi.or.id/lihat.php?d=materi&do=view&id=1825

Mon 8th May, 2006, Artikel

Catatan Dewan Pers atas RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Disampaikan kepada Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi DPR RI
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Rabu, 16 November 2005

Catatan pertama
Salam kemerdekaan pers. DEWAN PERS sepakat bahwa pornografi dan pornoaksi harus diperangi bersama. Pengaturan pornografi dan pornoaksi dalam undang-undang tersendiri harus dikaji secara hati-hati dan terukur, dengan tetap memberikan pertanyaan kritis tentang “apa masalah yang kita hadapi bersama” dan “apa tujuan yang hendak dicapai” dengan tetap berpegang teguh pada spirit Pasal 28F UUD 1945 sebagai hak asasi paling dasar manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sikap dasar ini menjadi penting untuk memberikan catatan atas RUU APP. Sesungguhnya menurut DEWAN PERS problematika kita hari ini bukanlah problem undang-undang, tetapi problem penegakan undang-undang.

Catatan kedua
DEWAN PERS mencatat bahwa RUU APP mengatur dua hal sekaligus yakni (i) anti pornografi dan (ii) anti pornoaksi. Kedua pokok permasalahan ini dikupas dan disajikan secara tuntas meski tetap saja masih mendelegasikannya kepada bentuk hukum lain, yakni Peraturan Pemerintah, bahkan harus membentuk sebuah BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL.

DEWAN PERS mencatat bahwa terdapat 11 Bab dan 93 pasal materi yang mengupas masalah anti pornografi dan anti pornoaksi dalam RUU APP. Jika dibaca dan dipetakan secara sederhana, maka sesungguhnya RUU APP memfokuskan pengaturan pada dua hal utama, yaitu :
(i) larangan pornografi sebanyak 29 pasal dengan 36 materi larangan dan 3 materi pengecualian. Dari 36 materi larangan itu, terdapat 31 materi yang menggunakan kata kunci “eksploitasi”; dan
(ii) larangan pornoaksi sebanyak 8 pasal dengan 26 materi larangan dengan 4 materi pengecualian.

Catatan ketiga
DEWAN PERS mencatat ada 5 alasan mengapa RUU APP ini lahir sebagaimana tampak pada konsideran MENIMBANGnya. Jika dirumuskan secara sederhana, alasannya cuma dua, yaitu:
(i) karena meningkatnya perbuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini yang sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa; dan
(ii) tidak tegasnya peraturan perundang-undangan yang ada saat ini mengatur ”defenisi dan sanksi serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat.

Itu berarti RUU APP bermaksud memperjelas defenisi dan sanksi yang berkenaan dengan pornografi dan pornoaksi agar perbuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraa pornoaksi tidak meningkat.

Catatan keempat
DEWAN PERS mencatat bahwa salah satu dasar hukum yang digunakan RUU APP ini adalah Pasal 28F UUD 1945. Ini adalah ketentuan yang penting dan azasi bagi penyusunan materi pengaturan RUU APP selanjutnya. Seluruh materi RUU APP ini tidak boleh bertentangan dengan amanah Pasal 28F UUD 1945, bahkan harus menjadi pedoman. Bila, materi pengaturan RUU APP bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan UU APP ini sangat berpotensi menjadi pesakitan dalam acara judicial review di Mahkamah Konstitusi.

RUU APP ini sama sekali tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan terkait lainnya, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KUHP. Padahal keempat undang-undang ini adalah undang-undang yang bersentuhan langsung dengan substansi yang diatur dalam RUU APP ini.

Catatan kelima
DEWAN PERS mencatat bahwa sesuai dengan namanya, RUU APP ini berjudul “ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI”. Jadi, RUU APP hendak mengatur “ANTI PORNOGRAFI” dan “ANTI PORNOAKSI”. ANTI berarti tidak setuju atau menolak. Padahal di dalam materi batang tubuhnya yang diatur adalah “LARANGAN PORNOGRAFI” dan “LARANGAN PORNOAKSI”. Oleh karena itu, kalaupun harus ada undang-undang ini, sebaiknya judulnya diubah menjadi RUU tentang LARANGAN PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.

DEWAN PERS mencatat bahwa yang dimaksud dengan pornografi dan pornoaksi dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 RUU APP sebagai berikut: “PORNOGRAFI” adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Sedangkan Pasal 1 angka 2 mengatur bahwa yang dimaksud dengan ‘PORNOAKSI” adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum. Dengan demikian bila rumusan ini dibaca bersamaan dengan judul RUU APP, maka akan menjadi RUU tentang ANTI substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika dan ANTI perbuatan mengekspoitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum. Ada sesuatu yang tidak nyambung dalam rumusan ini, terutama pemahaman tentang pornografi.

DEWAN PERS mencatat bahwa rumusan ini menjadi sulit dipahami ketika diajukan pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan “MEDIA”. RUU APP sama sekali tidak menjawab apa yang dimaksud dengan “MEDIA”, tetapi mengatur tentang dua jenis media massa, yaitu (i) MEDIA MASSA CETAK dan (ii) MEDIA MASSA ELEKTRONIK. Pasal 1 angka 3 merumuskan bahwa yang dimaksud dengan MEDIA MASSA CETAK adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah dan tabloid. Pasal 1 angka 4 merumuskan bahwa yang dimaksud dengan MEDIA MASSA ELEKTRONIK adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.

Rumusan ini, khususnya rumusan MEDIA MASSA jika dihubungkan dengan judul RUU APP ini akan menimbulkan kerumitan pemahaman, terutama karena rumusan ini sama sekali tidak menyelaraskan pemahaman kepada UU Pers dan UU Penyiaran. Sesungguhnya, khususnya untuk MEDIA MASSA CETAK, ada perbedaan yang jelas dalam rangka pemahaman antara buku di satu sisi dengan suratkabar, majalah dan tabloid di sisi lain. Untuk yang disebutkan terakhir berlaku suatu kerja jurnalistik yang sarat dengan etika dan profesi jurnalistik yang harus dihormati. Tentang hal ini semua sudah terang dan jelas diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Demikian halnya dengan MEDIA MASSA ELEKTRONIK juga sudah terang dan jelas diatur dalam UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPP/SPS). Yang belum tuntas adalah penegakan hukumnya. Persoalan kita bukan persoalan undang-undang, tetapi persoalan penegakan undang-undang.

Catatan keenam
RUU APP menempatkan kata ”EKSPLOITASI” sebagai kata kunci. Pasal 1 angka 14 merumuskan bahwa yang dimaksud dengan ”EKSPLOITASI” adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain. Dengan demikian kata ’EKSPLOITASI” digunakan untuk ”ANTI PORNOAKSI”, itu berarti tidak termasuk digunakan untuk ”ANTI PORNOGRAFI”. Padahal, dalam RUU APP setidaknya terdapat 31 buah ketentuan yang mengatur tentang LARANGAN PORNOGRAFI dengan menggunakan rumusan kata kunci ”EKSPLOITASI” (Pasal 4 sampai dengan Pasal 21). Kerancuan ini mengakibatkan kerancuan seluruh semangat pengaturan larangan pornografi. Kerancuan ini terjadi mulai dari memberikan pemaknaan judul, pengertian sampai ke pengaturannya, sehingga jika rumusan seperti ini disahkan maka potensial kegagalan pada penegakan hukumnya menjadi sangat dominan.

Catatan ketujuh
DEWAN PERS mencatat bahwa Pasal 2 RUU APP secara tegas merumuskan ultimate goal RUU APP ini adalah pelarangan terhadap perbuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi. Sedangkan di bagian judul RUU APP disebutkan ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI. Sesuai dengan catatan sebelumnya, sebaiknya judul RUU APP diubah menjadi RUU LARANGAN PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI. Dengan deemikian rumusan Pasal 3 RUU APP juga harus diubah dari “Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan” menjadi “Larangan pornografi dan pornoaksi bertujuan:”.

Catatan kedelapan
DEWAN PERS mencatat bahwa RUU APP belum menjawab secara tegas apa sesungguhnya yang diatur dalam RUU APP terutama tentang jawaban atas prinsip dasar pembuatan suatu undang-undang tentang apa, siapa, bagaimana, dimana, kapan, dan bagaimana pengaturan tentang anti pornografi dan pornoaksi, sebagaiamana kalangan jurnalis selalu bertanya dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.

Prinsip dasar tentang alur berpikir materi muatan suatu undang-undang haruslah jelas dan logis serta dapat ditegakkan. Seharusnya RUU APP dimaksudkan untuk melindungi orang yang belum dewasa atau anak-anaklah yang perlu dilindungi atas pornografi yang bernilai negatif dan pornoaksi yang tidak pantas. Akan tetapi DEWAN PERS mencatat bahwa Pasal 3 butir b RUU APP merumuskannya sangat luas bahkan sulit dipahami; ”memberikan perlindungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat”.

Catatan kesembilan
Dalam PERNYATAAN DEWAN PERS Nomor 13/PDP/X/2001 tanggal 11 Oktober 2001, telah disampaikan kepada masyarakat dan juga anggota DPR yang terhormat tentang bagaimana pandangan DEWAN PERS tentang PORNOGRAFI DALAM PERS. (lihat Lampiran).

DEWAN PERS mencatat dan berpendapat bahwa pornografi dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu;
(i) hardcore pornography atau pornografi berkategori obscene yakni berhubungan dengan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks (1) dengan pasangan sejenis, (2) dengan anak-anak (pedophilia), (3) dengan kekerasan, (4) dengan orang-orang yang telah mati, dan (5) dengan hewan.
(ii) softcore pornography yakni aktivitas pornografi di luar hal-hal yang disebut di atas.
Jenis pornografi yang pertama adalah kriminal dan harus dapat diancam pidana penjara dengan hukuman berat dan denda besar. Dengan konsep pemikiran dasar seperti ini, maka:
(i) semua pihak harus dilindungi dari hardcore pornography;
(ii) anak-anak harus dilindungi dari softcore pornography;
(iii) segmen masyarakat dewasa dan orang tua, khususnya kelompok “perjuangan hidup; berjuang baru hidup”, memerlukan softcore pornography.

Dengan pokok pikiran yang demikian, DEWAN PERS mencatat bahwa harus dibedakan secara tegas jenis pornografi itu. Dalam pengaturan pengecualian dengan mekanisme perizianan dalam RUU APP yang dirumuskan dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39, konsep pemikiran di atas dapat diatur dan dirumuskan secara tegas. Artinya, untuk kategori (iii) yakni segmen masyarakat dewasa dan orang tua, khususnya kelompok “perjuangan hidup; berjuang baru hidup”, ketentuan RUU APP ini dikecualikan juga.

Catatan kesepuluh
DEWAN PERS mencatat dan berpendapat bahwa, pornografi sama sekali tidak termasuk dalam kategori pers. Sebab, Pasal 1 angka 1 UU Pers sudah secara tegas mengatur tentang apa yang dimaksud dengan PERS, yakni lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Bila dielaborasi lebih rinci, maka rumusan Pers yang dimaksudkan UU Pers memiliki karakter sebagai berikut:
1. ia merupakan lembaga sosial dan komunikasi massa;
2. yang hanya melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi
2.1. mencari;
2.2. memperoleh;
2.3. memiliki;
2.4. menyimpan;
2.5. mengolah; dan
2.6. menyampaikan informasi;
2.6.1. baik dalam bentuk tulisan;
2.6.2. dalam bentuk suara;
2.6.3. dalam bentuk gambar;
2.6.4. dalam bentuk suara dan gambar;
2.6.5. dalam bentuk data dan grafik;
2.6.6. maupun dalam bentuk lainnya
3. dengan menggunakan media cetak;
4. dengan menggunakan media elektronik; dan
5. dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan demikian, cukup terang dan jelas, bahwa yang dimaksudkan dengan Pers dalam UU Pers hanyalah terbatas dan sangat khusus, yaitu pada “pelaksanaan kegiatan jurnalistik”. Di luar “pelaksanaan kegiatan jurnalistik” sama sekali memang tidak diatur. Artinya, UU Pers hanya menetapkan dan mengatur tentang salah satu dari begitu banyak aspek tentang Pers, yakni “pelaksanaan kegiatan jurnalistik”.

Oleh karena itu, rumusan Pasal 1 angka 1 RUU APP yang serta merta mengkategorikan makna ”PORNOGRAFI” sebagai substansi dalam MEDIA atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika sangat berlebihan dan bertentangan dengan spirit UU Pers. Apalagi kemudian Pasal 1 angka 3 RUU APP serta merta pula merumuskan bahwa suratkabar, majalah dan tabloid adalah media massa. Jika kedua rumusan ini dibaca berbarengan, maka RUU APP ini dapat menabrak spirit UU Pers. Haruslah dibedakan secara tegas bahwa persoalan produk pers sebagaimana diatur dalam UU Pers adalah produk jurnalistik. Manakala produk jurnalistik itu melanggar prinsip-prinsip jurnalistik telah tersedia UU Pers. Bilamana produk pers itu tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik, maka UU Pers tidak dapat dikenakan.

Pers memberitakan dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan wilayah kepentingan publik; suatu yang bermakna bagi perikehidupan umat manusia. Sedangkan pornografi dan kecabulan terkait dengan wilayah privat (personal). Oleh karena itu, permasalahan pornografi adalah permasalahan distribusi; (i) distribusi kepada yang tidak berhak dan tidak pantas, dan (ii) distribusi di tempat yang tidak pantas dan tidak layak. Untuk mengatasi permasalahan ini bukanlah pada pengaturan dan pelarangan di tingkat HULU karena akan berpotensi melanggar Pasal 28F UUD 1945, tetapi diperlukan pengaturan di tingkat HILIR, yakni pengaturan DISTRIBUSI.

Dengan konsep yang demikian, maka konsep pengecualian dengan mekanisme perizinan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 38 dan Pasal 39 RUU APP menjadi relevan.

Catatan kesebelas
DEWAN PERS menyampaikan dan menginformasikan bahwa sejak 23 September 1999 dengan lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mekanisme penyelesaian permasalahan pemberitaan yang berkenaan dengan kecabulan sudah tersedia, yakni batir keempat KEWI, sebagai berikut: Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebut identitas korban kejahatan susila. Penafsirannya, Wartawan Indonesia tidak melaporkan dan menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, rumor atau tuduhan tanpa dasaar yang bersifat sepihak. Informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan nafsu birahi atau mengundang kontroversi publik. Untuk kasus tindak perkosaan/pelecehan seksual, tidak menyebutkan identitas korban, untuk menjaga dan melindungi kehormatan korban.

Catatan keduabelas
Demikian catatan DEWAN PERS atas RUU APP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus RUU APP. Semoga memberikan manfaat bagi upaya menyempurnakan RUU APP menuju hasil terbaik, tanpa harus bertabrakan dengan UU Pers, UU Penyiaran dan bahkan tidak keluar dari amanah Pasal 28F UUD 1945 sebagai hak asasi manusia paling hakiki yang berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Jakarta, 16 November 2005
DEWAN PERS

http://www.dewanpers.or.id/index.php?apps=news&mod=view&id=132

Mon 8th May, 2006, Artikel

BERPAKAIAN TETAPI TELANJANG

Dua golongan di antara penghuni neraka yang belum aku lihat keduanya: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang; perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain, rambut mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga. Sesungguhnya aroma surga itu bisa tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. (HR Muslim)

Imam Muslim meriwayatkannya dari Zuhair bin Harb, dari Jarir, dari Suhail dari bapaknya (yakni Abu Shalih), dari Abu Hurairah. 1 Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam Shahîh-nya dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.2
Meski menggunakan redaksi berita, hadis ini bermakna thalab li-tark (tuntutan untuk meninggalkan) perbuatan atau karakter yang diberitakan. Ungkapan min ahl an-nâr merupakan qarînah (indikator) bahwa karakter atau perbuatan yang digambarkan setelahnya merupakan sesuatu yang haram, bahkan lebih ditegaskan dengan ungkapan bahwa mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga, sekaligus menunjukkan betapa besar dosanya.

Dua golongan penghuni neraka itu adalah: Pertama, kaum yang membawa cambuk yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang. Ini merupakan perumpamaan dari para pemimpin diktator (al-jabbârûn) dan kaki tangannya. Mereka menyengsarakan dan menzalimi orang-orang atau rakyat.
Kedua, nisâ’[un] kâsiyât[un] ‘âriyât[un] mâ’ilât[un] mumîlât[un] (wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain). Frase kâsiyât[un] ‘âriyât[un] (berpakaian tetapi telanjang) menurut Imam an-Nawawi memiliki beberapa makna, baik secara majazi maupun hakiki.3 Pertama: berpakaian (dibungkus) oleh nikmat Allah, tetapi telanjang dari syukur kepada-Nya. Kedua: berpakaian, yakni terbungkus dengan pakaian, tetapi telanjang dari perbuatan baik dan perhatian terhadap kehidupan akhirat serta tidak berbuat taat. Ketiga: mengenakan pakaian tetapi tampak sebagian anggota badannya untuk menampakkan kecantikannya. Mereka itu berpakaian tetapi telanjang. Keempat: mengenakan pakaian tipis yang masih memperlihatkan warna kulitnya dan bentuk tubuhnya. Mereka ini berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat ini juga yang dipilih oleh Ibn Abdil Bar.4
Frase mâ’ilât[un] mumîlât[un] sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi maknanya: Pertama, menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan keharusan menjaga kemaluan. Ia juga mendorong wanita lain melakukan perbuatan seperti perbuatan mereka. Kedua, mâ’ilât[un], yaitu wanita yang memperindah gaya jalannya dan menggoyangkan bahu mereka. Ketiga, mâ’ilât[un], yakni memakai tanda serupa sisir yang miring, yang merupakan sisir tanda pelacur yang dikenal untuk mereka. Mumîlât[un] yang memakaikan tanda serupa sisir itu kepada wanita lainnya. Artinya, ia bisa kita maknai sebagai wanita yang memakai dan memakaikan kepada wanita lain, pakaian, perhiasan atau asesoris yang dikenal sebagai tanda atau ciri wanita yang suka melacur. Keempat, mâ’ilât[un], yakni wanita yang cenderung kepada laki-laki dan memikat atau menarik perhatian laki-laki dengan perhiasan, kecantikan, atau keindahan anggota tubuh yang mereka tampakkan atau mereka perlihatkan.

Adapun frasa ru’ûsuhunna ka-asnamah al-bukht al-mâ’ilah (kepala mereka seperti punuk unta yang miring) maknanya: Pertama, membesarkan kepala dengan kerudung atau serban dan sebagainya yang disambungkan atau ditumpuk di atas rambut sehingga menjadi seperti punuk unta. Inilah tafsir yang masyhur untuk frasa ini. Ia bisa juga dimaknai: menarik rambut ke atas atau menata rambut sedemikian rupa sehingga seperti punuk unta.
Makna hadis ini saling menjelaskan dan melengkapi dengan riwayat Abu Musa al-’Asyari, bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
Perempuan siapa saja yang memakai wangi-wangian lalu berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya maka perempuan itu seperti seorang pezina (HR an-Nasai, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, ad-Darimi, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban dan al-Baihaqi).

Bahkan ketika hendak pergi ke masjid untuk beribadah atau shalat, wanita tetap dilarang memakai wewangian dan tercium oleh orang di sekitarnya. Abu Hurairah menuturkan: Suatu ketika seorang perempuan lewat di depannya dan bau wanginya tercium terbawa angina. Ia pun bertanya, “Hendak ke mana saudari? Wanita itu menjawab, “Ke masjid.” Ia berkata, “Anda memakai wewangian?” “Benar,” jawab wanita itu. Ia berkata: Kembalilah dan mandilah sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Allah tidak akan menerima shalat dari seorang wanita yang keluar ke masjid sedangkan aroma wanginya tercium terbawa hembusan angin hingga ia kembali dan mandi (yakni seperti mandi karena junub). (HR Ibn Khuzaimah dan al-Baihaqi).

Allâhumma waffiqnâ ilâ al-haqq wa al-’amal li thâ’atik. [Yahya Abdurrahman].
Catatan Kaki:

  1. Imam Musim, Shahih Muslim, III/1680 dan IV/2192, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut. tt.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imâm Ahmad, II/440, hadits no. 9678, Muassasah Qurthubah, Mesir, tt; dan Ibn Hibban, Shahîh Ibn Hibbân, XVI/500-501, hadis no. 7461, Muassasah ar-Risalah, Beirut, cet. ii. 1993
  3. Lihat: An-Nawawi, Syarh an-Nawâwî li Shahîh Muslim, XVII/190-191, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, cet. ii. 1392.
  4. Lihat: Ibn ‘Abdil Bar, At-Tamhîd li Ibn ‘Abd al-Bar, XIII/204, Wuzarah al-’Umum al-Awqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyah, Magrib, 1387.

http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alwaie&id=211

Mon 8th May, 2006, Artikel

Kita Makin Risau dengan Pornografi & Pornoaksi

–Ibarat pepatah, “anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”, sekeras apa pun aksi perlawanan yang diberikan, kenyataannya perilaku pornografi dan pornoaksi tak pernah lenyap dari kehidupan kita.

UNTUK kesekian kalinya masalah pornografi dan pornoaksi diangkat sebagai isu nasional. Kegiatan keduanya dianggap sudah melewati batas toleransi dan pada tahap meresahkan. Pemerintah pun, atas desakan sejumlah elemen masyarakat, bakal segera mengambil langkah-langkah serius. Implementasinya, dalam waktu dekat akan dicanangkan Gerakan Nasional Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi.

Dilihat dari isu, sikap yang ditunjukkan pemerintah itu pantas dihargai. Di tengah berbagai impitan persoalan yang seolah tak henti-hentinya menerpa negeri ini, pemerintah masih menyisakan perhatian terhadap persoalan moralitas dan kesusilaan. Apalagi, mengacu pada agenda yang bakal digarap, di mana banyak instansi yang terlibat di dalamnya, sepertinya gerakan nasional pemberantasan pornografi dan pornoaksi, bakal menjadi gawe besar bangsa ini. Yakin berhasil?

Itulah persoalannya. Pengalaman mengajarkan pada kita, berbagai upaya dan gerakan melawan pornografi dan pornoaksi seringnya hanya upaya sesaat yang tak meninggalkan bekas. Ibarat pepatah, “anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”, sekeras apa pun aksi perlawanan yang diberikan, kenyataannya perilaku pornografi dan pornoaksi tak pernah lenyap dari kehidupan kita. Bahkan, ada kecenderungan, kian dilawan, perilaku pornografi dan pornoaksi, seolah bertambah “gila”. Bahkan, ketika gerakan itu dimunculkan, orang yang semula tak tahu menjadi tahu, dan akhirnya dibuat penasaran.

Kita tak bisa menafikan, media cetak maupun elektronik, cenderung mengedepankan unsur-unsur yang lebih banyak mengeksploitasi erotisme. Demikian pula dengan tayangan film, tema seks dan mengandung unsur kepornoan lebih banyak diproduksi daripada film-film bertemakan dakwah misalnya. Dari sisi hukum pasar, kebijakan tersebut memang sangat masuk akal.

Ketika tayangan porno dibuat dan diterima publik, itu berarti pasar menerima. Dan ketika rating tayangan-tayangan sejenis selalu menempati ranking atas, itu juga pertanda bahwa tuntutan dari publik memang ada. Jika sudah demikian, dalam industri media massa yang kapitalis seperti sekarang, memenuhi tuntutan pasar dan selera publik merupakan tindakan yang tak bisa ditawar. Ini merupakan satu realitas yang menjadi sebab mengapa pornografi dan pornoaksi tak pernah mati.

Persoalan lainnya adalah menyangkut standardisasi terhadap apa itu pornoaksi dan pornografi. Hingga saat ini, kita memang patut menyesalkan pemerintah karena belum juga memiliki satu undang-undang atau peraturan yang bisa dijadikan rujukan dan standar bersama, sehingga pornografi dan pornoaksi bisa dipersepsikan tidak sama oleh semua orang. Yang sekarang terjadi, satu pihak menyebut sebuah tayangan sebagai mengumbar kepornoan, namun pihak lain membantahnya dengan menyebut sebagai sebuah bagian dari keindahan karya seni.

Landasan berpikir seperti ini bukan berarti kita tak setuju dengan adanya upaya pemerintah yang bakal memberantas aksi-aksi pornografi dan pornoaksi. Bagaimanapun upaya seperti itu harus mendapat dukungan semua elemen masyarakat, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh tayangan-tayangan yang berbau porno, sangat berat dan permanen. Apalagi jika dampak itu menimpa anak-anak kita.

Kita hanya ingin mengingatkan, baik kepada pemerintah maupun pihak-pihak yang terkait, agar bertindak dalam sebuah kerangka aksi yang terencana dan terukur. Dalam arti, sebelum aksi atau gerakan itu diambil, ada baiknya jika semua pihak menginventarisasi dan menyamakan persepsi terhadap semua tayangan atau tindakan yang masuk kategori pornografi atau pornoaksi. Langkah ini tak akan sulit jika tersedia standardisasi yang jelas dan berlaku mengikat.

Di sinilah urgensinya pemerintah segera menerbitkan UU Anti Pornografi. Masalahnya, RUU Anti Pornografi itu sendiri masih belum disetujui. Ini tentunya akan menjadi kendala tersendiri, sebab sangatlah sulit memberantas suatu tindakan yang dianggap menjadi ancaman bagi masyarakat, namun pada saat yang sama payung hukum terhadap upaya tersebut belum ada.

Dengan asumsi ini pula, selama belum ada undang-undang yang mengaturnya, gerakan moral melawan pornografi dan pornoaksi, relatif sulit diharapkan hasilnya. ***

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0305/30/02.htm

Mon 8th May, 2006, Berita

DPR tak Bisa Tunda RUU APP

Masyarakat Indonesia terlihat kehilangan acuan dirinya.

JAKARTA—Dukungan umat Islam agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) terus bertambah solid. Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dalam salah satu rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas V) menyatakan DPR tidak bisa menunda lagi pengesahan RUU itu.

‘’Bagi GPII, RUU APP memiliki arti penting untuk melindungi masyarakat Indonesia yang agamis dari bahaya kemerosotan moral. Alasan kebebasan berpendapat yang selama ini menjadi dalih para penolak RUU APP tidak berdasar. Karena kebebasan berekspresi dalam masyarakat bukan berarti kebebasan tanpa syarat,'’ kata Ketua Umum GPII, Toha Al Mansyur ketika menyampaikan hasil Rekomendasi Rakernas V GPII, di Jakarta pekan lalu.

Menurut Toha, pemerintah dan DPR RI tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mengurusi para penolak RUU APP. Sebab, bila RUU APP sampai ditolak, GPII malah kemudian akan menunut agar RUU tersebut diberlakukan khusus untuk warga negara Indonesia yang beragama Islam.

‘’Biar sekalian saja, undang-undang ini berlaku hanya untuk umat Islam, seperti Hukum Waris yang berlaku hanya untuk umat Islam itu'’, tegas GPII.

Dari penilaian Toha, menjadi sangat aneh bila para penolak RUU APP menyatakan rakyat mendukung mereka. Dan ini semakin tidak masuk akal ketika mereka menyatakan penolakan dilakukan untuk menjaga falsafah Bhineka Tunggal Ika.

‘’Semua klaim saja. Padahal mereka tidak representatif untuk mengatasnamakan rakyat. Sebab, dimanapun pasti ada regulasi yang tegas mengenai pelarangan pornografi dan pornoaksi,'’ kata Toha.

Ditegaskannya, belakangan ini masyarakat Indonesia memang terlihat kehilangan acuan dirinya. Kebebasan mutlak menjadi acuan. Ironisnya, meski menyatakan mencintai keutuhan bangsa, tapi ternyata mereka sama sekali tidak peduli terhadap nasib generasi penerus. Ini dapat dilihat dengan begitu bebasnya tayangan televisi dan penerbitan yang mengeksploatasi perempuan hanya untuk kepentingan kapitalis semata.

‘’Lihat saja, Singapura yang menyatakan diri negara sekuler saja sangat ketat mengatur televisi dan media massa. Tidak ada play boy di sana. Ini berbeda sekali dengan keadaan Indonesia,'’ tandas Toha Al Mansyur.

Sikap berbeda ditunjukkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu justeru mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU APP. Penolakan tersebut merupakan salah satu isi rekomendasi Rakornas PDIP Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (PDN dan Otoda) di Surabaya yang berlangsung 6-7 Mei 2006.

Menurut Ketua Bidang PDN dan Otoda PDIP, Ir Sutjipto, adanya pro kontra terkait RUU APP di seluruh penjuru Tanah Air tersebut akan sangat tidak menguntungkan upaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Ditanya soal langkah riil penolakan, khususnya di lingkup DPR, Sutjipto mengkritisi rencana voting yang akan diambil oleh Pansus untuk menyelesaikan masalah ini. ‘’Harusnya aspirasi masyarakat dijadikan acuan untuk menentukan sikap atas permasalahan ini,'’ katanya.

Soal derasnya dukungan dari ormas-ormas Islam yang bertentangan dengan sikap PDIP, Sutjipto menyatakan akan melakukan pendekatan-pendekatan secara intensif dan baik kepada mereka. Yang ditekankan adalah pemahaman bahwa di Indonesia penduduknya tidak hanya beragama Islam, tapi juga ada agama-agama lain.

Ikhtisar
- GPII menilai RUU APP memiliki arti penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya kemerosotan moral.
- Kebebasan berekspresi dalam masyarakat bukan berarti kebebasan tanpa syarat
- Para penolak RUU APP tidak representatif untuk mengatasnamakan rakyat.
- PDIP justeru mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU APP.
(uba/edo )

http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=247050&kat_id=6

No Porn